MARKAS BESAR
SALINAN
KEPUTUSAN PANGLIMA TENTARA NASIONAL INDONESIA
Nomor Kep/460/VII/2012
tentang
PENGANGKATAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI Di LlNGKUNGAN MARKAS BESAR TENTARA NASIONAL INDONESIA
PANGLIMA TENTARA NASIONAL INDONESIA,
Menirnbang : Bahwa dalarn rangka pelayanan informasi di lingkungan Markas Sesar Tentara Nasional Indonesia, perlu ditetapkan Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Markas Sesar Tentara Nasionallndonesia.
Mengingat :
PENGANGKATAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI Di LlNGKUNGAN MARKAS BESAR TENTARA NASIONAL INDONESIA
PANGLIMA TENTARA NASIONAL INDONESIA,
Menirnbang : Bahwa dalarn rangka pelayanan informasi di lingkungan Markas Sesar Tentara Nasional Indonesia, perlu ditetapkan Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Markas Sesar Tentara Nasionallndonesia.
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional lndonesia.
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
3. Peraturan Pemerinlah Nornor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
4. Peraturan Presiden Nornor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia.
5. Peraturan Panglima TNI Nomor Perpang/59/X/2008 tanggal 17 Oktober 2008 tentang Petunjuk Administrasi Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
6. Peraturan Komisi Inforrnasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
MEMUTUSKAN
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
3. Peraturan Pemerinlah Nornor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
4. Peraturan Presiden Nornor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia.
5. Peraturan Panglima TNI Nomor Perpang/59/X/2008 tanggal 17 Oktober 2008 tentang Petunjuk Administrasi Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
6. Peraturan Komisi Inforrnasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
1. Pengangkatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Markas Besar Tentara Nasional Indonesia. seperti tercanturn pada lampiran keputusan ini.
2. PPID Kepala sebagaimana pada lampiran keputusan ini mempunyai tugas :
2. PPID Kepala sebagaimana pada lampiran keputusan ini mempunyai tugas :
a. menjamin adanya keterbukaan inforrnasi di lingkungan Markas Besar Tentara Nasional Indonesia dan dapat diakses oleh publlk;b. rnenyediakan, rnenyimpan dan mendokumentasikan informasi di lingkungan Markas Besar Tentara Nasional Indonesia;c. rnelayani informasi publik dengan akurat dan benar, serta menggunakan bahasa yang mudah dimengerti;d. melayani informasi dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana serta bersifat proaktif;e. membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien;f. mengoordinasikan pemberian informasi yang dapat diakses oleh publik dengan PPID Pelaksana di Satker untuk memenuhi permohonan informasi;g. menetapkan intormasi yang dikecualikan dan menentukan jungka waktu pengecualiannya sebagai informasi yang dapat diakses; danh. membuat laporan rekapitulasi tahunan mengenai layanan informasi di lingkungan Markas Besar Tentara Nasional lndonesia kepada Panglima TNI.
3. PPID Pelaksana sebagaimana dimaksud pada lampiran keputusan ini mempunyai tugas:
a. membantu PPID Kepala dalam rangka menjamin adanya keterbukaan informasi di lingkungan Satker masing masing;
b. menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan dan mengamankan informasi di lingkungan Satker masing masing;
c. memberikan lnformasi kepada PPID Kepala sesuai dengan tingkat kewenangannya;
d. memberikan informas: kepada PPID Kepala dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana serta bersifat proaktif;
e melakukan pengklasifikasian informasi dan/atau pengubahannya sesuai dengan bidang tugasnya;
f. menyarankan kepada PPID Kepala tentang informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai intonnasi yang dapat diakses;
g. menyediakan informasi dan dokumen yang ada dibidang tugas Salker masmq-masinq seSU81 ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
h. memberikan pelayanan informasi, data dan dokumentasi dengan mengirirnkan secara berkala kepada PPID Kepala; dan
i. menyertakan alasan tertulis pengecualian informasi secara jelas dan tegas dalam hal menyarankan perrnononan informasi ditolak kepada PPID Kepala.
4. Dalam melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya, PPID Kepala bertanggung jawab kepada Panglima TNI selaku atasan PPID Kepala, PPIO Pelaksana bertanggung jawab kepada Pimprnan Satker masing-masing selaku atasan PPID Pelaksana
5. Bila terdapat keberatan atas penyediaan dan pelayanan informasi, PPID Kepala bertugas mengoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan diproses berdasarkan prosedur penyelesaian keberalan apabila permohonan informasi ditolak.
6. Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan kepada anqqaran Unit Organisasi Markas Besar Tentara Nasionallndonesia.
7. Keputusan ini berlaku sejak tanqqal ditetapkan. Dengan catatan :
Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
4
Salinan keputusan ini disampaikan kepada:
1. Menteri Pertahanan
2. Para Kas Angkatan
3. Kasum TNI
4. Para Asisten Panglima TNI
5. Kabais TNI
6. Para Asisten Kas Angkatan
7. Yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Juli 2012
Pang lima TNI,
tertanda
Agus Suhartono, S.E.
Laksamana TNI
TENTARA NASIONAL INDONESIA
MARKAS BESAR Salman
Lampiran Keputusan Panglima TNI
Nomor Kep/460NII/2012
Tanggal 20 Juli 2012
PENGANGKATAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI 01 LlNGKUNGAN MARKAS BESAR TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pengarah Panglima TNI
Penanggung Jawab Kasurn TNI
Pejabat Pengelola lnforrnast dan Dokumentasi 1 PPIO Kepala 2. PPID Pelaksana
PPID Kepala Kapuspen TN I
PPID Pelaksana 1 Walrjen TNI
2. Pa Sahli TK III Bid. Polkamnas
Pang lima TNI
3, Wadan Sesko TNI
4. Wakabais TNI
5. Passusporn TNI
6. Kababek TNI
7 Kapusbrntal TNI
8. Kapusku TNI
9, Kapusjarah TNI
10. Kapusinfolahta TNI
11 Dan PMPP TNI
12 Kapusjianstra TNI
13. Kapusdalops 1NI
14. Oansatkomlek TNI
15, Kasetum TNI
16 Orjen TNI
17. Kapusrnasrnil
18 Waasrenum Panghma TNI
19 WaaslI1tel Panghma TNI
20. Waasops Panglima TNI
21. Waaspers Panglima TNI
22. Waaslog Panglima TNI
23 Waaskomlek Panghma TNI
24. Waaster Panglrma TNI
25. Wadan Kodiklat TNI
26. Wadan Paspampres
27. Wakababinkum TNI
28 Waka Dilmiltama
29 Wakapuspen TNI
2
30. Wakapuskes TNI
31. Kas Kohanudnas
32. Dirmin Akademi TNI
33. Kasgartap I/Jakarta
34. Kasgartap Il/Bandung
35. Kasgartap IIl/Surabaya 36. Dandenma Mabes TNI
Panglima TNI,
tertanda
Agus Suhartono, S.E
Laksamana TNI
Posting Komentar