TENTARA NASIONAL INDONESIA

MARKAS BESAR

SALINAN

KEPUTUSAN PANGLIMA TNI

Nomor : Kep/611/11/2011

tentang

PENGANGKATAN KEPALA PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) DI LINGKUNGAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PANGLIMA TENTARA NASIONAL INDONESIA

Menimbang

: Bahwa dalam rangka pengangkatan Kepala Pejabat Pengelola

Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia, perlu dikeluarkan keputusan.

Mengingat

1. Undang-Undang RI Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

2. Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

4. Peraturan Presiden RI Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia,

5. Peraturan Panglima TNI Nomor Perpang/59/X/2008 tanggal 17 Oktober 2008 tentang Petunjuk Administrasi Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia

6. Peraturan Komisi Informasi Pusat RI Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

MEMUTUSKAN

Menetapkan

: 1. Pengangkatan Kepala Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

(PPID) di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia sebagai berikut:

a. Kapuspen TNI sebagai Kepala Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Markas Besar Tentara Nasional Indonesia.

b. Kadispen TNI AD sebagai Kepala Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Markas Besar Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.

c. Kadispen TNI AL sebagai Kepala Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Markas Besar Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut.

d. Kadispen TNI AU sebagai Kepala Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Markas Besar Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara.

2. Tiap-tiap Kepala Pejabat dapat menugaskan staf masing-masing guna kelancaran tugas.

3. Hal-hal yang memerlukan pengaturan lebih lanjut akan diatur dengan peraturan tersendiri.

4.

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Dengan catatan:

Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

Salinan keputusan ini disampaikan kepada:

FoimOON

Menteri Pertahanan RI Para Kas Angkatan Kasum TNI Para Asisten Panglima TNI Kabais TNI Para Asisten Kas Angkatan Yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan.

Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 29 Juli 2011

Panglima TNI

Cap/tertanda

Agus Suhartono, S.E.

Laksamana TNI

Untuk Salinan Sesuai dengan aslinya

Kepala Setum TNI

Prayitno Mansyoer Brigadir Jenderal TNI

Posting Komentar

 
Top