PEDOMAN PENYUSUNAN 
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR 
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN

KEMENTERIAN 
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA 
DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 2012

MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA 
DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2012
TENTANG
PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
 MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang    :    
a.    bahwa  Peraturan  Menteri  Negara  Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Per/21/M.PAN/11/2008 tentang Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Administrasi Pemerintahan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan;
b.    bahwa    dalam    rangka    pelaksanaan    Reformasi Birokrasi perlu mengganti Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Per/21/M.PAN/11/2008 tentang Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Administrasi Pemerintahan;
c.  bahwa  berdasarkan  pertimbangan  sebagaiman dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tentang Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Administrasi Pemerintahan;

Mengingat      :    
1.    Undang-undang   Nomor   25   Tahun   2009   tentang Pelayanan  Publik  (Lembaran  Negara  Tahun  2009 Nomor 112 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 5038);
2.    Peraturan  Presiden  Nomor  81  Tahun  2010  tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025;
3.    Peraturan  Menteri  Negara  Pendayagunaan  Aparatur Negara  dan  Reformasi  Birokrasi  Nomor  12  Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2012;
4.    Peraturan  Menteri  Negara  Pendayagunaan  Aparatur Negara  dan  Reformasi  Birokrasi  Nomor  20  Tahun 2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014;
5.   Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Usulan Reformasi Birokrasi;
6.    Peraturan  Menteri  Negara  Pendayagunaan  Aparatur Negara  dan  Reformasi  Birokrasi  Nomor  12  Tahun 2011   tentang   Pedoman   Penataan   Tata   Laksana (Business Process);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :  PERATURAN    MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA    DAN    REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN

Pasal 1

Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini merupakan pedoman/acuan bagi instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota untuk menyusun Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (selanjutnya   disebut   SOP   AP)   di   lingkungan   instansi masing-masing dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi.

Pasal 2

SOP AP yang telah disusun di instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota, secara bertahap menyesuaikan dengan Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan ini.

Pasal 3

Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Pasal  4

Dengan berlakunya Peraturan ini, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Per/21/M.PAN/11/2008 tentang Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Administrasi Pemerintahan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar    setiap    orang    mengetahuinya,    memerintahkan pengundangan       Peraturan Menteri       ini       dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Juni 2012
MENTERI
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA,


AZWAR  ABUBAKAR

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Juni 2012

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,


AMIR SYAMSUDIN

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 649
 
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 35 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN

PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN



BAB I PENDAHULUAN

A. Latar belakang
Tujuan  kebijakan  Reformasi  Birokrasi di Indonesia adalah untuk membangun  profil dan perilaku aparatur negara yang memiliki integritas, produktivitas, dan bertanggungjawab serta memiliki kemampuan memberikan pelayanan yang prima melalui perubahan pola pikir (mind set) dan budaya kerja (culture set) dalam sistem manajemen pemerintahan. Reformasi Birokrasi mencakup delapan area perubahan utama pada instansi  pemerintah  di  pusat  dan  daerah,  meliputi:  organisasi,  tata laksana, peraturan perundang-undangan, sumber daya manusia aparatur, pengawasan, akuntabilitas, pelayanan publik, mind set dan culture set aparatur.
Pada hakekatnya perubahan ketatalaksanaan diarahkan untuk melakukan penataan tata laksana instansi pemerintah yang efektif dan efisien.    Salah  satu  upaya  penataan  tata  laksana  diwujudkan  dalam bentuk penyusunan dan implementasi standar Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (selanjutnya disebut dengan SOP AP) dalam pelaksanaan tugas dan fungsi aparatur pemerintah.
Kegiatan penyusunan dan implementasi SOP AP memerlukan partisipasi penuh dari seluruh unsur aparatur yang ada di dalam institusi pemerintah. Tuntutan partisipasi penuh dari seluruh unsur institusi ini dilandasi dengan alasan bahwa pegawailah yang paling tahu kondisi yang ada di tempat kerjanya masing-masing dan yang akan langsung terkena dampak dari perubahan tersebut.
Berdasarkan praktek penyusunan SOP AP oleh beberapa Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah ditemui perbedaan pemahaman dan variasi format dokumen SOP yang dihasilkan. Dalam kaitan   tersebut   maka   perlu   penyempurnaan   pedoman   Penyusunan Standar   Operasional   Prosedur   Administrasi   Pemerintahan   (SOP   AP) sebagai pengganti PermenPAN Nomor PER/21/M.PAN/11/2008 untuk dijadikan acuan bagi instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menyusun SOP AP.

B. Tujuan dan Sasaran

Tujuan dari pedoman ini adalah untuk memberikan panduan bagi seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah dalam mengidentifikasi, menyusun, mendokumentasikan, mengembangkan, memonitor serta mengevaluasi   SOP   AP  sesuai   dengan   tugas   dan   fungsi   aparatur pemerintah.
Sasaran yang diharapkan dapat dicapai melalui pedoman ini adalah:
1. Setiap instansi pemerintah sampai dengan unit yang terkecil memiliki SOP AP-nya masing-masing;
2. Penyempurnaan proses penyelenggaraan pemerintahan;
3. Ketertiban dalam penyelenggaraan pemerintahan;
4. Peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

C.  Pengertian
1. Standar Operasional Prosedur adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan;
2. Standar  Operasional  Prosedur  Administrasi  Pemerintahan  (SOP  AP) adalah standar operasional prosedur dari berbagai proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3. Administrasi  pemerintahan  adalah  pengelolaan  proses  pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan yang dijalankan oleh organisasi pemerintah;
4. SOP administratif adalah prosedur standar yang bersifat umum dan tidak rinci dari kegiatan yang dilakukan oleh lebih dari satu orang aparatur atau pelaksana dengan lebih dari satu peran atau jabatan;
5. SOP teknis adalah prosedur standar yang sangat rinci   dari   kegiatan yang dilakukan oleh satu orang aparatur atau pelaksana dengan satu peran atau jabatan.

D. Manfaat
1. Sebagai   standarisasi   cara   yang   dilakukan   aparatur   dalam menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya;
2.  Mengurangi tingkat kesalahan dan kelalaian yang mungkin dilakukan oleh seorang aparatur atau pelaksana dalam melaksanakan tugas;
3.  Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab individual aparatur dan organisasi secara keseluruhan;
4.  Membantu aparatur menjadi lebih mandiri dan tidak tergantung pada intervensi   manajemen,   sehingga   akan   mengurangi   keterlibatan pimpinan dalam pelaksanaan proses sehari-hari;
5.  Meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan tugas;
6.  Menciptakan ukuran standar kinerja yang akan memberikan aparatur cara konkrit untuk memperbaiki kinerja serta membantu mengevaluasi usaha yang telah dilakukan;
7.  Memastikan pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan dapat berlangsung dalam berbagai situasi;
8.  Menjamin  konsistensi  pelayanan  kepada  masyarakat,  baik  dari  sisi mutu, waktu, dan prosedur;
9. Memberikan informasi mengenai kualifikasi kompetensi yang harus dikuasai oleh aparatur dalam melaksanakan tugasnya;
10. Memberikan informasi bagi upaya peningkatan kompetensi aparatur;
11. Memberikan informasi mengenai beban tugas yang dipikul oleh seorang aparatur dalam melaksanakan tugasnya;
12. Sebagai instrumen yang dapat melindungi aparatur dari kemungkinan tuntutan hukum karena tuduhan melakukan penyimpangan;
13. Menghindari tumpang tindih pelaksanaan tugas;
14. Membantu   penelusuran   terhadap   kesalahan-kesalahan  prosedural dalam memberikan pelayanan;
15. Membantu memberikan informasi yang diperlukan dalam penyusunan standar  pelayanan,  sehingga  sekaligus  dapat  memberikan informasi bagi kinerja pelayanan.


E.  Prinsip
1.  Prinsip Penyusunan SOP AP
a. Kemudahan  dan  kejelasan.  Prosedur-prosedur  yang  distandarkan harus dapat dengan mudah dimengerti dan diterapkan oleh semua aparatur bahkan bagi seseorang yang sama sekali baru dalam pelaksanaan tugasnya;
b. Efisiensi dan efektivitas. Prosedur-prosedur yang distandarkan harus merupakan prosedur yang paling efisien dan efektif dalam proses pelaksanaan tugas;
c. Keselarasan.  Prosedur-prosedur  yang  distandarkan  harus  selaras dengan prosedur-prosedur standar lain yang terkait;
d. Keterukuran.  Output  dari  prosedur-prosedur  yang  distandarkan mengandung standar kualitas atau mutu baku tertentu yang dapat diukur pencapaian keberhasilannya;
e. Dinamis. Prosedur-prosedur yang distandarkan harus dengan cepat dapat  disesuaikan  dengan  kebutuhan  peningkatan  kualitas pelayanan yang berkembang dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan;
f. Berorientasi  pada  pengguna  atau  pihak  yang  dilayani.  Prosedur- prosedur yang distandarkan harus mempertimbangkan kebutuhan pengguna (customer’s needs) sehingga dapat memberikan kepuasan kepada pengguna;
g. Kepatuhan  hukum.  Prosedur-prosedur  yang  distandarkan  harus memenuhi ketentuan dan peraturan-peraturan pemerintah yang berlaku;
h. Kepastian  hukum.  Prosedur-prosedur  yang  distandarkan  harus ditetapkan  oleh  pimpinan  sebagai  sebuah  produk  hukum  yang ditaati, dilaksanakan dan menjadi instrumen untuk melindungi aparatur atau pelaksana dari kemungkinan tuntutan hukum.
 
2.  Prinsip Pelaksanaan SOP AP
a. Konsisten. SOP AP harus dilaksanakan secara konsisten dari waktu ke waktu, oleh siapa pun, dan dalam kondisi yang relatif sama  oleh seluruh jajaran organisasi pemerintahan;
b. Komitmen. SOP AP harus dilaksanakan dengan komitmen penuh dari seluruh jajaran organisasi, dari tingkatan yang paling rendah dan tertinggi;
c. Perbaikan   berkelanjutan.   Pelaksanaan   SOP   AP   harus   terbuka terhadap penyempurnaan-penyempurnaan untuk memperoleh prosedur yang benar-benar efisien dan efektif;
d. Mengikat. SOP AP harus mengikat pelaksana dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan prosedur standar yang telah ditetapkan;
e. Seluruh    unsur    memiliki    peran    penting.    Seluruh    aparatur melaksanakan peran-peran tertentu dalam setiap prosedur yang distandarkan. Jika aparatur tertentu tidak melaksanakan perannya dengan baik, maka akan mengganggu keseluruhan proses, yang akhirnya juga  berdampak  pada  terganggunya  proses penyelenggaraan pemerintahan;
f. Terdokumentasi   dengan   baik.   Seluruh   prosedur   yang   telah distandarkan harus didokumentasikan dengan baik, sehingga dapat selalu dijadikan acuan atau referensi bagi setiap pihak-pihak yang memerlukan.

F.  Ruang Lingkup
Pedoman   ini   meliputi   jenis,   format,   dokumen,   penyusunan, penetapan, monitoring dan evaluasi, serta pengembangan SOP AP.

BAB II
JENIS, FORMAT, DOKUMEN, DAN PENETAPAN SOP AP

A. Jenis
Adapun jenis-jenis SOP yang ada dalam kegiatan penyelenggaraan pemerintahan adalah seperti pada uraian berikut ini.
1. SOP berdasarkan Sifat Kegiatan
Berdasarkan sifat kegiatan maka SOP dapat dikategorikan ke dalam dua jenis, yaitu:
a. SOP Teknis
Prosedur standar yang sangat rinci dari   kegiatan yang dilakukan oleh  satu  orang  aparatur  atau  pelaksana  dengan  satu  peran  atau jabatan. Setiap prosedur diuraikan dengan sangat teliti  sehingga tidak ada kemungkinan-kemungkinan variasi lain.
SOP teknis ini pada umumnya dicirikan dengan:
1)  Pelaksana kegiatan berjumlah satu orang atau satu kesatuan tim kerja atau satu jabatan meskipun dengan pemangku yang lebih dari satu;
2)  Berisi langkah rinci atau cara melakukan pekerjaan atau langkah detail pelaksanaan kegiatan.
SOP teknis banyak digunakan pada bidang-bidang yang menyangkut pelaksana tunggal yang memiliki karakteristik yang relatif sama dan dengan peran yang sama pula, antara lain: dalam bidang teknik, seperti: perakitan kendaraan bermotor, pemeliharaan kendaraan, pengoperasian alat-alat, dan lainnya; dalam bidang kesehatan, pengoperasian alat-alat medis, penanganan pasien pada unit gawat darurat, medical check-up, dan lain-lain.
Dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan, SOP teknis diterapkan pada bidang-bidang yang dilaksanakan oleh pelaksana tunggal  atau  jabatan  tunggal,  antara  lain: pemeliharaan  sarana dan prasarana, pemeriksaan keuangan (auditing), kearsipan, korespondensi, dokumentasi,  pelayanan-pelayanan  kepada  masyarakat,  kepegawaian dan lainnya.
Contoh SOP Teknis adalah: SOP Pengujian Sampel di Laboratorium, SOP   Perakitan   Kendaraan,   SOP   Pengagendaan   Surat   dan   SOP Pemberian Disposisi.
 SOP teknis ini merupakan kebutuhan organisasi Kementerian/Lembaga  dan  Pemerintah  Daerah  dalam  pelaksanaan tugas dan fungsi yang dimilikinya disamping SOP yang bersifat administratif. Untuk itu maka SOP jenis ini harus dibuat guna memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi sehari-hari satuan organisasi/satuan organisasi di lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah guna mendukung efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi yang dimilikinya.
b. SOP Administratif
SOP administratif adalah prosedur standar yang bersifat umum dan tidak rinci dari kegiatan yang dilakukan oleh lebih dari satu orang aparatur atau pelaksana dengan lebih dari satu peran atau jabatan.
SOP administratif ini pada umumnya dicirikan dengan:
1)   Pelaksana  kegiatan  berjumlah  banyak  atau  lebih  dari  satu aparatur atau lebih dari satu jabatan dan bukan merupakan satu kesatuan yang tunggal;
2) Berisi tahapan pelaksanaan kegiatan atau langkah-langkah pelaksanaan kegiatan yang bersifat makro ataupun mikro yang tidak menggambarkan cara melakukan kegiatan.
SOP administratif mencakup kegiatan lingkup makro dengan ruang lingkup yang besar dan tidak mencerminkan pelaksana kegiatan secara detail dan kegiatan lingkup mikro dengan ruang lingkup yang kecil dan mencerminkan   pelaksana   yang   sesungguhnya   dari   kegiatan   yang dilakukan.
Dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan lingkup makro, SOP administratif dapat digunakan untuk proses-proses perencanaan, pengganggaran,  dan  lainnya,  atau  secara  garis  besar  proses-proses dalam siklus penyelenggaraan administrasi pemerintahan.
SOP administratif dalam lingkup mikro, disusun untuk proses-proses administratif dalam operasional seluruh instansi pemerintah, dari mulai tingkatan unit organisasi yang paling kecil sampai pada tingkatan organisasi   yang   tertinggi,   dalam   menjalankan   tugas   pokok   dan fungsinya.
Contoh SOP Administrasi adalah: SOP Pelayanan Pengujian Sampel Di  Laboratorium,  SOP  Pelayanan  Perawatan  Kendaraan,  SOP Penanganan Surat Masuk dan SOP Penyelenggaraan Bimbingan Teknis.
Disamping merupakan kebutuhan organisasi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, SOP administratif ini menjadi persyaratan dalam Kebijakan Reformasi Birokrasi. Untuk itu maka SOP jenis ini baik yang bersifat makro dan mikro harus dibuat guna memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi sehari-hari satuan organisasi/satuan organisasi di lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
2. SOP Menurut Cakupan dan Besaran Kegiatan
SOP menurut cakupan dan besaran kegiatan dikategorikan ke dalam dua jenis, yaitu:
a. SOP Makro adalah SOP berdasarkan cakupan dan besaran kegiatannya mencakup beberapa SOP (SOP mikro) yang mencerminkan bagian dari kegiatan tersebut atau SOP yang merupakan integrasi dari beberapa SOP (SOP mikro) yg membentuk serangkaian kegiatan dalam SOP tersebut. SOP makro ini tidak mencerminkan kegiatan yang sesungguhnya dilakukan oleh pelaksanaanya (misalnya, menteri X mengirim surat ke menteri Y, yang mengirim surat adalah kurir), sedangkan SOP mikro mencerminkan  kegiatan  yang  dilakukan  pelaksananya  (misalnya kurir mengirim surat, yang mengirim adalah kurir itu sendiri bukan pelaksana lainnya).
Contoh:  SOP Pengelolaan Surat  yang merupakan SOP makro dari SOP Penanganan Surat Masuk, SOP Pemberian Tanggapan terhadap Surat Masuk, dan SOP Pengiriman Surat. SOP Penyelenggaraan Bimbingan Teknis merupakan SOP makro dari SOP Persiapan Bimbingan Teknis, SOP Pelaksanaan Bimbingan Teknis, dan SOP Pelaporan Bimbingan Teknis.
Pendekatan lain yang dapat dilakukan untuk memahami SOP makro adalah dengan melakukan identifikasi awal terhadap kegiatan dari uraian/rincian tugas unit kerja atau satuan kerja terendah dari organisasi pemerintah karena pada dasarnya kegiatan yang dihasilkan dari identifikasi tersebut adalah kegiatan makro.
b.  SOP Mikro adalah SOP   yang berdasarkan cakupan dan besaran kegiatannya merupakan bagian dari  sebuah SOP (SOP makro) atau SOP  yang  kegiatannya  menjadi  bagian  dari  kegiatan  SOP  (SOP makro) yang lebih besar cakupannya.
Contoh:  SOP Penanganan Surat Masuk, SOP Pemberian Tanggapan terhadap Surat Masuk, dan SOP Pengiriman Surat SOP merupakan SOP mikro dari SOP Pengelolaan Surat. SOP Persiapan Bimbingan Teknis, SOP Pelaksanaan Bimbingan Teknis, dan SOP Pelaporan Bimbingan Teknis merupakan SOP mikro dari SOP Penyelenggaraan Bimbingan Teknis.
Pendekatan lain yang dapat dilakukan untuk memahami SOP mikro adalah dengan melakukan identifikasi terhadap kegiatan terkait dari SOP makro karena pada dasarnya kegiatan yang terkait   tersebut adalah kegiatan mikro yang selanjutnya bila disusun akan menjadi SOP mikro.
 
3. SOP Menurut Cakupan dan Kelengkapan Kegiatan
SOP menurut cakupan dan kelengkapan kegiatan dikategorikan ke dalam dua jenis, yaitu:
a. SOP Final adalah SOP yang berdasarkan cakupan kegiatannya telah menghasilkan produk utama yang paling akhir atau final.
Contoh: SOP Penyusunan Pedoman merupakan SOP Final dari SOP Penyiapan Bahan Penyusunan Pedoman. SOP Penyelenggaraan Bimbingan Teknis merupakan SOP Final dari SOP Penyiapan Penyelenggaraan Bimbingan Teknis.
b. SOP  Parsial adalah  SOP  yang  berdasarkan  cakupan  kegiatannya belum menghasilkan produk utama yang paling akhir atau final, sehingga kegiatan ini masih memiliki rangkaian kegiatan lanjutan yang mencerminkan produk utama akhirnya.
Contoh: SOP Penyiapan Bahan Penyusunan Pedoman    yang merupakan bagian (parsial) dari SOP Penyusunan Pedoman. SOP Penyiapan Penyelenggaraan Bimbingan Teknis yang merupakan bagian (parsial) dari SOP Penyelenggaraan Bimbingan Teknis.

4. SOP Menurut Cakupan dan Jenis Kegiatan
SOP menurut cakupan dan jenis kegiatan dikategorikan ke dalam dua jenis, yaitu:
a. SOP Generik   (Umum) adalah SOP berdasarkan sifat dan muatan kegiatannya relatif memiliki kesamaan baik dari kegiatan yang di- SOP-kan maupun dari tahapan kegiatan dan pelaksananya. Variasi SOP   yang   ada   hanya   disebabkan   perbedaan   lokasi   SOP   itu diterapkan. Contoh: SOP Pengelolaan Keuangan di   Satker A   dan SOP Pengelolaan Keuangan di Satker B  memiliki SOP generik: SOP Pengelolaan Keuangan dengan aktor: KPA, PPK, Bendahara, dst.
b. SOP Spesifik (Khusus) adalah SOP berdasarkan sifat dan muatan kegiatannya relatif memiliki perbedaan dari kegiatan yang di-SOP- kan, tahapan kegiatan, aktor (pelaksana), dan tempat SOP tersebut diterapkan. SOP ini tidak dapat diterapkan di tempat lain karena sifatnya yang spesifik tersebut. Contoh: SOP Pelaksanaan Publikasi Hasil Uji Laboratorium A pada Instansi Z hanya berlaku pada laboratorium A  di Instansi Z tidak berlaku di laboratorium lainnya meskipun di instansi Z sekalipun.

B. Format
Empat faktor yang dapat dijadikan dasar dalam penentuan format penyusunan SOP yang akan dipakai oleh suatu organisasi adalah:
(1) berapa banyak keputusan yang akan dibuat dalam suatu prosedur;
(2) berapa banyak langkah dan sub langkah yang diperlukan dalam suatu prosedur;  
(3)  siapa  yang  dijadikan  target  sebagai  pelaksana  SOP;  dan 
(4) apa tujuan yang ingin dicapai dalam pembuatan SOP ini.
Format terbaik SOP adalah format yang sederhana dan dapat menyampaikan informasi yang dibutuhkan secara tepat serta memfasilitasi implementasi  SOP  secara  konsisten  sesuai  dengan  tujuan  penyusunan SOP.
1. Format Umum SOP
Secara umum Format SOP dapat kita kategorikan ke dalam empat jenis, yaitu:
a. Langkah sederhana (Simple Steps)
Simple  steps  adalah bentuk SOP yang paling sederhana. SOP ini biasanya digunakan jika prosedur yang akan disusun hanya memuat sedikit kegiatan dan memerlukan sedikit keputusan yang bersifat sederhana.  Format  SOP  ini  dapat  digunakan  dalam  situasi  yang hanya ada beberapa orang yang akan melaksanakan prosedur yang telah disusun. Dan biasanya merupakan prosedur rutin dan sederhana. Dalam simple steps ini kegiatan yang akan dilaksanakan cenderung sederhana dengan proses yang pendek yang umumnya kurang dari 10 (sepuluh) langkah.

b. Tahapan berurutan (Hierarchical Steps)
Hierarchical Steps ini merupakan format pengembangan dari simple steps. Format ini digunakan jika prosedur yang disusun panjang, lebih dari 10 langkah dan membutuhkan informasi lebih detail, akan tetapi hanya memerlukan sedikit pengambilan keputusan. Dalam hierarchical steps, langkah-langkah yang telah diidentifikasi dijabarkan kedalam sub-sub langkah secara terperinci.

c. Grafik (Graphic)
Format Grafik (graphic) dipilih, jika prosedur yang disusun menghendaki kegiatan yang panjang dan spesifik. Dalam format ini proses yang panjang tersebut dijabarkan ke dalam sub-sub proses yang lebih pendek yang hanya berisi beberapa langkah. Format ini juga   bisa   digunakan   jika   dalam   menggambarkan   prosedur diperlukan adanya suatu foto atau diagram. Format grafik ini bertujuan untuk memudahkan dalam memahami prosedur yang ada dan biasanya ditujukan untuk pelaksana eksternal organisasi (pemohon). Salah satu varian dari SOP format ini adalah SOP Format Annotated  Picture  (gambar  yang  diberi keterangan) yang biasanya ditujukan untuk pemohon atau pengguna jasa sebuah pelayanan.

d. Diagram Alir (Flowcharts)
Flowcharts merupakan format yang biasa digunakan jika dalam SOP
tersebut diperlukan pengambilan keputusan yang banyak (kompleks) dan   membutuhkan   opsi   jawaban   (alternatif   jawaban)   seperti: jawaban  “ya”  atau  “tidak”,  “lengkap”  atau  “tidak”,  “benar”  atau “salah”,  dsb.  yang  akan  mempengaruhi  sub  langkah  berikutnya. Format ini juga menyediakan mekanisme yang mudah untuk diikuti dan dilaksanakan oleh para pelaksana (pegawai) melalui serangkaian langkah-langkah sebagai hasil dari keputusan yang telah diambil. Penggunaan  format  ini  melibatkan  beberapa  simbol  yang  umum digunakan dalam menggambarkan proses (umumnya berjumlah 30 simbol). Simbol-simbol tersebut memiliki fungsi yang bersifat khas (teknis dan khusus) yang pada dasarkan dikembangkan dari simbol dasar flowcharts  (basic  symbols  of  flowcharts) yang terdiri dari 4 (empat)  simbol,  yaitu  simbol  kapsul  (terminator),  simbol  kotak (process), simbol belah ketupat (decision) dan anak panah (arrow). Format SOP dalam bentuk flowcharts ini terdiri dari 2 (dua) jenis yaitu:   Linear   Flowcharts   (diagram   alir   linier)   dan   Branching Flowcharts   (diagram   alir   bercabang).   Linear   Flowcharts   dapat berbentuk  vertikal  dan  horizontal.  Ciri  utama  dari  format  linear flowcharts  ini  adalah  ada  unsur  kegiatan  yang  disatukan,  yaitu: unsur kegiatan atau unsur pelaksananya dan menuliskan rumusan kegiatan secara singkat di dalam simbol yang dipakai. SOP format ini umumnya dipakai pada SOP yang bersifat teknis. Sedangkan Format Branching  Flowcharts  memiliki  ciri  utama  dipisahkannya  unsur pelaksana dalam kolom-kolom yang terpisah dari kolom kegiatan dan menggambarkan  prosedur  kegiatan  dalam  bentuk  simbol  yang dihubungkan  secara  bercabang-cabang.  Dalam  format  ini  simbol yang  digunakan  tidak  diberi  tulisan  rumusan  singkat  kegiatan. Tulisan hanya diperlukan untuk memberi penjelasan pada simbol kegiatan yang merupakan pengambilan keputusan (simbol “decision” atau belah ketupat). SOP format ini umumnya dipergunakan untuk SOP Administratif.
 
2. Format SOP AP
Format SOP AP yang dipersyaratkan dalam Kebijakan Reformasi Birokrasi memiliki format yang telah distandarkan tidak seperti format SOP pada umumnya. Adapun format SOP AP yang dipergunakan dalam Kebijakan Reformasi Birokrasi adalah sebagai berikut:
a.  Format Diagram Alir Bercabang (Branching Flowcharts)

Format yang dipergunakan dalam SOP AP adalah format diagram alir bercabang (branching flowcharts) dan tidak ada format lainnya yang dipakai. Hal ini diasumsikan bahwa prosedur pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah termasuk di dalamnya Kementerian/Lembaga  dan  Pemerintah  Daerah  memuat  kegiatan yang banyak (lebih dari sepuluh) dan memerlukan pengambilan keputusan yang banyak. Oleh sebab itu untuk menyamakan format maka seluruh prosedur pelaksanaan tugas dan fungsi administrasi pemerintahan   dibuat   dalam   bentuk   diagram   alir   bercabang (branching flowcharts) termasuk juga prosedur yang singkat (sedikit, kurang dari sepuluh) dengan/atau tanpa pengambilan keputusan.
b.  Menggunakan hanya Lima Simbol Flowcharts
Simbol yang digunakan dalam SOP AP hanya terdiri dari 5 (lima) simbol, yaitu: 4 (empat) simbol dasar flowcharts (Basic Symbol of Flowcharts) dan 1 (satu) simbol penghubung ganti halaman (Off-Page Conector). Kelima simbol yang dipergunakan tersebut adalah sebagai berikut:
1)  Simbol Kapsul/Terminator (      ) untuk mendeskripsikan kegiatan mulai dan berakhir;
2)  Simbol Kotak/Process (        ) untuk mendeskripsikan proses atau
kegiatan eksekusi;
3) Simbol Belah Ketupat/Decision ( kegiatan pengambilan keputusan; ) untuk mendeskripsikan
4) Simbol Anak Panah/Panah/Arrow (arah kegiatan (arah proses kegiatan);
) untuk mendeskrpsikan
5)
Simbol  Segilima/Off-Page   Connector
(           )  untuk  men-
deskripsikan hubungan antar simbol yang berbeda halaman.
Dasar  penggunaan  5  (lima)  simbol  dalam  penyusunan  SOP  AP
adalah:
1)  SOP AP mendeskripsikan prosedur administratif, yaitu kegiatan- kegiatan yang dilaksanakan oleh lebih dari satu pelaksana (jabatan) dan bersifat makro maupun mikro dan prosedur yang bersifat teknis yang detail baik yang menyangkut urusan administrasi maupun urusan teknis;
2) Hanya  ada  dua  alternatif  sifat  kegiatan  administrasi pemerintahan yaitu kegiatan eksekusi (process) dan pengambilan keputusan (decision);
3)  Simbol  lain  tidak  dipergunakan  disebabkan  karena  prosedur yang dideskripsikan bersifat umum tidak rinci dan tidak bersifat teknis disamping itu kegiatan yang dilakukan oleh pelaksana kegiatan sudah langsung operasional tidak bersifat teknikal (technical procedures) yang berlaku pada peralatan (mesin);
4)  Penulisan kegiatan dalam prosedur bersifat aktif (menggunakan kata kerja tanpa subyek) dengan demikian banyak simbol yang tidak dipergunakan, seperti: simbol pendokumentasian, simbol persiapan, simbol penundaan, dan simbol lain yang sejenis;
 5) Penyusunan SOP AP ini hanya memberlakukan penulisan flowcharts  secara  vertikal, artinya bahwa branching  flowcharts dituliskan secara vertikal sehingga hanya mengenal penyambungan simbol yang menghubungkan antar halaman (simbol segilima/off-page connector) dan tidak mengenal   simbol lingkaran kecil penghubung dalam satu halaman.

c.  Pelaksana dipisahkan dari kegiatan
Penulisan pelaksana dalam SOP AP ini dipisahkan dari kegiatan. Oleh karena itu untuk menghindari pengulangan yang tidak perlu dan tumpang-tindih (overlapping) yang tidak efisien maka penulisan kegiatan tidak disertai dengan pelaksana kegiatan (aktor) dan dipisahkan dalam kolom pelaksana tersendiri. Dengan demikian penulisan  kegiatan  menggunakan  kata  kerja  aktif  yang  diikuti dengan obyek dan keterangan seperti: menulis laporan; mendokumentasikan surat pengaduan; mengumpulkan bahan rapat; mengirim surat undangan kepada peserta; meneliti berkas, menandatangani draft surat net, mengarsipkan dokumen. Penulisan pelaksana (aktor) tidak diurutkan secara hierarki tetapi didasarkan pada sekuen kegiatan sehingga kegiatan selalu dimulai dari sisi kiri dan tidak ada kegiatan yang dimulai dari tengah maupun sisi kanan dari matriks flowcharts.



Contoh Format SOP AP:

 









Gambar 1


Contoh Format SOP AP




 

 








-19-


C. Dokumen SOP AP


Secara umum dokumen SOP selalu dikaitkan dengan format SOP. Format SOP sesuai konsep umum yang berlaku dinyatakan bahwa tidak ada format SOP yang baku (standar), yang mempengaruhi format SOP adalah tujuan dibuatnya SOP tersebut. Dengan demikian maka apabila tujuan penyusunan SOP berbeda maka format SOPnya pun akan berbeda.


Namun demikian pada umumnya dokumen SOP memiliki 2 (dua) unsur   utama   sesuai   anatominya,   yaitu:   Unsur   SOP   dan   Unsur Dokumentasi (Assessories). Unsur SOP merupakan unsur inti dari SOP yang terdiri dari Identitas SOP dan Prosedur SOP. Identitas SOP berisi data-data yang menyangkut identitas SOP, sedangkan Prosedur SOP berisi kegiatan, pelaksana, mutu baku dan keterangan.


Sesuai dengan anatomi Dokumen SOP yang pada hakekatnya merupakan dokumen yang berisi prosedur-prosedur yang distandarkan yang secara keseluruhan membentuk satu kesatuan proses, sehingga informasi yang dimuat dalam dokumen SOP meliputi: Unsur Dokumentasi dan Unsur Prosedur.


1.  Unsur Dokumentasi


Unsur dokumentasi merupakan unsur dari Dokumen SOP yang berisi hal-hal  yang  terkait  dengan  proses  pendokumentasian SOP sebagai sebuah dokumen. Adapun unsur dokumentasi SOP AP antara lain mencakup:


a. Halaman Judul (Cover)


Halaman judul merupakan halaman pertama sebagai sampul muka sebuah dokumen SOP AP. Halaman judul ini berisi informasi mengenai:

Judul SOP AP; Instansi/Satuan Kerja;

 








-20-


Tahun pembuatan;


Informasi lain yang diperlukan.


Berikut  adalah  contoh  halaman  judul  sebuah  dokumen SOP  AP, halaman judul ini dapat disesuaikan dengan kepentingan instansi yang membuat.


Gambar 2


Contoh Halaman Judul Dokumen SOP AP








Logo/Lambang Kementerian/ Lembaga/Pemda




 

Standar Operasional Prosedur

Kementerian/Lembaga/Pemda ….








2012






Kementerian/Lembaga/Pemda Jl. …………………………………………. Telepon: …………………………….. Kota ……………………………………..

 

Judul Dokumen

SOP AP






Tahun

Pembuatan








Alamat Instansi

 








-21-


b. Keputusan Pimpinan Kementerian/Lembaga/Pemda


Karena Dokumen SOP AP merupakan pedoman setiap pegawai (baik pejabat struktural, fungsional, atau yang ditunjuk untuk melaksanakan satu tugas dan tanggung jawab tertentu), dokumen ini harus memiliki kekuatan hukum. Dalam halaman selanjutnya setelah halaman judul, disajikan keputusan Pimpinan Induk Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah tentang penetapan dokumen SOP AP ini.


c. Daftar isi dokumen SOP AP


Daftar isi ini dibutuhkan untuk membantu mempercepat pencarian informasi dan menulis perubahan/revisi yang dibuat untuk bagian tertentu dari SOP AP terkait. (Catatan: Pada umumnya, karena prosedur-prosedur yang di SOP-kan akan mencakup prosedur dari seluruh  unit  kerja,  kemungkinan  besar  dokumen  SOP  AP  akan sangat tebal. Oleh karena itu, dokumen ini dapat dibagi ke dalam beberapa bagian, yang masing-masing memiliki daftar isi).


d. Penjelasan singkat penggunaan


Sebagai sebuah dokumen yang menjadi manual, maka dokumen SOP AP hendaknya memuat penjelasan bagaimana membaca dan menggunakan dokumen tersebut. Isi dari bagian ini antara lain mencakup: Ruang Lingkup, menjelaskan tujuan prosedur dibuat dan kebutuhan organisasi; Ringkasan, memuat ringkasan singkat mengenai prosedur yang dibuat; dan Definisi/Pengertian-pengertian umum, memuat beberapa definisi yang terkait dengan prosedur yang distandarkan.


2.  Unsur Prosedur


Unsur prosedur merupakan bagian inti dari dokumen SOP AP. Unsur ini  dibagi  dalam  dua  bagian,  yaitu  Bagian  Identitas  dan  Bagian

 








-22-


Flowchart.


a.  Bagian Identitas


Bagian  Identitas  dari  unsur  prosedur  dalam  SOP  AP  dapat dijelaskan sebagai berikut:


1)  Logo    dan    Nama    Instansi/Satuan    Kerja/Unit    Kerja,


nomenklatur satuan/unit organisasi pembuat;


2)  Nomor  SOP  AP,  nomor  prosedur  yang  di-SOP-kan  sesuai dengan tata naskah dinas yang berlaku di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah;


3)  Tanggal  Pembuatan,  tanggal  pertama  kali  SOP  AP  dibuat berupa tanggal selesainya SOP AP dibuat bukan tanggal dimulainya pembuatannya;


4)  Tanggal Revisi, tanggal SOP AP direvisi atau tanggal rencana ditinjauulangnya SOP AP yang bersangkutan;


5)  Tanggal Efektif, tanggal mulai diberlakukan SOP AP atau sama dengan tanggal ditandatanganinya Dokumen SOP AP;


6) Pengesahan oleh pejabat yang berkompeten pada tingkat satuan kerja. Item pengesahan berisi nomenklatur   jabatan, tanda tangan, nama pejabat yang disertai dengan NIP serta stempel/cap instansi;


7)  Judul SOP AP, judul prosedur yang di-SOP-kan sesuai dengan kegiatan yang sesuai dengan tugas dan fungsi yang dimiliki;


8) Dasar Hukum, berupa peraturan perundang-undangan yang mendasari prosedur yang di-SOP-kan beserta aturan pelaksanaannya;


9) Keterkaitan, memberikan penjelasan mengenai keterkaitan prosedur   yang   distandarkan   dengan   prosedur   lain   yang

 








-23-


distandarkan (SOP AP lain yang terkait secara langsung dalam proses pelaksanaan kegiatan dan menjadi bagian dari kegiatan tersebut).


10) Peringatan,  memberikan  penjelasan  mengenai  kemungkinan- kemungkinan yang terjadi ketika prosedur dilaksanakan atau tidak dilaksanakan. Peringatan memberikan indikasi berbagai permasalahan yang mungkin muncul dan berada di luar kendali pelaksana ketika prosedur dilaksanakan, serta berbagai dampak lain yang ditimbulkan. Dalam hal ini dijelaskan pula bagaimana cara mengatasinya bila diperlukan. Umumnya menggunakan kata peringatan, yaitu jika/apabila-maka (if-than) atau batas waktu (dead line) kegiatan harus sudah dilaksanakan;


11) Kualifikasi   Pelaksana,   memberikan   penjelasan   mengenai kualifikasi pelaksana yang dibutuhkan dalam melaksanakan perannya pada prosedur yang distandarkan. SOP Administrasi dilakukan oleh lebih dari satu pelaksana, oleh sebab itu maka kualifikasi yang dimaksud adalah berupa kompetensi (keahlian dan ketrampilan) bersifat umum untuk semua pelaksana dan bukan bersifat individu, yang diperlukan untuk dapat melaksanakan SOP ini secara optimal.


12) Peralatan    dan    Perlengkapan,    memberikan    penjelasan mengenai  daftar  peralatan  utama  (pokok)  dan  perlengkapan yang dibutuhkan yang terkait secara langsung dengan prosedur yang di-SOP-kan.


13) Pencatatan dan Pendataan, memuat berbagai hal yang perlu didata dan dicatat oleh pejabat tertentu. Dalam kaitan ini, perlu dibuat formulir-formulir tertentu yang akan diisi oleh setiap pelaksana yang terlibat dalam proses. (Misalnya formulir yang menunjukkan perjalanan sebuah proses pengolahan dokumen

 








-24-


pelayanan perizinan. Berdasarkan formulir dasar ini, akan diketahui apakah prosedur sudah sesuai dengan mutu baku yang ditetapkan dalam SOP AP). Setiap pelaksana yang ikut berperan   dalam   proses,   diwajibkan   untuk   mencatat   dan mendata apa yang sudah dilakukannya, dan memberikan pengesahan  bahwa  langkah  yang  ditanganinya  dapat dilanjutkan pada langkah selanjutnya. Pendataan dan pencatatan akan menjadi dokumen yang memberikan informasi penting  mengenai  “apakah  prosedur  telah dijalankan dengan benar”.


Gambar 3


Contoh Bagian Identitas SOP AP



 




b.  Bagian Flowchart


Bagian Flowchart merupakan uraian mengenai langkah-langkah (prosedur) kegiatan beserta mutu baku dan keterangan yang diperlukan. Bagian Flowchart ini berupa flowcharts yang menjelaskan   langkah-langkah   kegiatan   secara   berurutan   dan

 








-25-


sistematis  dari  prosedur  yang  distandarkan,  yang  berisi:  Nomor kegiatan; Uraian kegiatan yang berisi langkah-langkah (prosedur); Pelaksana  yang  merupakan  pelaku  (aktor) kegiatan; Mutu Baku yang berisi kelengkapan, waktu, output dan keterangan. Agar SOP AP  ini  terkait  dengan  kinerja,  maka  setiap  aktivitas  hendaknya mengidentifikasikan  mutu  baku  tertentu,  seperti:  waktu  yang diperlukan  untuk  menyelesaikan  persyaratan/kelengkapan  yang diperlukan  (standar  input)  dan  outputnya.  Mutu  baku  ini  akan menjadi alat kendali mutu sehingga produk akhirnya (end product) dari   sebuah   proses   benar-benar   memenuhi   kualitas   yang diharapkan, sebagaimana ditetapkan dalam standar pelayanan. Untuk       memudahkan       dalam       pendokumentasian       dan implementasinya,  sebaiknya  SOP  AP  memiliki  kesamaan  dalam unsur  prosedur  meskipun  muatan  dari  unsur  tersebut  akan berbeda sesuai dengan kebutuhan instansi masing-masing.

Gambar 4


Contoh Bagian Flowchart SOP AP



 

 








-26-


D.  Penetapan Dokumen SOP AP


Penetapan SOP AP sebagai sebuah peraturan yang mengikat bagi seluruh unsur yang ada di setiap organisasi/satuan/unit kerja di Lingkungan Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah diharapkan dapat diaplikasikan oleh pegawai dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di setiap tingkatan  organisasi  yang  mandiri  baik  di  tingkat  pusat  maupun  di instansi vertikal yang ada di daerah. Untuk itulah maka penetapan SOP AP dalam Kebijakan Reformasi Birokrasi dilakukan secara berjenjang mulai dari Pimpinan Induk Organisasi yang paling tinggi dalam hal ini adalah Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah untuk SOP AP yang umum (generik) menuju unit kerja mandiri yang paling rendah untuk SOP AP yang operasional (spesifik).


Prosedur Penetapan Dokumen SOP AP adalah sebagai berikut:


a. Tim Penyusun SOP Unit Kerja Mandiri dan/atau UPT menyusun Rancangan Dokumen SOP AP dan menyampaikannya kepada Tim Penyusun SOP Unit Kerja Mandiri Pembinanya untuk diintegrasikan menjadi Rancangan SOP AP Unit Kerja Mandiri Pembinanya secara berjenjang;


b. Tim Penyusun SOP Unit Kerja Mandiri Pembina menyampaikan Rancangan Dokumen SOP AP yang merupakan integrasikan dari Rancangan Dokumen SOP AP Unit Kerja Mandiri dan/atau UPT secara berjenjang disampaikan kepada Tim Kerja Reformasi Birokrasi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah untuk diintegrasikan menjadi Rancangan dokumen SOP Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah;

c. Tim Kerja Reformasi Birokrasi Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah mengajukan Rancangan Dokumen SOP AP Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah untuk ditetapkan;


d. Menteri/…

 








-27-


d.  Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah menetapkan Dokumen SOP AP Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dengan Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah;


e.  Pimpinan  Unit  Kerja  Mandiri  menetapkan  SOP  AP  yang berlaku  di Lingkungannya masing-masing berdasarkan Dokumen SOP AP Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang bersangkutan sesuai

dengan tugas dan fungsinya.




















































BAB III…

 











BAB III

LANGKAH-LANGKAH PENYUSUNAN SOP AP



Keberhasilan penyusunan SOP AP memerlukan pimpinan yang memiliki komitmen yang kuat terhadap organisasi, berkemauan, tegas,   dan menerima serta melakukan perubahan. Pimpinan merupakan aktor inti perubahan (agent of change) yang akan menjadi anutan bagi seluruh pegawai yang menjadi bawahannya.


Penyusunan SOP AP meliputi siklus sebagai berikut:


1. Persiapan,


2. Penilaian Kebutuhan SOP AP,


3. Pengembangan SOP AP,


4. Penerapan SOP AP,


5. Monitoring dan Evaluasi SOP AP.



Gambar 5

Siklus Penyusunan SOP AP




Persiapan




Penilaian

Kebutuhan SOP





 

Monitoring

Dan Evaluasi

 

Pengembangan

SOP

 





Integrasi (Penerapan) SOP Dalam Manajemen










Secara…

 








-29-


 



berikut:

 

Secara rinci tahapan penyusunan SOP AP melalui proses sebagai

 


Gambar 6

Rincian Tahapan Penyusunan SOP AP



Monitoring dan Evaluasi




Monitoring

Evaluasi



















A. Persiapan Penyusunan SOP AP


Agar  penyusunan  SOP  AP  dapat  dilakukan  dengan  baik,  maka  perlu dilakukan persiapan-persiapan sebagai berikut:


1. Membentuk tim dan kelengkapannya a. Pembentukan Tim

Tim terdiri:


1)  Tim yang melingkupi SOP AP organisasi secara keseluruhan (Tim


Penyusun SOP AP Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah).


2)  Tim yang melingkupi unit-unit kerja pada berbagai level.









Gambar 7…

 








-30-


Gambar 7

Tim Penyusunan SOP AP





 

Tim Penyusun SOP

 

Level

Organisasi

 






 

Tim Penyusun SOP

 

Tim Penyusun SOP

 

Tim Penyusun SOP

 


Level

Unit Kerja

 





Tim hendaknya diberikan kewenangan yang cukup untuk melaksanakan tugasnya, agar dapat melakukan inovasi prosedur sesuai dengan prinsip-prinsip penyusunan SOP AP.

1) Tim Penyusun SOP AP Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap keseluruhan proses penyusunan SOP AP. Tim ini dibentuk dan bertanggung jawab kepada Ketua Tim Reformasi  Birokrasi  Kementerian/  Lembaga/Pemerintah Daerah yang dalam hal ini adalah Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah.        Tim        Penyusun        SOP       AP       Kementerian

/Lembaga/Pemerintah Daerah bertugas untuk melakukan penyusunan pedoman, penyusunan program kerja dan sosialisasi kebijakan, melaksanakan  kegiatan  asistensi dan fasilitas, serta melakukan koordinasi penyusunan SOP AP bagi seluruh satuan/unit organisasi yang ada di Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah.


2) Tim Penyusun SOP AP Unit Kerja Mandiri


Tim Penyusun SOP AP Unit Kerja Mandiri baik yang ada di tingkat


Pusat maupun di tingkat daerah bertanggung jawab terhadap




proses…

 








-31-


proses penyusunan SOP AP di unit kerja masing-masing. Tim ini dibentuk dan bertanggung jawab kepada Pimpinan Unit Mandiri yang bersangkutan. Tim Penyusun SOP AP Unit Kerja Mandiri bertugas untuk melakukan sosialisasi kebijakan, melaksanakan kegiatan  asistensi  dan  fasilitas,  melakukan  koordinasi penyusunan SOP AP satuan/unit organisasi.

Dalam pembentukan kedua Tim di atas, dapat dilibatkan beberapa unsur:


1) Internal


Anggota tim dapat diambil dari unit yang memiliki tugas yang berkaitan dengan peningkatan kapasitas internal manajemen.


2) Independen (Konsultan)


Anggota   tim   dapat   diambil   dari   unit   eksternal   organisasi


(konsultan).


3) Gabungan


Gabungan kedua model tim tersebut merupakan model tim yang ideal.

Tugas tim antara lain:


a) melakukan identifikasi kebutuhan;


b) mengumpulkan data;


c)  melakukan analisis prosedur;


d) melakukan pengembangan;


e)  melakukan uji coba;


f)  melakukan sosialisasi;


g)  mengawal penerapan;


h) memonitor dan melakukan evaluasi;


i)  melakukan penyempurnaan-penyempurnaan;






j) menyajikan…

 








-32-


j)  menyajikan    hasil-hasil    pengembangan    mereka    kepada pimpinan.


2. Kelengkapan Tim


Hal yang perlu diperhatikan dalam membentuk tim:


a. Tim harus dilengkapi dengan kewenangan dan tanggung jawab;


b. Keanggotaan tim sebaiknya dibatasi, agar pengelolaan terhadap rentang kendali (span of control) dapat dilakukan dengan baik;


c. Tim harus dilengkapi dengan struktur yang jelas, tidak terlalu banyak hirarki, dan lebih bersifat fungsional sehingga dapat dibagi ke dalam sub-sub tim tertentu yang menangani aspek prosedur tertentu;


d. Tim sebaiknya merumuskan dahulu apa misi, tujuan, dan sasaran tim serta berapa banyak waktu dan sumber-sumber lain yang diperlukan untuk pengembangan SOP AP;


e. Tugas   tim   meliputi   aspek   substansi   SOP   AP   dan   aspek administratif.;


f. Tim  pengembangan  SOP  AP  sangat  tergantung  dari  sumber- sumber apa yang dapat mereka peroleh dalam rangka pengembangan SOP AP tersebut.


Kelengkapan tim lainnya meliputi:


a. Pedoman  bagi  tim  dalam  melaksanakan  tugasnya,  yang  berisi deskripsi mengenai uraian tugas dan kewenangan dan mekanisme kerja tim;


b. Fasilitas  yang  dibutuhkan  tim,  yaitu  agar  tim  dapat  bekerja dengan baik, seperti: pembiayaan, sarana dan prasarana, dan kebutuhan lainnya;


c. Komitmen pimpinan untuk mendukung kerja tim;

 








-33-


d. Memberikan pelatihan bagi anggota tim;


e. Memastikan  bahwa  seluruh  unit  mengetahui  upaya  pimpinan untuk melakukan perubahan terhadap prosedur.


B. Penilaian Kebutuhan SOP AP


Penilaian kebutuhan adalah proses awal penyusunan SOP AP yang dilakukan untuk mengidentifikasi tingkat kebutuhan SOP AP yang akan disusun. Bagi organisasi yang sudah memiliki SOP AP, maka tahapan ini merupakan   tahapan   untuk   melihat   kembali   SOP   AP   yang   sudah dimilikinya dan mengidentifikasi perubahan-perubahan yang diperlukan. Bagi organisasi yang sama sekali belum memiliki SOP AP, maka proses ini murni merupakan proses mengidentifikasi kebutuhan SOP AP.

1. Tujuan penilaian kebutuhan SOP AP:


Penilaian kebutuhan SOP AP bertujuan untuk mengetahui ruang lingkup, jenis, dan jumlah SOP AP yang dibutuhkan:

a.  Ruang  lingkup,  berkaitan  dengan  bidang  tugas  dari  prosedur- prosedur operasional untuk distandarkan;

b.  Jenis, berkaitan dengan tipe dan format SOP AP yang sesuai untuk diterapkan;

c.  Sedangkan jumlah, berkaitan dengan jumlah SOP AP yang dibuat sesuai dengan prioritas.


Beberapa   aspek   yang   perlu   dipertimbangkan   dalam   ketika melakukan penilaian kebutuhan, yaitu:


a)  Lingkungan Operasional


Yang dimaksud dengan lingkungan operasional adalah lingkungan yang harus dipertimbangkan oleh organisasi dalam melaksanakan operasinya (tugas dan fungsinya), baik internal maupun eksternal.


Berikut ini adalah berbagai hal yang dapat membantu mengidentifikasi aspek-aspek lingkungan operasional yang mungkin dapat mempengaruhi SOP AP:

 








-34-


1) Hubungan antara organisasi dengan berbagai organisasi terkait;


2) Hubungan organisasi dengan berbagai organisasi sejenis di daerah lain;


3) Sumberdaya manusia yang ada dalam organisasi.


b) Kebijakan Pemerintah


Yang dimaksud dengan kebijakan pemerintah adalah peraturan perundang-undangan  yang  memberikan  pengaruh  dalam penyusunan  SOP  AP.  Peraturan-perundang-undangan  dimaksud bisa berbentuk undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden peraturan daerah atau bentuk peraturan lain yang terkait dengan organisasi pemeritah.

Dalam prakteknya kebijakan-kebijakan pemerintah akan selalu berubah, yang perubahannya akan mempengaruhi operasionalisasi suatu organisasi.

Misalnya kebijakan berkenaan dengan petunjuk teknis akan sangat memberikan warna pada perumusan SOP AP suatu organisasi pemerintah.


c) Kebutuhan Organisasi dan Pemangku Kepentingan


Penilaian kebutuhan organisasi dan pemangku kepentingan (stakehodler) berkaitan erat dengan prioritas terhadap prosedur- prosedur yang mendesak untuk segera distandarkan. Kebutuhan mendesak dapat terjadi karena perubahan struktur organisasi (susunan organisasi dan tata kerja), atau karena desakan dari stakeholders yang menginginkan perubahan terhadapkualitas pelayanan.

Kebutuhan  juga  dapat  terjadi  karena  perubahan-perubahan pada sarana dan prasarana yang dimiliki, seperti penggunaan teknologi baru dalam proses pelaksanaan prosedur yang menyebabkan perlu dilakukan perbaikan-perbaikan prosedur. Hal lain yang juga terkait

 








-35-


dengan  kebutuhan  organisasi  terhadap  SOP  AP  adalah perkembangan teknologi.


2. Langkah-langkah penilaian kebutuhan


a. Menyusun rencana tindak penilaian kebutuhan.


Pelaksanaan penilaian kebutuhan yang menyeluruh dapat menjadi sebuah proses yang cukup padat dan memakan waktu yang cukup lama. Oleh karena itu perlu disusun sebuah rencana dan target- target  yang  jelas,  serta  pembagian  tugas  siapa  melakukan  apa. Untuk  membantu  menyusun  rencana  tindak,  dapat  digunakan

tabel 1.


Tabel 1

Rencana Tindak Tim Penyusunan SOP AP


Uraian

Kegiatan

Output Penanggung

Jawab Jadual


b. Melakukan penilaian kebutuhan


Jika organisasi telah memiliki SOP AP, dan ingin melakukan penyempurnaan terhadap SOP AP yang telah ada, maka proses penilaian kebutuhan dapat dimulai dengan mengevaluasi SOP AP yang sudah ada.


Untuk memudahkan penilaian kebutuhan, SOP AP pada dasarnya dapat dibagi ke dalam beberapa klasifikasi ruang lingkup, yaitu:


1) Instansional/organisasional


Pada tingkatan instansional SOP AP dapat dibagi ke dalam dua kelompok jenis tugas, yaitu kelompok lini dan pendukung. SOP AP

 








-36-


juga  dapat  dikelompokkan  atas  dasar  level  unit  kerja  pada instansi, mulai pada tingkatan organisasi secara keseluruhan, unit eselon I sampai dengan unit eselon yang paling bawah IV atau V. Atas  klasifikasi  ini,  dapat  dibuat  matriks  kebutuhan  secara instansional sebagai berikut:


Tabel 2

Identifikasi SOP AP Pada Setiap Level Satuan Kerja dan Jenis Tugas



Level Satuan Kerja Jenis Tugas

Lini Pendukung

Organisasi

Eselon I

Eselon II

Eselon III

Eselon IV

Eselon V


Klasifikasi juga dapat lebih dirinci dengan memisahkan tugas lini dan pendukung berdasarkan siklus proses manajemen, yaitu perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi.


Skema penurunan SOP AP sampai pada level organisasi yang terbawah dan keterkaitannya dengan unit pendukung dapat dideskripsikan dalam gambar 8.

 








-37-


Gambar 8

Penjabaran SOP AP Pada Level Satuan Kerja Dalam Organisasi



SOP Instansi




 

SOP Eselon I Lini

 




SOP Pendukung Pada

Unit Eselon I Lini

 

SOP Eselon I Pendukung

 



 

SOP Eselon II Lini

 




SOP Pendukung Pada unit Eselon II

 

SOP Eselon II Pendukung

 


 

SOP Eselon III Lini

 




SOP Pendukung Pada

Unit Eselon III Lini

 

SOP Eselon III Pendukung

 



 

SOP Eselon IV Lini

 




SOP Pendukung Pada

Unit Eselon IV Lini

 

SOP Eselon IV Pendukung

 



 

SOP Eselon V Lini

 




SOP Pendukung Pada

Unit Eselon V Lini

 


SOP Eselon V Pendukung

 






2) Level pemerintahan


Dalam klasifikasi ini SOP AP dapat dibedakan ke dalam tingkatan pemerintahan nasional dan sub nasional (provinsi dan kabupaten/kota). Pada kedua tingkatan level pemerintahan ini, umumnya melingkup SOP-SOP yang sejenis, antara lain: SOP perencanaan nasional, penyusunan rencana kerja pemerintah,penyusunan rencana kerja kementerian/lembaga atau SKPD,  perumusan  kebijakan  dan  lainnya.  SOP  yang  terkait

 








-38-


dengan level pemerintahan nasional dan sub nasional, juga seringkali dihubungkan dengan penanganan hal-hal yang darurat, seperti misalnya penanganan bencana alam, perang, konflik antar daerah, dan lainnya.


Untuk membantu melakukan penilaian kebutuhan dapat digunakan tabel sebagai berikut:

Tabel 3

Penilaian Kebutuhan



Satuan

Kerja


Bidang


Prosedur Penilaian Keterkaitan dengan:

Prioritas

Kebutuhan

Tupoksi Peraturan

Perundang- undangan stakeholders

(masyarakat) Prosedur

lainnya

1 2 3 4 5 6 7 8




Kolom 1      Nama satuan kerja tempat SOP AP akan diterapkan


Kolom 2     Klasifikasi/pengelompokan SOP AP pada bidang tugas


/proses tertentu (misalnya perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, atau kepegawaian, keuangan, pembuatan kebijakan, dan lainnya)

Kolom 3     Nama prosedur yang akan distrandarkan yang menjadi bagian dari bidang klasifikasi/pengelompokannya

Kolom 4     Penilaian   keterkaitan   dengan   tupoksi   (penilaian:


sangat terkait, terkait, kurang terkait, tidak terkait) Kolom 5     Penilaian  keterkaitan  dengan  peraturan  perundang-

undangan (penilaian:  sangat  terkait,  terkait, kurang terkait, tidak terkait)

Kolom 6     Penilaian      keterkaitan      stakeholders/masyarakat


(penilaian: sangat terkait, terkait, kurang terkait, tidak

 








-39-


terkait)


Kolom 7     Penilaian    keterkaitan    dengan    prosedur    lainnya (penilaian: sangat terkait, terkait, kurang terkait, tidak terkait)

Kolom 8     Prioritas    kebutuhan    (penilaian:    sangat    penting, penting, kurang penting, tidak penting)


c. Membuat   sebuah   daftar   mengenai   SOP   AP   yang   akan dikembangkan.


Dari tahapan b di atas, dapat disusun sebuah daftar mengenai SOP AP  apa  saja  yang  akan  disempurnakan  maupun  dibuatkan  yang baru. Setiap SOP AP yang masuk ke dalam daftar disertai dengan pertimbangan  dampak  yang  akan  terjadi  baik  secara  internal maupun eksternal apabila SOP AP ini dikembangkan dan dilaksanakan. Informasi ini akan memudahkan bagi pengambil keputusan untuk menetapkan kebutuhan SOP AP yang akan diterapkan dalam organisasi.


Untuk memudahkan pembuatan daftar, dapat digunakan tabel sebagai berikut:


Tabel 4

Daftar Kebutuhan Pengembangan SOP AP




Satuan Kerja

SOP AP yang akan dikembangkan

Alasan

Pengembangan

Bidang Prosedur

1 2 3 4


Kolom 1  Nama satuan kerja tempat SOP AP akan diterapkan


Kolom 2  Klasifikasi/pengelompokan     SOP     AP     pada     bidang

 








-40-


tugas/proses  tertentu  (misalnya perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, atau kepegawaian, keuangan, pembuatan kebijakan, dan lainnya)

Kolom 3  Nama  prosedur  yang  akan  distrandarkan  yang  menjadi bagian dari bidang klasifikasi/pengelompokannya

Kolom 4  Alasan SOP AP tersebut akan dikembangkan


d. Membuat dokumen penilaian kebutuhan SOP AP


Sebagai sebuah tahap akhir dari penilaian kebutuhan SOP AP, tim harus membuat sebuah laporan atau dokumen penilaian kebutuhan SOP AP. Dokumen memuat hasil kesimpulan semua temuan dan rekomendasi yang didapatkan dari proses penilaian kebutuhan ini.




C. Pengembangan SOP AP


Tahap  selanjutnya  setelah  kita  melakukan  penilaian  kebutuhan (need assessment) adalah melakukan pengembangan SOP AP. Sebagai sebuah  standar  yang  akan  dijadikan acuan dalam proses pelaksanaan tugas   keseharian   organisasi,   maka   pengembangan   SOP   AP   tidak merupakan sebuah kegiatan yang dilakukan sekali langsung jadi, tetapi memerlukan riviu berulang kali sebelum akhirnya menjadi SOP AP yang valid  dan  reliabel  yang  benar-benar  menjadi  acuan  bagi  setiap  proses dalam organisasi.

Pengembangan SOP AP pada dasarnya meliputi lima tahapan proses kegiatan

secara berurutan yang dapat dirinci sebagai berikut:


1. Pengumpulan Informasi dan Indentifikasi Alternatif;


2. Analisis dan Pemilihan Alternatif;


3. Penulisan SOP AP;


4. Pengujian dan Riviu SOP AP;


5. Pengesahan SOP AP.

 








-41-


Gambar 9

Tahapan Pengembangan SOP AP





 

Pengumpulan Informasi dan Identifikasi Alternatif

 

Analisis dan Pemilihan Alternatif

 

Penulisan

SOP

 

Pengujian

Reviu SOP

 

Pengesahan

SOP

 






Di antara tahapan penulisan, riviu dan pengujian SOP AP terdapat tahapan  yang  bersifat  pengulangan  untuk  memperoleh  SOP  AP  yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan. Namun demikian, urutan proses kegiatan ini dapat bervariasi sesuai dengan metode dan kebutuhan organisasi dalam pengembangan SOP AP-nya.


1. Pengumpulan Informasi dan Identifikasi Alternatif SOP AP


Berdasarkan penilaian kebutuhan (need assessment) dapat ditentukan berbagai informasi yang dibutuhkan untuk pengembangan SOP AP. Identifikasi informasi yang akan dicari, dapat dipisahkan mana informasi yang dicari dari sumber primer dan mana yang dicari dari sumber sekunder.


Ada  berbagai  kemungkinan  teknik  pengumpulan  informasi  yang dapat digunakan untuk mengembangkan SOP AP, seperti melalui brainstorming, focus group, wawancara, survey, benchmark, telaahan dokumen  dan  lainnya.  Teknik  mana  yang  akan  digunakan,  sangat terkait erat dengan instrumen pengumpul informasinya.


a. Teknik curah pendapat (brainstorming)


Teknik  curah  pendapat,  biasanya  dilakukan  dalam  keadaan  tim tidak memiliki cukup informasi yang diperlukan dalam pengembangan SOP AP. Pada organisasi yang baru berdiri, atau organisasi  yang  belum  memiliki  SOP  AP,  kemungkinan  kondisi

 








-42-


seperti ini dapat terjadi. Oleh karena itu teknik ini akan dapat membantu pemahaman tim terhadap kebutuhan SOP AP yang diharapkan.


b. Teknik diskusi terfokus (focus group discussion)


Teknik focus group discussion dilakukan jika tim telah memiliki informasi prosedur-prosedur yang akan distandarkan tetapi ingin lebih mendalaminya dari orang-orang yang dianggap menguasai secara teknis berkaitan dengan informasi tersebut. Focus group discussion akan sangat bermanfaat dalam menemukan prosedur- prosedur yang dianggap efisien cepat dan tepat.


c. Teknik wawancara


Teknik wawancara dilakukan jika tim ingin mendapatkan informasi secara mendalam dari seorang informan kunci, yaitu orang yang menguasai secara teknis berkaitan dengan prosedur-prosedur yang akan   distandarkan.   Keberhasilan   teknik   ini   tergantung   dari instrumen yang digunakan, pemilihan key informan (nara sumber) yang benar-benar tepat, dan pewawancara.


d. Teknik Survey


Teknik survey dilakukan jika tim ingin memperoleh informasi dari sejumlah besar orang yang terkait dengan pelayanan melalui representasinya yang dipilih secara acak yang kemudian disebut responden.


Teknik ini biasanya dilakukan untuk memperoleh gambaran mengenai kualitas pelayanan apa yang diinginkan oleh masyarakat/pelanggan. Informasi mengenai gambaran kualitas pelayanan sangat penting dalam pengembangan SOP AP.

 








-43-


e. Teknik perbandingan kualitas (benchmark)


Teknik benchmark dilakukan jika tim memandang bahwa terdapat banyak unit sejenis yang sudah memiliki SOP AP dapat dijadikan contoh untuk pengembangan SOP AP. Dari segi waktu teknik ini akan mempercepat proses perumusan SOP AP.


f.  Telaahan dokumen (review document)


Telaah dokumen dilakukan untuk memperoleh informasi sekunder dari dokumen-dokumen pemerintah berkaitan dengan peraturan perundangan-perundang yang terkait dengan prosedur yang akan distandarkan.


Dalam prakteknya berbagai teknik di atas dapat digunakan secara simultan untuk memperoleh hasil pengembangan SOP AP yang baik. Proses pengumpulan informasi menghasilkan identifikasi prosedur- prosedur yang akan distandarkan, baik dalam bentuk penyempurnaan prosedur-prosedur yang sudah ada sebelumnya, pembuatan prosedur- prosedur yang sudah ada namun belum distandarkan, atau prosedur- prosedur yang belum ada sama sekali/baru.


Pada langkah selanjutnya tim harus menganalisis dan menentukan alternatif prosedur yang paling memenuhi kebutuhan organisasi.


Untuk   mempermudah   melakukan   Pengumpulan   Informasi   dan


Identifikasi Alternatif dapat digunakan tabel sebagai berikut:

 








-44-


Tabel 5

Identifikasi SOP AP Satuan kerja


Satuan Kerja :

Bidang Prosedur Aktivitas Prsyrt/Klkp Waktu Output

1 2 3 4 5 6

1. 1.1.

1.2.

2. 2.1.

2.2.



Satuan kerja  Diisi   dengan   nama   satuan   kerja   dimana   informasi diperoleh dan SOP AP akan dikembangkan

Kolom 1         Klasifikasi/pengelompokan     SOP     AP     pada     bidang tugas/proses tertentu (misalnya perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, atau kepegawaian, keuangan, pembuatan kebijakan, dan lainnya)

Kolom 2         Nama  prosedur  yang  di-SOP  AP-kan  (Misalnya  dalam bidang perencanaan, nama prosedur yang akan di-SOP- kan adalah SOP Penyusunan Renstra, dan Penyusunan Rencana Kinerja Tahunan, dan lainnya);

Kolom 3         Proses  sejak  dari  mulai  sampai  dihasilkannya  sebuah output untuk setiap SOP AP (misalnya untuk SOP Penyusunan Renstra, kegiatan akan menjabarkan proses dimulai sampai dengan dihasilkan sebuah output yaitu dokumen Renstra);

 








-45-


Kolom 4, 5, 6 Diisi    dengan    persyaratan/kelengkapan    apa    yang diperlukan, waktu yang diperlukan serta output pada setiap kegiatan yang dilakukan.

Tabel 5 dapat dibuat untuk mengidentifikasi beberapa alternatif yang diajukan oleh tim.


Sebagai alternatif cara untuk mengidentifikasi kebutuhan SOP AP dapat dipergunakan cara identifikasi judul-judul SOP AP dengan melakukan analisis tugas dan fungsi yang dimiliki organisasi sesuai dengan peraturan pembentukan organisasi yang bersangkutan. Cara identifikasi ini dilakukan berdasarkan asumsi-asumsi sebagai berikut:



1.  Bahwa setiap organisasi pemerintah dapat dipastikan selalu memiliki peraturan mengenai struktur organisasi dan tata kerja sebagai dasar pembagian struktur organisasi serta pembagian tugas dan fungsi organisasinya;

2.  Bahwa tugas dan fungsi organisasi pemerintah terbagi habis seiring dengan  pembagian  struktur  organisasi  dari  tingkatan  tertinggi sampai dengan tingkatan terendah;

3.  Bahwa setiap tugas (dan fungsi) struktur terendah dalam organisasi pemerintah dapat dipastikan mencerminkan fungsi dari tugas dan fungsi struktur tingkat atasnya sampai struktur yang paling tinggi. Atau dengan kata lain bahwa tugas (dan fungsi) yang ada di dalam struktur terendah merupakan operasionalisasi tugas (dan fungsi) seluruh tingkatan yang ada dalam struktur organisasi yang bersangkutan;

4.  Bahwa tugas dan fungsi organisasi pemerintah tercerminkan dari output final atau end product (keluaran akhir) yang dihasilkan oleh seluruh tingkatan struktur organisasi yang bersangkutan baik yang berupa barang/benda (dokumen) yang berdimensi produk maupun berupa jasa/kegiatan yang berdimensi proses;

 








-46-


5.  Bahwa judul-judul SOP AP dirumuskan berdasarkan output final yang didahului aspek kegiatan (aspek prosedur) secara keseluruhan (makro) maupun secara parsial (mikro), yaitu: saat awal (pra), pada saat (in) dan setelahnya (pasca);

6.  Bahwa setiap organisasi pemerintah memiliki fungsi operating core (fungsi utama), fungsi techno-structure (fungsi bantuan teknis) seperti pengawasan dan fungsi support staff (fungsi pendukung/kesekretariatan) sehingga judul-judul SOP AP sangat ditentukan jenis-jenis fungsi yang diemban oleh struktur organisasi yang bersangkutan dan sekaligus sebagai leading sector (unit inti) fungsi tersebut;

7.  Bahwa fungsi-fungsi struktur organisasi pemerintah yang sama akan memiliki SOP AP yang relatif sama dengan perbedaan hanya pada kolom pelaksana dan mutu baku serta identitas tertentu saja.

Adapun langkah-langkah identifikasi SOP AP berdasarkan analisis tugas dan fungsi yang dimiliki organisasi pemerintah adalah sebagai berikut:

1.  Menganalisis Tugas dan Fungsi Organisasi Pemerintah


Analisis tugas dan fungsi dilakukan dengan memerinci (mem-break- down)  tugas  dan  fungsi  struktur  organisasi  terendah  menjadi kegiatan yang operasional yang mencerminkan output sementaranya baik yang berdimensi produk maupun yang berdimensi proses;

2.  Mengidentifikasi output final (end-product)


Identifikasi output final (end-product) dari output sementara yang dihasilkan struktur terendah organisasi pemerintah dengan melakukan penelusuran struktur yang  menghasilkan output final tersebut;

3.  Mengidentifikasi aspek kegiatan dari output final (end-product) Identifikasi  aspek kegiatan  dari  output final (end-product)  dengan merumuskan aspek kegiatan keseluruhan (makro) dan aspek parsial (mikro) yang ada di awal (pra), pada saat (in) dan setelah (pasca) dari

(mikro)…

 








-47-


output final tersebut;


4.  Merumuskan judul SOP AP


Rumusan judul SOP AP dilakukan dengan menggabungkan aspek kegiatan dengan output final (end-product). Penggabungan aspek kegiatan secara keseluruhan (makro) dengan output final menjadi judul SOP makro dan penggabungan aspek parsial (mikro) menjadi judul SOP mikro;

5.  Mengindentifikasi seluruh judul SOP AP


Identifikasi seluruh SOP AP yang telah dihasilkan baik judul SOP makro dan mikro dengan mengelompokkan sesuai dengan tingkat struktur organisasinya. Keseluruhan judul SOP AP inilah merupakan kebutuhan riil SOP AP yang harus disusun.


Untuk  mempermudah  identifikasi  SOP  AP  dapat  mempergunakan


Formulir Identifikasi seperti pada Tabel 4.6.



Tabel 6

Formulir Identifikasi SOP AP

berdasarkan Tugas dan Fungsi


No. Tugas Fungsi Uraian

Tugas Kegiatan Output Aspek

Kegiatan Judul

SOP

(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8)






Keterangan:


Kolom 1  Nomor  diisi  dengan  nomor  urut  tugas  (sebaiknya  dengan


Huruf Kapital A);


Kolom 2  Tugas diisi dengan Tugas berdasarkan Peraturan yang ada

 








-48-


(sebaiknya diisi sesuai dengan peraturan   yang ada dengan diberi nomor angka Arab, misal: 1,2,3,…);

Kolom 3  Fungsi diisi dengan Fungsi berdasarkan Peraturan yang ada (sebaiknya diisi sesuai dengan peraturan   yang ada dengan diberi nomor huruf abjad kecil, misal: a, b, c,…);

Kolom 4  Uraian  Tugas  diisi  dengan  Uraian  Tugas  yang  merupakan bagian dari Fungsi yang ada dengan diberi angka Arab berkurung satu misal: 1), 2), 3), … (Uraian tugas atau rincian tugas   ini   umumnya   telah   ada   berdasarkan   peraturan pimpinan instansi yang bersangkutan);

Kolom 5  Kegiatan   diisi   dengan   Nama   Kegiatan  yang  merupakan perwujudan riil dari Uraian Tugas yang ada dengan diberi huruf kecil berkurung satu misal: a), b), c), …;

Kolom 6  Output  diisi  dengan  Output  Final  yang  dihasilkan  dari penelusuran  end-product  sesuai  struktur  organisasi  dan diberi nomor angka arab dalam kurung, misal: (1), (2), (3), …;

Kolom 7  Aspek  Kegiatan  diisi  dengan  Aspek  kegiatan  yang  terkait dengan Output yang bersangkutan baik aspek keseluruhan (makro) maupun aspek parsial (mikro). Aspek ini biasanya berupa fungsi manajemen, misal: penyusunan, pelaksanaan, evaluasi, pelaporan, publikasi, distribusi);

Kolom 8   Judul SOP diisi judul SOP yang terdiri dari unsur Output final dan Aspek kegiatan, Misalnya: SOP Penyusunan Renstra (Penyusunan     aspek, Renstra     Output Final). Untuk memudahkan dalam menghitung jumlahnya maka sebaiknya diberi angka berurutan dengan angka  Arab dari SOP nomor urut pertama (1) s.d. terakhir.


2. Analisis dan Pemilihan Alternatif (dibuat dalam bentuk pointers)


Prinsip-prinsip penyusunan SOP sebagaimana diuraikan dalam bab

 








-49-


sebelumnya dapat digunakan sebagai acuan untuk menentukan mana alternatif prosedur yang akan dipilih untuk distandarkan antara lain, yaitu :


a.  Kemudahan dan kejelasan b. Efisiensi dan efektivitas

c.  Keselarasan d. Keterukuran e.  Dinamis

f.  Berorientasi pada pengguna (mereka yang dilayani)


g. Kepatuhan hukum h. Kepastian hukum


Dengan menggunakan aspek-aspek tersebut di atas, setiap alternatif prosedur dapat diuji satu per satu. Hasil pengujian akan memberikan informasi mengenai keuntungan dan kerugian dari setiap alternatif yang diajukan.


3. Penulisan SOP AP


Kegiatan penulisan SOP AP adalah pembuatan unsur prosedur SOP AP yang terdiri dari bagian flowchart dan identitas dengan menggunakan lima simbol dan format diagram alir bercabang (branching  flowchart) yang telah dibahas pada BAB sebelumnya. Dalam menentukan SOP AP yang akan dibuat, terlebih dahulu diidentifikasi melalui tugas dan fungsi sebagaimana yang telah dijelaskan pada bagian penilaian kebutuhan. Hal yang penting dalam proses ini adalah bahwa aktivitas yang terdapat dalam organisasi saling terkait dengan proses dan prosedur yang akan distandarkan.



4. Pengujian dan reviu SOP AP


Tahapan pengujian dan reviu dilakukan melalui dua cara, yaitu:


(1) Simulasi, yaitu kegiatan menjalankan prosedur sesuai dengan SOP

 








-50-


AP   yang   telah   dibuat,   tetapi   tidak   dengan   pelaksana   yang sebenarnya, melainkan oleh tim penyusun SOP AP untuk melihat apakah prosedur yang disusun telah memenuhi prinsip penyusunan SOP AP, dan;

(2) Uji Coba,  yaitu  kegiatan  percobaan  untuk menjalankan  prosedur sesuai dengan SOP AP yang telah dibuat dengan melibatkan pelaksana yang sebenarnya sehingga kendala-kendala yang kemungkinan ditemui pada tahapan penerapan nantinya, dapat dikenali terlebih dahulu.

5. Pengesahan SOP AP


Proses  pengesahan  merupakan  tindakan  pengambilan  keputusan oleh  pimpinan  puncak.  Proses  pengesahan  akan  meliputi  penelitian ulang oleh pimpinan puncak terhadap prosedur yang distandarkan. Namun demikian, pimpinan puncak, yang pada umumnya memiliki tingkat kesibukan yang padat, kadang kala tidak memiliki banyak waktu untuk meneliti secara seksama satu persatu prosedur yang telah dirumuskan oleh tim. Oleh karena itu, jika tim menyusun ringkasan eksekutif (executive summary), yang isinya secara garis besar telah diuraikan di atas, akan sangat membantu pimpinan puncak dalam memahami hasil rumusan sebelum melakukan pengesahan.


D. Penerapan SOP AP


Proses  penerapan  harus  dapat  memastikan  bahwa  tujuan-tujuan berikut ini dapat tercapai:


a.  Setiap   pelaksana   mengetahui   SOP   AP   yang   baru/diubah   dan mengetahui alasan perubahannya;


b.  Salinan/Copy  SOP  AP  disebarluaskan  sesuai  kebutuhan  dan  siap diakses oleh semua pengguna yang potensial;


c.  Setiap  pelaksana  mengetahui  perannya  dalam  SOP  AP  dan  dapat menggunakan  semua  pengetahuan  dan  kemampuan  yang  dimiliki

 








-51-


untuk menerapkan SOP AP secara aman dan efektif (termasuk pemahaman akan akibat yang akan terjadi bila gagal dalam melaksanakan SOP AP);


d. Terdapat sebuah mekanisme untuk memonitor/memantau kinerja, mengidentifikasi masalah-masalah yang mungkin muncul, dan menyediakan dukungan dalam proses penerapan SOP AP.


Keberhasilan pelaksanaan penerapan bergantung pada keberhasilan proses simulasi dan pengujian pada tahapan pengembangan SOP AP. Artinya, keberhasilan pada tahapan tersebut juga akan menjamin keberhasilan pada praktek senyatanya.


Atas dasar hal tersebut di atas, untuk menjamin keberhasilan penerapan SOP AP diperlukan strategi penerapan yang meliputi langkah- langkah sebagai berikut:

1. Perencanaan Penerapan SOP AP


Pengembangan atau perubahan SOP AP harus disertai dengan rencana penerapan yang tepat. Rencana penerapan akan memberikan kesempatan untuk setiap anggota organisasi yang berkepentingan untuk mempelajari  dan  memahami  semua  tugas, arahan, dan jadwal serta kebutuhan sumberdaya yang terkait.


2. Pemberitahuan (Notification)


Langkah   selanjutnya   dari   proses   penerapan   setelah   penyusunan rencana penerapan adalah proses pemberitahuan/penyebarluasan informasi perubahan.


3. Distribusi dan Aksesibilitas


Salinan/copy dari berbagai SOP AP yang dikembangkan harus tersedia untuk semua pelaksana yang terkait dalam SOP AP tersebut. Jika pelaksana tidak memiliki akses terhadap SOP AP yang baru dikembangkan,  maka  SOP  AP  tidak  dapat  diterapkan  dengan  baik,

 








-52-


sehingga mereka tidak dapat dianggap bertanggung-jawab jika terdapat kesalahan prosedur.


4. Pelatihan Pemahaman SOP AP


Penerapan  SOP  AP  yang  efektif  terkadang  membutuhkan  pelatihan untuk pelaksananya. Tergantung dengan kebutuhan dan waktu yang ada, pelatihan bisa dalam bentuk formal atau informal, dilaksanakan dalam kelas ataupun pada pelaksanaan tugas sehari-hari.


Tapi apapun bentuknya, yang paling utama adalah program yang dirancang harus dapat memenuhi prinsip-prinsip pendidikan orang dewasa, dengan mempertimbangkan empat komponen utama: motivasi, alih informasi, kesempatan untuk melatih keterampilan baru, dan peningkatan kemampuan.


Pemberian pelatihan dimulai dengan penilaian kebutuhan pelatihan, penyusunan materi pelatihan, pemilihan peserta pelatihan, pemilihan instruktur, serta penjadwalan dan pengadministrasian pelatihan.


5. Supervisi


Penerapan SOP AP juga memerlukan adanya supervisi sampai SOP AP benar-benar dikuasai oleh para pelaksana. Dalam kaitan dengan hal ini, maka perlu dibentuk tim yang selalu siap memberikan supervisi secara terus menerus.




E.  Monitoring dan Evaluasi Penerapan SOP AP


Pelaksanaan  penerapan  SOP  AP  harus  secara  terus  menerus dipantau sehingga proses penerapannya dapat berjalan dengan baik. Masukan-masukan dalam setiap upaya monitoring akan menjadi bahan yang berharga dalam evaluasi sehingga penyempurnaan-penyempurnaan terhadap SOP AP dapat dilakukan secara cepat sesuai kebutuhan.

 








-53-


1. Monitoring


Proses ini harus diarahkan untuk membandingkan dan memastikan kinerja pelaksana sesuai dengan maksud dan tujuan yang tercantum dalam SOP AP yang baru, mengidentifikasi permasalahan yang mungkin timbul,  dan  menentukan  cara  untuk  meningkatkan  hasil  penerapan atau menyediakan dukungan tambahan untuk semua pelaksana. Monitoring SOP AP dilaksanakan secara reguler setiap 6 (enam) bulan sekali sedangkan pelaksanaan monitoring secara umum melekat pada saat SOP AP dilaksanakan oleh pelaksananya.


Dengan menggunakan instrumen-instrumen tersebut selanjutnya dapat ditentukan metode-metode monitoring, yang antara lain dapat berupa:


a.  Observasi Supervisor. Metode ini menggunakan supervisor di setiap unit kerja sebagai observer yang memantau jalannya penerapan SOP AP;


b. Interview  dengan  pelaksana.  Monitoring  dilakukan  melalui wawancara dengan para pelaksana;


c. Interview dengan pelanggan/anggota masyarakat. Pengumpulan informasi dari pihak luar organisasi, terutama para pelanggan atau masyarakat;


d.  Pertemuan dan diskusi kelompok kerja;


e.  Pengarahan dalam pelaksanaan. Monitoring juga dapat dilakukan melalui  pengarahan-pengarahan  dalam  pelaksanaan,  untuk menjamin agar proses berjalan sesuai dengan prosedur yang telah dibakukan.


Untuk membantu dokumentasi dalam melakukan monitoring, dapat digunakan tabel sebagai berikut:

 








-54-


Tabel 7

Monitoring Pelaksanaan SOP AP




No.

Prosedur Penilaian

Terhadap

Penerapan Catatan

Hasil

Penilaian Tindakan

yang Harus

Diambil

Paraf

Penilai

1 2 3 4 5 6


1. Berjalan

dengan baik

Tidak berjalan

dengan baik


2. Berjalan

dengan baik

Tidak berjalan

dengan baik


3. Berjalan

dengan baik

Tidak berjalan

dengan baik



Cara pengisian:


Kolom 1      Diisi dengan nomor urut


Kolom 2      Diisi SOP AP yang dimonitor proses penerapannya


Kolom 3     Jika ternyata hasil penilaian berjalan dengan baik, maka diberikan tanda “x” pada kotak yang tersedia dengan label “Berjalan dengan baik”. Jika ternyata hasil penilaian menunjukkan   bahwa   penerapan   SOP   AP   tidak   dapat berjalan dengan baik, maka diberikan tanda “x” pada kotak dengan label “Tidak berjalan dengan baik

Kolom 4     Diisi dengan catatan hasil penilaian, terutama untuk hasil penilaian “Tidak berjalan dengan baik”. Catatan antara lain adalah: alasan mengapa prosedur tidak dapat berjalan dengan baik, hal-hal mana yang dianggap tidak berjalan dengan baik, apa kemungkinan penyebab”


Kolom 5…

 








-55-


Kolom 5     Diisi  dengan  tindakan-tindakan  yang  harus  diambil  agar SOP AP dapat diterapkan dengan baik, misalnya: perlu adanya  penyempurnaan,  pelatihan  bagi  pelaksana, perbaikan sarana yang tidak memadai, dan sebagainya


Kolom 6      Diisi dengan paraf petugas yang melakukan penilaian


Selain membantu memastikan bahwa SOP AP telah dilaksanakan dengan benar, hasil monitoring kinerja juga dapat dijadikan masukan dalam fase berikutnya dalam – Evaluasi.


2. Evaluasi


SOP AP secara substansial akan membantu organisasi untuk mewujudkan sebuah komitmen jangka panjang dalam rangka membangun sebuah organisasi menjadi lebih efektif dan kohesif. Tidak selamanya sebuah SOP AP berlaku secara permanen, karena perubahan lingkungan organisasi selalu membawa pengaruh pada SOP AP yang telah ada. Oleh karena itulah SOP AP perlu secara terus menerus dievaluasi agar prosedur-prosedur dalam organisasi selalu merujuk pada akuntabilitas dan kinerja yang baik. Evaluasi SOP AP secara reguler dilaksanakan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun dan secara insidentil dapat dilakukan sesuai kebutuhan organisasi yang bersangkutan.


Tahapan evaluasi dalam siklus penyusunan SOP AP merupakan sebuah analisis yang sistematis terhadap serangkaian proses operasi dan aktivitas yang telah dibakukan dalam bentuk SOP AP dari sebuah organisasi dalam rangka menentukan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi secara keseluruhan. Tujuannya adalah untuk melihat kembali tingkat keakuratan dan ketepatan SOP AP yang sudah disusun dengan proses penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi sehingga organisasi dapat berjalan secara efisien dan efektif.


Evaluasi, sebagai langkah tindak lanjut dari tahapan monitoring,

 








-56-


dapat  meliputi  substansi  SOP  AP  itu  sendiri  atau  berkaitan  dengan proses penerapannya.


Untuk memudahkan evaluasi, dapat digunakan tabel sebagai berikut:


Tabel 8

Evaluasi Penerapan SOP AP AP




No.

Penilaian SOP AP (nomor)

1 2 3 4 5 ...

(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8)

1. Mampu mendorong peningkatan kinerja

2. Mudah dipahami

3. Mudah dilaksanakan

4. Semua orang dapat menjalankan

perannya masing-masing

5. Mampu mengatasi permasalahan yang berkaitan dengan proses

6. Mampu menjawab kebutuhan peningkatan kinerja organisasi

7. Sinergi satu dengan lainnya




Cara pengisian:


Kolom 1          Diisi dengan nomor urut


Kolom 2         Kriteria  penilaian  evaluasi  (bisa  ditambahkan  dan diubah sesuai kebutuhan evaluasi)

Kolom 3 s.d 8 dan seterusnya diisi jika masih ada SOP AP yang akan dievaluasi.


Setiap  SOP  AP  selalu  diberi  nomor  kode,  Nomor  ini  akan  lebih mudah untuk merepresentasi SOP AP. Setiap SOP AP yang dievaluasi dicantumkan nomornya pada kolom di atas nomor kolomnya masing- masing. Pada setiap sel sesuai dengan kriteria penilaiannya, SOP AP dinilai dengan memberikan tanda “X” jika hasil penerapannya ternyata tidak sesuai dengan pernyataan, dan tanda “ - ” jika sesuai

 








-57-


dengan pernyataan.


Keberhasilan   evaluasi   tidak   hanya   terletak   pada   bagaimana informasi dikumpulkan sesuai dengan pertanyaan-pertanyaan di atas, namun demikian juga pada siapa yang melakukan evaluasinya (evaluator). Untuk menghasilkan evaluasi yang baik, diperlukan tim evaluator yang baik pula. Oleh karena itu, evaluasi SOP AP setidaknya dilakukan oleh tim yang menyusun SOP AP tersebut. Tim ini, karena keterlibatannya sejak awal, dipandang dapat memperhatikan detail-detail yang termuat dalam SOP  AP  tersebut,  sehingga  mampu  melihat  mana  detail  yang  perlu dirubah, disempurnakan ataupun dibuatkan yang baru.


Namun demikian, keterlibatan orang lain diluar tim yang sudah ada yang dianggap memiliki kompetensi untuk melakukan evaluasi tersebut akan sangat membantu tim evaluasi. Pelibatan orang semacam ini akan memberikan  pandangan  lain  yang  mungkin  dapat  memberikan pembaruan-pembaruan yang diperlukan dalam evaluasi.

 












BAB IV PENUTUP




Meskipun SOP AP merupakan bagian kecil dari aspek penyelenggaraan

 

administrasi pemerintahan, namun demikian besar untuk menciptakan pemerintahan yang

 

SOP AP memiliki peran yang efisien, efektif dan konsisten

 


dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat.

 


Oleh karena

 


itu, pedoman ini menjadi instrumen yang penting untuk

 


mendorong  setiap

 


instansi  pemerintah  dalam

 


memperbaiki  proses  internal

 


masing-masing  sehingga  mereka  dapat  meningkatkan  kualitas  pelayanan kepada masyarakat.

Pada gilirannya, peningkatan kualitas pelayanan akan meningkatkan

 

akuntabilitas  yang  pada  akhirnya  juga  akan masyarakat kepada pemerintah.

 


meningkatkan  kepercayaan

 






Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 19 Juni 2012


MENTERI

PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

REPUBLIK INDONESIA,







AZWAR  ABUBAKAR




TAMBAHAN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR


Posting Komentar

 
Top