TENTARA NASIONAL INDONESIA
MARKAS BESAR ANGKATAN DARAT
Sublampiran A
Lampiran Keputusan Kasad
Nomor Kep/ 901 / XI /2016
Tanggal 2 November 2016
PENGERTIAN
1. Agen perubahan (Agent of Change). Agen perubahan adalah Individu/kelompok yang terlibat dalam merencanakan perubahan dan mengimplementasikannya.
2. Akuntabel. Akuntabel adalah Dapat dipertanggungjawabkan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sumber inputnya, prosesnya, maupun peruntukan/pemanfaatan outputnya.
3. Dokumen Usulan Reformasi Birokrasi. Dokumen Usulan Reformasi Birokrasi adalah berkas usulan tentang rencana pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang ditandatangani oleh Pimpinan Tertinggi sebagai penanggungjawab pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kementerian/Lembaga.
4. E-Document (Electronic Document). E-Document adalah suatu konten elektronik yang berupa program atau file komputer yang membutuhkan media elektronik atau teknologi elektronik display untuk bisa menggunakan, membaca atau melihatnya.
5. E-government. E-government adalah penggunaan teknologi informasi oleh instansi pemerintah untuk memberikan informasi dan pelayanan bagi pegawainya, proses bisnis, serta hal-hal lain yang berkenaan dengan pemerintahan.
6. Harmonisasi. Harmonisasi adalah keserasian antara peraturan/perundang-undangan antara yang satu dengan yang lainnya, baik yang berbentuk vertikal (hierarki peraturan/perundang-undangan) ataupun horizontal (peraturan/perundang- undangan yang sederajat).
7. Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP). Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) adalah laporan kinerja tahunan yang berisi pertanggung jawaban kinerja suatu instansi dalam mencapai tujuan/sasaran strategis instansi.
8. Minimum Essential Force. Minimum Essential Force adalah adanya batas minimum kekuatan pokok pertahanan yang harus dipenuhi oleh negara (bersifat mendesak/urgent dan vital) meskipun dalam kondisi perekonomian lemah, agar memiliki kemampuan untuk menangkal dan mengatasi agresi suatu negara terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9. Penataan Satuan. Penataan satuan adalah suatu usaha, pekerjaan dan kegiatan yang bertujuan untuk menata satuan meliputi reorganisasi, validasi, pembekuan dan likuidasi agar satuan tersebut dapat melaksanakan tugas pokoknya lebih maksimal.
10. Program Reformasi Birokrasi Di Tingkat Mikro. Program Reformasi Birokrasi Di Tingkat Mikro adalah program Reformasi Birokrasi yang dilaksanakan di tingkat Kementerian/Lembaga sampai dengan tingkat Pemda atau instansi lain yang setara/sederajat.
11. Quick wins. Quick wins adalah suatu langkah inisiatif yang mudah dan cepat dicapai yang mengawali pelaksanaan suatu program dalam Reformasi Birokrasi terutama yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
12. Reformasi Birokrasi. Reformasi birokrasi adalah langkah strategis untuk membangun aparatur negara agar lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam mengemban tugas umum dalam pemerintahan sehingga dapat berperan serta aktif didalam pembangunan nasional.
13. Rightsizing. Rightsizing adalah pendekatan untuk mengurangi staf di mana jabatan-jabatan diurutkan menurut prioritas untuk mengidentifikasi dan menghilangkan pekerjaan yang tidak perlu.
14. Road Map RB. Road Map RB adalah dokumen rencana rinci pelaksanaan reformasi birokrasi dari satu tahapan ke tahapan selanjutnya selama lima tahun dengan sasaran per tahun yang jelas.
15. Standard Operating Procedures (SOP). Standard Operating Procedures adalah dokumen tertulis yang memuat prosedur kerja secara rinci, tahap demi tahap dan sistematis. SOP memuat serangkaian instruksi secara tertulis tentang kegiatan rutin atau berulang-ulang yang dilakukan oleh sebuah organisasi. Untuk itu SOP juga dilengkapi dengan referensi, lampiran, formulir, diagram dan alur kerja (flow chart).
16. Tata Laksana (business process). Tatalaksana adalah sekumpulan aktivitas kerja terstruktur dan saling terkait yang menghasilkan keluaran yang sesuai dengan kebutuhan pengguna.
17. Tim Reformasi Birokrasi Kementerian/Lembaga. Tim Reformasi Birokrasi Kementerian/Lembaga adalah kelompok pejabat/staf yang diberi tugas untuk melakukan koordinasi dan pengawalan pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Kementerian/Lembaga.
18. Zero Growth Of Personel. Zero Growth Of Personel adalah kebijakan pertumbuhan nol personel dalam rangka efisiensi penggunaan anggaran.
19. Quality Assurance. Quality Assurance adalah penjaminan kualitas dalam pelaksanaan kegiatan Reformasi Birokrasi.
20. Assesment. Assesment adalah penilaian beban kerja dan kinerja.
21. Makro. Makro adalah Tingkat Pemerintahan sebagai pembuat kebijakan tentang Reformasi Birokrasi (Pemerintah Pusat).
22. Meso. Meso adalah Tingkat Pemerintahan sebagai penindak lanjut kebijakan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB).
23. Mikro. Mikro adalah Tingkat daerah (Kementerian/Lembaga) yang melaksanakan kebijakan program Reformasi Birokrasi nasional.
24. Assesor. Assesor adalah personel yang ditunjuk dan dipilih oleh pimpinan unit kerjanya dan akan melakukan penilaian mandiri terhadap unit kerjanya tersebut.
25. Grand Design Reformasi Birokrasi. Grand Design Reformasi Birokrasi adalah rancangan induk yang berisi arah kebijakan pelaksanaan Reformasi Birokrasi nasional.
a.n. Kepala Staf Angkatan Darat
Asisten Perencanaan dan Anggaran,
tertanda
Dominicus Agus Riyanto
Mayor Jenderal TNI
Autentikasi
Direktur Ajudan Jenderal Angkatan Darat,
Erry Herman, M.P.A.
Brigadir Jenderal TNI
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar