MARKAS BESAR ANGKATAN DARAT
PETUNJUK TEKNIS
tentang
PENYELENGGARAAN REFORMASI BIROKRASI
DI LINGKUNGAN TNI AD
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Umum.
Tuntutan perubahan di berbagai bidang kehidupan masyarakat, telah dimulai sejak bergulirnya era reformasi pada tahun 1998. Berbagai perubahan tersebut dilandasi oleh keinginan sebagian besar masyarakat untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih demokratis serta peningkatan kesejahteraan rakyat yang didasarkan pada nilai-nilai dasar sebagaimana tertuang di dalam Pembukaan UUD Tahun 1945. Sejalan dengan perkembangan reformasi di bidang politik, ekonomi dan hukum, pemerintah juga memiliki komitmen untuk melakukan reformasi di bidang birokrasi. Reformasi Birokrasi pada dasarnya secara bertahap telah dilaksanakan mulai tahun 2004 sampai dengan tahun 2009. Dalam implementasinya Reformasi Birokrasi berdasarkan Grand Design Reformasi Birokrasi, yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010, sebagai rancangan induk yang berisi arah kebijakan pelaksanaan Reformasi Birokrasi Nasional untuk kurun waktu 2010–2025. Kemudian dioperasionalisasikan dengan Road Map Reformasi Birokrasi, ditetapkan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 tahun 2010, yang disusun dan dilakukan setiap lima tahun sekali dan merupakan rencana rinci Reformasi Birokrasi dari satu tahapan ke tahapan selanjutnya selama lima tahun dengan sasaran per tahun yang jelas.
Sejalan dengan program Reformasi Birokrasi yang telah dicanangkan pemerintah, sejak tahun 2010 TNI khususnya TNI AD telah menetapkan program Reformasi Birokrasi sebagai salah satu program prioritas. Reformasi Birokrasi TNI AD merupakan program jangka panjang menuju tata kelola pemerintahan 2025 yang bersih dan bebas KKN, transparan, akuntabel dan profesional. Komitmen dan kebijakan pimpinan TNI AD sangat diperlukan untuk menjamin kelancaran dan kesuksesan penyelenggaraan Reformasi Birokrasi di lingkungan TNI AD secara konsisten dan berkelanjutan. Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan TNI AD telah diatur dengan Keputusan Kasad Nomor Kep/534/VIII/2015 tanggal 12 Agustus 2015 tentang Jukmin tentang Manajemen Perencanaan TNI AD. Namun Jukmin tersebut belum menjabarkan secara teknis penyelenggaraan Reformasi Birokrasi di lingkungan TNI AD sehingga masih terjadi ketidaksamaan pemahaman pola pikir dan pola tindak dalam penyelenggaraan Reformasi Birokrasi. Hal ini dapat dilihat dalam kegiatan monitoring penyelenggaraan Reformasi Birokrasi di tingkat Kotama/Balakpus yang dilaksanakan oleh Tim Reformasi Birokrasi Mabesad.
Guna mengoptimalkan program Reformasi Birokrasi di lingkungan TNI AD diperlukan pedoman dalam penyelenggaraan kegiatan Reformasi Birokrasi, pembentukan Agen Perubahan dan Mekanisme penyusunan dokumen usulan Reformasi Birokrasi. Sehingga perlu adanya Petunjuk Teknis tentang Penyelenggaraan Reformasi Birokrasi di lingkungan TNI AD. Petunjuk Teknis ini juga dapat digunakan sebagai pedoman dan acuan dalam teknis penyelenggaraan program dan kegiatan Reformasi Birokrasi. Selain itu petunjuk teknis ini dapat digunakan sebagai referensi dan sumber bahan ajaran bagi lembaga pendidikan dan pelatihan di lingkungan TNI AD.
1.2 Maksud dan Tujuan.
1.2.1 Maksud. Petunjuk teknis ini dimaksudkan agar dijadikan pedoman dalam teknis penyelenggaraan RB di lingkungan TNI AD.
1.2.2 Tujuan. Petunjuk teknis ini bertujuan untuk memberikan kesamaan pemahaman pola fikir dan tindakan dalam teknis penyelenggaraan RB di lingkungan TNI AD.
1.3 Ruang Lingkup dan Tata Urut.
1.3.1 Ruang Lingkup. Ruang lingkup pembahasan petunjuk teknis ini dibatasi pada tata cara penyelenggaraan RB di lingkungan TNI AD.
1.3.2 Tata Urut. Petunjuk Teknis ini disusun dengan tata urut sebagai berikut:
1.3.2.1 Bab I Pendahuluan.
1.3.2.2 Bab II Ketentuan Umum.
1.3.2.3 Bab III Kegiatan yang Dilaksanakan.
1.3.2.4 Bab IV Hal-hal yang Perlu Diperhatikan.
1.3.2.5 Bab V Pengawasan dan Pengendalian.
1.3.2.6 Bab VI Penutup.
1.4 Dasar.
1.4.1 Peraturan Presiden RI Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025.
1.4.2 Permenpan dan RB Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengajuan Dokumen Usulan RB di lingkungan Kementrian/Lembaga.
1.4.3 Permenpan dan RB Nomor 11 Tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019.
1.4.4 Keputusan Kasad Nomor Kep/430/X/2013 tanggal 31 Oktober 2013 tentang Buku Petunjuk Administrasi tentang Penyelenggaraan Administrasi Umum Angkatan Darat.
1.4.5 Keputusan Kasad Nomor Kep/534/VIII/2015 tanggal 12 Agustus 2015 tentang Petunjuk Administrasi tentang Manajemen Perencanaan TNI AD.
1.4.6 Keputusan Kasad Nomor Kep/542/VIII/2015 tanggal 12 Agustus 2015 tentang Petunjuk Teknis tentang Stratifikasi Petunjuk TNI AD.
1.4.7 Keputusan Kasad Nomor Kep/700/IX/2015 tanggal 21 September 2015 tentang Petunjuk Teknis tentang Tata Cara Penyusunan Doktrin dan Petunjuk TNI AD.
1.4.8 Keputusan Kasad Nomor Kep/845/XI/2015 tanggal 24 November 2015 tentang Petunjuk Administrasi tentang Penyusunan Penerbitan Doktrin dan Petunjuk TNI AD.
1.4.9 Surat Perintah Kasad Nomor Sprin/278/I/2016 tanggal 29 Januari 2016 tentang Pembentukan Tim Pokja penyusunan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Reformasi Birokrasi di lingkungan AD.
1.5 Pengertian. (Sublampiran A)
BAB II
KETENTUAN UMUM
2.1 Umum. Penyelenggaraan RB di lingkungan TNI AD agar mencapai sasaran kegiatan yang diharapkan memerlukan suatu ketentuan umum. Ketentuan umum ini terdiri dari tujuan, sasaran, sifat, peranan, organisasi, tugas dan tanggung jawab, syarat personel dan faktor-faktor yang mempengaruhi merupakan rangkaian antar bagian menjadi satu kesatuan. Ketentuan umum ini digunakan agar penyelenggaraan RB di lingkungan TNI AD memperoleh hasil yang optimal.
2.2 Tujuan dan Sasaran.
2.2.1 Tujuan. Untuk mewujudkan penyelenggaraan RB di lingkungan TNI AD yang efektif dan efisien yang ditunjang dengan terbentuknya Agen Perubahan serta penyusunan dokumen usulan RB di lingkungan TNI AD yang selaras dan berkesinambungan.
2.2.2 Sasaran.
2.2.2.1 Terwujudnya Penyelenggaraan RB di lingkungan TNI AD yang efektif dan efisien.
2.2.2.2 Terwujudnya Agen Perubahan yang bisa dijadikan contoh dalam prestasi kerjanya, pola pikirnya dan budaya kerjanya dalam proses perubahan.
2.2.2.3 Terwujudnya mekanisme penyusunan dokumen usulan RB di lingkungan TNI AD yang selaras dan berkesinambungan.
2.3 Sifat. Petunjuk Teknis bersifat teknis yang menguraikan secara detail tentang tata cara penyelenggaraan RB di lingkungan TNI AD dengan tetap mengacu pada kebijakan Pemerintah dan Mabes TNI.
2.4 Peranan. Petunjuk Teknis penyelenggaraan RB di lingkungan TNI AD berperan sebagai pedoman dan tuntunan dalam proses kegiatan penyelenggaraan RB di lingkungan TNI AD.
2.5 Organisasi. Dalam rangka penyelenggaraan RB di lingkungan TNI AD diperlukan organisasi yang meliputi tingkat Mabesad dan tingkat Kotama/Balakpus sebagai berikut:
2.5.1 Struktur Organisasi. (Mabesad/Kotama/Balakpus)
2.5.2 Susunan Organisasi.
2.5.2.1 Tingkat Pusat.
2.5.2.1.1 Pengarah dijabat Kasad.
2.5.2.1.2 Tim Pelaksana.
2.5.2.1.2.1 Ketua Tim Pelaksana dijabat Wakasad.
2.5.2.1.2.2 Sekretaris dijabat Waasrena Kasad dan Waaspers Kasad.
2.5.2.1.2.3 Ketua Bidang Manajemen Perubahan dijabat Kasahli Kasad.
2.5.2.1.2.4 Ketua Bidang Penataan Peraturan Perundang-undangan dijabat Dirkumad.
2.5.2.1.2.5 Ketua Bidang Penataan dan Penguatan Organisasi dijabat Asrena Kasad.
2.5.2.1.2.6 Ketua Bidang Penataan Tata Laksana dijabat Asops Kasad.
2.5.2.1.2.7 Ketua Bidang Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur dijabat Aspers Kasad.
2.5.2.1.2.8 Ketua Bidang Penguatan Pengawasan dijabat Irjenad.
2.5.2.1.2.9 Ketua Bidang Penguatan Akuntabilitas Kinerja dijabat Aslog Kasad.
2.5.2.1.2.10 Ketua Bidang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dijabat Aster Kasad.
2.5.2.1.2.11 Ketua Bidang Monitoring dan Evaluasi dijabat Kadisinfolahtad.
2.5.2.2 Tingkat Kotama.
2.5.2.2.1 Kostrad.
2.5.2.2.1.1 Pengarah dijabat Pangkostrad.
2.5.2.2.1.2 Tim Pelaksana.
2.5.2.2.1.2.1 Ketua Tim Pelaksana dijabat Kaskostrad.
2.5.2.2.1.2.2 Sekretaris dijabat Waasren Pangkostrad dan Waaspers Kaskostrad.
2.5.2.2.1.2.3 Ketua Bidang Manajemen Perubahan dijabat Koorsahli Gol IV Pangkostrad.
2.5.2.2.1.2.4 Ketua Bidang Penataan Peraturan Perundang-undangan dijabat Kakum Kostrad.
2.5.2.2.1.2.5 Ketua Bidang Penataan dan Penguatan Organisasi dijabat Asren Pangkostrad.
2.5.2.2.1.2.6 Ketua Bidang Penataan Tata Laksana dijabat Asops Kaskostrad.
2.5.2.2.1.2.7 Ketua Bidang Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur dijabat Aspers Kaskostrad.
2.5.2.2.1.2.8 Ketua Bidang Penguatan Pengawasan dijabat Irkostrad.
2.5.2.2.1.2.9 Ketua Bidang Penguatan Akuntabilitas Kinerja dijabat Aslog Kaskostrad.
2.5.2.2.1.2.10 Ketua Bidang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dijabat Aster Kaskostrad.
2.5.2.2.1.2.11 Ketua Bidang Monitoring dan Evaluasi dijabat Kainfolahta Kostrad.
2.5.2.2.2 Kodam.
2.5.2.2.2.1 Pengarah dijabat Pangdam.
2.5.2.2.2.2 Tim Pelaksana.
2.5.2.2.2.2.1 Ketua Tim Pelaksana dijabat Kasdam.
2.5.2.2.2.2.2 Sekretaris dijabat Waasren Pangdam dan Waaspers Kasdam.
2.5.2.2.2.2.3 Ketua Bidang Manajemen Perubahan dijabat Staf Ahli Pangdam Bidang Manajemen dan Sishaneg.
2.5.2.2.2.2.4 Ketua Bidang Penataan Peraturan Perundang-undangan dijabat Kakumdam.
2.5.2.2.2.2.5 Ketua Bidang Penataan dan Penguatan Organisasi dijabat Asren Pangdam.
2.5.2.2.2.2.6 Ketua Bidang Penataan Tata Laksana dijabat Asops Kasdam.
2.5.2.2.2.2.7 Ketua Bidang Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur dijabat Aspers Kasdam.
2.5.2.2.2.2.8 Ketua Bidang Penguatan Pengawasan dijabat Irdam.
2.5.2.2.2.2.9 Ketua Bidang Penguatan Akuntabilitas Kinerja dijabat Aslog Kasdam.
2.5.2.2.2.2.10 Ketua Bidang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dijabat Aster Kasdam.
2.5.2.2.2.2.11 Ketua Bidang Monitoring dan Evaluasi dijabat Kainfolahtadam.
2.5.2.2.3 Kopassus.
2.5.2.2.3.1 Pengarah dijabat Danjen Kopassus.
2.5.2.2.3.2 Tim Pelaksana.
2.5.2.2.3.2.1 Ketua Tim Pelaksana dijabat Wadanjen Kopassus.
2.5.2.2.3.2.2 Sekretaris dijabat Waasren Danjen Kopassus dan Waaspers Danjen Kopassus.
2.5.2.2.3.2.3 Ketua Bidang Manajemen Perubahan dijabat Pamen Ahli Gol IV Bidang Diklat Kopassus.
2.5.2.2.3.2.4 Ketua Bidang Penataan Peraturan Perundang-undangan dijabat Kakum Kopassus.
2.5.2.2.3.2.5 Ketua Bidang Penataan dan Penguatan Organisasi dijabat Asren Danjen Kopassus.
2.5.2.2.3.2.6 Ketua Bidang Penataan Tata Laksana dijabat Asops Danjen Kopassus.
2.5.2.2.3.2.7 Ketua Bidang Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur dijabat Aspers Danjen Kopassus.
2.5.2.2.3.2.8 Ketua Bidang Penguatan Pengawasan dijabat Ir Kopassus.
2.5.2.2.3.2.9 Ketua Bidang Penguatan Akuntabilitas Kinerja dijabat Aslog Danjen Kopassus.
2.5.2.2.3.2.10 Ketua Bidang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dijabat Aster Danjen Kopassus.
2.5.2.2.3.2.11 Ketua Bidang Monitoring dan Evaluasi dijabat Kainfolahta Kopassus.
2.5.2.3 Tingkat Balakpus (Lemdikpus).
2.5.2.3.1 Kodiklat TNI AD.
2.5.2.3.1.1 Pengarah dijabat Dankodiklat TNI AD.
2.5.2.3.1.2 Tim Pelaksana.
2.5.2.3.1.2.1 Ketua Tim Pelaksana dijabat Wadankodiklat TNI AD.
2.5.2.3.1.2.2 Sekretaris dijabat Dirum Kodiklat TNI AD.
2.5.2.3.1.2.3 Ketua Bidang Manajemen Perubahan dijabat Pamen Ahli Gol IV Bidang Doktrin Kodiklat TNI AD.
2.5.2.3.1.2.4 Ketua Bidang Penataan dan Penguatan Organisasi dijabat Kabagren Sdirum Kodiklat TNI AD.
2.5.2.3.1.2.5 Ketua Bidang Penataan Peraturan Perundang-undangan dijabat Paban Bujuk Sdirdok Kodiklat TNI AD.
2.5.2.3.1.2.6 Ketua Bidang Penataan Sistem Manajemen SDM aparatur dijabat Kabagpers Sdirum Kodiklat TNI AD.
2.5.2.3.1.2.7 Ketua Bidang Penataan Tata Laksana dijabat Pabanorg Sdirdok Kodiklat TNI AD.
2.5.2.3.1.2.8 Ketua Bidang Penguatan Akuntabilitas Kinerja dijabat Kabaglog Sdirum Kodiklat TNI AD.
2.5.2.3.1.2.9 Ketua Bidang Penguatan pengawasan dijabat Ir Kodiklat TNI AD.
2.5.2.3.1.2.10 Ketua Bidang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dijabat Kabagpam Sdirum Kodiklat TNI AD.
2.5.2.3.1.2.11 Ketua Bidang Monitoring dan Evaluasi dijabat Kainfolahta Kodiklat TNI AD.
2.5.2.3.2 Akademi Militer.
2.5.2.3.2.1 Pengarah dijabat Gubernur Akmil.
2.5.2.3.2.2 Tim Pelaksana.
2.5.2.3.2.2.1 Ketua Tim Pelaksana dijabat Wagub Akmil.
2.5.2.3.2.2.2 Sekretaris dijabat Kasi Dalwas Bagren Sdirbinlem Akmil.
2.5.2.3.2.2.3 Ketua Bidang Manajemen Perubahan dijabat Dirjianbang Akmil.
2.5.2.3.2.2.4 Ketua Bidang Penataan dan Penguatan Organisasi dijabat Kabagren Sdirbinlem Akmil.
2.5.2.3.2.2.5 Ketua Bidang Penataan Peraturan Perundang-undangan dijabat Kakum Akmil.
2.5.2.3.2.2.6 Ketua Bidang Penataan Sistem Manajemen SDM aparatur dijabat Dirbinlem Akmil.
2.5.2.3.2.2.7 Ketua Bidang Penataan Tata Laksana dijabat Kabaglat Sdirbinlem Akmil.
2.5.2.3.2.2.8 Ketua Bidang Penguatan Akuntabilitas Kinerja dijabat Kabaglog Sdirbinlem Akmil.
2.5.2.3.2.2.9 Ketua Bidang Penguatan pengawasan dijabat Ir Akmil.
2.5.2.3.2.2.10 Ketua Bidang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dijabat Kabagter Sdirbinlem Akmil.
2.5.2.3.2.2.11 Ketua Bidang Monitoring dan Evaluasi dijabat Kainfolahta Akmil.
2.5.2.3.3 Seskoad.
2.5.2.3.3.1 Pengarah dijabat Danseskoad.
2.5.2.3.3.2 Tim Pelaksana.
2.5.2.3.3.2.1 Ketua Tim Pelaksana dijabat Wadanseskoad.
2.5.2.3.3.2.2 Sekretaris dijabat Kabagpers Sdirbinlem Seskoad.
2.5.2.3.3.2.3 Ketua Bidang Manajemen Perubahan dijabat Dirbindik Seskoad.
2.5.2.3.3.2.4 Ketua Bidang Penataan dan Penguatan Organisasi dijabat Dirbinjianbang Seskoad.
2.5.2.3.3.2.5 Ketua Bidang Penataan Peraturan Perundang-undangan dijabat Dirbinlem Seskoad.
2.5.2.3.3.2.6 Ketua Bidang Penataan Sistem Manajemen SDM aparatur dijabat Dirbinlem Seskoad.
2.5.2.3.3.2.7 Ketua Bidang Penataan Tata Laksana dijabat Pamen Ahli Gol. IV Seskoad.
2.5.2.3.3.2.8 Ketua Bidang Penguatan Akuntabilitas Kinerja dijabat Dankorsis Seskoad.
2.5.2.3.3.2.9 Ketua Bidang Penguatan pengawasan dijabat Dirbinlem Seskoad.
2.5.2.3.3.2.10 Ketua Bidang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dijabat Dankordos Seskoad.
2.5.2.3.3.2.11 Ketua Bidang Monitoring dan Evaluasi dijabat Kainfolahta Seskoad.
2.5.2.3.4 Secapa AD.
2.5.2.3.4.1 Pengarah dijabat Dansecapaad.
2.5.2.3.4.2 Tim Pelaksana.
2.5.2.3.4.2.1 Ketua Tim Pelaksana dijabat Wadansecapaad.
2.5.2.3.4.2.2 Sekretaris dijabat Dirbinlem Secapaad.
2.5.2.3.4.2.3 Ketua Bidang Manajemen Perubahan dijabat Dirbindikjar Secapaad.
2.5.2.3.4.2.4 Ketua Bidang Penataan dan Penguatan Organisasi dijabat Dirbinjianbang Secapaad.
2.5.2.3.4.2.5 Ketua Bidang Penataan Peraturan Perundang-undangan dijabat Kadepum Secapaad.
2.5.2.3.4.2.6 Ketua Bidang Penataan Sistem Manajemen SDM aparatur dijabat Kadepstaf Secapaad.
2.5.2.3.4.2.7 Ketua Bidang Penataan Tata Laksana dijabat Kadepjuang Secapaad.
2.5.2.3.4.2.8 Ketua Bidang Penguatan Akuntabilitas Kinerja dijabat Kadeptiknik Secapaad.
2.5.2.3.4.2.9 Ketua Bidang Penguatan pengawasan dijabat Pamen Ahli Gol IV Bidang Taktik dan Teknik Dasar Secapaad.
2.5.2.3.4.2.10 Ketua Bidang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dijabat Pamen Ahli Gol IV Bidang Tradisi dan Kejuangan Secapaad.
2.5.2.3.4.2.11 Ketua Bidang Monitoring dan Evaluasi dijabat Pamen Ahli Gol IV Bidang Permildas Secapaad.
2.5.2.4 Tingkat Balakpus (Pussen).
2.5.2.4.1 Pussenif.
2.5.2.4.1.1 Pengarah dijabat Danpussenif Kodiklat TNI AD.
2.5.2.4.1.2 Tim Pelaksana.
2.5.2.4.1.2.1 Ketua Tim Pelaksana dijabat Wadanpussenif Kodiklat TNI AD.
2.5.2.4.1.2.2 Sekretaris dijabat Sekretaris Pussenif.
2.5.2.4.1.2.3 Ketua Bidang Manajemen Perubahan dijabat Pamen Ahli Gol IV Bidang Taktik dan Strategi Pussenif Kodiklat TNI AD.
2.5.2.4.1.2.4 Ketua Bidang Penataan dan Penguatan Organisasi dijabat Pamen Ahli Gol IV Bidang Bangorg dan Dokops Pussenif Kodiklat TNI AD.
2.5.2.4.1.2.5 Ketua Bidang Penataan Peraturan Perundang-undangan dijabat Pamen Ahli Gol IV Bidang Kelinudan Pussenif Kodiklat TNI AD.
2.5.2.4.1.2.6 Ketua Bidang Penataan Sistem Manajemen SDM aparatur dijabat Pamen Ahli Gol IV Bidang Ilpengtek dan SDM Pussenif Kodiklat TNI AD.
2.5.2.4.1.2.7 Ketua Bidang Penataan Tata Laksana dijabat Dirbinsen Pussenif Kodiklat TNI AD.
2.5.2.4.1.2.8 Ketua Bidang Penguatan Akuntabilitas Kinerja dijabat Dirbinlitbang Pussenif Kodiklat TNI AD.
2.5.2.4.1.2.9 Ketua Bidang Penguatan pengawasan dijabat Dirbindiklat Pussenif Kodiklat TNI AD.
2.5.2.4.1.2.10 Ketua Bidang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dijabat Kabaglog Sekretaris Pussenif Kodiklat TNI AD.
2.5.2.4.1.2.11 Ketua Bidang Monitoring dan Evaluasi dijabat Kainfolahta Pussenif Kodiklat TNI AD.
2.5.2.4.2 Pussenarhanud.
2.5.2.4.2.1 Pengarah dijabat Danpussenarhanud Kodiklat TNI AD.
2.5.2.4.2.2 Tim Pelaksana.
2.5.2.4.2.2.1 Ketua Tim Pelaksana dijabat Wadanpussenarhanud Kodiklat TNI AD.
2.5.2.4.2.2.2 Sekretaris dijabat Sekretaris Pussenarhanud Kodiklat TNI AD.
2.5.2.4.2.2.3 Ketua Bidang Manajemen Perubahan dijabat Dirbinsen Pussenarhanud Kodiklat TNI AD.
2.5.2.4.2.2.4 Ketua Bidang Penataan dan Penguatan Organisasi dijabat Kabagbinsat Sdirbinsen Pussenarhanud Kodiklat TNI AD.
2.5.2.4.2.2.5 Ketua Bidang Penataan Peraturan Perundang-undangan dijabat Kabagpers Sekretaris Pussenarhanud Kodiklat TNI AD.
2.5.2.4.2.2.6 Ketua Bidang Penataan Sistem Manajemen SDM aparatur dijabat Kabagbinman dan Tracorps Sdirbinsen Pussenarhanud Kodiklat TNI AD.
2.5.2.4.2.2.7 Ketua Bidang Penataan Tata Laksana dijabat Kabagdokturjuk Pussenarhanud Sdirbinsen Kodiklat TNI AD.
2.5.2.4.2.2.8 Ketua Bidang Penguatan Akuntabilitas Kinerja dijabat Kabaglog Sekretaris Pussenarhanud Kodiklat TNI AD.
2.5.2.4.2.2.9 Ketua Bidang Penguatan pengawasan dijabat Kabagpamlat Sekretaris Pussenarhanud Kodiklat TNI AD.
2.5.2.4.2.2.10 Ketua Bidang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dijabat Kainfolahta Pussenarhanud Kodiklat TNI AD.
2.5.2.4.2.2.11 Ketua Bidang Monitoring dan Evaluasi dijabat Kabagproggar Sekretaris Pussenarhanud Kodiklat TNI AD.
2.5.2.4.3 Pussenarmed.
2.5.2.4.3.1 Pengarah dijabat Danpussenarmed Kodiklat TNI AD.
2.5.2.4.3.2 Tim Pelaksana.
2.5.2.4.3.2.1 Ketua Tim Pelaksana dijabat Wadanpussenarmed Kodiklat TNI AD.
2.5.2.4.3.2.2 Sekretaris dijabat Sekretaris Pussenarmed Kodiklat TNI AD.
2.5.2.4.3.2.3 Ketua Bidang Manajemen Perubahan dijabat Pamen Ahli Bid. Ilpengtek dan SDM Pussenarmed Kodiklat TNI AD.
2.5.2.4.3.2.4 Ketua Bidang Penataan dan Penguatan Organisasi dijabat Kabagproggar Ses Pussenarmed Kodiklat TNI AD.
2.5.2.4.3.2.5 Ketua Bidang Penataan Peraturan Perundang-undangan dijabat Dirbindiklat Pussenarmed Kodiklat TNI AD.
2.5.2.4.3.2.6 Ketua Bidang Penataan Sistem Manajemen SDM aparatur dijabat Kabagpers Sekretaris Pussenarmed Kodiklat TNI AD.
2.5.2.4.3.2.7 Ketua Bidang Penataan Tata Laksana dijabat Dirbinsen Pussenarmed Kodiklat TNI AD.
2.5.2.4.3.2.8 Ketua Bidang Penguatan Akuntabilitas Kinerja dijabat Kabaglog Sekretaris Pussenarmed Kodiklat TNI AD.
2.5.2.4.3.2.9 Ketua Bidang Penguatan pengawasan dijabat Kabagpamlat Sekretaris Pussenarmed Kodiklat TNI AD.
2.5.2.4.3.2.10 Ketua Bidang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dijabat Dirbinlitbang Pussenarmed Kodiklat TNI AD.
2.5.2.4.3.2.11 Ketua Bidang Monitoring dan Evaluasi dijabat Kainfolahta Pussenarmed Kodiklat TNI AD.
2.5.2.4.4 Pussenkav.
2.5.2.4.4.1 Pengarah dijabat Danpussenkav Kodiklat TNI AD.
2.5.2.4.4.2 Tim Pelaksana.
2.5.2.4.4.2.1 Ketua Tim Pelaksana dijabat Wadanpussenkav Kodiklat TNI AD.
2.5.2.4.4.2.2 Sekretaris dijabat Sekretaris Pussenkav Kodiklat TNI AD.
2.5.2.4.4.2.3 Ketua Bidang Manajemen Perubahan dijabat Kabaglitbang Insani Sdirbinlitbang Pussenkav Kodiklat TNI AD.
2.5.2.4.4.2.4 Ketua Bidang Penataan dan Penguatan Organisasi dijabat Kabaglat Sdirbindiklat Pussenkav Kodiklat TNI AD.
2.5.2.4.4.2.5 Ketua Bidang Penataan Peraturan Perundang-undangan dijabat Kabagdokturjuk Sdirbinsen Pussenkav Kodiklat TNI AD.
2.5.2.4.4.2.6 Ketua Bidang Penataan Sistem Manajemen SDM aparatur dijabat Kabagpers Sekretaris Pussenkav Kodiklat TNI AD.
2.5.2.4.4.2.7 Ketua Bidang Penataan Tata Laksana dijabat Kabagbinsat Sdirbinsen Pussenkav Kodiklat TNI AD.
2.5.2.4.4.2.8 Ketua Bidang Penguatan Akuntabilitas Kinerja dijabat Kabagproggar Sekretaris Pussenkav Kodiklat TNI AD.
2.5.2.4.4.2.9 Ketua Bidang Penguatan pengawasan dijabat Kabaglog Sekretaris Pussenkav Kodiklat TNI AD.
2.5.2.4.4.2.10 Ketua Bidang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dijabat Kabagpamops Sekretaris Pussenkav Kodiklat TNI AD.
2.5.2.4.4.2.11 Ketua Bidang Monitoring dan Evaluasi dijabat Kainfolahta Pussenkav Kodiklat TNI AD.
2.5.2.5 Tingkat Balakpus (Pusat).
2.5.2.5.1 Puspomad.
2.5.2.5.1.1 Pengarah dijabat danpuspomad.
2.5.2.5.1.2 Tim Pelaksana.
2.5.2.5.1.2.1 Ketua Tim Pelaksana dijabat Wadanpuspomad.
2.5.2.5.1.2.2 Sekretaris dijabat Sekretaris Puspomad.
2.5.2.5.1.2.3 Ketua Bidang Manajemen Perubahan dijabat Staf Ahli Bidang Protokoler Puspomad.
2.5.2.5.1.2.4 Ketua Bidang Penataan dan Penguatan Organisasi dijabat Dirbincab Puspomad.
2.5.2.5.1.2.5 Ketua Bidang Penataan Peraturan Perundang-undangan dijabat Dirbindik Puspomad.
2.5.2.5.1.2.6 Ketua Bidang Penataan Sistem Manajemen SDM aparatur dijabat Staf Ahli Bidang Gakkum Puspomad.
2.5.2.5.1.2.7 Ketua Bidang Penataan Tata Laksana dijabat Dirbinhartib Puspomad.
2.5.2.5.1.2.8 Ketua Bidang Penguatan Akuntabilitas Kinerja Dirbindiklat Puspomad.
2.5.2.5.1.2.9 Ketua Bidang Penguatan pengawasan dijabat Irpuspomad.
2.5.2.5.1.2.10 Ketua Bidang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dijabat Dirbinlidpam Puspomad.
2.5.2.5.1.2.11 Ketua Bidang Monitoring dan Evaluasi dijabat Kabagproggar Sekretaris Puspomad.
2.5.2.5.2 Pusintelad.
2.5.2.5.2.1 Pengarah dijabat Danpusintelad.
2.5.2.5.2.2 Tim Pelaksana.
2.5.2.5.2.2.1 Ketua Tim Pelaksana dijabat Wadanpusintelad.
2.5.2.5.2.2.2 Sekretaris dijabat Sekretaris Pusintelad.
2.5.2.5.2.2.3 Ketua Bidang Manajemen Perubahan dijabat Dirbindiklat Pusintelad.
2.5.2.5.2.2.4 Ketua Bidang Penataan dan Penguatan Organisasi dijabat Dirbinfungintel Pusintelad.
2.5.2.5.2.2.5 Ketua Bidang Penataan Peraturan Perundang-undangan dijabat Kabalaklitpers Pusintelad.
2.5.2.5.2.2.6 Ketua Bidang Penataan Sistem Manajemen SDM aparatur dijabat Kabag Perslog Sekretaris Pusintelad.
2.5.2.5.2.2.7 Ketua Bidang Penataan Tata Laksana dijabat Kabalaksandi Pusintelad.
2.5.2.5.2.2.8 Ketua Bidang Penguatan Akuntabilitas Kinerja dijabat Dirlitbang Pusintelad.
2.5.2.5.2.2.9 Ketua Bidang Penguatan pengawasan dijabat Kabalakpam Pusintelad.
2.5.2.5.2.2.10 Ketua Bidang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dijabat Ka PII Pusintelad.
2.5.2.5.2.2.11 Ketua Bidang Monitoring dan Evaluasi dijabat Kabalaklid Pusintelad.
2.5.2.5.3 Pusterad.
2.5.2.5.3.1 Pengarah dijabat Danpusterad.
2.5.2.5.3.2 Tim Pelaksana.
2.5.2.5.3.2.1 Ketua Tim Pelaksana dijabat Wadanpusterad.
2.5.2.5.3.2.2 Sekretaris dijabat Sekretaris Pusterad.
2.5.2.5.3.2.3 Ketua Bidang Manajemen Perubahan dijabat Dirbinter Pusterad.
2.5.2.5.3.2.4 Ketua Bidang Penataan dan Penguatan Organisasi dijabat Dirbinjianbang Pusterad.
2.5.2.5.3.2.5 Ketua Bidang Penataan Peraturan Perundang-undangan dijabat Koorsahli Pusterad.
2.5.2.5.3.2.6 Ketua Bidang Penataan Sistem Manajemen SDM aparatur dijabat Danpusdikter Pusterad.
2.5.2.5.3.2.7 Ketua Bidang Penataan Tata Laksana dijabat Dirbinsismet Pusterad.
2.5.2.5.3.2.8 Ketua Bidang Penguatan Akuntabilitas Kinerja Pa Ahli Bidang Ilpengtek Pusterad.
2.5.2.5.3.2.9 Ketua Bidang Penguatan pengawasan dijabat Ir Pusterad.
2.5.2.5.3.2.10 Ketua Bidang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dijabat Dirbindiklat Pusterad.
2.5.2.5.3.2.11 Ketua Bidang Monitoring dan Evaluasi dijabat Dansat Intelter Pusterad.
2.5.2.5.4 Puspenerbad.
2.5.2.5.4.1 Pengarah dijabat Danpuspenerbad.
2.5.2.5.4.2 Tim Pelaksana.
2.5.2.5.4.2.1 Ketua Tim Pelaksana dijabat Wadanpuspenerbad.
2.5.2.5.4.2.2 Sekretaris dijabat Sekretaris Puspenerbad.
2.5.2.5.4.2.3 Ketua Bidang Manajemen Perubahan dijabat Pamen Ahli Alutsista Puspenerbad.
2.5.2.5.4.2.4 Ketua Bidang Penataan dan Penguatan Organisasi dijabat Kabagbinsat Sdirbincab Puspenerbad.
2.5.2.5.4.2.5 Ketua Bidang Penataan Peraturan Perundang-undangan dijabat Kabagdokturjuk Sdirbincab Puspenerbad.
2.5.2.5.4.2.6 Ketua Bidang Penataan Sistem Manajemen SDM aparatur dijabat Dirbincab Puspenerbad.
2.5.2.5.4.2.7 Ketua Bidang Penataan Tata Laksana dijabat Dirbindiklat Puspenerbad.
2.5.2.5.4.2.8 Ketua Bidang Penguatan Akuntabilitas Kinerja Diropsbangan Puspenerbad.
2.5.2.5.4.2.9 Ketua Bidang Penguatan pengawasan dijabat Irpus Puspenerbad.
2.5.2.5.4.2.10 Ketua Bidang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dijabat Dirbinmatsabang Puspenerbad.
2.5.2.5.4.2.11 Ketua Bidang Monitoring dan Evaluasi dijabat Kainfolahta Puspenerbad.
2.5.2.6 Tingkat Balakpus (Direktorat).
2.5.2.6.1 Ditajenad.
2.5.2.6.1.1 Pengarah dijabat Dirajenad.
2.5.2.6.1.2 Tim Pelaksana.
2.5.2.6.1.2.1 Ketua Tim Pelaksana dijabat Wadirajenad
2.5.2.6.1.2.2 Sekretaris dijabat Sekretaris Ditajenad.
2.5.2.6.1.2.3 Ketua Bidang Manajemen Perubahan dijabat Pamen Ahli Ditajenad.
2.5.2.6.1.2.4 Ketua Bidang Penataan dan Penguatan Organisasi dijabat Kasubditbincab Ditajenad.
2.5.2.6.1.2.5 Ketua Bidang Penataan Peraturan Perundang-undangan dijabat Kabagpam Sekretaris Ditajenad.
2.5.2.6.1.2.6 Ketua Bidang Penataan Sistem Manajemen SDM aparatur dijabat Kabagpers Sekretaris Ditajenad.
2.5.2.6.1.2.7 Ketua Bidang Penataan Tata Laksana dijabat Kabagurdal Sekretaris Ditajenad.
2.5.2.6.1.2.8 Ketua Bidang Penguatan Akuntabilitas Kinerja dijabat Kabaglog Sekretaris Ditajenad.
2.5.2.6.1.2.9 Ketua Bidang Penguatan pengawasan dijabat Ir Ditajenad.
2.5.2.6.1.2.10 Ketua Bidang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dijabat Kabagter Sekretaris Ditajenad.
2.5.2.6.1.2.11 Ketua Bidang Monitoring dan Evaluasi dijabat Kabagrenproggar Sekretaris Ditajenad.
2.5.2.6.2 Dittopad.
2.5.2.6.2.1 Pengarah dijabat Dirtopad.
2.5.2.6.2.2 Tim Pelaksana.
2.5.2.6.2.2.1 Ketua Tim Pelaksana dijabat Wadirtopad.
2.5.2.6.2.2.2 Sekretaris dijabat Sekretaris Dittopad.
2.5.2.6.2.2.3 Ketua Bidang Manajemen Perubahan dijabat Kasubditbinlahdatatop Dittopad.
2.5.2.6.2.2.4 Ketua Bidang Penataan dan Penguatan Organisasi dijabat Kasubditbincab Dittopad.
2.5.2.6.2.2.5 Ketua Bidang Penataan Peraturan Perundang-undangan dijabat Kabagpers Setdittopad.
2.5.2.6.2.2.6 Ketua Bidang Penataan Sistem Manajemen SDM aparatur dijabat Kabagdiklat Subditbincab Dittopad.
2.5.2.6.2.2.7 Ketua Bidang Penataan Tata Laksana dijabat Kasubditbinsurdatatop Dittopad.
2.5.2.6.2.2.8 Ketua Bidang Penguatan Akuntabilitas Kinerja dijabat Kasubditbinprodmattop Dittopad.
2.5.2.6.2.2.9 Ketua Bidang Penguatan pengawasan dijabat Ir Dittopad.
2.5.2.6.2.2.10 Ketua Bidang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dijabat Kasubditbinbantop Dittopad.
2.5.2.6.2.2.11 Ketua Bidang Monitoring dan Evaluasi dijabat Kainfolahta Dittopad.
2.5.2.6.3 Ditkuad.
2.5.2.6.3.1 Pengarah dijabat Dirkuad.
2.5.2.6.3.2 Tim Pelaksana.
2.5.2.6.3.2.1 Ketua Tim Pelaksana dijabat Wadirkuad.
2.5.2.6.3.2.2 Sekretaris dijabat Sekretaris Ditkuad.
2.5.2.6.3.2.3 Ketua Bidang Manajemen Perubahan dijabat Kasubditbannisku Ditkuad.
2.5.2.6.3.2.4 Ketua Bidang Penataan dan Penguatan Organisasi dijabat Kasubditbindiklat Ditkuad.
2.5.2.6.3.2.5 Ketua Bidang Penataan Peraturan Perundang-undangan dijabat Kasubditdalku Ditkuad.
2.5.2.6.3.2.6 Ketua Bidang Penataan Sistem Manajemen SDM aparatur dijabat Kasubditbincab Ditkuad.
2.5.2.6.3.2.7 Ketua Bidang Penataan Tata Laksana dijabat Kasubditcoklit Ditkuad.
2.5.2.6.3.2.8 Ketua Bidang Penguatan Akuntabilitas Kinerja dijabat Kasubditlakbia Ditkuad.
2.5.2.6.3.2.9 Ketua Bidang Penguatan pengawasan dijabat Ir Ditkuad.
2.5.2.6.3.2.10 Ketua Bidang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dijabat Kasubdit Akuntansi Ditkuad.
2.5.2.6.3.2.11 Ketua Bidang Monitoring dan Evaluasi dijabat Pamen Ahli Gol IV Bidang Perbendaharaan Ditkuad.
2.5.2.6.4 Dithubad.
2.5.2.6.4.1 Pengarah dijabat Dirhubad.
2.5.2.6.4.2 Tim Pelaksana.
2.5.2.6.4.2.1 Ketua Tim Pelaksana dijabat Wadirhubad.
2.5.2.6.4.2.2 Sekretaris dijabat Sekretaris Dithubad.
2.5.2.6.4.2.3 Ketua Bidang Manajemen Perubahan dijabat Kasubditrenprogar Dithubad.
2.5.2.6.4.2.4 Ketua Bidang Penataan dan Penguatan Organisasi dijabat Kasubditbincab Dithubad.
2.5.2.6.4.2.5 Ketua Bidang Penataan Peraturan Perundang-undangan dijabat Kabagpam Sekretaris Dithubad.
2.5.2.6.4.2.6 Ketua Bidang Penataan Sistem Manajemen SDM aparatur dijabat Kabagbinsat Subditbincab Dithubad.
2.5.2.6.4.2.7 Ketua Bidang Penataan Tata Laksana dijabat Kabagsisdur Subditbincab Dithubad.
2.5.2.6.4.2.8 Ketua Bidang Penguatan Akuntabilitas Kinerja dijabat Kabag Anevdalprog Subditrenprogar Dithubad.
2.5.2.6.4.2.9 Ketua Bidang Penguatan pengawasan dijabat Ir Dithubad.
2.5.2.6.4.2.10 Ketua Bidang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dijabat Kabagrengar Subditrenprogar Dithubad.
2.5.2.6.4.2.11 Ketua Bidang Monitoring dan Evaluasi dijabat Kainfolahta Dithubad.
2.5.2.6.5 Ditziad.
2.5.2.6.5.1 Pengarah dijabat Dirziad.
2.5.2.6.5.2 Tim Pelaksana.
2.5.2.6.5.2.1 Ketua Tim Pelaksana dijabat Wadirziad.
2.5.2.6.5.2.2 Sekretaris dijabat Kasubditrenproggar Ditziad.
2.5.2.6.5.2.3 Ketua Bidang Manajemen Perubahan dijabat Kasubditlitbang Ditziad.
2.5.2.6.5.2.4 Ketua Bidang Penataan dan Penguatan Organisasi dijabat Kasubditbincab Ditziad.
2.5.2.6.5.2.5 Ketua Bidang Penataan Peraturan Perundang-undangan dijabat Kasubditbintiknikzi Ditziad.
2.5.2.6.5.2.6 Ketua Bidang Penataan Sistem Manajemen SDM aparatur dijabat Sekretaris Ditziad.
2.5.2.6.5.2.7 Ketua Bidang Penataan Tata Laksana dijabat Kasubditbindiklat Ditziad.
2.5.2.6.5.2.8 Ketua Bidang Penguatan Akuntabilitas Kinerja dijabat Kasubditbinfasjasa Ditziad.
2.5.2.6.5.2.9 Ketua Bidang Penguatan pengawasan dijabat Ir Ditziad.
2.5.2.6.5.2.10 Ketua Bidang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dijabat Kasubdit binmatzi Ditziad.
2.5.2.6.5.2.11 Ketua Bidang Monitoring dan Evaluasi dijabat Kainfolahta Ditziad.
2.5.2.6.6 Ditpalad.
2.5.2.6.6.1 Pengarah dijabat Dirpalad.
2.5.2.6.6.2 Tim Pelaksana.
2.5.2.6.6.2.1 Ketua Tim Pelaksana dijabat Wadirpalad.
2.5.2.6.6.2.2 Sekretaris dijabat Sekretaris Ditpalad.
2.5.2.6.6.2.3 Ketua Bidang Manajemen Perubahan dijabat Pamen Ahli Gol IV Bidang Senjata dan Munisi Ditpalad.
2.5.2.6.6.2.4 Ketua Bidang Penataan dan Penguatan Organisasi dijabat Kabagbinsat Subditbincab Ditpalad.
2.5.2.6.6.2.5 Ketua Bidang Penataan Peraturan Perundang-undangan dijabat Kasubditbincab Ditpalad.
2.5.2.6.6.2.6 Ketua Bidang Penataan Sistem Manajemen SDM aparatur dijabat Kabagdik Subditbindiklat Ditpalad.
2.5.2.6.6.2.7 Ketua Bidang Penataan Tata Laksana dijabat Kasubditbindiklat Ditpalad.
2.5.2.6.6.2.8 Ketua Bidang Penguatan Akuntabilitas Kinerja dijabat Kasubditrenproggar Ditpalad.
2.5.2.6.6.2.9 Ketua Bidang Penguatan pengawasan dijabat Ir Ditpalad.
2.5.2.6.6.2.10 Ketua Bidang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dijabat Kabalakada Ditpalad.
2.5.2.6.6.2.11 Ketua Bidang Monitoring dan Evaluasi dijabat Kainfolahta Ditpalad.
2.5.2.6.7 Ditkesad.
2.5.2.6.7.1 Pengarah dijabat Dirkesad.
2.5.2.6.7.2 Tim Pelaksana.
2.5.2.6.7.2.1 Ketua Tim Pelaksana dijabat Wadirkesad.
2.5.2.6.7.2.2 Sekretaris dijabat Kabagrenproggar Sekretaris Ditkesad.
2.5.2.6.7.2.3 Ketua Bidang Manajemen Perubahan dijabat Pa Ahli Bidang Kesmas Ditkesad.
2.5.2.6.7.2.4 Ketua Bidang Penataan dan Penguatan Organisasi dijabat Kasubditbindukkes Ditkesad.
2.5.2.6.7.2.5 Ketua Bidang Penataan Peraturan Perundang-undangan dijabat Pa Ahli Bid Kesmil Ditkesad.
2.5.2.6.7.2.6 Ketua Bidang Penataan Sistem Manajemen SDM aparatur dijabat Sekretaris Ditkesad.
2.5.2.6.7.2.7 Ketua Bidang Penataan Tata Laksana dijabat Kasubditbincab Ditkesad.
2.5.2.6.7.2.8 Ketua Bidang Penguatan Akuntabilitas Kinerja dijabat Kasubditbinmatkes Ditkesad.
2.5.2.6.7.2.9 Ketua Bidang Penguatan pengawasan dijabat Ir Ditkesad.
2.5.2.6.7.2.10 Ketua Bidang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dijabat Kasubditbinyankes Ditkesad.
2.5.2.6.7.2.11 Ketua Bidang Monitoring dan Evaluasi dijabat Kainfolahta Ditkesad.
2.5.2.6.8 Ditbekangad.
2.5.2.6.8.1 Pengarah dijabat Dirbekangad.
2.5.2.6.8.2 Tim Pelaksana.
2.5.2.6.8.2.1 Ketua Tim Pelaksana dijabat Kasubditbincab Ditbekangad.
2.5.2.6.8.2.2 Sekretaris dijabat Kabag Binsat dan Kabag BMN Subditbincab Ditbekangad.
2.5.2.6.8.2.3 Ketua Bidang Manajemen Perubahan dijabat Sekretaris Ditbekangad.
2.5.2.6.8.2.4 Ketua Bidang Penataan dan Penguatan Organisasi dijabat Kasubditbindiklat Ditbekangad.
2.5.2.6.8.2.5 Ketua Bidang Penataan Peraturan Perundang-undangan dijabat Kasubditbinlitbang Ditbekangad.
2.5.2.6.8.2.6 Ketua Bidang Penataan Sistem Manajemen SDM aparatur dijabat Kasubditbinkanpermin Ditbekangad.
2.5.2.6.8.2.7 Ketua Bidang Penataan Tata Laksana dijabat Kasubditbin Alsatri/ATK-G Ditbekangad.
2.5.2.6.8.2.8 Ketua Bidang Penguatan Akuntabilitas Kinerja dijabat Kasubditbin Kaporsatlap Ditbekangad.
2.5.2.6.8.2.9 Ketua Bidang Penguatan pengawasan dijabat Kasubditbin Harjasa Ditbekangad.
2.5.2.6.8.2.10 Ketua Bidang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dijabat Kasubditbin Jasaang Ditbekangad.
2.5.2.6.8.2.11 Ketua Bidang Monitoring dan Evaluasi dijabat Kasubditbinmat Ditbekangad.
2.5.2.6.9 Ditkumad.
2.5.2.6.9.1 Pengarah dijabat Dirkumad.
2.5.2.6.9.2 Tim Pelaksana.
2.5.2.6.9.2.1 Ketua Tim Pelaksana dijabat Wadirkumad.
2.5.2.6.9.2.2 Sekretaris dijabat Kasubditbankumpid Ditkumad.
2.5.2.6.9.2.3 Ketua Bidang Manajemen Perubahan dijabat Kasubditdukkum Ditkumad.
2.5.2.6.9.2.4 Ketua Bidang Penataan dan Penguatan Organisasi dijabat Staf Ahli Ditkumad.
2.5.2.6.9.2.5 Ketua Bidang Penataan Peraturan Perundang-undangan dijabat Kasubditbinundang Ditkumad.
2.5.2.6.9.2.6 Ketua Bidang Penataan Sistem Manajemen SDM aparatur dijabat Kasubditbindiklat Ditkumad.
2.5.2.6.9.2.7 Ketua Bidang Penataan Tata Laksana dijabat Sekretaris Ditkumad.
2.5.2.6.9.2.8 Ketua Bidang Penguatan Akuntabilitas Kinerja dijabat Kasubditbincab Ditkumad.
2.5.2.6.9.2.9 Ketua Bidang Penguatan pengawasan dijabat Ir Ditkumad.
2.5.2.6.9.2.10 Ketua Bidang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dijabat Kasubditbankumperdatun Ditkumad.
2.5.2.6.9.2.11 Ketua Bidang Monitoring dan Evaluasi dijabat Kainfolahta Ditkumad.
2.5.2.7 Tingkat Balakpus (Dinas).
2.5.2.7.1 Disbintalad.
2.5.2.7.1.1 Pengarah dijabat Kadisbintalad.
2.5.2.7.1.2 Tim Pelaksana.
2.5.2.7.1.2.1 Ketua Tim Pelaksana dijabat Sekretaris Disbintalad.
2.5.2.7.1.2.2 Sekretaris dijabat Kasirenprog Bagproggar Sekretaris Disbintalad.
2.5.2.7.1.2.3 Ketua Bidang Manajemen Perubahan dijabat Kasubdisbintalidjuang Disbintalad.
2.5.2.7.1.2.4 Ketua Bidang Penataan dan Penguatan Organisasi dijabat Kabagorgturjuk Subdisbinfung Disbintalad.
2.5.2.7.1.2.5 Ketua Bidang Penataan Peraturan Perundang-undangan dijabat Kabagtuud Sekretaris Disbintalad.
2.5.2.7.1.2.6 Ketua Bidang Penataan Sistem Manajemen SDM aparatur dijabat Kabagperslog Sekretaris Disbintalad.
2.5.2.7.1.2.7 Ketua Bidang Penataan Tata Laksana dijabat Kasubdisbinfung Disbintalad.
2.5.2.7.1.2.8 Ketua Bidang Penguatan Akuntabilitas Kinerja dijabat Kasipers Bagperslog Sekretaris Disbintalad.
2.5.2.7.1.2.9 Ketua Bidang Penguatan pengawasan dijabat Kabagproggar Sekretaris Disbintalad.
2.5.2.7.1.2.10 Ketua Bidang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dijabat Kabagpamopslat Disbintalad.
2.5.2.7.1.2.11 Ketua Bidang Monitoring dan Evaluasi dijabat Kainfolahta Disbintalad.
2.5.2.7.2 Dissisfoad.
2.5.2.7.2.1 Pengarah dijabat Kadissisfoad.
2.5.2.7.2.2 Tim Pelaksana.
2.5.2.7.2.2.1 Ketua Tim Pelaksana dijabat Sekretaris Dissisfoad.
2.5.2.7.2.2.2 Sekretaris dijabat Kabagsisforenggarwasik Subdisbinsisfomin Dissisfoad.
2.5.2.7.2.2.3 Ketua Bidang Manajemen Perubahan dijabat Kasubdisbinfung Dissisfoad.
2.5.2.7.2.2.4 Ketua Bidang Penataan dan Penguatan Organisasi dijabat Kabagbinsat Subdisbinfung Dissisfoad.
2.5.2.7.2.2.5 Ketua Bidang Penataan Peraturan Perundang-undangan dijabat Kabaglitbang Subdisbinfung Dissisfoad.
2.5.2.7.2.2.6 Ketua Bidang Penataan Sistem Manajemen SDM aparatur dijabat Kabagum Sekretaris Dissisfoad.
2.5.2.7.2.2.7 Ketua Bidang Penataan Tata Laksana dijabat Kabagtuud Sekretaris Dissisfoad.
2.5.2.7.2.2.8 Ketua Bidang Penguatan Akuntabilitas Kinerja dijabat Kasubditbinmatsisfo Dissisfoad.
2.5.2.7.2.2.9 Ketua Bidang Penguatan pengawasan dijabat Kabagpamops Sekretaris Dissisfoad.
2.5.2.7.2.2.10 Ketua Bidang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dijabat Kabagsisfoter Subdisbinsisfoops Dissisfoad.
2.5.2.7.2.2.11 Ketua Bidang Monitoring dan Evaluasi dijabat Kabagproggar Sekretaris Dissisfoad.
2.5.2.7.3 Dispenad.
2.5.2.7.3.1 Pengarah dijabat Kadispenad.
2.5.2.7.3.2 Tim Pelaksana.
2.5.2.7.3.2.1 Ketua Tim Pelaksana dijabat Sekretaris Dispenad.
2.5.2.7.3.2.2 Sekretaris dijabat Kasubdisbinfung Dispenad.
2.5.2.7.3.2.3 Ketua Bidang Manajemen Perubahan dijabat Kasubdislisstra Dispenad.
2.5.2.7.3.2.4 Ketua Bidang Penataan dan Penguatan Organisasi dijabat Kabagbinsat Subdisbinfung Dispenad.
2.5.2.7.3.2.5 Ketua Bidang Penataan Peraturan Perundang-undangan dijabat Kasubdispenmedlek Dispenad.
2.5.2.7.3.2.6 Ketua Bidang Penataan Sistem Manajemen SDM aparatur dijabat Kabagperslog Sekretaris Dispenad.
2.5.2.7.3.2.7 Ketua Bidang Penataan Tata Laksana dijabat Kabagpamops Sekretaris Dispenad.
2.5.2.7.3.2.8 Ketua Bidang Penguatan Akuntabilitas Kinerja dijabat Kasubdisbinfung Dispenad.
2.5.2.7.3.2.9 Ketua Bidang Penguatan pengawasan dijabat Kasubdispensat Dispenad.
2.5.2.7.3.2.10 Ketua Bidang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dijabat Kasubdispenmedtak Dispenad.
2.5.2.7.3.2.11 Ketua Bidang Monitoring dan Evaluasi dijabat Kabagrenproggar Sekretaris Dispenad.
2.5.2.7.4 Dislitbangad.
2.5.2.7.4.1 Pengarah dijabat Kadislitbangad.
2.5.2.7.4.2 Tim Pelaksana.
2.5.2.7.4.2.1 Ketua Tim Pelaksana dijabat Sekretaris Dislitbangad.
2.5.2.7.4.2.2 Sekretaris dijabat Kabagproggar Sekretaris Dislitbangad.
2.5.2.7.4.2.3 Ketua Bidang Manajemen Perubahan dijabat Pa Ahli Matut Dislitbangad.
2.5.2.7.4.2.4 Ketua Bidang Penataan dan Penguatan Organisasi dijabat Kasubdisorgsismet Dislitbangad.
2.5.2.7.4.2.5 Ketua Bidang Penataan Peraturan Perundang-undangan dijabat Kasubdisbinfung Dislitbangad.
2.5.2.7.4.2.6 Ketua Bidang Penataan Sistem Manajemen SDM aparatur dijabat Kasubdisinsani Dislitbangad.
2.5.2.7.4.2.7 Ketua Bidang Penataan Tata Laksana dijabat Kasubdisiptek Dislitbangad.
2.5.2.7.4.2.8 Ketua Bidang Penguatan Akuntabilitas Kinerja dijabat Kabagpers Sekretaris Dislitbangad.
2.5.2.7.4.2.9 Ketua Bidang Penguatan pengawasan dijabat Kabagpam Sekretaris Dislitbangad.
2.5.2.7.4.2.10 Ketua Bidang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dijabat Kasubdismat Dislitbangad.
2.5.2.7.4.2.11 Ketua Bidang Monitoring dan Evaluasi dijabat Kainfolahta Dislitbangad.
2.5.2.7.5 Dispsiad.
2.5.2.7.5.1 Pengarah dijabat Kadispsiad.
2.5.2.7.5.2 Tim Pelaksana.
2.5.2.7.5.2.1 Ketua Tim Pelaksana dijabat Sekretaris Dispsiad.
2.5.2.7.5.2.2 Sekretaris dijabat Kabagsisforengar Dispsiad.
2.5.2.7.5.2.3 Ketua Bidang Manajemen Perubahan dijabat Kalasiappsi Dispsiad.
2.5.2.7.5.2.4 Ketua Bidang Penataan dan Penguatan Organisasi dijabat Kalabangpsi Dispsiad.
2.5.2.7.5.2.5 Ketua Bidang Penataan Peraturan Perundang-undangan dijabat Kasubdisbinfungpsi Dispsiad.
2.5.2.7.5.2.6 Ketua Bidang Penataan Sistem Manajemen SDM aparatur dijabat Kabagperslog Sekretaris Dispsiad.
2.5.2.7.5.2.7 Ketua Bidang Penataan Tata Laksana dijabat Kalawatpsi Dispsiad.
2.5.2.7.5.2.8 Ketua Bidang Penguatan Akuntabilitas Kinerja dijabat Kasubdisbinmatpsi Dispsiad.
2.5.2.7.5.2.9 Ketua Bidang Penguatan pengawasan dijabat Kalaharpsi Dispsiad.
2.5.2.7.5.2.10 Ketua Bidang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dijabat Kabagpamops Set Dispsiad.
2.5.2.7.5.2.11 Ketua Bidang Monitoring dan Evaluasi dijabat Kainfolahta Dispsiad.
2.5.2.7.6 Disjasad.
2.5.2.7.6.1 Pengarah dijabat Kadisjasad.
2.5.2.7.6.2 Tim Pelaksana.
2.5.2.7.6.2.1 Ketua Tim Pelaksana dijabat Sekretaris Disjasad.
2.5.2.7.6.2.2 Sekretaris dijabat Kabagbindik Subdisbinfung dan Kabagorgranajas Subdisbinfung Disjasad.
2.5.2.7.6.2.3 Ketua Bidang Manajemen Perubahan dijabat Kasubdisbinor Disjasad.
2.5.2.7.6.2.4 Ketua Bidang Penataan dan Penguatan Organisasi dijabat Kasubdisbinfung Disjasad.
2.5.2.7.6.2.5 Ketua Bidang Penataan Peraturan Perundang-undangan dijabat Kabagpenakjas Subdisbinfung Disjasad.
2.5.2.7.6.2.6 Ketua Bidang Penataan Sistem Manajemen SDM aparatur dijabat Kabagperslog Sekretaris Disjasad.
2.5.2.7.6.2.7 Ketua Bidang Penataan Tata Laksana dijabat Kasubdisjianbang Disjasad.
2.5.2.7.6.2.8 Ketua Bidang Penguatan Akuntabilitas Kinerja dijabat Kabagrenproggar Sekretaris Disjasad.
2.5.2.7.6.2.9 Ketua Bidang Penguatan pengawasan dijabat Kabagpamops Disjasad.
2.5.2.7.6.2.10 Ketua Bidang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dijabat Kabagtuud Sekretaris Disjasad.
2.5.2.7.6.2.11 Ketua Bidang Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan dijabat Kainfolahta Disjasad.
2.5.2.7.7 Disjarahad.
2.5.2.7.7.1 Pengarah dijabat Kadisjarahad.
2.5.2.7.7.2 Tim Pelaksana.
2.5.2.7.7.2.1 Ketua Tim Pelaksana dijabat Sekretaris Disjarahad.
2.5.2.7.7.2.2 Sekretaris dijabat Kabagproggar Sekretaris Disjarahad dan Kabagtuud Sekretaris Disjarahad.
2.5.2.7.7.2.3 Ketua Bidang Manajemen Perubahan dijabat Kasubdisbinfung Disjarahad.
2.5.2.7.7.2.4 Ketua Bidang Penataan dan Penguatan Organisasi dijabat Kabagorgturjuk Subdisbinfung Disjarahad.
2.5.2.7.7.2.5 Ketua Bidang Penataan Peraturan Perundang-undangan dijabat Kasubdisbindoklistaka Disjarahad.
2.5.2.7.7.2.6 Ketua Bidang Penataan Sistem Manajemen SDM aparatur dijabat Kabagperslog Sekretaris Disjarahad.
2.5.2.7.7.2.7 Ketua Bidang Penataan Tata Laksana dijabat Kasubdisbinmusmontra Disjarahad.
2.5.2.7.7.2.8 Ketua Bidang Penguatan Akuntabilitas Kinerja dijabat Kabagbinlistaka Subdisbindoklistaka Disjarahad.
2.5.2.7.7.2.9 Ketua Bidang Penguatan pengawasan dijabat Kabalaklisjarah Disjarahad.
2.5.2.7.7.2.10 Ketua Bidang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dijabat Kabalak Musmonpus Disjarahad.
2.5.2.7.7.2.11 Ketua Bidang Monitoring dan Evaluasi dijabat Kainfolahta Disjarahad.
2.5.3 Organisasi RB di lingkungan TNI AD merupakan organisasi bentukan untuk memenuhi kebutuhan organisasi dan pembinaan bidang RB di lingkungan TNI AD. Dalam penyusunan struktur organisasi RB, khusus satuan Balakpus yang memiliki struktur organisasi berbeda satu dengan lainnya harus disesuaikan dengan petunjuk atau kebijakan masing-masing pimpinan Balakpus.
2.6 Tugas dan Tanggung Jawab.
2.6.1 Tingkat Pusat.
2.6.1.1 Pengarah. Melaksanakan/menjalankan fungsi manajerial dengan membuat kebijakan dalam penyelenggaraan Reformasi Birokrasi di lingkungan TNI AD.
2.6.1.2 Ketua Tim Pelaksana. Melaksanakan/menjalankan fungsi manajerial dalam menyelenggarakan serta mengoordinir (mendorong dan mengawal) pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan TNI AD, yakni dengan menerjemahkan kebijakan makro (nasional) dan meso (Kementerian PAN dan RB).
2.6.1.3 Sekretaris.
2.6.1.3.1 Mencatat/menghimpun saran dan masukan serta dokumen dari masing-masing Ketua Bidang yang menjadi program Reformasi Birokrasi.
2.6.1.3.2 Dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Tim Pelaksana Reformasi Birokrasi.
2.6.1.4 Ketua Bidang Manajemen Perubahan. Mengacu pada tujuan dan peran manajemen perubahan yang tertuang dalam Permen PAN dan RB Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Manajemen Perubahan.
2.6.1.4.1 Memberikan pemahaman tentang manajemen perubahan sehubungan dengan pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan TNI AD.
2.6.1.4.2 Memberikan panduan kepada personel Agen Perubahan di lingkungan Mabesad maupun di Kotama/Balakpus TNI AD dalam merencanakan, memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan manajemen perubahan.
2.6.1.4.3 Memudahkan personel TNI AD dalam melaksanakan manajemen perubahan.
2.6.1.4.4 Mengoordinir pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan TNI AD yang berkaitan dengan manajemen perubahan menyangkut perubahan mindset (pola pikir) dan culture set (budaya kerja) dalam rangka mendukung program pemerintah menuju pemerintahan yang bersih (clean goverment) dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
2.6.1.4.5 Dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Tim Pelaksana Reformasi Birokrasi.
2.6.1.5 Ketua Bidang Penataan Peraturan Perundang-undangan.
2.6.1.5.1 Melaksanakan identifikasi Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku di lingkungan TNI AD.
2.6.1.5.2 Melaksanakan inventarisasi peraturan-peraturan yang merupakan penjabaran dari Doktrin TNI AD (KEP).
2.6.1.5.3 Melaksanakan pemetaan, evaluasi dan revisi peraturan-peraturan TNI AD yang kurang harmonis/tidak valid.
2.6.1.5.4 Dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Tim Pelaksana Reformasi Birokrasi.
2.6.1.6 Ketua Bidang Penataan dan Penguatan Organisasi.
2.6.1.6.1 Melaksanakan pemetaan tugas, peran dan fungsi setiap Satker/Unit Kerja/ Satminkal/Satuan di jajaran TNI AD.
2.6.1.6.2 Melaksanakan pengkajian, evaluasi, dan validasi terhadap unit kerja yang menangani fungsi organisasi, tata laksana, kepegawaian dan Diklat di lingkungan TNI AD.
2.6.1.6.3 Melaksanakan pengkajian dan pembentukan satuan baru di lingkungan TNI AD dalam rangka Penguatan Unit Kerja yang menangani fungsi organisasi, tata laksana, kepegawaian dan Diklat.
2.6.1.6.4 Menyusun peranti lunak yang berkaitan dengan penataan organisasi di lingkungan TNI AD sesuai dengan kebijakan MEF, Zero Growth Personel dan Right Sizing.
2.6.1.6.5 Dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Tim Pelaksana Reformasi Birokrasi.
2.6.1.7 Ketua Bidang Penataan Tata Laksana.
2.6.1.7.1 Menyusun Pokok-Pokok Organisasi dan Prosedur (POP) di lingkungan TNI AD.
2.6.1.7.2 Menyusun Prosedur dan Mekanisme Hubungan Kerja/Petunjuk Kerja personel TNI AD.
2.6.1.7.3 Menyusun Doktrin, Petunjuk dan Protap di lingkungan TNI AD.
2.6.1.7.4 Meningkatkan kemampuan pengawakan sistem informasi, baik kualitas maupun kuantitas.
2.6.1.7.5 Mengidentifikasi kebutuhan informasi dalam rangka menunjang terselenggaranya manajemen organisasi di lingkungan TNI AD.
2.6.1.7.6 Menentukan aliran data dan pengguna informasi, serta elemen data yang disesuaikan dengan informasi yang dibutuhkan.
2.6.1.7.7 Membangun sistem aplikasi e-document kearsipan di lingkungan TNI AD.
2.6.1.7.8 Mengevaluasi perangkat keras, komunikasi, dan sistem aplikasi sehingga selalu mampu memenuhi tuntutan manajemen TNI AD yang selalu berkembang.
2.6.1.7.9 Melaksanakan pemutakhiran data secara kontinyu, sehingga informasi yang disajikan selalu cepat, tepat dan terbaru.
2.6.1.7.10 Menyusun Jukmin data-base SOP/Prosmekhubja yang terkoneksi dengan Mabes TNI maupun Kotama/Balakpus TNI AD sehingga penyelarasan dan optimalisasi hubungan kerja dapat diwujudkan.
2.6.1.7.11 Dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Tim Pelaksana Reformasi Birokrasi.
2.6.1.8 Ketua Bidang Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur.
2.6.1.8.1 Mengembangkan dan menerapkan sistem rekruitmen personel TNI AD berbasis kompetensi yang transparan dan akuntabel.
2.6.1.8.2 Menyusun dokumen uraian jabatan untuk seluruh jabatan struktural dan non struktural yang ada dalam struktur organisasi satuan di jajaran TNI AD.
2.6.1.8.3 Menyusun grading kepangkatan dan jabatan di lingkungan TNI AD.
2.6.1.8.4 Membuat dokumen standar kompetensi jabatan di lingkungan TNI AD.
2.6.1.8.5 Menyusun peta standar assessment individu berdasarkan kompetensi.
2.6.1.8.6 Menyusun sistem penilaian kinerja individu di lingkungan TNI AD.
2.6.1.8.7 Mengembangkan dan memperkuat database personel TNI AD yang akurat.
2.6.1.8.8 Mengembangkan pendidikan dan pelatihan personel berbasis kompetensi.
2.6.1.8.9 Dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Tim Pelaksana Reformasi Birokrasi.
2.6.1.9 Ketua Bidang Penguatan Pengawasan.
2.6.1.9.1 Menyusun peranti lunak yang berkaitan dengan kegiatan pengawasan dan pemeriksaan untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia aparat inspektorat dan pengemban fungsi pengawas melalui pendidikan dan penataran.
2.6.1.9.2 Melaksanakan Wasrik dibidang Kinerja yang meliputi bidang intelijen, operasi, Sumber Daya Manusia, logistik dan teritorial.
2.6.1.9.3 Melaksanakan Wasrik dibidang perbendaharaan yang meliputi bidang renproggar, verifikasi keuangan, dan verifikasi material.
2.6.1.9.4 Melaksanakan Wasrik dengan Tujuan Tertentu (WDTT) yang meliputi audit Investigasi, audit terhadap masalah yang menjadi fokus perhatian pimpinan TNI AD, audit ketaatan (compliance audit), audit atas tindakan kecurangan (fraud audit), audit atas kegiatan melawan hukum (illegal act audit) dan audit khusus terhadap adanya pengaduan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan aset, pelayanan publik atau pelaksanaan pemerintahan.
2.6.1.9.5 Melaksanakan Reviu Laporan Keuangan.
2.6.1.9.6 Dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Tim Pelaksana Reformasi Birokrasi.
2.6.1.10 Ketua Bidang Penguatan Akuntabilitas Kinerja.
2.6.1.10.1 Menyusun program bidang Reformasi Birokrasi dalam rangka mewujudkan peningkatan kualitas laporan akuntabilitas kinerja TNI AD dan sistem yang mampu mendorong tercapainya kinerja organisasi yang terukur.
2.6.1.10.2 Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP) TNI AD dan Indikator Kinerja Utama (IKU) sebagai bahan masukan dokumen usulan Reformasi Birokrasi di lingkungan TNI AD.
2.6.1.10.3 Dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Tim Pelaksana Reformasi Birokrasi.
2.6.1.11 Ketua Bidang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.
2.6.1.11.1 Menyusun konsep peningkatan kualitas perilaku dan keprofesionalan prajurit TNI AD.
2.6.1.11.2 Menyusun konsep strategis kebijakan pelayanan dalam menjaga wilayah perbatasan.
2.6.1.11.3 Menyusun konsep strategi kebijakan pelayanan dalam membantu POLRI mengamankan proses Pemilu dan Pilkada.
2.6.1.11.4 Menyusun konsep pelayanan kesehatan yang lebih sederhana.
2.6.1.11.5 Menyusun konsep strategi pelayanan pembangunan daerah terpencil, terisolir, daerah pulau terluar dan perbatasan melalui operasi Bakti TMMD.
2.6.1.11.6 Menyusun konsep strategi pelayanan dalam mengatasi kebakaran hutan dan lahan (Kahutla).
2.6.1.11.7 Menyusun konsep strategi pelayanan dalam mengatasi bencana alam (Gunung meletus, banjir dan lain-lain).
2.6.1.12 Ketua Bidang Monitoring dan Evaluasi.
2.6.1.12.1 Melaksanakan monitoring dan evaluasi secara periodik baik dalam bentuk administrasi maupun peninjauan ke lapangan guna menghindari terjadinya penyimpangan program Reformasi Birokrasi di lingkungan TNI AD.
2.6.1.12.2 Berkoordinasi dengan tiap-tiap Ketua Bidang Reformasi Birokrasi di lingkungan TNI AD dalam rangka menghimpun bahan masukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Program Reformasi Birokrasi di lingkungan TNI AD.
2.6.1.12.3 Mengolah hasil monitoring dan evaluasi guna perbaikan secara berkelanjutan terhadap setiap pelaksanaan program Reformasi Birokrasi di lingkungan TNI AD.
2.6.1.12.4 Dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Tim Pelaksana Reformasi Birokrasi.
2.6.2 Tingkat Kotama/Balakpus.
2.6.2.1 Pengarah. Melaksanakan/menjalankan fungsi manajerial, mengarahkan pelaksanaan Reformasi Birokrasi di tingkat Kotama/Balakpus dengan membuat kebijakan yang berlaku di bidang Reformasi Birokrasi tingkat Kotama/Balakpus sehingga dalam penyelenggaraannya dapat mendukung program Reformasi Birokrasi di lingkungan TNI AD.
2.6.2.2 Ketua Tim Pelaksana. Melaksanakan/menjalankan fungsi manajerial dalam menyelenggarakan serta mengoordinir (mendorong dan mengawal) pelaksanaan Reformasi Birokrasi di tingkat Kotama/Balakpus, yakni dengan menerjemahkan kebijakan mikro (TNI AD).
2.6.2.3 Sekretaris.
2.6.2.3.1 Mencatat/menghimpun saran dan masukan serta dokumen dari masing-masing Ketua Bidang yang menjadi program Reformasi Birokrasi.
2.6.2.3.2 Dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Tim Pelaksana Reformasi Birokrasi.
2.6.2.4 Ketua Bidang Manajemen Perubahan. Mengacu pada tujuan dan peran manajemen perubahan yang tertuang dalam Permen PAN dan RB Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Manajemen Perubahan.
2.6.2.4.1 Memberikan pemahaman tentang manajemen perubahan sehubungan dengan pelaksanaan RB di lingkungan Kotama/balakpus.
2.6.2.4.2 Memberikan panduan kepada personel Agen Perubahan di lingkungan Kotama/Balakpus dalam merencanakan, memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan manajemen perubahan.
2.6.2.4.3 Memudahkan personel TNI AD dalam melaksanakan manajemen perubahan.
2.6.2.4.4 Mengoordinir pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Kotama/Balapkpus yang berkaitan dengan manajemen perubahan menyangkut perubahan mindset (pola pikir) dan culture set (budaya kerja) dalam rangka mendukung program pemerintah menuju pemerintahan yang bersih (clean goverment) dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
2.6.2.4.5 Dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Tim Pelaksana Reformasi Birokrasi.
2.6.2.5 Ketua Bidang Penataan Peraturan Perundang-undangan.
2.6.2.5.1 Melaksanakan identifikasi Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di lingkungan Kotama/Balakpus.
2.6.2.5.2 Melaksanakan inventarisasi peraturan-peraturan yang merupakan penjabaran dari Doktrin TNI AD (KEP).
2.6.2.5.3 Melaksanakan pemetaan, evaluasi dan revisi peraturan-peraturan TNI AD yang kurang harmonis/tidak valid.
2.6.2.5.4 Dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Tim Pelaksana Reformasi Birokrasi.
2.6.2.6 Ketua Bidang Penataan dan Penguatan Organisasi.
2.6.2.6.1 Melaksanakan pemetaan tugas, peran dan fungsi setiap Satker/Unit Kerja/ Satminkal/Satuan di jajaran Kotama/Balakpus.
2.6.2.6.2 Melaksanakan pengkajian, evaluasi dan validasi terhadap unit kerja yang menangani fungsi organisasi, tata laksana, kepegawaian dan diklat di lingkungan Kotama/Balakpus.
2.6.2.6.3 Melaksanakan pengkajian dan pembentukan satuan baru di lingkungan Kotama/Balakpus dalam rangka Penguatan Unit Kerja yang menangani fungsi organisasi, tata laksana, kepegawaian dan diklat.
2.6.2.6.4 Menyusun peranti lunak yang berkaitan dengan penataan organisasi di lingkungan Kotama/Balakpus sesuai dengan kebijakan MEF, Zero Growth Personel dan Right Sizing.
2.6.2.6.5 Dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Tim Pelaksana Reformasi Birokrasi.
2.6.2.7 Ketua Bidang Penataan Tata Laksana.
2.6.2.7.1 Menyusun Pokok-Pokok Organisasi dan Prosedur (POP) di lingkungan Kotama/Balakpus.
2.6.2.7.2 Menyusun Prosedur dan Mekanisme Hubungan Kerja/Petunjuk Kerja.
2.6.2.7.3 Menyusun Doktrin, Petunjuk dan Protap di lingkungan Kotama/Balakpus.
2.6.2.7.4 Meningkatkan kemampuan pengawakan sistem informasi, baik kualitas maupun kuantitas.
2.6.2.7.5 Mengidentifikasi kebutuhan informasi dalam rangka menunjang terselenggaranya manajemen organisasi di lingkungan Kotama/Balakpus.
2.6.2.7.6 Menentukan aliran data dan pengguna informasi, serta elemen data yang disesuaikan dengan informasi yang dibutuhkan.
2.6.2.7.7 Membangun sistem aplikasi e-document kearsipan di lingkungan Kotama/Balakpus.
2.6.2.7.8 Mengevaluasi perangkat keras, komunikasi, dan sistem aplikasi sehingga selalu mampu memenuhi tuntutan manajemen TNI AD yang selalu berkembang.
2.6.2.7.9 Melaksanakan pemutakhiran data secara kontinyu, sehingga informasi yang disajikan selalu cepat, tepat dan terbaru.
2.6.2.7.10 Menyusun Jukmin data-base SOP/Prosmekhubja yang terkoneksi dengan Mabesad maupun Kotama/Balakpus lainnya sehingga penyelarasan dan optimalisasi hubungan kerja dapat diwujudkan.
2.6.2.7.11 Dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Tim Pelaksana Reformasi Birokrasi.
2.6.2.8 Ketua Bidang Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur.
2.6.2.8.1 Mengembangkan dan menerapkan sistem rekruitmen personel TNI AD berbasis kompetensi yang transparan dan akuntabel.
2.6.2.8.2 Menyusun dokumen uraian jabatan untuk seluruh jabatan struktural dan non struktural yang ada dalam struktur organisasi satuan di jajaran Kotama/Balakpus.
2.6.2.8.3 Menyusun grading kepangkatan dan jabatan di lingkungan Kotama/Balakpus.
2.6.2.8.4 Membuat dokumen standar kompetensi jabatan di lingkungan Kotama/Balakpus.
2.6.2.8.5 Menyusun peta standar assessment individu berdasarkan kompetensi.
2.6.2.8.6 Menyusun sistem penilaian kinerja individu di lingkungan Kotama/Balakpus.
2.6.2.8.7 Mengembangkan dan memperkuat database personel TNI AD yang akurat.
2.6.2.8.8 Mengembangkan pendidikan dan pelatihan personel berbasis kompetensi.
2.6.2.8.9 Dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Tim Pelaksana Reformasi Birokrasi.
2.6.2.9 Ketua Bidang Penguatan Pengawasan.
2.6.2.9.1 Menyusun peranti lunak yang berkaitan dengan kegiatan pengawasan dan pemeriksaan untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia aparat inspektorat dan pengemban fungsi pengawas melalui pendidikan dan penataran.
2.6.2.9.2 Melaksanakan Wasrik dibidang Kinerja yang meliputi bidang intelijen, operasi, Sumber Daya Manusia, logistik dan teritorial.
2.6.2.9.3 Melaksanakan Wasrik dibidang perbendaharaan yang meliputi bidang renproggar, verifikasi keuangan dan verifikasi material.
2.6.2.9.4 Melaksanakan Wasrik dengan Tujuan Tertentu (WDTT) yang meliputi audit Investigasi, audit terhadap masalah yang menjadi fokus perhatian pimpinan TNI AD, audit ketaatan (compliance audit), audit atas tindakan kecurangan (fraud audit), audit atas kegiatan melawan hukum (illegal act audit) dan audit khusus terhadap adanya pengaduan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan aset, pelayanan publik atau pelaksanaan pemerintahan.
2.6.2.9.5 Melaksanakan Reviu Laporan Keuangan.
2.6.2.9.6 Dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Tim Pelaksana Reformasi Birokrasi.
2.6.2.10 Ketua Bidang Penguatan Akuntabilitas Kinerja.
2.6.2.10.1 Menyusun program bidang Reformasi Birokrasi dalam rangka mewujudkan peningkatan kualitas laporan akuntabilitas kinerja Kotama/Balakpus dan sistem yang mampu mendorong tercapainya kinerja organisasi yang terukur.
2.6.2.10.2 Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP) Kotama/Balakpus dan Indikator Kinerja Utama (IKU) sebagai bahan masukan dokumen usulan Reformasi Birokrasi di lingkungan Kotama/Balakpus.
2.6.2.10.3 Dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Tim Pelaksana Reformasi Birokrasi.
2.6.2.11 Ketua Bidang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.
2.6.2.11.1 Menyusun konsep peningkatan kualitas perilaku dan keprofesionalan prajurit TNI AD.
2.6.2.11.2 Menyusun konsep strategis kebijakan pelayanan dalam menjaga wilayah perbatasan.
2.6.2.11.3 Menyusun konsep strategi kebijakan pelayanan dalam membantu POLRI mengamankan proses Pemilu dan Pilkada.
2.6.2.11.4 Menyusun konsep pelayanan kesehatan yang lebih sederhana.
2.6.2.11.5 Menyusun konsep strategi pelayanan pembangunan daerah terpencil, terisolir, daerah pulau terluar dan perbatasan melalui operasi Bakti TMMD.
2.6.2.11.6 Menyusun konsep strategi pelayanan dalam mengatasi kebakaran hutan dan lahan (Kahutla).
2.6.2.11.7 Menyusun konsep strategi pelayanan dalam mengatasi bencana alam (Gunung meletus, banjir dan lain-lain).
2.6.2.12 Ketua Bidang Monitoring dan Evaluasi.
2.6.2.12.1 Melaksanakan monitoring dan evaluasi secara periodik baik dalam bentuk administrasi maupun peninjauan ke lapangan guna menghindari terjadinya penyimpangan program Reformasi Birokrasi di lingkungan Kotama/Balakpus.
2.6.2.12.2 Berkoordinasi dengan tiap-tiap Ketua Bidang Reformasi Birokrasi di lingkungan Kotama/Balakpus dalam rangka menghimpun bahan masukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Program Reformasi Birokrasi di lingkungan Kotama/Balakpus.
2.6.2.12.3 Mengolah hasil monitoring dan evaluasi guna perbaikan secara berkelanjutan terhadap setiap pelaksanaan program Reformasi Birokrasi di lingkungan Kotama/Balakpus.
2.6.2.12.4 Dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Tim Pelaksana Reformasi Birokrasi.
2.6.2.13 Tugas dan Tanggung Jawab Ketua Bidang Reformasi Birokrasi di tingkat Kotama/Balakpus disesuaikan dengan organisasi dan tugas satuan masing-masing.
2.7 Syarat Personel. Untuk mendapatkan hasil kerja yang optimal dalam penyelenggaraan RB di lingkungan TNI AD, maka penunjukan personel yang terlibat dalam organisasi RB di tingkat Mabesad sampai tingkat Kotama/Balakpus agar memperhatikan kriteria sebagai berikut:
2.7.1 Pejabat yang membidangi dan memahami penyelenggaraan Reformasi Birokrasi di lingkungan TNI AD serta memiliki kemampuan dan pengetahuan tentang Reformasi Birokrasi.
2.7.2 Memiliki kemampuan menganalisa perkembangan strategis.
2.7.3 Mempunyai kematangan berfikir serta mampu menentukan tujuan dan sasaran yang akan dicapai.
2.7.4 Persyaratan personel yang ditunjuk sebagai agen perubahan :
2.7.4.1 Mampu menciptakan keinginan untuk berubah.
2.7.4.2 Mampu mengajak lebih banyak pihak dalam melaksanakan perubahan.
2.7.4.3 Mampu memelihara momentum perubahan.
2.7.4.4 Mampu mengurangi resistensi di satuan kerja masing-masing.
2.7.4.5 Bertanggung jawab atas setiap tugas yang diberikan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
2.7.4.6 Taat aturan disiplin dan kode etik personel TNI AD serta konsisten terhadap penegakkan aturan.
2.7.4.7 Mampu memberikan pengaruh positif bagi lingkungan organisasinya.
2.7.4.8 Inovatif dan proaktif terkait dengan pelaksanaan tugas, fungsi dan upaya peningkatan kualitas pelaksanaan Reformasi Birokrasi.
2.8 Teknis. Program Reformasi Birokrasi di lingkungan TNI AD dilaksanakan dengan mempedomani ketentuan-ketentuan yang berlaku sebagai berikut:
2.8.1 Grand Design Reformasi Birokrasi tingkat Nasional.
2.8.2 Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian PAN dan RB.
2.8.3 Road Map Reformasi Birokrasi Mabes TNI.
2.8.4 Road Map Reformasi Birokrasi Mabesad.
2.8.5 Kebijakan pemerintah dan pimpinan TNI AD.
2.9 Sarana dan Prasarana. Untuk mendukung Program Reformasi Birokrasi diperlukan hal-hal sebagai berikut:
2.9.1 Konsep naskah.
2.9.2 Referensi.
2.9.3 Komputer/laptop.
2.9.4 Email/Faksimile.
2.9.5 Audio visual.
2.9.6 Sound system.
2.9.7 Alat perekam.
2.9.8 Laserpoin.
2.9.9 Ruang rapat.
2.9.10 ATK sesuai kebutuhan.
2.10 Faktor-Faktor yang Mempengaruhi.
2.10.1 Faktor internal.
2.10.1.1 Kebijakan pimpinan TNI AD, perubahan dokumen Renstra dan perubahan program kerja TNI AD.
2.10.1.2 Komitmen pimpinan yang kuat dalam mendukung penyelenggaraan Reformasi Birokrasi di lingkungan TNI AD yang ditunjang dengan peran dan perilaku pimpinan untuk menggerakan anggotanya menuju kearah perubahan yang lebih baik.
2.10.1.3 Pembinaan yang dilakukan terhadap Prajurit dan PNS TNI AD serta Agen Perubahan untuk meningkatkan kualitas sumber daya Prajurit maupun PNS TNI AD.
2.10.2 Faktor eksternal.
2.10.2.1 Kebijakan pemerintah maupun kebijakan pimpinan TNI/Komando Atas, berkaitan dengan penyelenggaraan Reformasi Birokrasi di lingkungan TNI.
2.10.2.2 Situasi global, ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkembang dengan sangat pesat.
2.10.2.3 Perubahan keadaan sumber daya alam, kondisi sosial, geografi serta demografi terutama yang bersifat perubahan cepat dan besar.
BAB III
KEGIATAN YANG DILAKSANAKAN
3.1 Umum. Reformasi Birokrasi di lingkungan TNI AD pada hakekatnya merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap manajemen kinerja dalam organisasi satuan di jajaran TNI AD. Penyelenggaraan kegiatan Reformasi Birokrasi di lingkungan TNI AD diuraikan mulai tahap perencanaan, tahap persiapan, tahap pelaksanaan dan tahap pengakhiran yang dituangkan dalam Road Map Reformasi Birokrasi TNI AD yang ditetapkan 5 tahun sekali, selanjutnya dijabarkan dalam rencana tindak lanjut tahunan dan dilaporkan evaluasi pelaksanaannya pada akhir tahun. Tahapan kegiatan penyelenggaraan Reformasi Birokrasi di lingkungan TNI AD dijabarkan melalui tingkatan sesuai keterlibatan yang meliputi tingkat Mabesad dan Kotama/Balakpus.
3.2 Kegiatan Reformasi Birokrasi.
3.2.1 Perencanaan.
3.2.1.1 Mabesad.
3.2.1.1.1 Mempelajari Road Map Reformasi Birokrasi TNI dan Road Map Reformasi Birokrasi TNI AD sebagai pedoman dalam penyelenggaraan Reformasi Birokrasi di lingkungan TNI AD.
3.2.1.1.2 Mempelajari Road Map Strategi manajemen perubahan dan komunikasi TNI AD.
3.2.1.1.3 Menentukan kebijakan umum dalam penyelenggaraan Reformasi Birokrasi di lingkungan TNI AD.
3.2.1.1.4 Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) tahunan penyelenggaraan Reformasi Birokrasi di lingkungan TNI AD.
3.2.1.2 Kotama/Balakpus.
3.2.1.2.1 Mempelajari Road Map Reformasi Birokrasi TNI AD sebagai pedoman dalam penyelenggaraan Reformasi Birokrasi dilingkungan Kotama/Balakpus.
3.2.1.2.2 Mempelajari Road Map Strategi manajemen perubahan dan komunikasi TNI AD.
3.2.1.2.3 Menentukan kebijakan umum dalam penyelenggaraan Reformasi Birokrasi di lingkungan Kotama/Balakpus.
3.2.1.2.4 Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) tahunan penyelenggaraan Reformasi Birokrasi di lingkungan Kotama/Balakpus.
3.2.2 Persiapan.
3.2.2.1 Mabesad.
3.2.2.1.1 Menyusun Rencana Tindak Lanjut Reformasi Birokrasi TNI AD tiap tahun yang mengacu pada Road Map Reformasi Birokrasi TNI AD.
3.2.2.1.2 Menerbitkan Surat Perintah tentang Agen Perubahan Reformasi Birokrasi di lingkungan TNI AD tiap tahun.
3.2.2.1.3 Menyusun Rencana Aksi 9 Program Reformasi Birokrasi di lingkungan TNI AD tiap tahun.
3.2.2.1.4 Menentukan Program percepatan (Quick Wins) 9 Program Reformasi Birokrasi di lingkungan TNI AD tiap tahun.
3.3.2.2 Kotama/Balakpus
3.3.2.2.1 Menyusun Rencana Tindak Lanjut Reformasi Birokrasi Kotama/Balakpus tiap tahun yang mengacu pada Road Map Reformasi Birokrasi TNI AD.
3.3.2.2.2 Menerbitkan Surat Perintah tentang Agen Perubahan Reformasi Birokrasi di lingkungan Kotama/Balakpus tiap tahun.
3.3.2.2.3 Menyusun Rencana Aksi 9 Program Reformasi Birokrasi di lingkungan Kotama/Balakpus tiap tahun mengacu pada Program Reformasi Birokrasi TNI AD.
3.3.2.2.4 Menyiapkan Program percepatan (Quick Wins) 9 Program Reformasi Birokrasi yang selaras dengan Quick Wins tingkat Mabesad.
3.2.3 Pelaksanaan. Program, Kegiatan dan hasil yang diharapkan dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi tiap bidang mulai tingkat Mabesad sampai dengan Kotama/Balakpus.
3.2.3.1 Mabesad.
3.2.3.1.1 Bidang Manajemen Perubahan.
3.2.3.1.1.1 Penyusunan strategi manajemen perubahan dan implementasi manajemen perubahan, keluaran yang diharapkan adalah dokumen strategi manajemen perubahan. Rencana strategi manajemen perubahan disusun berdasarkan tujuan perubahan itu sendiri dan hasil perubahan yang diinginkan. Rencana strategi manajemen perubahan harus sejalan dengan Renstra TNI AD serta dilengkapi dengan program quick wins dari masing-masing staf umum terkait.
3.2.3.1.1.2 Pembangunan instrumen pengelolaan perubahan di tingkat Mabesad, keluaran yang diharapkan adalah terbentuknya Tim Manajemen Perubahan. Mengingat besarnya agenda Reformasi Birokrasi TNI AD dan proses perubahan yang akan dilakukan, maka penting untuk mengatur sistem pelaksanaan, sistem komunikasi, sistem monitor dan evaluasi serta sistem pelaporan tentang perubahan yang telah disusun Tim Reformasi Birokrasi TNI AD.
3.2.3.1.1.3 Peningkatan kemampuan pengelola perubahan. Pengelola perubahan merupakan salah satu kunci dalam melaksanakan Reformasi Birokrasi di lingkungan TNI AD yang dilaksanakan dengan berbagai macam cara, keluaran yang diharapkan adalah terselenggaranya pelatihan keterampilan berkomunikasi, menjadi fasilitator, menjadi motivator, menjadi mediator sampai dengan pelatihan membuat instrumen sosialisasi dan internalisasi perubahan.
3.2.3.1.1.4 Mengoordinir dan melaksanakan koordinasi dengan seluruh Ketua Bidang Reformasi Birokrasi TNI AD tentang ide, gagasan maupun saran serta kegiatan yang akan dilaksanakan di masing-masing bidang Reformasi Birokrasi. Keluaran yang diharapkan adalah memberikan penekanan terhadap perubahan mindset dan culture set untuk meningkatkan kualitas kinerja personel TNI AD dalam rangka tercapainya tujuan dan sasaran Reformasi Birokrasi TNI AD.
3.2.3.1.2 Bidang Penataan Peraturan Perundang-undangan, kegiatan Penataan Peraturan Perundang-undangan yang diterbitkan oleh TNI AD dan keluaran yang diharapkan sebagai berikut:
3.2.3.1.2.1 Teridentifikasi dan inventarisasi serta kompilasi seluruh peraturan untuk menghindari terjadinya tumpang tindih serta disharmonisasi peraturan yang berlaku di lingkungan TNI AD.
3.2.3.1.2.2 Terwujudnya efektivitas pengelolaan peraturan-peraturan dan tersedianya peta peraturan perundangan yang tidak harmonis/valid yang berlaku di lingkungan TNI AD.
3.2.3.1.2.3 Terlaksananya regulasi/deregulasi yang diperlukan di lingkungan TNI AD.
3.2.3.1.3 Bidang Penataan dan Penguatan Organisasi.
3.2.3.1.3.1 Restrukturisasi. Merencanakan dan melaksanakan penyusunan/validasi dan evaluasi terhadap organisasi satuan di lingkungan TNI AD, keluaran yang diharapkan adalah tersedianya peta tugas dan fungsi unit kerja dihadapkan dengan tuntutan tugas serta kebutuhan organisasi.
3.2.3.1.3.2 Penguatan Unit kerja, keluaran yang diharapkan adalah:
3.2.3.1.3.2.1 Terlaksananya gelar satuan baru sesuai dengan Renstra TNI AD dihadapkan dengan perkembangan lingkungan strategis.
3.2.3.1.3.2.2 Tersusunnya kajian, tanggapan dan saran kepada pimpinan tentang pengembangan gelar satuan baru melalui peningkatan kemampuan (revitalisasi) dan validasi satuan yang dianggap kurang berperan serta sekaligus untuk meningkatkan kinerja satuan tersebut.
3.2.3.1.4 Bidang Penataan Tata Laksana.
3.2.3.1.4.1 Standard Operation Procedure (SOP), keluaran yang diharapkan adalah:
3.2.3.1.4.1.1 Dokumen pokok-pokok organisasi dan prosedur (POP) di lingkungan TNI AD.
3.2.3.1.4.1.2 Petunjuk, SOP/Protap yang berlaku di seluruh Satker TNI AD.
3.2.3.1.4.1.3 Dokumen Prosmekhubja di lingkungan TNI AD.
3.2.3.1.4.2 Pembangunan fungsi Kepemerintahan secara Online sesuai tupoksi/ E-government, keluaran yang diharapkan adalah:
3.2.3.1.4.2.1 Teknologi informasi dalam proses penyelenggaraan manajemen organisasi TNI AD.
3.2.3.1.4.2.2 Terlaksananya koordinasi dengan fungsi terkait yang membidangi sistem informasi dan pengolahan data di tingkat TNI AD.
3.2.3.1.5 Bidang Penataan Sistem Manajemen SDM.
3.2.3.1.5.1 Penataan sistem rekruitmen, keluaran yang diharapkan adalah:
3.2.3.1.5.1.1 Pembinaan tenaga manusia dengan memelihara sistem rekruitmen dan seleksi personel yang mampu mengakomodasi tercapainya sasaran pengadaan Prajurit dan PNS TNI AD yang sesuai kebutuhan serta memenuhi standar kualitas yang ditentukan.
3.2.3.1.5.1.2 Terbangunnya sistem rekruitmen berbasis teknologi guna terwujudnya sistem rekruitmen yang transparan, obyektif dan akuntabel.
3.2.3.1.5.2 Analisa jabatan, keluaran yang diharapkan adalah:
3.2.3.1.5.2.1 Terlaksananya sistem aplikasi penilaian-penilaian beban kerja perorangan dan satuan.
3.2.3.1.5.2.2 Terlaksananya Input data beban kerja yang telah terkumpul dari Satker-satker secara berkala.
3.2.3.1.5.2.3 Terlaksananya pengumpulan, pencatatan, pengolahan dan penyusunan data jabatan yang diolah sedemikian rupa menjadi informasi jabatan.
3.2.3.1.5.2.4 Terverifikasi data personel serta jabatan dengan mengumpulkan dan menyusun data personel TNI AD sesuai dengan jabatannya.
3.2.3.1.5.3 Evaluasi jabatan, keluaran yang diharapkan adalah:
3.2.3.1.5.3.1 Terlaksananya pemutakhiran kelas jabatan disesuaikan dengan perkembangan organisasi sebagai pertimbangan dalam pemberian tunjangan kinerja.
3.2.3.1.5.3.2 Tersosialisasi tentang peringkat jabatan manajerial dan non manajerial serta SOP tentang pedoman evaluasi jabatan.
3.2.3.1.5.3.3 Terlaksananya penilaian/evaluasi pada jabatan struktural dan jabatan fungsional sesuai kaidah dan prinsip-prinsip evaluasi jabatan.
3.2.3.1.5.3.4 Terlaksananya penyusunan bobot pekerjaan atau nilai jabatan (job value) dan peringkat jabatan atau kelas jabatan (job grade/job class) yang sesuai dengan struktur dan tata kerja organisasi serta analisis jabatan di lingkungan TNI AD.
3.2.3.1.5.3.5 Dokumen evaluasi jabatan sebagai dasar dari tunjangan kinerja atau imbalan secara proporsional berbasis kinerja dan jabatan yang diemban.
3.2.3.1.5.3.6 Terbentuknya kajian tentang jabatan menajerial dan jabatan fungsional.
3.2.3.1.5.3.7 Terbentuknya kajian tentang MDP dan MDDP.
3.2.3.1.5.4 Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan, keluaran yang diharapkan adalah:
3.2.3.1.5.4.1 Terencananya penyusunan standar kompetensi jabatan.
3.2.3.1.5.4.2 Tersosialisasi bagi personel di lingkungan TNI AD tentang standar kompetensi jabatan Prajurit dan PNS TNI AD.
3.2.3.1.5.4.3 Meningkatnya kualitas penyusunan standar kompetensi jabatan Prajurit dan PNS TNI AD.
3.2.3.1.5.4.4 Terevaluasi pengembangan pola karier dan sistem pendidikan serta pelatihan personel TNI AD.
3.2.3.1.5.4.5 Terbentuknya assessor.
3.2.3.1.5.5 Assesment Individu Berdasarkan Kompetensi, keluaran yang diharapkan adalah:
3.2.3.1.5.5.1 Tersusun dan disahkan SOP tentang Assesment individu berdasarkan kompetensi untuk seluruh jabatan di lingkungan TNI AD.
3.2.3.1.5.5.2 Terbantunya pimpinan dalam pengembangan pola karier Prajurit dan PNS TNI AD yang berbasis kompetensi di lingkungan TNI AD.
3.2.3.1.5.5.3 Terlaksananya penilaian kompetensi kepemimpinan di lingkungan TNI AD.
3.2.3.1.5.5.4 Terlaksananya sistem pendidikan dan pelatihan yang berbasis kompetensi.
3.2.3.1.5.5.5 Terlaksananya pembinaan Prajurit dan PNS TNI AD berbasis kompetensi.
3.2.3.1.5.5.6 Terbangun Assesment Centre.
3.2.3.1.5.6 Penerapan Sistem Penilaian Kinerja Individu, keluaran yang diharapkan adalah:
3.2.3.1.5.6.1 Terbentuk Tim Pokja untuk menyusun serta melaksanakan pemutakhiran Petunjuk tentang penilaian kinerja Prajurit dan PNS TNI AD yang disesuaikan dengan perkembangan terakhir.
3.2.3.1.5.6.2 Tersusun indikator kinerja individu yang terukur dan akuntabel.
3.2.3.1.5.6.3 Tersusun sistem pengukuran kinerja individu yang obyektif, transparan dan akuntabel.
3.2.3.1.5.7 Membangun/memperkuat data base personel, keluaran yang diharapkan adalah:
3.2.3.1.5.7.1 Terlaksananya pemutakhiran data personel pada program data base personel.
3.2.3.1.5.7.2 Terlaksananya pemutakhiran data personel pada sistem informasi personel.
3.2.3.1.5.7.3 Terlaksananya pemeliharaan data personel terpadu.
3.2.3.1.5.7.4 Tersedianya Informasi personel TNI AD.
3.2.3.1.5.7.5 Terpelihara aplikasi sistem Informasi Personel.
3.2.3.1.5.7.6 Terlaksananya pemutakhiran data elektronik perwira TNI AD.
3.2.3.1.5.7.7 Terbangun aplikasi sistem pengembangan dan perencanaan program anggaran di bidang personel.
3.2.3.1.5.7.8 Tersedianya data base yang terintegrasi.
3.2.3.1.5.7.9 Sistem penilaian garjas berbasis TI.
3.2.3.1.5.7.10 Meningkatnya data base personel PNS.
3.2.3.1.5.8 Mengembangkan Pola Pendidikan dan Pelatihan Berdasarkan Kompetensi, keluaran yang diharapkan adalah:
3.2.3.1.5.8.1 Terselenggaranya pendidikan secara berjenjang dan berlanjut melalui pendidikan pembentukan, pengembangan umum dan pendidikan spesialisasi.
3.2.3.1.5.8.2 Terlaksananya 10 komponen pendidikan dengan prioritas peningkatan kualitas tenaga pendidik, kurikulum pendidikan dan fasilitas pendidikan.
3.2.3.1.5.8.3 Terlaksananya kerjasama pendidikan dengan perguruan tinggi dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan teknologi para personel.
3.2.3.1.5.8.4 Terlaksananya kerjasama pendidikan dengan militer negara asing secara rutin setiap tahun.
3.2.3.1.5.8.5 Tersusun standar minimal usia Serdik.
3.2.3.1.5.8.6 Terlaksananya standar komponen pendidikan di Lemdik sesuai perkembangan Iptek.
3.2.3.1.5.8.7 Terlaksananya sistem pendidikan Seskoad sebagai seleksi karier.
3.2.3.1.5.8.8 Terselenggaranya lemdik TNI AD berbasis second carrer.
3.2.3.1.5.8.9 Terbentuknya nilai standar 10 komponen pendidikan.
3.2.3.1.5.8.10 Meningkatnya kualifikasi hasil pendidikan berbasis kompetensi.
3.2.3.1.5.8.11 Meningkatnya kualitas tenaga didik di Lemdikpus TNI AD.
3.2.3.1.5.8.12 Terbentuknya standar fasilitas pendidikan di Lemdik Satpur dan Banpur.
3.2.3.1.5.8.13 Terselenggaranya tenaga PNS yang berstandarisasi TOF (training of facilitator).
3.2.3.1.5.8.14 Menyelenggarakan assessment tenaga didik Seskoad.
3.2.3.1.6 Bidang Penguatan Pengawasan.
3.2.3.1.6.1 Pengawasan dan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan negara di lingkungan TNI AD sesuai standar penilaian BPK RI, keluaran yang diharapkan adalah terjadinya peningkatan ketaatan, efisiensi dan efektifitas dalam pengelolaan keuangan negara di lingkungan TNI AD.
3.2.3.1.6.2 Pelaksanakan Verifikasi keuangan yang dilakukan dengan cara desk audit terhadap pertanggungjawaban keuangan seluruh satuan jajaran TNI AD yang mendapatkan KOP dan DIPA Daerah, keluaran yang diharapkan adalah terwujudnya pengelola keuangan negara yang bersih, bebas KKN dan akuntabel di lingkungan TNI AD.
3.2.3.1.6.3 Pelaksanaan Wasrik terdiri atas Wasrik bidang kinerja yang meliputi intelijen, operasi, personel, logistik dan teritorial serta Wasrik bidang perbendaharaan, keluaran yang diharapkan sebagai berikut:
3.2.3.1.6.3.1 Intelijen.
3.2.3.1.6.3.1.1 Terselenggaranya pengamanan personel meliputi tindak lanjut penyelesaian kasus yang terjadi di kesatuan dan pelaksanaan security clearance terhadap prajurit yang menjaga obyek vital maupun pengamanan administrasi yang bersifat rahasia.
3.2.3.1.6.3.1.2 Terbentuknya pengamanan materiil meliputi sistem pengamanan gudang senjata api, muhandak dan gudang bekal/materiil serta administrasi materiil.
3.2.3.1.6.3.1.3 Terlaksananya pengamanan berita dan kegiatan meliputi werving pembentukan jaringan intel dan pembuatan renpam.
3.2.3.1.6.3.1.4 Tersusunnya administrasi intelijen meliputi buku petunjuk intelijen, produk intelijen dan prosedur tetap pengamanan satuan.
3.2.3.1.6.3.1.5 Terlaksananya Tromol pos 5000 untuk pengaduan masyarakat yang dapat dirasakan manfaatnya dan dipertahankan sebagai satu jalur pengawasan.
3.2.3.1.6.3.1.6 Terselenggaranya Kotak pos 7000 guna langkah tindak lanjut dan penyelesaian oleh Komandan Satuan.
3.2.3.1.6.3.2 Operasi.
3.2.3.1.6.3.2.1 Tersusunnya rencana operasi meliputi dukungan uang latihan dan uang saku latihan.
3.2.3.1.6.3.2.2 Terlaksananya pemeriksaan kegiatan Siapsat yang akan berangkat tugas operasi dan pembinaan organisasi.
3.2.3.1.6.3.2.3 Terlaksananya Latihan meliputi penguasaan manajemen latihan, produk penyelenggaraan latihan dan persiapan/perencanaan/pelaksanaan latihan Raider serta uji petik kemampuan Satpur, Banpur, Satintel dan Satkowil.
3.2.3.1.6.3.3 Personel. Terlaksananya pembinaan tenaga manusia meliputi pembangunan kekuatan personel, pemeliharaan dan pengendalian kekuatan personel serta laporan kekuatan personel sebagai berikut:
3.2.3.1.6.3.3.1 Penyediaan/pengadaan, yaitu penerimaan prajurit (Catar Akmil, Pa PK, Ba PK dan Ta PK) serta pengadaan CPNS.
3.2.3.1.6.3.3.2 Penggunaan meliputi penempatan jabatan (TOD/TOA), seleksi karier (telent Scoutting), penyelesaian personel LF, penyelenggaraan sidang Pankar dan Pendidikan.
3.2.3.1.6.3.3.3 Perawatan meliputi pembinaan dan penegakkan Kumplin Tatib serta pemeliharaan kesejahteraan dan moril (BPD TOD/TOA, tanda jasa, KPI/KPS, kartu istri/suami dan KTP/KTA).
3.2.3.1.6.3.3.4 Pemisahan meliputi pemberhentian Prajurit/PNS dan penyelesaian KEP pensiun/ janda/duda dan anak yatim piatu.
3.2.3.1.6.3.3.5 Administrasi umum meliputi tulisan dinas dan pengurusan arsip.
3.2.3.1.6.3.4 Logistik.
3.2.3.1.6.3.4.1 Tersedianya bekal meliputi dukungan makanan dan perminyakan, perlengkapan perorangan/satuan, alat/materiil kesehatan serta penyelenggaraan jasa angkutan.
3.2.3.1.6.3.4.2 Tersedianya alat peralatan meliputi dukungan senjata, munisi, alat optik, dan Ranpur TNI AD, alat angkutan darat baik materiil maupun kuda, alat angkutan air, pesawat terbang, alat perhubungan, alat elektronika, alat topografi serta alat peralatan khusus TNI AD.
3.2.3.1.6.3.4.3 Tersedianya fasilitas kontruksi meliputi dukungan fasilitas, konstruksi, pangkalan, prasarana dan perumahan TNI AD serta BTB aset TNI AD.
3.2.3.1.6.3.4.4 Terselenggaranya pengadaan meliputi pelaksanaan pengadaan dan kualitas materiil, bekal dan jasa logistik TNI AD.
3.2.3.1.6.3.4.5 Terlaksananya pembinaan sistem meliputi pelaksanaan dan pengembangan administrasi pembinaan sistem dukungan logistik TNI AD, sosialisasi peranti lunak bidang logistik TNI AD, administrasi Sisbinlog dan Sisduklog TNI AD, Kodifikasi barang/materiil TNI AD dengan sistem NSN (Nomor Sediaan Nasional/National stock number), penghapusan barang/materiil TNI AD mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengakhiran dan pengawasan serta pengembangan sistem logistik/materiil TNI AD bidang peranti lunak.
3.2.3.1.6.3.4.6 Terbentuknya sistem BMN meliputi perumusan kebijakan sistem akuntansi Barang Milik Negara di lingkungan TNI AD, sistem informasi, manajemen, evaluasi dan laporan Akuntansi Barang Milik Negara.
3.2.3.1.6.3.5 Teritorial.
3.2.3.1.6.3.5.1 Terlaksananya pembinaan Puanter meliputi Binter terbatas, Latnister, pengkajian organisasi Kowil, Binsiap Apwil dan evaluasi Koramil model.
3.2.3.1.6.3.5.2 Terlaksananya pembinaan Wanwil, meliputi pendataan SDM, SDA dalam rangka Hanneg dan sosialisasi RUTRW (Rencana Umum Tata Ruang Wilayah) dan RUTRD (Rencana Umum Tata Ruang Daerah).
3.2.3.1.6.3.5.3 Terlaksananya pembinaan Komsos meliputi Wasev giat Komsos, Gar Komsos KB TNI, aparat pemerintah dan masyarakat.
3.2.3.1.6.3.5.4 Terlaksananya pembinaan Bhakti TNI meliputi Karya Bhakti insidentil, Operasi Bhakti Reguler, Wasev Karya Bhakti dan Wasev Operasi Bhakti.
3.2.3.1.6.3.5.5 Terselenggaranya Uji petik Satkowil tingkat Korem dan Kodim.
3.2.3.1.6.3.6 Wasrik bidang perbendaharaan yang meliputi:
3.2.3.1.6.3.6.1. Wasrik bidang perencanaan program dan anggaran.
3.2.3.1.6.3.6.2 Verifikasi keuangan meliputi anggaran dan pendanaan.
3.2.3.1.6.3.6.3 Verifikasi materiil yang meliputi:
3.2.3.1.6.3.6.3.1 Hasil pengadaan barang dan jasa, hasil pembangunan dan pemeliharaan.
3.2.3.1.6.3.6.3.2 Materiil bekang, materiil peralatan, materiil zeni, materiil perhubungan dan kesehatan.
3.2.3.1.6.3.6.3.3 Proses dan hasil dari pengadaan barang dan jasa serta produksi dan jasa/kekayaan non struktural.
3.2.3.1.6.3.6.3.4 Administrasi pergudangan dan penerapan SIMAK BMN.
3.2.3.1.6.3.6.3.5 Membuat Petunjuk tentang pokok-pokok pedoman penyelenggaraan pengawasan dan pemeriksaan berorientasi pada pelaksanaan Wasrik yang efektif dan efisien untuk menunjang pencapaian yang tertib administrasi di bidang kinerja dan perbendaharaan.
3.2.3.1.6.3.6.3.6 Optimalisasi fungsi pengawasan melekat dan pengawasan fungsional terhadap pelaksanaan program, anggaran, kebijakan, peraturan, sistem dan prosedur yang berlaku, agar dukungan anggaran yang dialokasikan untuk TNI AD dapat tepat sasaran, tepat guna, transparan dan akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
3.2.3.1.6.3.6.3.7 Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia aparat inspektorat/pengemban fungsi pengawasan dan pemeriksaan dengan titik berat pada peningkatan pemahaman tentang SAI (Sistem Akuntansi Instansi) meliputi sistem akuntansi keuangan dan SIMAK BMN untuk mencapai hasil yang optimal dalam pelaksanaan/operasional manajeman TNI AD baik di bidang kinerja maupun bidang perbendaharaan.
3.2.3.1.6.3.6.3.8 Melaksanakan pengawasan terhadap operasional manajemen TNI AD baik dibidang kinerja maupun perbendaharaan mulai dari kegiatan perencanaan sampai dengan kegiatan evaluasi sesuai aturan dan norma yang berlaku.
3.2.3.1.6.3.6.3.9 Menginstruksikan para atasan langsung untuk meningkatkan pengawasan terhadap petugas pada Satker penyetor PNBP dan pengembalian belanja.
3.2.3.1.6.3.6.3.10 Meningkatkan sistem pengamanan materiil dalam proses pengadaan, penyimpanan, penggunaan dan pendistribusian meliputi dukungan bekal maupun Alutsista untuk mencegah timbulnya kerugian kehilangan dari segi kualitas dan kuantitas serta penyalahgunaan materiil TNI AD.
3.2.3.1.6.3.6.3.11 Meningkatkan sistem pengamanan perbendaharaan dan keuangan guna mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang berakibat timbulnya kerugian keuangan negara maupun satuan.
3.2.3.1.6.4 Pengawasan APIP, keluaran yang diharapkan adalah:
3.2.3.1.6.4.1 Terlaksananya penguatan pengawasan terhadap Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang sesuai program kerja dan anggaran.
3.2.3.1.6.4.2 Terlaksananya penambahan alokasi calon peserta didik Suswasrik atau Kursus Auditor dan melaksanakan penataran bagi personel APIP secara terpusat maupun tersebar.
3.2.3.1.6.4.3 Terselenggaranya pembahasan tentang tanggapan/jawaban tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI.
3.2.3.1.6.4.4 Terselenggaranya penguatan pengawasan terhadap Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di lingkungan U.O TNI AD agar mempunyai peranan sebagai:
3.2.3.1.6.4.4.1 Quality assurance, yaitu:
3.2.3.1.6.4.4.1.1 Memastikan pelaksanan tugas dan fungsi organisasi telah sesuai dengan standar yang dipersyaratkan.
3.2.3.1.6.4.4.1.2 Memberikan jaminan bahwa laporan keuangan telah disusun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3.2.3.1.6.4.4.1.3 Memastikan berjalannya pelaksanaan Reformasi Birokrasi.
3.2.3.1.6.4.4.1.4 Sistem akuntansi keuangan berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai.
3.2.3.1.6.4.4.2 Problem solver/consultant. Memberikan solusi atas permasalahan yang terjadi di lingkungan U.O TNI AD.
3.2.3.1.6.4.4.3 Early warning system. Deteksi dini atas permasalahan yang terjadi di lingkungan U.O TNI AD, sehingga segera dapat dilakukan penyelesaian.
3.2.3.1.6.4.5 Terlaksananya pengawasan melekat terhadap pengelolaan hibah di lingkungan TNI AD sesuai ST Kasad kepada satuan bawah tentang Pengelolaan Hibah Nomor ST/16/2014 tanggal 7 Januari 2014 dan ST Kasad Nomor ST/761/2014 tanggal 12 April 2014 tentang Penekanan ulang pengelolaan hibah di lingkungan TNI AD.
3.2.3.1.6.4.6 Terlaksananya pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan dari Kemhan dan TNI tentang mekanisme pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari belanja devisa secara komprehensif termasuk diantaranya mekanisme pengelolaan valas dan LC serta penyetoran ke kas negara atas sisa valas dan LC.
3.2.3.1.6.4.7 Terbentuknya skala prioritas dalam menentukan obyek pengawasan dan pemeriksaan sehingga pelaksanan kegiatan pengawasan dan pemeriksaan lebih terfokus.
3.2.3.1.6.4.8 Terlaksananya pembekalan/Tar Wasrik bagi para personel baru yang menempati jabatan pengawas dan pemeriksa di lingkungan Inspektorat sehingga personel tersebut dapat melaksanakan tugas dengan baik.
3.2.3.1.7 Bidang Penguatan Akuntabilitas Kinerja.
3.2.3.1.7.1 Penguatan Akuntabilitas, keluaran yang diharapkan adalah:
3.2.3.1.7.1.1 Terlaksananya sosialisasi Petunjuk yang berkaitan dengan akuntabilitas kinerja.
3.2.3.1.7.1.2 Tersusunnya LAKIP TNI AD tahun berjalan yang disusun dan disampaikan secara berjenjang sesuai herarki.
3.2.3.1.7.1.3 Terlaksananya Evaluasi terhadap LAKIP TNI AD tahun berjalan.
3.2.3.1.7.1.4 Terlaksananya sosialisasi hasil Evaluasi LAKIP TNI AD tahun berjalan.
3.2.3.1.7.1.5 Terlaksananya evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap Satuan Kerja Kotama/Balakpus di lingkungan TNI AD baik secara langsung di lapangan maupun pemeriksaan terhadap LAKIP yang telah di susun oleh masing-masing Satuan Kerja.
3.2.3.1.7.1.6 Terselenggaranya inventarisasi menggunakan Sistem Informasi data berbasis teknologi informasi.
3.2.3.1.7.1.7 Terlaksananya proses pengadaan barang/jasa di lingkungan TNI AD.
3.2.3.1.7.1.8 Terlaksananya penguatan unit kerja yang menangani fungsi organisasi, tata laksana, pelayanan publik pengadaan barang dan jasa, dilaksanakan dalam beberapa rencana aksi sebagai berikut:
3.2.3.1.7.1.8.1 Pembentukan aturan yang sesuai dengan aturan-aturan yang sudah ditetapkan.
3.2.3.1.7.1.8.2 Melaksanakan koordinasi dalam rangka penyusunan kebutuhan.
3.2.3.1.7.1.8.3 Melaksanakan koordinasi untuk menghindari keterlambatan terhadap kegiatan yang berhubungan dengan kontrak ataupun kegiatan yang membutuhkan proses penyelesaian yang cukup lama.
3.2.3.1.7.2 Pengembangan Sistem Manajemen Kinerja Organisasi, keluaran yang diharapkan adalah:
3.2.3.1.7.2.1 Tersusunnya Buku Sistem Manajemen Kinerja TNI AD sebagai Instrumen yang dapat digunakan oleh Satuan-satuan Kerja TNI AD meliputi perencanaan strategis, perjanjian kinerja, pengukuran kinerja, pengelolaan data kinerja, pelaporan kinerja dan reviu serta evaluasi kinerja dengan penjelasan sebagai berikut:
3.2.3.1.7.2.1.1 Perencanaan strategis.
3.2.3.1.7.2.1.1.1 Dokumen untuk periode lima tahunan.
3.2.3.1.7.2.1.1.2 Landasan penyelenggaraan SAKIP.
3.2.3.1.7.2.1.2 Perjanjian kinerja.
3.2.3.1.7.2.1.2.1 PPPA adalah dasar penyusunannya.
3.2.3.1.7.2.1.2.2 Disusun dalam bentuk lembar/dokumen perjanjian kinerja dengan dasar PPPA (ditanda tangani Kasad).
3.2.3.1.7.2.1.2.3 Disusun dengan mencantumkan indikator kinerja dan target kinerja.
3.2.3.1.7.2.1.3 Pengukuran kinerja.
3.2.3.1.7.2.1.3.1 Menggunakan indikator kinerja yang telah ditetapkan dalam dokumen perjanjian kinerja.
3.2.3.1.7.2.1.3.2 Dilakukan dengan cara:
3.2.3.1.7.2.1.3.2.1 Membandingkan realisasi kinerja dengan sasaran kinerja dalam lembar/dokumen perjanjian kinerja pada tahun berjalan.
3.2.3.1.7.2.1.3.2.2 Membandingkan realisasi kinerja program sampai dengan tahun berjalan dengan sasaran kinerja lima tahunan.
3.2.3.1.7.2.1.4 Pengelolaan data kinerja.
3.2.3.1.7.2.1.4.1 Dilakukan dengan cara mencatat, mengolah dan melaporkan data kinerja.
3.2.3.1.7.2.1.4.2 Pengelolaan data kinerja mencakup penetapan data dasar, penyediaan instrumen perolehan data berupa pencatatan dan registrasi, penatausahaan dan penyimpanan data, pengkompilasian dan perangkuman.
3.2.3.1.7.2.1.5 Pelaporan kinerja.
3.2.3.1.7.2.1.5.1 Laporan kinerja interim (triwulanan) dan laporan kinerja tahunan.
3.2.3.1.7.2.1.5.2 Laporan kinerja triwulanan disampaikan bersamaan dengan laporan keuangan triwulanan.
3.2.3.1.7.2.1.5.3 Laporan kinerja tahunan disampaikan bersamaan dengan laporan keuangan tahunan, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir dan berisi ringkasan tentang keluaran dari kegiatan dan hasil yang dicapai dari program yang ditetapkan dalam dokumen pelaksanaan APBN.
3.2.3.1.7.2.1.6 Review dan evaluasi kinerja.
3.2.3.1.7.2.1.6.1 Dilakukan review atas laporan kinerja oleh APIP.
3.2.3.1.7.2.1.6.2 Evaluasi kinerja sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kewenangannya.
3.2.3.1.7.2.2 Tersusunnya Petunjuk Tata Cara Pengukuran dan Penilaian Kinerja TNI AD yang sistematis untuk menilai keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan program Kebijakan, sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan dalam mewujudkan visi, misi dan strategi satuan Kerja di lingkungan TNI AD.
3.2.3.1.7.2.3 Tersusunnya Dokumen Perjanjian kinerja.
3.2.3.1.7.3 Penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU), keluaran yang diharapkan adalah:
3.2.3.1.7.3.1 Terlaksananya pemilihan dan penetapan Indikator Kinerja Utama TNI AD.
3.2.3.1.7.3.2 Terbentuknya karakteristik indikator kinerja.
3.2.3.1.8 Program Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.
3.2.3.1.8.1 Penerapan standar pelayanan, keluaran yang diharapkan adalah:
3.2.3.1.8.1.1 Terlaksananya Kesiapan personel dan satuan TNI AD dalam setiap situasi.
3.2.3.1.8.1.2 Terselenggaranya Kesiapan operasional PPRC TNI dalam menjaga kedaulatan NKRI, pengamanan wilayah perbatasan dan pengamanan pulau-pulau terluar.
3.2.3.1.8.1.2.1 Pengamanan wilayah perbatasan.
3.2.3.1.8.1.2.2 Pengamanan pulau-pulau terluar.
3.2.3.1.8.1.3 Terlaksananya Kesiapan satuan TNI AD dalam membantu Polri.
3.2.3.1.8.1.4 Terlaksananya pelayanan kesehatan bagi masyarakat di Rumah Sakit TNI AD melalui program BPJS.
3.2.3.1.8.1.5 Terlaksananya Operasi Bakti TMMD di daerah terpencil, terisolir, daerah pulau terluar dan perbatasan.
3.2.3.1.8.1.6 Terlaksananya Kesiapan operasional satuan TNI AD dalam mengatasi Karhutla.
3.2.3.1.8.1.7 Terlaksananya Kesiapan operasional PRCPB TNI dalam mengatasi bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan serta membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan.
3.2.3.1.8.1.8 Terlaksananya pengamanan objek vital nasional yang bersifat strategis.
3.2.3.1.8.1.9 Terlaksananya bantuan tugas kepada pemerintahan daerah.
3.2.3.1.8.1.10 Terselenggaranya optimalisasi peran TNI. Pencapaian Tupok TNI AD berdasarkan fungsi umum dan fungsi organik militer dibidang pengamanan, operasi, personel, logistik dan teritorial.
3.2.3.1.8.2 Partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Keluaran yang diharapkan adalah terjadinya peningkatan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan keikutsertaan/keterlibatan masyarakat didalam kegiatan TNI AD yang mengarah pada kegiatan sosial dan kemanusiaan.
3.2.3.1.9 Bidang Monitoring dan Evaluasi.
3.2.3.1.9.1 Monitoring, keluaran yang diharapkan adalah:
3.2.3.1.9.1.1 Terselenggaranya kerjasama dengan para Ketua Bidang Program Reformasi Birokrasi TNI AD dan Pusat Informasi Pelaksanaan Program Reformasi Birokrasi TNI AD untuk melaksanakan monitoring kegiatan sesuai bidangnya masing-masing dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi TNI AD.
3.2.3.1.9.1.2 Terlaksananya monitoring dan evaluasi secara periodik baik di bidang administrasi maupun peninjauan lapangan guna menghindari terjadinya penyimpangan program Reformasi Birokrasi TNI AD.
3.2.3.1.9.1.3 Terlaksananya koordinasi dalam rangka kegiatan survey tentang pemahaman Reformasi Birokrasi tingkat nasional sampai dengan tingkat U.O TNI AD.
3.2.3.1.9.1.4 Terlaksananya data atas hal-hal yang menonjol, kendala dan saran masukan yang diajukan oleh Kotama/Balakpus di lingkungan TNI AD.
3.2.3.1.9.1.5 Terlaksananya pengolahan data hasil monitoring dan memberikan masukan guna perbaikan secara berkelanjutan terhadap pelaksanaan program Reformasi Birokrasi TNI AD.
3.2.3.1.9.1.6 Terlaksananya koordinasi dalam rangka evaluasi dan peninjauan lapangan terhadap pelaksanaan program Reformasi Birokrasi TNI AD.
3.2.3.1.9.1.7 Tersusunnya hasil peninjauan lapangan dan evaluasi pelaksanaan program Reformasi Birokrasi TNI AD guna perbaikan secara berkelanjutan terhadap program Reformasi Birokrasi TNI AD tahun yang akan datang.
3.2.3.1.9.1.8 Terlaksananya monitoring proses pelaksanaan penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi TNI AD dan penyusunan Dokumen Road Map Strategi Manajemen Perubahan.
3.2.3.1.9.2 Evaluasi, keluaran yang diharapkan adalah:
3.2.3.1.9.2.1 Terlaksananya evaluasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi TNI AD.
3.2.3.1.9.2.2 Tersusunnya laporan pelaksanaan monitoring dan evaluasi Reformasi Birokrasi TNI AD.
3.2.3.2 Kotama/Balakpus.
3.2.3.2.1 Bidang Manajemen Perubahan.
3.2.3.2.1.1 Penyusunan strategi manajemen perubahan dan implementasi manajemen perubahan, keluaran yang diharapkan adalah dokumen strategi manajemen perubahan. Rencana strategi manajemen perubahan disusun berdasarkan tujuan perubahan itu sendiri dan hasil perubahan yang diinginkan. Rencana strategi manajemen perubahan harus sejalan dengan Renstra Kotama/Balakpus jajaran TNI AD serta dilengkapi dengan program quick wins dari masing-masing staf terkait.
3.2.3.2.1.2 Pembangunan instrumen pengelolaan perubahan di tingkat Kotama/ Balakpus jajaran TNI AD, keluaran yang diharapkan adalah terbentuknya Tim Manajemen Perubahan. Agenda Reformasi Birokrasi dan proses perubahan yang akan dilakukan Kotama/Balakpus mengacu pada Reformasi Birokrasi TNI AD, sistem pelaksanaan, sistem komunikasi, sistem monitor dan evaluasi serta sistem pelaporan mengacu pada format yang telah disusun oleh Tim Reformasi Birokrasi TNI AD.
3.2.3.2.1.3 Peningkatan kemampuan pengelola perubahan. Pengelola perubahan merupakan salah satu kunci dalam melaksanakan Reformasi Birokrasi di tingkat Kotama/Balakpus jajaran TNI AD yang dilaksanakan dengan berbagai macam cara, keluaran yang diharapkan adalah terselenggaranya pelatihan keterampilan berkomunikasi, menjadi fasilitator, menjadi motivator, menjadi mediator dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi di tingkat Kotama/ Balakpus.
3.2.3.2.1.4 Mengkoordinir dan melaksanakan koordinasi dengan seluruh Ketua Bidang Reformasi Birokrasi di masing-masing Satker terkait tentang ide, gagasan maupun saran serta kegiatan yang akan dilaksanakan pada setiap bidang Reformasi Birokrasi. Keluaran yang diharapkan adalah memberikan penekanan terhadap perubahan mind set dan culture set untuk meningkatkan kualitas kinerja personel di lingkungan Kotama/Balakpus jajaran TNI AD.
3.2.3.2.2 Bidang Penataan Peraturan Perundang-undangan, kegiatan Penataan Peraturan Perundang-undangan yang diterbitkan oleh TNI AD dan keluaran yang diharapkan sebagai berikut:
3.2.3.2.2.1 Teridentifikasi dan inventarisasi serta kompilasi seluruh peraturan untuk menghindari terjadinya tumpang tindih serta disharmonisasi peraturan yang berlaku di lingkungan Kotama/Balakpus TNI AD dan selanjutnya dilaporkan kepada Mabesad.
3.2.3.2.2.2 Terwujudnya efektivitas pengelolaan peraturan-peraturan yang berlaku di lingkungan Kotama/Balakpus TNI AD melalui sosialisasi, penataran dan aplikasi peraturan-peraturan yang telah diterbitkan TNI AD. Tersedianya peta peraturan perundangan yang tidak harmonis/valid yang berlaku di lingkungan TNI AD.
3.2.3.2.2.3 Terlaksananya regulasi/deregulasi yang diperlukan di tingkat Kotama/Balakpus disesuaikan dengan kondisi Kotama/Balakpus masing-masing.
3.2.3.2.3 Bidang Penataan dan Penguatan Organisasi.
3.2.3.2.3.1 Restrukturisasi, keluaran yang diharapkan adalah:
3.2.3.2.3.1.1 Terlaksananya koordinasi dengan LKT terkait tentang penyusunan/ validasi dan evaluasi terhadap organisasi satuan di lingkungan TNI AD yang bertujuan untuk menilai ketepatan fungsi dan ketepatan ukuran organisasi dihadapkan dengan tuntutan tugas dan kebutuhan organisasi.
3.2.3.2.3.1.2 Terlaksananya pengawasan kegiatan dalam menyusun dan menguji naskah akademik, naskah Organisasi dan Tugas Satuan, naskah mekanisme hubungan kerja satuan, Risalah Uji Teori/Forum Evaluasi, serta pembuatan laporan evaluasi pelaksanaan uji coba Organisasi dan Tugas Satuan.
3.2.3.2.3.1.3 Tersusunnya laporan secara terperinci kegiatan yang berkenaan dengan dukungan Alkapsat di seluruh satuan jajaran TNI AD guna mendukung operasional kegiatan dalam rangka tercapainya Tupok TNI AD.
3.2.3.2.3.2 Penguatan Unit kerja, keluaran yang diharapkan adalah:
3.2.3.2.3.2.1 Terlaksananya gelar satuan baru sesuai dengan Renstra TNI AD dihadapkan dengan perkembangan lingkungan strategis di Kotama/Balakpus.
3.2.3.2.3.2.2 Tersusunnya kajian kepada Kasad tentang pengembangan gelar satuan baru yang berada di wilayah tanggung jawabnya.
3.2.3.2.3.2.3 Terlaksananya monitoring pelaksanaan pembangunan pangkalan sampai mencapai 60 % (perkantoran, perumahan, serta sarana dan prasarana khususnya listrik dan air).
3.2.3.2.3.2.4 Tersusunnya laporan kemajuan pembangunan pangkalan serta pengisian personel dan materiil.
3.2.3.2.3.2.5 Tersusunnya laporan secara terperinci kegiatan yang berkenaan dengan dukungan Alkapsat di tiap-tiap satuan guna mendukung operasional kegiatan Kotama/Balakpus dalam rangka tercapainya tugas dari masing-masing fungsi terkait.
3.2.3.2.4 Bidang Penataan Tata Laksana.
3.2.3.2.4.1 Standard Operation Procedure (SOP), keluaran yang diharapkan adalah:
3.2.3.2.4.1.1 Dokumen, peraturan/perintah lisan maupun tertulis tentang kebijakan masing-masing Pimpinan Kotama/Balakpus dalam rangka meningkatkan perbaikan pokok-pokok organisasi dan prosedur di lingkungan Kotama/Balakpus.
3.2.3.2.4.1.2 SOP/Protap satuan di masing-masing Kotama/ Balakpus.
3.2.3.2.4.1.3 Dokumen Prosmekhubja yang berlaku di Kotama/Balakpus.
3.2.3.2.4.2 E-government, keluaran yang diharapkan adalah:
3.2.3.2.4.2.1 Terselenggaranya penggunaan teknologi informasi dalam proses penyelenggaraan manajemen organisasi di lingkungan Kotama/Balakpus.
3.2.3.2.4.2.2 Terlaksananya koordinasi dengan fungsi terkait yang membidangi sistem informasi dan pengolahan data di tingkat Kotama/Balakpus.
3.2.3.2.4.2.3 Terlaksananya Program Penataan Tata laksana di tingkat Kotama/Balakpus disesuaikan dengan kondisi Kotama/Balakpus masing-masing.
3.2.3.2.5 Bidang Penataan Sistem Manajemen SDM.
3.2.3.2.5.1 Penataan sistem rekruitmen, keluaran yang diharapkan adalah: Terlaksananya rekruitmen di tingkat Kotama/Balakpus secara objektif, transparan dan akuntable agar mampu mengakomodasi tercapainya sasaran pengadaan Prajurit dan PNS TNI AD yang sesuai kebutuhan serta memenuhi standar kualitas yang ditentukan.
3.2.3.2.5.2 Analisa jabatan, keluaran yang diharapkan adalah:
3.2.3.2.5.2.1 Terlaksananya sistem aplikasi penilaian-penilaian beban kerja perorangan dan satuan di lingkungan Kotama/Balakpus TNI AD.
3.2.3.2.5.2.2 Terlaksananya Input data beban kerja yang telah terkumpul dari Satker-satker di lingkungan Kotama/Balakpus secara berkala.
3.2.3.2.5.2.3 Terlaksananya proses pengumpulan, pencatatan, pengolahan dan penyusunan data jabatan yang diolah sedemikian rupa menjadi informasi serta usulan jabatan dari tiap-tiap Kotama/Balakpus ke Komando atas.
3.2.3.2.5.2.4 Terverifikasi data personel serta jabatan dengan mengumpulkan dan menyusun data personel di lingkungan Kotama/Balakpus sesuai dengan jabatannya.
3.2.3.2.5.3 Evaluasi jabatan, keluaran yang diharapkan adalah.
3.2.3.2.5.3.1 Terlaksananya pemutakhiran kelas jabatan terhadap personel di lingkungan Kotama/Balakpus yang disesuaikan dengan perkembangan organisasi sebagai pertimbangan dalam pemberian tunjangan kinerja.
3.2.3.2.5.3.2 Terealisasinya pedoman evaluasi jabatan dengan menyusun peringkat jabatan manajerial dan non manajerial di tingkat Kotama/Balakpus serta SOP yang disesuaikan dengan masing-masing lingkungan kerjanya.
3.2.3.2.5.3.3 Tersusunnya bobot pekerjaan atau nilai jabatan (job value) dan peringkat jabatan atau kelas jabatan (job grade/job class) yang sesuai dengan struktur dan tata kerja organisasi serta analisis jabatan di lingkungan TNI AD.
3.2.3.2.5.3.4 Dokumen evaluasi jabatan sebagai dasar dari remunerasi atau imbalan secara proporsional berbasis kinerja dan jabatan yang diemban.
3.2.3.2.5.4 Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan, keluaran yang diharapkan adalah:
3.2.3.2.5.4.1 Tersosialisasinya standar kompetensi jabatan Prajurit dan PNS di lingkungan Kotama/Balakpus.
3.2.3.2.5.4.2 Terwujudnya peningkatkan kualitas standar kompetensi jabatan Prajurit dan PNS di lingkungan Kotama/Balakpus.
3.2.3.2.5.5 Assesment Individu Berdasarkan Kompetensi, keluaran yang diharapkan adalah:
3.2.3.2.5.5.1 SOP tentang Assesment individu berdasarkan kompetensi untuk seluruh jabatan di lingkungan Kotama/Balakpus.
3.2.3.2.5.5.2 Terlaksananya pengembangkan Pola karier Prajurit dan PNS di lingkungan Kotama/Balakpus yang berbasis kompetensi.
3.2.3.2.5.5.3 Terlaksananya penilaian kompetensi kepemimpinan di lingkungan Kotama/Balakpus.
3.2.3.2.5.5.4 Terlaksananya sistem pembinaan, pendidikan dan latihan yang berbasis kompetensi di tingkat Lemdikpus dan Lemdikrah.
3.2.3.2.5.6 Penerapan Sistem Penilaian Kinerja Individu, keluaran yang diharapkan adalah:
3.2.3.2.5.6.1 Terlaksananya pemutakhiran Petunjuk tentang penilaian kinerja Prajurit dan PNS TNI AD yang disesuaikan dengan perkembangan terakhir.
3.2.3.2.5.6.2 Tersusunnya indikator kinerja individu yang terukur dan akuntabel yang berlaku di masing-masing Kotama/Balakpus.
3.2.3.2.5.7 Membangun/memperkuat data base personel, keluaran yang diharapkan adalah:
3.2.3.2.5.7.1 Pemutakhiran data personel pada program database personel di lingkungan Kotama/Balakpus.
3.2.3.2.5.7.2 Pemutakhiran data personel pada sistem informasi personel di lingkungan Kotama/Balakpus.
3.2.3.2.5.7.3 Terpeliharanya data personel terpadu di tingkat Kotama/Balakpus.
3.2.3.2.5.7.4 Tersedianya Informasi personel di tingkat Kotama/Balakpus.
3.2.3.2.5.7.5 Terpeliharanya Sistem Informasi Personel di tingkat Kotama/Balakpus.
3.2.3.2.5.8 Mengembangkan Pola Pendidikan dan Pelatihan Berdasar Kompetensi, keluaran yang diharapkan adalah:
3.2.3.2.5.8.1 Terselenggaranya pendidikan pembentukan, pengembangan umum dan pendidikan spesialisasi bagi personel satuan bawah di jajaran Kotama/Balakpus.
3.2.3.2.5.8.2 Terealisasinya 10 komponen pendidikan dengan prioritas peningkatan kualitas tenaga pendidik, kurikulum pendidikan dan fasilitas pendidikan yang tersedia di tiap-tiap Kotama/Balakpus.
3.2.3.2.5.8.3 Terlaksananya kerjasama pendidikan dengan perguruan tinggi yang berada di area service/kewenangan masing-masing Kotama/Balakpus serta ikut berpartisipasi dengan mengirimkan personel dari masing-masing satuannya untuk bergabung dalam kerjasama pendidikan dengan militer negara asing dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan teknologi para personel di jajarannya.
3.2.3.2.5.9 Kegiatan Program Manajemen SDM Aparatur di tingkat Kotama/ Balakpus disesuaikan dengan kondisi Kotama/Balakpus masing-masing.
3.2.3.2.6 Bidang Penguatan Pengawasan.
3.2.3.2.6.1 Pengawasan dan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan negara di satuan jajaran Kotama/Balakpus masing-masing sesuai standar penilaian BPK RI, keluaran yang diharapkan adalah terjadinya peningkatan ketaatan, efisiensi dan efektifitas dalam pengelolaan keuangan negara di lingkungan TNI AD.
3.2.3.2.6.2 Pelaksanakan Verifikasi keuangan yang dilakukan dengan cara desk audit terhadap pertanggungjawaban keuangan seluruh satuan jajaran di Kotama/Balakpus yang menerima KOP dan DIPA daerah. Keluaran yang diharapkan adalah terwujudnya pengelola keuangan negara yang bersih, bebas KKN dan akuntabel di lingkungan TNI AD.
3.2.3.2.6.3 Pelaksanakan Wasrik yang terdiri atas Wasrik bidang kinerja yang meliputi intelijen, operasi, Sumber Daya Manusia, logistik dan teritorial serta Wasrik bidang perbendaharaan, keluaran yang diharapkan sebagai berikut:
3.2.3.2.6.3.1 Intelijen.
3.2.3.2.6.3.1.1 Terselenggaranya pengamanan personel, meliputi tindak lanjut penyelesaian kasus yang terjadi di kesatuan dan pelaksanaan security clearance terhadap prajurit yang menjaga obyek vital maupun pengamanan administrasi yang bersifat rahasia.
3.2.3.2.6.3.1.2 Terbentuknya pengamanan materiil, meliputi sistem pengamanan gudang senjata api, muhandak dan gudang bekal/materiil serta administrasi materiil.
3.2.3.2.6.3.1.3 Terlaksananya pengamanan berita dan kegiatan, meliputi werving pembentukan jaringan intel dan pembuatan Renpam.
3.2.3.2.6.3.1.4 Tersusunnya Adminitrasi intelijen, meliputi buku petunjuk intelijen, produk intelijen dan prosedur tetap pengamanan satuan.
3.2.3.2.6.3.1.5 Terlaksananya Tromol pos 5000 untuk pengaduan masyarakat yang dapat dirasakan manfaatnya dan dipertahankan sebagai satu jalur pengawasan.
3.2.3.2.6.3.1.6 Terselenggaranya Kotak pos 7000 guna langkah tindak lanjut dan penyelesaian oleh Komandan Satuan.
3.2.3.2.6.3.2 Operasi.
3.2.3.2.6.3.2.1 Tersusunnya rencana operasi meliputi dukungan uang latihan dan uang saku latihan.
3.2.3.2.6.3.2.2 Terlaksananya pemeriksaan kegiatan Siapsat yang akan berangkat tugas operasi dan pembinaan organisasi.
3.2.3.2.6.3.2.3 Terlaksananya Latihan meliputi penguasaan manajemen latihan, produk penyelenggaraan latihan dan persiapan/perencanaan/pelaksanaan latihan Raider serta uji petik kemampuan Satpur, Banpur, Satintel dan Satkowil.
3.2.3.2.6.3.3 Personel. Terlaksananya pembinaan tenaga manusia meliputi pembangunan kekuatan personel, pemeliharaan dan pengendalian kekuatan personel serta laporan kekuatan personel yang meliputi:
3.2.3.2.6.3.3.1 Penyediaan/pengadaan, yaitu penerimaan prajurit dan pengadaan CPNS.
3.2.3.2.6.3.3.2 Penggunaan, meliputi penempatan jabatan (TOD/TOA), seleksi karir (telent Scoutting), penyelesaian personel LF, penyelenggaraan sidang Pankar dan Pendidikan.
3.2.3.2.6.3.3.3 Perawatan, meliputi pembinaan dan penegakan Kumplin Tatib serta pemeliharaan kesejahteraan dan moril (BPD TOD/TOA, tanda jasa, KPI/KPS, kartu istri/suami dan KTP/KTA).
3.2.3.2.6.3.3.4 Pemisahan, meliputi pemberhentian Prajurit/PNS dan penyelesaian KEP pensiun/janda/duda dan anak yatim piatu.
3.2.3.2.6.3.3.5 Administrasi umum meliputi tulisan dinas dan pengurusan arsip.
3.2.3.2.6.3.4 Logistik.
3.2.3.2.6.3.4.1 Tersedianya bekal meliputi dukungan makanan dan perminyakan, perlengkapan perorangan/satuan, alat/materiil kesehatan serta penyelenggaraan jasa angkutan.
3.2.3.2.6.3.4.2 Tersedianya alat peralatan meliputi dukungan senjata, munisi, alat optik, dan Ranpur TNI AD, alat angkutan darat baik materiil maupun kuda, alat angkutan air, pesawat terbang, alat perhubungan, alat elektronika, alat topografi serta alat peralatan khusus TNI AD.
3.2.3.2.6.3.4.3 Tersedianya fasilitas kontruksi meliputi dukungan fasilitas, konstruksi, pangkalan, prasarana dan perumahan TNI AD serta BTB aset TNI AD.
3.2.3.2.6.3.4.4 Terselenggaranya pengadaan meliputi pelaksanaan pengadaan dan kualitas materiil, bekal dan jasa logistik TNI AD.
3.2.3.2.6.3.4.5 Terlaksananya pembinaan sistem meliputi pelaksanaan dan pengembangan administrasi pembinaan sistem dukungan logistik TNI AD, sosialisasi peranti lunak bidang logistik TNI AD, administrasi Sisbinlog dan Sisduklog TNI AD, Kodifikasi barang/materiil TNI AD dengan sistem NSN (Nomor Sediaan Nasional/National stock number), penghapusan barang/materiil TNI AD mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengakhiran dan pengawasan serta pengembangan sistem logistik/materiil TNI AD bidang peranti lunak.
3.2.3.2.6.3.4.6 Tersusunnya evaluasi dan laporan Akuntansi Barang Milik Negara.
3.2.3.2.6.3.5 Teritorial.
3.2.3.2.6.3.5.1 Terlaksananya pembinaan Puanter meliputi Binter terbatas, Latnister, pengkajian organisasi Kowil, Binsiap Apwil dan evaluasi Koramil model.
3.2.3.2.6.3.5.2 Terlaksananya pembinaan Wanwil, meliputi pendataan SDM, SDA serta sosialisasi RUTRW dan RUTRD.
3.2.3.2.6.3.5.3 Terlaksananya pembinaan Komsos meliputi Wasev giat Komsos, Gar Komsos KB TNI, aparat pemerintah dan masyarakat.
3.2.3.2.6.3.5.4 Terlaksananya pembinaan Bhakti TNI meliputi Karya Bhakti insidentil, Operasi Bhakti reguler, Wasev Karya Bhakti dan Wasev Operasi Bhakti.
3.2.3.2.6.3.5.5 Terselenggaranya Uji petik Satkowil tingkat Kodim dan Koramil.
3.2.3.2.6.3.6 Wasrik bidang perbendaharaan yang meliputi:
3.2.3.2.6.3.6.1 Wasrik bidang perencanaan program dan anggaran.
3.2.3.2.6.3.6.2 Verifikasi keuangan meliputi anggaran dan pendanaan.
3.2.3.2.6.3.6.3 Verifikasi materiil yang meliputi:
3.2.3.2.6.3.6.3.1 Hasil pengadaan barang dan jasa, hasil pembangunan dan pemeliharaan.
3.2.3.2.6.3.6.3.2 Materiil bekang, materiil peralatan, materiil zeni, materiil perhubungan dan kesehatan.
3.2.3.2.6.3.6.3.3 Proses dan hasil dari pengadaan barang dan jasa serta produksi dan jasa/kekayaan non struktural.
3.2.3.2.6.3.6.3.4 Administrasi pergudangan dan penerapan SIMAK BMN.
3.2.3.2.6.3.6.4 Optimalisasi fungsi pengawasan melekat dan pengawasan fungsional terhadap pelaksanaan program, anggaran, kebijakan, peraturan, sistem dan prosedur yang berlaku, agar dukungan anggaran yang dialokasikan untuk satuan jajaran Kotama dapat tepat sasaran, tepat guna, transparan dan akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
3.2.3.2.6.3.6.5 Peningkatan kualitas sumber daya manusia aparat inspektorat/ pengemban fungsi pengawasan dan pemeriksaan dengan titik berat pada peningkatan pemahaman tentang SAI (Sistem Akuntansi Instansi) meliputi sistem akuntansi keuangan dan SIMAK BMN untuk mencapai hasil yang optimal dalam pelaksanaan /operasional manajemen TNI AD baik di bidang kinerja maupun bidang perbendaharaan.
3.2.3.2.6.3.6.6 Melaksanakan pengawasan terhadap operasional manajemen Kotama/Balakpus baik dibidang kinerja maupun perbendaharaan mulai dari kegiatan perencanaan sampai dengan kegiatan evaluasi sesuai aturan dan norma yang berlaku.
3.2.3.2.6.3.6.7 Menginstruksikan para atasan langsung untuk meningkatkan pengawasan terhadap petugas pada Satker penyetor PNBP dan pengembalian belanja.
3.2.3.2.6.3.6.8 Meningkatkan sistem pengamanan materiil dalam proses pengadaan, penyimpanan, penggunaan dan pendistribusian meliputi dukungan bekal maupun Alutsista untuk mencegah timbulnya kerugian kehilangan dari segi kualitas dan kuantitas serta penyalahgunan materiil TNI AD.
3.2.3.2.6.3.6.9 Meningkatkan sistem pengamanan perbendaharaan dan keuangan guna mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang berakibat timbulnya kerugian keuangan negara maupun satuan.
3.2.3.2.6.4 Pengawasan APIP, keluaran yang diharapkan adalah:
3.2.3.2.6.4.1 Terlaksananya penguatan pengawasan terhadap APIP yang sesuai program kerja dan anggaran.
3.2.3.2.6.4.2 Terkirimnya calon peserta didik Suswasrik atau Kursus Auditor dan melaksanakan penataran bagi personel APIP di Kotama/Balakpus.
3.2.3.2.6.4.3 Terselenggaranya pembahasan tentang tanggapan/jawaban tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI.
3.2.3.2.6.4.4 Terselenggaranya penguatan pengawasan terhadap APIP di Kotama/Balakpus agar mempunyai peranan sebagai:
3.2.3.2.6.4.4.1 Quality assurance, yaitu:
3.2.3.2.6.4.4.1.1 Memastikan pelaksanan tugas dan fungsi organisasi telah sesuai dengan standar yang dipersyaratkan.
3.2.3.2.6.4.4.1.2 Memberikan jaminan bahwa laporan keuangan telah disusun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3.2.3.2.6.4.4.1.3 Memastikan berjalannya pelaksanaan Reformasi Birokrasi.
3.2.3.2.6.4.4.1.4 Sistem akuntansi keuangan berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai.
3.2.3.2.6.4.4.2 Problem solver/consulting. Memberikan solusi atas permasalahan yang terjadi di lingkungan U.O TNI AD.
3.2.3.2.6.4.4.3 Early warning system. Deteksi dini atas permasalahan yang terjadi di lingkungan Kotama/Balakpus, sehingga segera dapat dilakukan penyelesaian.
3.2.3.2.6.4.5 Terlaksananya pengawasan melekat terhadap pengelolaan hibah di lingkungan TNI AD sesuai ST Kasad kepada satuan bawah tentang Pengelolaan Hibah Nomor ST/16/2014 tanggal 7 Januari 2014 dan ST Kasad Nomor ST/761/2014 tanggal 12 April 2014 tentang Penekanan ulang pengelolaan hibah dilingkungan TNI AD.
3.2.3.2.6.4.6 Terbentuknya skala prioritas dalam menentukan obyek pengawasan dan pemeriksaan sehingga pelaksanan kegiatan pengawasan dan pemeriksaan lebih terfokus.
3.2.3.2.6.4.7 Terlaksananya pembekalan/Tar Wasrik bagi para personel baru yang menempati jabatan pengawas dan pemeriksa di lingkungan Inspektorat sehingga personel tersebut dapat melaksanakan tugas dengan baik.
3.2.3.2.6.5 Kegiatan Program Penguatan Pengawasan di tingkat Kotama/Balakpus disesuaikan dengan kondisi Kotama/Balakpus masing-masing.
3.2.3.2.7 Bidang Penguatan Akuntabilitas Kinerja.
3.2.3.2.7.1 Penguatan Akuntabilitas, keluaran yang diharapkan adalah:
3.2.3.2.7.1.1 Terlaksananya sosialisasi Petunjuk yang berkaitan dengan akuntabilitas kinerja kepada seluruh personel di jajaran Kotama/Balakpus.
3.2.3.2.7.1.2 Tersusunnya LAKIP tingkat Kotama/Balakpus tahun berjalan yang disusun dan disampaikan secara berjenjang sesuai hirarki.
3.2.3.2.7.1.3 Terlaksananya Evaluasi terhadap LAKIP tingkat Kotama/Balakpus pada tahun anggaran berjalan.
3.2.3.2.7.1.4 Terlaksananya sosialisasi hasil Evaluasi LAKIP di tingkat Kotama/Balakpus pada tahun anggaran berjalan.
3.2.3.2.7.1.5 Terselenggaranya inventarisasi menggunakan Sistem Informasi data berbasis teknologi informasi.
3.2.3.2.7.1.6 Terlaksananya proses pengadaan barang/jasa di lingkungan Kotama/Balakpus.
3.2.3.2.7.1.7 Terlaksananya penguatan unit kerja yang menangani fungsi organisasi, tata laksana, pelayanan publik pengadaan barang dan jasa, dilaksanakan dalam beberapa rencana aksi sebagai berikut:
3.2.3.2.7.1.7.1 Pembentukan aturan yang sesuai dengan aturan-aturan yang sudah ditetapkan.
3.2.3.2.7.1.7.2 Melaksanakan koordinasi dalam rangka penyusunan kebutuhan.
3.2.3.2.7.1.7.3 Melaksanakan koordinasi untuk menghindari keterlambatan terhadap kegiatan yang berhubungan dengan kontrak ataupun kegiatan yang membutuhkan proses penyelesaian yang cukup lama.
3.2.3.2.7.2 Pengembangan Sistem Manajemen Kinerja Organisasi, keluaran yang diharapkan adalah:
3.2.3.2.7.2.1 Tersusunnya Buku Sistem Manajemen Kinerja TNI AD sebagai Instrumen yang dapat digunakan oleh Satuan-satuan Kerja TNI AD meliputi perencanaan strategis, perjanjian kinerja, pengukuran kinerja, pengelolaan data kinerja, pelaporan kinerja dan reviu serta evaluasi kinerja dengan penjelasan sebagai berikut:
3.2.3.2.7.2.1.1 Perencanaan strategis.
3.2.3.2.7.2.1.1.1 Dokumen untuk periode lima tahunan.
3.2.3.2.7.2.1.1.2 Landasan penyelenggaraan SAKIP.
3.2.3.2.7.2.1.2 Perjanjian kinerja.
3.2.3.2.7.2.1.2.1 PPPA adalah dasar penyusunannya.
3.2.3.2.7.2.1.2.2 Disusun dalam bentuk lembar/dokumen perjanjian kinerja dengan dasar PPPA (ditanda tangani Pang/Dan/Gub/Ka/Dir Kotama/Balakpus).
3.2.3.2.7.2.1.2.3 Disusun dengan mencantumkan indikator kinerja dan target kinerja.
3.2.3.2.7.2.1.3 Pengukuran kinerja.
3.2.3.2.7.2.1.3.1 Menggunakan indikator kinerja yang telah ditetapkan dalam dokumen perjanjian kinerja.
3.2.3.2.7.2.1.3.2 Dilakukan dengan cara:
3.2.3.2.7.2.1.3.2.1 Membandingkan realisasi kinerja dengan sasaran kinerja dalam lembar/dokumen perjanjian kinerja pada tahun berjalan.
3.2.3.2.7.2.1.3.2.2 Membandingkan realisasi kinerja program sampai dengan tahun berjalan dengan sasaran kinerja lima tahunan.
3.2.3.2.7.2.1.4 Pengelolaan data kinerja.
3.2.3.2.7.2.1.4.1 Dilakukan dengan cara mencatat, mengolah dan melaporkan data kinerja.
3.2.3.2.7.2.1.4.2 Pengelolaan data kinerja mencakup penetapan data dasar, penyediaan instrumen perolehan data berupa pencatatan dan registrasi, penatausahaan dan penyimpanan data, pengkompilasian dan perangkuman.
3.2.3.2.7.2.1.5 Pelaporan kinerja.
3.2.3.2.7.2.1.5.1 Laporan kinerja interim (triwulanan) dan laporan kinerja tahunan.
3.2.3.2.7.2.1.5.2 Laporan kinerja triwulanan disampaikan bersamaan dengan laporan keuangan triwulanan.
3.2.3.2.7.2.1.5.3 Laporan kinerja tahunan disampaikan bersamaan dengan laporan keuangan tahunan, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir dan berisi ringkasan tentang keluaran dari kegiatan dan hasil yang dicapai dari program yang ditetapkan dalam dokumen pelaksanaan APBN.
3.2.3.2.7.2.1.6 Review dan evaluasi kinerja.
3.2.3.2.7.2.1.6.1 Dilakukan review atas laporan kinerja oleh APIP.
3.2.3.2.7.2.1.6.2 Evaluasi kinerja sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kewenangannya.
3.2.3.2.7.2.2 Tersusunnya Petunjuk Tata Cara Pengukuran dan Penilaian Kinerja yang sistematis untuk menilai keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan program Kebijakan, sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan dalam mewujudkan visi, misi dan strategi Kotama/Balakpus.
3.2.3.2.7.2.3 Tersusunnya buku Perjanjian Kinerja Tahunan tingkat Kotama/Balakpus.
3.2.3.2.7.2.4 Menyusun dan melaporkan Dokumen Penetapan kinerja.
3.2.3.2.7.3 Penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU), keluaran yang diharapkan adalah:
3.2.3.2.7.3.1 Terlaksananya pemilihan dan penetapan Indikator Kinerja Utama yang berlaku di lingkungan Kotama/Balakpus.
3.2.3.2.7.3.2 Terbentuknya karakteristik indikator kinerja.
3.2.3.2.7.4 Kegiatan Program Penguatan Akuntabilitas Kinerja di tingkat Kotama/ Balakpus disesuaikan dengan kondisi Kotama/Balakpus masing-masing.
3.2.3.2.8 Bidang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.
3.2.3.2.8.1 Penerapan standar pelayanan, keluaran yang diharapkan adalah:
3.2.3.2.8.1.1 Terlaksananya Kesiapan personel dan satuan TNI AD dalam setiap situasi.
3.2.3.2.8.1.2 Terselenggaranya Kesiapan operasional PPRC TNI dalam menjaga kedaulatan NKRI, pengamanan wilayah perbatasan dan pengamanan pulau-pulau terluar.
3.2.3.2.8.1.2.1 Pengamanan wilayah perbatasan.
3.2.3.2.8.1.2.2 Pengamanan pulau-pulau terluar.
3.2.3.2.8.1.3 Terlaksananya Kesiapan satuan TNI AD dalam perbantuan kepada Polri.
3.2.3.2.8.1.4 Terlaksananya pelayanan kesehatan bagi masyarakat di Rumah Sakit TNI AD melalui program BPJS.
3.2.3.2.8.1.5 Terlaksananya Operasi Bakti TMMD di daerah terpencil, terisolir, daerah pulau terluar dan perbatasan.
3.2.3.2.8.1.6 Terlaksananya Kesiapan operasional satuan TNI AD dalam mengatasi Karhutla.
3.2.3.2.8.1.7 Terlaksananya Kesiapan operasional PRCPB TNI dalam mengatasi bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan serta membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan.
3.2.3.2.8.1.8 Terlaksananya pengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis.
3.2.3.2.8.1.9 Terlaksananya bantuan tugas kepada pemerintahan daerah.
3.2.3.2.8.1.10 Terselenggaranya Optimalisasi peran TNI. Pencapaian Tupok TNI AD berdasarkan fungsi umum dan fungsi organik militer dibidang pengamanan, operasi, personel, logistik dan teritorial.
3.2.3.2.8.2 Partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Keluaran yang diharapkan adalah terjadinya peningkatan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan keikutsertaan/keterlibatan masyarakat didalam kegiatan TNI AD yang mengarah pada kegiatan sosial dan kemanusiaan.
3.2.3.2.8.3 Kegiatan Program Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di tingkat Kotama/Balakpus disesuaikan dengan kondisi Kotama/Balakpus masing-masing.
3.2.3.2.9 Bidang Monitoring dan Evaluasi.
3.2.3.2.9.1 Monitoring, keluaran yang diharapkan adalah:
3.2.3.2.9.1.1 Terselenggaranya kerjasama dengan para Ketua Bidang Program Reformasi Birokrasi di masing-masing Kotama/Balakpus dalam penyusunan program Reformasi Birokrasi tahun berikutnya.
3.2.3.2.9.1.2 Terlaksananya monitoring pelaksanaan Reformasi Birokrasi satuan bawah di jajaran Kotama/Balakpus.
3.2.3.2.9.1.3 Tersedianya data hal-hal yang menonjol dan saran masukan yang diajukan oleh satuan bawah di jajaran Kotama/Balakpus khususnya yang berkenaan dengan program Reformasi Birokrasi TNI AD.
3.2.3.2.9.1.4 Terlaksananya pengolahan hasil monitoring dan memberikan masukan guna perbaikan secara berkelanjutan terhadap pelaksanaan program Reformasi Birokrasi Kotama/Balakpus.
3.2.3.2.9.1.5 Melaksanakan koordinasi tentang rencana evaluasi dan peninjauan lapangan terhadap pelaksanaan program Reformasi Birokrasi di satuan bawah.
3.2.3.2.9.1.6 Tersusunnya hasil peninjauan lapangan dan evaluasi pelaksanaan program Reformasi Birokrasi Kotama/Balakpus guna perbaikan secara berkelanjutan terhadap program Reformasi Birokrasi Kotama/Balakpus tahun yang akan datang.
3.2.3.2.9.2 Evaluasi, keluaran yang diharapkan adalah:
3.2.3.2.9.2.1 Terlaksananya evaluasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kotama/Balakpus.
3.2.3.2.9.2.2 Tersusunnya laporan pelaksanaan monitoring dan evaluasi Reformasi Birokrasi Kotama/Balakpus.
3.2.4 Pengakhiran.
3.2.4.1 Mabesad.
3.2.4.1.1 Melaksanakan evaluasi penyelenggaraan Reformasi Birokrasi di lingkungan TNI AD.
3.2.4.1.2 Menyusun dan melaporkan pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan Reformasi Birokrasi di lingkungan TNI AD melalui Laporan Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi TNI AD pada akhir tahun.
3.2.4.2 Kotama/Balakpus
3.2.4.2.1 Melaksanakan evaluasi penyelenggaraan Reformasi Birokrasi di lingkungan Kotama/Balakpus.
3.2.4.2.2 Menyusun dan melaporkan pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan Reformasi Birokrasi di lingkungan TNI AD melalui Laporan Evaluasi Pelaksanaan RB Kotama/Balakpus ke Komando atas pada akhir tahun.
3.3 Pembentukan Agen Perubahan (Mabesad dan Kotama/Balakpus).
3.3.1 Perencanaan.
3.3.1.1 Pimpinan/Dansat melakukan penjaringan awal dan seleksi internal kepada individu organisasi di tiap-tiap satuan yang akan menjadi Agen Perubahan dari masing-masing satuannya berdasarkan kriteria Agen Perubahan.
3.3.1.2 Proses dan mekanisme seleksi internal diserahkan kepada Pimpinan/Dansat masing-masing satuan.
3.3.2 Persiapan.
3.3.2.1 Melaksanakan assesment. Personel yang telah terpilih pada tahap penjaringan awal selanjutnya dilakukan assesment.
3.3.2.2 Pelaksanaan assesment dilakukan dengan memperhatikan hal sebagai berikut:
3.3.2.2.1 Assesment dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui kepribadian dan potensi kemampuan seseorang personel sebagai Agen Perubahan.
3.3.2.2.2 Penilaian dilakukan secara sederhana yang tidak memerlukan biaya tinggi.
3.3.2.2.3 Hasil assesment digunakan sebagai bagian bahan pertimbangan pimpinan/Dansat.
3.3.3 Pelaksanaan.
3.3.3.1 Melakukan penetapan formal oleh Pimpinan/Dansat di lingkungan TNI AD berdasarkan hasil seleksi penjaringan awal dan assessment.
3.3.3.2 Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penetapan formal:
3.3.3.2.1 Penetapan formal dilakukan dengan surat perintah Pimpinan/Dansat.
3.3.3.2.2 Surat perintah Pimpinan/Dansat, berisi tentang daftar individu yang ditetapkan sebagai Agen Perubahan, peran, tugas dan fungsi Agen Perubahan serta jangka waktu Agen Perubahan.
3.3.4 Pengakhiran.
3.3.4.1 Agen Perubahan yang telah ditetapkan melaporkan hasil pelaksanaan tugas secara berkala kepada Pimpinan/Dansat.
3.3.4.2 Pimpinan/Dansat melakukan pengawasan terhadap kinerja Agen Perubahan yang telah ditetapkan secara formal.
3.4 Mekanisme Penyusunan Dokumen Usulan Reformasi Birokrasi TNI AD.
3.4.1 Penyusunan Road Map RB TNI AD. Pelaksanaan penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi TNI AD terbagi dalam 4 tahap sebagai berikut:
3.4.1.1 Perencanaan.
3.4.1.1.1 Mempelajari Grand Design Reformasi Birokrasi Nasional 2010-2025 dan Road Map Reformasi Birokrasi yang dikeluarkan oleh Kemenpan dan RB.
3.4.1.1.2 Penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi mengacu pada Grand Design Reformasi Birokrasi Nasional 2010-2025 dan Road Map Reformasi Birokrasi yang ditetapkan setiap 5 (lima) tahun.
3.4.1.1.3 Reformasi Birokrasi TNI AD berisikan tentang program dan kegiatan Reformasi Birokrasi Nasional dengan penjabaran kegiatan pada masing-masing bidang Reformasi Birokrasi sesuai dengan Program Kerja TNI AD.
3.4.1.2 Persiapan.
3.4.1.2.1 Konsep Road Map Reformasi Birokrasi TNI AD yang telah disusun oleh Tim Pelaksana Reformasi Birokrasi TNI AD dari masing-masing bidang diajukan ke Sekretaris I dan atau Sekretaris II Tim Pelaksana Reformasi Birokrasi TNI AD.
3.4.1.2.2 Konsep Road Map Reformasi Birokrasi TNI AD yang mendapat persetujuan dari Sekretaris I dan atau Sekretaris II, selanjutnya didistribusikan ke tiap-tiap Ketua Bidang Reformasi Birokrasi TNI AD untuk meminta koreksi, masukan dan persetujuan (paraf) tentang Road Map yang akan dilaksanakan sesuai dengan bidang Reformasi Birokrasi masing-masing.
3.4.1.2.3 Sekretaris I dan atau Sekretaris II menghimpun net konsep Road Map Reformasi Birokrasi TNI AD yang telah mendapatkan persetujuan (paraf) dari para Ketua Bidang.
3.4.1.2.4 Net konsep Road Map Reformasi Birokrasi TNI AD yang telah mendapat persetujuan (paraf) dari para Ketua Bidang diajukan kepada Ketua Tim Pelaksana Reformasi Birokrasi TNI AD untuk memperoleh persetujuan dan pengesahan menjadi Dokumen Road Map Reformasi Birokrasi TNI AD.
3.4.1.3 Pelaksanaan.
3.4.1.3.1 Ketua Tim Pelaksana Reformasi Birokrasi TNI AD menyetujui dan mengesahkan Dokumen Road Map Reformasi Birokrasi TNI AD.
3.4.1.3.2 Dokumen Road Map Reformasi Birokrasi TNI AD dicetak, digandakan dan didistribusikan ke Instansi terkait.
3.4.1.3.3 Kotama/Balakpus mempedomani Road Map Reformasi Birokrasi di lingkungan TNI AD selama kurun waktu lima tahun.
3.4.1.4 Pengakhiran. Tim Pelaksana Reformasi Birokrasi TNI AD melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Road Map Reformasi Birokrasi TNI AD.
3.4.2 Penyusunan Rencana Tindak Lanjut. Rencana Tindak Lanjut merupakan penjabaran pertahun dari Road Map Reformasi Birokrasi tentang kegiatan yang akan dilaksanakan dalam rangka mengimplementasikan program Reformasi Birokrasi Nasional. Pelaksanaan penyusunan Rencana Tindak Lanjut terbagi dalam 4 tahap sebagai berikut:
3.4.2.1 Perencanaan.
3.4.2.1.1 Ketua Bidang Reformasi Birokrasi menyusun konsep Rencana Tindak Lanjut Reformasi Birokrasi sesuai bidang masing masing dengan mempedomani Road Map Reformasi Birokrasi TNI AD yang berlaku.
3.4.2.1.2 Konsep Rencana Tindak Lanjut Reformasi Birokrasi disusun dengan memperhatikan hasil pencapaian program Reformasi Birokrasi dan evaluasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi tahun sebelumnya.
3.4.2.2 Persiapan.
3.4.2.2.1 Konsep Rencana Tindak Lanjut Reformasi Birokrasi yang telah disusun oleh Tim Pelaksana Reformasi Birokrasi dari masing-masing bidang diajukan ke Sekretaris I dan atau Sekretaris II Tim Pelaksana Reformasi Birokrasi.
3.4.2.2.2 Konsep Rencana Tindak Lanjut Reformasi Birokrasi yang mendapat persetujuan dari Sekretaris I dan atau Sekretaris II selanjutnya didistribusikan kepada Ketua Bidang Reformasi Birokrasi untuk meminta koreksi, bahan masukan dan persetujuan (paraf) tentang Rencana Tindak Lanjut Reformasi Birokrasi yang akan dilaksanakan sesuai dengan bidang Reformasi Birokrasi masing-masing.
3.4.2.2.3 Sekretaris I dan atau Sekretaris II menghimpun net konsep Rencana Tindak Lanjut Reformasi Birokrasi yang telah mendapatkan persetujuan (paraf) dari para Ketua Bidang Reformasi Birokrasi.
3.4.2.2.4 Net konsep Rencana Tindak Lanjut Reformasi Birokrasi yang telah mendapat persetujuan (paraf) dari para Ketua Bidang diajukan ke Ketua Tim Pelaksana Reformasi Birokrasi untuk memperoleh persetujuan dan pengesahan menjadi Rencana Tindak Lanjut Reformasi Birokrasi tahun berjalan.
3.4.2.3 Pelaksanaan.
3.4.2.3.1 Ketua Tim Pelaksana Reformasi Birokrasi menyetujui dan mengesahkan Dokumen Rencana Tindak Lanjut Reformasi Birokrasi.
3.4.2.3.2 Dokumen Rencana Tindak Lanjut Reformasi Birokrasi dicetak, digandakan dan didistribusikan ke Instansi terkait.
3.4.2.4 Pengakhiran. Tim Pelaksana Reformasi Birokrasi mempedomani dan melaksanakan Rencana Tindak Lanjut Reformasi Birokrasi.
3.4.3 Penyusunan Laporan Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi. Laporan Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi merupakan evaluasi hasil pelaksanaan Reformasi Birokrasi serta menjadi tolak-ukur keberhasilan program Reformasi Birokrasi yang telah dilaksanakan selama satu tahun. Pelaksanaan penyusunan Laporan Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi terbagi dalam 4 tahap sebagai berikut:
3.4.3.1 Perencanaan.
3.4.3.1.1 Para Ketua Bidang Reformasi Birokrasi menyiapkan konsep Laporan Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi tentang hasil pelaksanaan 9 bidang Reformasi Birokrasi dan dikirimkan kepada Ketua Bidang Monitoring dan Evaluasi.
3.4.3.1.2 Konsep Laporan Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang telah dihimpun oleh Ketua Bidang Monev dilaporkan ke Sekretaris I dan atau Sekretaris II Tim Pelaksana Reformasi Birokrasi.
3.4.3.2 Persiapan.
3.4.3.2.1 Konsep Laporan Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang mendapat persetujuan dari Sekretaris I dan atau Sekretaris II, selanjutnya didistribusikan ke tiap-tiap Ketua Bidang Reformasi Birokrasi untuk meminta koreksi, bahan masukan dan persetujuan (paraf) tentang laporan Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi sesuai bidang Reformasi Birokrasi masing-masing.
3.4.3.2.2 Sekretaris I dan atau Sekretaris II menghimpun net konsep Laporan Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang telah mendapatkan persetujuan (paraf) dari para Ketua Bidang.
3.4.3.2.3 Net Konsep Laporan Evaluasi Pelaksanaan RB yang telah mendapat persetujuan (paraf) dari masing-masing Ketua Bidang diajukan kepada Ketua Tim Pelaksana Reformasi Birokrasi TNI AD untuk memperoleh persetujuan dan pengesahan menjadi Laporan Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi.
3.4.3.3 Pelaksanaan.
3.4.3.3.1 Ketua Tim Pelaksana Reformasi Birokrasi menyetujui dan mengesahkan Dokumen Laporan Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi.
3.4.3.3.2 Dokumen Laporan Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dicetak, digandakan dan didistribusikan ke Instansi terkait.
3.4.3.4 Pengakhiran. Tim Pelaksana Reformasi Birokrasi mempedomani Evaluasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi untuk perbaikan tahun selanjutnya.
3.4.4 Penyusunan Laporan Monitoring dan Evaluasi Reformasi Birokrasi. Laporan Monitoring dan Evaluasi merupakan laporan hasil pelaksanaan sembilan Bidang Reformasi Birokrasi. Pelaksanaan penyusunan Laporan Monitoring dan Evaluasi Reformasi Birokrasi terbagi dalam 4 tahap sebagai berikut:
3.4.4.1 Perencanaan.
3.4.4.1.1 Para Ketua Bidang Reformasi Birokrasi menyiapkan konsep Laporan Monitoring dan Evaluasi Reformasi Birokrasi dan dikirimkan kepada Ketua Bidang Monitoring dan Evaluasi.
3.4.4.1.2 Konsep Laporan Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang telah dihimpun oleh Ketua Bidang Monev dilaporkan ke Sekretaris I dan atau Sekretaris II Tim Pelaksana Reformasi Birokrasi.
3.4.4.2 Persiapan.
3.4.4.2.1 Konsep Laporan Monitoring dan Evaluasi Reformasi Birokrasi yang mendapat persetujuan dari Sekretaris I dan atau Sekretaris II selanjutnya didistribusikan kepada para Ketua Bidang Reformasi Birokrasi TNI AD untuk meminta koreksi, bahan masukan dan persetujuan (paraf) tentang laporan Monitoring dan Evaluasi Reformasi Birokrasi.
3.4.4.2.2 Ketua Bidang Monev menghimpun kembali Laporan Monitoring dan Evaluasi Reformasi Birokrasi yang telah mendapatkan persetujuan dari masing-masing Ketua Bidang.
3.4.4.2.3 Net konsep Laporan Monitoring dan Evaluasi Reformasi Birokrasi yang telah mendapat persetujuan (paraf) dari para Ketua Bidang diajukan kepada Ketua Tim Pelaksana Reformasi Birokrasi untuk memperoleh persetujuan dan pengesahan menjadi Laporan Monitoring dan Evaluasi Reformasi Birokrasi.
3.4.4.3 Pelaksanaan. Ketua Tim Pelaksana Reformasi Birokrasi menyetujui dan mengesahkan Dokumen Laporan Monitoring dan Evaluasi Reformasi Birokrasi.
3.4.4.4 Pengakhiran. Laporan Monitoring dan Evaluasi Reformasi Birokrasi dicetak dan digandakan untuk didistribusikan ke Instansi terkait.
BAB IV
HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN
4.1 Umum. Perkembangan Reformasi Birokrasi di lingkungan TNI AD lima tahun pertama telah mengalami kemajuan dengan adanya perbaikan beberapa bidang yang menjadi target pencapaian keberhasilan. TNI AD menegaskan kembali pentingnya penerapan prinsip-prinsip clean goverment dan good goverment yang secara universal
diperlukan sebagai modal pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan TNI AD. Oleh karena itu, agar penyusunan Dokumen RB dapat berjalan dengan tertib dan lancar maka perlu diperhatikan hal-hal yang menyangkut tindakan pengamanan dan administasi.
4.2 Tindakan Pengamanan.
4.2.1 Perencanaan.
4.2.1.1 Merencanakan tindakan pencegahan yang dapat menimbulkan kerugian personel dan materiil.
4.2.1.2 Merencanakan tindakan pengamanan kegiatan, materiil, personel dan berita/dokumen terhadap penyelenggaraan Reformasi Birokrasi di lingkungan TNI AD khususnya yang berklasifikasi rahasia.
4.2.1.3 Merencanakan pengarsipan dokumen pada saat pelaksanaan kegiatan.
4.2.2 Persiapan.
4.2.2.1 Menyiapkan langkah cara bertindak dalam mencegah terjadinya kemungkinan terhadap hal-hal yang dapat merugikan personil dan materiil.
4.2.2.2 Menyusun dan menyiapkan langkah pengamanan kegiatan, materiil, personel dan berita/dokumen serta sarana dan prasarana yang mendukung dalam penyelenggaraan Reformasi Birokrasi di lingkungan TNI AD.
4.2.2.3 Menyiapkan tempat untuk pengarsipan dokumen.
4.2.3 Pelaksanaan.
4.2.3.1 Kegiatan Reformasi Birokrasi dan produk penyusunan dokumen Reformasi Birokrasi di lingkungan TNI AD tidak boleh menyimpang dari kebijaksanaan Kasad atau diubah oleh Staf Umum/Staf Khusus/Pelayanan Mabesad/Kotama/Itjenad/Pus/Cab/Fung/ Lemdikpus, kecuali ada perubahan kebijakan pemerintah maupun kebijaksanaan Kasad terkait penyelenggaraan RB.
4.2.3.2 Produk penyusunan dokumen Reformasi Birokrasi di lingkungan TNI AD harus berorientasi jauh ke depan untuk perbaikan pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan TNI AD.
4.2.3.3 Produk dokumen Reformasi Birokrasi di lingkungan TNI AD yang sudah diberlakukan dibuat selama 1 tahun anggaran, kecuali untuk produk Road Map Reformasi Birokrasi yang berlaku 5 tahun masa operasionalnya.
4.2.4 Pengakhiran.
4.2.4.1 Mengamankan sarana dan prasarana pendukung yang telah digunakan.
4.2.4.2 Mengamankan dokumen Reformasi Birokrasi di lingkungan TNI AD.
4.3 Tindakan Administrasi.
4.3.1 Perencanaan.
4.3.1.1 Merencanakan kegiatan pembahasan/diskusi antar Agen Perubahan.
4.3.1.2 Merencanakan waktu, tempat dan materi pembahasan dalam setiap pertemuan Agen Perubahan.
4.3.1.3 Merencanakan kebutuhan administrasi pada penyelenggaraan Reformasi Birokrasi di lingkungan TNI AD.
4.3.2 Persiapan.
4.3.2.1 Tim penyusun dokumen Reformasi Birokrasi membuat konsep dokumen sesuai bidang tugasnya masing-masing.
4.3.2.2 Menyiapkan sarana dan prasarana dalam setiap pertemuan Agen Perubahan.
4.3.2.3 Menyiapkan bahan-bahan referensi dan peranti lunak lainnya dalam pembahasan/diskusi Agen Perubahan.
4.3.2.4 Menyiapkan dukungan administrasi dan logistik dalam pembahasan/diskusi Agen Perubahan.
4.3.3 Pelaksanaan.
4.3.3.1 Melaksanakan koordinasi antar Agen Perubahan dalam penyelenggaraan Reformasi Birokrasi di lingkungan TNI AD.
4.3.3.2 Melaksanakan Rapat pembahasan/diskusi antar Agen Perubahan.
4.3.3.3 Menyempurnakan rencana aksi penyelenggaraan Reformasi Birokrasi di lingkungan TNI AD.
4.3.3.4 Melaksanakan rencana aksi pada penyelenggaraan Reformasi Birokrasi di lingkungan TNI AD.
4.3.4 Pengakhiran.
4.3.4.1 Mengevaluasi rencana aksi penyelenggaraan Reformasi Birokrasi di lingkungan TNI AD.
4.3.4.2 Menginventarisasi rencana aksi yang telah dilaksanakan.
4.3.5 Hal-hal lain. Organisasi Reformasi Birokrasi di lingkungan TNI AD merupakan organisasi bentukan untuk memenuhi kebutuhan organisasi dan pembinaan bidang Reformasi Birokrasi di lingkungan TNI AD sehingga Personel TNI AD yang terlibat dalam organisasi Reformasi Birokrasi disamping melaksanakan tugas dan jabatannya sehari hari tetap harus melaksanakan kegiatan Reformasi Birokrasi sesuai bidang dan tanggung jawabnya.
BAB V
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
5.1 Umum. Penyelenggaraan Reformasi Birokrasi di lingkungan TNI AD agar berjalan sesuai dengan arah dan tujuan serta mencapai suatu keberhasilan memerlukan pengawasan dan pengendalian. Pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan penyelenggaraan Reformasi Birokrasi di lingkungan TNI AD dilakukan oleh pejabat terkait. Pengawasan dan pengendalian oleh pejabat terkait sesuai tingkat dan kewenangannya dilakukan secara terus-menerus mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan.
5.2 Pengawasan.
5.2.1 Mabesad.
5.2.1.1 Pengawasan pelaksanaan Reformasi Birokrasi dilaksanakan secara mandiri dengan menunjuk personel dari masing-masing bidang Reformasi Birokrasi sebagai Asessor yang bertindak mengawasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan TNI AD.
5.2.1.2 Pengarah Tim Pelaksana Reformasi Birokrasi di lingkungan TNI AD tingkat Mabesad menunjuk Ketua Bidang Monitoring Evaluasi bertindak sebagai pengawas pelaksanaan program Reformasi Birokrasi di lingkungan TNI AD.
5.2.2 Kotama/Balakpus. Pengarah Tim Pelaksana Reformasi Birokrasi (Dan/Dir/Ka Satuan jajaran TNI AD) menunjuk Ketua Bidang Monitoring Evaluasi bertindak sebagai pengawas pelaksanaan program Reformasi Birokrasi di masing-masing jajarannya.
5.3 Pengendalian.
5.3.1 Mabesad. Pelaksanaan Reformasi Birokrasi secara menyeluruh berada di bawah pengendalian Kasad sebagai pengarah Reformasi Birokrasi di lingkungan TNI AD dan Wakasad selaku Ketua Tim Pelaksana Reformasi Birokrasi yang dibantu oleh personel tiap-tiap bidang Reformasi Birokrasi di jajarannya.
5.3.2 Kotama/Balakpus. Pelaksanaan Reformasi Birokrasi secara menyeluruh berada di bawah pengendalian Pang/Dan/Gub/Dir/Ka Satuan jajaran TNI AD sebagai pengarah Reformasi Birokrasi di lingkungan Kotama/Balakpus dan Kas/Wadan/Wadir/ Waka selaku Ketua Tim Pelaksana Reformasi Birokrasi yang dibantu oleh personel tiap-tiap bidang Reformasi Birokrasi di jajarannya.
BAB VI
PENUTUP
6.1 Keberhasilan. Untuk mencapai keberhasilan di dalam kegiatan penyelenggaraan Reformasi Birokrasi di lingkungan TNI AD, diperlukan disiplin dan ketaatan dari para pembina dan pengguna terhadap ketentuan yang ada dalam Petunjuk Teknis tentang Penyelenggaraan Reformasi Birokrasi di lingkungan TNI AD.
6.2 Penyempurnaan. Hal-hal yang dianggap perlu dan berkaitan dengan adanya tuntutan kebutuhan untuk penyempurnaan Petunjuk Teknis tentang Penyelenggaraan Reformasi Birokrasi di lingkungan TNI AD ini, dapat disarankan kepada Kasad melalui Komandan Kodiklat TNI AD sesuai dengan mekanisme umpan-balik. Adapun untuk mengoptimalkan kualitas pelaksanaan program Reformasi Birokrasi itu sendiri, update pelaksanaan program maupun kegiatan yang dilaksanakan K/L sepenuhnya sesuai dengan kebijakan terakhir Pemerintah Pusat.
a.n. Kepala Staf Angkatan Darat
Asisten Perencanaan dan Anggaran,
tertanda
Dominicus Agus Riyanto
Mayor Jenderal TNI
Autentikasi
Direktur Ajudan Jenderal Angkatan Darat,
Erry Herman, M.P.A.
Brigadir Jenderal TNI
2.5.1 Struktur Organisasi. (Mabesad/Kotama/Balakpus)
2.5.2 Susunan Organisasi.
2.5.2.1 Tingkat Pusat.
2.5.2.1.1 Pengarah dijabat Kasad.
2.5.2.1.2 Tim Pelaksana.
2.5.2.1.2.1 Ketua Tim Pelaksana dijabat Wakasad.
2.5.2.1.2.2 Sekretaris dijabat Waasrena Kasad dan Waaspers Kasad.
2.5.2.1.2.3 Ketua Bidang Manajemen Perubahan dijabat Kasahli Kasad.
2.5.2.1.2.4 Ketua Bidang Penataan Peraturan Perundang-undangan dijabat Dirkumad.
2.5.2.1.2.5 Ketua Bidang Penataan dan Penguatan Organisasi dijabat Asrena Kasad.
2.5.2.1.2.6 Ketua Bidang Penataan Tata Laksana dijabat Asops Kasad.
2.5.2.1.2.7 Ketua Bidang Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur dijabat Aspers Kasad.
2.5.2.1.2.8 Ketua Bidang Penguatan Pengawasan dijabat Irjenad.
2.5.2.1.2.9 Ketua Bidang Penguatan Akuntabilitas Kinerja dijabat Aslog Kasad.
2.5.2.1.2.10 Ketua Bidang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dijabat Aster Kasad.
2.5.2.1.2.11 Ketua Bidang Monitoring dan Evaluasi dijabat Kadisinfolahtad.
2.5.2.2 Tingkat Kotama.
2.5.2.2.1 Kostrad.
2.5.2.2.1.1 Pengarah dijabat Pangkostrad.
2.5.2.2.1.2 Tim Pelaksana.
2.5.2.2.1.2.1 Ketua Tim Pelaksana dijabat Kaskostrad.
2.5.2.2.1.2.2 Sekretaris dijabat Waasren Pangkostrad dan Waaspers Kaskostrad.
2.5.2.2.1.2.3 Ketua Bidang Manajemen Perubahan dijabat Koorsahli Gol IV Pangkostrad.
2.5.2.2.1.2.4 Ketua Bidang Penataan Peraturan Perundang-undangan dijabat Kakum Kostrad.
2.5.2.2.1.2.5 Ketua Bidang Penataan dan Penguatan Organisasi dijabat Asren Pangkostrad.
2.5.2.2.1.2.6 Ketua Bidang Penataan Tata Laksana dijabat Asops Kaskostrad.
2.5.2.2.1.2.7 Ketua Bidang Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur dijabat Aspers Kaskostrad.
2.5.2.2.1.2.8 Ketua Bidang Penguatan Pengawasan dijabat Irkostrad.
2.5.2.2.1.2.9 Ketua Bidang Penguatan Akuntabilitas Kinerja dijabat Aslog Kaskostrad.
2.5.2.2.1.2.10 Ketua Bidang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dijabat Aster Kaskostrad.
2.5.2.2.1.2.11 Ketua Bidang Monitoring dan Evaluasi dijabat Kainfolahta Kostrad.
2.5.2.2.2 Kodam.
2.5.2.2.2.1 Pengarah dijabat Pangdam.
2.5.2.2.2.2 Tim Pelaksana.
2.5.2.2.2.2.1 Ketua Tim Pelaksana dijabat Kasdam.
2.5.2.2.2.2.2 Sekretaris dijabat Waasren Pangdam dan Waaspers Kasdam.
2.5.2.2.2.2.3 Ketua Bidang Manajemen Perubahan dijabat Staf Ahli Pangdam Bidang Manajemen dan Sishaneg.
2.5.2.2.2.2.4 Ketua Bidang Penataan Peraturan Perundang-undangan dijabat Kakumdam.
2.5.2.2.2.2.5 Ketua Bidang Penataan dan Penguatan Organisasi dijabat Asren Pangdam.
2.5.2.2.2.2.6 Ketua Bidang Penataan Tata Laksana dijabat Asops Kasdam.
2.5.2.2.2.2.7 Ketua Bidang Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur dijabat Aspers Kasdam.
2.5.2.2.2.2.8 Ketua Bidang Penguatan Pengawasan dijabat Irdam.
2.5.2.2.2.2.9 Ketua Bidang Penguatan Akuntabilitas Kinerja dijabat Aslog Kasdam.
2.5.2.2.2.2.10 Ketua Bidang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dijabat Aster Kasdam.
2.5.2.2.2.2.11 Ketua Bidang Monitoring dan Evaluasi dijabat Kainfolahtadam.
2.5.2.2.3 Kopassus.
2.5.2.2.3.1 Pengarah dijabat Danjen Kopassus.
2.5.2.2.3.2 Tim Pelaksana.
2.5.2.2.3.2.1 Ketua Tim Pelaksana dijabat Wadanjen Kopassus.
2.5.2.2.3.2.2 Sekretaris dijabat Waasren Danjen Kopassus dan Waaspers Danjen Kopassus.
2.5.2.2.3.2.3 Ketua Bidang Manajemen Perubahan dijabat Pamen Ahli Gol IV Bidang Diklat Kopassus.
2.5.2.2.3.2.4 Ketua Bidang Penataan Peraturan Perundang-undangan dijabat Kakum Kopassus.
2.5.2.2.3.2.5 Ketua Bidang Penataan dan Penguatan Organisasi dijabat Asren Danjen Kopassus.
2.5.2.2.3.2.6 Ketua Bidang Penataan Tata Laksana dijabat Asops Danjen Kopassus.
2.5.2.2.3.2.7 Ketua Bidang Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur dijabat Aspers Danjen Kopassus.
2.5.2.2.3.2.8 Ketua Bidang Penguatan Pengawasan dijabat Ir Kopassus.
2.5.2.2.3.2.9 Ketua Bidang Penguatan Akuntabilitas Kinerja dijabat Aslog Danjen Kopassus.
2.5.2.2.3.2.10 Ketua Bidang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dijabat Aster Danjen Kopassus.
2.5.2.2.3.2.11 Ketua Bidang Monitoring dan Evaluasi dijabat Kainfolahta Kopassus.
2.5.2.3 Tingkat Balakpus (Lemdikpus).
2.5.2.3.1 Kodiklat TNI AD.
2.5.2.3.1.1 Pengarah dijabat Dankodiklat TNI AD.
2.5.2.3.1.2 Tim Pelaksana.
2.5.2.3.1.2.1 Ketua Tim Pelaksana dijabat Wadankodiklat TNI AD.
2.5.2.3.1.2.2 Sekretaris dijabat Dirum Kodiklat TNI AD.
2.5.2.3.1.2.3 Ketua Bidang Manajemen Perubahan dijabat Pamen Ahli Gol IV Bidang Doktrin Kodiklat TNI AD.
2.5.2.3.1.2.4 Ketua Bidang Penataan dan Penguatan Organisasi dijabat Kabagren Sdirum Kodiklat TNI AD.
2.5.2.3.1.2.5 Ketua Bidang Penataan Peraturan Perundang-undangan dijabat Paban Bujuk Sdirdok Kodiklat TNI AD.
2.5.2.3.1.2.6 Ketua Bidang Penataan Sistem Manajemen SDM aparatur dijabat Kabagpers Sdirum Kodiklat TNI AD.
2.5.2.3.1.2.7 Ketua Bidang Penataan Tata Laksana dijabat Pabanorg Sdirdok Kodiklat TNI AD.
2.5.2.3.1.2.8 Ketua Bidang Penguatan Akuntabilitas Kinerja dijabat Kabaglog Sdirum Kodiklat TNI AD.
2.5.2.3.1.2.9 Ketua Bidang Penguatan pengawasan dijabat Ir Kodiklat TNI AD.
2.5.2.3.1.2.10 Ketua Bidang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dijabat Kabagpam Sdirum Kodiklat TNI AD.
2.5.2.3.1.2.11 Ketua Bidang Monitoring dan Evaluasi dijabat Kainfolahta Kodiklat TNI AD.
2.5.2.3.2 Akademi Militer.
2.5.2.3.2.1 Pengarah dijabat Gubernur Akmil.
2.5.2.3.2.2 Tim Pelaksana.
2.5.2.3.2.2.1 Ketua Tim Pelaksana dijabat Wagub Akmil.
2.5.2.3.2.2.2 Sekretaris dijabat Kasi Dalwas Bagren Sdirbinlem Akmil.
2.5.2.3.2.2.3 Ketua Bidang Manajemen Perubahan dijabat Dirjianbang Akmil.
2.5.2.3.2.2.4 Ketua Bidang Penataan dan Penguatan Organisasi dijabat Kabagren Sdirbinlem Akmil.
2.5.2.3.2.2.5 Ketua Bidang Penataan Peraturan Perundang-undangan dijabat Kakum Akmil.
2.5.2.3.2.2.6 Ketua Bidang Penataan Sistem Manajemen SDM aparatur dijabat Dirbinlem Akmil.
2.5.2.3.2.2.7 Ketua Bidang Penataan Tata Laksana dijabat Kabaglat Sdirbinlem Akmil.
2.5.2.3.2.2.8 Ketua Bidang Penguatan Akuntabilitas Kinerja dijabat Kabaglog Sdirbinlem Akmil.
2.5.2.3.2.2.9 Ketua Bidang Penguatan pengawasan dijabat Ir Akmil.
2.5.2.3.2.2.10 Ketua Bidang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dijabat Kabagter Sdirbinlem Akmil.
2.5.2.3.2.2.11 Ketua Bidang Monitoring dan Evaluasi dijabat Kainfolahta Akmil.
2.5.2.3.3 Seskoad.
2.5.2.3.3.1 Pengarah dijabat Danseskoad.
2.5.2.3.3.2 Tim Pelaksana.
2.5.2.3.3.2.1 Ketua Tim Pelaksana dijabat Wadanseskoad.
2.5.2.3.3.2.2 Sekretaris dijabat Kabagpers Sdirbinlem Seskoad.
2.5.2.3.3.2.3 Ketua Bidang Manajemen Perubahan dijabat Dirbindik Seskoad.
2.5.2.3.3.2.4 Ketua Bidang Penataan dan Penguatan Organisasi dijabat Dirbinjianbang Seskoad.
2.5.2.3.3.2.5 Ketua Bidang Penataan Peraturan Perundang-undangan dijabat Dirbinlem Seskoad.
2.5.2.3.3.2.6 Ketua Bidang Penataan Sistem Manajemen SDM aparatur dijabat Dirbinlem Seskoad.
2.5.2.3.3.2.7 Ketua Bidang Penataan Tata Laksana dijabat Pamen Ahli Gol. IV Seskoad.
2.5.2.3.3.2.8 Ketua Bidang Penguatan Akuntabilitas Kinerja dijabat Dankorsis Seskoad.
2.5.2.3.3.2.9 Ketua Bidang Penguatan pengawasan dijabat Dirbinlem Seskoad.
2.5.2.3.3.2.10 Ketua Bidang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dijabat Dankordos Seskoad.
2.5.2.3.3.2.11 Ketua Bidang Monitoring dan Evaluasi dijabat Kainfolahta Seskoad.
2.5.2.3.4 Secapa AD.
2.5.2.3.4.1 Pengarah dijabat Dansecapaad.
2.5.2.3.4.2 Tim Pelaksana.
2.5.2.3.4.2.1 Ketua Tim Pelaksana dijabat Wadansecapaad.
2.5.2.3.4.2.2 Sekretaris dijabat Dirbinlem Secapaad.
2.5.2.3.4.2.3 Ketua Bidang Manajemen Perubahan dijabat Dirbindikjar Secapaad.
2.5.2.3.4.2.4 Ketua Bidang Penataan dan Penguatan Organisasi dijabat Dirbinjianbang Secapaad.
2.5.2.3.4.2.5 Ketua Bidang Penataan Peraturan Perundang-undangan dijabat Kadepum Secapaad.
2.5.2.3.4.2.6 Ketua Bidang Penataan Sistem Manajemen SDM aparatur dijabat Kadepstaf Secapaad.
2.5.2.3.4.2.7 Ketua Bidang Penataan Tata Laksana dijabat Kadepjuang Secapaad.
2.5.2.3.4.2.8 Ketua Bidang Penguatan Akuntabilitas Kinerja dijabat Kadeptiknik Secapaad.
2.5.2.3.4.2.9 Ketua Bidang Penguatan pengawasan dijabat Pamen Ahli Gol IV Bidang Taktik dan Teknik Dasar Secapaad.
2.5.2.3.4.2.10 Ketua Bidang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dijabat Pamen Ahli Gol IV Bidang Tradisi dan Kejuangan Secapaad.
2.5.2.3.4.2.11 Ketua Bidang Monitoring dan Evaluasi dijabat Pamen Ahli Gol IV Bidang Permildas Secapaad.
2.5.2.4 Tingkat Balakpus (Pussen).
2.5.2.4.1 Pussenif.
2.5.2.4.1.1 Pengarah dijabat Danpussenif Kodiklat TNI AD.
2.5.2.4.1.2 Tim Pelaksana.
2.5.2.4.1.2.1 Ketua Tim Pelaksana dijabat Wadanpussenif Kodiklat TNI AD.
2.5.2.4.1.2.2 Sekretaris dijabat Sekretaris Pussenif.
2.5.2.4.1.2.3 Ketua Bidang Manajemen Perubahan dijabat Pamen Ahli Gol IV Bidang Taktik dan Strategi Pussenif Kodiklat TNI AD.
2.5.2.4.1.2.4 Ketua Bidang Penataan dan Penguatan Organisasi dijabat Pamen Ahli Gol IV Bidang Bangorg dan Dokops Pussenif Kodiklat TNI AD.
2.5.2.4.1.2.5 Ketua Bidang Penataan Peraturan Perundang-undangan dijabat Pamen Ahli Gol IV Bidang Kelinudan Pussenif Kodiklat TNI AD.
2.5.2.4.1.2.6 Ketua Bidang Penataan Sistem Manajemen SDM aparatur dijabat Pamen Ahli Gol IV Bidang Ilpengtek dan SDM Pussenif Kodiklat TNI AD.
2.5.2.4.1.2.7 Ketua Bidang Penataan Tata Laksana dijabat Dirbinsen Pussenif Kodiklat TNI AD.
2.5.2.4.1.2.8 Ketua Bidang Penguatan Akuntabilitas Kinerja dijabat Dirbinlitbang Pussenif Kodiklat TNI AD.
2.5.2.4.1.2.9 Ketua Bidang Penguatan pengawasan dijabat Dirbindiklat Pussenif Kodiklat TNI AD.
2.5.2.4.1.2.10 Ketua Bidang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dijabat Kabaglog Sekretaris Pussenif Kodiklat TNI AD.
2.5.2.4.1.2.11 Ketua Bidang Monitoring dan Evaluasi dijabat Kainfolahta Pussenif Kodiklat TNI AD.
2.5.2.4.2 Pussenarhanud.
2.5.2.4.2.1 Pengarah dijabat Danpussenarhanud Kodiklat TNI AD.
2.5.2.4.2.2 Tim Pelaksana.
2.5.2.4.2.2.1 Ketua Tim Pelaksana dijabat Wadanpussenarhanud Kodiklat TNI AD.
2.5.2.4.2.2.2 Sekretaris dijabat Sekretaris Pussenarhanud Kodiklat TNI AD.
2.5.2.4.2.2.3 Ketua Bidang Manajemen Perubahan dijabat Dirbinsen Pussenarhanud Kodiklat TNI AD.
2.5.2.4.2.2.4 Ketua Bidang Penataan dan Penguatan Organisasi dijabat Kabagbinsat Sdirbinsen Pussenarhanud Kodiklat TNI AD.
2.5.2.4.2.2.5 Ketua Bidang Penataan Peraturan Perundang-undangan dijabat Kabagpers Sekretaris Pussenarhanud Kodiklat TNI AD.
2.5.2.4.2.2.6 Ketua Bidang Penataan Sistem Manajemen SDM aparatur dijabat Kabagbinman dan Tracorps Sdirbinsen Pussenarhanud Kodiklat TNI AD.
2.5.2.4.2.2.7 Ketua Bidang Penataan Tata Laksana dijabat Kabagdokturjuk Pussenarhanud Sdirbinsen Kodiklat TNI AD.
2.5.2.4.2.2.8 Ketua Bidang Penguatan Akuntabilitas Kinerja dijabat Kabaglog Sekretaris Pussenarhanud Kodiklat TNI AD.
2.5.2.4.2.2.9 Ketua Bidang Penguatan pengawasan dijabat Kabagpamlat Sekretaris Pussenarhanud Kodiklat TNI AD.
2.5.2.4.2.2.10 Ketua Bidang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dijabat Kainfolahta Pussenarhanud Kodiklat TNI AD.
2.5.2.4.2.2.11 Ketua Bidang Monitoring dan Evaluasi dijabat Kabagproggar Sekretaris Pussenarhanud Kodiklat TNI AD.
2.5.2.4.3 Pussenarmed.
2.5.2.4.3.1 Pengarah dijabat Danpussenarmed Kodiklat TNI AD.
2.5.2.4.3.2 Tim Pelaksana.
2.5.2.4.3.2.1 Ketua Tim Pelaksana dijabat Wadanpussenarmed Kodiklat TNI AD.
2.5.2.4.3.2.2 Sekretaris dijabat Sekretaris Pussenarmed Kodiklat TNI AD.
2.5.2.4.3.2.3 Ketua Bidang Manajemen Perubahan dijabat Pamen Ahli Bid. Ilpengtek dan SDM Pussenarmed Kodiklat TNI AD.
2.5.2.4.3.2.4 Ketua Bidang Penataan dan Penguatan Organisasi dijabat Kabagproggar Ses Pussenarmed Kodiklat TNI AD.
2.5.2.4.3.2.5 Ketua Bidang Penataan Peraturan Perundang-undangan dijabat Dirbindiklat Pussenarmed Kodiklat TNI AD.
2.5.2.4.3.2.6 Ketua Bidang Penataan Sistem Manajemen SDM aparatur dijabat Kabagpers Sekretaris Pussenarmed Kodiklat TNI AD.
2.5.2.4.3.2.7 Ketua Bidang Penataan Tata Laksana dijabat Dirbinsen Pussenarmed Kodiklat TNI AD.
2.5.2.4.3.2.8 Ketua Bidang Penguatan Akuntabilitas Kinerja dijabat Kabaglog Sekretaris Pussenarmed Kodiklat TNI AD.
2.5.2.4.3.2.9 Ketua Bidang Penguatan pengawasan dijabat Kabagpamlat Sekretaris Pussenarmed Kodiklat TNI AD.
2.5.2.4.3.2.10 Ketua Bidang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dijabat Dirbinlitbang Pussenarmed Kodiklat TNI AD.
2.5.2.4.3.2.11 Ketua Bidang Monitoring dan Evaluasi dijabat Kainfolahta Pussenarmed Kodiklat TNI AD.
2.5.2.4.4 Pussenkav.
2.5.2.4.4.1 Pengarah dijabat Danpussenkav Kodiklat TNI AD.
2.5.2.4.4.2 Tim Pelaksana.
2.5.2.4.4.2.1 Ketua Tim Pelaksana dijabat Wadanpussenkav Kodiklat TNI AD.
2.5.2.4.4.2.2 Sekretaris dijabat Sekretaris Pussenkav Kodiklat TNI AD.
2.5.2.4.4.2.3 Ketua Bidang Manajemen Perubahan dijabat Kabaglitbang Insani Sdirbinlitbang Pussenkav Kodiklat TNI AD.
2.5.2.4.4.2.4 Ketua Bidang Penataan dan Penguatan Organisasi dijabat Kabaglat Sdirbindiklat Pussenkav Kodiklat TNI AD.
2.5.2.4.4.2.5 Ketua Bidang Penataan Peraturan Perundang-undangan dijabat Kabagdokturjuk Sdirbinsen Pussenkav Kodiklat TNI AD.
2.5.2.4.4.2.6 Ketua Bidang Penataan Sistem Manajemen SDM aparatur dijabat Kabagpers Sekretaris Pussenkav Kodiklat TNI AD.
2.5.2.4.4.2.7 Ketua Bidang Penataan Tata Laksana dijabat Kabagbinsat Sdirbinsen Pussenkav Kodiklat TNI AD.
2.5.2.4.4.2.8 Ketua Bidang Penguatan Akuntabilitas Kinerja dijabat Kabagproggar Sekretaris Pussenkav Kodiklat TNI AD.
2.5.2.4.4.2.9 Ketua Bidang Penguatan pengawasan dijabat Kabaglog Sekretaris Pussenkav Kodiklat TNI AD.
2.5.2.4.4.2.10 Ketua Bidang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dijabat Kabagpamops Sekretaris Pussenkav Kodiklat TNI AD.
2.5.2.4.4.2.11 Ketua Bidang Monitoring dan Evaluasi dijabat Kainfolahta Pussenkav Kodiklat TNI AD.
2.5.2.5 Tingkat Balakpus (Pusat).
2.5.2.5.1 Puspomad.
2.5.2.5.1.1 Pengarah dijabat danpuspomad.
2.5.2.5.1.2 Tim Pelaksana.
2.5.2.5.1.2.1 Ketua Tim Pelaksana dijabat Wadanpuspomad.
2.5.2.5.1.2.2 Sekretaris dijabat Sekretaris Puspomad.
2.5.2.5.1.2.3 Ketua Bidang Manajemen Perubahan dijabat Staf Ahli Bidang Protokoler Puspomad.
2.5.2.5.1.2.4 Ketua Bidang Penataan dan Penguatan Organisasi dijabat Dirbincab Puspomad.
2.5.2.5.1.2.5 Ketua Bidang Penataan Peraturan Perundang-undangan dijabat Dirbindik Puspomad.
2.5.2.5.1.2.6 Ketua Bidang Penataan Sistem Manajemen SDM aparatur dijabat Staf Ahli Bidang Gakkum Puspomad.
2.5.2.5.1.2.7 Ketua Bidang Penataan Tata Laksana dijabat Dirbinhartib Puspomad.
2.5.2.5.1.2.8 Ketua Bidang Penguatan Akuntabilitas Kinerja Dirbindiklat Puspomad.
2.5.2.5.1.2.9 Ketua Bidang Penguatan pengawasan dijabat Irpuspomad.
2.5.2.5.1.2.10 Ketua Bidang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dijabat Dirbinlidpam Puspomad.
2.5.2.5.1.2.11 Ketua Bidang Monitoring dan Evaluasi dijabat Kabagproggar Sekretaris Puspomad.
2.5.2.5.2 Pusintelad.
2.5.2.5.2.1 Pengarah dijabat Danpusintelad.
2.5.2.5.2.2 Tim Pelaksana.
2.5.2.5.2.2.1 Ketua Tim Pelaksana dijabat Wadanpusintelad.
2.5.2.5.2.2.2 Sekretaris dijabat Sekretaris Pusintelad.
2.5.2.5.2.2.3 Ketua Bidang Manajemen Perubahan dijabat Dirbindiklat Pusintelad.
2.5.2.5.2.2.4 Ketua Bidang Penataan dan Penguatan Organisasi dijabat Dirbinfungintel Pusintelad.
2.5.2.5.2.2.5 Ketua Bidang Penataan Peraturan Perundang-undangan dijabat Kabalaklitpers Pusintelad.
2.5.2.5.2.2.6 Ketua Bidang Penataan Sistem Manajemen SDM aparatur dijabat Kabag Perslog Sekretaris Pusintelad.
2.5.2.5.2.2.7 Ketua Bidang Penataan Tata Laksana dijabat Kabalaksandi Pusintelad.
2.5.2.5.2.2.8 Ketua Bidang Penguatan Akuntabilitas Kinerja dijabat Dirlitbang Pusintelad.
2.5.2.5.2.2.9 Ketua Bidang Penguatan pengawasan dijabat Kabalakpam Pusintelad.
2.5.2.5.2.2.10 Ketua Bidang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dijabat Ka PII Pusintelad.
2.5.2.5.2.2.11 Ketua Bidang Monitoring dan Evaluasi dijabat Kabalaklid Pusintelad.
2.5.2.5.3 Pusterad.
2.5.2.5.3.1 Pengarah dijabat Danpusterad.
2.5.2.5.3.2 Tim Pelaksana.
2.5.2.5.3.2.1 Ketua Tim Pelaksana dijabat Wadanpusterad.
2.5.2.5.3.2.2 Sekretaris dijabat Sekretaris Pusterad.
2.5.2.5.3.2.3 Ketua Bidang Manajemen Perubahan dijabat Dirbinter Pusterad.
2.5.2.5.3.2.4 Ketua Bidang Penataan dan Penguatan Organisasi dijabat Dirbinjianbang Pusterad.
2.5.2.5.3.2.5 Ketua Bidang Penataan Peraturan Perundang-undangan dijabat Koorsahli Pusterad.
2.5.2.5.3.2.6 Ketua Bidang Penataan Sistem Manajemen SDM aparatur dijabat Danpusdikter Pusterad.
2.5.2.5.3.2.7 Ketua Bidang Penataan Tata Laksana dijabat Dirbinsismet Pusterad.
2.5.2.5.3.2.8 Ketua Bidang Penguatan Akuntabilitas Kinerja Pa Ahli Bidang Ilpengtek Pusterad.
2.5.2.5.3.2.9 Ketua Bidang Penguatan pengawasan dijabat Ir Pusterad.
2.5.2.5.3.2.10 Ketua Bidang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dijabat Dirbindiklat Pusterad.
2.5.2.5.3.2.11 Ketua Bidang Monitoring dan Evaluasi dijabat Dansat Intelter Pusterad.
2.5.2.5.4 Puspenerbad.
2.5.2.5.4.1 Pengarah dijabat Danpuspenerbad.
2.5.2.5.4.2 Tim Pelaksana.
2.5.2.5.4.2.1 Ketua Tim Pelaksana dijabat Wadanpuspenerbad.
2.5.2.5.4.2.2 Sekretaris dijabat Sekretaris Puspenerbad.
2.5.2.5.4.2.3 Ketua Bidang Manajemen Perubahan dijabat Pamen Ahli Alutsista Puspenerbad.
2.5.2.5.4.2.4 Ketua Bidang Penataan dan Penguatan Organisasi dijabat Kabagbinsat Sdirbincab Puspenerbad.
2.5.2.5.4.2.5 Ketua Bidang Penataan Peraturan Perundang-undangan dijabat Kabagdokturjuk Sdirbincab Puspenerbad.
2.5.2.5.4.2.6 Ketua Bidang Penataan Sistem Manajemen SDM aparatur dijabat Dirbincab Puspenerbad.
2.5.2.5.4.2.7 Ketua Bidang Penataan Tata Laksana dijabat Dirbindiklat Puspenerbad.
2.5.2.5.4.2.8 Ketua Bidang Penguatan Akuntabilitas Kinerja Diropsbangan Puspenerbad.
2.5.2.5.4.2.9 Ketua Bidang Penguatan pengawasan dijabat Irpus Puspenerbad.
2.5.2.5.4.2.10 Ketua Bidang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dijabat Dirbinmatsabang Puspenerbad.
2.5.2.5.4.2.11 Ketua Bidang Monitoring dan Evaluasi dijabat Kainfolahta Puspenerbad.
2.5.2.6 Tingkat Balakpus (Direktorat).
2.5.2.6.1 Ditajenad.
2.5.2.6.1.1 Pengarah dijabat Dirajenad.
2.5.2.6.1.2 Tim Pelaksana.
2.5.2.6.1.2.1 Ketua Tim Pelaksana dijabat Wadirajenad
2.5.2.6.1.2.2 Sekretaris dijabat Sekretaris Ditajenad.
2.5.2.6.1.2.3 Ketua Bidang Manajemen Perubahan dijabat Pamen Ahli Ditajenad.
2.5.2.6.1.2.4 Ketua Bidang Penataan dan Penguatan Organisasi dijabat Kasubditbincab Ditajenad.
2.5.2.6.1.2.5 Ketua Bidang Penataan Peraturan Perundang-undangan dijabat Kabagpam Sekretaris Ditajenad.
2.5.2.6.1.2.6 Ketua Bidang Penataan Sistem Manajemen SDM aparatur dijabat Kabagpers Sekretaris Ditajenad.
2.5.2.6.1.2.7 Ketua Bidang Penataan Tata Laksana dijabat Kabagurdal Sekretaris Ditajenad.
2.5.2.6.1.2.8 Ketua Bidang Penguatan Akuntabilitas Kinerja dijabat Kabaglog Sekretaris Ditajenad.
2.5.2.6.1.2.9 Ketua Bidang Penguatan pengawasan dijabat Ir Ditajenad.
2.5.2.6.1.2.10 Ketua Bidang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dijabat Kabagter Sekretaris Ditajenad.
2.5.2.6.1.2.11 Ketua Bidang Monitoring dan Evaluasi dijabat Kabagrenproggar Sekretaris Ditajenad.
2.5.2.6.2 Dittopad.
2.5.2.6.2.1 Pengarah dijabat Dirtopad.
2.5.2.6.2.2 Tim Pelaksana.
2.5.2.6.2.2.1 Ketua Tim Pelaksana dijabat Wadirtopad.
2.5.2.6.2.2.2 Sekretaris dijabat Sekretaris Dittopad.
2.5.2.6.2.2.3 Ketua Bidang Manajemen Perubahan dijabat Kasubditbinlahdatatop Dittopad.
2.5.2.6.2.2.4 Ketua Bidang Penataan dan Penguatan Organisasi dijabat Kasubditbincab Dittopad.
2.5.2.6.2.2.5 Ketua Bidang Penataan Peraturan Perundang-undangan dijabat Kabagpers Setdittopad.
2.5.2.6.2.2.6 Ketua Bidang Penataan Sistem Manajemen SDM aparatur dijabat Kabagdiklat Subditbincab Dittopad.
2.5.2.6.2.2.7 Ketua Bidang Penataan Tata Laksana dijabat Kasubditbinsurdatatop Dittopad.
2.5.2.6.2.2.8 Ketua Bidang Penguatan Akuntabilitas Kinerja dijabat Kasubditbinprodmattop Dittopad.
2.5.2.6.2.2.9 Ketua Bidang Penguatan pengawasan dijabat Ir Dittopad.
2.5.2.6.2.2.10 Ketua Bidang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dijabat Kasubditbinbantop Dittopad.
2.5.2.6.2.2.11 Ketua Bidang Monitoring dan Evaluasi dijabat Kainfolahta Dittopad.
2.5.2.6.3 Ditkuad.
2.5.2.6.3.1 Pengarah dijabat Dirkuad.
2.5.2.6.3.2 Tim Pelaksana.
2.5.2.6.3.2.1 Ketua Tim Pelaksana dijabat Wadirkuad.
2.5.2.6.3.2.2 Sekretaris dijabat Sekretaris Ditkuad.
2.5.2.6.3.2.3 Ketua Bidang Manajemen Perubahan dijabat Kasubditbannisku Ditkuad.
2.5.2.6.3.2.4 Ketua Bidang Penataan dan Penguatan Organisasi dijabat Kasubditbindiklat Ditkuad.
2.5.2.6.3.2.5 Ketua Bidang Penataan Peraturan Perundang-undangan dijabat Kasubditdalku Ditkuad.
2.5.2.6.3.2.6 Ketua Bidang Penataan Sistem Manajemen SDM aparatur dijabat Kasubditbincab Ditkuad.
2.5.2.6.3.2.7 Ketua Bidang Penataan Tata Laksana dijabat Kasubditcoklit Ditkuad.
2.5.2.6.3.2.8 Ketua Bidang Penguatan Akuntabilitas Kinerja dijabat Kasubditlakbia Ditkuad.
2.5.2.6.3.2.9 Ketua Bidang Penguatan pengawasan dijabat Ir Ditkuad.
2.5.2.6.3.2.10 Ketua Bidang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dijabat Kasubdit Akuntansi Ditkuad.
2.5.2.6.3.2.11 Ketua Bidang Monitoring dan Evaluasi dijabat Pamen Ahli Gol IV Bidang Perbendaharaan Ditkuad.
2.5.2.6.4 Dithubad.
2.5.2.6.4.1 Pengarah dijabat Dirhubad.
2.5.2.6.4.2 Tim Pelaksana.
2.5.2.6.4.2.1 Ketua Tim Pelaksana dijabat Wadirhubad.
2.5.2.6.4.2.2 Sekretaris dijabat Sekretaris Dithubad.
2.5.2.6.4.2.3 Ketua Bidang Manajemen Perubahan dijabat Kasubditrenprogar Dithubad.
2.5.2.6.4.2.4 Ketua Bidang Penataan dan Penguatan Organisasi dijabat Kasubditbincab Dithubad.
2.5.2.6.4.2.5 Ketua Bidang Penataan Peraturan Perundang-undangan dijabat Kabagpam Sekretaris Dithubad.
2.5.2.6.4.2.6 Ketua Bidang Penataan Sistem Manajemen SDM aparatur dijabat Kabagbinsat Subditbincab Dithubad.
2.5.2.6.4.2.7 Ketua Bidang Penataan Tata Laksana dijabat Kabagsisdur Subditbincab Dithubad.
2.5.2.6.4.2.8 Ketua Bidang Penguatan Akuntabilitas Kinerja dijabat Kabag Anevdalprog Subditrenprogar Dithubad.
2.5.2.6.4.2.9 Ketua Bidang Penguatan pengawasan dijabat Ir Dithubad.
2.5.2.6.4.2.10 Ketua Bidang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dijabat Kabagrengar Subditrenprogar Dithubad.
2.5.2.6.4.2.11 Ketua Bidang Monitoring dan Evaluasi dijabat Kainfolahta Dithubad.
2.5.2.6.5 Ditziad.
2.5.2.6.5.1 Pengarah dijabat Dirziad.
2.5.2.6.5.2 Tim Pelaksana.
2.5.2.6.5.2.1 Ketua Tim Pelaksana dijabat Wadirziad.
2.5.2.6.5.2.2 Sekretaris dijabat Kasubditrenproggar Ditziad.
2.5.2.6.5.2.3 Ketua Bidang Manajemen Perubahan dijabat Kasubditlitbang Ditziad.
2.5.2.6.5.2.4 Ketua Bidang Penataan dan Penguatan Organisasi dijabat Kasubditbincab Ditziad.
2.5.2.6.5.2.5 Ketua Bidang Penataan Peraturan Perundang-undangan dijabat Kasubditbintiknikzi Ditziad.
2.5.2.6.5.2.6 Ketua Bidang Penataan Sistem Manajemen SDM aparatur dijabat Sekretaris Ditziad.
2.5.2.6.5.2.7 Ketua Bidang Penataan Tata Laksana dijabat Kasubditbindiklat Ditziad.
2.5.2.6.5.2.8 Ketua Bidang Penguatan Akuntabilitas Kinerja dijabat Kasubditbinfasjasa Ditziad.
2.5.2.6.5.2.9 Ketua Bidang Penguatan pengawasan dijabat Ir Ditziad.
2.5.2.6.5.2.10 Ketua Bidang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dijabat Kasubdit binmatzi Ditziad.
2.5.2.6.5.2.11 Ketua Bidang Monitoring dan Evaluasi dijabat Kainfolahta Ditziad.
2.5.2.6.6 Ditpalad.
2.5.2.6.6.1 Pengarah dijabat Dirpalad.
2.5.2.6.6.2 Tim Pelaksana.
2.5.2.6.6.2.1 Ketua Tim Pelaksana dijabat Wadirpalad.
2.5.2.6.6.2.2 Sekretaris dijabat Sekretaris Ditpalad.
2.5.2.6.6.2.3 Ketua Bidang Manajemen Perubahan dijabat Pamen Ahli Gol IV Bidang Senjata dan Munisi Ditpalad.
2.5.2.6.6.2.4 Ketua Bidang Penataan dan Penguatan Organisasi dijabat Kabagbinsat Subditbincab Ditpalad.
2.5.2.6.6.2.5 Ketua Bidang Penataan Peraturan Perundang-undangan dijabat Kasubditbincab Ditpalad.
2.5.2.6.6.2.6 Ketua Bidang Penataan Sistem Manajemen SDM aparatur dijabat Kabagdik Subditbindiklat Ditpalad.
2.5.2.6.6.2.7 Ketua Bidang Penataan Tata Laksana dijabat Kasubditbindiklat Ditpalad.
2.5.2.6.6.2.8 Ketua Bidang Penguatan Akuntabilitas Kinerja dijabat Kasubditrenproggar Ditpalad.
2.5.2.6.6.2.9 Ketua Bidang Penguatan pengawasan dijabat Ir Ditpalad.
2.5.2.6.6.2.10 Ketua Bidang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dijabat Kabalakada Ditpalad.
2.5.2.6.6.2.11 Ketua Bidang Monitoring dan Evaluasi dijabat Kainfolahta Ditpalad.
2.5.2.6.7 Ditkesad.
2.5.2.6.7.1 Pengarah dijabat Dirkesad.
2.5.2.6.7.2 Tim Pelaksana.
2.5.2.6.7.2.1 Ketua Tim Pelaksana dijabat Wadirkesad.
2.5.2.6.7.2.2 Sekretaris dijabat Kabagrenproggar Sekretaris Ditkesad.
2.5.2.6.7.2.3 Ketua Bidang Manajemen Perubahan dijabat Pa Ahli Bidang Kesmas Ditkesad.
2.5.2.6.7.2.4 Ketua Bidang Penataan dan Penguatan Organisasi dijabat Kasubditbindukkes Ditkesad.
2.5.2.6.7.2.5 Ketua Bidang Penataan Peraturan Perundang-undangan dijabat Pa Ahli Bid Kesmil Ditkesad.
2.5.2.6.7.2.6 Ketua Bidang Penataan Sistem Manajemen SDM aparatur dijabat Sekretaris Ditkesad.
2.5.2.6.7.2.7 Ketua Bidang Penataan Tata Laksana dijabat Kasubditbincab Ditkesad.
2.5.2.6.7.2.8 Ketua Bidang Penguatan Akuntabilitas Kinerja dijabat Kasubditbinmatkes Ditkesad.
2.5.2.6.7.2.9 Ketua Bidang Penguatan pengawasan dijabat Ir Ditkesad.
2.5.2.6.7.2.10 Ketua Bidang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dijabat Kasubditbinyankes Ditkesad.
2.5.2.6.7.2.11 Ketua Bidang Monitoring dan Evaluasi dijabat Kainfolahta Ditkesad.
2.5.2.6.8 Ditbekangad.
2.5.2.6.8.1 Pengarah dijabat Dirbekangad.
2.5.2.6.8.2 Tim Pelaksana.
2.5.2.6.8.2.1 Ketua Tim Pelaksana dijabat Kasubditbincab Ditbekangad.
2.5.2.6.8.2.2 Sekretaris dijabat Kabag Binsat dan Kabag BMN Subditbincab Ditbekangad.
2.5.2.6.8.2.3 Ketua Bidang Manajemen Perubahan dijabat Sekretaris Ditbekangad.
2.5.2.6.8.2.4 Ketua Bidang Penataan dan Penguatan Organisasi dijabat Kasubditbindiklat Ditbekangad.
2.5.2.6.8.2.5 Ketua Bidang Penataan Peraturan Perundang-undangan dijabat Kasubditbinlitbang Ditbekangad.
2.5.2.6.8.2.6 Ketua Bidang Penataan Sistem Manajemen SDM aparatur dijabat Kasubditbinkanpermin Ditbekangad.
2.5.2.6.8.2.7 Ketua Bidang Penataan Tata Laksana dijabat Kasubditbin Alsatri/ATK-G Ditbekangad.
2.5.2.6.8.2.8 Ketua Bidang Penguatan Akuntabilitas Kinerja dijabat Kasubditbin Kaporsatlap Ditbekangad.
2.5.2.6.8.2.9 Ketua Bidang Penguatan pengawasan dijabat Kasubditbin Harjasa Ditbekangad.
2.5.2.6.8.2.10 Ketua Bidang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dijabat Kasubditbin Jasaang Ditbekangad.
2.5.2.6.8.2.11 Ketua Bidang Monitoring dan Evaluasi dijabat Kasubditbinmat Ditbekangad.
2.5.2.6.9 Ditkumad.
2.5.2.6.9.1 Pengarah dijabat Dirkumad.
2.5.2.6.9.2 Tim Pelaksana.
2.5.2.6.9.2.1 Ketua Tim Pelaksana dijabat Wadirkumad.
2.5.2.6.9.2.2 Sekretaris dijabat Kasubditbankumpid Ditkumad.
2.5.2.6.9.2.3 Ketua Bidang Manajemen Perubahan dijabat Kasubditdukkum Ditkumad.
2.5.2.6.9.2.4 Ketua Bidang Penataan dan Penguatan Organisasi dijabat Staf Ahli Ditkumad.
2.5.2.6.9.2.5 Ketua Bidang Penataan Peraturan Perundang-undangan dijabat Kasubditbinundang Ditkumad.
2.5.2.6.9.2.6 Ketua Bidang Penataan Sistem Manajemen SDM aparatur dijabat Kasubditbindiklat Ditkumad.
2.5.2.6.9.2.7 Ketua Bidang Penataan Tata Laksana dijabat Sekretaris Ditkumad.
2.5.2.6.9.2.8 Ketua Bidang Penguatan Akuntabilitas Kinerja dijabat Kasubditbincab Ditkumad.
2.5.2.6.9.2.9 Ketua Bidang Penguatan pengawasan dijabat Ir Ditkumad.
2.5.2.6.9.2.10 Ketua Bidang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dijabat Kasubditbankumperdatun Ditkumad.
2.5.2.6.9.2.11 Ketua Bidang Monitoring dan Evaluasi dijabat Kainfolahta Ditkumad.
2.5.2.7 Tingkat Balakpus (Dinas).
2.5.2.7.1 Disbintalad.
2.5.2.7.1.1 Pengarah dijabat Kadisbintalad.
2.5.2.7.1.2 Tim Pelaksana.
2.5.2.7.1.2.1 Ketua Tim Pelaksana dijabat Sekretaris Disbintalad.
2.5.2.7.1.2.2 Sekretaris dijabat Kasirenprog Bagproggar Sekretaris Disbintalad.
2.5.2.7.1.2.3 Ketua Bidang Manajemen Perubahan dijabat Kasubdisbintalidjuang Disbintalad.
2.5.2.7.1.2.4 Ketua Bidang Penataan dan Penguatan Organisasi dijabat Kabagorgturjuk Subdisbinfung Disbintalad.
2.5.2.7.1.2.5 Ketua Bidang Penataan Peraturan Perundang-undangan dijabat Kabagtuud Sekretaris Disbintalad.
2.5.2.7.1.2.6 Ketua Bidang Penataan Sistem Manajemen SDM aparatur dijabat Kabagperslog Sekretaris Disbintalad.
2.5.2.7.1.2.7 Ketua Bidang Penataan Tata Laksana dijabat Kasubdisbinfung Disbintalad.
2.5.2.7.1.2.8 Ketua Bidang Penguatan Akuntabilitas Kinerja dijabat Kasipers Bagperslog Sekretaris Disbintalad.
2.5.2.7.1.2.9 Ketua Bidang Penguatan pengawasan dijabat Kabagproggar Sekretaris Disbintalad.
2.5.2.7.1.2.10 Ketua Bidang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dijabat Kabagpamopslat Disbintalad.
2.5.2.7.1.2.11 Ketua Bidang Monitoring dan Evaluasi dijabat Kainfolahta Disbintalad.
2.5.2.7.2 Dissisfoad.
2.5.2.7.2.1 Pengarah dijabat Kadissisfoad.
2.5.2.7.2.2 Tim Pelaksana.
2.5.2.7.2.2.1 Ketua Tim Pelaksana dijabat Sekretaris Dissisfoad.
2.5.2.7.2.2.2 Sekretaris dijabat Kabagsisforenggarwasik Subdisbinsisfomin Dissisfoad.
2.5.2.7.2.2.3 Ketua Bidang Manajemen Perubahan dijabat Kasubdisbinfung Dissisfoad.
2.5.2.7.2.2.4 Ketua Bidang Penataan dan Penguatan Organisasi dijabat Kabagbinsat Subdisbinfung Dissisfoad.
2.5.2.7.2.2.5 Ketua Bidang Penataan Peraturan Perundang-undangan dijabat Kabaglitbang Subdisbinfung Dissisfoad.
2.5.2.7.2.2.6 Ketua Bidang Penataan Sistem Manajemen SDM aparatur dijabat Kabagum Sekretaris Dissisfoad.
2.5.2.7.2.2.7 Ketua Bidang Penataan Tata Laksana dijabat Kabagtuud Sekretaris Dissisfoad.
2.5.2.7.2.2.8 Ketua Bidang Penguatan Akuntabilitas Kinerja dijabat Kasubditbinmatsisfo Dissisfoad.
2.5.2.7.2.2.9 Ketua Bidang Penguatan pengawasan dijabat Kabagpamops Sekretaris Dissisfoad.
2.5.2.7.2.2.10 Ketua Bidang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dijabat Kabagsisfoter Subdisbinsisfoops Dissisfoad.
2.5.2.7.2.2.11 Ketua Bidang Monitoring dan Evaluasi dijabat Kabagproggar Sekretaris Dissisfoad.
2.5.2.7.3 Dispenad.
2.5.2.7.3.1 Pengarah dijabat Kadispenad.
2.5.2.7.3.2 Tim Pelaksana.
2.5.2.7.3.2.1 Ketua Tim Pelaksana dijabat Sekretaris Dispenad.
2.5.2.7.3.2.2 Sekretaris dijabat Kasubdisbinfung Dispenad.
2.5.2.7.3.2.3 Ketua Bidang Manajemen Perubahan dijabat Kasubdislisstra Dispenad.
2.5.2.7.3.2.4 Ketua Bidang Penataan dan Penguatan Organisasi dijabat Kabagbinsat Subdisbinfung Dispenad.
2.5.2.7.3.2.5 Ketua Bidang Penataan Peraturan Perundang-undangan dijabat Kasubdispenmedlek Dispenad.
2.5.2.7.3.2.6 Ketua Bidang Penataan Sistem Manajemen SDM aparatur dijabat Kabagperslog Sekretaris Dispenad.
2.5.2.7.3.2.7 Ketua Bidang Penataan Tata Laksana dijabat Kabagpamops Sekretaris Dispenad.
2.5.2.7.3.2.8 Ketua Bidang Penguatan Akuntabilitas Kinerja dijabat Kasubdisbinfung Dispenad.
2.5.2.7.3.2.9 Ketua Bidang Penguatan pengawasan dijabat Kasubdispensat Dispenad.
2.5.2.7.3.2.10 Ketua Bidang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dijabat Kasubdispenmedtak Dispenad.
2.5.2.7.3.2.11 Ketua Bidang Monitoring dan Evaluasi dijabat Kabagrenproggar Sekretaris Dispenad.
2.5.2.7.4 Dislitbangad.
2.5.2.7.4.1 Pengarah dijabat Kadislitbangad.
2.5.2.7.4.2 Tim Pelaksana.
2.5.2.7.4.2.1 Ketua Tim Pelaksana dijabat Sekretaris Dislitbangad.
2.5.2.7.4.2.2 Sekretaris dijabat Kabagproggar Sekretaris Dislitbangad.
2.5.2.7.4.2.3 Ketua Bidang Manajemen Perubahan dijabat Pa Ahli Matut Dislitbangad.
2.5.2.7.4.2.4 Ketua Bidang Penataan dan Penguatan Organisasi dijabat Kasubdisorgsismet Dislitbangad.
2.5.2.7.4.2.5 Ketua Bidang Penataan Peraturan Perundang-undangan dijabat Kasubdisbinfung Dislitbangad.
2.5.2.7.4.2.6 Ketua Bidang Penataan Sistem Manajemen SDM aparatur dijabat Kasubdisinsani Dislitbangad.
2.5.2.7.4.2.7 Ketua Bidang Penataan Tata Laksana dijabat Kasubdisiptek Dislitbangad.
2.5.2.7.4.2.8 Ketua Bidang Penguatan Akuntabilitas Kinerja dijabat Kabagpers Sekretaris Dislitbangad.
2.5.2.7.4.2.9 Ketua Bidang Penguatan pengawasan dijabat Kabagpam Sekretaris Dislitbangad.
2.5.2.7.4.2.10 Ketua Bidang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dijabat Kasubdismat Dislitbangad.
2.5.2.7.4.2.11 Ketua Bidang Monitoring dan Evaluasi dijabat Kainfolahta Dislitbangad.
2.5.2.7.5 Dispsiad.
2.5.2.7.5.1 Pengarah dijabat Kadispsiad.
2.5.2.7.5.2 Tim Pelaksana.
2.5.2.7.5.2.1 Ketua Tim Pelaksana dijabat Sekretaris Dispsiad.
2.5.2.7.5.2.2 Sekretaris dijabat Kabagsisforengar Dispsiad.
2.5.2.7.5.2.3 Ketua Bidang Manajemen Perubahan dijabat Kalasiappsi Dispsiad.
2.5.2.7.5.2.4 Ketua Bidang Penataan dan Penguatan Organisasi dijabat Kalabangpsi Dispsiad.
2.5.2.7.5.2.5 Ketua Bidang Penataan Peraturan Perundang-undangan dijabat Kasubdisbinfungpsi Dispsiad.
2.5.2.7.5.2.6 Ketua Bidang Penataan Sistem Manajemen SDM aparatur dijabat Kabagperslog Sekretaris Dispsiad.
2.5.2.7.5.2.7 Ketua Bidang Penataan Tata Laksana dijabat Kalawatpsi Dispsiad.
2.5.2.7.5.2.8 Ketua Bidang Penguatan Akuntabilitas Kinerja dijabat Kasubdisbinmatpsi Dispsiad.
2.5.2.7.5.2.9 Ketua Bidang Penguatan pengawasan dijabat Kalaharpsi Dispsiad.
2.5.2.7.5.2.10 Ketua Bidang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dijabat Kabagpamops Set Dispsiad.
2.5.2.7.5.2.11 Ketua Bidang Monitoring dan Evaluasi dijabat Kainfolahta Dispsiad.
2.5.2.7.6 Disjasad.
2.5.2.7.6.1 Pengarah dijabat Kadisjasad.
2.5.2.7.6.2 Tim Pelaksana.
2.5.2.7.6.2.1 Ketua Tim Pelaksana dijabat Sekretaris Disjasad.
2.5.2.7.6.2.2 Sekretaris dijabat Kabagbindik Subdisbinfung dan Kabagorgranajas Subdisbinfung Disjasad.
2.5.2.7.6.2.3 Ketua Bidang Manajemen Perubahan dijabat Kasubdisbinor Disjasad.
2.5.2.7.6.2.4 Ketua Bidang Penataan dan Penguatan Organisasi dijabat Kasubdisbinfung Disjasad.
2.5.2.7.6.2.5 Ketua Bidang Penataan Peraturan Perundang-undangan dijabat Kabagpenakjas Subdisbinfung Disjasad.
2.5.2.7.6.2.6 Ketua Bidang Penataan Sistem Manajemen SDM aparatur dijabat Kabagperslog Sekretaris Disjasad.
2.5.2.7.6.2.7 Ketua Bidang Penataan Tata Laksana dijabat Kasubdisjianbang Disjasad.
2.5.2.7.6.2.8 Ketua Bidang Penguatan Akuntabilitas Kinerja dijabat Kabagrenproggar Sekretaris Disjasad.
2.5.2.7.6.2.9 Ketua Bidang Penguatan pengawasan dijabat Kabagpamops Disjasad.
2.5.2.7.6.2.10 Ketua Bidang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dijabat Kabagtuud Sekretaris Disjasad.
2.5.2.7.6.2.11 Ketua Bidang Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan dijabat Kainfolahta Disjasad.
2.5.2.7.7 Disjarahad.
2.5.2.7.7.1 Pengarah dijabat Kadisjarahad.
2.5.2.7.7.2 Tim Pelaksana.
2.5.2.7.7.2.1 Ketua Tim Pelaksana dijabat Sekretaris Disjarahad.
2.5.2.7.7.2.2 Sekretaris dijabat Kabagproggar Sekretaris Disjarahad dan Kabagtuud Sekretaris Disjarahad.
2.5.2.7.7.2.3 Ketua Bidang Manajemen Perubahan dijabat Kasubdisbinfung Disjarahad.
2.5.2.7.7.2.4 Ketua Bidang Penataan dan Penguatan Organisasi dijabat Kabagorgturjuk Subdisbinfung Disjarahad.
2.5.2.7.7.2.5 Ketua Bidang Penataan Peraturan Perundang-undangan dijabat Kasubdisbindoklistaka Disjarahad.
2.5.2.7.7.2.6 Ketua Bidang Penataan Sistem Manajemen SDM aparatur dijabat Kabagperslog Sekretaris Disjarahad.
2.5.2.7.7.2.7 Ketua Bidang Penataan Tata Laksana dijabat Kasubdisbinmusmontra Disjarahad.
2.5.2.7.7.2.8 Ketua Bidang Penguatan Akuntabilitas Kinerja dijabat Kabagbinlistaka Subdisbindoklistaka Disjarahad.
2.5.2.7.7.2.9 Ketua Bidang Penguatan pengawasan dijabat Kabalaklisjarah Disjarahad.
2.5.2.7.7.2.10 Ketua Bidang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dijabat Kabalak Musmonpus Disjarahad.
2.5.2.7.7.2.11 Ketua Bidang Monitoring dan Evaluasi dijabat Kainfolahta Disjarahad.
2.5.3 Organisasi RB di lingkungan TNI AD merupakan organisasi bentukan untuk memenuhi kebutuhan organisasi dan pembinaan bidang RB di lingkungan TNI AD. Dalam penyusunan struktur organisasi RB, khusus satuan Balakpus yang memiliki struktur organisasi berbeda satu dengan lainnya harus disesuaikan dengan petunjuk atau kebijakan masing-masing pimpinan Balakpus.
2.6 Tugas dan Tanggung Jawab.
2.6.1 Tingkat Pusat.
2.6.1.1 Pengarah. Melaksanakan/menjalankan fungsi manajerial dengan membuat kebijakan dalam penyelenggaraan Reformasi Birokrasi di lingkungan TNI AD.
2.6.1.2 Ketua Tim Pelaksana. Melaksanakan/menjalankan fungsi manajerial dalam menyelenggarakan serta mengoordinir (mendorong dan mengawal) pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan TNI AD, yakni dengan menerjemahkan kebijakan makro (nasional) dan meso (Kementerian PAN dan RB).
2.6.1.3 Sekretaris.
2.6.1.3.1 Mencatat/menghimpun saran dan masukan serta dokumen dari masing-masing Ketua Bidang yang menjadi program Reformasi Birokrasi.
2.6.1.3.2 Dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Tim Pelaksana Reformasi Birokrasi.
2.6.1.4 Ketua Bidang Manajemen Perubahan. Mengacu pada tujuan dan peran manajemen perubahan yang tertuang dalam Permen PAN dan RB Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Manajemen Perubahan.
2.6.1.4.1 Memberikan pemahaman tentang manajemen perubahan sehubungan dengan pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan TNI AD.
2.6.1.4.2 Memberikan panduan kepada personel Agen Perubahan di lingkungan Mabesad maupun di Kotama/Balakpus TNI AD dalam merencanakan, memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan manajemen perubahan.
2.6.1.4.3 Memudahkan personel TNI AD dalam melaksanakan manajemen perubahan.
2.6.1.4.4 Mengoordinir pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan TNI AD yang berkaitan dengan manajemen perubahan menyangkut perubahan mindset (pola pikir) dan culture set (budaya kerja) dalam rangka mendukung program pemerintah menuju pemerintahan yang bersih (clean goverment) dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
2.6.1.4.5 Dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Tim Pelaksana Reformasi Birokrasi.
2.6.1.5 Ketua Bidang Penataan Peraturan Perundang-undangan.
2.6.1.5.1 Melaksanakan identifikasi Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku di lingkungan TNI AD.
2.6.1.5.2 Melaksanakan inventarisasi peraturan-peraturan yang merupakan penjabaran dari Doktrin TNI AD (KEP).
2.6.1.5.3 Melaksanakan pemetaan, evaluasi dan revisi peraturan-peraturan TNI AD yang kurang harmonis/tidak valid.
2.6.1.5.4 Dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Tim Pelaksana Reformasi Birokrasi.
2.6.1.6 Ketua Bidang Penataan dan Penguatan Organisasi.
2.6.1.6.1 Melaksanakan pemetaan tugas, peran dan fungsi setiap Satker/Unit Kerja/ Satminkal/Satuan di jajaran TNI AD.
2.6.1.6.2 Melaksanakan pengkajian, evaluasi, dan validasi terhadap unit kerja yang menangani fungsi organisasi, tata laksana, kepegawaian dan Diklat di lingkungan TNI AD.
2.6.1.6.3 Melaksanakan pengkajian dan pembentukan satuan baru di lingkungan TNI AD dalam rangka Penguatan Unit Kerja yang menangani fungsi organisasi, tata laksana, kepegawaian dan Diklat.
2.6.1.6.4 Menyusun peranti lunak yang berkaitan dengan penataan organisasi di lingkungan TNI AD sesuai dengan kebijakan MEF, Zero Growth Personel dan Right Sizing.
2.6.1.6.5 Dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Tim Pelaksana Reformasi Birokrasi.
2.6.1.7 Ketua Bidang Penataan Tata Laksana.
2.6.1.7.1 Menyusun Pokok-Pokok Organisasi dan Prosedur (POP) di lingkungan TNI AD.
2.6.1.7.2 Menyusun Prosedur dan Mekanisme Hubungan Kerja/Petunjuk Kerja personel TNI AD.
2.6.1.7.3 Menyusun Doktrin, Petunjuk dan Protap di lingkungan TNI AD.
2.6.1.7.4 Meningkatkan kemampuan pengawakan sistem informasi, baik kualitas maupun kuantitas.
2.6.1.7.5 Mengidentifikasi kebutuhan informasi dalam rangka menunjang terselenggaranya manajemen organisasi di lingkungan TNI AD.
2.6.1.7.6 Menentukan aliran data dan pengguna informasi, serta elemen data yang disesuaikan dengan informasi yang dibutuhkan.
2.6.1.7.7 Membangun sistem aplikasi e-document kearsipan di lingkungan TNI AD.
2.6.1.7.8 Mengevaluasi perangkat keras, komunikasi, dan sistem aplikasi sehingga selalu mampu memenuhi tuntutan manajemen TNI AD yang selalu berkembang.
2.6.1.7.9 Melaksanakan pemutakhiran data secara kontinyu, sehingga informasi yang disajikan selalu cepat, tepat dan terbaru.
2.6.1.7.10 Menyusun Jukmin data-base SOP/Prosmekhubja yang terkoneksi dengan Mabes TNI maupun Kotama/Balakpus TNI AD sehingga penyelarasan dan optimalisasi hubungan kerja dapat diwujudkan.
2.6.1.7.11 Dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Tim Pelaksana Reformasi Birokrasi.
2.6.1.8 Ketua Bidang Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur.
2.6.1.8.1 Mengembangkan dan menerapkan sistem rekruitmen personel TNI AD berbasis kompetensi yang transparan dan akuntabel.
2.6.1.8.2 Menyusun dokumen uraian jabatan untuk seluruh jabatan struktural dan non struktural yang ada dalam struktur organisasi satuan di jajaran TNI AD.
2.6.1.8.3 Menyusun grading kepangkatan dan jabatan di lingkungan TNI AD.
2.6.1.8.4 Membuat dokumen standar kompetensi jabatan di lingkungan TNI AD.
2.6.1.8.5 Menyusun peta standar assessment individu berdasarkan kompetensi.
2.6.1.8.6 Menyusun sistem penilaian kinerja individu di lingkungan TNI AD.
2.6.1.8.7 Mengembangkan dan memperkuat database personel TNI AD yang akurat.
2.6.1.8.8 Mengembangkan pendidikan dan pelatihan personel berbasis kompetensi.
2.6.1.8.9 Dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Tim Pelaksana Reformasi Birokrasi.
2.6.1.9 Ketua Bidang Penguatan Pengawasan.
2.6.1.9.1 Menyusun peranti lunak yang berkaitan dengan kegiatan pengawasan dan pemeriksaan untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia aparat inspektorat dan pengemban fungsi pengawas melalui pendidikan dan penataran.
2.6.1.9.2 Melaksanakan Wasrik dibidang Kinerja yang meliputi bidang intelijen, operasi, Sumber Daya Manusia, logistik dan teritorial.
2.6.1.9.3 Melaksanakan Wasrik dibidang perbendaharaan yang meliputi bidang renproggar, verifikasi keuangan, dan verifikasi material.
2.6.1.9.4 Melaksanakan Wasrik dengan Tujuan Tertentu (WDTT) yang meliputi audit Investigasi, audit terhadap masalah yang menjadi fokus perhatian pimpinan TNI AD, audit ketaatan (compliance audit), audit atas tindakan kecurangan (fraud audit), audit atas kegiatan melawan hukum (illegal act audit) dan audit khusus terhadap adanya pengaduan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan aset, pelayanan publik atau pelaksanaan pemerintahan.
2.6.1.9.5 Melaksanakan Reviu Laporan Keuangan.
2.6.1.9.6 Dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Tim Pelaksana Reformasi Birokrasi.
2.6.1.10 Ketua Bidang Penguatan Akuntabilitas Kinerja.
2.6.1.10.1 Menyusun program bidang Reformasi Birokrasi dalam rangka mewujudkan peningkatan kualitas laporan akuntabilitas kinerja TNI AD dan sistem yang mampu mendorong tercapainya kinerja organisasi yang terukur.
2.6.1.10.2 Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP) TNI AD dan Indikator Kinerja Utama (IKU) sebagai bahan masukan dokumen usulan Reformasi Birokrasi di lingkungan TNI AD.
2.6.1.10.3 Dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Tim Pelaksana Reformasi Birokrasi.
2.6.1.11 Ketua Bidang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.
2.6.1.11.1 Menyusun konsep peningkatan kualitas perilaku dan keprofesionalan prajurit TNI AD.
2.6.1.11.2 Menyusun konsep strategis kebijakan pelayanan dalam menjaga wilayah perbatasan.
2.6.1.11.3 Menyusun konsep strategi kebijakan pelayanan dalam membantu POLRI mengamankan proses Pemilu dan Pilkada.
2.6.1.11.4 Menyusun konsep pelayanan kesehatan yang lebih sederhana.
2.6.1.11.5 Menyusun konsep strategi pelayanan pembangunan daerah terpencil, terisolir, daerah pulau terluar dan perbatasan melalui operasi Bakti TMMD.
2.6.1.11.6 Menyusun konsep strategi pelayanan dalam mengatasi kebakaran hutan dan lahan (Kahutla).
2.6.1.11.7 Menyusun konsep strategi pelayanan dalam mengatasi bencana alam (Gunung meletus, banjir dan lain-lain).
2.6.1.12 Ketua Bidang Monitoring dan Evaluasi.
2.6.1.12.1 Melaksanakan monitoring dan evaluasi secara periodik baik dalam bentuk administrasi maupun peninjauan ke lapangan guna menghindari terjadinya penyimpangan program Reformasi Birokrasi di lingkungan TNI AD.
2.6.1.12.2 Berkoordinasi dengan tiap-tiap Ketua Bidang Reformasi Birokrasi di lingkungan TNI AD dalam rangka menghimpun bahan masukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Program Reformasi Birokrasi di lingkungan TNI AD.
2.6.1.12.3 Mengolah hasil monitoring dan evaluasi guna perbaikan secara berkelanjutan terhadap setiap pelaksanaan program Reformasi Birokrasi di lingkungan TNI AD.
2.6.1.12.4 Dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Tim Pelaksana Reformasi Birokrasi.
2.6.2 Tingkat Kotama/Balakpus.
2.6.2.1 Pengarah. Melaksanakan/menjalankan fungsi manajerial, mengarahkan pelaksanaan Reformasi Birokrasi di tingkat Kotama/Balakpus dengan membuat kebijakan yang berlaku di bidang Reformasi Birokrasi tingkat Kotama/Balakpus sehingga dalam penyelenggaraannya dapat mendukung program Reformasi Birokrasi di lingkungan TNI AD.
2.6.2.2 Ketua Tim Pelaksana. Melaksanakan/menjalankan fungsi manajerial dalam menyelenggarakan serta mengoordinir (mendorong dan mengawal) pelaksanaan Reformasi Birokrasi di tingkat Kotama/Balakpus, yakni dengan menerjemahkan kebijakan mikro (TNI AD).
2.6.2.3 Sekretaris.
2.6.2.3.1 Mencatat/menghimpun saran dan masukan serta dokumen dari masing-masing Ketua Bidang yang menjadi program Reformasi Birokrasi.
2.6.2.3.2 Dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Tim Pelaksana Reformasi Birokrasi.
2.6.2.4 Ketua Bidang Manajemen Perubahan. Mengacu pada tujuan dan peran manajemen perubahan yang tertuang dalam Permen PAN dan RB Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Manajemen Perubahan.
2.6.2.4.1 Memberikan pemahaman tentang manajemen perubahan sehubungan dengan pelaksanaan RB di lingkungan Kotama/balakpus.
2.6.2.4.2 Memberikan panduan kepada personel Agen Perubahan di lingkungan Kotama/Balakpus dalam merencanakan, memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan manajemen perubahan.
2.6.2.4.3 Memudahkan personel TNI AD dalam melaksanakan manajemen perubahan.
2.6.2.4.4 Mengoordinir pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Kotama/Balapkpus yang berkaitan dengan manajemen perubahan menyangkut perubahan mindset (pola pikir) dan culture set (budaya kerja) dalam rangka mendukung program pemerintah menuju pemerintahan yang bersih (clean goverment) dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
2.6.2.4.5 Dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Tim Pelaksana Reformasi Birokrasi.
2.6.2.5 Ketua Bidang Penataan Peraturan Perundang-undangan.
2.6.2.5.1 Melaksanakan identifikasi Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di lingkungan Kotama/Balakpus.
2.6.2.5.2 Melaksanakan inventarisasi peraturan-peraturan yang merupakan penjabaran dari Doktrin TNI AD (KEP).
2.6.2.5.3 Melaksanakan pemetaan, evaluasi dan revisi peraturan-peraturan TNI AD yang kurang harmonis/tidak valid.
2.6.2.5.4 Dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Tim Pelaksana Reformasi Birokrasi.
2.6.2.6 Ketua Bidang Penataan dan Penguatan Organisasi.
2.6.2.6.1 Melaksanakan pemetaan tugas, peran dan fungsi setiap Satker/Unit Kerja/ Satminkal/Satuan di jajaran Kotama/Balakpus.
2.6.2.6.2 Melaksanakan pengkajian, evaluasi dan validasi terhadap unit kerja yang menangani fungsi organisasi, tata laksana, kepegawaian dan diklat di lingkungan Kotama/Balakpus.
2.6.2.6.3 Melaksanakan pengkajian dan pembentukan satuan baru di lingkungan Kotama/Balakpus dalam rangka Penguatan Unit Kerja yang menangani fungsi organisasi, tata laksana, kepegawaian dan diklat.
2.6.2.6.4 Menyusun peranti lunak yang berkaitan dengan penataan organisasi di lingkungan Kotama/Balakpus sesuai dengan kebijakan MEF, Zero Growth Personel dan Right Sizing.
2.6.2.6.5 Dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Tim Pelaksana Reformasi Birokrasi.
2.6.2.7 Ketua Bidang Penataan Tata Laksana.
2.6.2.7.1 Menyusun Pokok-Pokok Organisasi dan Prosedur (POP) di lingkungan Kotama/Balakpus.
2.6.2.7.2 Menyusun Prosedur dan Mekanisme Hubungan Kerja/Petunjuk Kerja.
2.6.2.7.3 Menyusun Doktrin, Petunjuk dan Protap di lingkungan Kotama/Balakpus.
2.6.2.7.4 Meningkatkan kemampuan pengawakan sistem informasi, baik kualitas maupun kuantitas.
2.6.2.7.5 Mengidentifikasi kebutuhan informasi dalam rangka menunjang terselenggaranya manajemen organisasi di lingkungan Kotama/Balakpus.
2.6.2.7.6 Menentukan aliran data dan pengguna informasi, serta elemen data yang disesuaikan dengan informasi yang dibutuhkan.
2.6.2.7.7 Membangun sistem aplikasi e-document kearsipan di lingkungan Kotama/Balakpus.
2.6.2.7.8 Mengevaluasi perangkat keras, komunikasi, dan sistem aplikasi sehingga selalu mampu memenuhi tuntutan manajemen TNI AD yang selalu berkembang.
2.6.2.7.9 Melaksanakan pemutakhiran data secara kontinyu, sehingga informasi yang disajikan selalu cepat, tepat dan terbaru.
2.6.2.7.10 Menyusun Jukmin data-base SOP/Prosmekhubja yang terkoneksi dengan Mabesad maupun Kotama/Balakpus lainnya sehingga penyelarasan dan optimalisasi hubungan kerja dapat diwujudkan.
2.6.2.7.11 Dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Tim Pelaksana Reformasi Birokrasi.
2.6.2.8 Ketua Bidang Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur.
2.6.2.8.1 Mengembangkan dan menerapkan sistem rekruitmen personel TNI AD berbasis kompetensi yang transparan dan akuntabel.
2.6.2.8.2 Menyusun dokumen uraian jabatan untuk seluruh jabatan struktural dan non struktural yang ada dalam struktur organisasi satuan di jajaran Kotama/Balakpus.
2.6.2.8.3 Menyusun grading kepangkatan dan jabatan di lingkungan Kotama/Balakpus.
2.6.2.8.4 Membuat dokumen standar kompetensi jabatan di lingkungan Kotama/Balakpus.
2.6.2.8.5 Menyusun peta standar assessment individu berdasarkan kompetensi.
2.6.2.8.6 Menyusun sistem penilaian kinerja individu di lingkungan Kotama/Balakpus.
2.6.2.8.7 Mengembangkan dan memperkuat database personel TNI AD yang akurat.
2.6.2.8.8 Mengembangkan pendidikan dan pelatihan personel berbasis kompetensi.
2.6.2.8.9 Dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Tim Pelaksana Reformasi Birokrasi.
2.6.2.9 Ketua Bidang Penguatan Pengawasan.
2.6.2.9.1 Menyusun peranti lunak yang berkaitan dengan kegiatan pengawasan dan pemeriksaan untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia aparat inspektorat dan pengemban fungsi pengawas melalui pendidikan dan penataran.
2.6.2.9.2 Melaksanakan Wasrik dibidang Kinerja yang meliputi bidang intelijen, operasi, Sumber Daya Manusia, logistik dan teritorial.
2.6.2.9.3 Melaksanakan Wasrik dibidang perbendaharaan yang meliputi bidang renproggar, verifikasi keuangan dan verifikasi material.
2.6.2.9.4 Melaksanakan Wasrik dengan Tujuan Tertentu (WDTT) yang meliputi audit Investigasi, audit terhadap masalah yang menjadi fokus perhatian pimpinan TNI AD, audit ketaatan (compliance audit), audit atas tindakan kecurangan (fraud audit), audit atas kegiatan melawan hukum (illegal act audit) dan audit khusus terhadap adanya pengaduan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan aset, pelayanan publik atau pelaksanaan pemerintahan.
2.6.2.9.5 Melaksanakan Reviu Laporan Keuangan.
2.6.2.9.6 Dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Tim Pelaksana Reformasi Birokrasi.
2.6.2.10 Ketua Bidang Penguatan Akuntabilitas Kinerja.
2.6.2.10.1 Menyusun program bidang Reformasi Birokrasi dalam rangka mewujudkan peningkatan kualitas laporan akuntabilitas kinerja Kotama/Balakpus dan sistem yang mampu mendorong tercapainya kinerja organisasi yang terukur.
2.6.2.10.2 Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP) Kotama/Balakpus dan Indikator Kinerja Utama (IKU) sebagai bahan masukan dokumen usulan Reformasi Birokrasi di lingkungan Kotama/Balakpus.
2.6.2.10.3 Dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Tim Pelaksana Reformasi Birokrasi.
2.6.2.11 Ketua Bidang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.
2.6.2.11.1 Menyusun konsep peningkatan kualitas perilaku dan keprofesionalan prajurit TNI AD.
2.6.2.11.2 Menyusun konsep strategis kebijakan pelayanan dalam menjaga wilayah perbatasan.
2.6.2.11.3 Menyusun konsep strategi kebijakan pelayanan dalam membantu POLRI mengamankan proses Pemilu dan Pilkada.
2.6.2.11.4 Menyusun konsep pelayanan kesehatan yang lebih sederhana.
2.6.2.11.5 Menyusun konsep strategi pelayanan pembangunan daerah terpencil, terisolir, daerah pulau terluar dan perbatasan melalui operasi Bakti TMMD.
2.6.2.11.6 Menyusun konsep strategi pelayanan dalam mengatasi kebakaran hutan dan lahan (Kahutla).
2.6.2.11.7 Menyusun konsep strategi pelayanan dalam mengatasi bencana alam (Gunung meletus, banjir dan lain-lain).
2.6.2.12 Ketua Bidang Monitoring dan Evaluasi.
2.6.2.12.1 Melaksanakan monitoring dan evaluasi secara periodik baik dalam bentuk administrasi maupun peninjauan ke lapangan guna menghindari terjadinya penyimpangan program Reformasi Birokrasi di lingkungan Kotama/Balakpus.
2.6.2.12.2 Berkoordinasi dengan tiap-tiap Ketua Bidang Reformasi Birokrasi di lingkungan Kotama/Balakpus dalam rangka menghimpun bahan masukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Program Reformasi Birokrasi di lingkungan Kotama/Balakpus.
2.6.2.12.3 Mengolah hasil monitoring dan evaluasi guna perbaikan secara berkelanjutan terhadap setiap pelaksanaan program Reformasi Birokrasi di lingkungan Kotama/Balakpus.
2.6.2.12.4 Dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Tim Pelaksana Reformasi Birokrasi.
2.6.2.13 Tugas dan Tanggung Jawab Ketua Bidang Reformasi Birokrasi di tingkat Kotama/Balakpus disesuaikan dengan organisasi dan tugas satuan masing-masing.
2.7 Syarat Personel. Untuk mendapatkan hasil kerja yang optimal dalam penyelenggaraan RB di lingkungan TNI AD, maka penunjukan personel yang terlibat dalam organisasi RB di tingkat Mabesad sampai tingkat Kotama/Balakpus agar memperhatikan kriteria sebagai berikut:
2.7.1 Pejabat yang membidangi dan memahami penyelenggaraan Reformasi Birokrasi di lingkungan TNI AD serta memiliki kemampuan dan pengetahuan tentang Reformasi Birokrasi.
2.7.2 Memiliki kemampuan menganalisa perkembangan strategis.
2.7.3 Mempunyai kematangan berfikir serta mampu menentukan tujuan dan sasaran yang akan dicapai.
2.7.4 Persyaratan personel yang ditunjuk sebagai agen perubahan :
2.7.4.1 Mampu menciptakan keinginan untuk berubah.
2.7.4.2 Mampu mengajak lebih banyak pihak dalam melaksanakan perubahan.
2.7.4.3 Mampu memelihara momentum perubahan.
2.7.4.4 Mampu mengurangi resistensi di satuan kerja masing-masing.
2.7.4.5 Bertanggung jawab atas setiap tugas yang diberikan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
2.7.4.6 Taat aturan disiplin dan kode etik personel TNI AD serta konsisten terhadap penegakkan aturan.
2.7.4.7 Mampu memberikan pengaruh positif bagi lingkungan organisasinya.
2.7.4.8 Inovatif dan proaktif terkait dengan pelaksanaan tugas, fungsi dan upaya peningkatan kualitas pelaksanaan Reformasi Birokrasi.
2.8 Teknis. Program Reformasi Birokrasi di lingkungan TNI AD dilaksanakan dengan mempedomani ketentuan-ketentuan yang berlaku sebagai berikut:
2.8.1 Grand Design Reformasi Birokrasi tingkat Nasional.
2.8.2 Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian PAN dan RB.
2.8.3 Road Map Reformasi Birokrasi Mabes TNI.
2.8.4 Road Map Reformasi Birokrasi Mabesad.
2.8.5 Kebijakan pemerintah dan pimpinan TNI AD.
2.9 Sarana dan Prasarana. Untuk mendukung Program Reformasi Birokrasi diperlukan hal-hal sebagai berikut:
2.9.1 Konsep naskah.
2.9.2 Referensi.
2.9.3 Komputer/laptop.
2.9.4 Email/Faksimile.
2.9.5 Audio visual.
2.9.6 Sound system.
2.9.7 Alat perekam.
2.9.8 Laserpoin.
2.9.9 Ruang rapat.
2.9.10 ATK sesuai kebutuhan.
2.10 Faktor-Faktor yang Mempengaruhi.
2.10.1 Faktor internal.
2.10.1.1 Kebijakan pimpinan TNI AD, perubahan dokumen Renstra dan perubahan program kerja TNI AD.
2.10.1.2 Komitmen pimpinan yang kuat dalam mendukung penyelenggaraan Reformasi Birokrasi di lingkungan TNI AD yang ditunjang dengan peran dan perilaku pimpinan untuk menggerakan anggotanya menuju kearah perubahan yang lebih baik.
2.10.1.3 Pembinaan yang dilakukan terhadap Prajurit dan PNS TNI AD serta Agen Perubahan untuk meningkatkan kualitas sumber daya Prajurit maupun PNS TNI AD.
2.10.2 Faktor eksternal.
2.10.2.1 Kebijakan pemerintah maupun kebijakan pimpinan TNI/Komando Atas, berkaitan dengan penyelenggaraan Reformasi Birokrasi di lingkungan TNI.
2.10.2.2 Situasi global, ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkembang dengan sangat pesat.
2.10.2.3 Perubahan keadaan sumber daya alam, kondisi sosial, geografi serta demografi terutama yang bersifat perubahan cepat dan besar.
BAB III
KEGIATAN YANG DILAKSANAKAN
3.1 Umum. Reformasi Birokrasi di lingkungan TNI AD pada hakekatnya merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap manajemen kinerja dalam organisasi satuan di jajaran TNI AD. Penyelenggaraan kegiatan Reformasi Birokrasi di lingkungan TNI AD diuraikan mulai tahap perencanaan, tahap persiapan, tahap pelaksanaan dan tahap pengakhiran yang dituangkan dalam Road Map Reformasi Birokrasi TNI AD yang ditetapkan 5 tahun sekali, selanjutnya dijabarkan dalam rencana tindak lanjut tahunan dan dilaporkan evaluasi pelaksanaannya pada akhir tahun. Tahapan kegiatan penyelenggaraan Reformasi Birokrasi di lingkungan TNI AD dijabarkan melalui tingkatan sesuai keterlibatan yang meliputi tingkat Mabesad dan Kotama/Balakpus.
3.2 Kegiatan Reformasi Birokrasi.
3.2.1 Perencanaan.
3.2.1.1 Mabesad.
3.2.1.1.1 Mempelajari Road Map Reformasi Birokrasi TNI dan Road Map Reformasi Birokrasi TNI AD sebagai pedoman dalam penyelenggaraan Reformasi Birokrasi di lingkungan TNI AD.
3.2.1.1.2 Mempelajari Road Map Strategi manajemen perubahan dan komunikasi TNI AD.
3.2.1.1.3 Menentukan kebijakan umum dalam penyelenggaraan Reformasi Birokrasi di lingkungan TNI AD.
3.2.1.1.4 Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) tahunan penyelenggaraan Reformasi Birokrasi di lingkungan TNI AD.
3.2.1.2 Kotama/Balakpus.
3.2.1.2.1 Mempelajari Road Map Reformasi Birokrasi TNI AD sebagai pedoman dalam penyelenggaraan Reformasi Birokrasi dilingkungan Kotama/Balakpus.
3.2.1.2.2 Mempelajari Road Map Strategi manajemen perubahan dan komunikasi TNI AD.
3.2.1.2.3 Menentukan kebijakan umum dalam penyelenggaraan Reformasi Birokrasi di lingkungan Kotama/Balakpus.
3.2.1.2.4 Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) tahunan penyelenggaraan Reformasi Birokrasi di lingkungan Kotama/Balakpus.
3.2.2 Persiapan.
3.2.2.1 Mabesad.
3.2.2.1.1 Menyusun Rencana Tindak Lanjut Reformasi Birokrasi TNI AD tiap tahun yang mengacu pada Road Map Reformasi Birokrasi TNI AD.
3.2.2.1.2 Menerbitkan Surat Perintah tentang Agen Perubahan Reformasi Birokrasi di lingkungan TNI AD tiap tahun.
3.2.2.1.3 Menyusun Rencana Aksi 9 Program Reformasi Birokrasi di lingkungan TNI AD tiap tahun.
3.2.2.1.4 Menentukan Program percepatan (Quick Wins) 9 Program Reformasi Birokrasi di lingkungan TNI AD tiap tahun.
3.3.2.2 Kotama/Balakpus
3.3.2.2.1 Menyusun Rencana Tindak Lanjut Reformasi Birokrasi Kotama/Balakpus tiap tahun yang mengacu pada Road Map Reformasi Birokrasi TNI AD.
3.3.2.2.2 Menerbitkan Surat Perintah tentang Agen Perubahan Reformasi Birokrasi di lingkungan Kotama/Balakpus tiap tahun.
3.3.2.2.3 Menyusun Rencana Aksi 9 Program Reformasi Birokrasi di lingkungan Kotama/Balakpus tiap tahun mengacu pada Program Reformasi Birokrasi TNI AD.
3.3.2.2.4 Menyiapkan Program percepatan (Quick Wins) 9 Program Reformasi Birokrasi yang selaras dengan Quick Wins tingkat Mabesad.
3.2.3 Pelaksanaan. Program, Kegiatan dan hasil yang diharapkan dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi tiap bidang mulai tingkat Mabesad sampai dengan Kotama/Balakpus.
3.2.3.1 Mabesad.
3.2.3.1.1 Bidang Manajemen Perubahan.
3.2.3.1.1.1 Penyusunan strategi manajemen perubahan dan implementasi manajemen perubahan, keluaran yang diharapkan adalah dokumen strategi manajemen perubahan. Rencana strategi manajemen perubahan disusun berdasarkan tujuan perubahan itu sendiri dan hasil perubahan yang diinginkan. Rencana strategi manajemen perubahan harus sejalan dengan Renstra TNI AD serta dilengkapi dengan program quick wins dari masing-masing staf umum terkait.
3.2.3.1.1.2 Pembangunan instrumen pengelolaan perubahan di tingkat Mabesad, keluaran yang diharapkan adalah terbentuknya Tim Manajemen Perubahan. Mengingat besarnya agenda Reformasi Birokrasi TNI AD dan proses perubahan yang akan dilakukan, maka penting untuk mengatur sistem pelaksanaan, sistem komunikasi, sistem monitor dan evaluasi serta sistem pelaporan tentang perubahan yang telah disusun Tim Reformasi Birokrasi TNI AD.
3.2.3.1.1.3 Peningkatan kemampuan pengelola perubahan. Pengelola perubahan merupakan salah satu kunci dalam melaksanakan Reformasi Birokrasi di lingkungan TNI AD yang dilaksanakan dengan berbagai macam cara, keluaran yang diharapkan adalah terselenggaranya pelatihan keterampilan berkomunikasi, menjadi fasilitator, menjadi motivator, menjadi mediator sampai dengan pelatihan membuat instrumen sosialisasi dan internalisasi perubahan.
3.2.3.1.1.4 Mengoordinir dan melaksanakan koordinasi dengan seluruh Ketua Bidang Reformasi Birokrasi TNI AD tentang ide, gagasan maupun saran serta kegiatan yang akan dilaksanakan di masing-masing bidang Reformasi Birokrasi. Keluaran yang diharapkan adalah memberikan penekanan terhadap perubahan mindset dan culture set untuk meningkatkan kualitas kinerja personel TNI AD dalam rangka tercapainya tujuan dan sasaran Reformasi Birokrasi TNI AD.
3.2.3.1.2 Bidang Penataan Peraturan Perundang-undangan, kegiatan Penataan Peraturan Perundang-undangan yang diterbitkan oleh TNI AD dan keluaran yang diharapkan sebagai berikut:
3.2.3.1.2.1 Teridentifikasi dan inventarisasi serta kompilasi seluruh peraturan untuk menghindari terjadinya tumpang tindih serta disharmonisasi peraturan yang berlaku di lingkungan TNI AD.
3.2.3.1.2.2 Terwujudnya efektivitas pengelolaan peraturan-peraturan dan tersedianya peta peraturan perundangan yang tidak harmonis/valid yang berlaku di lingkungan TNI AD.
3.2.3.1.2.3 Terlaksananya regulasi/deregulasi yang diperlukan di lingkungan TNI AD.
3.2.3.1.3 Bidang Penataan dan Penguatan Organisasi.
3.2.3.1.3.1 Restrukturisasi. Merencanakan dan melaksanakan penyusunan/validasi dan evaluasi terhadap organisasi satuan di lingkungan TNI AD, keluaran yang diharapkan adalah tersedianya peta tugas dan fungsi unit kerja dihadapkan dengan tuntutan tugas serta kebutuhan organisasi.
3.2.3.1.3.2 Penguatan Unit kerja, keluaran yang diharapkan adalah:
3.2.3.1.3.2.1 Terlaksananya gelar satuan baru sesuai dengan Renstra TNI AD dihadapkan dengan perkembangan lingkungan strategis.
3.2.3.1.3.2.2 Tersusunnya kajian, tanggapan dan saran kepada pimpinan tentang pengembangan gelar satuan baru melalui peningkatan kemampuan (revitalisasi) dan validasi satuan yang dianggap kurang berperan serta sekaligus untuk meningkatkan kinerja satuan tersebut.
3.2.3.1.4 Bidang Penataan Tata Laksana.
3.2.3.1.4.1 Standard Operation Procedure (SOP), keluaran yang diharapkan adalah:
3.2.3.1.4.1.1 Dokumen pokok-pokok organisasi dan prosedur (POP) di lingkungan TNI AD.
3.2.3.1.4.1.2 Petunjuk, SOP/Protap yang berlaku di seluruh Satker TNI AD.
3.2.3.1.4.1.3 Dokumen Prosmekhubja di lingkungan TNI AD.
3.2.3.1.4.2 Pembangunan fungsi Kepemerintahan secara Online sesuai tupoksi/ E-government, keluaran yang diharapkan adalah:
3.2.3.1.4.2.1 Teknologi informasi dalam proses penyelenggaraan manajemen organisasi TNI AD.
3.2.3.1.4.2.2 Terlaksananya koordinasi dengan fungsi terkait yang membidangi sistem informasi dan pengolahan data di tingkat TNI AD.
3.2.3.1.5 Bidang Penataan Sistem Manajemen SDM.
3.2.3.1.5.1 Penataan sistem rekruitmen, keluaran yang diharapkan adalah:
3.2.3.1.5.1.1 Pembinaan tenaga manusia dengan memelihara sistem rekruitmen dan seleksi personel yang mampu mengakomodasi tercapainya sasaran pengadaan Prajurit dan PNS TNI AD yang sesuai kebutuhan serta memenuhi standar kualitas yang ditentukan.
3.2.3.1.5.1.2 Terbangunnya sistem rekruitmen berbasis teknologi guna terwujudnya sistem rekruitmen yang transparan, obyektif dan akuntabel.
3.2.3.1.5.2 Analisa jabatan, keluaran yang diharapkan adalah:
3.2.3.1.5.2.1 Terlaksananya sistem aplikasi penilaian-penilaian beban kerja perorangan dan satuan.
3.2.3.1.5.2.2 Terlaksananya Input data beban kerja yang telah terkumpul dari Satker-satker secara berkala.
3.2.3.1.5.2.3 Terlaksananya pengumpulan, pencatatan, pengolahan dan penyusunan data jabatan yang diolah sedemikian rupa menjadi informasi jabatan.
3.2.3.1.5.2.4 Terverifikasi data personel serta jabatan dengan mengumpulkan dan menyusun data personel TNI AD sesuai dengan jabatannya.
3.2.3.1.5.3 Evaluasi jabatan, keluaran yang diharapkan adalah:
3.2.3.1.5.3.1 Terlaksananya pemutakhiran kelas jabatan disesuaikan dengan perkembangan organisasi sebagai pertimbangan dalam pemberian tunjangan kinerja.
3.2.3.1.5.3.2 Tersosialisasi tentang peringkat jabatan manajerial dan non manajerial serta SOP tentang pedoman evaluasi jabatan.
3.2.3.1.5.3.3 Terlaksananya penilaian/evaluasi pada jabatan struktural dan jabatan fungsional sesuai kaidah dan prinsip-prinsip evaluasi jabatan.
3.2.3.1.5.3.4 Terlaksananya penyusunan bobot pekerjaan atau nilai jabatan (job value) dan peringkat jabatan atau kelas jabatan (job grade/job class) yang sesuai dengan struktur dan tata kerja organisasi serta analisis jabatan di lingkungan TNI AD.
3.2.3.1.5.3.5 Dokumen evaluasi jabatan sebagai dasar dari tunjangan kinerja atau imbalan secara proporsional berbasis kinerja dan jabatan yang diemban.
3.2.3.1.5.3.6 Terbentuknya kajian tentang jabatan menajerial dan jabatan fungsional.
3.2.3.1.5.3.7 Terbentuknya kajian tentang MDP dan MDDP.
3.2.3.1.5.4 Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan, keluaran yang diharapkan adalah:
3.2.3.1.5.4.1 Terencananya penyusunan standar kompetensi jabatan.
3.2.3.1.5.4.2 Tersosialisasi bagi personel di lingkungan TNI AD tentang standar kompetensi jabatan Prajurit dan PNS TNI AD.
3.2.3.1.5.4.3 Meningkatnya kualitas penyusunan standar kompetensi jabatan Prajurit dan PNS TNI AD.
3.2.3.1.5.4.4 Terevaluasi pengembangan pola karier dan sistem pendidikan serta pelatihan personel TNI AD.
3.2.3.1.5.4.5 Terbentuknya assessor.
3.2.3.1.5.5 Assesment Individu Berdasarkan Kompetensi, keluaran yang diharapkan adalah:
3.2.3.1.5.5.1 Tersusun dan disahkan SOP tentang Assesment individu berdasarkan kompetensi untuk seluruh jabatan di lingkungan TNI AD.
3.2.3.1.5.5.2 Terbantunya pimpinan dalam pengembangan pola karier Prajurit dan PNS TNI AD yang berbasis kompetensi di lingkungan TNI AD.
3.2.3.1.5.5.3 Terlaksananya penilaian kompetensi kepemimpinan di lingkungan TNI AD.
3.2.3.1.5.5.4 Terlaksananya sistem pendidikan dan pelatihan yang berbasis kompetensi.
3.2.3.1.5.5.5 Terlaksananya pembinaan Prajurit dan PNS TNI AD berbasis kompetensi.
3.2.3.1.5.5.6 Terbangun Assesment Centre.
3.2.3.1.5.6 Penerapan Sistem Penilaian Kinerja Individu, keluaran yang diharapkan adalah:
3.2.3.1.5.6.1 Terbentuk Tim Pokja untuk menyusun serta melaksanakan pemutakhiran Petunjuk tentang penilaian kinerja Prajurit dan PNS TNI AD yang disesuaikan dengan perkembangan terakhir.
3.2.3.1.5.6.2 Tersusun indikator kinerja individu yang terukur dan akuntabel.
3.2.3.1.5.6.3 Tersusun sistem pengukuran kinerja individu yang obyektif, transparan dan akuntabel.
3.2.3.1.5.7 Membangun/memperkuat data base personel, keluaran yang diharapkan adalah:
3.2.3.1.5.7.1 Terlaksananya pemutakhiran data personel pada program data base personel.
3.2.3.1.5.7.2 Terlaksananya pemutakhiran data personel pada sistem informasi personel.
3.2.3.1.5.7.3 Terlaksananya pemeliharaan data personel terpadu.
3.2.3.1.5.7.4 Tersedianya Informasi personel TNI AD.
3.2.3.1.5.7.5 Terpelihara aplikasi sistem Informasi Personel.
3.2.3.1.5.7.6 Terlaksananya pemutakhiran data elektronik perwira TNI AD.
3.2.3.1.5.7.7 Terbangun aplikasi sistem pengembangan dan perencanaan program anggaran di bidang personel.
3.2.3.1.5.7.8 Tersedianya data base yang terintegrasi.
3.2.3.1.5.7.9 Sistem penilaian garjas berbasis TI.
3.2.3.1.5.7.10 Meningkatnya data base personel PNS.
3.2.3.1.5.8 Mengembangkan Pola Pendidikan dan Pelatihan Berdasarkan Kompetensi, keluaran yang diharapkan adalah:
3.2.3.1.5.8.1 Terselenggaranya pendidikan secara berjenjang dan berlanjut melalui pendidikan pembentukan, pengembangan umum dan pendidikan spesialisasi.
3.2.3.1.5.8.2 Terlaksananya 10 komponen pendidikan dengan prioritas peningkatan kualitas tenaga pendidik, kurikulum pendidikan dan fasilitas pendidikan.
3.2.3.1.5.8.3 Terlaksananya kerjasama pendidikan dengan perguruan tinggi dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan teknologi para personel.
3.2.3.1.5.8.4 Terlaksananya kerjasama pendidikan dengan militer negara asing secara rutin setiap tahun.
3.2.3.1.5.8.5 Tersusun standar minimal usia Serdik.
3.2.3.1.5.8.6 Terlaksananya standar komponen pendidikan di Lemdik sesuai perkembangan Iptek.
3.2.3.1.5.8.7 Terlaksananya sistem pendidikan Seskoad sebagai seleksi karier.
3.2.3.1.5.8.8 Terselenggaranya lemdik TNI AD berbasis second carrer.
3.2.3.1.5.8.9 Terbentuknya nilai standar 10 komponen pendidikan.
3.2.3.1.5.8.10 Meningkatnya kualifikasi hasil pendidikan berbasis kompetensi.
3.2.3.1.5.8.11 Meningkatnya kualitas tenaga didik di Lemdikpus TNI AD.
3.2.3.1.5.8.12 Terbentuknya standar fasilitas pendidikan di Lemdik Satpur dan Banpur.
3.2.3.1.5.8.13 Terselenggaranya tenaga PNS yang berstandarisasi TOF (training of facilitator).
3.2.3.1.5.8.14 Menyelenggarakan assessment tenaga didik Seskoad.
3.2.3.1.6 Bidang Penguatan Pengawasan.
3.2.3.1.6.1 Pengawasan dan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan negara di lingkungan TNI AD sesuai standar penilaian BPK RI, keluaran yang diharapkan adalah terjadinya peningkatan ketaatan, efisiensi dan efektifitas dalam pengelolaan keuangan negara di lingkungan TNI AD.
3.2.3.1.6.2 Pelaksanakan Verifikasi keuangan yang dilakukan dengan cara desk audit terhadap pertanggungjawaban keuangan seluruh satuan jajaran TNI AD yang mendapatkan KOP dan DIPA Daerah, keluaran yang diharapkan adalah terwujudnya pengelola keuangan negara yang bersih, bebas KKN dan akuntabel di lingkungan TNI AD.
3.2.3.1.6.3 Pelaksanaan Wasrik terdiri atas Wasrik bidang kinerja yang meliputi intelijen, operasi, personel, logistik dan teritorial serta Wasrik bidang perbendaharaan, keluaran yang diharapkan sebagai berikut:
3.2.3.1.6.3.1 Intelijen.
3.2.3.1.6.3.1.1 Terselenggaranya pengamanan personel meliputi tindak lanjut penyelesaian kasus yang terjadi di kesatuan dan pelaksanaan security clearance terhadap prajurit yang menjaga obyek vital maupun pengamanan administrasi yang bersifat rahasia.
3.2.3.1.6.3.1.2 Terbentuknya pengamanan materiil meliputi sistem pengamanan gudang senjata api, muhandak dan gudang bekal/materiil serta administrasi materiil.
3.2.3.1.6.3.1.3 Terlaksananya pengamanan berita dan kegiatan meliputi werving pembentukan jaringan intel dan pembuatan renpam.
3.2.3.1.6.3.1.4 Tersusunnya administrasi intelijen meliputi buku petunjuk intelijen, produk intelijen dan prosedur tetap pengamanan satuan.
3.2.3.1.6.3.1.5 Terlaksananya Tromol pos 5000 untuk pengaduan masyarakat yang dapat dirasakan manfaatnya dan dipertahankan sebagai satu jalur pengawasan.
3.2.3.1.6.3.1.6 Terselenggaranya Kotak pos 7000 guna langkah tindak lanjut dan penyelesaian oleh Komandan Satuan.
3.2.3.1.6.3.2 Operasi.
3.2.3.1.6.3.2.1 Tersusunnya rencana operasi meliputi dukungan uang latihan dan uang saku latihan.
3.2.3.1.6.3.2.2 Terlaksananya pemeriksaan kegiatan Siapsat yang akan berangkat tugas operasi dan pembinaan organisasi.
3.2.3.1.6.3.2.3 Terlaksananya Latihan meliputi penguasaan manajemen latihan, produk penyelenggaraan latihan dan persiapan/perencanaan/pelaksanaan latihan Raider serta uji petik kemampuan Satpur, Banpur, Satintel dan Satkowil.
3.2.3.1.6.3.3 Personel. Terlaksananya pembinaan tenaga manusia meliputi pembangunan kekuatan personel, pemeliharaan dan pengendalian kekuatan personel serta laporan kekuatan personel sebagai berikut:
3.2.3.1.6.3.3.1 Penyediaan/pengadaan, yaitu penerimaan prajurit (Catar Akmil, Pa PK, Ba PK dan Ta PK) serta pengadaan CPNS.
3.2.3.1.6.3.3.2 Penggunaan meliputi penempatan jabatan (TOD/TOA), seleksi karier (telent Scoutting), penyelesaian personel LF, penyelenggaraan sidang Pankar dan Pendidikan.
3.2.3.1.6.3.3.3 Perawatan meliputi pembinaan dan penegakkan Kumplin Tatib serta pemeliharaan kesejahteraan dan moril (BPD TOD/TOA, tanda jasa, KPI/KPS, kartu istri/suami dan KTP/KTA).
3.2.3.1.6.3.3.4 Pemisahan meliputi pemberhentian Prajurit/PNS dan penyelesaian KEP pensiun/ janda/duda dan anak yatim piatu.
3.2.3.1.6.3.3.5 Administrasi umum meliputi tulisan dinas dan pengurusan arsip.
3.2.3.1.6.3.4 Logistik.
3.2.3.1.6.3.4.1 Tersedianya bekal meliputi dukungan makanan dan perminyakan, perlengkapan perorangan/satuan, alat/materiil kesehatan serta penyelenggaraan jasa angkutan.
3.2.3.1.6.3.4.2 Tersedianya alat peralatan meliputi dukungan senjata, munisi, alat optik, dan Ranpur TNI AD, alat angkutan darat baik materiil maupun kuda, alat angkutan air, pesawat terbang, alat perhubungan, alat elektronika, alat topografi serta alat peralatan khusus TNI AD.
3.2.3.1.6.3.4.3 Tersedianya fasilitas kontruksi meliputi dukungan fasilitas, konstruksi, pangkalan, prasarana dan perumahan TNI AD serta BTB aset TNI AD.
3.2.3.1.6.3.4.4 Terselenggaranya pengadaan meliputi pelaksanaan pengadaan dan kualitas materiil, bekal dan jasa logistik TNI AD.
3.2.3.1.6.3.4.5 Terlaksananya pembinaan sistem meliputi pelaksanaan dan pengembangan administrasi pembinaan sistem dukungan logistik TNI AD, sosialisasi peranti lunak bidang logistik TNI AD, administrasi Sisbinlog dan Sisduklog TNI AD, Kodifikasi barang/materiil TNI AD dengan sistem NSN (Nomor Sediaan Nasional/National stock number), penghapusan barang/materiil TNI AD mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengakhiran dan pengawasan serta pengembangan sistem logistik/materiil TNI AD bidang peranti lunak.
3.2.3.1.6.3.4.6 Terbentuknya sistem BMN meliputi perumusan kebijakan sistem akuntansi Barang Milik Negara di lingkungan TNI AD, sistem informasi, manajemen, evaluasi dan laporan Akuntansi Barang Milik Negara.
3.2.3.1.6.3.5 Teritorial.
3.2.3.1.6.3.5.1 Terlaksananya pembinaan Puanter meliputi Binter terbatas, Latnister, pengkajian organisasi Kowil, Binsiap Apwil dan evaluasi Koramil model.
3.2.3.1.6.3.5.2 Terlaksananya pembinaan Wanwil, meliputi pendataan SDM, SDA dalam rangka Hanneg dan sosialisasi RUTRW (Rencana Umum Tata Ruang Wilayah) dan RUTRD (Rencana Umum Tata Ruang Daerah).
3.2.3.1.6.3.5.3 Terlaksananya pembinaan Komsos meliputi Wasev giat Komsos, Gar Komsos KB TNI, aparat pemerintah dan masyarakat.
3.2.3.1.6.3.5.4 Terlaksananya pembinaan Bhakti TNI meliputi Karya Bhakti insidentil, Operasi Bhakti Reguler, Wasev Karya Bhakti dan Wasev Operasi Bhakti.
3.2.3.1.6.3.5.5 Terselenggaranya Uji petik Satkowil tingkat Korem dan Kodim.
3.2.3.1.6.3.6 Wasrik bidang perbendaharaan yang meliputi:
3.2.3.1.6.3.6.1. Wasrik bidang perencanaan program dan anggaran.
3.2.3.1.6.3.6.2 Verifikasi keuangan meliputi anggaran dan pendanaan.
3.2.3.1.6.3.6.3 Verifikasi materiil yang meliputi:
3.2.3.1.6.3.6.3.1 Hasil pengadaan barang dan jasa, hasil pembangunan dan pemeliharaan.
3.2.3.1.6.3.6.3.2 Materiil bekang, materiil peralatan, materiil zeni, materiil perhubungan dan kesehatan.
3.2.3.1.6.3.6.3.3 Proses dan hasil dari pengadaan barang dan jasa serta produksi dan jasa/kekayaan non struktural.
3.2.3.1.6.3.6.3.4 Administrasi pergudangan dan penerapan SIMAK BMN.
3.2.3.1.6.3.6.3.5 Membuat Petunjuk tentang pokok-pokok pedoman penyelenggaraan pengawasan dan pemeriksaan berorientasi pada pelaksanaan Wasrik yang efektif dan efisien untuk menunjang pencapaian yang tertib administrasi di bidang kinerja dan perbendaharaan.
3.2.3.1.6.3.6.3.6 Optimalisasi fungsi pengawasan melekat dan pengawasan fungsional terhadap pelaksanaan program, anggaran, kebijakan, peraturan, sistem dan prosedur yang berlaku, agar dukungan anggaran yang dialokasikan untuk TNI AD dapat tepat sasaran, tepat guna, transparan dan akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
3.2.3.1.6.3.6.3.7 Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia aparat inspektorat/pengemban fungsi pengawasan dan pemeriksaan dengan titik berat pada peningkatan pemahaman tentang SAI (Sistem Akuntansi Instansi) meliputi sistem akuntansi keuangan dan SIMAK BMN untuk mencapai hasil yang optimal dalam pelaksanaan/operasional manajeman TNI AD baik di bidang kinerja maupun bidang perbendaharaan.
3.2.3.1.6.3.6.3.8 Melaksanakan pengawasan terhadap operasional manajemen TNI AD baik dibidang kinerja maupun perbendaharaan mulai dari kegiatan perencanaan sampai dengan kegiatan evaluasi sesuai aturan dan norma yang berlaku.
3.2.3.1.6.3.6.3.9 Menginstruksikan para atasan langsung untuk meningkatkan pengawasan terhadap petugas pada Satker penyetor PNBP dan pengembalian belanja.
3.2.3.1.6.3.6.3.10 Meningkatkan sistem pengamanan materiil dalam proses pengadaan, penyimpanan, penggunaan dan pendistribusian meliputi dukungan bekal maupun Alutsista untuk mencegah timbulnya kerugian kehilangan dari segi kualitas dan kuantitas serta penyalahgunaan materiil TNI AD.
3.2.3.1.6.3.6.3.11 Meningkatkan sistem pengamanan perbendaharaan dan keuangan guna mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang berakibat timbulnya kerugian keuangan negara maupun satuan.
3.2.3.1.6.4 Pengawasan APIP, keluaran yang diharapkan adalah:
3.2.3.1.6.4.1 Terlaksananya penguatan pengawasan terhadap Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang sesuai program kerja dan anggaran.
3.2.3.1.6.4.2 Terlaksananya penambahan alokasi calon peserta didik Suswasrik atau Kursus Auditor dan melaksanakan penataran bagi personel APIP secara terpusat maupun tersebar.
3.2.3.1.6.4.3 Terselenggaranya pembahasan tentang tanggapan/jawaban tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI.
3.2.3.1.6.4.4 Terselenggaranya penguatan pengawasan terhadap Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di lingkungan U.O TNI AD agar mempunyai peranan sebagai:
3.2.3.1.6.4.4.1 Quality assurance, yaitu:
3.2.3.1.6.4.4.1.1 Memastikan pelaksanan tugas dan fungsi organisasi telah sesuai dengan standar yang dipersyaratkan.
3.2.3.1.6.4.4.1.2 Memberikan jaminan bahwa laporan keuangan telah disusun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3.2.3.1.6.4.4.1.3 Memastikan berjalannya pelaksanaan Reformasi Birokrasi.
3.2.3.1.6.4.4.1.4 Sistem akuntansi keuangan berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai.
3.2.3.1.6.4.4.2 Problem solver/consultant. Memberikan solusi atas permasalahan yang terjadi di lingkungan U.O TNI AD.
3.2.3.1.6.4.4.3 Early warning system. Deteksi dini atas permasalahan yang terjadi di lingkungan U.O TNI AD, sehingga segera dapat dilakukan penyelesaian.
3.2.3.1.6.4.5 Terlaksananya pengawasan melekat terhadap pengelolaan hibah di lingkungan TNI AD sesuai ST Kasad kepada satuan bawah tentang Pengelolaan Hibah Nomor ST/16/2014 tanggal 7 Januari 2014 dan ST Kasad Nomor ST/761/2014 tanggal 12 April 2014 tentang Penekanan ulang pengelolaan hibah di lingkungan TNI AD.
3.2.3.1.6.4.6 Terlaksananya pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan dari Kemhan dan TNI tentang mekanisme pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari belanja devisa secara komprehensif termasuk diantaranya mekanisme pengelolaan valas dan LC serta penyetoran ke kas negara atas sisa valas dan LC.
3.2.3.1.6.4.7 Terbentuknya skala prioritas dalam menentukan obyek pengawasan dan pemeriksaan sehingga pelaksanan kegiatan pengawasan dan pemeriksaan lebih terfokus.
3.2.3.1.6.4.8 Terlaksananya pembekalan/Tar Wasrik bagi para personel baru yang menempati jabatan pengawas dan pemeriksa di lingkungan Inspektorat sehingga personel tersebut dapat melaksanakan tugas dengan baik.
3.2.3.1.7 Bidang Penguatan Akuntabilitas Kinerja.
3.2.3.1.7.1 Penguatan Akuntabilitas, keluaran yang diharapkan adalah:
3.2.3.1.7.1.1 Terlaksananya sosialisasi Petunjuk yang berkaitan dengan akuntabilitas kinerja.
3.2.3.1.7.1.2 Tersusunnya LAKIP TNI AD tahun berjalan yang disusun dan disampaikan secara berjenjang sesuai herarki.
3.2.3.1.7.1.3 Terlaksananya Evaluasi terhadap LAKIP TNI AD tahun berjalan.
3.2.3.1.7.1.4 Terlaksananya sosialisasi hasil Evaluasi LAKIP TNI AD tahun berjalan.
3.2.3.1.7.1.5 Terlaksananya evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap Satuan Kerja Kotama/Balakpus di lingkungan TNI AD baik secara langsung di lapangan maupun pemeriksaan terhadap LAKIP yang telah di susun oleh masing-masing Satuan Kerja.
3.2.3.1.7.1.6 Terselenggaranya inventarisasi menggunakan Sistem Informasi data berbasis teknologi informasi.
3.2.3.1.7.1.7 Terlaksananya proses pengadaan barang/jasa di lingkungan TNI AD.
3.2.3.1.7.1.8 Terlaksananya penguatan unit kerja yang menangani fungsi organisasi, tata laksana, pelayanan publik pengadaan barang dan jasa, dilaksanakan dalam beberapa rencana aksi sebagai berikut:
3.2.3.1.7.1.8.1 Pembentukan aturan yang sesuai dengan aturan-aturan yang sudah ditetapkan.
3.2.3.1.7.1.8.2 Melaksanakan koordinasi dalam rangka penyusunan kebutuhan.
3.2.3.1.7.1.8.3 Melaksanakan koordinasi untuk menghindari keterlambatan terhadap kegiatan yang berhubungan dengan kontrak ataupun kegiatan yang membutuhkan proses penyelesaian yang cukup lama.
3.2.3.1.7.2 Pengembangan Sistem Manajemen Kinerja Organisasi, keluaran yang diharapkan adalah:
3.2.3.1.7.2.1 Tersusunnya Buku Sistem Manajemen Kinerja TNI AD sebagai Instrumen yang dapat digunakan oleh Satuan-satuan Kerja TNI AD meliputi perencanaan strategis, perjanjian kinerja, pengukuran kinerja, pengelolaan data kinerja, pelaporan kinerja dan reviu serta evaluasi kinerja dengan penjelasan sebagai berikut:
3.2.3.1.7.2.1.1 Perencanaan strategis.
3.2.3.1.7.2.1.1.1 Dokumen untuk periode lima tahunan.
3.2.3.1.7.2.1.1.2 Landasan penyelenggaraan SAKIP.
3.2.3.1.7.2.1.2 Perjanjian kinerja.
3.2.3.1.7.2.1.2.1 PPPA adalah dasar penyusunannya.
3.2.3.1.7.2.1.2.2 Disusun dalam bentuk lembar/dokumen perjanjian kinerja dengan dasar PPPA (ditanda tangani Kasad).
3.2.3.1.7.2.1.2.3 Disusun dengan mencantumkan indikator kinerja dan target kinerja.
3.2.3.1.7.2.1.3 Pengukuran kinerja.
3.2.3.1.7.2.1.3.1 Menggunakan indikator kinerja yang telah ditetapkan dalam dokumen perjanjian kinerja.
3.2.3.1.7.2.1.3.2 Dilakukan dengan cara:
3.2.3.1.7.2.1.3.2.1 Membandingkan realisasi kinerja dengan sasaran kinerja dalam lembar/dokumen perjanjian kinerja pada tahun berjalan.
3.2.3.1.7.2.1.3.2.2 Membandingkan realisasi kinerja program sampai dengan tahun berjalan dengan sasaran kinerja lima tahunan.
3.2.3.1.7.2.1.4 Pengelolaan data kinerja.
3.2.3.1.7.2.1.4.1 Dilakukan dengan cara mencatat, mengolah dan melaporkan data kinerja.
3.2.3.1.7.2.1.4.2 Pengelolaan data kinerja mencakup penetapan data dasar, penyediaan instrumen perolehan data berupa pencatatan dan registrasi, penatausahaan dan penyimpanan data, pengkompilasian dan perangkuman.
3.2.3.1.7.2.1.5 Pelaporan kinerja.
3.2.3.1.7.2.1.5.1 Laporan kinerja interim (triwulanan) dan laporan kinerja tahunan.
3.2.3.1.7.2.1.5.2 Laporan kinerja triwulanan disampaikan bersamaan dengan laporan keuangan triwulanan.
3.2.3.1.7.2.1.5.3 Laporan kinerja tahunan disampaikan bersamaan dengan laporan keuangan tahunan, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir dan berisi ringkasan tentang keluaran dari kegiatan dan hasil yang dicapai dari program yang ditetapkan dalam dokumen pelaksanaan APBN.
3.2.3.1.7.2.1.6 Review dan evaluasi kinerja.
3.2.3.1.7.2.1.6.1 Dilakukan review atas laporan kinerja oleh APIP.
3.2.3.1.7.2.1.6.2 Evaluasi kinerja sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kewenangannya.
3.2.3.1.7.2.2 Tersusunnya Petunjuk Tata Cara Pengukuran dan Penilaian Kinerja TNI AD yang sistematis untuk menilai keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan program Kebijakan, sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan dalam mewujudkan visi, misi dan strategi satuan Kerja di lingkungan TNI AD.
3.2.3.1.7.2.3 Tersusunnya Dokumen Perjanjian kinerja.
3.2.3.1.7.3 Penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU), keluaran yang diharapkan adalah:
3.2.3.1.7.3.1 Terlaksananya pemilihan dan penetapan Indikator Kinerja Utama TNI AD.
3.2.3.1.7.3.2 Terbentuknya karakteristik indikator kinerja.
3.2.3.1.8 Program Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.
3.2.3.1.8.1 Penerapan standar pelayanan, keluaran yang diharapkan adalah:
3.2.3.1.8.1.1 Terlaksananya Kesiapan personel dan satuan TNI AD dalam setiap situasi.
3.2.3.1.8.1.2 Terselenggaranya Kesiapan operasional PPRC TNI dalam menjaga kedaulatan NKRI, pengamanan wilayah perbatasan dan pengamanan pulau-pulau terluar.
3.2.3.1.8.1.2.1 Pengamanan wilayah perbatasan.
3.2.3.1.8.1.2.2 Pengamanan pulau-pulau terluar.
3.2.3.1.8.1.3 Terlaksananya Kesiapan satuan TNI AD dalam membantu Polri.
3.2.3.1.8.1.4 Terlaksananya pelayanan kesehatan bagi masyarakat di Rumah Sakit TNI AD melalui program BPJS.
3.2.3.1.8.1.5 Terlaksananya Operasi Bakti TMMD di daerah terpencil, terisolir, daerah pulau terluar dan perbatasan.
3.2.3.1.8.1.6 Terlaksananya Kesiapan operasional satuan TNI AD dalam mengatasi Karhutla.
3.2.3.1.8.1.7 Terlaksananya Kesiapan operasional PRCPB TNI dalam mengatasi bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan serta membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan.
3.2.3.1.8.1.8 Terlaksananya pengamanan objek vital nasional yang bersifat strategis.
3.2.3.1.8.1.9 Terlaksananya bantuan tugas kepada pemerintahan daerah.
3.2.3.1.8.1.10 Terselenggaranya optimalisasi peran TNI. Pencapaian Tupok TNI AD berdasarkan fungsi umum dan fungsi organik militer dibidang pengamanan, operasi, personel, logistik dan teritorial.
3.2.3.1.8.2 Partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Keluaran yang diharapkan adalah terjadinya peningkatan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan keikutsertaan/keterlibatan masyarakat didalam kegiatan TNI AD yang mengarah pada kegiatan sosial dan kemanusiaan.
3.2.3.1.9 Bidang Monitoring dan Evaluasi.
3.2.3.1.9.1 Monitoring, keluaran yang diharapkan adalah:
3.2.3.1.9.1.1 Terselenggaranya kerjasama dengan para Ketua Bidang Program Reformasi Birokrasi TNI AD dan Pusat Informasi Pelaksanaan Program Reformasi Birokrasi TNI AD untuk melaksanakan monitoring kegiatan sesuai bidangnya masing-masing dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi TNI AD.
3.2.3.1.9.1.2 Terlaksananya monitoring dan evaluasi secara periodik baik di bidang administrasi maupun peninjauan lapangan guna menghindari terjadinya penyimpangan program Reformasi Birokrasi TNI AD.
3.2.3.1.9.1.3 Terlaksananya koordinasi dalam rangka kegiatan survey tentang pemahaman Reformasi Birokrasi tingkat nasional sampai dengan tingkat U.O TNI AD.
3.2.3.1.9.1.4 Terlaksananya data atas hal-hal yang menonjol, kendala dan saran masukan yang diajukan oleh Kotama/Balakpus di lingkungan TNI AD.
3.2.3.1.9.1.5 Terlaksananya pengolahan data hasil monitoring dan memberikan masukan guna perbaikan secara berkelanjutan terhadap pelaksanaan program Reformasi Birokrasi TNI AD.
3.2.3.1.9.1.6 Terlaksananya koordinasi dalam rangka evaluasi dan peninjauan lapangan terhadap pelaksanaan program Reformasi Birokrasi TNI AD.
3.2.3.1.9.1.7 Tersusunnya hasil peninjauan lapangan dan evaluasi pelaksanaan program Reformasi Birokrasi TNI AD guna perbaikan secara berkelanjutan terhadap program Reformasi Birokrasi TNI AD tahun yang akan datang.
3.2.3.1.9.1.8 Terlaksananya monitoring proses pelaksanaan penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi TNI AD dan penyusunan Dokumen Road Map Strategi Manajemen Perubahan.
3.2.3.1.9.2 Evaluasi, keluaran yang diharapkan adalah:
3.2.3.1.9.2.1 Terlaksananya evaluasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi TNI AD.
3.2.3.1.9.2.2 Tersusunnya laporan pelaksanaan monitoring dan evaluasi Reformasi Birokrasi TNI AD.
3.2.3.2 Kotama/Balakpus.
3.2.3.2.1 Bidang Manajemen Perubahan.
3.2.3.2.1.1 Penyusunan strategi manajemen perubahan dan implementasi manajemen perubahan, keluaran yang diharapkan adalah dokumen strategi manajemen perubahan. Rencana strategi manajemen perubahan disusun berdasarkan tujuan perubahan itu sendiri dan hasil perubahan yang diinginkan. Rencana strategi manajemen perubahan harus sejalan dengan Renstra Kotama/Balakpus jajaran TNI AD serta dilengkapi dengan program quick wins dari masing-masing staf terkait.
3.2.3.2.1.2 Pembangunan instrumen pengelolaan perubahan di tingkat Kotama/ Balakpus jajaran TNI AD, keluaran yang diharapkan adalah terbentuknya Tim Manajemen Perubahan. Agenda Reformasi Birokrasi dan proses perubahan yang akan dilakukan Kotama/Balakpus mengacu pada Reformasi Birokrasi TNI AD, sistem pelaksanaan, sistem komunikasi, sistem monitor dan evaluasi serta sistem pelaporan mengacu pada format yang telah disusun oleh Tim Reformasi Birokrasi TNI AD.
3.2.3.2.1.3 Peningkatan kemampuan pengelola perubahan. Pengelola perubahan merupakan salah satu kunci dalam melaksanakan Reformasi Birokrasi di tingkat Kotama/Balakpus jajaran TNI AD yang dilaksanakan dengan berbagai macam cara, keluaran yang diharapkan adalah terselenggaranya pelatihan keterampilan berkomunikasi, menjadi fasilitator, menjadi motivator, menjadi mediator dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi di tingkat Kotama/ Balakpus.
3.2.3.2.1.4 Mengkoordinir dan melaksanakan koordinasi dengan seluruh Ketua Bidang Reformasi Birokrasi di masing-masing Satker terkait tentang ide, gagasan maupun saran serta kegiatan yang akan dilaksanakan pada setiap bidang Reformasi Birokrasi. Keluaran yang diharapkan adalah memberikan penekanan terhadap perubahan mind set dan culture set untuk meningkatkan kualitas kinerja personel di lingkungan Kotama/Balakpus jajaran TNI AD.
3.2.3.2.2 Bidang Penataan Peraturan Perundang-undangan, kegiatan Penataan Peraturan Perundang-undangan yang diterbitkan oleh TNI AD dan keluaran yang diharapkan sebagai berikut:
3.2.3.2.2.1 Teridentifikasi dan inventarisasi serta kompilasi seluruh peraturan untuk menghindari terjadinya tumpang tindih serta disharmonisasi peraturan yang berlaku di lingkungan Kotama/Balakpus TNI AD dan selanjutnya dilaporkan kepada Mabesad.
3.2.3.2.2.2 Terwujudnya efektivitas pengelolaan peraturan-peraturan yang berlaku di lingkungan Kotama/Balakpus TNI AD melalui sosialisasi, penataran dan aplikasi peraturan-peraturan yang telah diterbitkan TNI AD. Tersedianya peta peraturan perundangan yang tidak harmonis/valid yang berlaku di lingkungan TNI AD.
3.2.3.2.2.3 Terlaksananya regulasi/deregulasi yang diperlukan di tingkat Kotama/Balakpus disesuaikan dengan kondisi Kotama/Balakpus masing-masing.
3.2.3.2.3 Bidang Penataan dan Penguatan Organisasi.
3.2.3.2.3.1 Restrukturisasi, keluaran yang diharapkan adalah:
3.2.3.2.3.1.1 Terlaksananya koordinasi dengan LKT terkait tentang penyusunan/ validasi dan evaluasi terhadap organisasi satuan di lingkungan TNI AD yang bertujuan untuk menilai ketepatan fungsi dan ketepatan ukuran organisasi dihadapkan dengan tuntutan tugas dan kebutuhan organisasi.
3.2.3.2.3.1.2 Terlaksananya pengawasan kegiatan dalam menyusun dan menguji naskah akademik, naskah Organisasi dan Tugas Satuan, naskah mekanisme hubungan kerja satuan, Risalah Uji Teori/Forum Evaluasi, serta pembuatan laporan evaluasi pelaksanaan uji coba Organisasi dan Tugas Satuan.
3.2.3.2.3.1.3 Tersusunnya laporan secara terperinci kegiatan yang berkenaan dengan dukungan Alkapsat di seluruh satuan jajaran TNI AD guna mendukung operasional kegiatan dalam rangka tercapainya Tupok TNI AD.
3.2.3.2.3.2 Penguatan Unit kerja, keluaran yang diharapkan adalah:
3.2.3.2.3.2.1 Terlaksananya gelar satuan baru sesuai dengan Renstra TNI AD dihadapkan dengan perkembangan lingkungan strategis di Kotama/Balakpus.
3.2.3.2.3.2.2 Tersusunnya kajian kepada Kasad tentang pengembangan gelar satuan baru yang berada di wilayah tanggung jawabnya.
3.2.3.2.3.2.3 Terlaksananya monitoring pelaksanaan pembangunan pangkalan sampai mencapai 60 % (perkantoran, perumahan, serta sarana dan prasarana khususnya listrik dan air).
3.2.3.2.3.2.4 Tersusunnya laporan kemajuan pembangunan pangkalan serta pengisian personel dan materiil.
3.2.3.2.3.2.5 Tersusunnya laporan secara terperinci kegiatan yang berkenaan dengan dukungan Alkapsat di tiap-tiap satuan guna mendukung operasional kegiatan Kotama/Balakpus dalam rangka tercapainya tugas dari masing-masing fungsi terkait.
3.2.3.2.4 Bidang Penataan Tata Laksana.
3.2.3.2.4.1 Standard Operation Procedure (SOP), keluaran yang diharapkan adalah:
3.2.3.2.4.1.1 Dokumen, peraturan/perintah lisan maupun tertulis tentang kebijakan masing-masing Pimpinan Kotama/Balakpus dalam rangka meningkatkan perbaikan pokok-pokok organisasi dan prosedur di lingkungan Kotama/Balakpus.
3.2.3.2.4.1.2 SOP/Protap satuan di masing-masing Kotama/ Balakpus.
3.2.3.2.4.1.3 Dokumen Prosmekhubja yang berlaku di Kotama/Balakpus.
3.2.3.2.4.2 E-government, keluaran yang diharapkan adalah:
3.2.3.2.4.2.1 Terselenggaranya penggunaan teknologi informasi dalam proses penyelenggaraan manajemen organisasi di lingkungan Kotama/Balakpus.
3.2.3.2.4.2.2 Terlaksananya koordinasi dengan fungsi terkait yang membidangi sistem informasi dan pengolahan data di tingkat Kotama/Balakpus.
3.2.3.2.4.2.3 Terlaksananya Program Penataan Tata laksana di tingkat Kotama/Balakpus disesuaikan dengan kondisi Kotama/Balakpus masing-masing.
3.2.3.2.5 Bidang Penataan Sistem Manajemen SDM.
3.2.3.2.5.1 Penataan sistem rekruitmen, keluaran yang diharapkan adalah: Terlaksananya rekruitmen di tingkat Kotama/Balakpus secara objektif, transparan dan akuntable agar mampu mengakomodasi tercapainya sasaran pengadaan Prajurit dan PNS TNI AD yang sesuai kebutuhan serta memenuhi standar kualitas yang ditentukan.
3.2.3.2.5.2 Analisa jabatan, keluaran yang diharapkan adalah:
3.2.3.2.5.2.1 Terlaksananya sistem aplikasi penilaian-penilaian beban kerja perorangan dan satuan di lingkungan Kotama/Balakpus TNI AD.
3.2.3.2.5.2.2 Terlaksananya Input data beban kerja yang telah terkumpul dari Satker-satker di lingkungan Kotama/Balakpus secara berkala.
3.2.3.2.5.2.3 Terlaksananya proses pengumpulan, pencatatan, pengolahan dan penyusunan data jabatan yang diolah sedemikian rupa menjadi informasi serta usulan jabatan dari tiap-tiap Kotama/Balakpus ke Komando atas.
3.2.3.2.5.2.4 Terverifikasi data personel serta jabatan dengan mengumpulkan dan menyusun data personel di lingkungan Kotama/Balakpus sesuai dengan jabatannya.
3.2.3.2.5.3 Evaluasi jabatan, keluaran yang diharapkan adalah.
3.2.3.2.5.3.1 Terlaksananya pemutakhiran kelas jabatan terhadap personel di lingkungan Kotama/Balakpus yang disesuaikan dengan perkembangan organisasi sebagai pertimbangan dalam pemberian tunjangan kinerja.
3.2.3.2.5.3.2 Terealisasinya pedoman evaluasi jabatan dengan menyusun peringkat jabatan manajerial dan non manajerial di tingkat Kotama/Balakpus serta SOP yang disesuaikan dengan masing-masing lingkungan kerjanya.
3.2.3.2.5.3.3 Tersusunnya bobot pekerjaan atau nilai jabatan (job value) dan peringkat jabatan atau kelas jabatan (job grade/job class) yang sesuai dengan struktur dan tata kerja organisasi serta analisis jabatan di lingkungan TNI AD.
3.2.3.2.5.3.4 Dokumen evaluasi jabatan sebagai dasar dari remunerasi atau imbalan secara proporsional berbasis kinerja dan jabatan yang diemban.
3.2.3.2.5.4 Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan, keluaran yang diharapkan adalah:
3.2.3.2.5.4.1 Tersosialisasinya standar kompetensi jabatan Prajurit dan PNS di lingkungan Kotama/Balakpus.
3.2.3.2.5.4.2 Terwujudnya peningkatkan kualitas standar kompetensi jabatan Prajurit dan PNS di lingkungan Kotama/Balakpus.
3.2.3.2.5.5 Assesment Individu Berdasarkan Kompetensi, keluaran yang diharapkan adalah:
3.2.3.2.5.5.1 SOP tentang Assesment individu berdasarkan kompetensi untuk seluruh jabatan di lingkungan Kotama/Balakpus.
3.2.3.2.5.5.2 Terlaksananya pengembangkan Pola karier Prajurit dan PNS di lingkungan Kotama/Balakpus yang berbasis kompetensi.
3.2.3.2.5.5.3 Terlaksananya penilaian kompetensi kepemimpinan di lingkungan Kotama/Balakpus.
3.2.3.2.5.5.4 Terlaksananya sistem pembinaan, pendidikan dan latihan yang berbasis kompetensi di tingkat Lemdikpus dan Lemdikrah.
3.2.3.2.5.6 Penerapan Sistem Penilaian Kinerja Individu, keluaran yang diharapkan adalah:
3.2.3.2.5.6.1 Terlaksananya pemutakhiran Petunjuk tentang penilaian kinerja Prajurit dan PNS TNI AD yang disesuaikan dengan perkembangan terakhir.
3.2.3.2.5.6.2 Tersusunnya indikator kinerja individu yang terukur dan akuntabel yang berlaku di masing-masing Kotama/Balakpus.
3.2.3.2.5.7 Membangun/memperkuat data base personel, keluaran yang diharapkan adalah:
3.2.3.2.5.7.1 Pemutakhiran data personel pada program database personel di lingkungan Kotama/Balakpus.
3.2.3.2.5.7.2 Pemutakhiran data personel pada sistem informasi personel di lingkungan Kotama/Balakpus.
3.2.3.2.5.7.3 Terpeliharanya data personel terpadu di tingkat Kotama/Balakpus.
3.2.3.2.5.7.4 Tersedianya Informasi personel di tingkat Kotama/Balakpus.
3.2.3.2.5.7.5 Terpeliharanya Sistem Informasi Personel di tingkat Kotama/Balakpus.
3.2.3.2.5.8 Mengembangkan Pola Pendidikan dan Pelatihan Berdasar Kompetensi, keluaran yang diharapkan adalah:
3.2.3.2.5.8.1 Terselenggaranya pendidikan pembentukan, pengembangan umum dan pendidikan spesialisasi bagi personel satuan bawah di jajaran Kotama/Balakpus.
3.2.3.2.5.8.2 Terealisasinya 10 komponen pendidikan dengan prioritas peningkatan kualitas tenaga pendidik, kurikulum pendidikan dan fasilitas pendidikan yang tersedia di tiap-tiap Kotama/Balakpus.
3.2.3.2.5.8.3 Terlaksananya kerjasama pendidikan dengan perguruan tinggi yang berada di area service/kewenangan masing-masing Kotama/Balakpus serta ikut berpartisipasi dengan mengirimkan personel dari masing-masing satuannya untuk bergabung dalam kerjasama pendidikan dengan militer negara asing dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan teknologi para personel di jajarannya.
3.2.3.2.5.9 Kegiatan Program Manajemen SDM Aparatur di tingkat Kotama/ Balakpus disesuaikan dengan kondisi Kotama/Balakpus masing-masing.
3.2.3.2.6 Bidang Penguatan Pengawasan.
3.2.3.2.6.1 Pengawasan dan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan negara di satuan jajaran Kotama/Balakpus masing-masing sesuai standar penilaian BPK RI, keluaran yang diharapkan adalah terjadinya peningkatan ketaatan, efisiensi dan efektifitas dalam pengelolaan keuangan negara di lingkungan TNI AD.
3.2.3.2.6.2 Pelaksanakan Verifikasi keuangan yang dilakukan dengan cara desk audit terhadap pertanggungjawaban keuangan seluruh satuan jajaran di Kotama/Balakpus yang menerima KOP dan DIPA daerah. Keluaran yang diharapkan adalah terwujudnya pengelola keuangan negara yang bersih, bebas KKN dan akuntabel di lingkungan TNI AD.
3.2.3.2.6.3 Pelaksanakan Wasrik yang terdiri atas Wasrik bidang kinerja yang meliputi intelijen, operasi, Sumber Daya Manusia, logistik dan teritorial serta Wasrik bidang perbendaharaan, keluaran yang diharapkan sebagai berikut:
3.2.3.2.6.3.1 Intelijen.
3.2.3.2.6.3.1.1 Terselenggaranya pengamanan personel, meliputi tindak lanjut penyelesaian kasus yang terjadi di kesatuan dan pelaksanaan security clearance terhadap prajurit yang menjaga obyek vital maupun pengamanan administrasi yang bersifat rahasia.
3.2.3.2.6.3.1.2 Terbentuknya pengamanan materiil, meliputi sistem pengamanan gudang senjata api, muhandak dan gudang bekal/materiil serta administrasi materiil.
3.2.3.2.6.3.1.3 Terlaksananya pengamanan berita dan kegiatan, meliputi werving pembentukan jaringan intel dan pembuatan Renpam.
3.2.3.2.6.3.1.4 Tersusunnya Adminitrasi intelijen, meliputi buku petunjuk intelijen, produk intelijen dan prosedur tetap pengamanan satuan.
3.2.3.2.6.3.1.5 Terlaksananya Tromol pos 5000 untuk pengaduan masyarakat yang dapat dirasakan manfaatnya dan dipertahankan sebagai satu jalur pengawasan.
3.2.3.2.6.3.1.6 Terselenggaranya Kotak pos 7000 guna langkah tindak lanjut dan penyelesaian oleh Komandan Satuan.
3.2.3.2.6.3.2 Operasi.
3.2.3.2.6.3.2.1 Tersusunnya rencana operasi meliputi dukungan uang latihan dan uang saku latihan.
3.2.3.2.6.3.2.2 Terlaksananya pemeriksaan kegiatan Siapsat yang akan berangkat tugas operasi dan pembinaan organisasi.
3.2.3.2.6.3.2.3 Terlaksananya Latihan meliputi penguasaan manajemen latihan, produk penyelenggaraan latihan dan persiapan/perencanaan/pelaksanaan latihan Raider serta uji petik kemampuan Satpur, Banpur, Satintel dan Satkowil.
3.2.3.2.6.3.3 Personel. Terlaksananya pembinaan tenaga manusia meliputi pembangunan kekuatan personel, pemeliharaan dan pengendalian kekuatan personel serta laporan kekuatan personel yang meliputi:
3.2.3.2.6.3.3.1 Penyediaan/pengadaan, yaitu penerimaan prajurit dan pengadaan CPNS.
3.2.3.2.6.3.3.2 Penggunaan, meliputi penempatan jabatan (TOD/TOA), seleksi karir (telent Scoutting), penyelesaian personel LF, penyelenggaraan sidang Pankar dan Pendidikan.
3.2.3.2.6.3.3.3 Perawatan, meliputi pembinaan dan penegakan Kumplin Tatib serta pemeliharaan kesejahteraan dan moril (BPD TOD/TOA, tanda jasa, KPI/KPS, kartu istri/suami dan KTP/KTA).
3.2.3.2.6.3.3.4 Pemisahan, meliputi pemberhentian Prajurit/PNS dan penyelesaian KEP pensiun/janda/duda dan anak yatim piatu.
3.2.3.2.6.3.3.5 Administrasi umum meliputi tulisan dinas dan pengurusan arsip.
3.2.3.2.6.3.4 Logistik.
3.2.3.2.6.3.4.1 Tersedianya bekal meliputi dukungan makanan dan perminyakan, perlengkapan perorangan/satuan, alat/materiil kesehatan serta penyelenggaraan jasa angkutan.
3.2.3.2.6.3.4.2 Tersedianya alat peralatan meliputi dukungan senjata, munisi, alat optik, dan Ranpur TNI AD, alat angkutan darat baik materiil maupun kuda, alat angkutan air, pesawat terbang, alat perhubungan, alat elektronika, alat topografi serta alat peralatan khusus TNI AD.
3.2.3.2.6.3.4.3 Tersedianya fasilitas kontruksi meliputi dukungan fasilitas, konstruksi, pangkalan, prasarana dan perumahan TNI AD serta BTB aset TNI AD.
3.2.3.2.6.3.4.4 Terselenggaranya pengadaan meliputi pelaksanaan pengadaan dan kualitas materiil, bekal dan jasa logistik TNI AD.
3.2.3.2.6.3.4.5 Terlaksananya pembinaan sistem meliputi pelaksanaan dan pengembangan administrasi pembinaan sistem dukungan logistik TNI AD, sosialisasi peranti lunak bidang logistik TNI AD, administrasi Sisbinlog dan Sisduklog TNI AD, Kodifikasi barang/materiil TNI AD dengan sistem NSN (Nomor Sediaan Nasional/National stock number), penghapusan barang/materiil TNI AD mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengakhiran dan pengawasan serta pengembangan sistem logistik/materiil TNI AD bidang peranti lunak.
3.2.3.2.6.3.4.6 Tersusunnya evaluasi dan laporan Akuntansi Barang Milik Negara.
3.2.3.2.6.3.5 Teritorial.
3.2.3.2.6.3.5.1 Terlaksananya pembinaan Puanter meliputi Binter terbatas, Latnister, pengkajian organisasi Kowil, Binsiap Apwil dan evaluasi Koramil model.
3.2.3.2.6.3.5.2 Terlaksananya pembinaan Wanwil, meliputi pendataan SDM, SDA serta sosialisasi RUTRW dan RUTRD.
3.2.3.2.6.3.5.3 Terlaksananya pembinaan Komsos meliputi Wasev giat Komsos, Gar Komsos KB TNI, aparat pemerintah dan masyarakat.
3.2.3.2.6.3.5.4 Terlaksananya pembinaan Bhakti TNI meliputi Karya Bhakti insidentil, Operasi Bhakti reguler, Wasev Karya Bhakti dan Wasev Operasi Bhakti.
3.2.3.2.6.3.5.5 Terselenggaranya Uji petik Satkowil tingkat Kodim dan Koramil.
3.2.3.2.6.3.6 Wasrik bidang perbendaharaan yang meliputi:
3.2.3.2.6.3.6.1 Wasrik bidang perencanaan program dan anggaran.
3.2.3.2.6.3.6.2 Verifikasi keuangan meliputi anggaran dan pendanaan.
3.2.3.2.6.3.6.3 Verifikasi materiil yang meliputi:
3.2.3.2.6.3.6.3.1 Hasil pengadaan barang dan jasa, hasil pembangunan dan pemeliharaan.
3.2.3.2.6.3.6.3.2 Materiil bekang, materiil peralatan, materiil zeni, materiil perhubungan dan kesehatan.
3.2.3.2.6.3.6.3.3 Proses dan hasil dari pengadaan barang dan jasa serta produksi dan jasa/kekayaan non struktural.
3.2.3.2.6.3.6.3.4 Administrasi pergudangan dan penerapan SIMAK BMN.
3.2.3.2.6.3.6.4 Optimalisasi fungsi pengawasan melekat dan pengawasan fungsional terhadap pelaksanaan program, anggaran, kebijakan, peraturan, sistem dan prosedur yang berlaku, agar dukungan anggaran yang dialokasikan untuk satuan jajaran Kotama dapat tepat sasaran, tepat guna, transparan dan akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
3.2.3.2.6.3.6.5 Peningkatan kualitas sumber daya manusia aparat inspektorat/ pengemban fungsi pengawasan dan pemeriksaan dengan titik berat pada peningkatan pemahaman tentang SAI (Sistem Akuntansi Instansi) meliputi sistem akuntansi keuangan dan SIMAK BMN untuk mencapai hasil yang optimal dalam pelaksanaan /operasional manajemen TNI AD baik di bidang kinerja maupun bidang perbendaharaan.
3.2.3.2.6.3.6.6 Melaksanakan pengawasan terhadap operasional manajemen Kotama/Balakpus baik dibidang kinerja maupun perbendaharaan mulai dari kegiatan perencanaan sampai dengan kegiatan evaluasi sesuai aturan dan norma yang berlaku.
3.2.3.2.6.3.6.7 Menginstruksikan para atasan langsung untuk meningkatkan pengawasan terhadap petugas pada Satker penyetor PNBP dan pengembalian belanja.
3.2.3.2.6.3.6.8 Meningkatkan sistem pengamanan materiil dalam proses pengadaan, penyimpanan, penggunaan dan pendistribusian meliputi dukungan bekal maupun Alutsista untuk mencegah timbulnya kerugian kehilangan dari segi kualitas dan kuantitas serta penyalahgunan materiil TNI AD.
3.2.3.2.6.3.6.9 Meningkatkan sistem pengamanan perbendaharaan dan keuangan guna mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang berakibat timbulnya kerugian keuangan negara maupun satuan.
3.2.3.2.6.4 Pengawasan APIP, keluaran yang diharapkan adalah:
3.2.3.2.6.4.1 Terlaksananya penguatan pengawasan terhadap APIP yang sesuai program kerja dan anggaran.
3.2.3.2.6.4.2 Terkirimnya calon peserta didik Suswasrik atau Kursus Auditor dan melaksanakan penataran bagi personel APIP di Kotama/Balakpus.
3.2.3.2.6.4.3 Terselenggaranya pembahasan tentang tanggapan/jawaban tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI.
3.2.3.2.6.4.4 Terselenggaranya penguatan pengawasan terhadap APIP di Kotama/Balakpus agar mempunyai peranan sebagai:
3.2.3.2.6.4.4.1 Quality assurance, yaitu:
3.2.3.2.6.4.4.1.1 Memastikan pelaksanan tugas dan fungsi organisasi telah sesuai dengan standar yang dipersyaratkan.
3.2.3.2.6.4.4.1.2 Memberikan jaminan bahwa laporan keuangan telah disusun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3.2.3.2.6.4.4.1.3 Memastikan berjalannya pelaksanaan Reformasi Birokrasi.
3.2.3.2.6.4.4.1.4 Sistem akuntansi keuangan berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai.
3.2.3.2.6.4.4.2 Problem solver/consulting. Memberikan solusi atas permasalahan yang terjadi di lingkungan U.O TNI AD.
3.2.3.2.6.4.4.3 Early warning system. Deteksi dini atas permasalahan yang terjadi di lingkungan Kotama/Balakpus, sehingga segera dapat dilakukan penyelesaian.
3.2.3.2.6.4.5 Terlaksananya pengawasan melekat terhadap pengelolaan hibah di lingkungan TNI AD sesuai ST Kasad kepada satuan bawah tentang Pengelolaan Hibah Nomor ST/16/2014 tanggal 7 Januari 2014 dan ST Kasad Nomor ST/761/2014 tanggal 12 April 2014 tentang Penekanan ulang pengelolaan hibah dilingkungan TNI AD.
3.2.3.2.6.4.6 Terbentuknya skala prioritas dalam menentukan obyek pengawasan dan pemeriksaan sehingga pelaksanan kegiatan pengawasan dan pemeriksaan lebih terfokus.
3.2.3.2.6.4.7 Terlaksananya pembekalan/Tar Wasrik bagi para personel baru yang menempati jabatan pengawas dan pemeriksa di lingkungan Inspektorat sehingga personel tersebut dapat melaksanakan tugas dengan baik.
3.2.3.2.6.5 Kegiatan Program Penguatan Pengawasan di tingkat Kotama/Balakpus disesuaikan dengan kondisi Kotama/Balakpus masing-masing.
3.2.3.2.7 Bidang Penguatan Akuntabilitas Kinerja.
3.2.3.2.7.1 Penguatan Akuntabilitas, keluaran yang diharapkan adalah:
3.2.3.2.7.1.1 Terlaksananya sosialisasi Petunjuk yang berkaitan dengan akuntabilitas kinerja kepada seluruh personel di jajaran Kotama/Balakpus.
3.2.3.2.7.1.2 Tersusunnya LAKIP tingkat Kotama/Balakpus tahun berjalan yang disusun dan disampaikan secara berjenjang sesuai hirarki.
3.2.3.2.7.1.3 Terlaksananya Evaluasi terhadap LAKIP tingkat Kotama/Balakpus pada tahun anggaran berjalan.
3.2.3.2.7.1.4 Terlaksananya sosialisasi hasil Evaluasi LAKIP di tingkat Kotama/Balakpus pada tahun anggaran berjalan.
3.2.3.2.7.1.5 Terselenggaranya inventarisasi menggunakan Sistem Informasi data berbasis teknologi informasi.
3.2.3.2.7.1.6 Terlaksananya proses pengadaan barang/jasa di lingkungan Kotama/Balakpus.
3.2.3.2.7.1.7 Terlaksananya penguatan unit kerja yang menangani fungsi organisasi, tata laksana, pelayanan publik pengadaan barang dan jasa, dilaksanakan dalam beberapa rencana aksi sebagai berikut:
3.2.3.2.7.1.7.1 Pembentukan aturan yang sesuai dengan aturan-aturan yang sudah ditetapkan.
3.2.3.2.7.1.7.2 Melaksanakan koordinasi dalam rangka penyusunan kebutuhan.
3.2.3.2.7.1.7.3 Melaksanakan koordinasi untuk menghindari keterlambatan terhadap kegiatan yang berhubungan dengan kontrak ataupun kegiatan yang membutuhkan proses penyelesaian yang cukup lama.
3.2.3.2.7.2 Pengembangan Sistem Manajemen Kinerja Organisasi, keluaran yang diharapkan adalah:
3.2.3.2.7.2.1 Tersusunnya Buku Sistem Manajemen Kinerja TNI AD sebagai Instrumen yang dapat digunakan oleh Satuan-satuan Kerja TNI AD meliputi perencanaan strategis, perjanjian kinerja, pengukuran kinerja, pengelolaan data kinerja, pelaporan kinerja dan reviu serta evaluasi kinerja dengan penjelasan sebagai berikut:
3.2.3.2.7.2.1.1 Perencanaan strategis.
3.2.3.2.7.2.1.1.1 Dokumen untuk periode lima tahunan.
3.2.3.2.7.2.1.1.2 Landasan penyelenggaraan SAKIP.
3.2.3.2.7.2.1.2 Perjanjian kinerja.
3.2.3.2.7.2.1.2.1 PPPA adalah dasar penyusunannya.
3.2.3.2.7.2.1.2.2 Disusun dalam bentuk lembar/dokumen perjanjian kinerja dengan dasar PPPA (ditanda tangani Pang/Dan/Gub/Ka/Dir Kotama/Balakpus).
3.2.3.2.7.2.1.2.3 Disusun dengan mencantumkan indikator kinerja dan target kinerja.
3.2.3.2.7.2.1.3 Pengukuran kinerja.
3.2.3.2.7.2.1.3.1 Menggunakan indikator kinerja yang telah ditetapkan dalam dokumen perjanjian kinerja.
3.2.3.2.7.2.1.3.2 Dilakukan dengan cara:
3.2.3.2.7.2.1.3.2.1 Membandingkan realisasi kinerja dengan sasaran kinerja dalam lembar/dokumen perjanjian kinerja pada tahun berjalan.
3.2.3.2.7.2.1.3.2.2 Membandingkan realisasi kinerja program sampai dengan tahun berjalan dengan sasaran kinerja lima tahunan.
3.2.3.2.7.2.1.4 Pengelolaan data kinerja.
3.2.3.2.7.2.1.4.1 Dilakukan dengan cara mencatat, mengolah dan melaporkan data kinerja.
3.2.3.2.7.2.1.4.2 Pengelolaan data kinerja mencakup penetapan data dasar, penyediaan instrumen perolehan data berupa pencatatan dan registrasi, penatausahaan dan penyimpanan data, pengkompilasian dan perangkuman.
3.2.3.2.7.2.1.5 Pelaporan kinerja.
3.2.3.2.7.2.1.5.1 Laporan kinerja interim (triwulanan) dan laporan kinerja tahunan.
3.2.3.2.7.2.1.5.2 Laporan kinerja triwulanan disampaikan bersamaan dengan laporan keuangan triwulanan.
3.2.3.2.7.2.1.5.3 Laporan kinerja tahunan disampaikan bersamaan dengan laporan keuangan tahunan, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir dan berisi ringkasan tentang keluaran dari kegiatan dan hasil yang dicapai dari program yang ditetapkan dalam dokumen pelaksanaan APBN.
3.2.3.2.7.2.1.6 Review dan evaluasi kinerja.
3.2.3.2.7.2.1.6.1 Dilakukan review atas laporan kinerja oleh APIP.
3.2.3.2.7.2.1.6.2 Evaluasi kinerja sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kewenangannya.
3.2.3.2.7.2.2 Tersusunnya Petunjuk Tata Cara Pengukuran dan Penilaian Kinerja yang sistematis untuk menilai keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan program Kebijakan, sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan dalam mewujudkan visi, misi dan strategi Kotama/Balakpus.
3.2.3.2.7.2.3 Tersusunnya buku Perjanjian Kinerja Tahunan tingkat Kotama/Balakpus.
3.2.3.2.7.2.4 Menyusun dan melaporkan Dokumen Penetapan kinerja.
3.2.3.2.7.3 Penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU), keluaran yang diharapkan adalah:
3.2.3.2.7.3.1 Terlaksananya pemilihan dan penetapan Indikator Kinerja Utama yang berlaku di lingkungan Kotama/Balakpus.
3.2.3.2.7.3.2 Terbentuknya karakteristik indikator kinerja.
3.2.3.2.7.4 Kegiatan Program Penguatan Akuntabilitas Kinerja di tingkat Kotama/ Balakpus disesuaikan dengan kondisi Kotama/Balakpus masing-masing.
3.2.3.2.8 Bidang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.
3.2.3.2.8.1 Penerapan standar pelayanan, keluaran yang diharapkan adalah:
3.2.3.2.8.1.1 Terlaksananya Kesiapan personel dan satuan TNI AD dalam setiap situasi.
3.2.3.2.8.1.2 Terselenggaranya Kesiapan operasional PPRC TNI dalam menjaga kedaulatan NKRI, pengamanan wilayah perbatasan dan pengamanan pulau-pulau terluar.
3.2.3.2.8.1.2.1 Pengamanan wilayah perbatasan.
3.2.3.2.8.1.2.2 Pengamanan pulau-pulau terluar.
3.2.3.2.8.1.3 Terlaksananya Kesiapan satuan TNI AD dalam perbantuan kepada Polri.
3.2.3.2.8.1.4 Terlaksananya pelayanan kesehatan bagi masyarakat di Rumah Sakit TNI AD melalui program BPJS.
3.2.3.2.8.1.5 Terlaksananya Operasi Bakti TMMD di daerah terpencil, terisolir, daerah pulau terluar dan perbatasan.
3.2.3.2.8.1.6 Terlaksananya Kesiapan operasional satuan TNI AD dalam mengatasi Karhutla.
3.2.3.2.8.1.7 Terlaksananya Kesiapan operasional PRCPB TNI dalam mengatasi bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan serta membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan.
3.2.3.2.8.1.8 Terlaksananya pengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis.
3.2.3.2.8.1.9 Terlaksananya bantuan tugas kepada pemerintahan daerah.
3.2.3.2.8.1.10 Terselenggaranya Optimalisasi peran TNI. Pencapaian Tupok TNI AD berdasarkan fungsi umum dan fungsi organik militer dibidang pengamanan, operasi, personel, logistik dan teritorial.
3.2.3.2.8.2 Partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Keluaran yang diharapkan adalah terjadinya peningkatan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan keikutsertaan/keterlibatan masyarakat didalam kegiatan TNI AD yang mengarah pada kegiatan sosial dan kemanusiaan.
3.2.3.2.8.3 Kegiatan Program Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di tingkat Kotama/Balakpus disesuaikan dengan kondisi Kotama/Balakpus masing-masing.
3.2.3.2.9 Bidang Monitoring dan Evaluasi.
3.2.3.2.9.1 Monitoring, keluaran yang diharapkan adalah:
3.2.3.2.9.1.1 Terselenggaranya kerjasama dengan para Ketua Bidang Program Reformasi Birokrasi di masing-masing Kotama/Balakpus dalam penyusunan program Reformasi Birokrasi tahun berikutnya.
3.2.3.2.9.1.2 Terlaksananya monitoring pelaksanaan Reformasi Birokrasi satuan bawah di jajaran Kotama/Balakpus.
3.2.3.2.9.1.3 Tersedianya data hal-hal yang menonjol dan saran masukan yang diajukan oleh satuan bawah di jajaran Kotama/Balakpus khususnya yang berkenaan dengan program Reformasi Birokrasi TNI AD.
3.2.3.2.9.1.4 Terlaksananya pengolahan hasil monitoring dan memberikan masukan guna perbaikan secara berkelanjutan terhadap pelaksanaan program Reformasi Birokrasi Kotama/Balakpus.
3.2.3.2.9.1.5 Melaksanakan koordinasi tentang rencana evaluasi dan peninjauan lapangan terhadap pelaksanaan program Reformasi Birokrasi di satuan bawah.
3.2.3.2.9.1.6 Tersusunnya hasil peninjauan lapangan dan evaluasi pelaksanaan program Reformasi Birokrasi Kotama/Balakpus guna perbaikan secara berkelanjutan terhadap program Reformasi Birokrasi Kotama/Balakpus tahun yang akan datang.
3.2.3.2.9.2 Evaluasi, keluaran yang diharapkan adalah:
3.2.3.2.9.2.1 Terlaksananya evaluasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kotama/Balakpus.
3.2.3.2.9.2.2 Tersusunnya laporan pelaksanaan monitoring dan evaluasi Reformasi Birokrasi Kotama/Balakpus.
3.2.4 Pengakhiran.
3.2.4.1 Mabesad.
3.2.4.1.1 Melaksanakan evaluasi penyelenggaraan Reformasi Birokrasi di lingkungan TNI AD.
3.2.4.1.2 Menyusun dan melaporkan pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan Reformasi Birokrasi di lingkungan TNI AD melalui Laporan Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi TNI AD pada akhir tahun.
3.2.4.2 Kotama/Balakpus
3.2.4.2.1 Melaksanakan evaluasi penyelenggaraan Reformasi Birokrasi di lingkungan Kotama/Balakpus.
3.2.4.2.2 Menyusun dan melaporkan pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan Reformasi Birokrasi di lingkungan TNI AD melalui Laporan Evaluasi Pelaksanaan RB Kotama/Balakpus ke Komando atas pada akhir tahun.
3.3 Pembentukan Agen Perubahan (Mabesad dan Kotama/Balakpus).
3.3.1 Perencanaan.
3.3.1.1 Pimpinan/Dansat melakukan penjaringan awal dan seleksi internal kepada individu organisasi di tiap-tiap satuan yang akan menjadi Agen Perubahan dari masing-masing satuannya berdasarkan kriteria Agen Perubahan.
3.3.1.2 Proses dan mekanisme seleksi internal diserahkan kepada Pimpinan/Dansat masing-masing satuan.
3.3.2 Persiapan.
3.3.2.1 Melaksanakan assesment. Personel yang telah terpilih pada tahap penjaringan awal selanjutnya dilakukan assesment.
3.3.2.2 Pelaksanaan assesment dilakukan dengan memperhatikan hal sebagai berikut:
3.3.2.2.1 Assesment dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui kepribadian dan potensi kemampuan seseorang personel sebagai Agen Perubahan.
3.3.2.2.2 Penilaian dilakukan secara sederhana yang tidak memerlukan biaya tinggi.
3.3.2.2.3 Hasil assesment digunakan sebagai bagian bahan pertimbangan pimpinan/Dansat.
3.3.3 Pelaksanaan.
3.3.3.1 Melakukan penetapan formal oleh Pimpinan/Dansat di lingkungan TNI AD berdasarkan hasil seleksi penjaringan awal dan assessment.
3.3.3.2 Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penetapan formal:
3.3.3.2.1 Penetapan formal dilakukan dengan surat perintah Pimpinan/Dansat.
3.3.3.2.2 Surat perintah Pimpinan/Dansat, berisi tentang daftar individu yang ditetapkan sebagai Agen Perubahan, peran, tugas dan fungsi Agen Perubahan serta jangka waktu Agen Perubahan.
3.3.4 Pengakhiran.
3.3.4.1 Agen Perubahan yang telah ditetapkan melaporkan hasil pelaksanaan tugas secara berkala kepada Pimpinan/Dansat.
3.3.4.2 Pimpinan/Dansat melakukan pengawasan terhadap kinerja Agen Perubahan yang telah ditetapkan secara formal.
3.4 Mekanisme Penyusunan Dokumen Usulan Reformasi Birokrasi TNI AD.
3.4.1 Penyusunan Road Map RB TNI AD. Pelaksanaan penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi TNI AD terbagi dalam 4 tahap sebagai berikut:
3.4.1.1 Perencanaan.
3.4.1.1.1 Mempelajari Grand Design Reformasi Birokrasi Nasional 2010-2025 dan Road Map Reformasi Birokrasi yang dikeluarkan oleh Kemenpan dan RB.
3.4.1.1.2 Penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi mengacu pada Grand Design Reformasi Birokrasi Nasional 2010-2025 dan Road Map Reformasi Birokrasi yang ditetapkan setiap 5 (lima) tahun.
3.4.1.1.3 Reformasi Birokrasi TNI AD berisikan tentang program dan kegiatan Reformasi Birokrasi Nasional dengan penjabaran kegiatan pada masing-masing bidang Reformasi Birokrasi sesuai dengan Program Kerja TNI AD.
3.4.1.2 Persiapan.
3.4.1.2.1 Konsep Road Map Reformasi Birokrasi TNI AD yang telah disusun oleh Tim Pelaksana Reformasi Birokrasi TNI AD dari masing-masing bidang diajukan ke Sekretaris I dan atau Sekretaris II Tim Pelaksana Reformasi Birokrasi TNI AD.
3.4.1.2.2 Konsep Road Map Reformasi Birokrasi TNI AD yang mendapat persetujuan dari Sekretaris I dan atau Sekretaris II, selanjutnya didistribusikan ke tiap-tiap Ketua Bidang Reformasi Birokrasi TNI AD untuk meminta koreksi, masukan dan persetujuan (paraf) tentang Road Map yang akan dilaksanakan sesuai dengan bidang Reformasi Birokrasi masing-masing.
3.4.1.2.3 Sekretaris I dan atau Sekretaris II menghimpun net konsep Road Map Reformasi Birokrasi TNI AD yang telah mendapatkan persetujuan (paraf) dari para Ketua Bidang.
3.4.1.2.4 Net konsep Road Map Reformasi Birokrasi TNI AD yang telah mendapat persetujuan (paraf) dari para Ketua Bidang diajukan kepada Ketua Tim Pelaksana Reformasi Birokrasi TNI AD untuk memperoleh persetujuan dan pengesahan menjadi Dokumen Road Map Reformasi Birokrasi TNI AD.
3.4.1.3 Pelaksanaan.
3.4.1.3.1 Ketua Tim Pelaksana Reformasi Birokrasi TNI AD menyetujui dan mengesahkan Dokumen Road Map Reformasi Birokrasi TNI AD.
3.4.1.3.2 Dokumen Road Map Reformasi Birokrasi TNI AD dicetak, digandakan dan didistribusikan ke Instansi terkait.
3.4.1.3.3 Kotama/Balakpus mempedomani Road Map Reformasi Birokrasi di lingkungan TNI AD selama kurun waktu lima tahun.
3.4.1.4 Pengakhiran. Tim Pelaksana Reformasi Birokrasi TNI AD melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Road Map Reformasi Birokrasi TNI AD.
3.4.2 Penyusunan Rencana Tindak Lanjut. Rencana Tindak Lanjut merupakan penjabaran pertahun dari Road Map Reformasi Birokrasi tentang kegiatan yang akan dilaksanakan dalam rangka mengimplementasikan program Reformasi Birokrasi Nasional. Pelaksanaan penyusunan Rencana Tindak Lanjut terbagi dalam 4 tahap sebagai berikut:
3.4.2.1 Perencanaan.
3.4.2.1.1 Ketua Bidang Reformasi Birokrasi menyusun konsep Rencana Tindak Lanjut Reformasi Birokrasi sesuai bidang masing masing dengan mempedomani Road Map Reformasi Birokrasi TNI AD yang berlaku.
3.4.2.1.2 Konsep Rencana Tindak Lanjut Reformasi Birokrasi disusun dengan memperhatikan hasil pencapaian program Reformasi Birokrasi dan evaluasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi tahun sebelumnya.
3.4.2.2 Persiapan.
3.4.2.2.1 Konsep Rencana Tindak Lanjut Reformasi Birokrasi yang telah disusun oleh Tim Pelaksana Reformasi Birokrasi dari masing-masing bidang diajukan ke Sekretaris I dan atau Sekretaris II Tim Pelaksana Reformasi Birokrasi.
3.4.2.2.2 Konsep Rencana Tindak Lanjut Reformasi Birokrasi yang mendapat persetujuan dari Sekretaris I dan atau Sekretaris II selanjutnya didistribusikan kepada Ketua Bidang Reformasi Birokrasi untuk meminta koreksi, bahan masukan dan persetujuan (paraf) tentang Rencana Tindak Lanjut Reformasi Birokrasi yang akan dilaksanakan sesuai dengan bidang Reformasi Birokrasi masing-masing.
3.4.2.2.3 Sekretaris I dan atau Sekretaris II menghimpun net konsep Rencana Tindak Lanjut Reformasi Birokrasi yang telah mendapatkan persetujuan (paraf) dari para Ketua Bidang Reformasi Birokrasi.
3.4.2.2.4 Net konsep Rencana Tindak Lanjut Reformasi Birokrasi yang telah mendapat persetujuan (paraf) dari para Ketua Bidang diajukan ke Ketua Tim Pelaksana Reformasi Birokrasi untuk memperoleh persetujuan dan pengesahan menjadi Rencana Tindak Lanjut Reformasi Birokrasi tahun berjalan.
3.4.2.3 Pelaksanaan.
3.4.2.3.1 Ketua Tim Pelaksana Reformasi Birokrasi menyetujui dan mengesahkan Dokumen Rencana Tindak Lanjut Reformasi Birokrasi.
3.4.2.3.2 Dokumen Rencana Tindak Lanjut Reformasi Birokrasi dicetak, digandakan dan didistribusikan ke Instansi terkait.
3.4.2.4 Pengakhiran. Tim Pelaksana Reformasi Birokrasi mempedomani dan melaksanakan Rencana Tindak Lanjut Reformasi Birokrasi.
3.4.3 Penyusunan Laporan Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi. Laporan Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi merupakan evaluasi hasil pelaksanaan Reformasi Birokrasi serta menjadi tolak-ukur keberhasilan program Reformasi Birokrasi yang telah dilaksanakan selama satu tahun. Pelaksanaan penyusunan Laporan Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi terbagi dalam 4 tahap sebagai berikut:
3.4.3.1 Perencanaan.
3.4.3.1.1 Para Ketua Bidang Reformasi Birokrasi menyiapkan konsep Laporan Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi tentang hasil pelaksanaan 9 bidang Reformasi Birokrasi dan dikirimkan kepada Ketua Bidang Monitoring dan Evaluasi.
3.4.3.1.2 Konsep Laporan Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang telah dihimpun oleh Ketua Bidang Monev dilaporkan ke Sekretaris I dan atau Sekretaris II Tim Pelaksana Reformasi Birokrasi.
3.4.3.2 Persiapan.
3.4.3.2.1 Konsep Laporan Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang mendapat persetujuan dari Sekretaris I dan atau Sekretaris II, selanjutnya didistribusikan ke tiap-tiap Ketua Bidang Reformasi Birokrasi untuk meminta koreksi, bahan masukan dan persetujuan (paraf) tentang laporan Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi sesuai bidang Reformasi Birokrasi masing-masing.
3.4.3.2.2 Sekretaris I dan atau Sekretaris II menghimpun net konsep Laporan Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang telah mendapatkan persetujuan (paraf) dari para Ketua Bidang.
3.4.3.2.3 Net Konsep Laporan Evaluasi Pelaksanaan RB yang telah mendapat persetujuan (paraf) dari masing-masing Ketua Bidang diajukan kepada Ketua Tim Pelaksana Reformasi Birokrasi TNI AD untuk memperoleh persetujuan dan pengesahan menjadi Laporan Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi.
3.4.3.3 Pelaksanaan.
3.4.3.3.1 Ketua Tim Pelaksana Reformasi Birokrasi menyetujui dan mengesahkan Dokumen Laporan Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi.
3.4.3.3.2 Dokumen Laporan Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dicetak, digandakan dan didistribusikan ke Instansi terkait.
3.4.3.4 Pengakhiran. Tim Pelaksana Reformasi Birokrasi mempedomani Evaluasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi untuk perbaikan tahun selanjutnya.
3.4.4 Penyusunan Laporan Monitoring dan Evaluasi Reformasi Birokrasi. Laporan Monitoring dan Evaluasi merupakan laporan hasil pelaksanaan sembilan Bidang Reformasi Birokrasi. Pelaksanaan penyusunan Laporan Monitoring dan Evaluasi Reformasi Birokrasi terbagi dalam 4 tahap sebagai berikut:
3.4.4.1 Perencanaan.
3.4.4.1.1 Para Ketua Bidang Reformasi Birokrasi menyiapkan konsep Laporan Monitoring dan Evaluasi Reformasi Birokrasi dan dikirimkan kepada Ketua Bidang Monitoring dan Evaluasi.
3.4.4.1.2 Konsep Laporan Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang telah dihimpun oleh Ketua Bidang Monev dilaporkan ke Sekretaris I dan atau Sekretaris II Tim Pelaksana Reformasi Birokrasi.
3.4.4.2 Persiapan.
3.4.4.2.1 Konsep Laporan Monitoring dan Evaluasi Reformasi Birokrasi yang mendapat persetujuan dari Sekretaris I dan atau Sekretaris II selanjutnya didistribusikan kepada para Ketua Bidang Reformasi Birokrasi TNI AD untuk meminta koreksi, bahan masukan dan persetujuan (paraf) tentang laporan Monitoring dan Evaluasi Reformasi Birokrasi.
3.4.4.2.2 Ketua Bidang Monev menghimpun kembali Laporan Monitoring dan Evaluasi Reformasi Birokrasi yang telah mendapatkan persetujuan dari masing-masing Ketua Bidang.
3.4.4.2.3 Net konsep Laporan Monitoring dan Evaluasi Reformasi Birokrasi yang telah mendapat persetujuan (paraf) dari para Ketua Bidang diajukan kepada Ketua Tim Pelaksana Reformasi Birokrasi untuk memperoleh persetujuan dan pengesahan menjadi Laporan Monitoring dan Evaluasi Reformasi Birokrasi.
3.4.4.3 Pelaksanaan. Ketua Tim Pelaksana Reformasi Birokrasi menyetujui dan mengesahkan Dokumen Laporan Monitoring dan Evaluasi Reformasi Birokrasi.
3.4.4.4 Pengakhiran. Laporan Monitoring dan Evaluasi Reformasi Birokrasi dicetak dan digandakan untuk didistribusikan ke Instansi terkait.
BAB IV
HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN
4.1 Umum. Perkembangan Reformasi Birokrasi di lingkungan TNI AD lima tahun pertama telah mengalami kemajuan dengan adanya perbaikan beberapa bidang yang menjadi target pencapaian keberhasilan. TNI AD menegaskan kembali pentingnya penerapan prinsip-prinsip clean goverment dan good goverment yang secara universal
diperlukan sebagai modal pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan TNI AD. Oleh karena itu, agar penyusunan Dokumen RB dapat berjalan dengan tertib dan lancar maka perlu diperhatikan hal-hal yang menyangkut tindakan pengamanan dan administasi.
4.2 Tindakan Pengamanan.
4.2.1 Perencanaan.
4.2.1.1 Merencanakan tindakan pencegahan yang dapat menimbulkan kerugian personel dan materiil.
4.2.1.2 Merencanakan tindakan pengamanan kegiatan, materiil, personel dan berita/dokumen terhadap penyelenggaraan Reformasi Birokrasi di lingkungan TNI AD khususnya yang berklasifikasi rahasia.
4.2.1.3 Merencanakan pengarsipan dokumen pada saat pelaksanaan kegiatan.
4.2.2 Persiapan.
4.2.2.1 Menyiapkan langkah cara bertindak dalam mencegah terjadinya kemungkinan terhadap hal-hal yang dapat merugikan personil dan materiil.
4.2.2.2 Menyusun dan menyiapkan langkah pengamanan kegiatan, materiil, personel dan berita/dokumen serta sarana dan prasarana yang mendukung dalam penyelenggaraan Reformasi Birokrasi di lingkungan TNI AD.
4.2.2.3 Menyiapkan tempat untuk pengarsipan dokumen.
4.2.3 Pelaksanaan.
4.2.3.1 Kegiatan Reformasi Birokrasi dan produk penyusunan dokumen Reformasi Birokrasi di lingkungan TNI AD tidak boleh menyimpang dari kebijaksanaan Kasad atau diubah oleh Staf Umum/Staf Khusus/Pelayanan Mabesad/Kotama/Itjenad/Pus/Cab/Fung/ Lemdikpus, kecuali ada perubahan kebijakan pemerintah maupun kebijaksanaan Kasad terkait penyelenggaraan RB.
4.2.3.2 Produk penyusunan dokumen Reformasi Birokrasi di lingkungan TNI AD harus berorientasi jauh ke depan untuk perbaikan pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan TNI AD.
4.2.3.3 Produk dokumen Reformasi Birokrasi di lingkungan TNI AD yang sudah diberlakukan dibuat selama 1 tahun anggaran, kecuali untuk produk Road Map Reformasi Birokrasi yang berlaku 5 tahun masa operasionalnya.
4.2.4 Pengakhiran.
4.2.4.1 Mengamankan sarana dan prasarana pendukung yang telah digunakan.
4.2.4.2 Mengamankan dokumen Reformasi Birokrasi di lingkungan TNI AD.
4.3 Tindakan Administrasi.
4.3.1 Perencanaan.
4.3.1.1 Merencanakan kegiatan pembahasan/diskusi antar Agen Perubahan.
4.3.1.2 Merencanakan waktu, tempat dan materi pembahasan dalam setiap pertemuan Agen Perubahan.
4.3.1.3 Merencanakan kebutuhan administrasi pada penyelenggaraan Reformasi Birokrasi di lingkungan TNI AD.
4.3.2 Persiapan.
4.3.2.1 Tim penyusun dokumen Reformasi Birokrasi membuat konsep dokumen sesuai bidang tugasnya masing-masing.
4.3.2.2 Menyiapkan sarana dan prasarana dalam setiap pertemuan Agen Perubahan.
4.3.2.3 Menyiapkan bahan-bahan referensi dan peranti lunak lainnya dalam pembahasan/diskusi Agen Perubahan.
4.3.2.4 Menyiapkan dukungan administrasi dan logistik dalam pembahasan/diskusi Agen Perubahan.
4.3.3 Pelaksanaan.
4.3.3.1 Melaksanakan koordinasi antar Agen Perubahan dalam penyelenggaraan Reformasi Birokrasi di lingkungan TNI AD.
4.3.3.2 Melaksanakan Rapat pembahasan/diskusi antar Agen Perubahan.
4.3.3.3 Menyempurnakan rencana aksi penyelenggaraan Reformasi Birokrasi di lingkungan TNI AD.
4.3.3.4 Melaksanakan rencana aksi pada penyelenggaraan Reformasi Birokrasi di lingkungan TNI AD.
4.3.4 Pengakhiran.
4.3.4.1 Mengevaluasi rencana aksi penyelenggaraan Reformasi Birokrasi di lingkungan TNI AD.
4.3.4.2 Menginventarisasi rencana aksi yang telah dilaksanakan.
4.3.5 Hal-hal lain. Organisasi Reformasi Birokrasi di lingkungan TNI AD merupakan organisasi bentukan untuk memenuhi kebutuhan organisasi dan pembinaan bidang Reformasi Birokrasi di lingkungan TNI AD sehingga Personel TNI AD yang terlibat dalam organisasi Reformasi Birokrasi disamping melaksanakan tugas dan jabatannya sehari hari tetap harus melaksanakan kegiatan Reformasi Birokrasi sesuai bidang dan tanggung jawabnya.
BAB V
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
5.1 Umum. Penyelenggaraan Reformasi Birokrasi di lingkungan TNI AD agar berjalan sesuai dengan arah dan tujuan serta mencapai suatu keberhasilan memerlukan pengawasan dan pengendalian. Pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan penyelenggaraan Reformasi Birokrasi di lingkungan TNI AD dilakukan oleh pejabat terkait. Pengawasan dan pengendalian oleh pejabat terkait sesuai tingkat dan kewenangannya dilakukan secara terus-menerus mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan.
5.2 Pengawasan.
5.2.1 Mabesad.
5.2.1.1 Pengawasan pelaksanaan Reformasi Birokrasi dilaksanakan secara mandiri dengan menunjuk personel dari masing-masing bidang Reformasi Birokrasi sebagai Asessor yang bertindak mengawasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan TNI AD.
5.2.1.2 Pengarah Tim Pelaksana Reformasi Birokrasi di lingkungan TNI AD tingkat Mabesad menunjuk Ketua Bidang Monitoring Evaluasi bertindak sebagai pengawas pelaksanaan program Reformasi Birokrasi di lingkungan TNI AD.
5.2.2 Kotama/Balakpus. Pengarah Tim Pelaksana Reformasi Birokrasi (Dan/Dir/Ka Satuan jajaran TNI AD) menunjuk Ketua Bidang Monitoring Evaluasi bertindak sebagai pengawas pelaksanaan program Reformasi Birokrasi di masing-masing jajarannya.
5.3 Pengendalian.
5.3.1 Mabesad. Pelaksanaan Reformasi Birokrasi secara menyeluruh berada di bawah pengendalian Kasad sebagai pengarah Reformasi Birokrasi di lingkungan TNI AD dan Wakasad selaku Ketua Tim Pelaksana Reformasi Birokrasi yang dibantu oleh personel tiap-tiap bidang Reformasi Birokrasi di jajarannya.
5.3.2 Kotama/Balakpus. Pelaksanaan Reformasi Birokrasi secara menyeluruh berada di bawah pengendalian Pang/Dan/Gub/Dir/Ka Satuan jajaran TNI AD sebagai pengarah Reformasi Birokrasi di lingkungan Kotama/Balakpus dan Kas/Wadan/Wadir/ Waka selaku Ketua Tim Pelaksana Reformasi Birokrasi yang dibantu oleh personel tiap-tiap bidang Reformasi Birokrasi di jajarannya.
BAB VI
PENUTUP
6.1 Keberhasilan. Untuk mencapai keberhasilan di dalam kegiatan penyelenggaraan Reformasi Birokrasi di lingkungan TNI AD, diperlukan disiplin dan ketaatan dari para pembina dan pengguna terhadap ketentuan yang ada dalam Petunjuk Teknis tentang Penyelenggaraan Reformasi Birokrasi di lingkungan TNI AD.
6.2 Penyempurnaan. Hal-hal yang dianggap perlu dan berkaitan dengan adanya tuntutan kebutuhan untuk penyempurnaan Petunjuk Teknis tentang Penyelenggaraan Reformasi Birokrasi di lingkungan TNI AD ini, dapat disarankan kepada Kasad melalui Komandan Kodiklat TNI AD sesuai dengan mekanisme umpan-balik. Adapun untuk mengoptimalkan kualitas pelaksanaan program Reformasi Birokrasi itu sendiri, update pelaksanaan program maupun kegiatan yang dilaksanakan K/L sepenuhnya sesuai dengan kebijakan terakhir Pemerintah Pusat.
a.n. Kepala Staf Angkatan Darat
Asisten Perencanaan dan Anggaran,
tertanda
Dominicus Agus Riyanto
Mayor Jenderal TNI
Autentikasi
Direktur Ajudan Jenderal Angkatan Darat,
Erry Herman, M.P.A.
Brigadir Jenderal TNI

Posting Komentar