KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR   15   TAHUN   2015

TENTANG


KOMITE  PENGARAH  REFORMASI BIROKRASI NASIONAL DAN TIM REFORMASI BIROKRASI NASIONAL PERIODE TAHUN 2015-2019



DENGAN  RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA




PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,




Menimbang     :

a.

bahwa    sebagaimana    ditetapkan    dalam    Peraturan



Presiden  Nomor 81   Tahun  2010  tentang  Grand Design



Reformasi Birokrasi 2010-2025,  pelaksanaan  Reformasi



Birokrasi perlu dilakukan secara berkesinambungan;


b.

bahwa  agar  pelaksanaan   program  Reformasi Birokasi



sebagaimana dimaksud dalam huruf  a, perlu ditetapkan



Komite Pengarah  Reformasi Birokrasi  Nasional dan  Tim



Reformasi Birokrasi Nasional untuk  periode tahun  2015-



2019;


c.

bahwa    pembentukan    Komite    Pengarah     Reformasi

Birokrasi Nasional dan Tim  Reformasi Birokrasi Nasional ditetapkan dengan Keputusan Presiden;



Mengingat      :     1.  Pasal   4    ayat   (1)    Undang-Undang   Dasar   Republik


Indonesia Tahun 19945;


2. Undang-Undang  Nomor 28   Tahun   1999  tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,  Kolusi, dan  Nepotisme (Lembaran  Negara Republik Indonesia  Tahun  1999  Nomor 75,  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);

3.  Undang-Undang Nomor 17  Tahun  2007 tentang Rencana


Pembangunan  Jangka  Panjang  Nasional  Tahun   2005-


2025 (Lembaran  Negara Republik Indonesia Tahun  2007


Nomor   33,    Tambahan     Lembaran     Negara    Republik


Indonesia Nomor 4700);


4. Undang-Undang  Nomor 23   Tahun   2014  tentang Pemerintahan  Daerah (Lembaran  Negara  Republik Indonesia Tahun  2014 Nomor 125, Tambahan  Lembaran Negara  Republik  Indonesia   Nomor  5587)  sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang    Nomor   9    Tahun    2015   (Lembaran    Negara Republik Indonesia  Tahun  2015  Nomor 58,  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

5.  Peraturan    Presiden   Nomor  2    Tahun    2015   tentang

Rencana   Pembangunan   Jangka   Menengah   Nasional

2015-2019 (Lembaran  Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 3);


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :   KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG  KOMITE  PENGARAH REFORMASI BIROKRASI NASIONAL DAN TIM REFORMASI BIROKRASI NASIONAL PERIODE TAHUN 2015-2019.



Pasal 1


Membentuk  Komite Pengarah  Reformasi Birokrasi  Nasional dan Tim  Reformasi Birokrasi Nasional Periode Tahun  2015-

2019.



Pasal 2


(1)  Susunan Komite Pengarah  Reformasi Birokrasi  Nasional sebagai berikut:

a.  Ketua            :     Wakil Presiden;


b.  Sekretaris   :     Menteri     Pendayagunaan      Aparatur


Negara dan Reformasi Birokrasi;


c.   Anggota        :     1.  Menteri       Koordinator       Bidang


Politik, Hukum, dan Keamanan;


2.  Menteri       Koordinator       Bidang


Perekonomian;


3. Menteri     Koordinator     Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;

4.  Menteri       Koordinator       Bidang


Kemaritiman;


5.  Menteri Dalam Negeri;


6.  Kepala Staf Kepresidenan.


(2)  Komite     Pengarah      Reformasi     Birokrasi      Nasional bertanggung jawab kepada Presiden.

(3)  Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional bertugas:


a.  Menetapkan    arah     kebijakan    nasional    sebagai landasan pelaksanaan reformasi birokrasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik;

b.  Menetapkan program strategis pelaksanaan reformasi birokrasi;

c. Menyelesaikan   permasalahan    dan    hambatan pelaksanaan  reformasi birokrasi yang tidak dapat diselesaikan oleh Tim  Reformasi Birokrasi Nasional;

d.  Menyampaikan laporan secara berkala atau sewaktu- waktu apabila diperlukan kepada Presiden.


-      4      -







Pasal 3


(1)  Susunan   Tim    Reformasi   Birokrasi   Nasional   sebagai berikut:

a.  Ketua          :     Menteri      Pendayagunaan       Aparatur


Negara dan Reformasi Birokrasi;


b.  Anggota      :     1.  Menteri Keuangan;


2.  Menteri  Hukum   dan   Hak   Asasi


Manusia;


3.  Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;

4.  Menteri Sekretaris Negara;


5.  Sekretaris Kabinet.


(2)  Tim   Reformasi  Birokrasi  Nasional  bertanggung   jawab kepada Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional.

(3)  Tim  Reformasi Birokrasi Nasional bertugas:


a. Merumuskan  kebijakan dan strategi operasional reformasi birokrasi nasional;

b.  Memantau dan mengevaluasi kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi nasional;

c.   Menetapkan langkah-langkah  yang diperlukan untuk menegakkan kepatuhan  atas  standar-standar  bagi pelaksanaan program reformasi birokrasi;

d.  Melaksanakan  komunikasi  secara   berkala  dengan para pemangku kepentingan (stakeholders);

e. Memberikan persetujuan  dan penetapan  besaran tunjangan  kinerja untuk  Kementerian/Lembaga setelah mendapat masukan dari Unit Pengelola Reformasi Birokrasi Nasional;


-      5      -





f. Memberikan  pertimbangan   terhadap   standardisasi perhitungan  besaran  tunjangan  kinerja Pemerintah Daerah;

g.  Melaporkan     kemajuan      pelaksanaan      reformasi birokrasi nasional kepada Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional.

(4)  Dalam menjalankan  tugasnya,  Tim   Reformasi  Birokrasi Nasional dibantu  oleh Unit Pengelola Reformasi  Birokrasi Nasional serta didukung oleh Tim  Independen Reformasi Birokrasi Nasional dan Tim  Penjamin Kualitas Reformasi Birokrasi.



Pasal 4


Unit Pengelola Reformasi Birokrasi Nasional berfungsi membantu  Tim   Reformasi  Birokrasi  Nasional  dalam perumusan  dan  pelaksanaan  kebijakan  teknis  termasuk dalam  memberikan usulan  penetapan  besaran  tunjangan kinerja untuk Kementerian/Lembaga.



Pasal 5

Tim  Independen Reformasi Birokrasi Nasional berfungsi memberikan saran dan masukan secara independen kepada Tim  Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional tentang pelaksanaan reformasi birokrasi.



Pasal 6


Tim     Penjamin   Kualitas

Reformasi    Birokrasi

berfungsi

melakukan    penjaminan

kualitas    kebijakan

reformasi

birokrasi secara nasional.


-      6      -







Pasal 7


Pembentukan  Unit Pengelola Reformasi Birokrasi  Nasional, Tim  Independen Reformasi Birokrasi Nasional, dan Tim Penjamin  Kualitas  Reformasi Birokrasi ditetapkan  dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan  Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  selaku  Ketua  Tim   Reformasi  Birokrasi Nasional.




Pasal 8


Biaya yang  diperlukan  untuk   pelaksanaan  tugas  Komite Pengarah   Reformasi   Birokrasi   Nasional,   Tim    Reformasi Birokrasi   Nasional,   Unit   Pengelola   Reformasi   Birokrasi Nasional, Tim  Independen Reformasi Birokrasi Nasional, dan Tim  Penjamin Kualitas Reformasi Birokrasi dibebankan  pada anggaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.




Pasal 9


Dengan ditetapkannya  Keputusan  Presiden ini,   maka Keputusan  Presiden  Nomor 14  Tahun  2010 tentang Pembentukan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan  Tim   Reformasi Birokrasi  Nasional  sebagaimana  telah diubah dengan Keputusan Presiden  Nomor 23  Tahun 2010, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.







Pasal  …


-      7      -





Pasal 10


Keputusan     Presiden   ini     mulai   berlaku   sejak   tanggal ditetapkan.





Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18  Mei 2015

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.

JOKO WIDODO






Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Politik, Hukum,

dan Keamanan, ttd.

Fadlansyah Lubis


Posting Komentar

 
Top