PENJELASAN PENGGUNAAN KODE AKUN 

DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN 

DIREKTORAT AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN 

AKUN PENJELASAN 


52 BELANJA BARANG 

521 BELANJA BARANG 

5211 Belanja Barang Operasional 

52111 Belanja Barang Operasional 

521111 Belanja Keperluan Perkantoran 

Pengeluaran untuk membiayai keperluan sehari-hari perkantoran yang secara langsung menunjang kegiatan operasional Kementerian negara/lembaga terdiri dari : 

  1. Satuan biaya yang dikaitkan dengan jumlah pegawai yaitu pengadaan barang yang habis dipakai antara lah pembelian alat-alat tulis, barang oetak, alat-alat rumah tangga, langganan surat kabar/berita/majalah, biaya minumn/makanan kecil untuk rapat, biaya penerimaan tamu. 

  2. Satuan biaya yang tidak dikaitkan dengan jumlah pegawai antara lain biaya satpan/pengaman kantor, cleaning service, sopir tenaga lepas (yang dipekerjakan secara kontraktual), telex, internet, komunikasi klusus diplomat, pengurusan penggantian sertifikat tanah yang hilang, pembayaran PBB.

  3. Pengeluaran untuk membiayai pengadaan/penggantian inventaris yang berhubungan dengan penyelenggaraan administrasi kantor/satker di bawah nilai kapitalisasi. 

  4. Pembelian buku cak/buku giro bilyet. 

  5. Pembellan meteral. 


521112 Belanja Pengadaan Bahan Makanan 

Pengeluaran untuk pengadaan bahan makanan. 


521113 Belanja Penambah Daya Tahan Tubuh 

Pengeluaran untuk membiayal pengadaan bahan makanan / minuman / obat-obatan yang diperlukan dalam menunjang pelaksanaan kegiatan operasional kepada pegawai. 


521114 Belanja Pengiriman Surat Dinas Pos Pusat 

Pengeluaran untuk membiayai Pengiriman surat menyurat dalam rangka kedinasan yang dibayarkan oleh Kementerian Negara/lembaga. 


521115 Belanja Honor Operasional Satuan Kerja 

Honor tidak tetap yang digunakan untuk kegiatan yang terkait dengan operasional kegiatan satuan kerja seperti, honor pejabat kuasa pengguna anggaran honor pejabat pembuat komitmen, honor pejabat penguji SPP dan penanda tangan SPM, Honor Bendahara Pengeluaran/Pemegang Uang Muka, Honor Staf Pengelola Keuangan, Honor Pengelola PNBP (honor atasan langsung, bendahara dan sekretariat), honor pengelola satuan kerja (yang mengelola gaji pada Kementerian Pertahanan). honor iim Sal (Pengelola SAK dan SIMAKSMN), Henor Operasional Satuan Kerja merupakan honor yang menunjang kegialah operasional yang bersangkutan dan pembayaran honornya dilakukan secara terus menerus dari awal sampai dengan akhir tahun anggaran. 


521119 Belanja Barang Operasional Lainnya 

Pengeluaran untuk membiayai pengadaan barang yang tidak dapat ditampung dalam mata anggaran 521111, 521112, 521113, 521114, 521115 dalam rangka kegiatan operasional. Belanja Barang Operasional Lainnya dapat digunakan untuk belanja bantuan transport dalam kota, dalam rangka kegiatan operasional salker. 

5212 Belanja Barang Non Operasional 

52121 Belanja Barang Non Operasional 


521211 Belanja Bahan 

Pengeluaran yang digunakan untuk pembayaran biaya bahan pendukung kegiatan yang habis dipakal) seperti : 

  1. Alat tulis kantor (ATK); 

  2. Konsumsi/bahan makanan; 

  3. Bahan cetakan: 

  4. Dokumentasi: 

  5. Spanduk; 

  6. Biaya fotokopi: 

yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan non operasional seperti dies natais, pameran, seminar, sosialisasi, rapat, diseminasi dan lain lain yang terkait langsung dengan output suatu kegiatan 


521212 Belanja Barang Transito 

Digunakan untuk pengeluaran pembiayaan belanja barang pada satuan kerja-satuan kerja yang baru dibentuk UPT termasuk di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga yang dilikuidasi atau saker yang tidak melekat pada Bagian Anggaran / Kementerian Negara / Lembaga serta bisa digunakan olah satkar lain yang telah diberikan persetujuan oleh Menkeu. 


521213 Belanja Honor Output Kegiatan 

Honor tidak tetap yang dibayarkan kepada pegawal yang melaksanakan kegiatan dan terkait dengan output seperti : honor untuk Pelaksana Kegiatan Perjelitian, honor penyuluh non PNS, Honor Tim Pelaksana Kegiatan pengarah, penanggung jawab, koordinator, ketua, sekretaris, anggota dari staf Isekretariat), Honor Pejabat Pengadaan Barang/Jasa, Honor Panitia Pengadaan Barang/jasa, Honor Panitia Pemeriksa Penerima Barang/Jasa, untuk pengadaan yang tidak menghasilkan Aset Tetap/Aset Lainnya. Honor Output Kegiatan dapat digunakan untuk biaya honor yang timbul sehubungan dengan/ dalam rangka penyerahan barang kepada masyarakat. 

Honor Output Kegiatan merupakan honor yang dibayarkan atas pelaksanaan kegiatan yang insidenti dan dapat dibayarkan tidak terus menerus dalam satu tahun.


521214 Belanja Karena Rugi Selisih Kurs Uang Persediaan Satker Perwakilan RVAtase Teknis Digunakan untuk mencatat kerugian selisih kurs Uang Persediaan pada Satker Perwakilan RI di Luar Negeri dan Atase Teknis. 


521219 Belanja Barang Non Operasional Lainnya 

Digunakan untuk pengeluaran yang tidak dapat ditampung dalam akun 521211, 521212, 521213, dan 521214. Belanja Barang Non Operasional Lainnya dapat digunakan untuk biaya-biaya Cresh Program. 


522 BELANJA JASA 

5221 Belanja Jasa 

52211 Belanja Langganan Daya dan Jasa 

522111 Belanja Langganan Listrik 

Belanja langganan listrik, termasuk belanja apabila terjadi denda atas keterlambatan pembayaran tagihan langganan listrik. 


522112 Belanja Langganan Telepon 

Belanja langganan telepon, termasuk belanja apabila terjadi denda atas keterlambatan pembayaran tagihan langganan telepon. 


522113 Belanja Langganan Air 

Belanja langganan alr, termasuk belanja apabila terjadi denda alas keterlambatan pembayaran tagihan langganan air. 


522119 Belanja Langganan Daya dan Jasa Lainnya 

Belanja langganan daya dan jasa lainnya, termasuk belanja apabila terjadi denda atas keterlambatan pembayaran tagihan langganan daya dan jasa lainnya. 


52212 Belanja Jasa Pos dan Giro 

522121 Belanja Jasa Pos dan Giro 

Digunakan untuk pembayaran jasa perbendaharaan yang telah dilaksanakan olah kantor pos diseluruh Indonesia. 


52213 Belanja Jasa Konsultan 

522131 Belanja Jasa Konsultan 

Digunakan untuk pembayaran jasa konsultan secara kontraktual termasuk jasa pengacara yang outputnya tidak menghasilkan Aset Lainnya, 


52214 Belanja Sewa 

522141 Belanja Sewa Digunakan untuk pembayaran sewa (misalnya sewa kantor/gedung/ruangan, atau sewa lainnya). 


52215 Belanja Jasa Profesi 

522151 Belanja Jasa Profesi 

Belanja untuk pembayaran honorarium narasumber yang diberikan kepada pegawai negeri/non pegawai negeri sebagai narasumber pembicara, praktisi, oakar yang memberikan informasi/pengetahuan kepada pegawai negeri lainnya/masyarakat Honorarium narasumber pegawai negeri dapat diberikan dengan ketentuan: 

- berasal dari luar lingkup unit eselon I penyelenggara 

- berasal dari lingkup unit eselon I penyelenggara sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar lingkup unit eselon I berkenaan masyarakat. 


52219 Belanja Jasa Lainnya 

522191 Belanja Jasa Lainnya 

Digunakan untuk pembayaran jasa yang tidak bisa citampung pada kelompok akun 52211, 52212, 52213, 52214, dan 52215. 


5223 Belanja Jasa Untuk Pencatatan Jasa dari Hibah 

52231 Belanja Jasa untuk Pencatalan Jasa dari Hibah 

522311 Belanja Jasa untuk Pencatatan Jasa dari Hibah 

Cukup jelas.. 


523 BELANJA PEMELIHARAAN 

5231 Belanja Pemeliharaan 

52311 Belanja Blaya Pemeliharaan Gedung dan Bangunan 

523111 Belanja Biaya Pemeliharaan Gedung dan Bangunan 

- Pengeluaran pemilharaan/perbaikan yang dilaksanakan sesual dengan Standar Biaya Umum. 

- Dalam rangka mempertahankan gedung dan bangunan kantor dengan tingkat kerusakan kurang dari atau sampai dengan 2%; dan

- pemeliharaan/perawatan halaman/taman gedung, kantor agar berada dalam kondisi normal (tidak memenuhi syarat kapitalisasi aset tetap gedung dan bangunan). 


523119 Belanja Biaya Pemeliharaan Gedung dan Bangunan Lainnya 

Pengeluaran untuk membiayai pemeliharaan rumah dinas dan rumah jabatan yang erat kaitannya dengan pelaksanaan tugas para pejabat seperti Istana negara, rumah Jabatan Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota/Mahkamah Agung/Ketua Pengadilan Negeri Pengadilan Tinggi/Kejaksaan Agung Kejaksaan Tinggi/Kejaksaan Negeri/Pimpinan/Ketua Lembaga Non Kementerian/TNI/Polri/asrama yang terdapat di semua Kementerian/Lembaga Non Kementerian, termasuk TNI, Polri Aula yang pisah dengan Gedung Kantor/Gedung Kesenian, Art Center/Gedung Museum beserta isinya temasuk taman, pagar agar berada dalam kondisi normal. 


52312 Belanja Biaya Pemeliharaan Peralatan dan Mesin 

523121 Belanja Biaya Pemeliharaan Peralatan dan Mesin 

Pengeluaran untuk pemeliharaan/perbaikari untuk mempertahankan peralatan dan mesin agar berada dalam kondisi normal yang tidak memenuhi syarat kriteria kapitalisasi aset tetap peralatan dan mesin. 


523129 Belanja Biaya Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya 

Pengeluaran lainnya untuk pemeliharaan perbaikan untuk mempertahankan peralatan dan mesin agar berada dalam kondisi normal yang tidak memenuhi syarat kriteria kapitalisasi aset tetap peralatan dan mesin. 


52313 Belanja Biaya Pemeliharaan Jalan. Irigasi dan Jaringan 

523131 Belanja Biaya Pemeliharaan Jalan dan Jembatan 

Pengeluaran untuk pemeliharaan/perbaikan untuk mempertahankan jalan dan jembatan agar berada dalam kondisi normal yang nilainya tidak memenuhi kriteria kapitalisasi jalan dan jembatan. 


523132 Belanja Biaya Pemeliharaan Irigasi 

Pengeluaran untuk pemeliharaan/pertraikan untuk mempertahankan irigasi agar berada dalam kondisi normal yang nilainya tidak memenuhi kriteria kapilalisasi. 


523132 Belanja Biaya Pemeliharaan Jaringan 

Pengeluaran untuk pemeliharaan/perbaikan untuk mempertahankan jaringan agar berada dalarni kondisi normal yang tidak memenuhi kriteria kapitalisasi jaringan. 


52319 Belanja Biaya Perneliharaan Lainnya 

523199 Belanja Biaya Pemeliharaan Lainnya 

Pengeluaran untuk pemeliharaan aset telap selain gedung dan bangunan, peralatan dan mesin serta Alan, irigasi dan Jaringan agar berada dalam kondial normal termasuk pemeliharaan tempat ibadah, bangunan bersejarah seperti candi, bangunan peninggalan Belanda, Jepang yang belum diubah posisinya, kondisi bangunan/Bangunan Keraton/Puri bekas kerajaan, bangunan cagar valarr, cagar budaya, makali yang memiliki nilai sejarah. 


524 BELANJA PERJALANAN 

5241 Belanja Perjalanan Dalam Negeri 

52411 Belanja Perjalanan Dalam Negeri 

524111 Belanja Perjalanan Biasa 

Pengeluaran untuk perjalaran dinas seperti perjalanan dinas dalam rangka pembinaan/konsultasi. perjalanan dinas dalam rangka pengawasan/pemeriksaan, mutasl pegawal, mutasi pensiun. pengiriman jenasah. 


524112 Belanja Perjalanan Telap 

Pengeluaran untuk perjalaran dinas tetap yang dihitung dengan memperhatikan jumlah pejabat yang melaksanakan perjalanan dinas. Pengeluaran oleh Kementerian Negara/Lembaga untuk kegiatan pelayanan masyarakat. Contoh : perjalanan dinas oleh tenaga penyuluh pertanian, juru penerang, penyuluh agama dan lainnya. 


524113 Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota 

Pengeluaran untuk perjalanan dinas yang dilaksanakan di dalam kota sesuai dengan peraturan menteri keuangan yang mengatur mengenai perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri, dan pegawai tidak tetap 

524114 Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota 

Pengeluaran untuk perjalanan dinas dalam rangka kegiatan rapat, seminar, dan sejenisnya yang dilaksanakan di dalam kota satker penyelenggara dan di biayai seluruhnya oleh satker penyelenggara, serta yang di laksanakan di dalam kota satker peserta dengan biaya perjalanan dinas yang ditanggung oleh satker peserta, meliputi: 

a) Biaya transportasi peserta, panitia/moderator, dan/atau narasumber baik yang berasal dari dalam kota maupun luar kota: 

b) Biaya paket meeting (halfday/fullday/fullboard); 

c) Uang saku peserta, panitia moderator, dan/atau narasumber baik yang berasal dari dalam kota maupun luar kota termasuk uang saku rapat dalam kantor di luar jam kerja; d) Uang harian dan/ atau biaya penginapan peserta, panitia/moderator, dan atau narasumber yang mengalami kesulitan transportasi, 

Besaran nilai biaya paket meeting, uang transpor, uang saku, dan uang harian mengikuti ketentuan yang mengatur mengenai standar blaya tahun berkenaan. 


524119 Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Luar Kota 

Pengeluaran untuk perjalanan dinas dalam rangka kegiatan rapat, seminar, dan sejenisnya yang dilaksanakan di luar kota satker penyelenggara dan di biayai seluruhnya oleh Satker penyelenggara, serta yang dilaksanakan di luar kota salker peserta di biayai perjalanan dinas yang di tanggung oleh Satker peserta meliputi: 

a) Biaya transportasi peserta, panitia/moderator, dan/alau narasumber baik yang berasal dari dalam kota maupun luar kota: 

b) Blaya paket meeting (fullboard) 

c) Uang saku peserta, panitia/moderator, dan/atau narasumber baik yang berasal dari dalam kota maupun luar kota 

d) Uang harian dan/atau biaya penginapan peserta, panitia/moderator. dan/atau narasumber yang mengalami kesulitan transportasi, 

Besaran nilai biaya paket meeting, uang transpor, uang saku, dan uang harian mengikuti ketentuan yang mengatur mengenai standar biaya tahun berkenaan. 


5242 Belanja Perjalanan Luar Negeri 

52421 Belanja Perjalanan Luar Negeri 

524211 Belanja Perjalanan Biasa - Luar Negeri 

Pengeluaran untuk perjalanan dinas seperti perjalanan dinas dalam rangka pembinaan konsultasi, perjalanan dinas dalam rangka pengawasan/pemeriksaan, mutasi pegawai, mutasi pensiun, pengiriman jenasah urtuk kepentingan dinas di/ ke luar negeri. 


524212 Belanja Perjalanan Tetap - Luar Negeri 

Pengeluaran untuk perjalanan dinas tetap yang dihitung dengan memperhatikan jumlah pejabat yang melaksanakan perjalanan dinas. Pengeluaran oleh kementerian Negara/lembaga untuk kegiatan pelayanan warga di / ke luar negeri Contoh perjalanan dinas oleh tenaga ahli di kedutaan besar atau atase. 


524219 Belanja Perjalanan Lainnya - Luar Negeri 

Pengeluaran untuk perjalanan lainnya dalam rangka pendukung kegiatan kementerian negara/lembaga yang tidak tertampung di dalam pos: belanja paralanan biasa dan tetap antara lain biaya perjalanan teknis operasional kegiatan bagi kedutaan besar atau atase di luar negeri. 


525 BELANJA BADAN LAYANAN UMUM (BLU) 

5251 Belana Barang BLU 

52511 Belanja Barang dan Jasa BLU 

525111 Belanja Gaji dan Tunjangan 

Pengeluaran untuk pembayaran gaji dan tunjangan pegawai BLU


525112 Belanja Barang 

Pengeluaran untuk pembelian barang untuk kegiatan operasional dan non operasional BLU. 


525113 Belanja Jasa Pengeluaran untuk memperoleh Jasa untuk kegiatan operasional dan non operasional BLU. 


525114 Belanja Pemeliharaan 

Pengeluaran untuk pemeliharaan BMN BLU. 


525115 Belanja Perjalanan 

Pengeluaran untuk pembayaran perjalanan dinas pegawai BLU. 


525116 Belanja atas Pengelolaan Endowment Fund 

Digunakan untuk mencatat biaya-biaya yang digunakan untuk pengelolaan Endowment Fund dan Dana Cadangan Pendidikan oleh BLU Bidang Pendidikan atau yang ditunjuk pada Kementerian Keuangan sesuai maksud pembentukannya. 


525119 Belanja Penyediaan Barang dan Jasa BLU Lainnya 

Pengeluaran untuk keperluan diluar akun 525111, 525112, 525113, 525114,525115 dan 525116 untuk menunjang kegiatan BLU yang bersangkutan. 


53 BELANJA MODAL 

531 BELANJA MODAL TANAH 

5311 Belanja Modal Tanah 

53111 Belanja Modal Tanah 

531111 Belanja Modal Tanah 

Seluruh pengeluaran yang dilakukan untuk pengadaan/ pembelian/ pembebasan penyelesaian, balik nama, pengosongan, penimbunan, perataan, pematangan tanah, pembuatan sertfikat tanah serta pengeluaran - pengeluaran lain yang bersifat administratif sehubungan dengan perolehan hak dan kewajiban atas tanah pada saat pembebasan/pembayaran ganti rugi sampai tanah tersebut siap digunakan/ pakai (swakelola/kontraktual). 


531112 Belanja Modal Pembebasan Tanah 

Seluruh pengeluaran yang dilakukan untuk pembebasan, balik nama, pengosongan, serta pengeluaran-pengeluaran lain yang bersifat administratif sehubungan dengan perolehan hak dan kewajiban atas tanah pada saat pembebasan/pembayaran ganti rugi secara swakelola sampai tanah tersebut siap digunakan, pakai (swakelola). 


531113 Belanja Modal Pembayaran Honor Tim Tanah. 

Pengeluaran untuk pembayaran upah tenaga kerja dan honor pengelola teknis pada saat pengadaan pembelian tanah secara swakelda sampai dengan tanah tersebut siap digunakan/dipakai (swakelola). 


531114 Belanja Modal Pembuatan Sertifikat Tanah 

Pengeluaran yang dilakukan untuk pembuatan sertifikat tanah pada saat pengadaan/pembelian Hanah secara swakelola sampai dengan tanah tersebut siap digunakan dipakai (swakelola) 


531115 Belanja Modal Pengurukan dan Pematangan Tanah 

Pengeluaran yang dilakukan untuk pengurukan/penimbunan, perataan dan pematangan tanah pada saat pengadaan/pembalian tanah secara swakelola sampal dengan tanah tersebut siap digunakan/dipakai (swakelola). 


531116 Belanja Modal Biaya Pengukuran Tanah 

Pengeluaran yang dilakukan untuk pengukuran tanah pada saat pengadaan/pembelian tanah secara Swakelola sampai dengan lanah lersebut siap digunakan/dipakai swakelola). 


531117 Belanja Modal Perjalanan Pengadaan Tanah 

Pengeluaran yang dilakukan untuk kepentingan perjalanan dinas dalam rangka pengadaan pembelian tanah secara swakelola sampai dengan tanah tersebut siap digunakan/dipakal (swakelola). 


5312 Belanja Modal Tanah untuk Pencatatan Tanah dari Hibah 

53121 Belanja Modal Tanah untuk Pencatatan Tanah dari Hibah 

531211 Belanja Modal Tanah untuk Pencatatan Tanah dari Hibah 

Cukup jelas. 


532 BELANJA MODAL PERALATAN DAN MESIN 

5321 Belanja Modal Peralatan dan Mesin 

53211 Belanja Modal Peralatan dan Mesin 

532111 Belanja Modal Peralatan dan Mesin 

Pengeluaran untuk pengadaan peralatan dan mesin yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan antara lain biaya pembelian, biaya pengangkutan, biaya Instalasi, serta biaya langsung lainya untuk memperoleh dan mempersiapkan sampai peralatan dan mesin tersebut siap digunakan. 


532112 Belanja Modal Bahan Baku Peralatan dan Mesin 

Pengeluaran untuk pengadaan bahan baku peralatan dan mesin pada saat pengadaan peralatan dan mesin secara swakelola. 


532113 Belanja Modal Upah Tenaga Kerja dan Honor Pengelola Teknis Peralatan dan Mesin 

Pengeluaran untuk pembayaran upah tenaga kerja dan honor pengelola teknis pada saat pengadaan peralatan dan mesin secara swakelola sampai dengan peralatan dan mesin siap digunakan. 


532114 Belanja Modal Sewa Peralalan dan Mesin 

Pengeluaran untuk pembayaran sewa ruangan,sewa mobil dan biaya sewa lainnya pada saat pengadaan peralatan dan mesin secara swakelola sampai dengan peralatan dan mesin tersebut siap digunakan. 


532115 Belanja Modal Perencanaan dan Pengawasan Peralatan dan Mesin

Pengeluaran untuk pembayaran biaya perencanaan dan pengawasan pada saat pengadaan peralatan dan mesin secara swakelola sampai dengan peralatan dan mesin tersebut siap digunakan. 


532116 Belanja Modal Perijinan Peralatan dan Mesin 

Pengeluaran untuk pembayaran biaya perijinan yang diperlukan pada saat pengadaan peralatan dan mesin secara swakelola sampai dengan peralatan dan mesin tersebut siap digunakan. 


532117 Belanja Modal Pemasangan Peralatan dan Mesin 

Pengeluaran untuk pembayaran biaya pemasangan dan instalasi pada saat pengadaan peralatan dan mesin secara swakelola sampai dengan peralatan dan mesin tersebut siap digunakan. 


532118 Belanja Modal Perjalanan Peralatan dan Mesin 

Pengeluaran untuk pembayaran biaya perjalanan dalam rangka pengadaan peralatan dan mesin secara swakelola sampai dengan peralatan dan mesin tersebut siap digunakan. 


53212 Belanja Penambahan Nilai Peralatan dan Mesin 

532121 Belanja Penambahan Nilai Peralatan dan Mesin 

Belanja Modal setelah perolehan peralatan dan mesin yang memperpanjang masa manfaat/umur ekonomis, atau yang kemungkinan besar memberi manfaat ekonomis di masa yang akan datang dalam bentuk peningkatan kapasitas, produksi atau peningkatan standar kinerja; dan memenuhi batasan minimun kapitalisasi sesuai dengan peraturan menteri keuangan yang mengatur batasan minimun kapitalisasi.


5322 Belanja Modal Peralatan dan Mesin untuk Pencatatan Peralatan dan Mesin dari Hibah

53221 Belanja Modal Peralatan dan Mesin untuk Pencatatan Peralatan dan Mesin dari Hibah

532211 Belanja Moda! Peralatan dan Mesin untuk Pencatatan Peralatan dan Mesin dari Hibah 

Cukup jelas. 


533 BELANJA MODAL GEDUNG DAN BANGUNAN 

5331 Belanja Modal Gedung dan Bangunan 

53311 Belanja Modal Gedung dan Bangunan 

533111 Belanja Modal Gedung dan Bangunan 

Pengeluaran untuk memperoleh gedung dan bangunan secara kontraktual sampai dengan gedung dan bangunan siap digunakan melipuli biaya pernbelian atau biaya kontruksi, termasuk biaya pengurusan IMB, notaris dan pajak (kontraktual), 


533112 Belanja Modal Bahan Baku Gedung dan Bangunan 

Pengeluaran untuk pengadaan bahan baku Gedung dan Bangunan pada saat pengadaan Gedung dan Bangunan secara swakelola. 


533113 Belanja Modal Upah Tenaga Kerja dan Honor Pengelola Teknis Gedung dan Bangunan 

Pengeluaran untuk pernbayaran upah tenaga kerja dan honor pengelola teknis pada saat pengadaan gedung dan bangunan secara swakelola sampai dengan gedung dan bangunan siap digunakan. 


533114 Balanja Modal Sewa Peralatan Gedung dan Bangunan 

Pengeluaran untuk pembayaran sewa ruangan, sewa mobil dan biaya sewa lainnya pada saat pengadaan gedung dan bangunan secara swakelola sampai dengan gedung dan bangunan tersebut siap digunakan. 


533115 Belanja Modal Perencanaan dan Pengawasan Gedung dan Bangunan 

Pengeluaran untuk pembayaran biaya perencanaan dan pengawasan pada saat pengadaan gedung dan bangunan secara swakelola sampai dengan gedung dan bangunan tersebut siap digunakan. 


533116 Belanja Modal Perizinan Gedung dan Bangunan 

Pengeluaran untuk pembayaran biaya perijinan yang diperlukan pada saat pengadaan gedung dan bangunan secara swakalola sampai dengan gedung dan bangunan tersebut siap digunakan. 


533117 Belanja Modal Pengosongan dan Pembongkaran Bangunan Lama, Gedung dan Bangunan 

Pengeluaran untuk pernbayaran biaya pengosongan, pembongkaran bangunan lama pada saat pembangunan gedung dan bangunan secara swakelola. 


533118 Belanja Modal Perjalanan Gedung dan Bangunan 

Pengeluaran untuk pembayaran biaya perjalanan dalam rangka pengadaan gedung dan bangunan secara swakelola sampai dengan gedung dan bangunan tersebut siap digunakan. 


53312 Belanja Penambahan Nilai Gedung dan Bangunan 

533121 Belanja Penambahan Nilai Gedung dan Bangunan 

Belanja Modal setelah perolehan gedung dan bangunan yang memperpanjang masa manfaat'umur ekonomis, atau yang kemungkinan besar memberi manfaat ekonomis di masa yang akan datang dalam bentuk peningkatan kapasitas, produksi atau peningkatan standar kinerja: dan memenuhi batasan minimun kapitalisasi sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan yang mengatur batasan minimun kapitalisasi. 


5332 Belanja Modal Gedung dan Bangunan untuk Pencatatan Gedung dan Bangunan dari Hibah 

53321 Belanja Modal Gedung dan Bangunan untuk Pencatatan Gedung dan Bangunan dari Hibah 

533211 Belanja Modal Gedung dan Bangunan untuk Pencatatan Gedung dan Bangunan dari Hibah 

Cukup jelas. 


534 BELANJA MODAL JALAN, IRIGASI DAN JARINGAN 

5341 Belanja Modal jalan, Irigasi dan Jaringan 

53411 Belanja Modal Jalan dan Jembatan 

534111 Belarija Modal Jalan dan Jombalan 

Pengeluaran untuk memperoleh jalan dan jembatan sampai siap pakai meliputi biaya perolehan atau biaya kontruksi dan biaya-biaya lain yang dikeluarkan sampai jalan dan jembatan tersobul siap pakai. 


534112 Belanja Modal Bahan Baku jalan dan Jembatan 

Pengeluaran untuk pengadaan bahan baku Jalan dan Jembatan pada saat pengadaan jalan dan Jembatan secara swakelola 


534113 Belanja Modal Upah Tenaga Kerja dan Honor Pengelola Teknis Jalan dan jembatan 

Pengeluaran untuk pembayaran upah tenaga kerja dan honor pengelola teknis pada saat pengadaan Jalan dan jembatan secara swakelola sampai dengan jalan dan jembatan lersebut siap digunakan. 


534114 Belanja Modal Sewa Peralatan Jalan dan Jernbatan 

Pengeluaran untuk pembayaran sewa ruangan,sewa mobil dan biaya sewa lainnya pada saat pengadaan jalana dan jembatan secara swakelola sampai dengan jalan dan jembatan tersebut siap digunakan. 


534115 Belanja Modal Perencanaan dan Pengawasan Jalan dan Jembaian Pengeluaran untuk pembayaran biaya perencanaan dan pengawasan pada saat pengadaan jalan dan jembatan secara swakelola sampai dengan jalan dan jembatan tersebut siap digunakan 


534116 Belanja Modal Perijinan Jalan dan Jembatan 

Pengeluaran untuk pembayaran biaya perijinan yang diperlukan pada saat pengadaan jalan dan jembatan secara swakelola sampai dengan jalan dan jembatan tersebut siap digunakan. 


534117 Belanja Modal Pengosongan dan Pembongkaran Bangunan Lama Jalan dan Jembatan 

Pengeluaran untuk pembayaran biaya pengosongan, pembongkaran bangunan lama pada saat pembangunan jalan dan jerribatan secara swakelola. 


534118 Belanja Modal Perjalanan Jalan dan Jembatan 

Pengeluaran untuk pembayaran biaya perjalanan dalam rangka pengadaan jalan dan jambatan secara swakelola sampai dengan jalan dan jembatan tersebut siap digunakan. 


53412 Belanja Modal Irigasi 

534121 Belanja Modal Irigasi 

Pengeluaran untuk memperoleh irigasi sampal siap pakai meliputi biaya perolehan atau biaya kontruksi dan biaya-biaya lain yang dikeluarkan sampal irigasi tersebut siap pakai. 


534122 Belanja Modal Bahan Baku Irigasi 

Pengeluaran untuk pengadaan bahan baku irigasi pada saat pengadaan irigasi secara swakelola. 


534123 Belanja Modal Upah Tenaga Kerja dan Honor Pengelola Teknis Irigasi 

Pengeluaran untuk pembayaran upah tenaga kerja dan honor pengelola teknis pada saat pengadaan irigasi secara swakelola sampai dengan ingasi tersebut siap digunakan. 


534124 Belanja Modal Sewa Peralatan Irigasi Pengeluaran untuk pembayaran sewa ruangan,sewa mobil dan biaya sewa lainnya pada saat pengadaan irigasi secara swakelola sampai dengan irigasi tersebut siap digunakan, 


534125 Belanja Modal Perencanaan dan Pengawasan Irigasi 

Pengeluaran untuk pembayaran biaya perencanaan dan pengawasan pada saat pengadaan irigasi secara swakelola sampai dengan irigasi tersebut siap digunakan. 


534126 Belanja Modal Perijinan Irigasi 

Pengeluaran untuk pembayaran biaya perijinan yang diperlukan pada saat pengadaan irigasi secara swakelola sampai dengan Irigasi tersebut siap digunakan. 


534127 Belanja Modal Pengosongan dan Pembongkaran Bangunan Lama Irigasi 

Pengeluaran untuk pembayaran blaya pengosongan, pembongkaran bangunan lama pada saat pembangunan Irigasi secara swakelola. 


534128 Belanja Modal Perjalanan Irigasi 

Pengeluaran untuk pembayaran biaya perjalanan dalam rangka pengadaan irigasi secara swakelola sampai dengan irigasi tersebut siap digunakan. 


53413 Belanja Modal Jaringan 

534131 Belanja Modal Jaringan 

Pengeluaran untuk memperoleh jaringan sampai siap pakai meliputi biaya perolehan atau biaya kontruksi dan biaya-blaya lain yang dikeluarkan sampai jaringan tersebut siap pakai. 


534132 Belanja Modal Bahan Baku Jaringan 

Pengeluaran untuk pengadaan bahan baku jaringan pada saat pengadaan jaringan secara swakelola. 


534133 Belanja Modal Upah Tenaga Kerja dan Honor Pengelola Teknis Jaringan 

Pengeluaran untuk pembayaran upah tenaga kerja dan honor pengelola teknis pada saat pengadaan Jaringan secara swakelola sampai dengan jaringan tersebut slap digunakan. 


534134 Belanja Modal Sewa Peralatan Jaringan 

Pengeluaran untuk pembayaran sewa ruangan,sewa mobil dan biaya sewa lainnya pada saat pengadaan jaringan secara swakelola sampai dengan jaringan tersebut siap digunakan. 


534135 Belanja Modal Perencanaan dan Pengawasan Jaringan 

Pengeluaran untuk pembayaran biaya perencanaan dan pengawasan pada saat pengadaan jaringan secara swakelola sampai dengan jaringan tersebut siap digunakan. 


534136 Belanja-Modal Perijnan Jaringan 

Pengeluaran untuk pernbayaran biaya perijinan yang diperlukan pada saat pengadaan jaringan secara swakelola sampal dengan jaringan tersebut siap digunakan. 


534137 Belanja Modal Pengosongan dan Pembongkaran Bangunan Jaringan 

Pengeluaran untuk pembayaran biaya pengosongan, pembongkaran bangunan lama pada saat pembangunan jaringan secara swakelola. 


534138 Belanja Modal Perjalanan Jaringan 

Pengeluaran untuk pembayaran biaya perjalanan dalam rangka pengadaan jaringan secara swakolola sampai dengan jaringan tersebut siap digunakan. 


53414 Belanja Penambahan Nilai Jalan dan Jembatan 

534141 Belanja Penambahan Nilai Jalan dan Jembatan 

Belanja Modal setelah perolehan jalan dan jembatan yang memperpanjang masa manfaat/umur ekonomis, atau yang kemungkinan besar memberi manfaat ekonomis di masa yang akan datang dalam bentuk peningkatan kapasitas, produksi atau peningkatan standar kinerja. 


53415 Belanja Penambahan Nilai Irigasi 

534151 Belanja Panambahan Nilai Irigasi 

Belanja Modal setelah perolehan irigasi yang memperpanjang masa manfaat/umur ekonomis, atau yang kemungkinan besar memberi manfaal ekonomis di masa yang akan datang dalam bentuk peningkatan kapasitas, produksi atau peningkatan standar kinerja, 


53416 Belanja Penambahan Nilai Jaringan 

534161 Belanja Penambahan Nilai Jaringan 

Belanja Modal setelah perolehan jaringan yang memperpanjang masa manfaat/umur ekonomis, atau yang kemungkinan besar memberi manfaat ekonomis di masa yang akan datang dalam bentuk peningkatan kapasitas, produksi atau peningkatan standar Kinerja. 


5342 Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan untuk Pencatatan Jalan, Irigasi dan Jaringan darl Hibah 

53421 Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan untuk Pencatatan Jalan, Irigasi dan Jaringan dari lllbah 

534211 Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan untuk Pencatalan Jalan, Irigasi dan Jaringan dari Hibah 

Cukup jelas. 


536 BELANJA MODAL LAINNYA 

5361 Belanja Modal Lalnnya 

53611 Belanja Modal Lainnya 

536111 Belanja Modal Lainnya 

Pengeluaran untuk memperoleh Aset Tetap Lainnya dan Aset Lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan dalam belanja modal tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan. Pengeluaran untuk memperoleh Aset Totap Lainnya dan Aset Lainnya sampai dengan siap digunakan. 

Belanja Modal Lainnya dapat digunakan untuk pengadaan software, pengembangan website, pengadaan lisensi yang memberikan manfaat lebih dari satu tahun baik secara swakelola maupun dikontrakkan kepada Pihak ketiga. 

Belanja Modal Lainnya dapat digunakan untuk pembangunan aset tetap renovasi yang akan diserahkan kepada entitas lain dan masih di lingkungan pemerintah pusat. Untuk Aset Tetap Renovasi yang nantinya akan diserahkan kepada entitas lain berupa Gedung dan Bangunan mengikuti ketentuan batasan minimal kapitalisasi. 

Termasuk dalam belanja modal lainnya : pengadaan/pembelian barang-barang kesenian, dan koleksi perpustakaan. 


53612 Belanja Penambahan Nilai Aset Tetap Lainnya dan/atau Aset Lainnya 

536121 Belanja Penambahan Nilai Aset Tetap Lainnya dan/atau Aset Lainnya 

Belanja Modal setelah perolehan Aset Tetap Lainnya dan/alau Aset Lainnya yang memperpanjang masa manfaat/umur ekonomis, atau yang kemungkinan besar memberi manfaat ekonomis di masa yang akan datang dalam bentuk peningkatan kapasitas, produksi atau peningkatan standar kinerja. 

Untuk penambahan nilal Aset Tetap Renovasi yang nantinya akan diserahkan kepada entitas lain berupa Gedung dan Bangunan mengikuti ketentuan batasan minimal kapitalisasi. 


5362 Belanja Modal Lainnya untuk Pencatatan Aset Tetap Lainnya dan/atau Aset Lainnya darl Hibah 

53621 Belanja Modal Lainnya untuk Pencatatan Aset Tetap Lainnya dan atau Aset Lainnya dari Hibah 

536211 Belanja Modal Lainnya untuk Pencatatan Aset Tetap Lainnya dan/atau Aset Lainnya dari Hibah 

Cukup jelas. 


537 BELANJA MODAL BADAN LAYANAN UMUM (BLU) 

5371 Belanja Modal BLU 

53711 Belanja Modal BLU 

537111 Belanja Modal Tanah - BLU 

Belanja Modal Tanah BLU. 


537112 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - BLU 

Belanja Modal Peralatan dan Mesin BLU. 


537113 Belanja Modal Gedung dan Bangunan - BLU 

Belanja Modal Gedung dan Bangunan BLU. 


537114 Belanja Modal Jalan. Irigasi dan Jaringan - BLU 

Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan BLU. 


537115 Belanja Modal Lainnya BLU 

Belanja Modal Lainnya BLU. 


57 BELANJA BANTUAN SOSIAL 

571 BELANJA BANTUAN SOSIAL UNTUK REHABILITASI SOSIAL 

5711 Belanja Bantuan Sosial Untuk Rehabilitasi Sosial 

57111 Belanja Bantuan Sosial Untuk Rehabilitasi Sosial 

571111 Belanja Bantuan Sosial Untuk Rehabilitasi Sosial Dalam Bentuk Uang 

Digunakan untuk Belanja Bantuan Sosial dalam bentuk uang yang dimaksudkan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar. 


571112 Belanja Bantuan Sosial Untuk Rehabilitasi Sosial Dalam Bentuk Barang/Jasa

Digunakan untuk Belanja Bantuan Sosial dalam bentuk barang/jasa yang dimaksudkan untuk memulihkan dan mengernbangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar. 


572 BELANJA BANTUAN SOSIAL UNTUK JAMINAN SOSIAL 

5721 Belanja Bantuan Sosial Untuk Jaminan Sosial 

57211 Belanja Bantuan Sosial Untuk Jaminan Sosial 

572111 Belanja Bantuan Sosial Untuk Jaminan Sosial Dalam Bentuk Uang 

Digunakan untuk Belanja Bantuan Sosial dalam bentuk uang yang dimaksudkan untuk skema yang melembaga untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. Jaminan Sosial diberikan dalam bentuk tunjangan berkelanjutan. Asuransi kesejahteraan sosial diselenggarakan untuk melindungi warga negara yang tidak mampu membayar premi agar mampu memelihara dan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya. Asuransi kesejahteraan sosial ini 

diberikan dalam bentuk iuran oleh pemerintah. 


572112 Belanja Bantuan Sosial Untuk Jaminan Sosial Dalam Bentuk Barang/Jasa

Digunakan untuk Belanja Bantuan Sosial dalam bentuk barang/jasa yang dimaksudkan untuk skema yang melembaga untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. Jaminan sosial diberikan dalam bentuk tunjangan berkelanjutan. Asuransi kesejahteraan Sosial diselenggarakan untuk melindungi warga negara yang tidak mampu membayar premi agar mampu memelihara dan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya. Asuransi kesejahteraan 

sosial ini diberikan dalam bentuk iuran oleh pemerintah, 


573 BELANJA BANTUAN SOSIAL UNTUK PEMBERDAYAAN SOSIAL 

5731 Belanja Bantuan Sosial Untuk Pemberdayaan Sosial 

57311 Belanja Bantuan Soslal Untuk Pemberdayaan Sosial 

573111 Belanja Bantuan Sosial Untuk Pemberdayaan Sosial Dalam Bentuk Uang

Digunakan untuk Belanja Bantuan Sosial dalarn bentuk uang yang diarahkan untuk menjadikan warga negara yang mengalami masalah sosial mempunyai daya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya. Pemberdayaan Sosial diberikan melalui antara lain: 

1. Peningkatan kemauan dan kemampuan; 

2. Penggalian potensi dan sumber daya: 

3. Penggalian nilai-nilai dasar 

4. Pemberian akses; dan/atau 

5. Pemberian bantuan usaha. 


573112 Belanja Bantuan Sosial Untuk Pemberdayaan Sosial Dalam Bentuk Barang/Jasa 

Digunakan untuk Belanja Bantuan Sosial dalatti bentuk barang/jasa yang diarahkan untuk menjadikan warga negara yang mengalami masalah sosial mempunyai daya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya. Pemberdayaan Sosial diberikan melalui antara lain: 

1. Peningkatan kemauan dan kemampuan; 

2. Penggalian potensi dan sumber daya; 

3. Penggalian nilai-nilai dasar: 

4. Pemberian akses, dan/atau 

5. Pemberian bantuan usaha. 


574 BELANJA BANTUAN SOSIAL UNTUK PERLINDUNGAN SOSIAL 

5741 Belanja Bantuan Sosial Untuk Perlindungan Sosial 

57411 Belanja Bantuan Sosial Untuk Perlindungan Sosial 

574111 Belanja Bantuan Sosial Untuk Perlindungan Sosial Dalam Bentuk Uang 

Digunakan untuk Belanja Bantuan Sosial dalam bentuk uang yang dimaksudkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial seseorang, keluarga, kelompok. dan/atau masyarakat agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal. Perlindungan sosial diberikan melalul antara lain: 

- Bantuan sosial yang diberikan dalarn bentuk: 

1. bantuan langsung: 

2. penyediaan aksesibilitas; dan/atau 

3. penguatan kelembagaan. 

- Advokasi sosial yang diberikan dalam bentuk penyadaran hak dan kewajiban. pembelaan, dan pemenuhar hak. 

- Bantuan hukum diberikan dalam bentuk pembelaan dan konsultasi hukum. 


574112 Belanja Bantuan Sosial Untuk Perlindungan Sosial Dalam Bentuk Barang/Jasa

Digunakan untuk Belanja Bantuan Sosial dalam bentuk barang/jasa yang dimaksudkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial seseorang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal. Perlindungan sosial diberikan melalui antara lain: 

- Bantuan sosial yang diberikan dalam bentuk: 

1. bantuan langsung: 

2. penyediaan aksesibilitas, dan/atau 

3. penguatan kelembagaan. 

- Advokasi sosial yang diberikan dalam bentuk penyadaran hak dan kewajiban, pembelaan, dan pemenuhan hak. 

- Bantuan hukum diberikan dalam bentuk pembelaan dan konsultasi hukum. 


575 BELANJA BANTUAN SOSIAL UNTUK PENANGGULANGAN KEMISKINAN

5751 Belanja Bantuan Sosial Untuk Penanggulangan Kemiskinan 

57511 Belanja Bantuan Sosial Untuk Penanggulangan Kemiskinan 

575111 Belanja Bantuan Sosial Untuk Penanggulangan kemiskinan Dalam Bentuk Uang 

Digunakan untuk Belanja Bantuan Sosial dalam bentuk uang yang merupakan kebijakan, program, dan kegiatan yang dilakukan terhadap orang, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang tidak mempunyai atau mempunyai sumber mata pencaharian dan tidak dapat memenuhi kebutuhan yang layak bagi kemanusiaan. Penanggulangan kemiskinan dilaksanakan dalam bentuk antara lain: 

- Penyuluhan dan bimbingan sosial Pelayanan sosial: 

- Penyediaan akses kesempatan kerja dan berusaha; 

- Penyediaan akses pelayanan kesehatan dasar: 

- Penyediaan akses pelayanan pendidikan dasar, Penyediaan akses pelayanan perumahan dan permukiman; danatau 

- Penyediaan akses pelatihan, modal usaha, dan pemasaran hasil usaha. 


575112 Belanja Bantuan Sosial Untuk Penanggulangan Kemiskinan Dalam Bentuk Barang/Jasa

Digunakan untuk Belanja Bantuan Sosial dalam bentuk barangjasa yang merupakan kebijakan. program, dan kegiatan yang dilakukan terhadap orang. keluarga, kelatnpok dan/atau masyarakat yang tidak mempunyal atau mempunyai sumber mata pencaharian dan tidak dapat memenuhi kebutuhan yang layak bagi kemanusiaan. Penanggulangan kemiskinan dilaksanakan dalam bentuk antara lain: 

- Penyuluhan dan bimbingan soslal Pelayanan sosial; 

- Penyediaan akses kesempatan kerja dan berusaha; 

- Penyediaan akses pelayanan kesehatan dasar 

- Penyediaan akses pelayanan pendidikan dasar: 

- Penyediaan akses pelayanan perumahan dan permukiman, dan/atau 

- Penyediaan akses pelatihan, modal usaha, dan pemasaran hasil usaha. 


576 BELANJA BANTUAN SOSIAL UNTUK PENANGGULANGAN BENCANA 

5761 Belanja Bantuan Sosial Untuk Penanggulangan Bencana 

57611 Belanja Bantuan Sosial Untuk Penanggulangan Bencana 

576111 Belanja Bantuan Sosial Untuk Penanggulangan Bencana Dalam Bentuk Uang 

Digunakan untuk belanja Bantuan Sosial dalam bentuk uang yang merupakan serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan/mitigasi bencana, tangggap.darurat dan rehabilitasi/rekoaştruksi. Penanggulangan bencana dilaksanakan dalam bentuk antara lain: 

- Penyediaan dan penyiapan barang pasokan pemenuhan kebutuhan dasar 

- Pemenuhan kebutuhan dasar meliputi bantuan periyediaan kebutuhan air bersih dan sanitasi, pangan, sandang, pelayanan kesehatan, pelayanan psikososial dan penampungan serta tempat hunian; 

- Pelaksanaan perlindungan terhadap kelompok rentan; 

- Kegiatan pemulihan darurat prasarana dan sarana; 

- Pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat: 

- Santunan duka cita: 

- Santunan kecacatan. 


576112 Belanja Bantuan Sosial Untuk Penanggulangan Bencana Dalam Bentuk Barang/Jasa 

Digunakan untuk belanja Bartuan Sosial dalam bentuk barang/jasa yang merupakan serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan/mitigasi bencata, tangggap darurat dan rehabilitasi/rekonstruksi. Penanggulangan bencana dilaksanakan dalam bentuk antara lain: 

- Penyediaan dan penyiapan barang pasokan pemenuhan kebutuhan dasar; 

- Pemenuhan kebutuhan dasar meliputi bantuan penyediaan kebutuhan air bersih dan sanitasi, pangan, sandang, pelayanan kesehatan, pelayanan psikososial dan penampungan serta tempat hunian; 

- Pelaksanaan perlindungan terhadap kelompok rentan, 

- Kegiatan pemulihan darurat prasarana dan sarana; 

- Pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat: 

- Santunan duka cita 

- Santunan kecacatan. 


Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar

 
Top