PERKASAD NOMOR 29 TAHUN 2017 TTG BENTURAN KEPENTINGAN
TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN OARAT
PERATURAN KEPALA STAF ANGKATAN DARAT
NOMOR 29 TAHUN 2017
TENTANG
PEDOMAN UMUM PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN DARAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA STAF ANGKATAN DARAT,
Menimbang: a. bahwa Reformasi Birokrasi eli lingkungan TNI AD telahberjalan sesuai khususnya dalam dengan Road Map yang berlaku, rangka meningkatkan kinerja institusi TNI AD selaku alat negara di bidang pertahanan;
b. bahwa salah satu upaya untuk melaksanakan Reformasi Birokrasi eli lingkungan TNI AD dengan mengatur dan meminimalisir terjadinya benturan kepentingan di lingkungan TNI AD;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Umum Kepala Staf Angkatan Darat tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat;
Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75 Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 Pertahanan Negara (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2002 Nomor 3 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169);
3. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439);
4. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan;
7. Peraturan Panglima TNI Nomor 18 Tahun 2014 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN KEPALA STAF ANGKATAN DARAT TENTANG PEDOMAN UMUM PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN DARAT.
BABI KETENTUANUMUM
Pasall
Dalam Peraturan Kepala star Angkatan Darat ini, yang dimaksud dengan:
1. Benturan Kepentingan adalah situasi dimana unsur penentu
kebijakan
memiliki (unsur pimpinan)
kepentingan pribadi memiliki atau patut diduga
terhadap setiap penggunaan
wewenang sehingga dapat memengaruhi kualitas keputusan
dan/ atau tindakannya.
2. Pejabat TNI AD adalah personel TNI AD yang memegang
jabatan penting tertentu secara -organik maupun struktural
dalam TNI AD.
3. Unsur Pimpinan adalah Pejabat TNI AD yang berwenang dalam pengambilan keputusan dan penentuan kebijakan.
4. Unsur Perencana adalah Pejabat TNI AD yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan perencanaan.
5. Unsur Pelaksana adalah pejabat TNI AD yang mempunyai tugas melaksanakan kegiatan sesuai kebijakan pimpinan.
6. Unsur Pengawas adalah pejabat TNI AD yang bertugas mengawasi pelaksanaan tugas satuan keria agar sesuai dengan kaidah yang berlaku bagi para pemeriksa.
7. Kepentingan Pribadi adalah keinginan/kebutuhan pejabat atau pegawai mengenai suatu hal yang bersifat pribadi sebagai akibat dari adanya hubungan afiliasi/hubungan dekat atau balas jasa serta pengaruh dari pihak lain.
8. Hubungan Afiliasi adalah hubungan yang dimiliki oleh seorang pejabat dengan pihak tertentu baik karena hubungan darah, hubungan perkawinan maupun hubungan pertemanan/ kelompok/ golongan yang dapat mempengaruhi keputusan dan/ atau tindakannya.
9. Korupsi adalah perbuatan yang secara melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
10. Kolusi adalah permufakatan atau kerjasama secara melawan hukum antar pegawai atau antara pegawai dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat dan atau negara.
11. Nepotisme adalah setiap perbuatan pejabat secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya diatas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
12. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratiftkasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik yang dilakukan oleh Prajurit/PNS AD terkait dengan wewenang/jabatannya di TNI AD, sehingga dapat menimbulkan benturan kepentingan yang memengaruhi indepedensi, objektivitas, maupun profesionalisme personel di lingkungan TN!AD.
13. Diskresi adalah keputusan atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan kongkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi.
Pasa12
(1) Maksud Peraturan Kepala Staf Angkatan Darat ini sebagai gambaran tentang Penanganan Benturan Kepentingan di lingkungan TNIAD.
(2) Tujuan Peraturan Kepala Staf Angkatan Darat ini adalah untuk mewujudkan kesamaan pola poor dan pola tindak dalam Penanganan Benturan Kepentingan dan kemungkinan timbulnya pengambilan keputusan yang kurang profesional di lingkungan TNIAD.
Pasal3
Ruang lingkup Peraturan Kepala Staf Angkatan Darat ini meliputi Ketentuan Umum, Bentuk, Jenis dan Sumber Penyebab, Prinsip- Prinsip Dasar, Keharusan dan Larangan, Pencegahan TeIjadinya Situasi Benturan Kepentingan serta Penanganan Benturan Kepentingan di lingkungan TNIAD.
BAB II
BENTUK, JENIS, DAN SUMBER PENYEBAB
Bagian Kesatu
Bentuk
Pasa14
Beberapa bentuk benturan kepentingan yang sering tetjadi dan dihadapi oleh unsur pimpinan antara lain:
a. situasi yang menyebabkan seseorang menerima gratifikasi atau pemberian penerimaan hadiah atas suatu keputusan/ jabatan;
b. situasi yang menyebabkan penggunaan aset jabatan instansi untuk kepentingan pribadi/ golongan;
c. situasi yang menyebabkan informasi rahasia jabatan/
instansi dipergunakan untuk kepentingan pribadi/ golongan;
d. perangkapan jabatan di beberapa instansi yang memiliki hubungan langsung atau tidak langsung, sejenis atau tidak sejenis, sehingga menyebabkan pemanfaatan suatu jabatan untuk kepentingan jabatan lainnya;
e. situasi di mana seorang pejabat TNI AD memberikan akses khusus kepada pihak tertentu misalnya dalam rekrutmen pegawai tanpa mengikuti prosedur yang seharusnya;
f. situasi yang menyebabkan proses pengawasan tidak mengikuti prosedur karena adanya pengaruh dan harapan dari pihak yang diawasi;
g. situasi di mana kewenangan penilaian suatu objek kualifikasi dan objek tersebut merupakan hasil dari si penilai;
h. situasi di mana adanya kesempatan penyalahgunaan jabatan;
i. moonlighting atau outside employment (bekeIja lain di luar tugas pokoknya);
j. situasi yang memungkinkan penggunaan diskresi yang menyalahgunakan wewenang;
k. situasi yang memungkinkan untuk memberikan informasi lebih dari yang telah ditentukan, keistimewaan maupun peluang bagi calon penyedia Barang/dasa untuk menang dalam proses Pengadaan Barang/ Jasa di lingkungan TN!AD; dan
1. situasi dimana terdapat hubungan afJliasi/kekeluargaan
antara pejabat dengan pihak lainnya yang memiliki
kepentingan atas keputusan dan/ atau tindakan pejabat
sehubungan denganjabatannya di lingkungan TNIAD.
Bagian Kedua
Jenis
PasalS
Beberapa jenis benturan kepentingan yang sering terjadi antara lain, sebagai berikut:
a. Di lingkungan unsur penentu kebijakan (pimpinan), meliputi:
1. penentuan kebijakan yang berpihak pada pengaruh, hubungan dekat, ketergantungan, dan gratifikasi;
2. pengambilan keputusan yang diskriminatif;
3. pengangkatan/penempatan personel dalam jabatan berdasarkan hubungan dekat, balas jasa, atau rekomendasi;
4. pemilihan partner/rekan keIja berdasarkan keputusan yang tidak profesional; dan
5. penggunaan aset dan infonnasi rahasia untuk kepentingan pribadi/kelompok.
b. Di lingkungan unsur perencana, meliputi:
1. dalam proses perencanaan teIjadi Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme (KKN);
2. dalam proses perencanaan mengutamakan tidak skala prioritas serta berdasarkan pada program kerja dan Renstra;
3. mengutamakan kepentingan tertentu dalam proses perencanaan;
4. kebijakan pimpinan baik secara lisan maupun tertulis yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku; dan
5. mengatasnamakan pihak yang mempunyai kapasitas lebih tinggi yang pada pelaksanaannya tidak sesuai norma.
c. Di lingkungan unsur pelaksana, meliputi:
1. menjadi bagian dari pihak yang memiliki kepentingan;
dan
2. pelaksanaan kerja tidak berdasarkan program yang telah ditetapkan.
d. Di lingkungan unsur pengawasan, meliputi:
1. dalam pelaksanaan pengawasan tidak sesuai dengan norma, standar, dan prosedur;
2. dalam melakukan pengawasan dan penilaian atas pengaruh pihak lain; dan
3. dalam pelaksanaan penilaian harus tidak sesuai norma, standar, dan prosedur.
Bagian Ketiga
Sumber Penyebab
Pasa16
Sumber penyebab benturan kepentingan, sebagai berikut:
a. penyalahgunaan wewenang, unsur pimpinan yang membuat keputusan atau tindakan yang tidak sesuai dengan tujuan atau melampaui batas-batas pemberian wewenang yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan maupun ketentuan yang berlaku di lingkungan TN!AD;
b. perangkapan jabatan, seorang pejabat TNI AD yang menduduki dua atau lebih jabatan sehingga tidak bisa menjalankan jabatannya secara profesional, independen, dan akuntabel;
c. hubungan afiliasi (pribadi, golongan), hubungan yang dimiliki oleh seorang pejabat TNI AD dengan pihak tertentu baik karena hubungan darah, hubungan perkawinan maupun hubungan pertemanan yang dapat mempengaruhi keputusannya;
d. gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik yang dilakukan oleh Prajurit/PNS AD terkait dengan wewenangjjabatannya di TN! AD, sehingga dapat menimbulkan benturan kepentingan yang memengaruhi indepedensi, objektivitas, maupun profesionalisme personel di lingkungan TNIAD;
e. kelemahan sistem organisasi, keadaan yang menjadi kendala bagi pencapaian tujuan organisasi disebabkan karena struktur dan budaya organisasi yang ada; dan
f. kepentingan pribadi (vested interest) yaitu keinginarr/kebutuhan mengenai suatu hal yang bersifat pribadi.
BABm
PRlNSIP-PRINSIP DASAR
Pasal7
Prinsip-prinsip dasar yang digunakan sebagai pedoman dalam perencanaan dan penyelenggaraan pedoman umum penanganan benturan kepentingan di lingkungan TNI AD, terdiri atas:
a. Mengutamakan kepentingan satuan, meliputi:
1. Dalam pengambilan keputusan, seorang pejabat eli satuan kerja harus berdasarkan peraturan perundang- undangan dan kebijakan yang berlaku tanpa memikirkan keuntungan pribadi atau tanpa dipengaruhi preferensi pribadi ataupun afiliasi dengan agama, profesi, partai atau politik, etnisitas dan keluarga;
2. Pejabat TNI AD tidak boleh memasukkan unsur kepentingan pribadi dalam pembuatan keputusan dan tindakan yang dapat mempengaruhi kualitas keputusannya. Apabila terdapat benturan kepentingan, maka pejabat TNI AD tidak boleh berpartisipasi dalam pembuatan keputusan-keputusan resmi yang dapat dipengaruhi oleh kepentingan dan afiliasi pribadinya; dan
3. Pejabat TNI AD harus menghindarkan diri dari tindakan pribadi yang diuntungkan oleh "inside information" atau informasi orang dalam yang diperolehnya dari jabatannya. Pejabat TNI AD juga tidak mengambil keuntungan yang tidak seharusnya dan jabatan yang pemah dipegangnya termasuk mendapatkan informasi hal-hal dalam jabatan tersebut pada saat pejabat yang bersangkutan tidak lagi duduk dalamjabatan tersebut.
b. Menciptakan keterbukaan penanganan dan pengawasan benturan kepentingan, meliputi:
1. Pejabat TNI AD harus bersifat terbuka atas pekeIjaan yang dilakukannya. Kewajiban ini tidak sekedar terbatas pada mengikuti undang-undang dan peraturan tetapi juga harus menaati nilai-nilai asas kepemimpinan seperti bebas kepentingan (disinterestedness), tidak berpihak dan memiliki integritas;
2. Kepentingan pribadi dan hubungan afiliasi pimpinan satuan yang dapat menghambat pelaksanaan tugas pokok harus diungkapkan dan dideklarasikan agar dapat dikendalikan dan ditangani secara memadai;
3. Pejabat TNI AD harus menyiapkan mekanisme dan prosedur pengaduan dari masyarakat terkait adanya benturan kepentingan yang terjadi;
4. Pejabat TNI AD harus konsisten dan terbuka dalam proses penanganan situasi benturan kepentingan;
5. Pejabat TNIAD harus mendorong keterbukaan terhadap pengawasan dalam penanganan situasi benturan kepentingan sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku;
6. Pejabat TNI AD harus menyiapkan prosedur pengajuan keberatan bagi prajurit bawahannya dalam penggunaan kewenangannya;dan
7. Menyiapkan tata cara pengangkatan dan sumpah atas jabatan serta penandatanganan pakta integritas.
c. Mendorong tanggung jawab pribadi dan sikap keteladanan, meliputi:
1. Pejabat TNI AD senantiasa bertindak sedemikian rupa agar integritas mereka dapat menjadi teladan bagi pimpinan bawahannya maupun bagi anak buahnya;
2. Pejabat TNI AD harus sebisa mungkin bertanggung jawab atas pengaturan urusan pribadinya agar dapat menghindari teJjadinya benturan kepentingan pada saat dan sesudah masa jabatannya sebagai pimpinan berakhir;
3. Pejabat TNI AD harus menunjukkan komitmen mereka pada integritas dan profesionalisme dengan menerapkan kebijakan penanganan benturan kepentingan yang efektif; dan
4. Pejabat TNI AD harus bertanggung jawab atas segala urusan yang menjadi tugasnya sesuai peraturan perundang-undangan.
d. Menciptakan dan membina budaya organisasi yang tidak toleran terhadap benturan kepentingan, meliputi ;
1. tersusun dan terlaksananya kebijakan dan praktek manajemen yang mendorong pengawasan dan penanganan benturan kepentingan secara efektif;
2. terciptanya iklim yang mendorong pejabat di lingkungan TN! AD untuk mengungkapkan dan membahas benturan kepentingan yang teIjadi;
3. budaya komunikasi yang terbuka, serta mendorong dialog tentang integritas secara terus menerus; dan
4. pelatihan secara berkesinambungan untuk meningkatkan pemahaman terhadap aturan-aturan yang berlaku.
BABIV
KEHARUSAN DAN LARANGAN
Bagian Kesatu
Keharusan
Pasa18
Keharusan yang dilakukan dalam hal terdapat potensi atau kondisi/situasi benturan kepentingan Pejabat TN! AD, sebagai berikut:
a. Adanya komitmen dan keteladanan pemimpin. Meskipun tanggung jawab untuk mengetahui benturan-benturan kepentingan yang dapat teIjadi terletak pada pundak seorang pimpinan satuan akan tetapi instansi satuan harus bertanggung jawab atas pelaksanaan atau implementasi kebijakan penanganan benturan kepentingan. Para pemimpin pejabat atasan wajib mempergunakan kewenangannya secara baik dengan mempertimbangkan kepentingan lembaga, kepentingan publik, kepentingan pegawai, dan berbagai faktor lain.
b. Adanya partisipasi dan keterlibatan para pimpinan satuan.
Implementasi kebijakan untuk mencegah benturan
kepentingan membutuhkan keterlibatan pimpinan satuan dan harus bisa mengantisipasi sekaligus mencegah teIjadinya benturan kepentingan dengan cara sebagai berikut:
1. mempublikasikan kebijakan penanganan benturan kepentingan di lingkungan satuan masing-masing;
2. secara berkala mengingatkan para pejabat bawahannya tentang adanya kebijakan penanganan benturan kepen tingan;
3. menjamin agar aturan dan prosedur mudah diperoleh dan diketahui oleh seluruh anggotanya;
4. memberi pengarahan tentang bagaimana menangani
benturan kepentingan; dan
5. memberi bantuan konsultasi dan nasihat bagi mereka yang belum memahami kebijakan penanganan benturan kepentingan, termasuk juga kepada pihak-pihak luar yang berkaitan atau berhubungan dengan satuan TNI AD.
c. Memberikan perhatian khusus atas hal tertentu, hal-hal yang perlu mendapat perhatian khusus tersebut, antara lain:
1. hubungan aflliasi (pribadi dan golongan);
2. gratifikasi;
3. pekerjaan tambahan;
4. informasi orang dalam;
5. kepentingan dalam pengadaan barang;
6. tuntutan keluarga dan komunitas;
7. kedudukan organisasi lain;
8. intervensi pada jabatan sebelumnya; dan
9. perangkapan jabatan.
Pasa19
Penegakan Kebijakan Penanganan Benturan Kepentingan, penegakan kebijakan penanganan benturan kepentingan tidak mudah, agar kebijakan tersebut beIjalan secara efektif, maka perlu ada:
a. sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. mekanisme identiflkasi untuk mendeteksi pelanggaran kebijakan yang ada; dan
c. instrumen penanganan benturan kepentingan yang secara
berkala diperbaharui.
Pasa110
Pemantauan dan Evaluasi, kebijakan penanganan benturan kepentingan perlu dipantau dan dievaluasi secara berkala untuk menjaga agar tetap efektif dan relevan dengan lingkungan yang terus berubah.
Bagian Kedua
Larangan
Larangan dalam
Pasa111
hal terdapat
potensi
atau
kondisi/ situasi
benturan kepentingan Pejabat TN!AD, meliputi:
a. melakukan transaksi dan/atau menggunakan aset instansi untuk kepentingan pribadi, keluarga atau golongan;
b. menerima darr/atau memberi hadiah/manfaat dalam bentuk apapun;
c. menerima dari/atau memberi barang/parcel/uang/setara uang atau dalam bentuk apapun pada hari raya keagamaan;
d. mengizinkan Pihak Ketiga memberikan sesuatu dalam bentuk apapun kepada penyelenggara negara;
e. menerima refund dan keuntungan pribadi lainnya yang melebihi dan atau bukan haknya dari hotel atau pihak manapun juga dalam rangka keclinasan atau hal-hal yang dapat menimbulkan potensi benturan kepentingan;
f. bersikap diskriminatif, tidak adil untuk memenangkan penyedia barang/jasa rekananj'mitra kerja tertentu dengan maksud untuk menerima imbalan jasa untuk kepentingan pribadi, keluarga dan/ atau golongan;
g. memanfaatkan data dan infonnasi rahasia instansi untuk kepentingan pihak lain;
h. baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya; dan
i. membuat pernyataan potensi benturan kepentingan apabila mempunyai hubungan keluarga sedarah dalam hubungan keluarga inti dengan pejabat TNI AD.
BABV
PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN
Bagian Pertama
Langkah-Langkah Penanganan
Pasal12
Pentahapan penanganan benturan kepentingan di lingkungan TN! ADdilakukan, sebagai berikut:
a. Penyusunan Kerangka Kebijakan Penanganan Benturan
Kepentingan, dalam penyusunan kerangka kebijakan
penanganan benturan kepentingan, terdapat beberapa aspek
pokok yang saling terkait dan perlu diperhatikan, sebagai
berikut:
1. mendefinisikan benturan kepentingan yang berpotensi membahayakan integritas instansi dan individu;
2. komitmen pimpinan dalam penerapan kebijakan benturan kepentingan;
3. pemahaman dan kesadaran yang baik tentang benturan kepentingan untuk mendukung kepatuhan dalam penanganan benturan kepentingan;
4. keterbukaan informasi yang memadai terkait dengan penanganan benturan kepentingan;
5. keterlibatan para stakeholder (pemangku kepentingan)
dalam penanganan benturan kepentingan; dan
6. monitoring dan evaluasi kebijakan penanganan benturan kepentingan.
b. Identiflkasi Situasi Benturan Kepentingan, pada tahapan ini akan dilakukan identifikasi terhadap situasi yang termasuk dalam kategori benturan kepentingan. Dalam hal ini diperlukan penjabaran yang jelas mengenai situasi dan hubungan afiliasi yang menimbulkan benturan kepentingan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing organisasi yang bersangkutan. Identifikasi ten tang situasi benturan kepentingan harus konsisten dengan ide dasar bahwa ada berbagai situasi di mana kepentingan pribadi dan hubungan afiliasi seorang penyelenggara negara dapat menimbulkan benturan kepentingan.
c. Penyusunan Strategi Penanganan Benturan Kepentingan, kebijakan penanganan benturan kepentingan perlu didukung oleh strategi yang efektif, antara lain:
1. penyusunan kode etik;
2. pelatihan, arahan serta konseling dengan memberi contoh-contoh praktis dan langkah-langkah untuk mengatasi situasi benturan kepentingan;
3. deklarasi benturan kepentingan dengan cara, sebagai berikut:
a) pelaporan atau pemyataan awal (disclosure) tentang adanya kepentingan pribadi yang dapat bertentangan dengan pelaksanaan jabatannya pada saat seseorang diangkat sebagai pimpinan satuan;
b) pelaporan dan pemyataan lanjutan apabila teIjadi
perubahan kondisi setelah pelaporan dan
pemyataan awal; dan
c) pelaporan mencakup informasi yang. rinci untuk bisa menentukan tingkat benturan kepentingan dan bagaimana menanganinya.
4. dukungan kelembagaan dalam bentuk, meliputi:
a) dukungan administrasi yang menjamin efektifitas proses pelaporan sehingga informasi dapat dinilai dengan benar dan dapat terus diperbaharui; dan
b) pelaporan dan pencatatan kepentingan pribadi dilakukan dalam dokumen-dokumen resmi agar lembaga yang bersangkutan dapat menunjukkan bagaimana lembaga tersebut mengidentifikasi dan menangani benturan kepentingan.
Pasal13
Serangkaian tindakan yang diperlukan apabila seorang pimpinan satuan berada dalam situasi benturan kepentingan, tindakan tersebut sebagai langkah lanjutan setelah pimpinan satuan melaporkan situasi benturan kepentingan yang dihadapinya, antara lain:
a. pengurangan (divestasi) kepentingan pribadi pimpinan satuan dalam jabatannya;
b. penarikan diri (recusal) dari proses pengambilan keputusan;
c. mutasi pimpinan satuan ke jabatan lain yang tidak memiliki benturan kepentingan;
d. mengalihkan tugas dan tanggung jawab pimpinan satuan yang bersangkutan;
e. pengunduran diri pimpinan satuan dari jabatan yang menyebabkan benturan kepentingan; dan
f. pemberian sanksi bagi yang melanggar sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku.
Bagian Kedua
Tata Cara Penanganan Benturan Kepentingan
Pasa114
(1) Pelapor, seorang prajurit TNI AD yang terkait dan terkena dampak akibat pengambilan keputusan dapat melaporkan atau memberikan keterangan adanya dugaan benturan kepentingan pimpinan /pejabat dalam menetapkan keputusan danl atau tindakan.
(2) Pencatatan, laporan atau keterangan tersebut disampaikan kepada atasan langsung pejabat pengambil keputusan dan/ atau tindakan dengan mencantumkan identitas jelas pelapor dan melampirkan bukti-bukti terkait.
PasallS
Pemeriksaan terhadap laporan atau keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasall4, sebagai berikut:
a. atasan langsung pejabat terse but memeriksa tentang kebenaran laporan masyarakat/ prajurit paling lambat tiga hari kerja;
b. apabila basil dari pemeriksaan tersebut tidak benar maka keputusan dan/atau tindakan pejabat yang diiaporkan tetap berlaku; dan
c. apabila basil pemeriksaan tersebut benar maka dalam jangka waktu dua han keputusan dan/ atau tindakan tersebut ditinjau kembali oleb atasan dari atasan langsung tersebut dan seterusnya.
Pasal16
Pengawasan pelaksanaan keputusan dari tindak lanjut hasil pemeriksaan teJjadinya benturan kepentingan dilaksanakan oleh unsur pengawasan.
BABVI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasa117
Pedoman umum ini merupakan petunjuk dalam penanganan benturan kepentingan di lingkungan TN! AD sesuai dengan situasi, konelisi dan kepentingan masing-masing satuan TNI AD eli lapangan.
BABVII
KETENTUANPENUTUP
Pasal18
Peraturan Kepala star Angkatan Darat ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Autentikasi
DIREKTUR AJUD~ ANGKATAN DARAT,
~RRY$~, M~P~A,
BRIGADIR JENDERAL TNI
Ditetapkan eliJakarta
pada tanggal 10 Juli 2017
KEPALA STAF ANGKATAN DARAT,
tertanda
MULYONO JENDERAL TNI
"
.~ --n:NTARA NASIONAlINDONESIA
., MARKAS BESARANGKATAN DARAT
.•f
SURAT PERINTAH
JIXfl016
Menlmbang: bahwa dalam mngka penunjukan Tm Pokja penyusunan Peraturan
Kasad perlu dikeluarkan sural pertntah.
Dasar : 1. Sural Telegram Pangrma TNI Nomor ST162712016 tanggal 12 Mei
2016 tentang Menjabarkan Peraturan Pangrama TNI tentang Reformasi
Birokrasi (RB) dibidang penguatan Pengawasan menJadl Peraturan
Pelaksanaan ditingkat u.o. Angkatan;
2. Sural Perintah Kasad Nomor Sprinl421nll2015 tanggal ~O Februari
2015 tentang Organlsasl pelaksanaan Reformasi 8irokrasl (RB) Angkatan
carat; dan
3. PerfimbanganPimplnanAngkalan Carat.
DIPERlNTAHKAN
Kepada
Nama, pangkat. korps, GoI, NRPJNIP dan Jabatanlkesatuan seperti
,'tercantum pada Iampiran swat perIntah inL
Untuk : 1. Seterimanya sural perintah Ini. dlsamplng tugas dan tanggung Jawab jabaIan seharI-harI ditugaskan sebagaI Tim Pokja penyusunan Peraturan Kasad tentang Pedoman umum penanganan Benturan Kepentingan dl Ongkungan TNI AD;
2. Lapor kepada Kasad u.p. hjenad sebeIum dan sesudah melaksanakan
tugas ini; dan
3. Melaksanakan perintah Inl dengan rasa tanggung Jawab.
.. Setesal
Tembusan:
1. Kasad
2. W8kasad
3. Aspens Kasad
4. KasahD Kasad
5. Dlrkumad
8. lrum dan Irben Itjenad
. 7 ~ltrDtDrio ~
Dikeluarkan di Jakarta
~ September 2016
~I!!IZtl!IfAngkatai't Carat
. - ,.-._-_.
_- ,
"'f:lmpnan ..... '~ .
MARKAS BESAR ANGKATAN DARAT
Nemer SprII'\, ~
Tanggal St
NO NAMA
DAFTAR NAMA nM POKJA PBNYUSUNAN PERATURAN KASAD Tt:NTANO'PEDOllltAN UMUM PENANGANAN BENTURAtI KEPI!NT'NB~ DI LINGKUNGAN TNt AD
1. Nugroho Wldyotomo
MsYJen TNI
Itfenad Penanggung
J8wab'
Membahas dan
P$l8turan Pat
2.
3.
4.
®
®<,
Edy Nasutlon, S.I.P
M. Effendi. S.E~,M.M. P. Gunul'ig Sarasmoro
Abdul Hanls. S.I.P.
BrlgJe'n TN'
BrlgJsn TNJ
Kolonel CZU30572
Latko)Infl191oo27"90768
.rum lijenad
hbeli I~enad
Sekretarls lijenad
Irdya-2IBJnlat Itutops Itum
~nad
Penaaehat Penaaehat Narasumber
Anggota
Nomor perpan,
2014 tentang umum penangar Kepentfngan dl TNJ.
Hendri Wljaya, S.E.
LetkolInfl11940013820770
1~-4lBfndok dan Ke~11 Anggota
IMops ltum Itjenad .
Sapta Rendra P, S.T. M. T.
Letkol~11980038401273
PSbandya-4/Anev Osta . Spaban IlRen ~per8ad
Anggota
10 Joko Suwamo, S.H, M.H.
Letko. Chkl572941
Lektor Kapals t<tJmdldau8 Anggota
Tim DOlen KumdldIMll STHM'
Dllkumad
11. Aam Nugraha
12. S.Sunarya
SeriaU21020133800382
'.
Pensta-lille
002
Op~ Komp ltutops ltum .
IfJen~d
Kaurmfn ltutops ltum Itjensd
Operator
,
Posting Komentar