PERATURAN KEPALA STAF ANGKATAN DARAT NOMOR 28 TAHUN 2017
TENTANG
SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAHAN (SPIP) DI LINGKUNGAN TNI ANGKATAN DARAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA STAF ANGKATAN DARAT,
Menimbang
a. bahwa Reformasi Birokrasi di lingkungan TNI Angkatan Darat telah berjalan sesuai dengan Road Map yang berlaku, khususnya dalam rangka meningkatkan kinerja institusi Tentara Nasional Indonesia selaku alat negara di bidang pertahanan;
b. bahwa salah satu upaya Birokrasi di lingkungan untuk melaksanakan Reformasi TNI Angkatan Darat dengan menyelenggarakan Sistem (SPIP) di lingkungan Tentara Pengendalian Intern Pemerintah Nasional Indonesia Angkatan Darat secara proporsional, akuntabel dan transparan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Staf Angkatan Darat tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Lingkungan TNI Angkatan Darat;
Mengingat
b. bahwa salah satu upaya Birokrasi di lingkungan untuk melaksanakan Reformasi TNI Angkatan Darat dengan menyelenggarakan Sistem (SPIP) di lingkungan Tentara Pengendalian Intern Pemerintah Nasional Indonesia Angkatan Darat secara proporsional, akuntabel dan transparan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Staf Angkatan Darat tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Lingkungan TNI Angkatan Darat;
Mengingat
1. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 ten tang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP);
3. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia;
4. Keputusan Panglima TN! Nomor Kep/4/VIII/2004 tanggal 9 Agustus 2004 tentang Pokok-Pokok Organisasi dan Prosedur Inspektorat Jenderal dan Perbendaharaan TNI;
5. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 21 Tahun 2010 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia;
6. Keputusan Panglima TN! Nomor Kep/692/IX/2011 tanggal 12 September 2011 tentang Organisasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi TNI;
7. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah; dan
8. Peraturan Panglima TNI Nomor 16 Tahun 2014 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN KEPALA STAF ANGKATAN OARAT TENTANG SISTEM PENGENOALIAN INTERN PEMERINTAH (SPIP) 01 LINGKUNGAN TNl ANGKATAN DARAT.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal1
Dalam Peraturan Kepala Staf Angkatan Darat ini, yang dimaksud dengan:
1. Sistem Pengendalian Intern adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus oleh pimpinan dan seluruh personel untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
2. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, yang selanjutnya disingkat, SPIP adalah Sistem Pengendalian Intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di Lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
3. Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik.
4. Inspektorat Jenderal Angkatan Darat/Inspektorat Kotama/ Balakpus secara struktural dan fungsional melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Staf Angkatan Darat/Pang Kotama/ Ka/Dan Balakpus Angkatan Darat.
5. Satuan Kerja yang selanjutnya disingkat Satker adalah bagian dari Unit Organisasi yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program.
6. Pengawasan dan pemeriksaan yang selanjutnya disebut Wasrik atau disebut Audit adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, obyektif dan profesional berdasarkan standar audit, untuk menilai kebenaran, ketaatan, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi dan keandalan informasi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi.
7. Reviu adalah penelaahan ulang bukti-bukti suatu kegiatan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana atau norma yang telah ditetapkan.
8. Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan hasil atau prestasi suatu kegiatan dengan standar,rencana atau norma yang telah ditetapkan dan menentukan faktor-faktor yang memengaruhi keberhasilan atau kegagalan suatu kegiatan dalam mencapai tujuan.
9. Pemantauan adalah proses penilaian kemajuan suatu program atau kegiatan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
10. Lingkungan pengendalian adalah kondisi dalam TNIAngkatan Darat yang memengaruhi efektivitas pengendalian intern.
11. Penilaian risiko adalah kegiatan penilaian atas kemungkinan kejadian yang mengancam tidak tercapainya tujuan dan sasaran TNIAngkatan Darat.
12. Kegiatan pengendalian adalah tindakan yang diperlukan untuk mengatasi risiko serta penetapan dan pelaksanaan kebijakan dan prosedur untuk memastikan bahwa tindakan mengataei rieiko tela.h dilakeanakan eeoare, efektif.
13. Informasi adalah data yang telah diolah yang dapat digunakan untuk pengambilan keputusan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi TNIAngkatan Darat.
14. Komunikasi adalah proses penyampaian pesan atau informasi dengan menggunakan simbol atau lambang tertentu baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan umpan balik.
15. Pemantauan pengendalian intern adalah proses penilaian atas mutu kinerja Sistem Pengendalian Intern dan proses yang memberikan keyakinan bahwa temuan audit dan evaluasi lainnya segera ditindaklanjuti.
16. PNS TNI AD adalah Pegawai Negeri Sipil yang berdinas di Satker /Subsatker yang berada di Lingkungan TNI Angkatan Darat.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 ten tang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP);
3. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia;
4. Keputusan Panglima TN! Nomor Kep/4/VIII/2004 tanggal 9 Agustus 2004 tentang Pokok-Pokok Organisasi dan Prosedur Inspektorat Jenderal dan Perbendaharaan TNI;
5. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 21 Tahun 2010 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia;
6. Keputusan Panglima TN! Nomor Kep/692/IX/2011 tanggal 12 September 2011 tentang Organisasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi TNI;
7. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah; dan
8. Peraturan Panglima TNI Nomor 16 Tahun 2014 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN KEPALA STAF ANGKATAN OARAT TENTANG SISTEM PENGENOALIAN INTERN PEMERINTAH (SPIP) 01 LINGKUNGAN TNl ANGKATAN DARAT.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal1
Dalam Peraturan Kepala Staf Angkatan Darat ini, yang dimaksud dengan:
1. Sistem Pengendalian Intern adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus oleh pimpinan dan seluruh personel untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
2. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, yang selanjutnya disingkat, SPIP adalah Sistem Pengendalian Intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di Lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
3. Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik.
4. Inspektorat Jenderal Angkatan Darat/Inspektorat Kotama/ Balakpus secara struktural dan fungsional melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Staf Angkatan Darat/Pang Kotama/ Ka/Dan Balakpus Angkatan Darat.
5. Satuan Kerja yang selanjutnya disingkat Satker adalah bagian dari Unit Organisasi yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program.
6. Pengawasan dan pemeriksaan yang selanjutnya disebut Wasrik atau disebut Audit adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, obyektif dan profesional berdasarkan standar audit, untuk menilai kebenaran, ketaatan, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi dan keandalan informasi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi.
7. Reviu adalah penelaahan ulang bukti-bukti suatu kegiatan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana atau norma yang telah ditetapkan.
8. Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan hasil atau prestasi suatu kegiatan dengan standar,rencana atau norma yang telah ditetapkan dan menentukan faktor-faktor yang memengaruhi keberhasilan atau kegagalan suatu kegiatan dalam mencapai tujuan.
9. Pemantauan adalah proses penilaian kemajuan suatu program atau kegiatan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
10. Lingkungan pengendalian adalah kondisi dalam TNIAngkatan Darat yang memengaruhi efektivitas pengendalian intern.
11. Penilaian risiko adalah kegiatan penilaian atas kemungkinan kejadian yang mengancam tidak tercapainya tujuan dan sasaran TNIAngkatan Darat.
12. Kegiatan pengendalian adalah tindakan yang diperlukan untuk mengatasi risiko serta penetapan dan pelaksanaan kebijakan dan prosedur untuk memastikan bahwa tindakan mengataei rieiko tela.h dilakeanakan eeoare, efektif.
13. Informasi adalah data yang telah diolah yang dapat digunakan untuk pengambilan keputusan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi TNIAngkatan Darat.
14. Komunikasi adalah proses penyampaian pesan atau informasi dengan menggunakan simbol atau lambang tertentu baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan umpan balik.
15. Pemantauan pengendalian intern adalah proses penilaian atas mutu kinerja Sistem Pengendalian Intern dan proses yang memberikan keyakinan bahwa temuan audit dan evaluasi lainnya segera ditindaklanjuti.
16. PNS TNI AD adalah Pegawai Negeri Sipil yang berdinas di Satker /Subsatker yang berada di Lingkungan TNI Angkatan Darat.
Pasal2
(1) Untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel, Kasatker /Kasubsatker wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan Satker /Subsatker.
(2) Pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dilaksanakan dengan berpedoman pada SPIP.
(3) SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai bagiter capainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Pasal3
(1) Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan TNI Angkatan Darat dilaksanakan secara tertib, cermat, berlanjut, menyeluruh terhadap semua tahapan dengan menerapkan prinsip:
a. mengutamakan preventif di atas represif, berarti Sistem Pengendalian Intern diutamakan dan diusahakan tindakan yang bersifat pencegahan dari pada penindakan setelah teIjadi penyimpangan;
b. peranserta, berarti Sistem Pengendalian Intern mengikutsertakan semua pihak untuk bertanggung jawab dan berdisiplin terhadap pelaksanaan peraturan dan ketentuan yang berlaku;
c. keadilan,berarti setiap tindakan dan/ atau pemberian sanksi hukum harus didasarkan pada obyektivitas, kecermatan, ketelitian dan kebenaran, agar tercapai kepastian hukum dan mencegah tindakan sewenang- wenang;dan
d. membimbing dan mendidik, berarti dalarn melaksanakan Sistem Pengendalian Intern agar bersifat membimbing serta memberi petunjuk dalarn mengambil tindakan bersifat mendidik.
(2) Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan TNI Angkatan Darat menerapkan asas:
a. manfaat, yaitu pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern harus dapat bermanfaat untuk kelancaran pencapaian tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan;
b. transparan, yaitu Sistem Pengendalian Intern dilaksanakan secara transparan terhadap seluruh kegiatan dengan melibatkan semua bagian mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan;
c. akuntabel, pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas sesuai dengan prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan keuangan negara;
d. ketaatan, pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern mengacu kepada kesesuaian antara kondisi/ pelaksanaan kegiatan dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
e. ketertiban, Sistem Pengendalian Intern yang dilaksanakan berdasarkan tertib administrasi sesuai prosedur yang telah ditetapkan;
f. efektif, yaitu Sistem Pengendalian Intern dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dengan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan;
g. efisien, yaitu Sistem Pengendalian Intern dilaksanakan dengan menggunakan daya dan dana yang sesuai untuk mencapai sasaran yang diharapkan; dan
h. ekonomis, pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern dalam mendukung kelancaran pencapaian tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dengan penghematan.
BAB II
UNSUR SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
Bagian Kesatu
(1) Untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel, Kasatker /Kasubsatker wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan Satker /Subsatker.
(2) Pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dilaksanakan dengan berpedoman pada SPIP.
(3) SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai bagiter capainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Pasal3
(1) Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan TNI Angkatan Darat dilaksanakan secara tertib, cermat, berlanjut, menyeluruh terhadap semua tahapan dengan menerapkan prinsip:
a. mengutamakan preventif di atas represif, berarti Sistem Pengendalian Intern diutamakan dan diusahakan tindakan yang bersifat pencegahan dari pada penindakan setelah teIjadi penyimpangan;
b. peranserta, berarti Sistem Pengendalian Intern mengikutsertakan semua pihak untuk bertanggung jawab dan berdisiplin terhadap pelaksanaan peraturan dan ketentuan yang berlaku;
c. keadilan,berarti setiap tindakan dan/ atau pemberian sanksi hukum harus didasarkan pada obyektivitas, kecermatan, ketelitian dan kebenaran, agar tercapai kepastian hukum dan mencegah tindakan sewenang- wenang;dan
d. membimbing dan mendidik, berarti dalarn melaksanakan Sistem Pengendalian Intern agar bersifat membimbing serta memberi petunjuk dalarn mengambil tindakan bersifat mendidik.
(2) Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan TNI Angkatan Darat menerapkan asas:
a. manfaat, yaitu pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern harus dapat bermanfaat untuk kelancaran pencapaian tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan;
b. transparan, yaitu Sistem Pengendalian Intern dilaksanakan secara transparan terhadap seluruh kegiatan dengan melibatkan semua bagian mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan;
c. akuntabel, pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas sesuai dengan prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan keuangan negara;
d. ketaatan, pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern mengacu kepada kesesuaian antara kondisi/ pelaksanaan kegiatan dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
e. ketertiban, Sistem Pengendalian Intern yang dilaksanakan berdasarkan tertib administrasi sesuai prosedur yang telah ditetapkan;
f. efektif, yaitu Sistem Pengendalian Intern dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dengan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan;
g. efisien, yaitu Sistem Pengendalian Intern dilaksanakan dengan menggunakan daya dan dana yang sesuai untuk mencapai sasaran yang diharapkan; dan
h. ekonomis, pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern dalam mendukung kelancaran pencapaian tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dengan penghematan.
BAB II
UNSUR SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
Bagian Kesatu
Umum
Pasa14
(1) SPIP terdiri atas unsur:
a. lingkungan pengendalian;
b. penilaian risiko;
c. kegiatan pengendalian;
d. informasi dan komunikasi; dan
e. pemantauan pengendalian intern.
(2) Penerapan unsur SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dllaksanakan menyatu dan menjadi bagian integral dari kegiatan Satker /Subsatker.
Bagian Kedua
Lingkungan Pengendalian
Pasa15
Kasatker/Kasubsatker harus menciptakan dan memelihara lingkungan pengendalian yang menimbulkan perUaku positif dan kondusif untuk penerapan Sistem Pengendalian Intern dalam lingkungan keIjanya, mela1ui:
a. penegakan integritas dan nilai etika;
b. komitmen terhadap kompetensi;
c. kepemimpinan yang kondusif;
d. pembentukan struktur organisasi yang sesuai dengan kebutuhan;
e. pendelegasian wewenang dan tanggung jawab yang tepat;
f. penyusunan dan penerapan kebijakan yang sehat tentang pembinaan sumber daya manusia;
g. perwujudan peran aparat pengawasan intern di Lingkungan TN! Angkatan Darat yang efektif; dan
h. hubungan keIja yang baik dengan Instansi Pemerintah terkait.
Pasal6
a. lingkungan pengendalian;
b. penilaian risiko;
c. kegiatan pengendalian;
d. informasi dan komunikasi; dan
e. pemantauan pengendalian intern.
(2) Penerapan unsur SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dllaksanakan menyatu dan menjadi bagian integral dari kegiatan Satker /Subsatker.
Bagian Kedua
Lingkungan Pengendalian
Pasa15
Kasatker/Kasubsatker harus menciptakan dan memelihara lingkungan pengendalian yang menimbulkan perUaku positif dan kondusif untuk penerapan Sistem Pengendalian Intern dalam lingkungan keIjanya, mela1ui:
a. penegakan integritas dan nilai etika;
b. komitmen terhadap kompetensi;
c. kepemimpinan yang kondusif;
d. pembentukan struktur organisasi yang sesuai dengan kebutuhan;
e. pendelegasian wewenang dan tanggung jawab yang tepat;
f. penyusunan dan penerapan kebijakan yang sehat tentang pembinaan sumber daya manusia;
g. perwujudan peran aparat pengawasan intern di Lingkungan TN! Angkatan Darat yang efektif; dan
h. hubungan keIja yang baik dengan Instansi Pemerintah terkait.
Pasal6
Penegakan integritas dan nilai etika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a sekurang-kurangnya dilakukan dengan:
a. menyusun dan menerapkan aturan perilaku;
b. memberikan keteladanan pelaksanaan aturan perilaku pada setiap tingkat pimpinan di lingkungan TNI Angkatan Darat;
c. menegakkan tindakan disiplin yang tepat atas penyimpangan terhadap kebijakan dan prosedur atau pelanggaran terhadap aturan perilaku;
d. menjelaskan dan mempertanggungjawabkan adanya intervensi atau pengabaian pengendalian intern; dan
e. menghapus kebijakan atau penugasan yang dapat mendorong perilaku tidak etis.
Pasal7
Komitmen terhadap kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b sekurang-kurangnya dilakukan dengan:
a. mengidentifikasi dan menetapkan kegiatan yang dibutuhkan untuk menyelesaikan tugas dan. fungsi pada masing-masing posisi dalam lingkungan TNI Angkatan Darat;
b. menyusun standar kompetensi untuk setiap tugas dan fungsi pada masing-masing posisi dalam lingkungan TNI Angkatan Darat;
c. menyelenggarakan pelatihan dan pembimbingan untuk membantu personel mempertahankan dan meningkatkan kompetensi pekeIjaannya; dan
d. memilih pimpinan yang memiliki kemampuan manajerial dan pengalaman teknis yang luas dalam pengelolaan organisasi di Lingkungan TNI Angkatan Darat.
Pasal 8
Kepemimpinan yang kondusif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c sekurang-kurangnya ditunjukkan dengan:
a. mempertimbangkan risiko dalam pengambilan keputusan;
b. menerapkan manajemen berbasis kinerja;
c. mendukung fungsi tertentu dalam penerapan SPIP;
d. melindungi aset dan informasi dari akses dan penggunaan yang tidak sah;
e. melakukan interaksi secara intensif dengan pejabat TNI Angkatan Darat pada tingkatan yang lebih rendah; dan
f. merespon secara positif terhadap pelaporan yang berkaitan dengan keuangan, penganggaran, program dan kegiatan.
Pasal 9
(1) Pembentukan struktur organisasi yang sesuai dengan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d sekurang-kurangnya dilakukan dengan:
a. menyesuaikan dengan ukuran dan sifat kegiatan di Lingkungan TNI Angkatan Darat;
b. memberikan kejelasan wewenang dan tanggung jawab dalam organisasi di Lingkungan TN! Angkatan Darat;
c. memberikan kejelasan hubungan danjenjang pelaporan intern dalam organisasi di Lingkungan TN! Angkatan Darat;
d. melaksanakan evaluasi dan penyesuaian periodik terhadap struktur organisasi sehubungan dengan perubahan lingkungan strategis; dan
e. menetapkan jumlah personel yang sesuai, terutama untuk posisi pimpinan.
(2) Penyusunan struktur organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada peraturan perundang- undangan.
Pasal 10
Pendelegasian wewenang dan tanggung jawab yang tepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e sekurang- kurangnya dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. wewenang diberikan kepada personel yang tepat sesuai dengan tingkat tanggung jawabnya dalam rangka pencapaian tujuan Satker /Subsatker;
b. personel yang diberi wewenang sebagaimana dimaksud dalam huruf a memahami bahwa wewenang dan tanggung jawab yang diberikan terkait dengan pihak lain dalam Satker / Subsatker yang bersangku tan; dan
c. personel yang diberi wewenang sebagaimana dimaksud dalam huruf b memahami bahwa pelaksanaan wewenang dan tanggung jawab terkait dengan penerapan SPIP.
Pasal 11
(1) Penyusunan dan penerapan kebijakan yang sehat tentang pembinaan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f dilaksanakan dengan memperhatikan sekurang-kurangnya hal-hal sebagai berikut:
a. penetapan kebijakan dan prosedur sejak rekrutmen sampai dengan pemberhentian personel;
b. penelusuran latar belakang calon personel dalam prosesrekrutmen;dan
c. supervisi periodik yang memadai terhadap personel.
(2) Penyusunan dan penerapan kebijakan pembinaan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
Perwujudan peran aparat pengawasan intern di Lingkungan TN! Angkatan Darat yang efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g sekurang-kurangnya harus:
a. memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi Satker /Subsatker;
b. memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Satker / Subsatker; dan
c. memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi Satker/Subsatker.
Pasal 13
Hubungan kerja yang baik antara TNI Angkatan Darat dengan Instansi Pemerintah terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf h diwujudkan dengan adanya mekanisme saling uji antar Instansi Pemerintah terkait.
Bagian Ketiga
Penilaian Risiko
Pasal 14
(1) Kasatker/Kasubsatker harus melakukan penilaian risiko.
(2) Penilaian risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. menyusun dan menerapkan aturan perilaku;
b. memberikan keteladanan pelaksanaan aturan perilaku pada setiap tingkat pimpinan di lingkungan TNI Angkatan Darat;
c. menegakkan tindakan disiplin yang tepat atas penyimpangan terhadap kebijakan dan prosedur atau pelanggaran terhadap aturan perilaku;
d. menjelaskan dan mempertanggungjawabkan adanya intervensi atau pengabaian pengendalian intern; dan
e. menghapus kebijakan atau penugasan yang dapat mendorong perilaku tidak etis.
Pasal7
Komitmen terhadap kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b sekurang-kurangnya dilakukan dengan:
a. mengidentifikasi dan menetapkan kegiatan yang dibutuhkan untuk menyelesaikan tugas dan. fungsi pada masing-masing posisi dalam lingkungan TNI Angkatan Darat;
b. menyusun standar kompetensi untuk setiap tugas dan fungsi pada masing-masing posisi dalam lingkungan TNI Angkatan Darat;
c. menyelenggarakan pelatihan dan pembimbingan untuk membantu personel mempertahankan dan meningkatkan kompetensi pekeIjaannya; dan
d. memilih pimpinan yang memiliki kemampuan manajerial dan pengalaman teknis yang luas dalam pengelolaan organisasi di Lingkungan TNI Angkatan Darat.
Pasal 8
Kepemimpinan yang kondusif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c sekurang-kurangnya ditunjukkan dengan:
a. mempertimbangkan risiko dalam pengambilan keputusan;
b. menerapkan manajemen berbasis kinerja;
c. mendukung fungsi tertentu dalam penerapan SPIP;
d. melindungi aset dan informasi dari akses dan penggunaan yang tidak sah;
e. melakukan interaksi secara intensif dengan pejabat TNI Angkatan Darat pada tingkatan yang lebih rendah; dan
f. merespon secara positif terhadap pelaporan yang berkaitan dengan keuangan, penganggaran, program dan kegiatan.
Pasal 9
(1) Pembentukan struktur organisasi yang sesuai dengan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d sekurang-kurangnya dilakukan dengan:
a. menyesuaikan dengan ukuran dan sifat kegiatan di Lingkungan TNI Angkatan Darat;
b. memberikan kejelasan wewenang dan tanggung jawab dalam organisasi di Lingkungan TN! Angkatan Darat;
c. memberikan kejelasan hubungan danjenjang pelaporan intern dalam organisasi di Lingkungan TN! Angkatan Darat;
d. melaksanakan evaluasi dan penyesuaian periodik terhadap struktur organisasi sehubungan dengan perubahan lingkungan strategis; dan
e. menetapkan jumlah personel yang sesuai, terutama untuk posisi pimpinan.
(2) Penyusunan struktur organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada peraturan perundang- undangan.
Pasal 10
Pendelegasian wewenang dan tanggung jawab yang tepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e sekurang- kurangnya dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. wewenang diberikan kepada personel yang tepat sesuai dengan tingkat tanggung jawabnya dalam rangka pencapaian tujuan Satker /Subsatker;
b. personel yang diberi wewenang sebagaimana dimaksud dalam huruf a memahami bahwa wewenang dan tanggung jawab yang diberikan terkait dengan pihak lain dalam Satker / Subsatker yang bersangku tan; dan
c. personel yang diberi wewenang sebagaimana dimaksud dalam huruf b memahami bahwa pelaksanaan wewenang dan tanggung jawab terkait dengan penerapan SPIP.
Pasal 11
(1) Penyusunan dan penerapan kebijakan yang sehat tentang pembinaan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f dilaksanakan dengan memperhatikan sekurang-kurangnya hal-hal sebagai berikut:
a. penetapan kebijakan dan prosedur sejak rekrutmen sampai dengan pemberhentian personel;
b. penelusuran latar belakang calon personel dalam prosesrekrutmen;dan
c. supervisi periodik yang memadai terhadap personel.
(2) Penyusunan dan penerapan kebijakan pembinaan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
Perwujudan peran aparat pengawasan intern di Lingkungan TN! Angkatan Darat yang efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g sekurang-kurangnya harus:
a. memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi Satker /Subsatker;
b. memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Satker / Subsatker; dan
c. memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi Satker/Subsatker.
Pasal 13
Hubungan kerja yang baik antara TNI Angkatan Darat dengan Instansi Pemerintah terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf h diwujudkan dengan adanya mekanisme saling uji antar Instansi Pemerintah terkait.
Bagian Ketiga
Penilaian Risiko
Pasal 14
(1) Kasatker/Kasubsatker harus melakukan penilaian risiko.
(2) Penilaian risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. identifikasi risiko; danb. analisis risiko.
(3) Dalam rangka penilaian risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kasatker/Kasubsatker menetapkan:
a. tujuan Satker /Subsatker; dan
b. tujuan pada tingkatan kegiatan, dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
(1) Tujuan Satker/Subsatker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf a memuat pemyataan dan arahan yang spesifik, terukur, dapat dicapai, realistis, dan terikat waktu.
(2) Tujuan Satker/Subsatker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dikomunikasikan kepada seluruh personel.
(3) Untuk mencapai tujuan Satker /Subsatker sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kasatker/Kasubsatker menetapkan:
a. strategi operasional yang konsisten; dan
b. strategi manajemen terintegrasi dan rencana penilaian risiko.
Pasal 16
Penetapan tujuan pada tingkatan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf b sekurang-kurangnya dilakukan dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
a. berdasarkan pada tujuan dan rencana strategis Satker / Subsatker;
b. saling melengkapi, saling menunjang dan tidak bertentangan satu dengan lainnya;
c. relevan dengan seluruh kegiatan utama Satker/Subsatker;
d. mengandung unsur kriteria pengukuran;
e. didukung sumber daya Satker/Subsatker yang cukup; dan
f. melibatkan seluruh tingkat pejabat dalam proses penetapannya.
Pasal 17
Identifikasi risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2)
huruf a sekurang-kurangnya dilaksanakan dengan:
a. menggunakan metodologiyang sesuai untuk tujuan Satker/ Subsatker dan tujuan pada tingkatan kegiatan secara komprehensif;
b. menggunakan mekanisme yang memadai untuk mengenali risiko dati faktor ekstemal dan faktor internal; dan
c. menilai faktor lain yang dapat meningkatkan risiko.
PasallS
(1) Analisis risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b dilaksanakan untuk menentukan dampak dari risiko yang telah diidentifikasi terhadap pencapaian tujuan Satker/Subsatker.
(2) Kasatker/Kasubsatker menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menentukan tingkat risiko yang dapat diterima.
8agian Keempat
Kegiatan Pengendalian
Pasa119
(1) Kasatker /Kasubsatker harus menyelenggarakan kegiatan pengendalian sesuai dengan ukuran, kompleksitas, dan sifat dati tugas dan fungsi Satker /Subsatker yang bersangkutan.
(2) Penyelenggaraan kegiatan pengendalian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memiliki
karakteristik sebagai berikut:
a. kegiatan pengendalian diutamakan pada kegiatan pokok Satker /Subsatker;
b. kegiatan pengendalian harus dikaitkan dengan proses penilaian risiko;
c. kegiatan pengendalian yang dipilih disesuaikan dengan sifat khusus Satker/Bubsatker;
d. kebijakan dan prosedur harus ditetapkan secara tertulis;
e. prosedur yang telah ditetapkan harus dilaksanakan sesuai yang ditetapkan secara tertulis; dan
f. kegiatan pengendalian dievaluasi secara teratur untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut masih sesuai dan berfungsi seperti yang diharapkan.
(3) Kegiatan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (I)
terdiri atas:
a. reviu atas kinerja bersangkutan;
Satker /Subsatker yang
b. pembinaan sumber daya manusia;
c. pengendalian atas pengelolaan sistem informasi;
d. pengendalian fisik atas aset;
e. penetapan dan reviu atas indikator dan ukuran kinerja;
f. pemisahan fungsi;
g. otorisasi atas transaksi dan kejadian yang penting;
h. pencatatan yang akurat dan tepat waktu atas transaksi dan kejadian;
i. pembatasan akses atas pencatatannya;
sumber daya dan
j. akuntabilitas terhadap pencatatannya;dan
sumber daya dan
k. dokumentasi yang baik atas Sistem Pengendalian Intern serta transaksi dan kejadian penting.
Pasa120
Reviu atas kinerja Satker/Subsatker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf a dilaksanakan dengan membandingkan kinerja dengan tolok ukur kinerja yang ditetapkan.
Pasal21
(1) Kasatker/Kasubsatker harus melakukan pembinaan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) hurufb.
(2) Dalam melakukan pembinaan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kasatker/Kasubsatker sekurang-kurangnya dilakukan dengan:
a. mengomunikasikan visi, misi, tujuan, nilai dan strategi instansi kepada personel;
b. membuat strategi perencanaan dan pembinaan sumber daya manusia yang mendukung pencapaian visi dan misi; dan
c. membuat uraian jabatan, prosedur rekrutmen, program pendidikan dan pelatihan personel, sistem kompensasi, program. kesejahteraan dan fasilitas personel, ketentuan disiplin personel, sistem penilaian kinerja serta rencana pengembangan karier.
Pasal22
(1) Kegiatan pengendalian atas pengelolaan sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf c dilakukan untuk memastikan akurasi dan kelengkapan informasi.
(2) Kegiatan pengendalian atas pengelolaan sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengendalian umum; dan b. pengendalian aplikasi.
Pasa123
Pengendalian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(2) huruf a terdiri atas:
a. pengamanan sistem informasi;
b. pengendalian atas akses;
c. pengendalian atas pengembangan dan perubahan perangkat lunak aplikasi;
d. pengendalian atas perangkat lunak sistem;
e. pemisahan tugas; dan f. kontinuitas pelayanan.
Pasal24
Pengamanan sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 huruf a sekurang-kurangnya mencakup:
a. pelaksanaan penilaian risiko secara periodik yang komprehensif;
b. pengembangan rencana yang secara jelas menggambarkan program pengamanan serta kebijakan dan prosedur yang mendukungnya;
c. penetapan organisasi TNI Angkatan Darat untuk mengimplementasikan dan mengelola program pengamanan;
d. penguraian tanggung jawab pengamanan secara jelas;
e. implementasi kebijakan yang efektif atas sumber daya manusia terkait dengan program pengamanan; dan
f. pemantauan efektivitas program pengamanan dan
melakukan
diperlukan. perubahan program pengamanan jika
Pasal25
Pengendalian atas akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b sekurang-kurangnya mencakup:
a. klasifikasi sumber daya sistem informasi berdasarkan kepentingan dan sensitivitasnya;
b. identifikasi pengguna yang berhak dan otorisasi akses ke informasi secara formal;
c. pengendalian fisik dan pengendalian logik untuk mencegah dan mendeteksi akses yang tidak diotorisasi; dan
d. pemantauan atas akses ke sistem informasi, investigasi atas pelanggaran, serta tindakan perbaikan dan penegakan disiplin.
Pasal26
Pengendalian atas pengembangan dan perubahan perangkat lunak aplikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c sekurang-kurangnya mencakup:
a. otorisasi atas fitur pemrosesan sistem informasi dan modifikasi program;
b. pengujian dan persetujuan atas seluruh perangkat lunak yang baru dan yang dimutakhirkan; dan
c. penetapan prosedur untuk memastikan terselenggaranya pengendalian atas kepustakaan perangkat lunak.
Pasal27
Pengendalian atas perangkat lunak sistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d sekurang-kurangnya mencakup:
a. pembatasan akses ke perangkat lunak sistem berdasarkan tanggung jawab pekerjaan dan dokumentasi atas otorisasi akses;
b. pengendalian dan pemantauan atas akses dan penggunaan perangkat lunak sistem; dan
c. pengendalian atas perubahan yang dilakukan terhadap perangkat lunak sistem.
Pasal28
Pemisahan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf e sekurang-kurangnya mencakup:
a. identifikasi tugas yang tidak dapat digabungkan dan penetapan kebijakan untuk memisahkan tugas tersebut;
b. penetapan pengendalian akses untuk pelaksanaan pemisahantugas;dan
c. pengendalian atas kegiatan personel melalui penggunaan prosedur, supervisi dan reviu.
Pasal29
Kontinuitas pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf f sekurang-kurangnya mencakup:
a. penilaian, pemberian prioritas, dan pengidentifikasian sumber daya pendukung atas kegiatan komputerisasi yang kritis dan sensitif;
b. langkah-langkah pencegahan dan minimalisasi potensi kerusakan dan terhentinya operasi komputer;
c. pengembangan dan pendokumentasian rencana komprehensif untuk mengatasi kejadian tidak terduga; dan
d. pengujian secara berkala atas rencana untuk mengatasi kejadian tidak terduga dan melakukan penyesuaian jika diperlukan.
Pasa130
Pengendalian aplikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2)huruf b terdiri atas:
a. pengendalian otorisasi;
b. pengendalian kelengkapan;
c. pengendalian akurasi; dan
d. pengendalian terhadap keandalan pemrosesan dan file data.
Pasal31
Pengendalian otorisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
huruf a sekurang-kurangnya mencakup:
a. pengendalian terhadap dokumen sumber;
b. pengesahan atas dokumen sumber;
c. pembatasan akses ke terminal entri data; dan
d. penggunaan file induk dan laporan khusus untuk memastikan bahwa seluruh data yang diproses telah diotorisasi.
Pasal32
Pengendalian kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
30 huruf bsekurang-kurangnya mencakup:
a. pengentrian dan pemrosesan seluruh transaksi yang telah diotorisasi ke dalam komputer; dan
b. pelaksanaan rekonsiliasi data untuk memverifikasi kelengkapan data.
Pasal33
Pengendalian akurasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c sekurang-kurangnya mencakup:
a. penggunaan desain entri data untuk mendukung akurasi data;
b. pelaksanaan validasi data untuk mengidentifikasi data yang salah;
c. pencatatan, pelaporan, investigasi dan perbaikan data yang salah dengan segera; dan
d. reviu atas laporan keluaran untuk mempertahankan akurasi dan validitas data.
Pasal34
Pengendalian terhadap keandalan pemrosesan dan file data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf d sekurang- kurangnya mencakup:
a. penggunaan prosedur yang memastikan bahwa hanya program dan file data versi terkini digunakan selama pemrosesan;
b. penggunaan program yang memiliki prosedur untuk
memverifikasi bahwa versi file computer yang sesuai
digunakan selama pemrosesan;
b. melaksanakan Pree Audit terhadap perencanaan Program dan anggaran sebelum disahkan oleh Kepala Unit Organisasi di Lingkungan TNIAngkatan Darat;
c. melaksanakan pemantauan atas kemajuan suatu program atau kegiatan sepanjang tahun anggaran serta tindak lanjut hasil pengawasan dan pemeriksaan/ Audit;
d. melaksanakan Reviu/penelaahan atas Laporan Keuangan (LK),Rencana KeIja dan Anggaran (RKA),dan kinerja Unit Organisasi di Lingkungan TNI Angkatan Darat untuk memberikan keyakinan yang memadai terhadap laporan keuangan Unit Organisasi di Lingkungan TNIAngkatan Darat sebelum disahkan oleh Kepala Unit Organisasi;
e. melaksanakan Post Audit dan Current Audit terhadap keuangan dan kinerja unit organisasi di Lingkungan TN! Angkatan Darat;
f. melaksanakan Audit terhadap pengelolaan PNBP di lingkungan TNIAngkatan Darat;
g. melaksanakan evaluasi setiap akhir tahun anggaran terhadap Keuangan dan kinerja Satker/Subsatker untuk mengetahui faktor-faktor yang memengaruhi keberhasilan atau kegagalan suatu kegiatan dalam mencapai tujuan; dan
h. melaksanakan penilaian SPIP secara periodik terhadap penyelenggaraan unsur-unsur SPIP di Satker / Subsatker dan melaporkan kepada Inspektur Jenderal Angkatan Darat dengan tembusan Kepala Staf Angkatan Darat dan Pimpinan Satker (sesuai format terlampir) .
(4) Inspektorat Jenderal Angkatan Darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan di Lingkungan TNI Angkatan Darat.
(5) Inspektorat Kotama/Balakpus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan di Lingkungan Kotama/ Balakpus masing-masing.
Pasa1S1
Inspektorat Jenderal Angkatan Darat membentuk Tim Intern untuk melaksanakan Reviuj'penelaahan atas Laporan Keuangan (LK),Rencana Ketja dan Anggaran (RKA)UO TNI Angkatan Darat guna memberikan keyakinan yang memadai dalam menyajikan laporan keuangan dan RKA sebelum dilaporkan kepada Kepala star Angkatan Darat.
Pasa1S2
(1) Pengawasan dan pemeriksaan/ Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) terdiri atas:
a. Wasrik/ Audit kinerja;
b. Wasrik/ Audit khusus/investigatif; dan
c. Wasrik/ Audit dengan tujuan tertentu/Pemeriksaan
Dengan Tujuan Tertentu (PDTI).
(2) Wasrik/ Audit kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah kegiatan pengawasan dan pemeriksaan yang independen atas efisiensi dan efektifitas kegiatan, program dan organisasi pemerintah dengan memperhatikan aspek ekonomi dengan tujuan untuk mendorong ke arah perbaikan, tenninologi lain sebagai suatu proses penilaian atas bukti-bukti yang tersedia untuk menghasilkan suatu pendapat secara luas mengenai bagaimana entitas menggunakan sumber daya secara efektif, efisien dan ekonomis.
(3) Wasrik/ Audit khusus/investigatif Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan apabila ditemukan fakta/indikasi yang kuat adanya unsur tindak pidana dan kejahatan lainnya serta tetjadinya kecelakaan atau pengaduan masyarakat.
(4) Wasrik/ Audit dengan tujuan tertentu/Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTI) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Audit dengan tujuan khusus, di luar audit kinerja dan audit investigasi, termasuk Audit atas hal-hal yang berkaitan dengan Audit KineIjadan Audit khusus/investigasi.
Pasal53
(1) Pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaanj'audit di Lingkungan TNI Angkatan Darat dilakukan oleh APIP TNI Angkatan Darat yang telah memenuhi syarat kompetensi keahlian sebagai auditor.
(2) Syarat kompetensi keahlian sebagai auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipenuhi melalui keikutsertaan dan kelulusan minimal program sertifikasi Jabatan Fungsional Auditor (JFA).
(3) Kebijakan yang berkaitan dengan program sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) selaku Instansi Pembina Jabatan Fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasa154
(1) Untuk menjaga perilaku APIP TN! Angkatan Darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) disusun kode etik bagi aparat pengawasan intern di Lingkungan TNI Angkatan Darat.
(2) APIP TNI Angkatan Darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) harus menaati kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan petunjuk pelaksanaan dengan mengacu pada peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Staf Angkatan Darat.
Pasal55
(1) Untuk menjaga mutu hasil audit yang dilaksanakan APIPTNI Angkatan Darat disusun standar audit.
(2) Setiap APIP TNI Angkatan Darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) harus melaksanakan audit sesuai dengan standar audit sebagaimana dimaksud pada ayat (I).
(3) Standar audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan petunjuk pelaksanaan dengan mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh pemerintah.
Pasal56
(1) Setelah melaksanakan tugas pengawasan dan pemeriksaan, APIP TNI Angkatan Darat wajib membuat laporan hasil pengawasan dan pemeriksaan serta menyampaikannya kepada pimpinan Satker/Subsatker yang diawasi dalam bentuk tabulasi hasil temuan.
26
(2) Secara periodik, berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inspektorat Jenderal yang secara fungsional melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan, menyusun dan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Kepala star Angkatan Darat sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya dengan tembusan kepada Panglima TNI dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia serta Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Pasa157
(1) Untuk menjaga mutu hasil audit APIP TNI Angkatan Darat secara periodik dilaksanakan telaahan sejawat.
(2) Pedoman telaahan sejawat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun oleh organisasi profesi auditor.
(3) APIP TNI Angkatan Darat dalam melaksanakan tugasnya harus independen dan obyektif.
BABIV
KETENTUANPENUTUP
Pasal58
Hal-hal yang belum tertuang dalam. peraturan ini terkait penjabaran SPIP untuk tingkat UO TN! Angkatan Darat dan Kotama/Balakpus disesuaikan dengan kondisi pada tiap-tiap Inspektorat.
Pasal59
Peraturan Kepala Staf Angkatan Darat ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Autentikasi
DIRElITUR AJUDAN~ ANGKATANDARAT,
ERRY HERMAN, M.P.A. BRIOADIR JENDERAL TNI
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Juli 2017
KEPALA STAF ANGKATAN DARAT,
MULYONO JENDERAL TNI
,
TENTARA NASIONAL INDONESIA MARKAS BESAR ANGKATAN DARAT
Lampiran Surat Perintah t\" r
Nomor Sprinl ?7~7 1IX12t>. 4-
Tanggal C September 201b -r
DAFTAR NAMA nM POKJA PENYUSUNAN PERATURAN KASAD TENTANG SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH (SPIP) DI LlNGKUNGAN TNI AD
PANGKAT/GOL
JABATAN
NO NAMA KORPSINRPINIP ORGANIK PENUGASAN KET
1 2 3 4 5 6
1. Nugroho Widyotomo Mayjen TNI Irjenad Penanggung Membahas dan menjabarkan
jawab Peraturan Panglima TNI Nomor
2. Edy Nasution, S.I.P Brigjen TNI lrum Iljenad Penasehat Perpang 16 Tahun 2014 tentang
3. M. Effendi, S.E.,M.M. Brigjen TNI Irben Iljenad Penasehat Sistem Pengendalian Intern
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
P. Gunung Sarasmoro
Hassanudin, S.I.P
Drs. Damru
Sugiyarto
Muhammad Bilal, S.E. Agustinus Gatot I.
Raden Galih
Bratamanta Ari P.
Kolonel Czil30572
Kolonel Arh/32738
Letkol Cku/523089
Letkol Cku/33613
Letkol Cku/523089
Letkol Cbal11950056221272
MayorlnY11040021160382
Sekretaris I~enad lrutrenproggar Irben I~enad Irdya-4/Lakbia lrutrenproggar Itben Itjenad
Irdya-2/Lakgar lrutrenproggar
Ithen ltjenad
Irdya-3/Dalpro lrutrenproggar
Itben Itjenad
Irdya-5lBinsis dan SIMAK BMN ltutlog ltum Iljenad Pabanda RB Spaban III Jemen Srenad
Narasumber Ketua Tim Sekretaris
Anggota Anggota Anggota Anggota
Pemerintah (SPIP) di lingkungan
TN I.
c. penggunaan program yang memiliki prosedur untuk mengecek internal file header labels sebelum pemrosesan; dan
d. penggunaan aplikasi yang mencegah perubahan file secara bersamaan.
Pasa135
(1) Kasatker/Kasubsatker harus melaksanakan pengendalian fisik atas aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) hurufd.
(2) Dalam melaksanakan pengendalian fisik atas asset sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kasatker/Kasubsatker wajib menetapkan, mengimplementasikan dan mengomunikasikan kepada seluruh personel:
a. rencana identifikasi, kebijakan dan prosedur
b. pengamanan fisik; dan
rencana pemulihan setelah bencana.
Pasa136
(1) Kasatker/Kasubsatker harus menetapkan dan mereviu indikator dan ukuran kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasa119 ayat (3) huruf e.
(2) Dalam melaksanakan penetapan dan reviu indikator dan pengukuran kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kasatker/ Kasubsatker harus:
a. menetapkan ukuran dan indikator kinerja;
b. mereviu dan melakukan validasi secara periodik atas ketetapan dan keandalan ukuran dan indikator kinerja;
c. mengevaluasi faktor penilaian pengukuran kinerja; dan d. membandingkan secara terus-menerus data capaian
kinerja dengan sasaran yang ditetapkan dan selisihnya
dianalisis lebih Ianjut.
Pasal37
(1) Kasatker/Kasubsatker harus melakukan pemisahan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf f.
(2) Dalam melaksanakan pemisahan fungsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Kasatker / Kasubsatker harus
menjamin bahwa seluruh aspek utama transaksi atau
kejadian tidak dikendalikan oleh satu orang.
Pasa138
(1) Kasatker/Kasubsatker harus melakukan otorisasi atas transaksi dan kejadian yang penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3)huruf g.
(2) Dalam melakukan otorisasi atas transaksi dan kejadian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kasatker/Kasubsatker harus menetapkan dan mengomunikasikan syarat dan ketentuan otorisasi kepada seluruh personel.
Pasa139
(1) Kasatker/Kasubsatker harus melakukan pencatatan yang akurat dan tepat waktu atas transaksi dan kejadian sebagaimana dimaksud dalam Pasal19 ayat (3) hurufh.
(2) Dalam melakukan pencatatan yang akurat dan tepat waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kasatker/Kasubsatker perlu mempertimbangkan:
a. transaksi dan kejadian diklasifikasikan dengan tepat dan dicatat segera; dan
b. klasifikasi dan pencatatan yang tepat dilaksanakan dalam seluruh siklus transaksi atau kejadian.
Pasal40
(1) Kasatker/Kasubsatker harus membatasi akses atas sumber daya dan pencatatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
19 ayat (3) huruf i dan menetapkan akuntabilitas terhadap sumber daya dan pencatatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasa119 ayat (3) hurufj.
(2) Dalam melaksanakan pembatasan akses atas sumber daya dan pencatatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kasatker/ Subsatker harus memberikan akses hanya kepada personel yang berwenang dan melakukan reviu atas pembatasan tersebut secara berkala.
(3) Dalam menetapkan akuntabilitas terhadap sumber daya dan pencatatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kasatker/ Subsatker harus menugaskan personel yang bertanggung jawab terhadap penyimpanan sumber daya dan pencatatannya serta melakukan reviu atas penugasan tersebut secara berkala.
Pasal41
(1) Kasatker/Kasubsatker harus menyelenggarakan dokumentasi yang baik atas Sistem Pengendalian Intern serta transaksi dan kejadian penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf k.
(2) Dalam menyelenggarakan dokumentasi yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kasatker/Kasubsatker harus memiliki, mengelola, memelihara dan secara berkala memutakhirkan dokumentasi yang mencakup seluruh Sistem Pengendalian Intern serta transaksi dan kejadian penting.
Bagian Kelima
Informasi dan Komunikasi
Pasal42
Kasatker /Kasubsatker harus mengidentifikasi, mencatat dan mengomunikasikan informasi dalam bentuk dan waktu yang tepat.
Pasa143
(1) Komunikasi atas infonnasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal42 harus diselenggarakan secara efektif.
(2) Untuk menyelenggarakan komunikasi yang efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kasatker/Kasubsatker harus sekurang-kurangnya:
a. menyediakan dan memanfaatkan berbagai bentuk dan sarana komunikasi; dan
b. mengelola, mengembangkan dan memperbarui sistem infonnasi secara terus-menerus.
Bagian Keenam
Pemantauan
Pasa144
(1) Kasatker/Kasubsatker harus melakukan pemantauan Sistem
Pengendalian Intern.
(2) Pemantauan Sistem Pengendalian Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pemantauan berkelanjutan, evaluaei terpiaah dan tindak lanjut rekomendasi hasil audit dan reviu lainnya.
21
Pasal45
Pemantauan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
44 ayat (2) diselenggarakan melalui kegiatan pengelolaan rutin, supervisi, pembandingan, rekonsiliasi dan tindakan lain yang terkait dalam pelaksanaan tugas.
Pasal46
(1) Evaluasi terpisah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) diselenggarakan melalui penilaian sendiri, reviu dan pengujian efektivitas Sistem Pengendalian Intern.
(2) Evaluasi terpisah dapat dilakukan oleh aparat pengawasan intern di Lingkungan TNI Angkatan Darat atau pibak eksternal.
(3) Evaluasi terpisah dapat dilakukan dengan menggunakan daftar uji pengendalian intern.
Pasal47
Tindak lanjut rekomendasi basil audit dan reviu lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (2) harus segera diselesaikan dan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme penyelesaian rekomendasi hasil audit dan reviu lainnya yang ditetapkan.
BABm
EFEKTIVITAS PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN DI LINGKUNGAN TNI ANGKATAN DARAT
Bagian Kesatu
Umum
Pasal48
(1) Kasatker/Kasubsatker bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern di Lingkungan masing-masing.
(2) Untuk memperkuat dan menunjang efektivitas Sistem Pengendalian Intern dilakukan pengawasan intern dan pembinaan penyelenggaraan SPIP.
22
Bagian Kedua
Pengawasan Internatas Penyelenggaraan Tugas dan
Fungsi Satker /Subsatker
Pasal49
(1) Pengawasan intern dan pembinaan penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) dilakukan oleh aparat pengawasan intern di Lingkungan TNI Angkatan Darat.
(2) Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)di Lingkungan TNI Angkatan Darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pengawasan intern melalui:
a. pengawasan dan pemeriksaanyaudit;
b. reviu;
c. evaluasi;
d. pemantauan/monitoring; dan e. kegiatan pengawasan lainnya.
Pasa150
(1) Aparat Pengawasan Intern di Lingkungan TNI Angkatan Darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) terdiri atas:
a. Inspektorat Jenderal Angkatan Darat; dan b. Inspektorat Kotama/Balakpus.
(2) Inspektorat Jenderal yang secara struktural/ fungsional melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan terhadap seluruh kegiatan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi Unit Organisasi TNI Angkatan Darat yang didanai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
(3) Inspektorat Jenderal Angkatan Darat/Inspektorat Kotama/ Balakpus sebagaimana dimaksud ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan mulai tahap perencanaan sampai dengan pengakhiran dengan cara:
a. melaksanakan kegiatan pengawasan lainnya antara lain berupa sosialisasi mengenai pengawasan, pendidikan dan pelatihan pengawasan, pembimbingan dan konsultansi, pengelolaan hasil pengawasan dan pemaparan hasil pengawasan;
Posting Komentar