TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN DARAT
PERATURAN KEPALA STAF ANGKATAN DARAT NOMOR 27 TAHUN 2017
TENTANG
SISTEM PELAPORAN PELANGGARAN (WHISTLE BLOWING SYSTEM)
DI LINGKUNGAN TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN DARAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MARA ESA
KEPALA STAF ANGKATAN DARAT,
Menimbang: a. bahwa Reformasi Birokrasi di lingkungan TNI AD telah berjalan
sesuai dengan Road Map yang berlaku, khususnya dalam
rangka meningkatkan kinerja institusi TNI AD selaku alat
negara di bidang pertahanan;
b. bahwa salah satu upaya untuk melaksanakan Reformasi
Birokrasi di lingkungan TNI AD adalah memberikan kesempatan
kepada prajurit dan PNS TNI AD untuk melaporkan segala
pelanggaran yang terjadi di lingkungan TN1 AD secara proporsional, akuntabel dan transparan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Staf Angkatan Darat tentang Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistle Blowing System) di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat;
Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
DAFrARlSI
Halaman
Peraturan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor 27 Tahun 2017 tentang Sistem Pelaporan Pelanggaran ( Whistle Blowing System)
di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat 1
LAMPIRAN
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1 2
Pasal 2 1111•.••. 11...... 4
Pasal 3 5
BAB D SIFAT, PERAN, KOMITMEN DAN STRATEGI DALAM SISTEM PELAPORAN PELANGGARAN
Bagian Kesatu Sifat
Pasal 4 II 11•••••••••••••••••••• II
II II ••• II
••• II II •••••• II •• II
II.. 5
Bagian Kedua Peran
Pasal 5 11 •••••••• 11 ••••• II •••••••• II" ••• " II ••• II II II. 11'1111•••••• II ••••..•••.••
II•••••.....•
11..............
5
Bagian Ketiga Komitmen
Pasal 6
5
Bagian Keempat Strategi
BAB
m
Pasal 7
SISTEM PELAPORAN PELANGGARAN
6
Bagian Kesatu Prinsip-Prinsip
Pasal 8
6
Bagian Kedua Lingkup Pengaduan/Penyingkapan
Pasal 9
7
i
Bagian Ketiga Penyampaian Pengaduan/Penyingkapan
Pasa.110 7
Bagian Keempat Perlindungan dan Apresiasi Pelapor
Pasa111 8
Bagian Kelima Sanksi Bagi Pelapor
Pasa.112 9
Bagian Keenam Struktur, Kewajiban dan Wewenang
Pasal 13 9
Pasal 14 . . . .. .. . . . . . . . . . . . . . . . . . .. . . . . . .. . .. .. . . . ... . . .. . . . . . . . . . . . . . . .. .. . . . . . . . . . . . . . . . . . .. 10
Pasa.1lS 10
Bagian Ketujuh Penanganan Laporan
Pasal 16 ,', 11
BAD IV
PENGELOLAAN SISTEM PELAPORAN PELANGGARAN
Bagian Kesatu Sarana/Media Pelapor
Pasal 17 ..................................................................................... 11
Bagian Kedua Prosedur Pengelolaan
Pasa.118 , 11
Bagian Ketiga Peranan Kasatker
Pasa.119 12
Bagian Keempat Mekanisme Pengelolaan dan Pelaporan
Pasal 20 .......••.................. 4o ••• 404o •• 4o •••••• 404o.4o •••••••••••••••••••••••••••• 4o •••••••• 4o. 13
Pasal 21 .... 404o ••••• 4o4o •••••• 4o ••••••••• 404o ••• 4o4o.4o •••••••• 4o. 4o.4o ••••••••••••••• 404o ••••••••••••••••• 13
Bagian Kelima Investigasi
Pasal 22 ,. 14 ii
BAB V KETENTUANPENUTUP
Pasa122 14
SUB LAMPIRAN : Surat Perintah Tim Pokja Penyusunan Peraturan Kasad ten tang Sistem Pelaporan Pelanggaran ( Whistle Blowing System) di lingkungan TNI AD.
iii
TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATJ\N DJ\RJ\T
PERATURAN KEPJ\LA STAF ANGKATAN DARAT NOMOR 27 TAHUN 2017
TENTANG
8ISTEM PELAPORAN PELANGGARAN (WHISTLE BLOWING SYSTEM)
DI LINGKUNGAN TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN DARAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAl-IA ESJ\
KEPALA 81'AF I\NGKATAN DARAT,
Menimbang: a. bahwa Refonnasi Birokrasi di lingkungan TNI ADtelah berjalan sesuai dengan Road Map yang berlaku, khususnya dalam rangka meningkatkan kinerja institusi TNT AD selaku alat negara di bidang pertahanan;
b. bahwa salah satu upaya untuk melaksanakan Reformasi Birokrasi di lingkungan TN! AD adalah memberikan kesempatan kepada prajurit dan PNS TNI AD untuk melaporkan segaJa pelanggaran yang terjadi di lingkungan TNI AD secara proporsional, akuntabel dan transparan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Kepala Star Angkatan Darat tentang Sistem Pelaporan
Pelanggaran (Whistle Blowing System) eli Lingkungan Tentara
Nasional Indonesia Angkatan Darat;
Mengingat: 1. Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN DARAT
PERATURAN KEPALA STAF ANGKATAN DARAT NOMOR 27 TAHUN 2017
TENTANG
SISTEM PELAPORAN PELANGGARAN (WHISTLE BLOWING SYSTEM)
DI LINGKUNGAN TENTARA NASrONAL INDONESIA ANGKJ\TAN DJ\.RAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA STAF ANGKATAN DARAT,
Menimbang: a. bahwa Reformasi Birokrasi di lingkungan TNI AD telah berjalan
sesuai dengan Road Map yang berlaku, khususnya dalam
rangka
negara meningkatkan kinerja institusi TNT AD selaku alat
di bidang pertahanan;
b. bahwa salah satu upaya untuk melaksanakan Reformasi
Birokrasi di lingkungan TN! AD adalah memberikan
kesempatan kepada prajurit dan PNS TNl AD untuk
melaporkan segala pelanggaran yang terjadi di lingkungan TNI AD secara proporsional, akuntabel dan transparan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dirnaksud
dalam
Kepala huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Staf Angkatan Darat tentang Sistem Peraturan
Pelaporan
Pelanggaran (Whistle Blowing System) di Lingkungan Tentara
Nasional Indonesia Angkatan Darat;
Mengingat: 1. Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nornor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4439);
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban;
4. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2016 tentang Susunan
Organisasi Tentara Nasional Indonesia;
5. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2012 ten tang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah;
6. Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 16
Tahun 2015 tentang Sistem Pengendalian Gratifikasi di
Lingkungan Kementerian Pertahanan;
7. Peraturan Panglima TNI Nomor 17 Tahun 2014 tentang Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistle Blowing System) di Lingkungan TNI;
8. Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 15
Tahun 2014 tentang Pedoman penanganan Gratifikasi di
Lingkungan Tentara Nasional Indonesia;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN KEPALA STAF ANGKATAN DARAT TENTANG SISTEM PELAPORAN PELANGGARAN (WHISTLE BLOWING SYSTEM) DI LINGKUNGAN TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN DARAT.
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal1
Dalam Peraturan Kepala star Angkatan Darat ini, yang dimaksud dengan:
1. Benturan kepentingan adalah situasi dimana unsur penentu kebijakan (unsur pimpinan) memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan wewenang sehingga dapat memengaruhi kualitas keputusan danl atau tindakannya.
2 .. Fraud adalah tindakan penipuan yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi di lingkungan TNI AD danj atau menggunakan sarana dan prasarana TNI AD sehingga mengakibatkan TNI AD atau prajurit dan PNS TNI AD menderita kerugian.
3. Gratifikasi adalah kegiatan pemberian dan atau penerimaan hadiahj cinderamata dan hiburan, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik, yang dilakukan oleh prajurit dan PNS TNI AD terkait dengan wewenangfjabatannya di lingkungan TNI AD, sehingga dapat menimbulkan benturan kepentingan yang memengaruhi independensi, objektivitas maupun profesionalisme prajurit dan PNS TNIAD.
4. Indikasi awal adalah informasi yang ada di dalam pengaduanj penyingkapan, mengandung permasalahan, siapa yang terlibat, bentuk dan dasar kerugian, kapan serta tempat terjadinya.
5. Investigasi adalah kegiatan untuk menemukan bukti-bukti terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor, yang telah dilaporkan melalui Sistem Pelaporan Pelanggaran.
6. Kode etik adalah sistem dari prinsip-prinsip moral yang diberlakukan dalam suatu kelompok profesi yang ditetapkan bersama.
7. Pejabatj petugas pengelola Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistle Blowing System) adalah personel yang ditunjuk secara khusus untuk melaksanakan pengelolaan pelaporan pelanggaran di lingkungan TNI AD, termasuk di dalamnya melaksanakan penelaahan awal terhadap pengaduanj penyingkapan pelanggaran.
8. Pelapor adalah prajurit dan PNS TNI AD yang mengetahui dan memberikan laporan atas terjadinya atau akan terjadinya suatu pelanggaran tertentu.
9. Penyingkapan adalah tindakan mengungkap/membuka suatu perbuatan pelanggaran yang melawan hukum, perbuatan tidak etisjtidak bermoral atau perbuatan lain yang dapat merugikan TNIAD.
10. Pengaduan adalah tindakan mengadukan/rnelaporkan suatu perbuatan pelanggaran yang melawan hukum, perbuatan tidak etis/tidak bermoral atau perbuatan lain yang dapat merugikan TNIAD.
11. Perbuatan melawan hukum adalah setiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.
12. Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, danjatau ia alami sendiri.
13. Saksi pelapor adalah orang yang melihat, mendengar, mengalami atau terkait dengan tindak pidana dan melaporkan dugaan tentang terjadinya suatu tindak pidana kepada pejabat yang berwenang untuk diusut sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
14. Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistle Blowing System) adalah sistem yang mengelola pengaduan/ penyingkapan mengenai perilaku melawan hukum, perbuatan tidak etis/tidak semestinya secara rahasia, anonim dan mandiri (independen) yang digunakan untuk mengoptimalkan peran serta prajurit dan PNS TNI AD dalam mengungkapkan pelanggaran yang terjadi di lingkungan TNIAD.
15. Satuan Kerja selanjutnya disebut Satker adalah satuan pelaksana kegiatan dan untuk melaksanakan tugasnya tersebut menerima Perintah Pelaksanaan Program (P3) serta bertanggung jawab terhadap sejumlah dana yang disalurkan kepada satuannya.
16. TNI AD adalah Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat yang terdiri atas Kotama, Balakpus serta badan-badan TNIAD diluar struktur
17. Terlapor adalah prajurit dan PNS TNI AD yang diduga melakukan suatu tindakan penyimpangan atau suatu pelanggaran.
18. Tim investigasi adalah beberapa personel TNI AD yang ditunjuk berdasarkan Surat Perintah pejabat yang berwenang untuk melakukan tugas-tugas pengumpulan data dan bukti- bukti yang berkaitan dengan sistem pelaporan pelanggaran.
Pasal2
(1) Maksud Peraturan Kepala star Angkatan Darat ini adalah untuk memberikan gambaran dan penjelasan tentang sistem pelaporan pelanggaran bagi prajurit dan PNS TN!AD,sehingga tercipta situasi kerja yang bersih dan dapat dipertanggungjawabkan.
(2) Tujuan Peraturan Kepala star Angkatan Darat ini untuk dijadikan pedoman dalam pengelolaan pelaporan pelanggaran di lingkungan TNIAD.
Pasal3
Ruang lingkup sistem pelaporan pelanggaran meliputi ketentuan pokok, sistem pelaporan pelanggaran, dan pengelolaan sistem pelaporan pelanggaran.
BAB II
SIFAT, PERAN, KOMITMEN DAN STRATEGI
DALAM SISTEM PELAPORAN PELANGGARAN
Bagian Kesatu
Sifat
Pasal4
Penerapan sistem pelaporan pelanggaran bersifat profesional dan proporsional sehingga setiap pengaduan dapat ditindaklajuti dan permasalahan yang dilaporkan mendapatkan penanganan secara cepat dan tepat.
Bagian Kedua
Peran
Pasal5
Peraturan Kasad tentang sistem pelaporan pelanggaran berperan sebagai pedoman yang wajib dipatuhi dalam menangani atau menyelesaikan pengaduan bagi prajurit dan PNS TNIAD.
Bagian Ketiga
Komitmen
Pasal6
Dalam penerapan sistem ini, prajurit dan PNS TNI AD harus berkomitmen sebagai berikut:
a. penerapan sistem mi diharapkan mendorong budaya
keterbukaan, kejujuran dan mengurangi budaya diam
membiarkan terjadinya pelanggaran serta terwujudnya
penerapan tata kelola organisasi yang baik secara konsisten
dan berkelanjutan; dan
b. seluruh pejabat di lingkungan TNI AD memiliki tanggung jawab dan kewajiban untuk menerapkan sistem pelaporan pelanggaran dan mensosialisasikan kebijakannya kepada seluruh prajurit dan PNSTN!AD di Satker yang dipimpinnya.
Bagian Keempat
Strategi
Pasa17
Strategi yang ditempuh agar implementasi sistem pelaporan pelanggaran dapat berjalan dengan baik:
a. pimpinan dan anggota di setiap Satker membangun komitmen untuk memberikan dukungan penuh terhadap penerapan sistem pelaporan pelanggaran;
b. menyusun dan menetapkan pejabat/ petugas pengelola sistem pelaporan pelanggaran yang sesuai di lingkungan TNIAD;
c. menerapkan seluruh kebijakan sistem pelaporan pelanggaran secara konsisten dan berkelanjutan; dan
d. membangun budaya keterbukaan, kejujuran dan keberanian untuk mengungkapkan terjadinya pelanggaran melalui komunikasi, kebijakan dan implementasi sistem ini secara berkesinambungan.
BAB III
SISTEM PELAPORAN PELANGGARAN
Bagian Kesatu
Prinsip- Prinsip
Pasa18
Prinsip-prinsip dalam sistem pelaporan pelanggaran:
a. pejabat/ petugas pengelola sistem pelaporan pelanggaran wajib menerima pelaporan pelanggaran dari pelapor;
b. pelaporan pelanggaran harus dilandasi dengan niat yang baik dan bukan bermaksud untuk menyampaikan keluhan pribadi atas kebijakan TNI AD ataupun didasari kehendak buruk/bersifat fitnah/laporan palsu yang dapat mencemarkan nama baik TNIAD atau reputasi seseorang; dan
c. laporan pelanggaran harus ditempatkan dalam rangka peningkatan tata kelola organisasi menjadi lebih baik dan akuntabel.
Bagian Kedua
Lingkup Pengaduan/Penyingkapan
Pasal9
Lingkup pengaduan/ penyingkapan yang ditindaklanjuti melalui sistem pelaporan pelanggaran adalah tindakan yang dapat merugikan TNIAD, meliputi:
a. penyimpangan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku;
b. penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan lain di luar TNI
AD;
c. pemerasan;
d. perbuatan curang;
e. benturan kepentingan; dan f. gratifikasi.
Bagian Ketiga . Penyampaian Pengaduan/Penyingkapan
Pasal10
Penyampaian pengaduan/ penyingkapan oleh pelapor harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut.
a. Dalam menyampaikan pengaduannya harus melengkapi/
memenuhi syarat seperti:
1. identitas diri meliputi:
a) nama pelapor; dan
b) alamat, nomor telepon/ hand phone/ faksimili/ email yang dapat dihubungi.
2. laporan dapat dipertanggungjawabkan dan memenuhi unsur (siabidiba) meliputi:
a) pihak yang terlibat (siapa), yaitu siapa yang seharusnya bertanggung jawab atas pelanggaran, termasuk saksi-saksi dan pihak yang diuntungkan atau dirugikan atas pelanggaran tersebut;
b) masalah yang dilaporkan (apa), yaitu mengenai jenis pelanggaran yang terjadi dan apabila jumlah/nominal kerugian dapat ditentukan agar dicantumkan;
c) waktu kejadian (bilamana), yaitu periode pelanggaran baik berupa hari, minggu, bulan, tahun atau tanggal tertentu pada saat pelanggaran tersebut terjadi;
d) tempat kejadian (dimana), yaitu lokasi pelanggaran meliputi nama tempat terjadinya pelanggaran tersebut; dan
e) bagaimana terjadinya (bagaimana), yaitu bagaimana terjadinya pelanggaran tersebut dan apakah terdapat bukti-bukti pendukung telah terjadinya pelanggaran.
3. satu pengaduanjpenyingkapan sebaiknya hanya untuk satu pelanggaran agar penanganannya dapat lebih fokus.
b. Laporan yang disampaikan harus berhubungan dengan:
1. penipuan (fraud);
2. pelanggaran hukum;
3. pelanggaran peraturan;
4. pelanggaran kode etik;
5. pelanggaran benturan kepentingan;
6. gratifikasi; dan
7. hal-hal lain yang dapat dipersamakan dengan tersebut di atas.
Bagian Keempat
Perlindungan dan Apresiasi Pelapor
Pasall1
Pejabatj petugas pengelola sistem pelaporan pelanggaran di setiap Satker Kotamaj Balakpus memberi perlindungan dan mengapresiasi pelapor, melalui:
a. tersedianya fasilitas saluran pelaporan yang memadai;
b. jaminan kerahasiaan identitas pelapor apabila pelapor memberikan identitas serta informasi yang dapat digunakan untuk menghubungi pelapor;
c. jaminan perlindungan terhadap tindakan balasan dari terlapor yang berupa ancaman keselamatan fisik, teror psikologis, keselamatan harta, perlindungan hukum dan keamanan pekerjaan, tekanan, penundaan kenaikan pangkat, penurunan jabatan atau pangkat, pemecatan yang tidak adil, pelecehan atau diskriminasi dalam segala bentuk;
d. perlindungan terhadap pelapor juga berlaku bagi para pihak yang melaksanakan investigasi maupun pihak-pihak yang memberikan informasi terkait pengaduarr/penyingkapan tersebut;
e. pelapor yang identitasnya lengkap berhak memperoleh informasi tindak lanjut pengaduannya dan disampaikan secara rahasia;
f. pelapor . yang merasa dirinya dalam ancaman , dapat memberikan kesaksiannya tanpa hadir langsung dan dapat memberikan kesaksiannya secara tertulis disampaikan di hadapan pejabat yang berwenang ; dan
g. setiap pelapor yang telah berjasa dalam usaha membantu upaya pencegahan terjadinya pelanggaran yang dapat merugikan TNIAD berhak mendapat penghargaan.
Bagian Kelima
Sanksi Bagi Pelapor
Pasal12
Pelapor yang menyalahgunakan sistem pelaporan pelanggaran dengan mengirimkan laporan yang berupa fitnah atau laporan palsu dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan perbuatan tidak menyenangkan atau pencemaran nama baik dan tidak memperoleh jaminan kerahasiaan maupun perlindungan pelapor.
Bagian Keenam
Struktur, Kewajiban dan Wewenang
Pasa113
Struktur organisasi terdiri atas:
a. Tingkat Pusat;
1. ketua dijabat oleh IJ:jenad;
2. sekretaris dijabat oleh lrum /Irben Itjenad; dan
3. anggota dijabat oleh pejabat/petugas yang ditunjuk
sesuai kebutuhan yang terdiri dari unsur Inspektorat, Pengamanan, Operasi, Personil, Logistik, Teritorial,
Perencanaan dan Hukum.
b. Tingkat Kotama/Balakpus/Satker;
1. ketua dijabat oleh Irkotama /Irbalakpus /Sekertaris / Dirbinlem
2. sekretaris dijabat oleh pejabat yang membidangi fungsi pengawasan di Kotama/Balakpus/Satkernya masing- masing; dan
3 anggota dijabat oleh pejabat/ petugas yang ditunjuk sesuai kebutuhan yang terdiri dari unsur Inspektorat, Pengamanan, Operasi, Personil, Logistik, Teritorial, Perencanaan dan Hukum.
Pasal14
Kewajiban pejabat/ petugas pengelola terdiri atas:
a. mengadministrasikan pengaduan;
b. menganalisis pengaduan untuk menentukan dapat atau tidaknya suatu pengaduan ditindaklanjuti kepemeriksaan;
c. melakukan pemeriksaan dan memberikan rekomendasi;
d. membuat laporan pengelolaan pengaduan, pemeriksaan dan tindak Janjut atas rekomendasi; dan
e. dalam hal ditemukan indikasi pelanggaran berat, dapat meneruskan proses pengaduan kepada Inspektorat TNI AD.
Pasal15
Wewenang Ketua meliputi:
a. memutuskan untuk dihentikan atau dilanjutkannya laporan pengaduan pelanggaran yang diterima;
b. membentuk dan menugaskan tim untuk melakukan investigasi jika ditemukan indikasi awal yang kuat pada saat dilaksanakan klarifikasi awa1;
c. memberikan sanksi kepada terlapor sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau meneruskan kepada pihak yang berwenang jika terbukti bersalah atas pelanggaran yang dilakukannya; dan
d. bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan sistem pelaporan pelanggaran secara keseluruhan sesuai batas kewenangannya.
Bagian Ketujuh
Penanganan Laporan
Pasal16
Penanganan laporan diatur sebagai berikut:
a. pengaduan/ penyingkapan pelanggaran yang berkaitan dan atau dilakukan oleh prajurit dan PNS TNI AD di Satker-satker TNI AD ditindaklanjuti oleh pejabat/ petugas pengelola sistem pelaporan pelanggaran yang dibentuk di masing-masing Satker dan/ atau Inspektorat Kotama/Balakpus.dan
b. Inspektorat TNI AD di samping sebagai pengelola sistem
pelaporan pelanggaran bertindak pula sebagai koordinator
yang mengawasi pelaksanaan sistem pelaporan pelanggaran.
c. temuan dari Inspektorat TNI AD atas petunjuk Kasad selanjutnya diserahkan ke Polisi Militer.
BABIV
PENGELOLAASNISTEMPELAPORAPNELANGGARAN
Bagian Kesatu
Sarana/Media Pelapor
Pasal17
Sarana atau media untuk menyampaikan pengaduan/ penyingkapan pelanggaran kepada pejabat/ petugas pengelola sistem pelaporan pelanggaran dapat melalui tromol pos, hotline, WA.
Bagian Kedua
Prosedur Pengelolaan
Pasal18
Prosedur pengelolaan sebagai berikut:
a. laporan pelanggaran disampaikan oleh prajurit , PNS TNI AD;
b. laporan pelanggaran secara tertulis dan beridentitas, wajib dilengkapi dengan fotokopi identitas serta bukti pendukung
seperti dokumen yang memuat indikasi awal dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai terjadinya kecurangan atau pelanggaran;
c. laporan pelanggaran secara tertulis dan tanpa identitas
(anonim), wajib dilengkapi bukti pendukung seperti dokumen
yang memuat indikasi awal dan dapat dipertanggungjawabkan
mengenai terjadinya kecurangan atau pelanggaran;
d. apabila laporan pelanggaran diajukan oleh perwakilan pelapor, maka selain dokumen di atas juga diserahkan dokumen lainnya yaitu:
1. fotokopi bukti identitas pelapor dan perwakilan pelapor;
dan
2. surat kuasa dari pelapor kepada perwakilan pelapor yang menyatakan bahwa pelapor memberikan kewenangan bertindak untuk dan atas nama pelapor. Jika perwakilan pelapor adalah lembaga atau badan hukum, maka harus dilampiri dengan dokumen pelimpahan kewenangan dari lembaga atau badan hukum terse but.
e. laporan pelanggaran hasil temuan tim pemeriksa , selanjutnya dilaporkan ke penyidik oleh salah satu anggota tim pemeriksa sebagai saksi pelapor; dan
f. pelaporan seyogianya dilakukan segera dan dalam waktu tidak lebih dari tiga bulan, karena semakin lama ditunda semakin menyulitkan investigasi dan tindak Ianjut. Begitu juga bagi pelapor mungkin akan kehilangan alasan untuk melaporkan hila hal tersebut sudah terlanjur dikoreksi sehingga tidak ditemukan bukti lagi.
Bagian Ketiga
Peranan Kasatker
Pasal19
Bahwa untuk terlaksananya sistem pelaporan pelanggaran memerlukan peran:
a. Kasatker dan seluruh personel di lingkungannya mendukung secara penuh atas keberhasilan dan manfaat penerapan sistem pelaporan pelanggaran ini;
b. Kasatker maupun pejabat lain yang memiliki fungsi pengawasan mempunyai kewajiban mengawasi setiap prajurit dan PNS TNI AD di bawahnya dalam penegakan kepatuhan dan etika dalam lingkup tugasnya; dan
c. Kasatker harus mendorong agar setiap personel berkonsultasi dengan atasannya apabila melihat atau mengkhawatirkan adanya pelanggaran. Dalam hal temyata atasan tersebut juga terlibat pelanggaran, maka sebaiknya ia berkonsultasi dengan atasan dari atasan yang terlibat. BHa hal ini tidak berhasil, barulah digunakan saluran sistem pelaporan pelanggaran.
Bagian Keempat
Mekanisme Pengelolaan dan Pelaporan
Pasa120
Mekanisme pengelolaan diatur sebagai berikut:
a. pelapor menyampaikan pengaduan/pelanggaran ditujukan kepada pejabat/petugas pengelola sistem pelaporan pelanggaran;
b. dalam hal pelanggaran dilakukan oleh prajurit atau PNS TNI AD di Satker maka laporan pelanggaran disampaikan kepada Kasatker;
c. dalam hal pelanggaran dilakukan oleh Kasatker maka laporan pelanggaran disampaikan kepada atasan Kasatker darr/atau Irjenad;
d. dalam hal pelanggaran dilakukan oleh atasan Kasatker maka laporan pelanggaran disampaikan kepada Irjenad dan/ atau Kasad;
e. . komunikasi dengan pelapor dilakukan oleh pejabat/ petugas yang menerima laporan pelanggaran; dan
f. pelapor memperoleh informasi mengenai penanganan kasus yang dilaporkannya, apakah dapat ditindaklanjuti atau tidak dengan mempertimbangkan asas kerahasiaan. Pembocoran kerahasiaan ini dapat mengakibatkan hilangnya perlindungan kepada pelapor.
Pasal21
Pelaporan yang berkaitan dengan pelaksanaan pengelolaan sistem ini diatur sebagai berikut:
a. pejabat/ petugas pengelola laporan pelanggaran melaporkan secara periodik (persemester) pelanggaran yang terjadi di Satker Kotama/Balakpus Pangkotama/Kabalak dengan tembusan Irjenad;
b. p~abat/ petugas pengelola laporan pelanggaran melaporkan secara periodik (persemester) pelanggaran yang teIjadi eli Satker Mabesad kepada Wakasad dengan tembusan hjenad; dan
c. hal-hal yang dilaporkan berkenaan dengan jumlah laporan
pelanggaran yang diterima dan status tindak lanjut
penyelesaian apakah telah Selesai (S), Belum Selesai (BS), Tidak
Dapat Oitindaklanjuti (TOO)dengan penjelasan secukupnya.
Bagian Kelima
Investigasi
Pasal22
Penanganan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditindaklanjuti dengan membentuk Tim Investigasi sebagai berikut:
a. Tim Investigasi dibentuk oleh pejabat yang berkompeten dengan tujuan untuk mendapatkan keyakinan mengenai kebenaran atas laporan tersebut;
b. proses investigasi harus objektif dan terlapor harus eliberi kesempatan penuh untuk memberikan penjelasan atas bukti- bukti yang ditemui, termasuk pembelaan bila diperlukan; dan
c. dalam hal-hal tertentu khususnya terhadap kasus yang serius, sensitif dan merupakan pelanggaran berat, investigasi/ audit dilakukan oleh IIjenad sesuai perintah Kasad.
BABV
KETENTUAN PENUTUP
Pasa123
Peraturan Kepala star Angkatan Darat ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Autentikasi
DIREKTUR AJUDAN JENDERAL ANGKATAN DARAT,
£}W'
~RR.Y 1i~IUM.N,M!J?lAl
BRIGADIR JENDERAL TN!
Oitetapkan eliJakarta
pada tanggal 10 Juli 2017
KEPALA STAF ANGKATAN DARAT,
t~rtanda
MULYONO JENDERAL TN!
TENTARA NASIONAL INDONESIA MARKAS BESAR ANGKATAN DARAT
SURAT PERJNTAH
Nomor Sprin/.,260L{ NIII/2016
Menimbang bahwa dalam rangka penunjukan Tim Pokja penyusunan Peraturan
Kasad perlu dikeluarkan surat perintah.
Dasar 1. Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/627/2016 tanggal 12 Mei
2016 tentang Menjabarkan Peraturan Panglima TNI tentang Refbrniasi .
Birokrasi (RB) dibidang Penguatan Pengawasan menjadi Peraturan
Pe.la~~anaan ditinqkat U.O. Angkatan;
. 2. Surat Perintah Kasad Nomor Sprin/421/11/2015 tanggal 20 Februari
2015 tentang Organisasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi (RB) Angkatan
Darat; dan
3. Pertimbangan Pimpinan Angkatan Darat.
Kepada
DIPERINTAHKAN
Nama, pang kat, korps, Gol, NRP/NIP dan jabatan/kesatuan seperti tercantum pada lampiran surat perintah ini.
Untuk 1. Seterimanya surat perintah ini, disamping tugas dan tanggung jawab jabatan sehari-hari ditugaskan sebagai Tim Pokja penyusunan Peraturan Kasad tentang Sistem Pelaporan Pelanggaran (W/7istle Blowing System) di lingkungan TNI AD; ..
2. Lapor kepada Kasad u.p. Irjenad sebelum dan sesudah rnelaksanakan tugas ini; dan .
3. Melaksanakan perintah ini dengan rasa tanggung jawab.
Selesai
Tembusan:
1. Kasad
2. Wakasad
3. Aspam Kasad
4. Kasahli Kasad
5. .Danpuspomad
6. Dirkumad
7. Irum dan Irben Itjenad
8. Sekretaris Itjenad
9. Paku Itjenad NA 2.01.02.
TENTARANASIONALINDONESIA MARKAS'BESARANGKATANDARAT
. .
DAFTAR NAMA TJM POKJA PENYUSUNAN PERATURAN KASAD
LampiranSurat Perintah Kasad
Nomor Sprinl;76o(NIIl12016
Tanggal 19' Agustus 2016
TENTANG SISTEM PELAPORAN PE~NGGARAN (WHISTLE BLOWING SYSTEM) •DllINGKUNGAN TNI AD .
NO NAMA PANGKAT/GOL JABATAN T
1. Nugroho Widyotomo MayjenTNI Irjenad . Penanggung Membahas dan menjabarkan
.. jawab Peraturan .Panglima TNI Nomor. .
Peaiasehat Perpang 17 Tahun 2014 tentang Penasehat .Sistem pelaporan pelanggaran Narasumber (Whistle Blowing System) di
5. Abdul karim Kolonel Inf/30785 lrutter ltum Itjenad Ketua Tim lingkungan TN!.
6.• WaChyu Dwi Haryanto letkol ArhI1197004961 0375 Irdya-1JRenter ltutter Sekretaris
ltum Iljenad
7. Vicentius Agung C. K. Letkol Czi/11960052171073 Irdya-3lFaskon Itutlog Anggota
.. Itum Iljenad
8. Sapta Marwindu. Letkollnf/t1960030550372 Pabandya 1/Pampa Anggota• Spa ban II/Pampers
Spamad
9. M. Untung. S.H., M.T., .Letkol Chkl547902 Kabag Turjuk dan Anggota
M.H. Trakar Subditbincab
Ditkumad
10. Wiryadi, S.H., M.Si. Letkal•Cpm/14930064701268 Pamen Puspomad Anggota
5 8a Opr Komp ltutter Operator
Itum Iljenad
Opr Komp 8aganev Pendukung
Set Itjenad "'~ ....
£' ...:.>.......... ,~ ~
: r-.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar