TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN DARAT
PERATURAN KEPALA STAF ANGKATAN DARAT NOMOR 26 TAHUN 2017
TENTANG
PEDOMAN PENANGANAN GRATIFIKASI
DI LINGKUNGAN TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN DARAT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA STAF ANGKATAN DARAT,

Menimbang :
a. bahwa Reformasi Birokrasi di lingkungan TN! AD telah berjalan sesuai dengan Road Map yang berlaku, khususnya dalam rangka meningkatkan kinerja institusi TNI AD selaku alat negara di bidang pertahanan;
b. bahwa salah satu upaya untuk melaksanakan Reformasi Birokrasi di lingkungan TNI AD adalah dengan cara mencegah terjadinya Gratifikasi di lingkungan TNI AD;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan Kepala Staf Angkatan Darat ten tang pedoman penanganan Gratifikasi di Lingkungan TNI AD;


Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75 tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 38 51);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
3. Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi;
4. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP);
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah;
7. Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2015 tentang Sistem Pengendalian Gratiflkasi di Lingkungan Kementerian Pertahanan;
8. Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman penanganan Gratiftkasi di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia;
9. Keputusan Panglima TN! Nomor Kep/692/IX/2011 tanggal 12 September 2011 tentang Organisasi Tugas Pelaksanaan Reformasi Birokrasi TNI;
10. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Indonesia Nomor 02 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan
PERATURAN KEPALA STAF ANGKATAN DARAT TENTANG PEDOMAN PENANGANAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN DARAT


BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal1

Dalam peraturan Kepala Staf Angkatan Darat im, yang dimaksud dengan:
1. GratiIlkasi adalah, Pemberian dalam am luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasiIitas lainnya. Gratifikasi terse but baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik yang dilakukan oleh Prajurit/PNS AD terkait dengan wewenang/jabatannya di TNI AD, sehingga dapat menimbulkan benturan kepentingan yang memengaruhi independensi, objektivitas, maupun profesionalisme personel di lingkungan TNI AD.
2. Atasan langsung adalah atasan yang karena jabatannya berkedudukan lebih tinggi atau atasan yang memangku jabatan yang sesuai dengan tingkat jabatan berdasarkan struktur organisasi atau berdasarkan penunjukan lebih tinggi daripada jabatan yang lain.
3. Hadiah/cenderamata adalah obyek dari Gratifikasi dalam arti luas, yakni meliputi uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitasnya lainya.
4. Hiburan adalah segala sesuatu yang berbentuk kata-kata tempat, benda, perilaku yang dapat menjadi penghibur dan menyenangkan bagi seseorang, meliputi undangan makan, musik, film, opera, drama, pesta, permainan, olahraga, wisata dan lainnya.
5. Management tool adalah unsur atau sarana manajemen yang terdiri dari Manusia, Uang, Materi, Mesin, Pasar, Tata Kerja dan Informasi.
6. Penerima adalah Prajurit/PNS AD yang menerima uang/ barang/jasa sehubungan dengan implementasi penerimaan dan pemberian dalam konteks gratifikasi.
7 Pemberi adalah Prajurit/PNS AD atau pihak ke 3 (tiga) yang memberi uang/barang/jasa sehubungan dengan implementasi penerimaan dan pemberian dalam konteks gratifikasi.
8. Suap adalah pemberian atau janji pemberian sesuatu kepada pejabat Negaraj'pemerintah dengan imbalan agar pejabat Negara/ pemerintah melakukan sesuatu yang seharusnya tidak dilakukan atau untuk tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan.
9. Pihak ketiga adalah pihak perseorangan maupun kedinasan yang menjalin keIjasama bisnis berdasarkan potensi dan kelayakannya yang saling menguntungkan dengan dinas.
10. Unit pengelolaan Gratiflkasi selanjutnya disingkat UPG adalah unit kerja fungsional yang dibentuk oleh Inspektorat dimana anggotanya berasal dari personel Inspektorat yang bertugas menerima dan menghimpun setiap Gratifikasi di lingkungan TN! AD serta melaporkan secara beIjenjang kepada Kasad, Panglima TNI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
11. Keluarga Semenda adalah pertalian keluarga karena perkawinan.

Pasa12

(1) Maksud Peraturan Kepala Staf Angkatan Darat ini adalah untuk memberikan gambaran tentang Sistem penanganan Gratiflkasi di lingkungan TN!AD.
(2) Tujuan Peraturan Kepala Staf Angkatan Darat ini adalah untuk digunakan sebagai Pedoman bagi personel dan institusi TNIAD.

Pasa13

Ruang lingkup Peraturan Kepala Staf Angkatan Darat ini meliputi pedoman penanganan Gratiflkasi yang terdiri dari Ketentuan Umum, Organisasi dan Tanggung Jawab, Prinsip- Prinsip Dasar, Batasan dan Mekanisme Pelaporan dan Sanksi.

BABII
ORGANISASI DAN TANGGUNGJAWAB
Bagian Kesatu
Organisasi
Pasa14

Guna menjamin penanganan Gratifikasi dapat berjalan lancar, tertib dan terkoordinasi maka perlu disusun organisasi dan tanggung jawab Unit Pengelolaan Gratifikasi (UPG) sebagai berikut:
a. Di tingkat U.O. TNI Angkatan Darat terdiri atas:
1. Kepala Staf Angkatan Darat sebagai Penanggung Jawab; dan
2. Irjenad sebagai Pengawas. 

b. Di tingkat Mabesad terdiri atas:
1. Wakil Kepala Staf Angkatan Darat sebagai Penanggung Jawab; dan
2. Irjenad sebagai Pelaksana.

c. Di tingkat Kotama/Lemdikpus/Balakpus terdiri atas:
1. Pang/Dankotama, Gub, Dir/Kabalakpus sebagai Penanggung Jawab; dan
2. Ir Kotama, Ir/Dirbinlem Lemdikpus, Ir/Ses Balakpus sebagai Pelaksana.

Bagian Kedua
Tanggung jawab
Pasa15

(1) Tanggung jawab di tingkat u.o. Angkatan Darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a sebagai berikut:
a. Kepala Staf Angkatan Darat bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan pengelolaan Gratifikasi di lingkungan Angkatan Darat;
b. Irjenad bertugas mengawasi pelaksanaan Gratifikasi dan daIam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Darat.

(2) Tanggung jawab di tingkat Mabesad sebagaimana di maksud dalam Pasal 4 huruf b sebagai berikut:
a. Wakil Kepala Staf Angkatan Darat bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan pengelolaan Gratifikasi di lingkungan Mabesad;
b. Irjenad bertugas melaksanakan kegiatan pengelolaan Gratifikasi di lingkungan Mabesad dan dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Darat.

(3) Tanggung Jawab di tingkat Kotama/Lemdikpus/Balakpus sebagaimana di maksud dalam Pasal 4 huruf c sebagai berikut:
a. Pang/Dankotama, Gub, Dir/Kabalakpus bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan pengelolaan Gratifikasi di lingkungan Kotama/Lemdikpus/ Balakpus;dan
b. Ir Kotama, Ir/Dirbinlem Lemdikpus, Ir/Ses Balakpus bertugas melaksanakan kegiatan pengelolaan GratifIkasi di lingkungan Kotama/Lemdikpus/ Balakpus dan dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Pang/Dankotama, Gub, Dir/Kabalakpus.

Pasal6

Unit Pengelolaan GratifIkasi (UPG) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mempunyai tugas:
a. menerima laporan Gratifikasi dari Prajurit/ PNS AD yang telah dilengkapi dengan dokumen terkait;
b. menelaah laporan Gratifikasi dan memberikan rekomendasi apakah laporan tersebut diproses atau tidak;
c. memfasilitasi pelaporan terhadap penerimaan dan pemberian hadiah atau cenderamata dan/ atau hiburan dari pihak ke tiga atau Prajurit/PNS AD, terkait dengan acara pernikahan, khitanan, kelahiran;
d. meneruskan laporan GratifIkasi secara beIjenjang yang menjadi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mendapat penetapan status dari penerimaan atau pemberian Gratifikasi yang dianggap suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi;
e. menindaklanjuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi atas penetapan status GratifIkasi;
f. melakukan koordinasi dan konsultasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam memproses laporan penerimaan dan pemberian Gratifikasi dari Prajurit/PNS AD maupun dari pihak ketiga;
g. menyampaikan laporan rekapitulasi penanganan dan tindak lanjut pelaporan penerimaan dan pemberian Gratiflkasi;
h. melaksanakan monitoring dan evaluasi efektifitas pengendalian Gratiflkasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi;
i. memberikan informasi dan data terkait perkembangan sistem pengendalian Gratifikasi sebagai management tool bagi pimpinan; dan
J. mensosialisasikan dan mempublikasikan penyelenggaraan penanganan Gratifikasi.

BABIII
PRINSIP-PRINSIPDASAR 
Pasal 7

Prinsip-prinsip dasar yang digunakan sebagai pedoman dalam perencanaan dan penyelenggaraan penanganan Gratifikasi di lingkungan Angkatan Darat sebagai berikut:
a. semua prajurit/PNS AD dilarang baik secara langsung atau tidak Iangsung memberi hadiah/ cenderamata dan atau hiburan kepada setiap pihak yang memiliki hubungan dinas atau pesaing yang bertujuan untuk mendapatkan informasi, atau sesuatu hal yang tidak dibenarkan oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku, atau untuk memengaruhi pihak dimaksud untuk melakukan dan atau tidak melakukan sesuatu hal berkaitan dengan kedudukan/ jabatan;
b. semua prajurit/PNS AD yang karena jabatannya dan atau anggota keluarganya (keluarga inti), dilarang untuk menerima atau meminta baik secara langsung atau tidak langsung hadiah/ cenderamata dan hiburan dari setiap pihak yang memiliki hubungan dinas, yang bertujuan untuk mendapatkan informasi, atau sesuatu hal yang tidak dibenarkan oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku, atau untuk memengaruhi pihak dimaksud untuk melakukan dan atau tidak melakukan suatu hal berkaitan dengan kedudukan/ jabatannya; dan
c. apabila prajurit/PNS AD menerima tawaran/hadiah/ cenderamata dan hiburan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pedoman ini, wajib melakukan penolakan dengan cara santun terhadap tawaran/pemberian dimakud dan dilanjutkan tindakan melaporkan hal tersebut kepada Atasan Langsung pada kesempatan pertama untuk selanjutnya dilaporkan secara berjenjang kepada UPG.

BAB IV 
BATASAN GRATIFIKASI
Pasal 8

(1) Pemberian dan/atau penerimaan berupa hadiah/ cenderamata dan/ atau hiburan oleh dan/ atau kepada prajurit/PNS AD pada dasarnya dapat digolongkan sebagai Gratiflkasi yang dilarang serta diancam dengan hukuman sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku; dan
(2) Pemberian dan/ atau penerimaan berupa hadiah/ cenderamata dan/ atau hiburan oleh dan/ atau kepada prajurit/PNS AD tidak dapat digolongkan sebagai Gratifikasi apabila memenuhi kriteria/batasan-batasan tertentu yang telah ditetapkan dalam peraturan Kasad ini.

Pasal9

Batasan pemberian hadiah/ cenderamata dan hiburan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 sebagai berikut:
a. pemberian hadiah/ cenderamata dan atau hiburan tidak diperbolehkan dalam bentuk uang tunai (Cash Payment);
b. pemberian hadiah/ cenderamata dan atau hiburan tidak diperbolehkan dalam bentuk-bentuk yang melanggar kesusilaan dan hukum;
c. pemberian hadiah/ cenderamata berupa barang yang dimaksudkan untuk institusi AD, wajib mencantumkan logo dinas yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari barang yang dimaksud (logodinas pada barang dimaksud tidak dapat dihilangkan);




d. pemberian honorarium rapat kepada pihak ketiga, diperbolehkan sebagai apresiasi atas sumbangan pemikiran dan keahlian yang telah diberikan kepada dinas atas undangan resmi dari dinas, sepanjang kriteria dan besaran honorarium tersebut telah diatur dalam Peraturan yang berlaku;




e. pemberian hadiah/cenderamata berupa barang/ uang/ setara uang, diperbolehkan dalam hal insan prajurit/PNS ADmenghadiri acara pemikahan, khitanan, kelahiran, atau musibah, dengan nilai pemberian paling banyak sebesar Rp 10.000.000,00(sepuluh juta rupiah) untuk setiap acara, sepanjang pemberian tersebut tidak bermaksud untuk memengaruhi Pihak Penerima, untuk melakukan dan atau tidak melakukan sesuatu hal berkaitan dengan kedudukanfjabatannya;




f. pemberian hadiah/ cenderamata dan atau jamuan makan dan/atau hiburan, diperbolehkan sepanjang pemberian tersebut dimaksudkan untuk membina hubungan baik dalam batas batas yang sesuai dengan kewajaran dan memperhatikan hubungan yang setara, saling menghormati dan tidak bertujuan untuk menyuap pihak yang bersangkutan untuk memberikan sesuatu hal kepada prajurit/PNS AD yang tidak menjadi hak dinas secara hukum meliputi jamuan makan, kegiatan olahraga, tiket pertunjukan kesenian, buku, rekaman musik dan sebagainya; dan




g. jamuan makan tidak perlu dibatasi, sejauh memenuhi kewajaran dan dilakukan di tempat yang terhormat dan tetap menjaga citra positif TNI.




Pasall0




Batasan penerimaan hadiah/ cenderamata dan hiburan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 sebagai berikut:




a. menerima hadiah/ cenderamata yang mencantumkan logo/nama dinas pemberi, dengan batasan-batasan yang harus dipenuhi seluruhnya sebagai berikut:




1. logo/nama dinas/pihak yang memberikan benda- benda dimaksud merupakan bagian yang tidak






terpisahkan dati kebijakan/promosi perusahan pemberi dan merupakan benda-benda yang lazim sebagai bentuk promosi perusahaan;




2. benda-benda yang tidak memiliki nilai financial yang tinggi, seperti buku, compact disc dan sebagainya; dan




3. bukan berupa pemberian yang melanggar kesusilaan danhukum.




b. menerima honorarium sebagai pembicara, narasumber yang diundang secara resmi oleh pihak ketiga diperbolehkan, sebagai apresrasr atas sumbangan pemikiran dan keahlian yang telah diberikan, sepanjang pemberian tersebut tidak bermaksud untuk memengaruhi prajurit/PNS AD untuk melakukan dan atau tidak melakukan sesuatu hal berkaitan dengan kedudukan/ jabatannya;




c. menerima hadiah/cenderamata berupa barangyuang/ setara uang, diperbolehkan dalam hal prajurit/PNS AD menyelenggarakan acara pernikahan, khitanan, kelahiran, atau terkait musibah dengan nilai pemberian paling banyak sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap acara, sepanjang pemberian tersebut tidak bermaksud untuk memengaruhi prajuritjPNS AD, untuk melakukan dan atau tidak melakukan sesuatu hal berkaitan dengan kedudukan/jabatannya;




d. menerima hiburan yang masih dalam kewajaran, dengan memenuhi batasan-batasan secara keseluruhan sebagai berikut:




1. hiburan tidak dilakukan secara terus-menerus oleh pihak pemberi kepada prajurit/ PNS AD atau anggota

.keluarganya;




2. tidak mengganggu waktu keIja prajurit/PNS AD yang bersangkutan;dan




3. tidak melakukan pembicaraan mengenai pemberian informasi internal institusi yang dapat menimbulkan kecurangan dan benturan kepentingan.




e. dalam kondisi tertentu, dimana prajuritjPNS AD tidak dapat menghindar untuk menerima pemberian dari pihak ketiga dan/atau pada posisi dimana barang/uang/eetara






uang atau dalam bentuk apapun, pemberian tersebut sudah ada disuatu tempat yang dititipkan kepada atau melalui orang lain tanpa sepengetahuan prajurit/PNS AD tersebut, maka yang bersangkutan wajio mengembalikannya, Apabila hal ini tidak mungkin dilakukan, maka yang bersangkutan harus segera melaporkan kepada Atasan Langsung pada kesempatan pertama untuk selanjutnya dilaporkan secara berjenjang kepada UPG.




Pasa111




GratifIkasiyang tidak perlu dilaporkan, adalah Gratifikasi dalam

hal:




a. diperoleh dari hadiah langsung/undian, diskon/rabat, voucher, point reward/souvenir yang berlaku secara umum dan tidak terkait dengan kedinasan;




b. diperoleh karena prestasi akademis, kejuaraan,

perlombaan/kompetisi dengan terkait dengan kedinasan; biaya sendiri dan tidak




c. diperoleh dari keuntunganj bunga, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku secara umum dan tidak terkait dengan kedinasan;




d. diperoleh dari kompensasi atas profesi diluar kedinasan yang tidak terkait dengan Tupoksi dari personel AD atau penyelenggara Negara, tidak melanggar konflik kepentingan dan kode etik personel AD, dan dengan ijin tertulis dari Atasan Langsung;




e. diperoleh dari hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus dua derajat atau dalam garis keturunan kesamping satu derajat sepanjang tidak mempunyai konflik kepentingan dengan penerima Gratifikasi;




f. diperoleh dari hubungan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat atau daJam garis keturunan kesamping satu derajat sepanjang tidak memiliki konflik kepentingan dengan penerima Gratifikasi;




g. diperoleh dari pihak-pihak yang mempunyai hubungan keluarga sebagaimana pada huruf e dan f terkait dengan hadiah perkawinan, khitanan anak, kelahiran anak,






kegiatan keagamaan/adat/tradisi dan bukan dati pihak- pihak yang mempunyai konflik dati penerima Gratifikasi;




h. diperoleh dati pihak lain terkait dengan musibah atau bencana, dan bukan dari pihak-pihak yang mempunyai konflik kepentingan dengan penerima Gratifikasi;




1. diperoleh dari kegiatan resmi kedinasan seperti rapat, seminar, work shop, konferensi, pelatihan atau kegiatan lain sejenis yang berlaku secara umum berupa seminar kits, sertiflkat dan plakat/cenderamata; dan




j. diperoleh dari acara resmi kedinasan dalam bentuk undangan/sajian/jamuan berupa makanan dan minuman yang berlaku umum.










BABV

MEKANISME PELAPORAN DAN SANKSI




Bagian Kesatu

MekanismePelaporan




Pasa112




Penanganan pemberian atau penerimaan suatu Gratifikasi, sangat diperlukan tata cara atau mekanisme yang mengatur tentang sistem pelaporan Gratifikasi sebagai berikut:




a. Apabila terdapat penerimaan hadiah/ cenderamata dan hiburan di luar batasan yang sudah diatur dalam peraturan ini, maka prajurit/PNS ADwajib melaporkan.




1. Pelaporan melalui atasan langsung dilakukan oleh prajurit/PNS AD yang menerima dan atau memberi hadiah/ cenderamata paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal penerimaan dan atau pemberian, dengan menyampaikan formulir penerimaan dan atau pemberian hadiah/ cenderamata; dan




2. Sistem pelaporan Pelanggaran (Whistle Blowing

System) dilakukan apabila Pelapor adalah

prajurit/PNS AD atau pihak-pihak lainnya seperti

Pelanggan, Mitra KeIja dan Masyarakat yang tidak memiliki keterlibatan secara langsung, namun mengetahui Gratifikasi di Angkatan Darat yang memiliki potensi untuk teIjadinya penyalahgunaan






wewenangjjabatan. Pelaporan melalui sistem Pelaporan Pelanggaran dilaksanakan sesuai dengan mekanisme tersendiri yang mengatur mengenai sistem Pelaporan Pelanggaran di institusi Angkatan Darat.




b. Untuk penerimaan dan atau pemberian yang merupakan barang yang cepat kadaluwarsa (misal: makanan dan minuman), maka dapat diserahkan kepada Lembaga sosial dengan menyampaikan bukti tanda penyerahan kepada Inspektorat di lingkungan Angkatan Darat yang terkait, paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah tanggal penerimaan dan atau pemberian.




c. Untuk penerimaan dan atau pemberian yang merupakan barang yang tidak cepat kadaluwarsa (misal : uang, emas, dan lainnya) wajib disimpan di Badan Keuangan di lingkungan Angkatan Darat, sampai dengan ditentukannya status kepemilikan atas penerimaan dan atau pemberian tersebut oleh pihak KPK, dengan menyampaikan copy bukti tanda penyimpanan kepada Inspektorat Angkatan Darat yang terkait, paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah tanggal penerimaan dan atau pemberian barang tersebut.




d. Inspektorat di lingkungan Angkatan Darat yang terkait membuat rekapitulasi penerimaan dan atau pemberian hadiah/ cenderamata serta melaporkan secara berjenjang kepada Kasad, Panglima TN! dan KPK selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal penerimaan dan atau pemberian tersebut.










Bagian Kedua

Sanksi




Pasal13




(1) Setiap Prajurit/PNS AD yang menerima, memberi dan/ atau tidak melaporkan gratifikasi kepada UPG dikenakan sanksi; dan




(2) Sanksi yang berkenaan dengan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pedoman Gratiftkasi ini akan dikenakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku di lingkungan TN!AD.



14




BABVI KETENTUAN LAIN-LAIN




Pasal14






(1)




























(2)



Peraturan Kasad ini merupakan petunjuk dalam penanganan Gratifikasi di lingkungan Angkatan Darat dan secara berkala perlu ditinjau kembali untuk penyempumaan dengan memperhatikan perubahan dalam perkembangan situasi dan peraturan perundang- undangan yang berlaku; dan




Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Kepala Staf

Angkatan Darat ini akan diatur tersendiri. .










BAB VII KETENTUAN PENUTUP




Pasal15






Peraturan Kepala Staf Angkatan Dar-atini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


















Autentikasi

DIREKTUR AJUDAN JENDERAL ANGKATAN DARAT,

A_'




ERRY H~lU4AN, M~P~A.

BRIGADIR JENDERAL TNI



Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 10 Juli 2017




KEPALA STAF ANGKATAN DARAT,




tertanda




MULYONO JENDERAL TNI



1

Iz




~

Z

~ CO 0.. W

as a::

~ Eas_z

Z z~



...J i

~ t--

W Z W

e,







a::

m






C) c as

0..










-



<0

~ W

0..

~

u::: I...- -

I




(.!) e



J: i









~

::::;)






Ll)



z C2 a::

o w

z

W 0..

0.. CI'J (.!)

z z

::J W ~'I:t

::::;) """)

:i

0::

0

LL







Z

<C









~ CI'J W

~






(W')








I




i IN

Z



--I




I












l-

o

z "I"""

L I



-I z I I
















L.:'

- g.

a.



















-










































:::I:




~z o o



~

0::

W (0

Z

Wa.

-

I~ I



































z

~l




~ (J') Wi

~l



-




I

('t)






I- -







IC\I

I




-

~ 1-

- -












~

Z

~ to

W






Q.

z




0 CO a:: Co Ez aCO; zCOJ2.....



C)

c:

CO

Q.



Z

~

:J:




~ W tn




0 (!) o z z

~ ~

o

Z

































"'I;t



Z

:<::Cc ~

~



:::c

0



~ rJ)

~ Z






I- Z Z UJ

0 a..

0

~

~ m a::

:::::i

~

:E



U...J,







Z

~




~

UJ

>-

Z

w t")



0::: e,

u,

o~

Z

~




















































"""






Z

<C

(!)

Z

Lt)

~w

tu

~




z

~

~ Ci5 is o Z




~ ~

z o

<C z

Z



e,

z

L.,,:" Ii:

0 mO:::

0- Ez

a; zJ2

0c> m o,



~::a:






~

III



- ~

::z:: w

0 c, ..,

I-

Z ~

0 ::J

III Z

a::: <C

::::i

::J

~a::: :E

0 ~



u, wc,

_.

<C



('I')



oo

sz

















































o ~

Z



TENTARA NASIONAL INDONESIA

~ MARKAS BESAR ANGKATAN DARAT



















SURAT PERINTAH

Nomor Sprinl~' RXI2016






Menimbang







Dasar











































Kepada







Untuk

























Selesal.



bahwa dalam rangka penunjukan Tim Pokja penyusunan Peraturan

Kasad perlu dlkeluarkan surat perintah.




1. Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/627/2016 tanggal 12 Mel

2016 tentang Menjabarkan Peraturan Pang lima TNt tentang Reformasi

Birokrasi (RB) dibldang Penguatan Pengawasan menjadi Peraturan

Pelaksanaan ditingkat U.O. Angkatan;




2. Surat Perintah Kasad Nomor Sprinl421/1112015 tanggal 20 Februari

2015 tentang Organisasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi (RB) Angkatan

Darst; dan




3. Pertimbangan Pimpinan Angkatan Darat.




DIPERINTAHKAN




Nama. pangkat, korps. Gal, NRP/NIP dan jabatanJkesatuan sepertl tercantum pada lamplran surat perintah Int.




1. Seterimanya surat perintah ini. disamping tugas dan tanggung jawab Jabatan sehari-hari dltugaskan sebagai Tim Pokja penyusunan Peraturan . Kasad tentang Pedoman Penanganan Gratifikasi di lingkungan TNI AD;




2. Lapor kepada Kasad u.p. Irjenad sebelum dan sesudah melaksanakan tugas Inl; dan




3. Melaksanakan perintah ini dengan rasa tanggung jawab.










































Tembusan:




1. Kasad

2. Wakasad

3. Aspers Kasad

4. Kasahli Kasad

5. Danpuspomad

6. Dirkumad

7. Irum dan Irben Itjenad

8. Sekretaris IQenad

9. Paku Itjenad NA 2.01.02.






TENTARA NASIONAL INDONESIA MARKAS BESAR ANGKATAN DARAT



lampiran Sural Perintah Kasad

Nomor . Sprinl,-'T8.b mU2016

Tanggal ~ September 2016






OAFTAR NAMA TIM POKJA PENYUSUNAN PERATURAN KASAO TENTANG PEDOMAN PENANGANAN GRATIFIKASI 01 UNGKUNGAN TNI AD




NO NAMA PANGKAT/GOL JABATAN KET

KORPSINRP/NIP ORGANIK PENUGASAN

1 2 3 4 5 6




1. Nugroho Widyotomo Mayjen TNI Irjenad Penanggung Membahas dan menjabarkan jawab Peraturan Panglima TNI

2. Edy Nasution, S.I.P Brigjen TNI lrum Iljenad Penasehat Nemer Perpang 15 Tahun

2014 tentang Pedoman

Penanganan Gratifikasi di lingkungan TNI.





































.













.- ........ .~..

Posting Komentar

 
Top