Istilah dan Pengertian dalam Reformasi Birokrasi TNI
1. Agen perubahan (Agent of Change) adalah individu/kelompok yang terlibat dalam merencanakan perubahan dan mengimplementasikan-nya.
2. E-government adalah penggunaan teknologi informasi oleh instansi pemerintah untuk memberikan informasi dan pelayanan bagi pegawainya, proses bisnis, serta hal-hal lain yang berkenaan dengan pemerintahan.
3. Harmonisasi adalah keserasian antara peraturan perundang-undangan antara yang satu dengan yang lainnya, baik yang berbentuk vertikal (hierarki perundang-undangan) ataupun horizontal (perundangundangan yang sederajat). Keserasian tersebut, yakni tidak ada pertentangan antara peraturan yang satu dengan yang lainnya, akan tetapi peraturan yang satu dengan yang lainnya saling memperkuat ataupun mempertegas dan memperjelas.
4. Kegiatan utama adalah Kegiatan yang berhubungan langsung dengan tugas fungsi organisasi.
5. Kertas kerja/Lembar Kerja Evaluasi (LKE) adalah lembar isian/jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang berhubungan dengan penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi.
6. Konsensus adalah proses untuk menghasilkan atau menjadikan kesepakatan yang disetujui secara bersama-sama.
7. Role model adalah individu yang bisa dijadikan contoh dalam prestasi kerjanya, pola fikirnya (mind set) dan budaya kerjanya (culture set) dalam proses perubahan
8. Tim asessor adalah tim yang dibentuk untuk melakukan penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi di instansi pemerintah.
9. Unit kerja adalah unit organisasi eselon 1 dan Unit kerja mandiri pada kementerian/lembaga dan Satuan Kerja Perangkat Daaerah pada pemerintah daerah.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar