TENTARA NASIONAL INDONESIA MARKAS BESAR ANGKATAN DARAT
Lampiran Peraturan Kasad Nomor Perkasad / 240 / XII / 2007 Tanggal 27 Desember 2007
BUKU PETUNJUK TEKNIK
tentang
PERHITUNGAN BIAYA PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI
BAB I
PENDAHULUAN
1. Umum.
a. Dalam rangka melaksanakan tugasnya menjaga kedaulatan negara dan keutuhan wilayah Republik Indonesia, TNI AD melaksanakan penugasan dan pergeseran personel baik dalam kelompok satuan maupun secara perorangan antar wilayah dengan cara perjalanan dinas, yang didukung dari anggaran belanja negara dan diatur dalam ketentuan biaya perjalanan dinas (BPD) dalam negeri.
b. Administrasi BPD dalam negeri diselenggarakan oleh kesatuan di lingkungan Angkatan Darat diatur dengan tertib agar penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan. Tatacara perhitungan berdasarkan pada satuan biaya untuk masing-masing golongan pejalan serta indeks setiap komponen sebagai dasar perhitungan, sehingga diperoleh efisiensi dan efektifitas. Sedangkan untuk perjalanan luar negeri diselenggarakan oleh Mabes TNI dan Dephan RI.
c. Agar anggaran biaya perjalanan dinas dapat dikelola dengan tertib dan tepat maka perlu diterbitkan pedoman dalam bentuk buku petunjuk teknik tentang perhitungan biaya perjalanan dinas dalam negeri.
2. Maksud dan Tujuan.
a. Maksud. Buku petunjuk teknik ini dimaksudkan untuk memberikan kejelasan tentang penyelenggaraan perhitungan BPD dalam negeri di lingkungan Angkatan Darat.
b. Tujuan. Untuk dijadikan pedoman sehingga diperoleh keseragaman dan ketertiban dalam pengurusan administrasi perhitungan BPD di lingkungan Angkatan Darat.
3. Ruang Lingkup dan Tata Urut.
a. Ruang Lingkup. Bujuknik ini menjelaskan tentang ketentuan umum, tata cara pelaksanaan kegiatan dan penyelesaian administrasi biaya perjalanan dinas.
b. Tata Urut. Bujuknik ini disusun dengan tata urut sebagai berikut :
1) Bab I Pendahuluan.
2) Bab II Ketentuan Umum.
3) Bab III Kegiatan yang dilaksanakan.
4) Bab IV Hal-hal yang perlu diperhatikan.
5) Bab V Komando dan pengendalian.
6) Bab VI Penutup.
4. Landasan.
a. Undang-undang RI Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286).
b. Undang-undang RI Nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355).
c. Surat Keputusan Menteri Pertahanan Nomor Skep/460/M/IV/2003 tanggal 14 April 2003 tentang ketentuan Biaya Perjalanan Dinas dalam negeri di lingkungan Departemen Pertahanan dan TNI.
d. Surat Keputusan Menteri Pertahanan Nomor Skep/822/X/2006 tanggal 31 Oktober 2006 tentang Ketentuan Biaya Perjalanan Dinas pengawasan dan pemeriksaan serta kunjungan kerja di lingkungan Departemen Pertahanan.
e. Surat Keputusan Menhan RI Nomor Skep/866/M/X/2006 tanggal 31 Oktober 2006 tentang Sistem Akuntansi Instansi Dephan/TNI.
5
f. Peraturan Kasad Nomor Perkasad/2/VII/2007 tanggal 5 Juli 2007 tentang Buku Petunjuk Administrasi tentang Penyusunan dan Penerbitan Doktrin/Buku Petunjuk Angkatan Darat.
g. Surat Keputusan Dirkuad Nomor Skep/72/IX/2003 tanggal 30 september 2003 tentang Pengesahan Buku Petunjuk Induk Keuangan Angkatan Darat.
h. Surat Keputusan Dirkuad Nomor Skep/92a/X/2004 tanggal 4 Juni 2007 tentang Naskah sementara Buku Petunjuk Administrasi Pertanggungjawaban Keuangan Angkatan Darat.
5. Pengertian. ( Sublampiran A ).
BAB II
KETENTUAN UMUM
6. Umum. Dalam melaksanakan perhitungan BPD setiap kesatuan perlu memperhatikan ketentuan umum yang meliputi tujuan, sasaran, peranan, pengorganisasian,, tugas dan tanggung jawab, faktor-faktor yang mempengaruhi serta ketentuan indeks sehingga terwujud tertib administrasi pengelolaan BPD di lingkungan Angkatan Darat.
7. Tujuan. Untuk memenuhi hak BPD setiap pejalan secara tepat jumlah, tepat waktu dan dapat dipertanggungjawabkan.
8. Sasaran.
a. Tercapainya tertib administrasi perhitungan BPD.
b. Terpenuhinya hak pejalan dalam melaksanakan tugas perjalanan dinas. c. Terwujudnya efektifitas dan efisiensi penggunaan anggaran BPD.
9. Peranan.
a. Sebagai sarana untuk menentukan kebutuhan jumlah uang yang digunakan untuk membiayai setiap pejalan dalam rangka melaksanakan perjalanan dinas.
6
b. Sebagai dokumen pertanggungjawaban keuangan.
c. Sebagai sarana pengendalian dan pengawasan penggunaan keuangan negara.
10. Pengorganisasian. Penyelenggaraan administrasi BPD dalam negeri melibatkan berbagai pihak sesuai tataran kewenangan tugas dan tanggung jawab mulai dari mengatur anggaran, pengotorisasian, penyiapan dokumen biaya perjalanan dinas, pembiayaan sampai dengan laporan pertanggung jawaban keuangan, baik dalam bentuk kesatuan maupun perorangan sebagai berikut :
a. Kotama / Satker.
b. Pemegang Kas (Pekas).
c. Pejalan :
1) Personel militer, PNS dan Pengurus Persit Angkatan Darat secara perorangan dan rombongan.
2) Badan Pengawas/Inspektorat dan Tim Kunjungan Kerja. Kegiatan Wasrik/Kunker dilaksanakan oleh suatu tim yang dibentuk berdasarkan Surat Perintah dari Irjen atau pejabat yang berwenang, dengan susunan organisasi sebagai berikut :
a) Organisasi Tim Wasrik.
(1) Penanggungjawab, merupakan pejabat tertinggi
dalam Tim yang bertanggungjawab atas pelaksanaan
kegiatan Wasrik.
(2) Pengawas/pengendali, bertugas mengawasi dan
mengendalikan pelaksanaan kegiatan Wasrik.
(3) Ketua, bertugas memimpin pelaksanaan kegiatan
Wasrik.
(4) Sekretaris I dan II, bertugas melaksanakan penyiap
an seluruh keperluan administrasi Tim.
7
(5) Anggota, adalah pejabat Auditor yang bertugas
melaksanakan dan mengembangkan rencana kegiatan
Wasrik.
b) Organisasi Tim Kunjungan Kerja (Kunker).
(1) Penanggungjawab, merupakan pejabat tertinggi
dalam Tim yang bertugas sebagai penanggungjawab
pelaksanaan Kunker.
(2) Pengawas/pengendali, bertugas mengawasi dan
mengendalikan pelaksanaan kegiatan Kunker.
(3) Ketua, bertugas memimpin pelaksanaan kegiatan
Kunker.
(4) Sekretaris, bertugas melaksanakan penyiapan seluruh
keperluan adminisitrasi Tim.
(5) Anggota, bertugas melaksanakan dan mengem
bangkan rencana kegiatan Kunker.
11. Tugas dan Tanggung Jawab.
a. Pangkotama/Dan/Ka Satker.
1) Menyusun program kerja sesuai dengan jumlah pagu anggaran BPD Kotama/Satker yang bersangkutan.
2) Menerbitkan Surat Perintah/Surat Tugas dan Surat Perjalanan Dinas (SPD) bagi Prajurit, PNS dan Pengurus Persit Kartika Candra Kirana yang akan melaksanakan tugas/kunjungan kerja.
3) Mengajukan kepada Kasad kebutuhan anggaran BPD Pindah/Mutasi.
4) Memerintahkan Pekas yang melayani untuk membayar BPD kepada Pejalan.
5) Mengawasi dan mengendalikan anggaran BPD yang dikelolanya.
6) Menyimpan dan mengarsipkan Surat Perintah dan SPD asli yang dikembalikan oleh pejalan setelah melaksanakan perjalanan dinasnya.
8
7) Bertanggung jawab atas efektifitas dan efisiensi penggunaan anggaran BPD yang telah dialokasikan.
8) Bertanggung jawab atas kebenaran data setiap Surat Perintah/Surat Tugas dan SPD yang telah diterbitkan serta kelengkapan administrasi yang terkait dengan pertanggungjawaban keuangan BPD.
b. Pekas.
1) Membuat penghitungan BPD atas dasar dokumen SPD yang diterima. 2) Melaksanakan pengujian tagihan BPD yang diajukan oleh pejalan. 3) Membayarkan tagihan BPD sesuai hasil perhitungan berdasarkan alokasi dana yang tersedia.
4) Membukukan setiap pengeluaran keuangan negara pada setiap bentuk KU yang terkait sesuai petunjuk teknik penatabukuan yang berlaku. 5) Menyusun dan mengirim berkas pertanggungjawaban keuangan BPD yang dikelola kepada pejabat yang ditentukan.
6) Membebankan hutang perorangan atas BPD yang tidak dapat di pertanggung jawabkan berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.
7) Bertanggung jawab atas kebenaran perhitungan BPD yang telah dibayarkan kepada pejalan.
c. Pejalan.
1) Melaksanakan perjalanan dinas sesuai Surat Perintah dan SPD yang diterimanya.
2) Menerima pembayaran BPD dari Pekas setelah menyerahkan Sprin dan SPD masing-masing dalam rangkap 4 (empat).
3) Menyerahkan SPD lembar pertama (asli) yang telah dilegalisir oleh pejabat satuan yang dikunjungi, kepada pejabat personel setelah melaksanakan perjalanan dinasnya.
4) Bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan BPD kepada Dan/Ka Satker.
9
12. Faktor-faktor yang mempengaruhi.
a. Faktor Internal.
1) Pemahaman seluruh personel terhadap tatacara perhitungan dan kelengkapan pertanggung jawaban keuangan BPD.
2) Tersedianya personel yang bertugas menghitung kebutuhan biaya BPD dan peranti pendukung pelaksanaan tugas.
3) Kepedulian pimpinan satuan terhadap penyelenggaraan perhitungan BPD.
b. Faktor Eksternal.
1) Adanya perubahan kebijakan dalam pembinaan keuangan.
2) Kebijakan Pimpinan dalam hal pembinaan Satuan dan pembinaan personel.
3) Tersedianya anggaran yang mencukupi untuk memenuhi kebutuhan perjalanan dinas.
13. Ketentuan Indeks Biaya Perjalanan Dinas.
a. Jenis Perjalanan Dinas. Perjalanan dinas yang diatur dalam petunjuk ini adalah perjalanan dinas dalam negeri, terdiri dari :
1) Perjalanan Dinas Jabatan. Perjalanan Dinas Jabatan adalah perjalanan untuk kepentingan negara dari tempat kedudukan / tempat tinggal / tempat berada ke tempat lain dan kembali ketempat semula, yang dilakukan dalam hal :
a) Penugasan di luar tempat kedudukan kesatuan.
b) Penugasan untuk menempuh ujian dinas/ujian jabatan, yang diadakan di luar tempat kedudukan kesatuan.
c) Untuk mendapatkan pengobatan diluar tempat kedudukan kesatuan, berdasarkan keputusan penguji kesehatan di lingkungan Angkatan Darat, atau berdasarkan Surat Keterangan dokter karena mendapat cidera/sakit pada waktu/karena melakukan tugasnya.
10
d) Penugasan mengikuti pendidikan dinas diluar tempat kedudukan kesatuan.
e) Mengambil/menjemput/mengantar orang sakit atau jenazah. f) Diperintahkan dalam rangka pembinaan personel.
g) Dipanggil sebagai saksi dalam suatu perkara atas perintah Menhan/Panglima TNI.
2) Perjalanan Dinas Pindah.
a) Perjalanan Dinas Pindah/Mutasi merupakan perjalanan dinas dari tempat kedudukan yang lama ketempat kedudukan yang baru untuk kepentingan negara berdasarkan Surat Keputusan pindah dari pejabat yang berwenang. Perjalanan dinas pindah/ mutasi diikuti oleh keluarganya yang terdiri dari :
(1) Isteri/suami yang sah sesuai dengan Undang-undang perkawinan yang berlaku.
(2) Anak Kandung, anak tiri, anak angkat yang sah menurut hukum yang berumur paling tinggi 25 tahun pada waktu berangkat, belum pernah nikah dan tidak mempunyai penghasilan sendiri.
(3) Anak Kandung, anak tiri, anak angkat yang sah menurut hukum yang berumur paling tinggi 25 tahun, yang menurut surat keterangan dokter mempunyai cacat yang menjadi sebab ia tidak dapat mempunyai penghasilan sendiri.
(4) Anak kandung perempuan, anak tiri perempuan dan anak angkat perempuan yang sah menurut hukum yang berumur lebih dari 25 tahun yang tidak bersuami dan tidak mempunyai penghasilan sendiri.
b) Perjalanan dinas pindah ketempat terakhir menetap (kembali ke masyarakat / pulang kampung), yang dilakukan dalam hal :
11
(1) Pemulangan dari tempat kedudukan yang terakhir ketempat dimana yang bersangkutan hendak menetap bagi Prajurit dan PNS yang diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun, atau mendapat uang tunggu.
(2) Pengembalian Prajurit dan PNS yang mendapat uang tunggu dari tempat tinggalnya ketempat yang ditentukan untuk dipekerjakan kembali.
(3) Pemulangan keluarga yang sah dari Prajurit dan PNS yang gugur/meninggal dunia, dari tempat tugas terakhirnya ke tempat tujuan menetap.
c) Pengajuan perjalanan pindah sebagaimana dimaksud dalam nomor b) diatas berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pemberhentian atau meninggal dunia.
d) Perjalanan dinas pindah atas permohonan sendiri tidak diberikan biaya perjalanan dinas.
3) Perjalanan Dinas Wasrik/Kunker. Perjalanan dinas Wasrik/Kunker adalah perjalanan untuk kepentingan negara dari tempat kedudukan / tugas ketempat yang dituju dan kembali ketempat semula dalam rangka dinas Wasrik/Kunjungan kerja.
b. Penggolongan Tingkat Dalam Perjalanan Dinas.
1) Untuk menetapkan biaya perjalanan dinas, personel militer dan PNS dibagi menjadi 4 (empat) tingkat yaitu :
a) Tingkat A : Pati, Pamen dan PNS yang digaji menurut Gol. IV. b) Tingkat B : Pama dan PNS yang digaji menurut Gol. III. c) Tingkat C : Bintara dan PNS yang digaji menurut Gol. II. d) Tingkat D : Tamtama dan PNS yang digaji menurut Gol I.
12
2) Penggolongan tingkat dalam perjalanan untuk mantan Prajurit dan PNS atau keluarganya digolongkan menurut tingkat golongan gaji terakhir yang bersangkutan.
3) Pengurus Persit Kartika Chandra Kirana yang melakukan perjalanan dinas digolongkan menurut tingkat golongan suami.
4) Penggolongan tingkat dalam perjalanan dinas untuk suami/istri, anak disamakan dengan penggolongan Pejalan yang melaksanakan perjalanan dinas, kecuali pembantu disamakan dengan tingkat D.
5) Hanya kepada pejalan Tingkat A diperkenankan untuk membawa pembantu rumah tangga sebanyak 1 (satu) orang atas biaya negara.
6) Prajurit TNI (Tamtama) dan PNS golongan I hanya diperkenankan melaksanakan perjalanan dinas dalam hal mendesak/khusus.
c. Satuan Biaya Perjalanan Dinas. Dalam rangka menghitung BPD didasarkan kepada komponen-komponen sebagai berikut :
1) Biaya Angkutan Orang Antar Kota (Sublampiran C nomor 1). Yaitu uang untuk membiayai tranport angkutan orang antar kota, indeks ditetapkan sesuai golongan dan alat angkut kendaraan umum yang digunakan, terdiri dari :
a) Biaya Angkutan Udara apabila sesuai hak dalam tabel serta bila perjalanan harus ditempuh melalui udara.
b) Biaya Angkutan Laut apabila karena haknya harus ditempuh lewat laut.
c) Biaya Angkutan Darat apabila karena sesuatu hal perjalanannya tidak dapat ditempuh dengan sarana angkutan udara maupun laut, perhitungan berdasarkan tarif angkutan umum atau dengan kendaraan dinas.
2) Uang Harian. Uang harian mencakup biaya penginapan dan makan, angkutan setempat dan uang saku. (Sublampiran C nomor 2).
13
3) Biaya Pengepakan, Penggudangan dan Angkutan Barang, yaitu uang untuk membiayai pengepakan, penggudangan dan angkutan barang bagi pejalan yang berhak BPD Mutasi. (Sublampiran C nomor 3).
4) Biaya Pemetian dan Angkutan Jenazah, yaitu uang untuk membiayai pengiriman jenazah. (Sublampiran C nomor 4).
5) Uang Representasi, yaitu uang untuk mendukung kegiatan BPD Pati. (Sublampiran C nomor 5).
6) Bahan bakar minyak dan pelumas, yaitu dukungan BBM bagi angkutan orang dengan menggunakan kendaraan bermotor dinas. (Sublampiran C nomor 6).
7) Tabel Biaya Wasrik/Kunker. (Sublampiran C nomor 7).
a) Biaya Angkutan Antar Kota/Daerah. Adalah biaya angkutan dari Kota/Daerah tempat pemberangkatan ke Kota/Daerah tempat pelaksanaan tugas pulang pergi dengan mempergunakan sarana angkutan umum/dinas.
b) Uang Harian. Adalah uang untuk memenuhi keperluan sehari-hari selama melaksanakan tugas, meliputi :
(1) Biaya angkutan dalam kota, adalah biaya angkutan pulang pergi di dalam kota selama melaksanakan tugas/ kunjungan, dari tempat rnenginap/ tinggal ke tempat tugas dengan mempergunakan angkutan umum atau kendaraan dinas, Biaya angkutan dalam kota terdiri dari :
(a) Biaya Angkutan Dalam Kota DKI.
(b) Biaya Angkutan Dalam Kota Daerah Setempat
(diluar DKI).
(2) Biaya Penginapan dan Makan, adalah biaya untuk penginapan dan makan sehari-hari diluar kota DKI yang karena situasi dan kondisi diharuskan untuk bermalam.
14
(3) Uang Saku, adalah uang untuk memenuhi keperluan perorangan sehari-hari.
c) Biaya Khusus. Adalah biaya yang diberikan khusus kepada pelaksana kegiatan pengawasan dan pemeriksaan serta kunjungan kerja terdiri dari :
(1) Biaya Pengumpulan dan Pengolahan Data (Pullahta). adalah biaya untuk memenuhi keperluan yang berkaitan dengan pengumpulan dan pengolahan data seperti biaya Pemotretan, pembelian buku pegangan pribadi dll.
(2) Uang Inspeksi (Pemeriksaan). Adalah uang untuk memenuhi keperluan sehari-hari dalam rangka menunjang pelaksanaan kegiatan pengawasan, pemeriksaan, pencocokan dan penelitian di lapangan seperti untuk dukungan biaya koordinasi, pembelian alat tulis pribadi dll.
(3) Biaya Penyelesaian Kegiatan. Adalah biaya yang diberikan kepada Tim untuk mencukupi seluruh keperluan biaya bagi penyelesaian administrasi kegiatan berupa biaya ATK, penggandaan (foto copy) bahan dll.
(4) Dana Taktis, adalah dana yang diberikan kepada penanggung jawab, pengawas dan Ketua Tim Wasrik serta Kunker guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas.
(5) Dana Kodal. Adalah dana yang diberikan khusus untuk tugas Kunjungan Kerja di Wilayah Perbatasan dengan maksud agar dapat mendukung kegiatan Tim terhadap kemungkinan menghadapi kondisi diluar yang telah direncanakan.
d) Pendamping Wasrik. Diberikan biaya berupa uang harian, terdiri dari :
(1) Biaya Angkutan Dalam Kota.
(2) Uang saku.
15
BAB III
KEGIATAN YANG DILAKSANAKAN
14. Umum. Penyelenggaraan perhitungan biaya perjalanan dinas merupakan kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan program kerja satuan dalam rangka pencapaian sasaran tugas dan pembinaan satuan. Proses pelaksanaan kegiatan meliputi beberapa tahap dari setiap jenis BPD yang meliputi BPD Jabatan, BPD Pindah/Mutasi dan BPD Wasrik masing-masing dimulai dari tahap perencanaan, persiapan, pelaksanaan, sampai dengan tahap pengakhiran kegiatan.
15. Kegiatan Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas Jabatan. Anggaran untuk BPD jabatan telah dialokasikan kepada Kotama/Balakpus dalam satu tahun anggaran yang rinciannya tercantum dalam Buku Petunjuk Program Kerja dan Anggaran TNI AD. Dari alokasi tersebut Kotama / Balakpus menjabarkan kedalam program kegiatan Satker di lingkungannya. Selanjutnya Anggaran disalurkan melalui mekanisme Skop Kasad dan P-3 Pangkotama/Kabalakpus pada setiap Triwulan.
a. Perencanaan.
1) Satker.
a) Menyusun program kerja kesatuan dengan memperhatikan pagu anggaran yang dialokasikan.
b) Merencanakan kegiatan yang membutuhkan dukungan biaya perjalanan dinas.
2) Pekas. Menyusun rencana kegiatan penghitungan BPD Satker yang dilayani sesuai dengan program kerja masing-masing.
b. Persiapan.
1) Satker.
a) Dan/Ka Satker/Itjen atau pejabat yang diberi wewenang menerbitkan Surat Perintah/Surat Tugas dan Surat Perjalanan Dinas
16
berdasarkan rencana kegiatan maupun Progja Satuan yang bersangkutan yang memuat keterangan tentang :
(1) Tanggal berangkat dan tanggal kembali.
(2) Alat angkutan yang digunakan sesuai golongan pejalan dengan memperhatikan kepentingan, kota yang dituju serta kemampuan anggaran BPD.
(3) Kota berangkat dan kota tujuan.
(4) Pengikut.
b) Koordinasi dengan Pekas untuk menghitung kebutuhan dana BPD dengan memperhatikan alokasi anggaran.
2) Pekas.
a) Menerima dan menyimpan dana biaya perjalanan dinas yang diterima berdasarkan nota pemindahbukuan Kaku Kotama/Kakupus yang bersangkutan.
b) Mencatat dan membukukan dana biaya perjalanan dinas kedalam buku-buku keuangan sesuai dengan buku petunjuk teknik penata bukuan yang berlaku.
3) Pejalan. Mempersiapkan diri untuk melaksanakan perjalanan dinas.
c. Pelaksanaan.
1) Satker.
a) Mengirimkan Sprin dan SPD yang telah ditandatangani kepada Pekas dan personel yang ditunjuk dalam Sprin.
b) Mencatat/membukukan transaksi BPD pada Kartu Wasgar masing-masing.
2) Pekas.
a) Membuat perhitungan biaya perjalanan dinas jabatan untuk personel yang tersebut dalam Surat Perintah dan Surat Perjalanan
17
Dinas (SPD) dari Satker dan dituangkan dalam bentuk KU-4 sebagai berikut.
(1) Uang harian.
(a) Biaya penginapan dan makan dihitung dari jumlah personel dikalikan lamanya bermalam dikalikan indeks biaya penginapan dan makan sesuai tingkat pejalan.
(b) Angkutan setempat, dihitung dari jumlah personel dikalikan jumlah hari dikalikan indeks biaya angkutan setempat sesuai tingkat pejalan.
(c) Uang saku, dihitung dari jumlah personel dikalikan jumlah hari dikalikan indeks biaya uang saku sesuai tingkat pejalan.
(d) Perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan pulang pergi yang memakan waktu kurang dari 6 (enam) jam, diberikan uang harian tanpa biaya penginapan dan biaya angkutan setempat.
(e) Perjalanan dinas menggunakan kapal laut/sungai untuk waktu sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam, maka uang harian selama perjalanan dikapal diberikan hanya untuk uang makan dan uang saku tanpa biaya penginapan dan biaya angkutan setempat.
(2) Biaya angkutan antar tempat, dihitung menurut indeks biaya transpor angkutan antar kota sesuai hak tingkat pejalan.
(3) Biaya bahan bakar minyak dan pelumas diberikan untuk perjalanan dinas dengan menggunakan kendaraan bermotor. Perhitungan biaya angkutan didarat didasarkan pada jarak perjalanan yang ditetapkan menurut daftar jarak resmi atau menurut keterangan resmi dari Gubernur / Bupati / Walikota setempat apabila jarak tersebut belum tercantum dalam daftar jarak resmi. (Contoh perhitungan pada Sublampiran D).
18
(4) Perjalanan dinas ke Lemdik, didukung 1 (satu) kali perjalanan uang transport dan uang harian tanpa penginapan menuju ke Lemdik.
(5) Biaya Pemetian dan Angkutan Jenazah, dihitung sesuai indeks dalam satuan biaya diantaranya termasuk segala biaya yang berhubungan dengan pengurusan jenazah.
b) Membayarkan kepada pejalan secara lumpsum sepenuhnya 100% sebelum perjalanan dimulai dengan bukti kuitansi (KU-17) dan daftar perhitungan (KU-4/KU-4 A) yang diketahui oleh Dan/Ka Satker yang bersangkutan.
c) Membukukan BPD berpedoman pada buku petunjuk teknik pembukuan SAI tingkat Pekas.
(1) Membebankan biaya perjalanan dinas yang telah dibayarkan pada anggaran Satker yang bersangkutan sesuai dengan P.3 dan dibukukan dalam Kartu Pengawasan Anggaran (KU-310 A),
(2) Pengeluaran BPD jabatan (termasuk Evakuasi, pengiriman ke Lemdik dan pengiriman jenazah) dibukukan pada buku Kas Bank (KU-300) dan buku pembantu lainnya secara definitif pada kolom kredit, sedangkan pada buku pengawasan BPD (KU-304) dibukukan sekaligus pada kolom debet dan kredit.
(3) Apabila BPD tidak dapat dipertanggung jawabkan sesuai ketentuan, atas dasar keputusan pejabat yang berwenang akan dibebankan sebagai hutang perorangan dan dibukukan pada buku piutang (KU-302).
3) Pejalan.
a) Menyerahkan Sprin dan SPD kepada Pekas, masing-masing dalam rangkap 5 (lima) yang terdiri dari lembar ke satu (asli) dan tindasan sebagai dasar penagihan.
19
b) Setelah dilaksanakan pembayaran, Sprin dan SPD lembar ke satu (asli) diterima pejalan yang bersangkutan untuk dilegalisir di kesatuan yang dituju.
c) Dalam hal pejalan mendapat Sprin tambahan/ perpanjangan selama dalam perjalanan, pejalan dapat mengajukan tambahan biaya setelah perjalanan dinas selesai dilaksanakan.
d. Pengakhiran.
1) Satker.
a) Menerima dari pejalan dan menyimpan SPD asli yang telah dilegalisir di kesatuan yang dituju.
b) Membuat laporan pelaksanaan anggaran BPD bersama anggaran lainnya pada setiap akhir bulan.
2) Pekas.
a) Menghimpun dan mengirimkan bukti pertanggung jawaban keuangan BPD kepada Dirkuad melalui Kaku Kotama/Kakupus, sebagai berikut :
(1) BPD jabatan.
(a) Kuitansi (KU-17).
(b) Daftar perhitungan biaya perjalanan dinas (KU-4)
yang dilampiri KU-4A apabila diperlukan perincian
perhitungan biaya yang tidak termuat dalam KU-4.
(c) Sprin lembar kedua s.d. kelima.
(d) SPD lembar kedua s.d. kelima.
Keterangan : Sprin dan SPD asli dibawa oleh Pejalan.
(2) Dalam hal pejalan mendapatkan tambahan BPD, maka bukti kas harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen sebagai berikut :
(a) Kuitansi (KU-17).
20
(b) Daftar perhitungan biaya perjalanan dinas (KU-4)
yang dilampiri KU-4A apabila diperlukan perincian
perhitungan biaya yang tidak termuat dalam KU-4.
(c) Sprin tambahan/perpanjangan lembar kesatu
(asli) s.d. keempat.
(d) SPD lembar kesatu (asli).
(3) Perjalanan dinas Persit KCK / Rombongan.
(a) Kuitansi (KU-17).
(b) Daftar perhitungan biaya perjalanan dinas (KU-4).
(c) Sprin / Surat Tugas lembar kedua s.d lima.
(d) SPD lembar kesatu (asli) s.d lima.
(4) Perjalanan dinas Evakuasi (Pengiriman/pengembalian pasien)
(a) Kuitansi (KU-17).
(b) Daftar perhitungan biaya perjalanan dinas (KU-4).
(c) Sprin pengiriman pasien (dari Rumah sakit kecil
kerumah sakit besar), atau Sprin pengembalian (dari
rumah sakit yang merawat).
(5) Perjalanan dinas Evakuasi Jenazah.
(a) Kuitansi (KU-17).
(b) Daftar perhitungan BPD (KU-4).
(c) Sprin dari Rumah Sakit asal.
(d) SPD.
(e) Surat kematian.
(f) Kuitansi Umum.
(g) Rujukan dari Rumah Sakit asal.
3) Pejalan. Menyerahkan SPD asli yang telah dilegalisir di kesatuan yang dituju sebagai bukti bahwa perjalanan dinas tersebut benar-benar telah dilaksanakan dengan dibubuhi/dicantumkan :
21
a) Tanggal keberangkatan dari kedudukan asal/semula, tanda tangan dari pejabat yang berwenang untuk melegalisir SPD pada kesatuan/instansi yang bersangkutan.
b) Tanggal tiba di tempat tujuan dan berangkat kembali, serta tanda tangan pejabat kesatuan/instansi yang dikunjungi yang diberi wewenang untuk melegalisir SPD yang bersangkutan.
16. Kegiatan Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas Pindah. Anggaran untuk BPD Pindah/Mutasi dipusatkan di Spersad, penggunaannya berdasarkan pengajuan dari Pang Kotama/Ka Balakpus secara kolektif dan disalurkan melalui mekanisme Skop Kasad sesuai kebutuhan. Apabila anggaran dalam satu tahun tidak mencukupi akan didukung dari anggaran tahun berikutnya. BPD Pindah/Mutasi dapat dibayarkan di kesatuan asal maupun di kesatuan baru, sesuai permintaan Pejalan, apabila dibayar di kesatuan baru harus dilampiri dengan Surat keterangan dari kesatuan lama bahwa BPD belum dibayar.
a. Perencanaan.
1) Satker. Menyusun program kerja satuan, terkait dengan rencana mutasi personel yang alih tugas ke kota lain.
2) Pekas. Mempelajari peraturan tentang BPD Pindah/Mutasi.
b. Persiapan.
1) Satker.
a) Menghimpun data perorangan personel yang akan pindah.
b) Koordinasi dengan Pekas untuk membuat perhitungan BPD berdasarkan data yang terdapat dalam daftar susunan keluarga dan daftar barang yang akan dibawa sesuai dengan haknya.
2) Pekas.
a) Menghitung kebutuhan uang untuk BPD pindah dan diserahkan kepada Dan/Ka Satker, perhitungan berdasarkan norma indeks dengan data sebagai berikut :
22
(1) Status. Status keluarga yang dipakai adalah sesuai dengan data dalam Daftar Pembayaran Penghasilan (DPP) Gaji.
(2) Pangkat. Pangkat terakhir sesuai dengan DPP Gaji.
(3) Satuan. Satuan lama dan baru harus berurutan routenya dengan pengajuan BPD pindah sebelumnya.
b) Membuat surat keterangan bahwa BPD anggota belum dibayar bagi personel yang mengajukan BPD di kesatuan baru.
3) Pejalan.
a) Menyiapkan data keluarga dan daftar barang rumah tangga dilengkapi dengan persyaratan administrasi pendukungnya, sebagai bahan pengajuan BPD pindah.
b) Bagi Pejalan yang ingin dibayar di kesatuan baru, membawa semua persyaratan administrasi dan selanjutnya diserahkan kepada kesatuan tujuan sebagai dasar pengurusan BPD Pindah.
c. Pelaksanaan.
1) Satker.
a) Berdasarkan perhitungan dari Pekas membuat pengajuan BPD Pindah secara kolektif dikirim kepada Aspers Kasad melalui Pangkotama/Kabalakpus. Pengajuan BPD pindah tidak perlu dilampiri bukti-bukti Wabku seperti Surat Perintah, Daftar keluarga dan daftar barang rumah tangga. (Sublampiran C contoh nomor 8 ).
b) Menerbitkan Surat Perintah dan SPD untuk setiap pejalan yang memuat hal-hal sebagai berikut :
(1) Tanggal berangkat dan kota yang dituju untuk perjalanan pindah.
23
(2) Alat angkutan yang digunakan sesuai golongan pejalan dengan memperhatikan kepentingan serta kemampuan biaya yang tersedia bagi Kotama/Satker yang bersangkutan.
(3) Jumlah barang alat rumah tangga yang dibawa.
(4) Lain-lain yang diperlukan dalam hubungan pelaksanaan perjalanan dinas pindah tersebut.
c) Berdasarkan otorisasi yang ada (Skop dan P3) mengirimkan berkas Wabku kepada Pekas untuk diadakan pembayaran.
2) Pekas.
a) Menerima dan menyimpan dana biaya perjalanan dinas yang diterima berdasarkan nota pemindahbukuan Kaku Kotama/Kakupus yang menyalurkan.
b) Membayarkan uang BPD dengan membuat pehitungan ulang berdasarkan SPD dan dukungan anggaran yang ditetapkan dalam P3 selanjutnya dituangkan dalam bentuk KU-4, sebagai berikut :
(1) Angkutan setempat. Dihitung dengan menentukan jumlah personel dikalikan indeks angkutan setempat sesuai tingkat pejalan.
(2) Uang saku. Dihitung dengan menentukan jumlah personel dikalikan indeks uang saku sesuai tingkat pejalan.
(3) Biaya Angkutan Orang antar Tempat (Transpor). Dihitung dengan menentukan jumlah personel sesuai dengan daftar keluarga yang sah, dikalikan indeks biaya transpor sesuai tingkat pejalan.
(4) Biaya Pengepakan dan Penggudangan. Dihitung berdasarkan tabel pengepakan dan penggudangan, sesuai dengan hak jumlah volume barang dikalikan indeks biaya per m 3 sesuai tingkat pejalan.
24
(5) Biaya Angkutan Barang. Dihitung dengan menentukan hak jumlah volume barang dikalikan indeks biaya angkutan per m 3 / per kilometer sesuai tingkat pejalan.
(6) Biaya pengepakan untuk pengangkutan barang dengan truk diberikan 50% (lima puluh persen) dari satuan biaya pengepakan dalam hal perjalanan dinas pindah dilakukan dalam jarak :
(a) Kurang dari 100 (seratus) kilometer untuk pulau Jawa dan Madura.
(b) Kurang dari 50 (lima puluh) kilometer untuk luar pulau Jawa dan Madura.
(7) Perjalanan dinas pulang kampung, indeks sesuai tabel dan didukung 1 (satu) kali perjalanan dinas.
c) Membayarkan kepada pejalan dengan bukti kuitansi (KU-17) dan daftar perhitungan (KU-4/KU-4 A) yang diketahui oleh Dan/Ka Satker yang bersangkutan.
d) Setelah dilaksanakan pembayaran, Sprin dan SPD lembar kesatu (asli) dikembalikan kepada pejalan yang bersangkutan dengan dibubuhi cap “LUNAS” dan ditanda tangani oleh Pekas yang membayarkan selanjutnya disimpan sebagai arsip satuan yang bersangkutan.
e) Mencatat dan membukukan dana biaya perjalanan dinas kedalam buku-buku keuangan sesuai dengan buku petunjuk teknik penata bukuan yang berlaku.
(1) Pekas membukukan pengeluaran biaya perjalanan dinas pindah pada buku Kas Bank (KU-300) dan buku pembantu lainnya secara definitif, sedangkan pada buku pengawasan BPD (KU-304) dibukukan sekaligus pada kolom debet dan kolom kredit.
25
(2) Khusus untuk biaya perjalanan dinas pindah pulang
kampung (pensiun) tidak dibukukan pada buku pengawasan
BPD (KU-304).
3) Pejalan.
a) Menerima uang BPD dari pekas dan menandatangani kuitansi KU-17 sebagai bukti.
b) Menyerahkan Sprin dan SPD serta persyaratan lainnya kepada Pekas, masing-masing dalam rangkap 5 (lima) yang terdiri dari lembar kesatu (asli) dan tindasan sebagai dasar penagihan.
d. Pengakhiran.
1) Satker.
a) Membuat evaluasi atas pelaksanaan pengelolaan BPD Pindah/ Mutasi/Pulang Kampung.
b) Membuat Laporan pelaksanaan anggaran BPD.
2) Pekas.
a) Membuat evaluasi atas pelaksanaan pengurusan BPD Pindah/ Mutasi/Pulang Kampung.
b) Menghimpun dan mengirimkan berkas pertanggungjawaban keuangan BPD kepada Dirkuad melalui Kaku Kotama/Kakupus.
3) Pejalan.
a) Pembayaran di satuan/Pekas asal. Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah pejalan tiba ditempat tujuan, pejalan wajib menyerahkan SPD lembar kesatu (asli) yang telah dilegalisir kepada Pekas ditempat baru untuk digunakan sebagai bukti pertanggung jawaban BPD pejalan yang bersangkutan.
26
b) Pembayaran di satuan/tempat tujuan/satuan baru dan untuk BPD Pulang Kampung tidak dikenakan ketentuan ini. Dokumen asli dipergunakan sebagai arsip Pekas pembayar.
17. Kegiatan Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas Wasrik/Kunjungan Kerja. Anggaran untuk BPD Wasrik/Kunjungan Kerja telah dialokasikan kepada Kotama/Balakpus dalam satu tahun anggaran yang rinciannya tercantum dalam Buku Petunjuk Program Kerja dan Anggaran TNI AD. Dari alokasi tersebut Kotama / Balakpus menjabarkan kedalam program kegiatan Satker di lingkungannya. Selanjutnya Anggaran disalurkan melalui mekanisme Skop Kasad dan P-3 Pangkotama/Kabalakpus pada setiap Triwulan. Namun apabila dalam tahun anggaran terdapat kebutuhan mendesak dapat diajukan tambahan kepada Kasad dengan mempertimbangkan tersedianya anggaran dan prioritas kebutuhan Angkatan Darat.
a. Perencanaan.
1) Satker.
a) Menyusun program kerja Wasrik/Kunker dengan memperhati kan pagu anggaran BPD yang dialokasikan.
b) Merencanakan kegiatan Wasrik/Kunker sesuai dengan tujuan dan sasaran program.
2) Pekas. Menyusun rencana kegiatan penghitungan BPD Wasrik kesatuan yang dilayani sesuai dengan program kerja masing-masing.
b. Persiapan.
1) Satker.
a) Menerbitkan Surat Perintah/Surat Tugas berdasarkan rencana kegiatan maupun Progja Satuan yang bersangkutan yang memuat keterangan tentang :
(1) Tanggal berangkat dan tanggal kembali.
27
(2) Alat angkutan yang digunakan sesuai golongan pejalan dengan memperhatikan kepentingan dan kota yang dituju.
(3) Kota berangkat dan kota tujuan.
(4) Pengikut.
b) Koordinasi dengan Pekas untuk menghitung kebutuhan dana BPD dengan memperhatikan alokasi anggaran.
2) Pekas.
a) Menerima dan menyimpan dana biaya perjalanan dinas yang diterima berdasarkan nota pemindahbukuan Kaku Kotama/Kakupus yang bersangkutan.
b) Mencatat dan membukukan dana biaya perjalanan dinas kedalam buku-buku keuangan sesuai dengan buku petunjuk teknik penatabukuan yang berlaku.
c) Mencatat jadual waktu dan rencana kegiatan Wasrik/Kunker kesatuan yang dilayani
3) Pejalan. Mempersiapkan diri untuk melaksanakan perjalanan dinas.
c. Pelaksanaan.
1) Satker.
a) Menerbitkan Surat Perjalanan Dinas (SPD) untuk setiap pejalan berdasarkan Sprin/Surat Tugas.
b) Mengirimkan SPD kepada Pekas untuk pengajuan kebutuhan dana BPD.
c) Mencatat/membukukan pada Kartu Wasgar BPD.
2) Pekas.
28
a) Membuat penghitungan biaya perjalanan dinas atas dasar Sprin/Surat Tugas dan SPD yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang, selanjutnya membuat perhitungan sesuai dengan waktu lamanya bertugas, indeks biaya dan tarif yang berlaku/ditetapkan, dituangkan dalam bentuk KU-4, sebagai berikut :
(1) Biaya Antar Kota/Tempat yaitu biaya angkutan antar kota setiap pejalan dengan perhitungan pulang pergi, dari satu kota/daerah ke kota/daerah tujuan dikalikan dengan tarif angkutan yang berlaku.
(2) Biaya Angkutan Dalam Kota DKI dan Angkutan Dalam Kota Daerah Setempat (luar kota DKI) diberikan kepada setiap personel dengan perhitungan berdasarkan tarif sesuai tabel satuan biaya/peraturan yang berlaku, dikalikan jumlah hari.
(3) Biaya Penginapan dan Makan, diberikan kepada setiap personel dengan perhitungan berdasarkan indeks biaya penginapan dan makan sesuai tabel yang berlaku dikalikan dengan jumlah waktu bermalam.
(4) Uang Makan Dalam Kota DKI, diberikan kepada setiap personel yang bertugas dalam kota DKI dengan perhitungan berdasarkan biaya makan sesuai dengan tabel yang berlaku dikalikan dengan jumlah hari.
(5) Uang Saku, Biaya Pullahta dan Uang Inspeksi diberikan kepada setiap personel dengan perhitungan berdasarkan biaya yang besarnya sesuai tabel yang berlaku dikalikan dengan jumlah hari.
(6) Biaya Penyelesaian Administrasi Kegiatan, diberikan kepada Tim hanya satu kali selama pelaksanaan kegiatan.
(7) Dana Taktis. diberikan kepada penanggung jawab, Pengendali dan Ketua Tim hanya satu kali selama
29
pelaksanaan kegiatan sebesar yang tercantum dalam Tabel Satuan Biaya/peraturan yang berlaku.
(8) Uang Representasi. Diberikan kepada Perwira Tinggi (Pati) disamping uang harian dan biaya transpor, dihitung dari jumlah personel dikalikan jumlah hari dikalikan indeks uang representasi sesuai tingkat pejalan.
(9) Dana Kodal, diberikan kepada Tim Kunker Wiltas hanya satu kali selama pelaksanaan Kegiataan, sebesar yang tercantum dalam Tabel Satuan Biaya/ peraturan yang berlaku.
b) Membebankan biaya perjalanan dinas yang telah dibayarkan pada anggaran Satker yang bersangkutan sesuai dengan P3 dan dibukukan dalam Kartu Pengawasan Anggaran (KU-310 A).
c) Membayar secara lumpsum sepenuhnya 100% kepada pejalan sebelum perjalanan dimulai dengan bukti kuitansi (KU-17) dan daftar perhitungan (KU-4/KU-4 A) yang diketahui oleh Dan/Ka Satker yang bersangkutan.
d) Dalam hal pejalan mendapat Sprin tambahan/ perpanjangan selama dalam perjalanan, maka kepada pejalan dapat diberikan tambahan biaya setelah perjalanan dinas selesai dilaksanakan.
e) Membukukan transaksi BPD Wasrik sebagai berikut :
(1) Pengeluaran dibukukan pada buku Kas Bank (KU-300) dan buku pembantu lainnya secara definitif pada kolom kredit, sedangkan pada buku pengawasan BPD (KU-304) dibukukan pada kolom debet sebagai pengawasan BPD.
(2) Setelah BPD Wasrik tersebut dipertanggungjawabkan oleh pejalan, maka dibukukan pada KU-304 sebelah kredit. Sedangkan apabila tidak dapat dipertanggungjawabkan, atas dasar keputusan pejabat yang berwenang akan dibebankan
30
sebagai hutang perorangan dan dibukukan pada buku piutang (KU-302).
3) Pejalan.
a) Pejalan harus menyampaikan Sprin dan SPD kepada Pekas, masing-masing dalam rangkap 5 (lima) yang terdiri dari lembar ke satu (asli) dan tindasan sebagai dasar penagihan.
(1) Setelah dilaksanakan pembayaran tersebut, maka Sprin dan SPD lembar kesatu (asli) dikembalikan kepada pejalan yang bersangkutan.
(2) Dalam hal pejalan mendapat Sprin tambahan/ perpanjangan selama dalam perjalanan, maka kepada pejalan dapat diberikan tambahan biaya setelah perjalanan dinas selesai dilaksanakan.
b) Biaya Tenaga Ahli. Tenaga ahli dibayar sama dengan perhitungan personel lainnya berdasarkan Tabel Satuan Biaya/peraturan yang berlaku, termasuk mendapatkan hak-haknya sebagaimana jabatannya dalam Tim.
d. Pengakhiran.
1) Satker.
a) Membuat evaluasi pelaksanaan pengelolaan BPD Wasrik.
b) Membuat dan mengirimkan laporan pelaksanaan anggaran BPD sesuai ketentuan yang berlaku.
2) Pekas.
a) Membuat evaluasi pengurusan dana BPD Wasrik.
31
b) Menghimpun dan mengirimkan berkas Wabku BPD Wasrik sebagai laporan pertanggungjawaban keuangan, kepada Dirkuad melalui Kaku Kotama/Kakupus sebagai berikut :
(1) Kuitansi (KU-17).
(2) Daftar perhitungan BPD (KU-4).
(3) Sprin lembar kedua s.d ke empat.
(4) SPD lembar kedua s.d ke empat.
(5) Daftar rincian Biaya Wasrik/ Kunker.
3) Pejalan. Setelah kembali dari Satuan dimana ditugaskan segera menyerahkan SPD asli yang telah dilegalisir oleh pejabat dari satuan yang dikunjungi sebagai bukti telah melaksanakan perintah.
BAB IV
HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN
18. Umum. Agar dicapai hasil guna dan daya guna dari pelaksanaan kegiatan perhitungan biaya perjalanan dinas yang maksimal, maka perlu perhatian terhadap tindakan pengamanan dan tindakan administrasi.
19. Tindakan Pengamanan. Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan selama penyelenggaraan perhitungan BPD perlu diambil langkah-langkah tindakan pengamanan sebagai berikut :
a. Menempatkan personel yang memenuhi persyaratan kemampuan administrasi personel, menghitung dan berkoordinasi dengan berbagai pihak yang terkait dengan tarif angkutan dan penginapan.
b. Selalu mengadakan komunikasi yang baik antara Satker, Badan Anggaran dan Badan Keuangan yang melayani.
32
c. Pembayaran rangkap (dua kali atau lebih) tidak dibenarkan untuk perjalanan dinas yang dilakukan dalam waktu dan tempat tujuan yang sama walaupun untuk itu diterbitkan lebih dari satu Sprin.
d. Biaya perjalanan dinas jabatan, Wasrik dan perjalanan dinas pindah merupakan beban tetap (Definitif) apabila tidak dapat dipertanggungjawabkan dibebankan sebagai ganti rugi kepada Pejalan.
20. Tindakan Administrasi.
a. Untuk tertib administrasi keuangan hindari adanya ralat Surat Perintah.
b. Sebagai pertanggungjawaban atas pelaksanaan BPD Jabatan setelah kembali ke kesatuan menyerahkan SPD kepada Staf Personel dengan ketentuan sebagai berikut :
1) Diisi tanggal tiba di tempat tujuan, tanda tangan pejabat dan cap kesatuan/instansi yang bersangkutan.
2) Bukti-bukti lain yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah melaksanakan perjalanan dinas.
3) Batas waktu pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas jabatan.
a) Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah perjalanan jabatan selesai dilaksanakan, pejalan harus menyerahkan SPD lembar kesatu (asli) sebagai bukti pembayaran BPD.
b) Apabila setelah 14 (empat belas) hari perjalanan jabatan selesai dilaksanakan, pejalan belum menyerahkan SPD lembar kesatu (asli) tersebut maka Staf Personel wajib memberikan surat pemberitahuan kepada pejalan yang bersangkutan.
c) Apabila setelah 14 (empat belas) hari terhitung mulai tanggal dikeluarkannya surat pemberitahuan, pejalan belum juga menyerahkan SPD lembar kesatu (asli) maka kepada pejalan yang bersangkutan dapat dibebankan sebagai hutang perorangan atas
33
dasar keputusan pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.
d) Ketentuan ini tidak berlaku bagi perjalanan dinas 1 (satu) kali jalan (mengikuti pendidikan, evakuasi dan pulang kampung) serta pejalan dinas bukan personel TNI AD.
c. Perpanjangan waktu BPD Wasrik. Perpanjangan waktu Wasrik dapat dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
1) Pelaksanaan tugas tidak dapat diselesaikan tepat waktu (masih memerlukan waktu tambahan) akibat dari adanya kejadian force mayeure atau akibat dari suatu hal yang di luar kemampuan Tim atau karena akibat dari suatu hal yang bukan disebabkan oleh kelalaian Tim.
2) Ketua Tim terlebih dahulu mengajukan permohonan perpanjangan waktu pelaksanaan berikut alasannya secara tertulis kepada Irjen, minimal H-4.
3) Mendapat persetujuan dari Irjen secara tertulis berupa Surat Perintah Perpanjangan Waktu Pelaksanaan Wasrik/Kunker.
4) Biaya. Dukungan biaya tambahan untuk perpanjangan waktu tersebut disesuaikan dengan kondisi kemampuan anggaran.
BAB V
KOMANDO DAN PENGENDALIAN
21. Umum. Kegiatan perhitungan BPD merupakan tanggungjawab Satker, Pekas dan Pejalan untuk menggunakan anggaran yang tersedia secara efektif dan efisien sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Perhitungan BPD dilaksanakan dengan tertib, berdasarkan ketentuan/peraturan yang berlaku agar terhindar dari penyalahgunaan keuangan negara serta dalam rangka mencapai sasaran-sasaran yang telah ditetapkan. Untuk itu diperlukan adanya komando dan pengendalian pada setiap tahap kegiatan.
34
Tertib administrasi perhitungan dan pembayaran BPD juga diperlukan agar hak-hak pejalan dapat diterima dengan tepat jumlah dan tepat waktu.
22. Komando.
a. Kasad, melaksanakan komando dan pengawasan atas penyediaan anggaran, perhitungan dan pengelolaan BPD di tingkat Unit Organisasi Angkatan Darat.
b. Pangkotama/Kabalakpus, memberikan komando dan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan perhitungan dan pengelolaan biaya perjalanan dinas di tingkat Kotama/Balakpus.
c. Dan/Ka Satker, melaksanakan komando dan pengawasan kegiatan perhitungan dan pembayaran BPD di lingkungannya.
23. Pengendalian.
a. Dirkuad, mengendalikan tertib administrasi pelaksanaan perhitungan dan pengelolaan BPD di lingkungan Angkatan Darat.
b. Kaku Kotama/Kakupus, mengendalikan tertib administrasi pelaksanaan perhitungan dan pengelolaan BPD di lingkungannya.
c. Pa Pekas, mengendalikan tertib administrasi pelaksanaan perhitungan dan pembayaran BPD di lingkungan kesatuan yang dilayani.
BAB VI
PENUTUP
24. Keberhasilan. Disiplin untuk menaati ketentuan yang ada dalam Buku Petunjuk Teknik tentang Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri ini oleh para pembina dan pengguna akan sangat berpengaruh terhadap keberhasilan administrasi biaya perjalanan dinas dalam negeri di lingkungan Angkatan Darat.
35
25. Penyempurnaan. Hal-hal yang dirasakan perlu dalam rangka penyempurnaan Buku Petunjuk Teknik tentang Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri ini, agar disarankan kepada Kasad melalui Dankodiklat TNI AD sesuai dengan mekanisme umpan balik.
A.n. Kepala Staf Angkatan Darat
Direktur Keuangan
Cap/tertanda
Sumarwoto
Bigadir Jenderal TNI
Autentikasi
Direktur Ajudan Jenderal Angkatan Darat
Zubaidi
Brigadir Jenderal TNI
Nomor 277
Tanggal Autentikasi 28 Desember 2007
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar