PEDOMAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI

DI LINGKUNGAN TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN DARAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA STAF ANGKATAN DARAT,


Menimbang :
a. bahwa salah satu upaya untuk melaksanakan Reformasi Birokrasi di lingkungan tni ad adalah dengan terlaksananya pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di lingkungan tni ad secara proporsional, akuntabel dan transparan;
b. bahwa untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani dibutuhkan peningkatan kinerja dan pengelolaan Zona Integritas pada satuan TNI AD;
c. bahwa Peraturan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan organisasi di lingkungan TNI AD, sehingga perlu dilaksanakan perubahan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepala Staf Angkatan Darat tentang Pedoman Umum Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan TNI AD;

Mengingat : 
1. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439);
2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 671);
3. Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 65 Tahun 2019 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di lingkungan Tentara Nasional Indonesia;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : 
PERATURAN KEPALA STAF ANGKATAN DARAT TENTANG PEDOMAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI DI LINGKUNGAN TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN DARAT.



BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala Staf Angkatan Darat, yang dimaksud dengan: 
1. Zona Integritas yang selanjutnya disingkat ZI adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi atau Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani melalui Reformasi Birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
2. Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi yang selanjutnya disebut menuju wbk adalah predikat yang diberikan kepada suatu satuan kerja (Satker) yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen sumber daya manusia, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja.
3. Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani yang selanjutnya disebut menuju wbbm adalah predikat yang diberikan kepada suatu Satker yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen sumber daya manusia, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik.
4. Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat yang selanjutnya disingkat TNI AD adalah bagian TNI yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas Pertahanan Negara.
5. Pimpinan TNI AD adalah Kepala Staf Angkatan Darat yang selanjutnya disingkat Kasad.
6. Reformasi Birokrasi yang selanjutnya disingkat RB adalah upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek kelembagaan, ketatalaksanaan, dan sumber daya manusia aparatur.
7. Tim Reformasi Birokrasi TNI AD yang selanjutnya disebut Tim RB TNI AD adalah kelompok pejabat/staf yang bertanggung jawab atas pelaksanaan RB di lingkungan TNI AD.
8. Tim Pelaksana Reformasi Birokrasi TNI AD yang selanjutnya disebut Tim Pelaksana RB TNI AD adalah tim yang dibentuk untuk melaksanakan program RB di lingkungan TNI AD.
9. Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas yang selanjutnya disingkat PMPZI adalah instrumen bantu berupa aplikasi teknologi informasi berbasis web yang bertujuan untuk mempercepat proses pembangunan dan pengajuan ZI dalam hal pengumpulan dan pengolahan data, serta monitoring dan evaluasi data.
10. Tim Penilai Nasional yang selanjutnya disingkat TPN adalah tim yang dibentuk untuk melakukan evaluasi terhadap Satker yang diusulkan menjadi ZI menuju WBK dan/atau menuju WBBM yang terdiri dari unsur Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI).
11. Tim Penilai Internal TNI yang selanjutnya disingkat TPI TNI adalah tim yang dibentuk oleh Panglima TNI yang mempunyai tugas melakukan penilaian Satker jajaran TNI dalam rangka memperoleh predikat menuju WBK dan/atau menuju WBBM.
12. Tim Penilai Internal Angkatan Darat yang selanjutnya disingkat TPI AD adalah tim yang dibentuk oleh Kasad yang mempunyai tugas melakukan penilaian Satker jajarannya sebelum dievaluasi oleh TPI TNI dalam rangka memperoleh predikat menuju WBK dan/atau menuju WBBM.
13. Tim Penilai Internal Kotama/Balakpus yang selanjutnya disingkat TPI Kotama/Balakpus adalah tim yang dibentuk oleh Panglima/Komandan/Kepala/Gubernur yang mempunyai tugas melakukan penilaian Satker jajarannya sebelum dievaluasi oleh TPI AD dan TPI TNI dalam rangka memperoleh predikat menuju WBK dan/atau menuju WBBM.
14. Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan yang diselenggarakan oleh Satker TNI AD dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administrasi yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
15. Pelayanan strategis adalah pelayanan yang menjadi tugas pokok dan paling merepresentasikan keberadaan TNI AD dengan frekuensi cukup tinggi.
16. Replikasi adalah suatu usaha/kegiatan membuat replika, model atau tiruan untuk penggandaan pembangunan ZI dari Satker yang telah mendapat predikat menuju WBK dan/atau WBBM guna percepatan pembangunan ZI pada Satker lain; dan
17. Maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiel dan/atau inmateriel bagi masyarakat dan orang perseorangan.

Pasal 2

(1) Maksud Peraturan Kepala Staf Angkatan Darat ini untuk memberikan gambaran tentang pembangunan zona integritas untuk menuju WBK dan/atau WBBM di lingkungan TNI AD; dan 

(2) Tujuan Peraturan Kepala Staf Angkatan Darat ini untuk memberikan keseragaman pemahaman dan tindakan dalam membangun ZI menuju WBK dan/atau WBBM. 

Pasal 3

Ruang lingkup Pedoman Umum Pembangunan ZI menuju WBK dan/atau WBBM di Lingkungan TNI AD meliputi: 
a. Bab I ketentuan umum. 
b. Bab II tahap pembangunan ZI. 
c. Bab III syarat, mekanisme, reviu dan penetapan satuan kerja berpredikat menuju WBK dan/atau WBBM. 
d. Bab IV pembinaan dan pengawasan. 
e. Bab V evaluasi dan pelaporan. 


BAB II
TAHAP PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 4

Pembangunan ZI melalui tahapan: 
a. pencanangan pembangunan ZI; 
b. proses pembangunan ZI; dan 
c. penilaian mandiri ZI oleh TPI. 

Bagian Kedua

Pencanangan Pembangunan ZI

Pasal 5

(1) Pencanangan pembangunan ZI merupakan deklarasi atau pernyataan dari Kasad/Pimpinan Kotama/Satker telah siap membangun ZI menuju WBK dan/atau WBBM. 

(2) Pencanangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas agar semua pihak dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan RB khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. 

(3) Pencanangan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan: 
a. penandatanganan Piagam Pencanangan Pembangunan ZI pada tingkat pusat oleh Kasad dan pada tingkat Kotama/Satker TNI AD oleh Pimpinan Kotama/Satker, dilakukan secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri; dan
b. penandatanganan Dokumen Pakta Integritas yang dilakukan oleh Kasad, Pimpinan Kotama/Satker TNI AD bersama seluruh anggotanya.
(4) Penandatanganan Dokumen Pakta Integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b. dapat dilakukan secara massal/serentak pada saat pelantikan, baik sebagai CPNS/Prajurit, serah terima jabatan, atau dapat dilengkapi setelah pencanangan pembangunan ZI. 

(5) Pencanangan pembangunan ZI dapat mengundang Kementerian PANRB, KPK RI, ORI, unsur masyarakat lainnya seperti perguruan tinggi, tokoh masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat dan stakeholders lainnya sebagai saksi. 

(6) Contoh Format Piagam Pencanangan ZI dan Dokumen Pakta Integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kasad ini. 

Bagian Ketiga

Proses Pembangunan ZI

Paragraf 1

Umum

Pasal 6

(1) Proses pembangunan ZI sebagai tindak lanjut pencanangan difokuskan pada penerapan program yang bersifat konkrit meliputi: 
a. Manajemen Perubahan;
b. Penataan Tata Laksana;
c. Penataan Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia;
d. Penguatan Akuntabilitas Kinerja;
e. Penguatan Pengawasan; dan
f. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.

(2) Untuk melaksanakan program sebagaimana pada ayat (1), perlu dibentuk Tim Pembangunan dengan susunan organisasi sebagai berikut: 
a. Penanggung Jawab;
b. Penasehat;
c. Ketua dan Wakil Ketua;
d. Sekretaris; dan
e. Koordinator Bidang meliputi:
1. Bidang Manajemen Perubahan;
2. Bidang Penataan Tata Laksana;
3. Bidang Penataan Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia;
4. Bidang Penguatan Akuntabilitas Kinerja;
5. Bidang Penguatan Pengawasan; dan
6. Bidang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.

f. Anggota Bidang meliputi:
1. Bidang Manajemen Perubahan;
2. Bidang Penataan Tata Laksana;
3. Bidang Penataan Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia;
4. Bidang Penguatan Akuntabilitas Kinerja;
5. Bidang Penguatan Pengawasan; Dan
6. Bidang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.

Pasal 7

(1) Dalam pembangunan ZI Satker, terdapat hal-hal yang perlu dilakukan dan mendapat perhatian yaitu: 
a. membangun komitmen antara pimpinan dan anggota dalam pembangunan ZI;
b. membangun koordinasi dan konsultasi dengan Satker yang sudah mendapatkan predikat menuju WBK dan/atau WBBM. (Replikasi/studi tiru);
c. melengkapi unsur pembangunan ZI seperti dijelaskan pada komponen pengungkit;
d. melaksanakan survei mandiri tentang persepsi anti korupsi Satker dan pelayanan publik;
e. membuat berbagai inovasi dalam upaya pencegahan korupsi dan perbaikan pelayanan publik;
f. membuat strategi komunikasi dalam rangka menginformasikan semua perubahan yang dilakukan kepada seluruh anggota Satker dan masyarakat seperti melalui youtube, banner atau media lainnya; dan
g. melakukan pemantauan (monitoring) dan evaluasi atas pembangunan ZI Satker yang diusulkan secara berkala.

(2) Untuk mempercepat pembangunan ZI diperlukan kontribusi TPI AD atau pihak terkait dengan peranan sebagai berikut: 
a. menjadi konsultan bagi Satker yang sedang membangun ZI;
b. menjadi fasilitator dalam pemberian asistensi dan pendampingan pembangunan ZI di Satker sehingga mempunyai pemahaman dan persepsi yang sama terkait komponen pembangunan ZI; dan
c. berkonsultasi dengan TPI TNI dan TPN, terkait proses pembangunan ZI di Satker.

Paragraf 2

Manajemen Perubahan

Pasal 8

(1) Manajemen Perubahan bertujuan untuk mengubah secara sistematis dan konsisten mekanisme kerja, pola pikir, serta budaya kerja personel di Satker. 

(2) Target pada program Manajemen Perubahan yaitu: 
a. meningkatnya komitmen seluruh pejabat dan personel Satker;
b. perubahan pola pikir dan budaya kerja Satker; dan
c. menurunnya risiko kegagalan yang disebabkan kemungkinan timbulnya resistensi terhadap perubahan.

(3) Indikator untuk mengukur penerapan Manajemen Perubahan dengan mengacu pada kondisi Satker yang telah: 
a. membentuk Tim Kerja;
b. menyusun dokumen Rencana Pembangunan ZI menuju WBK dan/atau WBBM;
c. melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pembangunan ZI menuju WBK dan/atau WBBM; dan
d. melaksanakan perubahan pola pikir dan budaya kerja.

Pasal 9

(1) Pembentukan Tim Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a dilakukan dengan memperhatikan prosedur dan mekanisme yang jelas. 

(2) Tim Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a, bertugas untuk: 
a. menyusun dokumen pembangunan ZI;
b. penggerak dan pendorong pembangunan ZI;
c. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pembangunan ZI; dan
d. mendorong terbangunnya inovasi dalam pembangunan ZI.

Pasal 10

(1) Penyusunan dokumen Rencana Pembangunan ZI Menuju WBK dan/atau WBBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b, dengan memperhatikan hal sebagai berikut: 
a. dokumen rencana kerja pembangunan ZI telah memuat target prioritas yang relevan; dan
b. terdapat mekanisme atau media untuk melakukan sosialisasi pembangunan ZI.

(2) Sosialisasi Pembangunan ZI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: 
a. memberikan pemahaman di lingkungan Satker dan penerima layanan;
b. dapat dilaksanakan melalui forum formal seperti ceramah dan/atau melalui media yang dimiliki oleh Satker seperti website, spanduk, banner, videotron, buku saku dan sebagainya; dan
c. sosialisasi dilaksanakan oleh Tim Pembangunan ZI TNI AD/Kotama/Balakpus dan/atau narasumber dari Tim Pelaksana RB TNI/TNI AD dan Kementerian PANRB.

(3) Materi sosialisasi pembangunan ZI berupa: 
a. profil Satker;
b. kegiatan pencanangan pembangunan ZI dan Dokumen Pakta Integritas;
c. komitmen pimpinan Satker meliputi target Satker dan upaya pencapaian target;
d. pelaksanaan program dan indikator tiap bidang; dan
e. pelaksanaan pengawasan pemantauan dan evaluasi.

Pasal 11

Melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap Pembangunan ZI menuju WBK dan/atau WBBM dengan memperhatikan hal sebagai berikut: 
a. seluruh kegiatan pembangunan ZI menuju WBK dan/atau WBBM telah sesuai target yang direncanakan; dan
b. hasil pemantauan dan evaluasi harus ditindaklanjuti.

Pasal 12

Melaksanakan perubahan pola pikir dan budaya kerja dengan memperhatikan hal sebagai berikut: 
a. pimpinan Satker berperan sebagai panutan atau teladan dalam perubahan pola pikir dan budaya kerja dalam pelaksanaan pembangunan ZI menuju WBK dan/atau WBBM;
b. memilih dan membentuk agen perubahan melalui seleksi yang jelas;
c. membangun pola pikir dan budaya kerja yang positif di lingkungan organisasi; dan
d. melibatkan seluruh personel di Satker.

Paragraf 3

Penataan Tata Laksana

Pasal 13

(1) Penataan Tata Laksana bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, dan terukur. 

(2) Target yang ingin dicapai pada program Penataan Tata Laksana sebagai berikut: 
a. meningkatnya penggunaan teknologi informasi dalam proses penyelenggaraan tugas dan fungsi di Satker menuju WBK dan/atau WBBM;
b. meningkatnya efisiensi dan efektivitas proses manajemen dan penyelenggaraan tugas Satker; dan
c. meningkatnya kinerja di Satker menuju WBK dan/atau WBBM.

(3) Indikator untuk mengukur penerapan Penataan Tata Laksana, yaitu: 
a. Penyusunan Standar Operasional Prosedur (Prosedur Operasional Tetap) kegiatan utama, dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya telah dilakukan Satker yaitu:
1. prosedur operasional tetap yang mengacu pada tugas pokok Satker;
2. prosedur operasional tetap telah ditetapkan; dan
3. prosedur operasional tetap telah dievaluasi.

b. Penggunaan e-office, dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya telah dilakukan Satker yaitu:
1. pengukuran kinerja berbasis sistem informasi;
2. kepegawaian berbasis sistem informasi; dan
3. pelayanan publik berbasis sistem informasi.

c. Keterbukaan informasi publik, dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya telah dilakukan Satker yaitu:
1. menerapkan kebijakan tentang keterbukaan informasi publik; dan
2. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik.

Paragraf 4

Penataan Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia

Pasal 14

(1) Penataan Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme sumber daya manusia. 

(2) Target yang ingin dicapai pada program Penataan Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia yaitu meningkatnya: 
a. ketaatan terhadap pengelolaan sumber daya manusia;
b. transparansi dan akuntabilitas pengelolaan sumber daya manusia;
c. disiplin personel; dan
d. efektivitas manajemen sumber daya manusia.

(3) Indikator untuk mengukur penerapan Penataan Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia, meliputi: 
a. Perencanaan kebutuhan personel sesuai kebutuhan organisasi dengan pengukuran indikator mengacu pada kondisi Satker yang telah:
1. membuat rencana kebutuhan personel dalam hal rasio dengan beban kerja dan kualifikasi pendidikan;
2. menerapkan rencana kebutuhan personel di Satkernya; dan
3. melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap rencana kebutuhan personel.

b. Pola mutasi internal dengan pengukuran indikator mengacu pada kondisi Satker yang telah:
1. menetapkan kebijakan pola mutasi; 
2. menerapkan kebijakan pola mutasi; dan 
3. melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pola mutasi internal. 

c. Pengembangan personel berbasis kompetensi dengan pengukuran indikator mengacu pada kondisi Satker yang telah:
1. melakukan upaya pengembangan kompetensi berupa peningkatan kapasitas atau transfer pengetahuan dan keterampilan; dan
2. terdapat kesempatan bagi personel untuk mengikuti pendidikan dan latihan maupun pengembangan kompetensi lainnya.

d. Penetapan kinerja individu dengan pengukuran indikator dilakukan mengacu pada kondisi Satker yang telah:
1. memiliki penilaian kinerja individu yang terkait dengan kinerja Satker;
2. memiliki ukuran kinerja individu yang sesuai dengan indikator kinerja individu level di atasnya;
3. melakukan pengukuran kinerja individu secara periodik; dan
4. melakukan penetapan, implementasi dan pemantauan terhadap hasil penilaian kinerja individu.

e. Penegakan aturan disiplin/kode etik/kode perilaku personel dengan pengukuran indikator dilakukan mengacu pada kondisi Satker yang telah:
1. melaksanakan sosialisasi berupa ceramah hukum atau peraturan disiplin; dan
2. melaksanakan implementasi atas aturan disiplin/kode etik/kode perilaku.

f. Sistem informasi personel dengan pengukuran indikator mengacu pada kondisi Satker yang telah:
1. melaksanakan sistem informasi personel pada Satker; dan
2. memutakhirkan data personel secara berkala.

Paragraf 5

Penguatan Akuntabilitas Kinerja

Pasal 15

(1) Penguatan Akuntabilitas Kinerja sebagai perwujudan kewajiban suatu Satker guna pertanggungjawaban atas keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan program dan kegiatan dalam pelaksanaan tugas. Sasaran program ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja Satker. 

(2) Target yang ingin dicapai melalui program Penguatan Akuntabilitas Kinerja meliputi: 
a. meningkatnya kinerja Satker; dan
b. meningkatnya akuntabilitas Satker.

(3) Indikator untuk mengukur pencapaian program Penguatan Akuntabilitas Kinerja meliputi: 
a. Keterlibatan pimpinan secara langsung dalam penyusunan perencanaan strategis yang menyajikan arah pengembangan yang diinginkan dengan memperhatikan kondisi Satker terkait sumber daya yang dimiliki dengan strategi pencapaian serta ukuran keberhasilan mengacu pada kondisi Pimpinan Satker yang telah:
1. terlibat secara langsung dalam penyusunan perencanaan;
2. terlibat secara langsung dalam penyusunan penetapan kinerja; dan
3. memantau pencapaian kinerja secara berkala.

b. Pengelolaan Penguatan Akuntabilitas Kinerja meliputi pengelolaan data kinerja, pengukuran kinerja dan pelaporan kinerja dengan pengukuran indikator mengacu pada kondisi Satker yang telah:
1. memiliki dokumen perencanaan;
2. memiliki dokumen perencanaan yang berorientasi hasil;
3. memiliki indikator kinerja yang memenuhi kriteria Specific, Measurable, Acheivable, Relevant and Time bound disebut SMART;
4. menyusun laporan kinerja tepat waktu;
5. membuat pelaporan kinerja yang memberikan informasi tentang kinerja;
6. meningkatkan kapasitas sumber daya manusia yang menangani penguatan akuntabilitas kinerja;
7. membangun sistem informasi kinerja; dan
8. memiliki ukuran kinerja sampai ke individu.

Paragraf 6

Penguatan Pengawasan

Pasal 16

(1) Penguatan Pengawasan bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. 

(2) Target yang ingin dicapai melalui program Penguatan Pengawasan meliputi: 
a. meningkatnya kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan negara;
b. meningkatnya efektivitas pengelolaan keuangan negara;
c. status opini BPK RI terhadap pengelolaan keuangan negara; dan
d. menurunnya tingkat penyalahgunaan wewenang.

(3) Indikator untuk mengukur pencapaian program Penguatan Pengawasan meliputi: 
a. Pengendalian gratifikasi dengan pengukuran indikator mengacu pada kondisi Satker yang telah:
1. melakukan kampanye publik tentang pengendalian gratifikasi; dan
2. mengimplementasikan pengendalian gratifikasi.

b. Penerapan Sistem Pengawasan Internal Pemerintah (SPIP) dengan pengukuran indikator mengacu pada kondisi Satker yang telah:
1. membangun lingkungan pengendalian;
2. melakukan penilaian risiko Satker;
3. melakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisasi risiko yang telah diidentifikasi; dan
4. menyosialisasikan dan mengimplementasikan SPIP kepada seluruh pihak.

c. Pengaduan masyarakat dengan pengukuran indikator mengacu pada kondisi Satker yang telah:
1. mengimplementasikan kebijakan pengaduan masyarakat;
2. melaksanakan tindak lanjut atas hasil penanganan pengaduan masyarakat;
3. melakukan pemantauan dan evaluasi, atas hasil pengaduan masyarakat; dan
4. menindaklanjuti hasil evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat.

d. Whistle Blowing System (Sistem Pelaporan Pelanggaran) dengan pengukuran indikator mengacu pada kondisi Satker yang telah:
1. menerapkan whistle blowing system;
2. melakukan evaluasi atas penerapan whistle blowing system; dan
3. menindaklanjuti hasil evaluasi atas penerapan whistle blowing system.

e. Penanganan benturan kepentingan dengan pengukuran indikator mengacu pada kondisi Satker yang telah:
1. mengidentifikasi benturan kepentingan;
2. menyosialisasikan penanganan benturan kepentingan;
3. mengimplementasikan penanganan benturan kepentingan;
4. melakukan evaluasi atas penanganan benturan kepentingan; dan
5. menindaklanjuti hasil evaluasi atas penanganan benturan kepentingan. 

f. Penyampaian Laporan Harta Kekayaan personel dengan pengukuran indikator mengacu pada kondisi:
1. tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK RI bagi pejabat yang wajib menyampaikan LHKPN; dan
2. tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) melalui aplikasi Sistem Informasi Pelaporan Harta Kekayaan bagi pejabat yang tidak wajib LHKPN.


Paragraf 7 

Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik 

Pasal 17 

(1) Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik bertujuan untuk: 

a. meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan publik pada masing-masing Satker secara berkala sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat; dan

b. membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pelayanan publik dengan menjadikan keluhan masyarakat sebagai sarana untuk melakukan perbaikan pelayanan publik.

(2) Target yang ingin dicapai melalui program Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik yaitu meningkatnya: 

a. kualitas pelayanan publik menjadi lebih cepat, lebih murah, lebih aman, dan lebih mudah dijangkau;

b. jumlah unit pelayanan yang memperoleh standardisasi pelayanan internasional; dan

c. indeks kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.

(3) Indikator yang dilakukan untuk menerapkan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik yaitu: 

a. Standar pelayanan dengan pengukuran indikator mengacu pada kondisi Satker yang telah:

1. memiliki kebijakan standar pelayanan;

2. memaklumatkan atau mengumumkan standar pelayanan;

3. memiliki Prosedur Operasional Tetap bagi pelaksanaan standar pelayanan; dan

4. melakukan reviu dan perbaikan atas standar pelayanan dan Prosedur Operasional Tetap.

b. Budaya pelayanan prima dengan pengukuran indikator mengacu pada kondisi Satker yang telah:

1. melakukan sosialisasi dan pelatihan tentang kode etik, estetika, peningkatan kapasitas dan upaya penerapan budaya pelayanan prima;

2. memiliki informasi tentang pelayanan mudah diakses melalui berbagai media;

3. memiliki sistem penghargaan dan hukuman (reward and punishment) bagi pelaksana layanan serta pemberian kompensasi kepada penerima layanan apabila layanan tidak sesuai standar;

4. memiliki sarana layanan terpadu dan terintegrasi; dan

5. melakukan inovasi pelayanan.

c. Penilaian kepuasan publik terhadap pelayanan dengan pengukuran indikator mengacu pada kondisi Satker yang telah:

1. melakukan survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan;

2. memberikan akses secara terbuka terhadap hasil survei kepuasan masyarakat; dan

3. melakukan tindak lanjut hasil survei kepuasan masyarakat.

Bagian Keempat

Penilaian Mandiri oleh TPI

Pasal 18

Satker yang telah membangun ZI dilakukan penilaian mandiri oleh TPI tentang kualitas pembangunan yang telah dilakukan untuk memperoleh predikat Satker ZI menuju WBK dan/atau WBBM. 

Pasal 19

TPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dalam implementasinya: 

a. dilaksanakan oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) atau Tim Kerja yang ditunjuk serta memiliki kemampuan melakukan penilaian dan asistensi pada komponen pengungkit; dan 

b. terdiri dari personel yang menangani 6 (enam) bidang dalam RB yaitu manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen sumber daya manusia, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan publik, agar dapat memberikan penilaian secara obyektif terhadap Satker yang dinilai. 

Pasal 20

TPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, terdiri atas: 

a. TPI di tingkat Mabes TNI ditunjuk oleh Panglima TNI, menilai Satker di lingkungan TNI sebelum diusulkan kepada Kementerian PANRB untuk dinilai oleh TPN; 

b. TPI di tingkat Mabes Angkatan Darat ditunjuk oleh Kasad, menilai Satker di jajaran TNI AD sebelum diusulkan kepada Panglima TNI untuk dinilai oleh TPI TNI; dan 

c. TPI di tingkat Kotama/Balakpus ditunjuk oleh Panglima/Komandan/Kepala/Gubernur untuk menilai Satker di jajarannya, sebelum diusulkan kepada Kasad untuk dinilai oleh TPI AD. 

Pasal 21

(1) Susunan organisasi TPI AD terdiri atas: 

a. Penanggung Jawab;

b. Penasehat;

c. Ketua dan Wakil Ketua;

d. Sekretaris; dan

e. Tim Asesor/Penilai bidang meliputi:
1. Manajemen Perubahan;
2. Penataan Tata Laksana;
3. Penataan Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia;
4. Penguatan Akuntabilitas Kinerja;
5. Penguatan Pengawasan; dan
6. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.

(2) TPI AD memiliki tugas sebagai berikut: 

a. melakukan penilaian terhadap pembangunan ZI di Satker dan menyampaikan laporan kepada Kasad secara berjenjang; 

b. menyampaikan rekomendasi kepada Pimpinan mengenai kelayakan Satker untuk diusulkan mendapat predikat ZI Menuju WBK dan/atau WBBM; 

c. melakukan pemantauan secara berkala terhadap Satker yang telah mendapat predikat ZI Menuju WBK dan/atau WBBM; dan 

d. melakukan asistensi, supervisi dan pengawasan serta melaporkannya kepada komando atas. 

Pasal 22

Aspek yang harus diperhatikan oleh TPI AD dalam melakukan penilaian mandiri meliputi: 

a. komitmen dan pemahaman Pimpinan Satker serta anggotanya tentang program pembangunan ZI menuju WBK dan/atau WBBM; 

b. kualitas penerapan dari komponen pengungkit dan ketersediaan data dukung; dan 

c. inovasi yang telah dilaksanakan oleh Satker. 

Pasal 23

(1) Seluruh Satker jajaran TNI AD dan Satker yang ditentukan secara khusus oleh Kasad berkewajiban melaksanakan pembangunan Satker berpredikat ZI menuju WBK dan/atau WBBM sesuai dengan 6 (enam) program pembangunan ZI; 

(2) TPI AD menilai 1 (satu) atau beberapa Satker TNI AD yang diusulkan oleh TPI Kotama/Balakpus; 

(3) Satker TNI AD yang diusulkan TPI Kotama/Balakpus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperhatikan syarat diantaranya: 

a. dianggap sebagai Satker yang penting atau strategis dalam pelaksanaan tugas pokok TNI AD;

b. mengelola sumber daya yang cukup besar;

c. memiliki tingkat keberhasilan RB yang cukup tinggi dan/atau; dan

d. persyaratan lain yang ditetapkan oleh Kasad.

(4) Penilaian terhadap Satker berpredikat ZI menuju WBK dan/atau WBBM meliputi komponen pengungkit dan komponen hasil. 

Pasal 24

TPI AD melakukan penilaian terhadap komponen pengungkit yang menjadi faktor penentu pencapaian sasaran hasil penilaian ZI dengan bobot 60 % (enam puluh persen) meliputi: 

a. manajemen Perubahan dengan bobot 5 % (lima persen);

b. penataan Tata Laksana dengan bobot 5 % (lima persen);

c. penataan Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia dengan bobot 15 % (lima belas persen);

d. penguatan Akuntabilitas Kinerja dengan bobot 10 % (sepuluh persen);

e. penguatan Pengawasan dengan bobot 15 % (lima belas persen); dan

f. peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dengan bobot 10 % (sepuluh persen).

Pasal 25

(1) Komponen hasil dengan bobot 40 % (empat puluh persen) merupakan indikator yang dinilai oleh TPN meliputi: 

a. terwujudnya Pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi dengan bobot 20 % (dua puluh persen); dan

b. terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat 20 % (dua puluh persen).

(2) Pengukuran atas pembangunan komponen hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), difokuskan pada: 

a. pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, diukur dengan:

1. nilai persepsi korupsi yang diperoleh melalui survei internal; dan

2. presentase penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pengawasan yang dilaksanakan APIP internal maupun eksternal.

b. peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat diukur melalui persepsi kualitas pelayanan yang diperoleh dari hasil survei eksternal.


BAB III

SYARAT, MEKANISME, REVIU DAN PENETAPAN SATKER

BERPREDIKAT menuju WBK DAN/ATAU WBBM

Bagian Kesatu

Syarat Pengajuan Predikat Menuju WBK dan/atau WBBM

Pasal 26

Syarat yang harus dipenuhi untuk dapat mengajukan usulan predikat Satker ZI menuju WBK dan/atau WBBM adalah: 

a. Pada tingkat TNI AD yaitu: 

1. mendapatkan predikat minimal (Dasar Bab III Permen RB Nomor 10 Thn 2019 Tentang Pedoman pembangunan ZI) Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK RI atas opini Laporan Keuangan untuk pengusulan predikat WBK dan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk pengusulan predikat WBBM: dan

2. mendapat Nilai Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) paling rendah “B”.

b. pada tingkat Satker yang diusulkan, yaitu: 

1. memiliki peran dan penyelenggaraan fungsi pelayanan strategis dalam organisasi atau memiliki fungsi pelayanan strategis yang bersifat eksternal dan internal; 

2. dianggap telah melaksanakan program RB secara baik dan berkelanjutan sehingga pelaksanaan program oleh Satker tidak hanya sebatas pada saat pengajuan kepada TPN tetapi memang sudah dijalankan sebelumnya; 

3. mengelola sumber daya yang cukup besar, meliputi sumber daya manusia, anggaran dan teknologi informasi; 

4. Satker yang sebelumnya telah mendapatkan predikat WBK untuk pengajuan Satker berpredikat WBBM dengan maksud memastikan bahwa Satker tersebut sebelumnya sudah menjadi percontohan, dari segi pengelolaan birokrasi, manajemen kinerja, pengelolaan pelayanan, dan pengelolaan integritas; dan 

5. apabila Satker yang diajukan tidak memenuhi sebagaimana disebutkan pada angka 1 sampai angka 4, maka TPN akan mempertimbangkan usulan dengan memperhatikan alasan pengusulan, kecukupan waktu, sumber daya manusia dan anggaran dalam melaksanakan reviu. 

Bagian Kedua

Mekanisme Penilaian dan Pengusulan

Paragraf 1

Mekanisme Penilaian

Pasal 27

(1) Mekanisme penilaian yang dilakukan untuk mengusulkan Satker berpredikat ZI menuju WBK dan/atau WBBM sebagai berikut: 

a. TPI AD melakukan penilaian mandiri secara berjenjang terhadap Satker yang membangun ZI;

b. setelah melakukan penilaian internal, maka TPI AD membuat kesimpulan bahwa hasil penilaian Satker telah atau belum memenuhi kriteria untuk direviu oleh TPN dan membuat laporan untuk disampaikan kepada pimpinan; dan

c. apabila memenuhi kriteria, maka Satker tersebut diusulkan kepada Kementerian PANRB untuk dilakukan reviu oleh TPN; dan TPN terdiri dari Kementerian PANRB, KPK RI dan ORI melakukan penilaian terhadap Satker yang diusulkan.

(2) Yang harus diperhatikan pada saat penilaian internal meliputi: 

a. TPI Kotama/Balakpus melaksanakan penilaian terhadap Satker jajarannya, apabila memenuhi kriteria maka TPI Kotama/Balakpus merekomendasikan kepada pimpinan Kotama/Balakpus untuk dievaluasi/dinilai oleh TPI AD; dan

b. TPI AD melaksanakan penilaian terhadap Satker jajarannya, apabila memenuhi kriteria maka TPI AD merekomendasikan kepada Kasad untuk dievaluasi/ dinilai oleh TPI TNI.

Paragraf 2

Mekanisme Pengusulan

Pasal 28

Mekanisme pengusulan Satker predikat ZI Menuju WBK dan/atau WBBM, sebagai berikut: 

a. TNI AD dapat mengusulkan satu atau beberapa Satker untuk dilakukan penilaian oleh TPI TNI; dan

b. Pengajuan dengan melakukan input data melalui aplikasi PMPZI dilakukan paling lambat pada tanggal 30 April setiap tahun (1 bulan sebelum dikirim ke Kementerian PANRB).


Bagian Ketiga

Reviu

Pasal 29

Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, selanjutnya dilakukan pra reviu oleh TPN dengan memperhatikan: 

a. TNI telah memenuhi syarat untuk dapat mengusulkan Satker jajarannya berpredikat menuju WBK dan/atau WBBM, kecuali apabila ada pertimbangan lain dari TPN;

b. Satker yang diusulkan telah memenuhi syarat, kecuali apabila ada pertimbangan lain dari TPN;

c. apabila Satker yang diusulkan tidak menyelenggarakan fungsi layanan strategis, maka TPN dan TPI AD memilih hanya 1 (satu) Satker yang sejenis untuk dievaluasi;

d. Satker memenuhi ambang batas penilaian, yaitu total nilai pengungkit dan hasil paling sedikit 75 (tujuh puluh lima) dengan nilai pengungkit paling sedikit 40 (empat puluh) untuk menuju WBK, dan total nilai pengungkit dan hasil paling sedikit 85 (delapan puluh lima) dengan nilai pengungkit paling sedikit 48 (empat puluh delapan) untuk menuju WBBM;

e. bobot nilai tiap bidang pengungkit paling sedikit 60% (enam puluh persen) untuk predikat menuju WBK, dan bobot nilai tiap bidang pengungkit paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) untuk predikat menuju WBBM;

f. nilai komponen hasil “Terwujudnya Pemerintahan yang Bersih dan Bebas dari Korupsi” paling sedikit 18,50 (delapan belas koma lima puluh) untuk menuju WBK dan paling sedikit 18,88 (delapan belas koma delapan puluh delapan) untuk menuju WBBM;

g. nilai sub komponen “Survei Persepsi Anti Korupsi” paling sedikit 13,5 (tiga belas koma lima) atau skor survei paling sedikit 3,60 (tiga koma enam puluh) untuk menuju WBK dan paling sedikit 13,88 (tiga belas delapan puluh delapan) atau skor survei paling sedikit 3,70 (tiga koma tujuh puluh) untuk menuju WBBM;

h. nilai sub komponen “Persentase TLHP” paling sedikit 5,0 (lima koma nol) atau temuan hasil pemeriksaan telah 100 % (seratus persen) ditindaklanjuti untuk Menuju WBK dan/atau WBBM; dan

i. komponen hasil “Terwujudnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik kepada Masyarakat” paling sedikit 15 (lima belas) atau skor survei paling sedikit 3,00 (tiga koma nol nol) untuk Satker menuju WBK dan paling sedikit 17 (tujuh belas) atau skor survei paling sedikit 3,40 (tiga koma empat puluh) untuk Satker menuju WBBM.


Pasal 30

Satker yang telah memenuhi kriteria pada kegiatan pra reviu, maka TPN melakukan reviu terhadap 2 (dua) aspek yaitu: 

a. Aspek pelaksanaan RB atau pengungkit meliputi:

1. TPN melakukan pemantauan langsung untuk memastikan bahwa hasil penilaian TPI telah sesuai dengan kondisi riil di lapangan;

2. reviu lapangan bertujuan untuk menguji validitas nilai komponen pengungkit dengan melihat implementasinya; dan

3. apabila terdapat perbedaan (gap) antara hasil reviu lapangan oleh TPN dengan hasil penilaian TPI, maka yang digunakan adalah hasil penilaian reviu lapangan.

b. Reviu hasil sub komponen Survei Persepsi Anti Korupsi dan Survei Persepsi Pelayanan Publik meliputi:

1. pelaksanaan reviu terhadap hasil Survei Persepsi Anti Korupsi dan Survei Persepsi Pelayanan Publik untuk memastikan kualitas integritas dan kualitas pelayanan; dan

2. survei dilaksanakan oleh TPN bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik atau pihak ketiga yang ditunjuk.

Pasal 31

Dalam pelaksanaan survei sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b, memperhatikan hal-hal sebagai berikut: 

a. Satker yang disurvei telah memenuhi syarat pada pra reviu melalui PMPZI;

b. survei dilaksanakan sebelum atau bersamaan dengan waktu reviu lapangan;

c. survei dilakukan kepada penerima pelayanan yang telah selesai menerima pelayanan untuk menjamin responden telah menerima secara penuh rangkaian proses pelayanan sehingga hasil survei dapat menggambarkan secara objektif kualitas pelayanan;

d. jumlah responden paling sedikit 30 (tiga puluh) orang tiap Satker, namun apabila penerima pelayanan selama kurun waktu 1 (satu) bulan kurang dari 30 (tiga puluh) orang, maka jumlahnya ditentukan oleh tim survei; dan

e. memperhitungkan komposisi responden atas jenis pelayanan agar hasil survei menggambarkan kualitas dari seluruh jenis pelayanan Satker.

Pasal 32

Setelah melaksanakan reviu dan survei sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, maka TPN menindaklanjuti dengan: 

a. melakukan penilaian menggunakan Lembar Kerja Evaluasi yang memuat indikator komponen pengungkit dan indikator komponen hasil;

b. melakukan panel dengan KPK RI dan ORI untuk menentukan Satker yang mendapatkan predikat menuju WBK dan/atau WBBM;

c. merekomendasikan kepada Menteri PANRB untuk ditetapkan sebagai Satker ZI menuju WBK dan/atau WBBM; dan

d. merekomendasikan kepada pimpinan TNI AD agar melakukan pembinaan kepada Satker yang tidak memenuhi nilai minimal.


Bagian Keempat

Penetapan Satker Berpredikat Menuju WBK dan WBBM

Pasal 33

Syarat Penetapan Satker berpredikat ZI menuju WBK meliputi: 

a. memiliki nilai total pengungkit dan hasil paling sedikit 75 (tujuh puluh lima) dengan nilai pengungkit paling sedikit 40 (empat puluh);

b. bobot nilai setiap bidang pengungkit paling sedikit 60% (enam puluh persen);

c. memiliki nilai komponen hasil “Terwujudnya Pemerintah yang Bersih dan Bebas Korupsi” paling sedikit 18,50 (delapan belas koma lima puluh), dengan nilai sub komponen Survei Persepsi Anti Korupsi paling sedikit 13,50 (tiga belas koma lima puluh) dan sub komponen persentasi Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan paling sedikit 5,0 (lima koma nol);

d. memiliki nilai komponen hasil “Terwujudnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik” paling sedikit 15 (lima belas); dan

e. seluruh personel TNI AD yang wajib LHKPN telah melaporkan kepada KPK dan seluruh personel yang tidak wajib LHKPN telah menyampaikan LHKASN.


Pasal 34

Syarat Penetapan Satker berpredikat ZI menuju WBBM meliputi: 

a. telah mendapatkan predikat menuju WBK;

b. memiliki nilai total pengungkit dan hasil paling sedikit 85 (delapan puluh lima) dengan nilai pengungkit paling sedikit 48 (empat puluh delapan);

c. bobot nilai setiap area pengungkit paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) untuk semua area pengungkit;

d. memiliki nilai komponen hasil “Terwujudnya Pemerintah yang Bersih dan Bebas Korupsi” paling sedikit 18,50 (delapan belas koma lima puluh) dengan nilai sub komponen Survei Persepsi Anti Korupsi paling sedikit 13,50 (tiga belas koma lima puluh) dan sub komponen Persentasi Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan paling sedikit 5,0 (lima koma nol);

e. memiliki nilai komponen hasil “Terwujudnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik” paling sedikit 18 (delapan belas); dan

f. seluruh Personel TNI AD yang wajib LHKPN telah melaporkan kepada KPK, dan seluruh personel yang tidak wajib LHKPN telah menyampaikan LHKASN.


Pasal 35

(1) Satker yang telah mendapat predikat menuju WBK dan/atau WBBM merupakan Satker percontohan nasional terkait pelaksanaan RB, khususnya dalam hal kualitas pelayanan publik dan integritas anti korupsi. 

(2) Agar Satker tetap menjaga pelayanan, integritas serta tidak terjadinya penurunan kualitas dan penyimpangan, maka perlu adanya upaya yang dilakukan oleh TPI AD dan TPN. 

(3) Upaya yang dilakukan oleh TPI AD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: 

a. pendampingan secara konsisten terhadap Satker predikat menuju WBK dan memantau pembangunan untuk menuju WBBM;

b. melaksanakan survei internal untuk mengetahui dan mempertahankan kualitas pelayanan dan integritas dengan metodologi yang ditetapkan oleh TPN;

c. melaksanakan penilaian internal dan melaporkan perkembangan pembangunan Satker predikat menuju WBK melalui PMPZI setidaknya setiap 2 (dua) tahun, apabila pada kurun waktu tersebut tidak diajukan untuk direviu menjadi Satker menuju WBBM;

d. melaksanakan penilaian internal dan melaporkan perkembangan ZI di Satker yang mendapat predikat menuju WBBM melalui PMPZI setiap 2 (dua) tahun sekali;

e. melaksanakan identifikasi dan klarifikasi apabila terdapat pengaduan maladministrasi di Satker yang mendapat predikat menuju WBK dan/atau WBBM; dan

f. melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelesaian pengaduan maladministrasi.

(4) Upaya yang dilakukan oleh TPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: 

a. melakukan verifikasi atas laporan pemantauan TPI AD terhadap Satker yang telah mendapatkan predikat menuju WBK dan/atau WBBM;

b. melakukan reviu lapangan secara berkala terhadap Satker yang telah mendapatkan menuju WBK dan/atau WBBM; dan

c. melakukan verifikasi lapangan dan klarifikasi bersama TPI AD apabila terdapat laporan dugaan maladministrasi terkait pelayanan atau integritas yang diterima oleh TPN.


Pasal 36

(1) Satker yang telah mendapat predikat menuju WBK dan/atau WBBM apabila berdasarkan hasil reviu lapangan berkala atau verifikasi lapangan dan klarifikasi ditemukan bukti bahwa terdapat maladministrasi, maka TPN merekomendasikan kepada Menteri PANRB untuk mencabut predikat menuju WBK dan/atau WBBM Satker tersebut. 

(2) Satker yang telah dicabut predikat menuju WBK dan/atau WBBM, tidak dapat diajukan kembali untuk mendapatkan predikat WBK selama 2 (dua) tahun setelah pencabutan. 


Pasal 37

Sebagai wujud apresiasi kepada Satker yang telah berhasil mendapatkan predikat menuju WBK dan/atau WBBM dan dalam rangka mendorong pembangunan ZI pada Satker yang lain, maka pimpinan TNI AD dapat memberikan penghargaan dalam bentuk insentif. 


Pasal 38

(1) Untuk mendorong percepatan pembangunan ZI dari Satker yang telah mendapat predikat menuju WBK dan/atau WBBM kepada Satker lain, dilakukan replikasi pembangunan ZI. 

(2) Replikasi dilakukan oleh Satker yang sedang membangun dengan melakukan studi tiru dan modifikasi sesuai dengan karakteristik yang dimiliki. 

(3) TPI AD mendorong dan menjadikan model replikasi sebagai standar untuk pembangunan dan pemilihan Satker selanjutnya. 

(4) Pimpinan TNI AD menetapkan kebijakan internal guna mendorong Satker lain melakukan replikasi pada Satker predikat menuju WBK dan/atau WBBM agar dapat berjalan secara cepat dan sistematis. 


BAB IV

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 39


(1) Pembinaan dilakukan terhadap Satker dan personel dengan cara: 

a. terhadap Satker dilakukan dengan pemberian asistensi perbaikan meliputi sistem dan prosedur, fasilitas dan anggaran yang memadai, pelatihan teknis, perbaikan kesejahteraan dan/atau kegiatan lain yang bertujuan untuk pencegahan terjadinya korupsi; dan

b. terhadap personel melalui pelatihan anti korupsi atau pembentukan integritas dan pembinaan mental, sehingga memiliki kemauan dan kemampuan untuk tidak melakukan perbuatan koruptif atau tindakan yang melanggar hukum lainnya.

(2) Pembinaan dilaksanakan untuk mendapatkan, memelihara dan mempertahankan predikat menuju WBK dan/atau WBBM. 


Pasal 40

(1) Pengawasan dilakukan dengan melibatkan masyarakat melalui aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!), dan media lain yang ditetapkan oleh Kasad seperti kontak pengaduan masyarakat, website, e-mail, SMS Lapor, dan lain sebagainya. 

(2) Hasil tindak lanjut pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan bahan dalam mengevaluasi layanan publik Satker. 

BAB V

EVALUASI DAN PELAPORAN

Pasal 41

(1) Untuk meningkatkan hasil pembangunan ZI dan kinerja menuju WBK dan/atau WBBM dilaksanakan evaluasi secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali. 

(2) Dalam hal hasil evaluasi menunjukkan kebenaran pengaduan atau laporan dan merupakan pelanggaran hukum, maka diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku. 


Pasal 42

Satker yang melaksanakan pembangunan ZI melaporkan hasil evaluasi dalam bentuk laporan kepada pimpinan secara berkala dan berjenjang, tentang: 

a. pelaksanaan pencanangan pembangunan ZI; 

b. rencana dan program pembangunan Zl; 

c. capaian pelaksanaan pembangunan ZI; dan 

d. hal lain yang terkait dengan pembangunan ZI. 


BAB VI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 43

Pada saat Peraturan Kasad ini mulai berlaku, Peraturan Kasad Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan TNI AD dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

Pasal 44 

Peraturan Kasad ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. 





Ditetapkan di Jakarta 

pada tanggal 2020 

KEPALA STAF ANGKATAN DARAT, 

Distribusi: 

A dan B Angkatan Darat 

Tembusan: 
1. Panglima TNI 
2. Kasum TNI 
3. Irjen TNI 
4. Asrenum Panglima TNI 


LAMPIRAN I 

PERATURAN KEPALA STAF ANGKATAN DARAT 

NOMOR TAHUN 2020 

TENTANG 

PEDOMAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS 

MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI 

DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH MELAYANI 

DI LINGKUNGAN TENTARA NASIONAL INDONESIA Angkatan Darat 



CONTOH FORMAT:

Piagam pencanangan pembangunan zona integritas



logo

KOPSTUK 


NAMA INSTANSI/SATKER


Piagam pencanangan pembangunan zona integritas



Pada hari .........., tanggal ................, bulan ................. tahun ………, Saya ......................., selaku ............ (Kasad/Pimpinan Kotama/Balakpus) mencanangkan Pembangunan Zona Integritas di lingkungan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat. 

......... (Nama Tempat), ........ (Tgl/Bln/Thn) .
Yang Mencanangkan,
.. (Kasad/Pimpinan Kotama/Balakpus)







............Nama............
Pangkat/NRP



 Saksi I
Komisi Pemberantasan Korupsi,




.............................


 Saksi II
Menteri PANRB,





.........................
 Saksi III
Ombudsman RI





..................



KEPALA STAF ANGKATAN DARAT,





............................



LAMPIRAN II
PERATURAN KEPALA STAF ANGKATAN DARAT
NOMOR TAHUN 2020
TENTANG
PEDOMAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS
MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI
DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH MELAYANI
DI LINGKUNGAN TENTARA NASIONAL INDONESIA Angkatan Darat

Contoh format:
Pakta integritas


KOPSTUK 


Pakta integritas



Saya, ...............,( nama jabatan)......, menyatakan sebagai berikut: 

1. berperan secara proaktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi dan tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela. 
2. tidak meminta atau menerima pemberian secara langung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 
3. bersikap transparan, jujur, obyektif dan akuntabel dalam melaksanakan tugas. 
4. menghindari benturan kepentingan (conflict of interest) dalam melaksanakan tugas. 
5. memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan dalam melaksanakan tugas, terutama pada personel yang berada dibawah pengawasan saya dan sesama personel di lingkungan kerja saya secara konsisten. 
6. akan menyampaikan informasi penyimpanan informasi penyimpangan integritas di TNI serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkannya. 
7. bila saya melanggar hal-hal tersebut di atas, saya siap menghadapi konsekuensinya.



 Menyaksikan

(Atasan Pembuat Pernyataan)




......................

 ....... (Nama Tempat), (Tgl/Bln/Thn)

Pembuat Pernyataan,


               
             
........................

 

 KEPALA STAF ANGKATAN DARAT,



...........................


Posting Komentar

 
Top