TENTARA NASIONAL INDONESIA

MARKAS BESAR ANGKATAN DARAT


PERATURAN KEPALA STAF ANGKATAN DARAT Nomor Perkasad/20/VIII/2007
tentang
BUKU PETUNJUK PEMBINAAN TENTANG PENERANGAN
KEPALA STAF ANGKATAN DARAT



Menimbang : 
1. Bahwa dibutuhkan adanya peranti lunak berupa Buku Petunjuk Pembinaan untuk digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas bagi Satuan dan sumber bahan ajaran bagi Lembaga Pendidikan di lingkungan Angkatan Darat.
2. Bahwa untuk memenuhi kebutuhan tersebut, perlu dikeluarkan Peraturan Kasad mengenai Buku Petunjuk Pembinaan tentang Penerangan.


Mengingat : 
1. Peraturan Kasad Nomor Perkasad/19/VIII/2007 tanggal 18 Agustus 2007 tentang pengesahan berlakunya Buku Petunjuk Induk tentang Penerangan.
2. Surat Keputusan Kasad Nomor Skep/24/II/2006 tanggal 3 Pebruari 2006 tentang Pengesahan berlakunya Buku Petunjuk Pembinaan tentang Doktrin TNI AD.
3. Peraturan Kasad Nomor Perkasad /1/VII/2007 tanggal 5 Juli 2007 tentang Buku Petunjuk Administrasi tentang Tulisan Dinas di lingkungan Angkatan Darat.
4. Peraturan Kasad Nomor Perkasad / 2 / VII / 2007 tanggal 5 Juli 2007 tentang Buku Petunjuk Administrasi tentang Penyusunan dan Penerbitan Doktrin/Buku Petunjuk Angkatan Darat.

Memperhatikan : 
1. Surat Perintah Kasad Nomor Sprin / 167 / II / 2007 tanggal 7 Pebruari 2007 tentang Perintah melaksanakan kegiatan Penyusunan/Revisi Doktrin/Bujuk dan Bujuklak TNI AD TA. 2007.
2. Surat Perintah Kadispenad Nomor Sprin / 53 / II / 2007 tanggal 27 Pebuari 2007 tentang Perintah melaksanakan Penyusunan/Revisi Buku Petunjuk Pembinaan tentang Penerangan.
3. Hasil Perumusan Kelompok Kerja Penyusunan / Revisi Buku Petunjuk Pembinaan tentang Penerangan.


MEMUTUSKAN

Menetapkan : 
1. Buku Petunjuk Pembinaan tentang Penerangan sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan ini dengan menggunakan kode PB : PEN - 01.b.
2. Buku Petunjuk Pembinaan tentang Penerangan ini berklasifikasi BIASA.
3. Kapala Penerangan Angkatan Darat sebagai pembina materi Buku Petunjuk Pembinaan tentang Penerangan.
4. Peraturan lain yang bertentangan dengan materi Buku Petunjuk Pembinaan tentang Penerangan ini dinyatakan tidak berlaku.
5. Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bandung
Pada tanggal 18 Agustus 2007
A.n. Kepala Staf Angkatan Darat
Dankodiklat

Bambang Darmono
Mayor Jenderal TNI

Distribusi :
A dan B Angkatan Darat

Tembusan :
1. Kasum TNI
2. Irjen TNI
3. Asrenum Panglima TNI
4. Dirjen Renhan Dephan RI

TENTARA NASIONAL INDONESIA 
MARKAS BESAR ANGKATAN DARAT

Lampiran Peraturan Kasad Nomor Perkasad/ 20 / VIII / 2007 Tanggal 18 Agustus 2007

BUKU PETUNJUK PEMBINAAN tentang PENERANGAN

BAB I PENDAHULUAN


1. Umum.
 
a. Penerangan merupakan fungsi khusus Angkatan Darat yang bertugas pokok menegakkan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah darat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia di wilayah daratan dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan Negara dalam rangka mendukung tugas pokok dan tugas-tugas Angkatan Darat.
b. Untuk memperoleh hasil yang maksimal dalam penyelenggaraan fungsi penerangan tersebut, perlu dilaksanakan pembinaan secara terencana, terarah dan terus menerus dengan dihadapkan pada tuntutan tugas serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
c. Agar pelaksanaan pembinaan Penerangan dapat diselenggarakan secara optimal maka keberadaan naskah sementara Bujukbin tentang Penerangan yang disahkan dengan Surat Keputusan Kadispenad Nomor Skep / 20 / IX / 2003 tanggal 19 September 2003 perlu disempurnakan menjadi naskah tetap

2. Maksud dan Tujuan.

a. Maksud. Bujukbin Penerangan ini dimaksudkan untuk memberikan petunjuk tentang tata cara pembinaan fungsi penerangan yang berlaku di lingkungan Angkatan Darat.
b. Tujuan. Tujuan Bujukbin Penerangan ini agar dapat dijadikan sebagai pedoman dalam pelaksanaan pembinaan Penerangan, sehingga diperoleh kesamaan pemahaman dan tindakan.

3. Ruang Lingkup dan Tata Urut.

a. Ruang Lingkup. Lingkup pembahasan Bujukbin Penerangan ini meliputi tata cara pembinaan penerangan di lingkungan Angkatan Darat.
b. Tata Urut. Bujukbin Penerangan ini disusun dengan tata urut sebagai berikut:
1) Bab I Pendahuluan.
2) Bab II Ketentuan Pokok Pembinaan Penerangan.
3) Bab III Penggolongan Pembinaan Penerangan.
4) Bab IV Pelaksanaan Pembinaan Penerangan.
5) Bab V Penutup.

4. Landasan.

a. Peraturan Kasad Nomor Perkasad/23/IV/2007 tanggal 24 April 2007 tentang Doktrin TNI AD “Kartika Eka Paksi”.
b. Peraturan Kasad Nomor Perkasad/24/II/2006 tanggal 3 Pebruari 2006 tentang Buku Petunjuk Induk tentang Doktrin.
c. Peraturan Kasad Nomor Perkasad/19/VIII/2007 tanggal 18 Agustus 2007 tentang Naskah Sementara Buku Petunjuk Induk Penerangan.

5. Pengertian (Sublampiran A).

BAB II
KETENTUAN POKOK PEMBINAAN PENERANGAN

6. Umum. Pembinaan Penerangan diselenggarakan melalui upaya pembinaan terhadap fungsi utama penerangan meliputi penerangan satuan, penerangan umum, penerangan khusus dan penerangan strategis. Agar pembinaannya dapat berjalan dengan baik, perlu dipedomani ketentuan pokok pembinaan penerangan yang meliputi tujuan, sasaran, sistem pembinaan dan prinsip dasar pembinaan.

7. Tujuan dan Sasaran.

a. Tujuan. Pembinaan Penerangan ditujukan agar personel dan satuan penerangan siap dan mampu menyelenggarakan fungsi penerangan secara optimal, meliputi penerangan satuan, penerangan umum, penerangan khusus dan penerangan strategis.
b. Sasaran.
1) Terselenggaranya penerangan kedalam organisasi Angkatan Darat melalui penerangan satuan, sehingga publik internal meliputi personel militer, PNS dan keluarganya serta peserta didik yang sedang mengikuti pendidikan pembentukan, memahami akan tugas dan kewajibannya dalam mendukung tugas pokok dan tugas-tugas Angkatan Darat.
2) Terselenggaranya penerangan keluar organisasi Angkatan Darat melalui penerangan umum, sehingga publik eksternal meliputi masyarakat umum, aparat pemerintah dan lembaga legislatif mendukung pelaksanaan tugas pokok dan tugas-tugas Angkatan Darat.
3) Terselenggaranya penerangan khusus dalam rangka mendukung pencapaian tugas pokok dan tugas-tugas Angkatan Darat.
4) Tersedianya bahan penerangan bagi pimpinan Angkatan Darat berupa naskah kajian strategi, naskah amanat, naskah pidato melalui penerangan strategis

8. Sistem Pembinaan. Pembinaan penerangan diselenggarakan dalam suatu proses secara berkelanjutan melalui usaha, tindakan dan kegiatan yang berhubungan dengan perencanaaan, pengorganisasian, pelaksanaan sampai dengan pengawasan terhadap pembinaan penerangan.

9. Prinsip Dasar Pembinaan.

a. Fungsi pimpinan. Kegiatan penerangan merupakan bagian integral dari pimpinan satuan, sehingga setiap pimpinan berkewajiban untuk menyelenggarakan penerangan kedalam dan ke luar satuan dalam rangka pelaksanaan fungsi kepemimpinannya.
b. Berlanjut. Hasil penerangan tidak dapat dilihat dalam kurun waktu tertentu, melainkan merupakan suatu proses dari hasil kegiatan penerangan yang dilakukan secara terus menerus untuk mencapai tujuan yang diharapkan.
c. Tepat waktu. Bahan penerangan harus disampaikan tepat pada waktunya agar sasaran yang telah ditetapkan dalam rangka mendukung keberhasilan pelaksanaan tugas dapat dicapai.
d. Tepat media. Penyampaian bahan penerangan harus melalui media massa yang tepat agar tujuan dan sasaran yang diharapkan dalam pembentukan opini dapat tercapai secara optimal, dengan mempertimbangkan karakteristik dan potensi media massa yang digunakan terhadap kualitas dan jumlah oplah peredarannya.
e. Tepat metode. Penerangan dilaksanakan secara efektif dan efisien dengan menggunakan metode yang tepat sesuai sasaran dan tujuan yang ingin dicapai.
f. Terkoordinasi. Kegiatan penerangan berkaitan dengan permasalahan satuan, untuk itu perlu adanya koordinasi antara satuan yang bersangkutan dengan satuan atas, samping dan bawah maupun instansi lain yang terkait serta dengan media massa yang digunakan.

BAB III
PENGGOLONGAN PEMBINAAN PENERANGAN

10. Umum. Penggolongan pembinaan penerangan dijabarkan berdasarkan lingkup kegiatan yang dilaksanakan, meliputi pembinaan penerangan satuan, pembinaan penerangan umum, pembinaan penerangan khusus serta pembinaan penerangan strategis.

11. Pembinaan Penerangan Satuan. Pembinaan penerangan satuan merupakan suatu kegiatan penerangan kedalam organisasi Angkatan Darat dengan sasaran publik internal, meliputi personel militer, PNS dan keluarganya serta peserta didik dalam pendidikan pembentukan, melalui media cetak dan elektronik atau media massa internal lainnya, guna menumbuhkan pemahaman akan tugas dan kewajibannya dengan baik serta membentuk dan memelihara opininya agar mendukung pelaksanakan tugas pokok dan tugas-tugas Angkatan Darat.

12. Pembinaan Penerangan Umum. Pembinaan penerangan umum merupakan suatu kegiatan penerangan keluar organisasi Angkatan Darat dengan sasaran publik eksternal, meliputi masyarakat umum, media massa, pers, lembaga pemerintahan dan legislatif serta kelompok masyarakat lainnya, melalui media cetak dan elektronik atau media massa lainnya, guna membentuk dan memelihara opininya agar mendukung pelaksanaan tugas pokok dan tugas-tugas Angkatan Darat.

13. Pembinaan Penerangan Khusus. Pembinaan penerangan khusus merupakan suatu kegiatan penerangan keluar organisasi Angkatan Darat dengan sasaran publik eksternal khusus, meliputi golongan masyarakat tertentu atau pihak musuh dengan propaganda atau cara-cara khusus untuk mempengaruhi pikiran, pendapat, kehendak dan sikapnya agar mau mengikuti pikiran, kehendak, pendapat dan sikap pimpinan Angkatan Darat .

14. Pembinaan Penerangan Strategis. Pembinaan penerangan strategis merupakan suatu kegiatan untuk menyiapkan bahan penerangan kedalam dan keluar organisasi Angkatan Darat bagi pimpinan Angkatan Darat dalam bentuk tulisan strategis, meliputi naskah kajian strategis, amanat, sambutan dan hasil alih bahasa tulisan strategis lainnya.

BAB IV
PELAKSANAAN PEMBINAAN PENERANGAN


15. Umum. Pelaksanaan pembinaan penerangan dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip manajemen secara umum yang meliputi perencanaan dan persiapan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian serta evaluasi. Agar pelaksanakan pembinaan penerangan dapat mencapai sasaran, maka diperlukan metode, proses, prosedur, tataran kewenangan dan komando pengendalian.

16. Pembinaan Penerangan Satuan.

a) Metode Pembinaan. Penyelenggaraan Penerangan Satuan dilaksanakan dengan metode langsung dan atau tidak langsung.
1) Metode langsung dilaksanakan dengan cara tatap muka langsung dengan prajurit dan PNS serta keluarganya.
2) Metode tidak langsung dilaksanakan melalui media massa internal, baik cetak maupun media massa internal lainnya.

b) Proses Pembinaan.
1) Perencanaan.
(a) Merencanakan materi sebagai bahan kegiatan Penerangan Satuan sesuai obyek (prajurit, PNS dan keluarganya serta peserta didik yang sedang mengikuti pendidikan pembentukan) dan subyek yang akan disampaikan berdasarkan kebijakan pimpinan Angkatan Darat atau berdasarkan analisa informasi yang telah diolah.
(b) Merencanakan media, tempat, topik dan waktu pelaksanaan penyampaian bahan Penerangan Satuan.
(c) Merencanakan jumlah, macam alat perlengkapan dan peranti lunak yang akan digunakan.
2) Pengorganisasian.
(a) Tingkat Pusat (Dispenad). Penanggung jawab penyelenggaraan Penerangan Satuan adalah Kadispenad yang pelaksanaannya dibantu oleh Kasubdispensat.
(b) Tingkat Kotama/Balakpus (Pendam/Pen Balakpus) :
(1) Kostrad. Penanggung jawab penyelenggaraan Penerangan Satuan adalah :Kapen Kostrad.
(2) Kodam. Penanggung jawab penyelenggaraan Penerangan Satuan adalah Kapendam yang pelaksanaannya dibantu oleh Kasi Pensat.
(3) Kopassus. Penanggung jawab penyelenggaraan Penerangan Satuan adalah Kapen Kopassus.
(4) Kodiklat. Penanggung jawab penyelenggaraan Penerangan Satuan adalah Kapenhumas Kodiklat.
(5) Akmil. Penanggung jawab penyelenggaraan Penerangan Satuan adalah Kapenhumas Akmil.
(6) Seskoad. Penanggung jawab penyelenggaraan Penerangan Satuan adalah Kapenhumas Seskoad.
(c) Tingkat Korem. Penanggung jawab penyelenggaraan Penerangan Satuan adalah Kapenrem yang pelaksanaanya dibantu oleh Paurpen.
(d) Tingkat Satuan. Karena pada tingkat satuan tidak memiliki staf khusus penerangan maka penyelenggaraan penerangan satuan dilaksanakan oleh Dansat atau Perwira Staf yang ditunjuk.
3) Pelaksanaan. Melaksanakan penyelenggaraan Penerangan Satuan melalui kegiatan :
a) Menghimpun, menyusun dan menyiapkan materi bahan Penerangan Satuan dengan cara mencari dan menemukan data dan fakta.
b) Melakukan penilaian terhadap bahan penerangan yang telah diperoleh.
c) Mengkomunikasikan/menyampaikan bahan penerangan satuan baik secara langsung dan atau tidak langsung, yang ditujukan kepada prajurit, PNS dan keluarganya serta peserta didik yang sedang mengikuti pendidikan pembentukan Angkatan Darat dengan menggunakan media cetak internal, elektronik dan visual dalam bentuk:
(1) Media cetak.
(a) Lembar Penerangan Pasukan.
(b) Majalah Yudhagama, Palagan dan Majalah Internal Satuan jajaran Angkatan Darat.
(c) Bulletin dan Jurnal Angkatan Darat. 
(2) Media Elektonik.
(a) Televisi. 
(b) Radio.
(3) Situs Angkatan Darat dan jajarannya. 
(4) Pameran.
(5) Media Luar Ruang.
(a) Poster.
(b) Spanduk.

4) Pengawasan dan Pengendalian. Pengawasan dan pengendalian dilaksanakan dengan tujuan untuk membandingkan kondisi opini prajurit, PNS dan keluarganya sebelum dan sudah dilaksanakan kegiatan penerangan satuan , dengan cara:
a) Pengawasan dan pengendalian langsung dilaksanakan oleh pejabat penyelenggara penerangan pada saat kegiatan penerangan berlangsung.
b) Pengawasan dan pengendalian tidak langsung dilaksanakan dengan cara monitoring berita di media massa internal, jajak pendapat, peninjauan dan lain-lain.
c) Prosedur Pembinaan.
(1) Tingkat Pusat (Dispenad).
(a) Menginventarisir, menyusun penerangan satuan di jajaran Angkatan Darat.
(b) Mengajukan saran yang berkaitan dengan penyelenggaran penerangan satuan pada Kasad.

(2) Tingkat Kotama/Balakpus (Pen Kotama/Pen Balakpus).
(a) Menginventarisir, menyusun penerangan satuan di jajaran satuannya.
(b) Mengajukan saran yang berkaitan dengan penyelenggaran penerangan satuan pada Pangkotama/Kabalakpus.

(3) Tingkat Korem.
a) Menginventarisir, menyusun penerangan satuan di jajarannya. b) Mengajukan saran yang berkaiatan dengan fungsi penerangan kepada Danrem.

(4) Tingkat Satuan.
(a) Menginventarisir, menyusun penerangan satuan di jajarannya. 
(b) Mengajukan saran yang berkaitan dengan fungsi penerangan kepada Dansat.

17. Pembinaan Penerangan Umum.

a. Metode Pembinaan. Penyelenggaraan Penerangan Umum dilaksanakan dengan metode langsung dan tidak langsung.
1) Metode langsung dilaksanakan dengan tatap muka langsung dengan masyarakat.
2) Metode tidak langsung dilaksanakan dengan melalui perantara media massa baik cetak, elektronik maupun media massa umum lainnya, melalui kegiatan-kegiatan wawancara, press release, press brifing, press conference, press gathering, press reception, press tour, release foto / film, pembuatan naskah film, konfirmasi berita, notifikasi dan media handling serta kegiatan media relations lainnya.
b. Proses Pembinaan.
1) Perencanaan.
(a) Merencanakan materi materi bahan penerangan sesuai obyek (masyarakat) dan subyek yang akan disampaikan melalui media massa umum.
(b) Menentukan media massa umum, tempat, topik dan waktu penyelenggaraan Penerangan Umum.
(c) Menentukan jumlah, macam alat perlengkapan dan peranti lunak yang akan digunakan.

2) Pengorganisasian.
(a) Tingkat Pusat (Dispenad). Penanggung jawab penyelenggaraan Penerangan Umum adalah Kadispenad yang pelaksanaannya dibantu oleh Kasubdispenum.
(b) Tingkat Kotama/Balakpus (Pen Kotama/Pen Balakpus). Penanggung jawab penyelenggaraan Penerangan Umum, adalah:
(1) Kostrad. Kapen Kostrad.
(2) Kodam. Kapendam yang dibantu oleh Kasipenum. 
(3) Kopassus. Kapen Kopassus.
(4) Kodiklat. Kapenhumas Kodiklat. 
(5) Akmil. Kapenhumas Akmil.
(6) Seskoad. Kapenhumas Seskoad.

(c) Tingkat Korem. Penanggung jawab penyelenggaraan Penerangan Umum adalah Kapenrem.
(d) Tingakat Satuan. Penanggung jawab penyelenggaraan penerangan umum adalah Perwira Staf yang ditunjuk atau Dansat.

3) Pelaksanaan. Penyelenggaraan Penerangan Umum dilaksanakan melalui kegiatan :
a) Menghimpun, menyusun dan menyiapkan materi bahan penerangan dengan cara mencari dan menemukan data dan fakta.
b) Melakukan penilaian terhadap bahan penerangan yang telah diperoleh untuk dipublikasikan melalui media massa umum.
c) Penyusunan Laporan Analisa dan Evaluasi Berita untuk kepentingan Penerangan Umum.
d) Menyampaikan pemberitaan yang ditujukan kepada masyarakat dengan menggunakan bahan penerangan tertulis dalam bentuk :
(1) Press release untuk pemberitaan / publikasi di media cetak, elektronik dan media umum lainnya.
(2) Wawancara di media Massa.
(3) Press conference ( jumpa pers ). 
(4) Release foto / film.
(5) Notifikasi .

e) Kegiatan dalam rangka penanganan media massa, dengan menyelenggarakan :
(1) Press gathering. 
(2) Press reception. 
(3) Press brifing.
(4) Press tour.
(5) Konfirmasi berita.

f) Pengawasan dan Pengendalian. Pengawasan dan pengendalian dilaksanakan bertujuan untuk membandingkan kondisi opini masyarakat sebelum dan sudah diadakan kegiatan penerangan umum, dilaksanakan dengan cara:
(1) Pengawasan dan pengendalian langsung oleh pejabat penyelenggara penerangan pada saat kegiatan penerangan berlangsung.
(2) Pengawasan dan pengendalian tidak langsung yang dilaksanakan dengan cara koordinasi dan konsultasi, memonitor pemberitaan di media massa serta menganalisa dan evaluasi pemberitaan.

c. Prosedur Pembinaan. Prosedur pembinaan penerangan umum dilaksanakan sebagai berikut:
a) Tingkat Pusat (Dispenad).
(1) Menginventarisir, menyusun penerangan umum di jajaran Angkatan Darat.
(2) Mengajukan saran yang berkaitan dengan penyelenggaran penerangan umum pada Kasad.

b) Tingkat Kotama/Balakpus (Pen Kotama/Pen Balakpus).
(1) Menginventarisir, menyusun data-data yang berkaitan dengan penerangan umum di jajarannya dan mengajukan kebutuhan ke Pangkotama/Kabalakpus.
(2) Mengajukan saran yang berkaitan dengan pembinaan penerangan umum pada Pangkotama/Kabalakpus.

c) Tingkat Korem.
(1) Menginventarisir, menyususn data-data kebutuhan yang berkaitan dengan penerangan umum di jajarannya dan mengajukan ke Danrem.
(2) Mengajukan saran yang berkaitan dengan penyelenggaraan penerangan umum kepada Danrem.

d) Tingkat Satuan.
(1) Menginventarisir, menyusun data-data kebutuhan yang berkaitan dengan penerangan umum di satuannya dan mengajukan ke Danrem.
(2) Mengajukan saran yang berkaiatan dengan penyelenggaraan penerangan umum kepada Danrem.

18. Pembinaan Penerangan Khusus.

a. Metode Pembinaan. Pelaksanaan pembinaan penerangan Khusus dilaksanakan dengan cara-cara khusus melalui media massa baik cetak, elektronik maupun media massa umum lainnya, berkenaan dengan permasalahan/bahan informasi yang bersifat khusus serta analisa dan evaluasi berita untuk mengukur tingkat opini publik yang menguntungkan atau merugikan terhadap citra Angkatan Darat.

b. Proses Permbinaan.
1) Perencanaan.
a) Merencanakan materi atau bahan Penerangan Khusus untuk pembentukan opini dengan cara khusus diantaranya memanfaatkan ilmu psikologi dan intelijen.
b) Menentukan media, tempat, topik dan waktu pelaksanaan penyelenggraan Penerangan Khusus.
c) Menentukan jumlah, macam alat perlengkapan dan peranti lunak yang akan digunakan.
d) Merencanakandan koordinasi dengan pihak terkait dalam kegiatan penerangan khusus.

2) Pengorganisasian.
a) Tingkat Pusat (Dispenad). Penanggung jawab pembinaan Penerangan Khusus adalah Kadispenad yang pelaksanaannya dibantu oleh Kasubdispensus.
b) Tingkat Kotama/Balakpus (pen Kotama/Pen Balakpus). Penanggung jawab pembinaan penerangan satuan adalah :
(1) Kostrad. Kapen Kostrad.
(2) Kodam. Kapendam yang pelaksanaannya dibantu oleh Kasi Pensus.
(3) Kopassus. Kapen Kopassus.
(4) Kodiklat. Kapenhumas Kodiklat.
(5) Akmil. Kapenhumas Akmil.
(6) Seskoad. Kapenhumas Seskoad.

c) Tingkat Korem (Penrem). Penanggung jawab pembinaan penerangan khusus adalah Kapenrem yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Kaurpen.

d) Tingkat Satuan. Penanggung jawab pembinaan penerangan khusus adalah Perwira Staf yang ditunjuk atau Dansat.

3) Pelaksanaan. Penyelenggaraan Penerangan Khusus dilaksanakan melalui kegiatan :
a) Menghimpun, mengolah, menganalisa dan mengevaluasi berita dan informasi untuk kepentingan penerangan khusus.
b) Menyusun dan menyiapkan materi bahan penerangan yang akan dipublikasikan dengan cara khusus.
c) Melaksanakan pembentukan dan counter opini dengan metode tertutup melalui media massa cetak dan elektronik serta media massa umum lainnya.
 
4) Pengawasan dan Pengendalian. Pengawasan dan pengendalian dilaksanakan bertujuan untuk membandingkan kondisi opini publik internal dan eksternal sebelum dan sudah diadakan penerangan khusus yang dilaksanakan dengan cara :
a) Pengawasan dan pengendalian langsung dilaksanakan oleh pejabat penyelenggara penerangan pada saat kegiatan penerangan berlangsung.
b) Pengawasan dan pengendalian tidak langsung yang dilaksanakan dengan cara monitoring pemberitaan di media massa cetak dan media elektronik serta media massa umum lainnya serta menyusun laporan analisa dan evaluasi berita.

c. Prosedur Pembinaan. Prosedur pembinaan Penerangan Khusus dilaksanakan sebagai berikut:
(1) Tingkat Pusat (Dispenad).
(a) Menginventarisir, menyusun penerangan khusus di jajaranAngkatan Darat.
(b) Mengajukan saran yang berkaitan dengan penyelenggaran penerangan khusus pada Kasad.

(2) Tingkat Kotama/Balakpus (Pen Kotama/Pen Balakpus).
(a) Menginventarisir, menyusun data-data kebutuhan yang terkait dengan penyelenggaraan penerangan khusus di satuan dan jajarannya.
(b) Mengajukan saran yang berkaitan dengan penerangan khusus kepada Pangkotama/Kabalakpus.

(3) Tingkat Korem (Penrem).
(a) Menginventarisir, menyususun data-data yang berkaitan dengan penyelenggaraan penerangan khusus di satuannya dan mengajukan kebutuhan ke Danrem/Dansat dengan tembusan Pen Kotama dan Kadispenad.
(b) Mengajukan saran yang berkaiatan dengan penyelenggaraan penerangan khusus kepada Danrem/Dansat.

(4) Tingkat Satuan.
(a) Menginventarisir, menyususun data-data yang berkaitan dengan penyelenggaraan penerangan khusus di satuannya dan mengajukan kebutuhan ke Dansat.
(b) Mengajukan saran yang berkaitan dengan penyelenggaraan penerangan khusus kepada Dansat.


19. Pembinaan Penulisan Strategis.

a. Metode Pembinaan. Pelaksanaan pembinaan Penulisan Strategis dilaksanakan dengan metode pengkajian kepustakaan, pengumpulan bahan kebijakan pimpinan dalam rangka penerbitan tulisan bernilai strategis berupa risalah kebijakan pimpinan, amanat, sambutan dan ceramah, untuk disampaikan kepada publik internal dan eksternal.

b. Proses Pembinaan.
1) Perencanaan.
a) Merencanakan bahan naskah tulisan yang bernilai strategis dan kajian terbatas untuk kepentingan Angkatan Darat.
b) Merencanakan pengalihbahasaan berbagai tulisan dari bahasa asing ke bahasa Indosia dan dari bahasa Indonesia ke bahasa asing untuk kepentingan Penerangan Satuan, Penerangan Umum dan Penerangan Khusus.
c) Merencanakan tulisan strategis dalam bentuk buku untuk disebarkan baik ke dalam maupun ke luar Angkatan Darat.
d) Menentukan jumlah, macam alat perlengkapan dan peranti lunak yang akan digunakan.

2) Pengorganisasian.
a) Tingkat Pusat (Dispenad). Penanggung jawab pembinaan Penulisan Strategis adalah Kadispenad yang pelaksanaannya dibantu oleh Kasubdislisstra.
 
b) Tingkat Kotama/Balakpus (Pen kotama/Pen Balakpus). Penanggung jawab pembinaan Penerangann Strategis adalah :
(1) Kostrad. Kapen Kostrad.
(2) Kodam. Kapendam.
(3) Kopassus. Kapen Kopassus.
(4) Kodiklat. Kapenhumas Kodiklat.
(5) Akmil. Kapenhumas Akmil.
(6) Seskoad. Kapenhumas Seskoad.

c) Tingkat Korem. Penanggung jawab pembinaan Penulisan Strategis,  adalah Kapenrem.

3) Pelaksanaan. Penyelenggaraan Penulisan Strategis dilaksanakan melalui kegiatan :
a) Pembuatan tulisan yang bernilai strategis untuk kepentingan pimpinan Angkatan Darat, dalam bentuk naskah kajian, amanat, sambutan dan pengarahan.
b) Mengalihbahasaan berbagai tulisan dari bahasa asing ke bahasa Indonesia dan dari bahsa Indonesia ke bahasa asing untuk kepentingan Penerangan satuan, Penerangan umum dan Penerangan khusus serta Penulisan Strategis.
c) Membuat naskah tulisan strategis dalam bentuk buku untuk disebarkan, baik ke dalam maupun ke luar Angkatan Darat sesuai perkembangan situasi berdasarkan kebijakan pimpinan Angkatan Darat.
d) Menentukan jumlah, macam alat perlengkapan dan peranti lunak yang akan digunakan.

4) Pengawasan dan Pengendalian. Pengawasan dan pengendalian dilakukan secara terus-menerus oleh pembina teknis sesuai dengan tataran kewenangan dengan tujuan untuk menjamin kesesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan.

c. Prosedur Pembinaan. Prosedur Penulisan strategis dilaksanakan, sebagai berikut :
1) Tingkat Pusat (Dispenad).
(a) Menginventarisir, menyusun penerangan strategis di jajaran Angkatan Darat.
(b) Mengajukan saran yang berkaitan dengan penyelenggaran penerangan strategis pada Kasad.

2) Tingkat Kotama/Balakpus (Pen Kotama/Pen Balakpus).
a) Menginventarisir, menyusun data-data yang berkaitan dengan penyelenggaraan penulisan strategis di satuan dan jajarannya.
b) Mengajukan saran yang berkaitan dengan penyelenggaraan Penulisan Strategis kepada Pangkotama/Kabalakpus.

3) Tingkat Korem.
a) Menginventarisir, menyusun data-data yang berkaitan dengan penyelenggaraan penulisan strategis di satuannya dan mengajukan kebutuhan kepada Danrem.
b) Mengajukan saran yang berkaitan dengan penyelenggaraan penulisan strategis kepada Danrem.


20. Tataran Kewenangan dan Komando Pengendalian.

a. Tingkat Pusat (Dispenad). Wewenang dan komando pengendalian pembinaan Penerangan tingkat Mabesad berada pada Kasad.
Lampiran Peraturan Kasad
Nomor Perkasad/ 20 / VIII / 2007
Tanggal 18 Agustus 2007


b. Tingkat Kotama/Balakpus (Pen Kotama/Pen Balakpus). Wewenang dan komando pengendalian pembinaan Penerangan tingkat Kotama/Balakpus berada pada Pangkotama/Kabalakpus.

c. Tingkat Korem (Penrem). Wewenang dan komando pengendalian pembinaan Penerangan berada pada Danrem.

d. Tingkat Satuan. Wewenang dan komando pengendalian pembinaan penerangan berada pada Dansat.

BAB V
P E N U T U P

21. Keberhasilan. Disiplin untuk mentaati ketentuan yang ada dalam Buku Petunjuk Pembinaan tentang Penerangan ini oleh para pembina dan pengguna akan sangat berpengaruh terhadap keberhasilan di dalam pelaksanaan pembinaan Penerangan Angkatan Darat.

22. Penyempurnaan. Hal-hal yang dirasakan perlu dan berkaitan dengan adanya tuntutan kebutuhan untuk penyempurnaan Buku Petunjuk Pembinaan tentang Penerangan Angkatan Darat ini, agar disarankan kepada Kasad melalui Komandan Kodiklat Angkatan Darat sesuai dengan mekanisme umpan balik.

A.n. Kepala Staf Angkatan Darat
Kepala Dinas Penerangan




Ir. Ricardo MH. Siagian, M.T.
Brigadir Jenderal TNI

TENTARA NASIONAL INDONESIA 
MARKAS BESAR ANGKATAN DARAT


Sublampiran A
Lampiran Peraturan Kasad
Nomor Perkasad/ 20 / VIII /2007
Tanggal 18 Agustus 2007

PENGERTIAN

1. Amanat. Amanat adalah pidato yang berisi pesan, perintah, keterangan, wejangan dari pimpinan satuan jajaran Angkatan Darat kepada jajaran satuan bawahannya.

2. Animasi Foto dan Video. Animasi foto dan video adalah rekayasa foto dan video dengan menggunakan perangkat keras dan lunak komputer.

3. Bulletin. Buletin adalah media massa reguler antara dicetak dalam lembaran singkat.

4. Citra. Citra adalah kesan terhadap orang, badan atau organisasi yang terbentuk oleh perilaku dan penampilan orang, badan atau organisasi itu sendiri.

5. Design Grafis. Design grafis adalah teknik tata foto dan berita media massa.

6. Film. Film adalah rekaman peristiwa, keterangan atau pernyataan tentang kejadian tertentu yang dapat dijadikan bahan berita oleh media massa.

7. Fotografi. Fotografi adalah Ilmu dan seni tentang pengambilan foto dan pencetakan foto.

8. Informasi. Informasi adalah keterangan berupa pesan, berita, data dan fakta sebagai bahan penerangan yang disampaikan oleh pejabat penerangan kepada publik internal atau eksternal dengan tujuan membentuk opini.

9. Jurnalistik. Jurnalistik adalah kegiatan mengumpulkan, menulis, menyunting, dan menyebarkan berita dan karangan untuk surat kabar, majalah dan media massa lainnya seperti radio dan televisi.

10. Konfirmasi . Konfirmasi adalah kegiatan wartawan dalam rangka mencari keterangan guna melengkapi berita yang telah dan belum dimuat di media massa dalam rangka pemberitaan berimbang.

11. Pers. Pers adalah lembaga media massa bertugas menyebarkan berita secara obyektif dan bertanggung jawab melalui media massa baik cetak, elektronik maupun internet.

12. Komunikasi. Komunikais adalah proses penyampaian pesan dari komunikator untuk menimbulkan efek tertentu sehingga mempengaruhi komunikan agar bersikap dan bertindak sesuai keinginan komunikator.

13. Komunikator. Komunikator adalah pihak yang menyampaikan pesan.

14. Komunikan. Komunikan adalah pihak yang menerima pesan.

15. Lembar Penerangan Pasukan. Lembar Penerangan Pasukan adalah media cetak internal dalam bentuk lembaran berisi penekanan pimpinan kepada personel dan satuan yang berisi tentang kepatuhan terhadap peraturan, kebijakan pimpinan dan berita negatif yang harus diantisipasi oleh prajurit.

16. Media cetak. Media cetak adalah media massa dengan menggunakan alat cetak grafika.

17. Media Elektronik. Media Elektronik adalah media massa dengan menggunakan sarana elektronik antara lain televisi, radio dan Internet.

18. Media handling . Media handling adalah kegiatan dalam rangka membina hubungan baik dengan media massa untuk menciptakan suatu hubungan timbal balik yang saling menguntungkan.

19. Notifikasi. Notifikasi adalah pernyataan tidak keberatan atau keberatan oleh pejabat penerangan atau pejabat lain sesuai bidang keahliannya yang ditunjuk oleh pimpinan atas suatu pemberitaan.

20. Opini. Opini adalah pendapat yang berkembang dalam masyarakat atau sekelompok masyarakat tentang sesuatu hal.

21. Opini Publik. Opini publik adalah efek komunikasi dalam bentuk pernyataan yang bersifat kontroversial dari sejumlah orang sebagai pengekspresian sikap terhadap masalah sosial yang menyangkut kepentingan umum.

22. Publik internal dan publik eksternal. Publik internal dan publik eksternal yaitu publik yang berada dalam atau diluar suatu organisasi.

23. Public Relations. Public Relations / humas adalah fungsi manajemen yang kegiatannya memberi masukan dan nasihat berbagai kebijakan manajemen yang berhubungan dengan opini atau isu publik yang tengah berkembang melalui media massa untuk memberitahu, mempengaruhi dan mengubah pengetahuan, sikap dan perilaku publik sehingga berhasil memperoleh citra yang baik, itikad baik, saling pengertian, saling mempercayai, saling menghargai dan toleransi.

24. Press release. Press release adalah informasi dalam bentuk berita yang dibuat oleh Public Releations suatu organisasi dan disampaikan kepada pengelola / redaksi media massa ( televisi, radio, surat kabar, majalah ) untuk dipublikasikan dalam media massa tersebut.

25. Press conference (jumpa pers). Press conference adalah pertemuan antara pejabat dengan wartawan untuk memberikan penjelasan dan saling tukar informasi yang perlu disampaikan kepada masyarakat melalui media.

26. Press gathering. Press gathering adalah pertemuan antara pejabat dengan wartawan untuk memberikan penjelasan dan saling tukar informasi agar terjalin hubungan baik dengan media massa.

27. Press reception. Press reception adalah pertemuan antara pejabat dengan pimpinan redaksi media massa untuk memberikan penjelasan yang berkaitan dengan kebijakan agar terjalin hubungan baik dengan media massa.

28. Press Briefing ( Brifing Pemberitaan ). Press Briefing adalah pemberian keterangan awal yang dilakukan oleh pejabat penerangan kepada wartawan tentang obyek pemberitaan sebelum wartawan melakukan peliputan suatu kegiatan.

29. Press Tour. Press Tour adalah kegiatan memperlihatkan kepada wartawan tentang instalasi tertentu yang telah disipkan atau tidak disiapkan yang dipandang menarik untuk dapat diberitakan di media.

30. Pers. Lembaga komunikasi massa yang bersifat umum, bertugas menyebarkan berita secara obyektif dan bertanggung jawab, melalui media cetak, elektronik dan internet.

31. Pesan. Pesan adalah pikiran, gagasan atau pendapat yang disampaikan oleh komunikator kepada komunikan.

32. Release berita. Release berita adalah bahan pemberitaan tertulis dalam bentuk hasil cetak, foto atau foto dengan penjelasannya, film, ucapan-ucapan, pidato, ceramah-ceramah dan pernyataan yang berupa informasi untuk dipublikasikan melalui media massa. Release berita dapat disampaikan secara lisan melalui telepon atau alat komunikasi lain atas dasar release yang dibuat secara tertulis.

33. Sambutan. Sambutan adalah pidato yang berisi pesan, wejangan dari pimpinan satuan jajaran Angkatan Darat yang disampaikan kepada satuan jajaran bawahannya dan atau khalayak.

34. Wawancara Pers. Wawancara Pers adalah tanya jawab yang dilakukan oleh pejabat sebagai nara sumber atau pejabat penerangan yang diberi kewenangan dengan wartawan, pelaksanaannya dengan persiapan atau tanpa persiapan dan dilakukan dengan tatap muka atau tidak tatap muka langsung.



A.n. Kepala Staf Angkatan Darat
Kepala Dinas Penerangan





Ir. Ricardo MH. Siagian, M.T.
Brigadir Jenderal TNI























TENTARA NASIONAL INDONESIA 
MARKAS BESAR ANGKATAN DARAT

Sublampiran A
Lampiran Peraturan Kasad
Nomor Perkasad/ 20 / VIII /2007
Tanggal 18 Agustus 2007

SKEMA ALIRAN PENYUSUNAN BUJUKBIN tentang PENERANGAN






Posting Komentar

 
Top