Penjelasan Pasal 15
Ayat (1)
Tujuan dibentuknya Dewan Pers adalah untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas serta kuantitas pers nasional.
Ayat (2)
Pertimbangan atas pengaduan dari masyarakat sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf d adalah yang berkaitan dengan Hak Jawab, Hak Koreksi dan dugaan pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik.
Ayat (3-7)
Cukup Jelas
BAB VII
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 17
1. Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan.
2. Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa:
a. Memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers;
b. Menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional.
Penjelasan Pasal 17
Ayat (1) Cukup Jelas
Ayat (2)
Untuk melaksanakan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat ini dapat dibentuk lembaga atau organisasi pemantau media (media watch).
VISI DAN MISI DEWAN PERS
Visi :
Melindungi dan meningkatkan kemerdekaan pers nasional berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia.
Misi :
1. Melakukan penguatan lembaga Dewan Pers.
2. Meningkatkan kualitas sumberdaya pers, antara lain dengan mendirikan School of Journalism.
3. Memberdayakan organisasi pers.
4. Meningkatkan efektivitas penggunaan UU Pers No.40/1999 dalam melindungi kemerdekaan pers.
5. Melakukan pengkajian (mereview) UU Pers No.40/1999.
6. Memberdayakan jaringan ombudsman dan lembaga mediasi sengketa pemberitaan pers.
7. Menumbuhkan masyarakat pers yang taat kode etik.
8. Memperjuangkan kemerdekaan pers dalam constitutional rights.
9. Meningkatkan kesadaran paham media (media literacy) masyarakat.
10. Mewujudkan jurnalisme keberagaman (multicultural journalism).
Bali, 22 Juni 2007
Bagian II: Prosedur
Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers
DEWAN PERS
PERATURAN DEWAN PERS
Nomor: 01/Peraturan-DP/VII/2017
Tentang
PROSEDUR PENGADUAN KE DEWAN PERS
Menimbang :
1. Bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas dan mengoptimalkan fungsi Dewan Pers telah dibuat Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers yang ditetapkan dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan-DP/ VII/2013 tentang Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers.
2. Bahwa berhubung dengan tuntutan perkembangan pers dan organisasi Dewan Pers perlu dilakukan revisi atas
Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers.
Mengingat : 1. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 40
Tahun 1999 tentang Pers;
2. Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 tentang Keanggotaaan Dewan Pers periode tahun 2016-2019;
3. Keputusan Sidang Pleno Dewan Pers, pada Jumat, 7 Juli 2017, di Jakarta
MEMUTUSKAN
Menetapkan : Peraturan Dewan Pers tentang Prosedur
Pengaduan ke Dewan
Pertama : Mengesahkan Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/VII/2017 tentang Prosedur Pengaduan Dewan Pers sebagaimana terlampir.
Kedua : Peraturan Dewan Pers Nomor 3/ Peraturan-DP/VII/2013 tentang Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers dinyatakan tidak berlaku lagi.
Ketiga : Peraturan Dewan Pers ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Juli 2017
Ketua Dewan Pers
Yosep Adi Prasetyo
Lampiran: Peraturan Dewan Pers
Nomor 01/Peraturan-DP/VII/2017
Tentang
PROSEDUR PENGADUAN KE DEWAN PERS
PROSEDUR PENGADUAN KE DEWAN PERS PENDAHULUAN
Bahwa kebebasan pers adalah salah satu bentuk jaminan pemenuhan hak warganegara atas informasi, hak asasi manusia, dan hak untuk tahu yang lebih merupakan kewajiban negara ini untuk diberikan kepada wartawan. Hak untuk mendapatkan, mengolah dan menyampaikan informasi yang sepenuhnya harus dijamin oleh negara.
Bahwa kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, hak asasi manusia dan supremasi hukum.
Bahwa dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan untuk meningkatkan kehidupan pers nasional dibentuk Dewan Pers yang independen, untuk melindungi kemerdekaan pers, menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik serta memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.
Oleh karena itu dalam rangka mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik, Dewan Pers menerima
dan memproses pengaduan serta menindaklanjuti informasi dari masyarakat menyangkut dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dan prinsip-prinsip kemerdekaan pers, Dewan Pers menyusun prosedur pengaduan sebagai berikut:
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
(1) Pengaduan adalah kegiatan seseorang, sekelompok orang atau lembaga/instansi yang menyampaikan keberatan atas hal-hal yang terkait dengan karya dan atau kegiatan jurnalistik kepada Dewan Pers.
(2) Pengadu adalah seseorang atau sekelompok orang, atau lembaga/instansi yang menyampaikan keberatan atas hal-hal yang terkait dengan karya dan atau kegiatan jurnalistik kepada Dewan Pers.
(3) Teradu adalah wartawan, perusahaan pers, seseorang atau sekelompok orang, atau lembaga/ instansi yang diadukan.
(4) Kuasa adalah seseorang atau sekelompok orang, atau lembaga/instansi yang mendapat kuasa secara tertulis untuk mewakili pengadu atau teradu.
(5) Kasus pers adalah kasus yang terkait dengan karya jurnalistik dan atau kegiatan jurnalistik oleh wartawan dan perusahaan pers yang memenuhi syarat ketentuan Undang Undang No 40/1999
tentang Pers dan Peraturan-Peraturan Dewan
Pers.
(6) Karya jurnalistik adalah hasil kegiatan jurnalistik yang berupa tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, elektronik dengan menggunakan sarana yang tersedia.
(7) Kegiatan jurnalistik adalah kegiatan mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia dalam rangka menjalankan tugas, peran dan fungsi pers sebagaimana diamanatkan oleh Undang- Undang No 40/1999 tentang Pers.
(8) Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan yang disusun oleh organisasi- organisasi pers yang difasilitasi dan ditetapkan oleh Dewan Pers.
(9) Mediasi adalah upaya penyelesaian pengaduan antara Pengadu dan Teradu melalui pertemuan tatap muka atau dalam bentuk komunikasi lain.
(10) Ajudikasi adalah penilaian atas materi aduan berdasarkan Undang-Undang No.40/1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Peraturan- Peraturan Dewan Pers.
(11) Risalah Penyelesaian Pengaduan adalah dokumen yang memuat penilaian Dewan Pers serta kesepakatan Pengadu dan Teradu.
(12) Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi adalah dokumen yang memuat penilaian akhir dan rekomendasi atas pengaduan yang diambil melalui Keputusan Rapat Pleno Dewan Pers.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
Hal yang Bisa Diadukan
Dewan Pers menerima pengaduan kasus pers yang menyangkut:
a. Karya jurnalistik, perilaku, dan atau tindakan wartawan yang terkait dengan kegiatan jurnalistik;
b. Kekerasan terhadap wartawan dan atau perusa- haan pers;
c. Iklan sebagaimana diatur di dalam Pasal 13 Un- dang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan peraturan perundangan yang berlaku.
Pasal 3
Karya jurnalistik yang bisa diadukan adalah karya yang diterbitkan atau disiarkan selama-lamanya 2 (dua) bulan sebelumnya, kecuali untuk kasus khusus yang menyangkut kepentingan umum, prasangka atau kebencian terkait suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), ajakan melakukan tindakan kekerasan, atau
hal-hal lain atas pertimbangan Dewan Pers.
Pasal 4
Hal yang Tidak Bisa Diadukan
Dewan Pers tidak menangani pengaduan karya jurnalistik yang sudah diajukan ke kepolisian atau pen- gadilan, kecuali:
a. Pihak pengadu bersedia mencabut pengaduannya ke kepolisian atau pengadilan untuk diselesaikan oleh Dewan Pers;
b. Kepolisian menyerahkan penyelesaian kasus terse- but ke Dewan Pers;
c. Kasus yang ditangani oleh kepolisian atau pengadi- lan dapat mengancam dan membahayakan sendi- sendi kemerdekaan pers dan hak asasi manusia;
d. Dalam hal butir (b) di atas terjadi, Dewan Pers dapat melakukan koordinasi dengan kepolisian untuk mem- prioritaskan penanganan kasusnya di Dewan Pers.
BAB III PARA PIHAK Pasal 5
Pengaduan terhadap Karya Jurnalistik
(1) Jika terkait karya jurnalistik, teradu adalah penanggung jawab media.
(2) Pengadu mengajukan karya jurnalistik yang diduga melanggar Undang-Undang Pers dan atau Kode Etik Jurnalistik.
Pasal 6
Pengaduan terhadap Kegiatan Jurnalistik
(1) Jika terkait kegiatan jurnalistik, teradu adalah wartawan beserta penanggung jawab media yang bersangkutan.
(2) Pengadu mengajukan bukti kegiatan jurnalistik yang diduga melanggar Undang-Undang Pers dan atau Kode Etik Jurnalistik.
Pasal 7
Kuasa Pengaduan
(1) Pengadu sedapat mungkin berhubungan langsung dengan Dewan Pers. Kehadiran kuasa dapat diterima jika dilengkapi surat kuasa.
(2) Jika dalam proses penanganan pengaduan dibutuhkan kehadiran pihak media yang diadukan, maka yang hadir adalah penanggung jawab atau yang mewakili dengan dilengkapi surat tugas.
BAB IV ADMINISTRASI PENGADUAN Pasal 8
(1) Pengaduan dapat diajukan secara tertulis atau dengan mengisi formulir pengaduan yang disediakan oleh Dewan Pers.
(2) Pengadu wajib mencantumkan identitas diri.
(3) Pengaduan ditujukan kepada Dewan Pers, alamat Gedung Dewan Pers Lantai 7-8, Jalan Kebon Sirih No. 32-34, Jakarta 10110. Telepon: 021-3504875,
77, faksimili: 021-3452030, surel: pengaduan@
dewanpers.or.id; sekretariat@dewanpers.or.id.
(4) Berkas pengaduan yang diberikan kepada Dewan Pers pada prinsipnya bersifat terbuka, kecuali Dewan Pers menentukan lain.
(1) Pengaduan terhadap media cetak, lembaga penyiaran, dan media siber menyebutkan nama media, tanggal edisi penerbitan/publikasi, judul tulisan/program siaran, alamat laman detail artikel untuk media siber, atau deskripsi foto dan ilustrasi yang dipersoalkan dengan melampirkan dokumen atau data pendukung serta, jika ada, bukti komunikasi menyangkut berita yang dipersoalkan dengan media bersangkutan.
BAB V PENANGANAN PENGADUAN Pasal 9
(1) Penanganan pengaduan diawali penjelasan secara tertulis kepada Pengadu dan Teradu tentang detail pengaduan, proses yang akan dilaksanakan dan hasil dari pengaduan.
(2) Penanganan pengaduan dilakukan di Sekretariat Dewan Pers atau di tempat lain yang ditetapkan Dewan Pers.
(3) Proses penanganan pengaduan mulai dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak pengaduan diterima.
(4) Perkembangan penanganan pengaduan diumumkan di website Dewan Pers.
Pasal 10 (1) Pengaduan gugur apabila:
a. Pengadu tidak menanggapi 2 (dua) kali surat atau panggilan Dewan Pers.
b. Pengadu mencabut pengaduannya.
(2) Pengadu yang pengaduannya gugur, tidak bisa mengadu lagi untuk kasus yang sama.
(3) Dewan Pers tetap memproses pemeriksaan meskipun pihak teradu sudah 2 (dua) kali dikirimi surat, tidak membalas atau dipanggil, tidak datang. angani pengaduan dapat mengundang dan meminta keterangan dari pengadu dan penanggung jawab media yang diadukan.
(5) Dewan Pers dalam menangani pengaduan dapat meminta pendapat pakar.
BAB VI PENGAMBILAN KEPUTUSAN Pasal 11
(1) Dewan Pers melakukan pemeriksaan atas bukti dan keterangan dari pengadu dan teradu untuk mengeluarkan keputusan.
(2) Dewan Pers dapat menyelesaikan pengaduan melalui mekanisme surat-menyurat, mediasi dan atau ajudikasi.
(3) Hasil mediasi para pihak dituangkan dalam Risalah
Penyelesaian Pengaduan dan ditandatangani oleh para pihak.
(4) Hasil mediasi prinsipnya bersifat tertutup, kecuali para pihak sepakat untuk terbuka.
(5) Jika mediasi tidak mencapai sepakat, Dewan Pers akan mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi.
(6) Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi ditetapkan melalui Rapat Pleno dan disampaikan kepada pengadu dan teradu serta diumumkan secara terbuka.
BAB VII
PELAKSANAAN KEPUTUSAN DEWAN PERS
Pasal 12
(1) Pengadu melaksanakan isi Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi.
(2) Teradu wajib melaksanakan isi Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi pada kesempatan pertama.
(3) Teradu wajib memuat atau menyiarkan Pernyataan
Penilaian dan Rekomendasi di media bersangkutan. (4) Jika Perusahaan Pers tidak mematuhi Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi, Dewan Pers akan mengeluarkan pernyataan terbuka khusus untuk itu.
(5) Apabila putusan Dewan Pers berisi rekomendasi pemuatan Hak Jawab tidak dilaksanakan oleh
perusahaan pers, dapat berlaku ketentuan Pasal 18 ayat (2) UU Pers.
(6) Dalam hal Dewan Pers menilai kasus yang diadukan bukan kasus pers, Pengadu dapat mengajukan permohonan kepada Dewan Pers untuk tetap membantu penyelesaian kasusnya melalui mekanisme di luar Prosedur Pengaduan ini.
Jakarta, 12 Juli 2017
Bagian III: Kode Etik
1. Kode Etik Jurnalistik
2. Kode Etik Filantropi Mediamassa
Buku Saku Wartawan
DEWAN PERS
SURAT KEPUTUSAN DEWAN PERS
Nomor: 03/SK-DP/III/2006
Tentang
KODE ETIK JURNALISTIK
DEWAN PERS,
Menimbang : 1. Bahwa telah terjadi perkembangan yang sangat pesat dalam kehidupan pers nasional selama enam tahun terakhir sejak diberlakukannya Undang-Undang No.40 tahun 1999 tentang Pers;
2. Bahwa Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI) yang disepakati oleh 26 organisasi wartawan di Bandung pada tanggal 6 Agustus 1999 dinilai perlu dilengkapi sehingga dapat menampung berbagai persoalan pers yang berkembang saat ini, terutama yang terjadi pada media pers elektronik;
3. Bahwa berbagai perusahaan pers dan organisasi wartawan masing-masing telah mempunyai kode etik;
4. Bahwa dengan demikian perlu ditetapkan kode etik jurnalistik yang baru yang berlaku secara nasional, sebagai landasan moral atau etika profesi dan menjadi pedoman operasional dalam menegakkan integritas dan profesionalitas wartawan.
5. Undang-Undang No. 40 Tahun
1999 tentang Pers;
6 Keputusan Presiden Nomor 143/M Tahun 2003 tanggal 13 Agustus
2003, tentang Keanggotaan Dewan
Pers periode tahun 2003—2006.
Memperhatikan : 1. Keputusan Sidang Pleno I Lokakarya V yang dihadiri 29 organisasi pers, Dewan Pers, dan Komisi Penyiaran Indonesia pada hari Selasa, 14 Maret 2006, di Jakarta;
2. Sidang Pleno Dewan Pers pada hari Jumat, 24 Maret 2006, di
Jakarta.
0 Buku Saku Wartawan
MEMUTUSKAN Menetapkan :
Pertama : Kode Etik Jurnalistik sebagaimana terlampir
sebagai pengganti dari Kode Etik Wartawan
Indonesia.
Kedua : Kode Etik Wartawan Indonesia sebagaimana terdapat dalam Surat Keputusan Dewan Pers No.1/SK-DP/2000 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Ketiga : Keputusan Dewan Pers ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Maret 2006
Ketua Dewan Pers,
Prof. Dr. Ichlasul Amal, MA
Buku Saku Wartawan
DEWAN PERS
PERATURAN DEWAN PERS
Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008
Tentang Pengesahan
SURAT KEPUTUSAN DEWAN PERS
Nomor: 03/SK-DP/III/2006
Tentang
KODE ETIK JURNALISTIK SEBAGAI PERATURAN DEWAN PERS
DEWAN PERS,
Menimbang : Bahwa agar Kode Etik Jurnalistik yang telah disepakati dan difasilitasi oleh Dewan Pers dalam Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 dapat berlaku secara lebih efektif, maka perlu ditetapkan dalam bentuk Peraturan Dewan Pers.
Mengingat : 1. Pasal 7 ayat (2), Pasal 15 ayat (2)
huruf f Undang-Undang Nomor 40
Tahun 1999 tentang Pers;
2. Keputusan Presiden Nomor 7/M Tahun 2007 Tanggal 9 Februari
2007, tentang Keanggotaan Dewan
Pers periode tahun 2006—2009.
3. Keputusan Sidang Pleno Dewan Pers, Senin, tanggal 12 Mei 2008, di Jakarta.
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
Pertama :
Kedua :
Peraturan Dewan Pers tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tertanggal 24 Maret 2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers
Mengesahkan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/ III/2006 tertanggal 24 Maret 2006 tentang Kode Etik Jurnalistik dengan segala lampirannya sebagai Peraturan Dewan Pers.
Peraturan Dewan Pers ini mulai berlaku
pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Mei 2008
Ketua Dewan Pers,
Prof. Dr. Ichlasul Amal, MA
Lampiran
Peraturan Dewan Pers
Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008
Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006
Tentang
KODE ETIK JURNALISTIK
KODE ETIK JURNALISTIK
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma- norma agama.
Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.
Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas
serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:
Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Penafsiran
a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Penafsiran
Cara-cara yang profesional adalah:
a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
b. menghormati hak privasi;
c. tidak menyuap;
d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
f. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
h. penggunaancara-caratertentudapatdipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan
publik.
Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Penafsiran
a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.
Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Penafsiran
a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan
gambar dan suara.
Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Penafsiran
a. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
b. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.
Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Penafsiran
a. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.
Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.
Penafsiran
a. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
b. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
c. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
d. “Off the record” adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.
Pasal 8
WartawanIndonesiatidakmenulisataumenyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Penafsiran
a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.
Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Penafsiran
a. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
b. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik,
Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Penafsiran
a. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
b. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.
Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Penafsiran
a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.
Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers.
Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.
Jakarta, Selasa, 14 Maret 2006
DEWAN PERS
PERATURAN DEWAN PERS
Nomor: 2/Peraturan-DP/III/2013
Tentang
KODE ETIK FILANTROPI MEDIAMASSA
DEWAN PERS
Menimbang : 1. Bahwa kemerdekaan pers adalah salah satu wujud dari kedaulatan rakyat berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, supremasi hukum, dan hak asasi manusia;
2. Bahwa pers nasional sebagai lembaga sosial selain menjalankan kegiatan jurnalistik juga melakukan kegiatan sosial dalam bentuk pengelolaan kedermawanan sosial masyarakat (filantropi);
3. Bahwa demi profesionalisme pengelolaan kedermawanan sosial masyarakat oleh perusahaan pers/ media massa, diperlukan kode etik yang dapat menjadi acuan bagi perusahaan pers/media massa.
Mengingat : 1. Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;
2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 13/M Tahun 2010 tentang Keanggotaan Dewan Pers periode tahun 2010 – 2013;
3. Pengesahan Kode Etik Filantropi Mediamassa oleh Dewan Pers, organisasi pers, pengelola media, dan lembaga filantropi pada Selasa, 29
Januari 2013, di Jakarta;
4. Keputusan Sidang Pleno Dewan Pers, pada Jumat, 1 Februari 2013, di Jakarta.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : Peraturan Dewan Pers tentang Kode Etik
Filantropi Mediamassa.
Pertama
Kedua
: Mengesahkan Kode Etik Filantropi
Mediamassa sebagaimana terlampir.
: Peraturan Dewan Pers ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 15 Maret 2013
Ketua Dewan Pers,
Prof. Dr. Bagir Manan, S.H., M.C.L
Lampiran
Peraturan Dewan Pers
Nomor 2/Peraturan-DP/III/2013
Tentang
KODE ETIK FILANTROPI MEDIAMASSA
KODE ETIK FILANTROPI MEDIAMASSA
PENDAHULUAN
Aktivitas mediamassa dalam menjembatani serta menggalang ‘kedermawanan sosial masyarakat’
–populer dengan istilah filantropi- merupakan perwujudan dari kepedulian sosial mediamassa serta bagian dari fungsi dan peran sosial mediamassa yang bersangkutan. Karena hal ini berkaitan dengan kredibilitas mediamassa yang bersangkutan di mata masyarakat, maka aktivitas ini harus dilakukan dengan caracara yang baik, benar, transparan, akuntabel, serta penuh kesadaran dan tanggung jawab.
Dalam menjalankan fungsi jurnalistik, mediamassa telah punya satu acuan bersama yaitu Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Sementara dalam menangani kedermawanan sosial masyarakat ini belum ada aturan main yang baku, yang bisa menjadi acuan dan dihormati oleh semua Pengelola Sumbangan Masyarakat di Mediamassa.
Padahal kebutuhan itu sudah cukup mendesak mengingat dalam praktek seharihari, sering ditemukan
hal-hal yang bisa mengganggu kredibilitas Pengelola
Sumbangan Masyarakat di Mediamassa.
Dengan mempertimbangkan hal tersebut, dirumuskan dan disepakatilah suatu kode etik sebagai perwujudan tanggung jawab kepada masyarakat, penyumbang, mitra dan diri sendiri. Kode etik itu disebut Kode Etik Filantropi Mediamassa.
Kode Etik Filantropi Mediamassa ini mengacu pada Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), Pedoman Media Siber, Pedoman Akuntabilitas Pengelolaan Bantuan Kemanusiaan di Indonesia dan Undang-Undang serta peraturan lain yang berkaitan dengan penggalangan, pengelolaan, dan pendayagunaan sumbangan masyarakat.
BAGIAN SATU
RUANG LINGKUP DAN FUNGSI KODE ETIK
Kode Etik Filantropi Mediamassa ini berlaku dan harus ditaati oleh semua Pengelola Sumbangan Masyarakat di Mediamassa, baik yang berbentuk yayasan maupun kepanitiaan. Fungsi utama kode etik ini adalah pedoman umum, rujukan, dan instrumen edukasi bagi Pengelola Sumbangan Masyarakat di Mediamassa dalam penggalangan/penerimaan, pengelolaan, serta penyaluran sumbangan masyarakat.
Selain itu, kode etik ini juga berfungsi sebagai regulasi internal yang mengikat bagi praktisi media saat menjalankan kegiatan filantropi.
BAGIAN DUA
PRINSIP-PRINSIP DALAM KODE ETIK
Pengelola Sumbangan Masyarakat di Mediamassa melakukan penggalangan, pengelolaan, dan penyaluran sumbangan masyarakat dengan dilandasi nilai, prinsip, dan semangat:
1. Kesukarelaan
Pengelola Sumbangan Masyarakat di Mediamassa menggalang, mengelola,
dan menyalurkan sumbangan masyarakat dengan dilandasi keikhlasan, tanpa paksaan/ ancaman, atau iming-iming tertentu.
2. Independensi
Pengelola Sumbangan Masyarakat di Mediamassa menggalang, mengelola, dan menyalurkan sumbangan masyarakat secara otonom, bebas dari pengaruh dan kepentingan-kepentingan pemerintah, partai politik, penyumbang, bisnis, dan siapa pun yang dapat menghilangkan independensi pengelola sumbangan dalam bertindak untuk kepentingan umum.
3. Profesionalisme
Pengelola Sumbangan Masyarakat di Mediamassa memiliki dan mengembangkan kapasitas yang relevan dalam pengelolaan sumbangan masyarakat sesuai standar kompetensi atau keterampilan yang diperlukan dalam praktik di lapangan.
4. Nondiskriminasi
Pengelola Sumbangan Masyarakat di Mediamassa menggalang, mengelola, dan menyalurkan sumbangan masyarakat dengan tidak membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras, kelompok, dan aliran politik.
5. Tepat-Guna dan Tepat-Sasaran
Pengelola Sumbangan Masyarakat di Mediamassa menggalang, mengelola, dan menyalurkan sumbangan masyarakat secara cermat, dengan mengedepankan prinsip tepat-guna dan tepat- sasaran.
6. Komitmen Organisasi
Pengelola Sumbangan Masyarakat di Mediamassa menggalang, mengelola, dan menyalurkan sumbangan masyarakat melalui penerapan kebijaksanaan yang jelas dan tegas.
7. Transparansi dan Akuntabilitas
Pengelola Sumbangan Masyarakat di Mediamassa menggalang, mengelola,
dan menyalurkan sumbangan masyarakat dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
BAGIAN TIGA
KODE ETIK FILANTROPI MEDIAMASSA
BAB I PENGGALANGAN DAN PENERIMAAN SUMBANGAN
Pasal 1
Sifat Penggalangan Dana
1. Penggalangan sumbangan masyarakat di mediamassa dilakukan secara:
a. Sukarela. b. Terbuka. c. Etis.
d. Independen
e. Sesuai Hukum.
2. Setiap penyelenggaraan penggalangan sumbangan masyarakat harus mencantumkan nama dan tujuan kegiatan tersebut sepanjang kegiatan berlangsung.
Pasal 2
Penggunaan Rekening
1. Untuk menampung seluruh sumbangan dari masyarakat, Pengelola Sumbangan Masyarakat di Mediamassa wajib membuka rekening bank tersendiri (khusus), yang terpisah dari rekening perusahaan.
2. Pengelola Sumbangan Masyarakat di Mediamassa harus mempublikasikan nomor rekening yang digunakan secara lengkap.
3. Rekening yang digunakan dalam penggalangan sumbangan masyarakat di mediamassa harus terbuka untuk keperluan pemeriksaan keuangan oleh lembaga yang berkompeten.
Pasal 3
Sosialisasi Program
1. Pengelola Sumbangan Masyarakat di Mediamassa tidak diperbolehkan menggunakan gambar/tayangan yang mengandung hal-hal yang bertentangan dengan perundang-undangan dan peraturan tentang isi mediamassa dan hukum positif yang berlaku.
2. Penggunaan gambar, tayangan dan atau suara yang berasal dari korban atau keluarganya yang dengan sengaja diproduksi untuk keperluan sosialisasi dan publikasi kegiatan penggalangan dana, harus dengan izin yang sesuai dengan hukum yang berlaku dari korban atau keluarganya.
3. Pengelola Sumbangan Masyarakat di Mediamassa juga harus mempertimbangkan frekuensi atau jumlah penayangan, guna menghindari kesan mengekploitasi korban.
BAB II PENGELOLAAN SUMBANGAN
Pasal 4
Pengelola Sumbangan
1. Pengelola Sumbangan Masyarakat di Mediamassa
adalah organisasi, baik yang bersifat tetap atau ad- hoc, yang dibentuk atau ditunjuk oleh perusahaan mediamassa bersangkutan untuk melakukan pencatatan atau pengadministrasian sumbangan, pengembangan program, serta penyaluran atau pendayagunaan sumbangan.
2. Pengelola Sumbangan Masyarakat di Mediamassa mencantumkan dan mempublikasikan organisasi secara terbuka kepada masyarakat.
3. Kepengurusan Pengelola Sumbangan Masyarakat di
Mediamassa ditetapkan
dalam sebuah surat keputusan perusahaan atau yayasan yang dibentuk mediamassa.
Pasal 5
Komitmen Organisasi
1. Dalam mengelola dana masyarakat, setiap perusahaan mediamassa harus memiliki tata aturan tertulis yang jelas dan tegas.
2. Menempatkan personilnya dalam jumlah dan kapasitas yang memadai untuk mengelola kegiatan.
3. Pengelola Sumbangan Masyarakat di Mediamassa harus memperhatikan kapasitas pengelolaan sumbangan.
4. Pengelola Sumbangan Masyarakat di Mediamassa menyediakan akses bagi
penyumbang atau masyarakat untuk memberikan masukan, kritik, dan komplain dalam bentuk hotline
(nomor telepon langsung), emai (surat elektronik), atau SMS (pesan singkat).
5. Pengelola Sumbangan Masyarakat di Mediamassa perlu secara berkala mengirimkan personil untuk mengikuti pelatihan yang bertujuan meningkatkan kualitas, kapabiltas, dan kredibilitasnya.
6. Pengelola Sumbangan Masyarakat di Mediamassa tidak menyalahgunakan program atau kegiatannya untuk kepentingan kelompok atau pribadi.
7. Pengelola Sumbangan Masyarakat di Mediamassa perlu mengikutsertakanpersonilnya dalam program asuransi jiwa selama menjalankan program.
Pasal 6
Pengelolaan Sumbangan
1. Pengelola Sumbangan Masyarakat di Mediamassa harus mencatat dan mendokumentasikan dengan baik dan cermat data/informasi mengenai penyumbang (nama, alamat, bentuk, dan jumlah sumbangan yang mereka berikan).
2. Pengelola Sumbangan Masyarakat di Mediamassa menerapkan sistem dan prosedur pengelolaan keuangan sesuai peraturan dan standar akuntansi yang berlaku.
3. Pengelola Sumbangan Masyarakat di Mediamassa harus menghormati hak penyumbang yang menolak nama dan indentitasnya dipublikasikan.
4. Informasi atau data base mengenai penyumbang
tidak boleh dialihkan atau diperjualbelikan kepada pihak ketiga, baik perorangan atau organisasi.
Pasal 7
Dana Operasional
1. Dana operasional adalah dana yang disisihkan atau diambil dari sumbangan masyarakat untuk keperluan pengadministrasian, sosialisasi program, penyaluran, dan pendayagunaan sumbangan masyarakat.
2. Penggunaan sumbangan untuk biaya operasional program harus disampaikan secara transparan pada laporan keuangan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.
3. Pengelola Sumbangan Masyarakat di Mediamassa dilarang menggunakan sumbangan masyarakat untuk membiayai sosialisasi di mediamassanya sendiri.
4. Penggunaan dana masyarakat untuk keperluan biaya operasional mengikuti peraturan dan perundang- undangan yang berlaku.
Pasal 8
Komunikasi dan Koordinasi
Pengelola Sumbangan Masyarakat di Mediamassa harus:
a. Membentuk forum bersama sebagai sarana komunikasi dan koordinasiantarsesama Pengelola Sumbangan Masyarakat di Mediamassa.
b. Menjalin komunikasi dan melakukan koordinasi dengan sesama Pengelola Sumbangan Masyarakat di Mediamassa.
c. Menghormati dan menghargai sesama pengelola sumbangan, serta menghindari terjadinya konflik di antara Pengelola Sumbangan Masyarakat di Mediamassa dalam bentuk apa pun.
BAB III
PENYALUR & PENDAYAGUNAAN SUMBANGAN
Pasal 9
Perencanaan, Monitoring, dan Evaluasi
1. Pengelola Sumbangan Masyarakat di Mediamassa harus membuat perencanaan program penyaluran dana sumbangan tersebut, baik untuk jangka pendek, menengah, dan panjang.
2. Pengelola Sumbangan Masyarakat di Mediamassa harus melakukan pengkajian (assessment) lapangan secara akurat mengenai kebutuhan, baik jumlah maupun jenis sumbangan yang dibutuhkan penerima manfaat.
3. Pengelola Sumbangan Masyarakat di Mediamassa dalam pembangunan infrastruktur, harus memastikan kelayakan, otentitas, dan kelengkapan dokumen kepemilikan lahan, peruntukan lahan, dan perizinan pembangunan dalam penyaluran sumbangan untuk pembangunan infrastruktur.
4. Penyaluran sumbangan benar-benar ditujukan ke obyek yang jelas, terukur, dan terjangkau oleh Pengelola Sumbangan Masyarakat di Mediamassa.
5. Pengalihan sumbangan untuk keperluan di luar tujuan program yang telah ditetapkan harus diinformasikan secara terbuka.
6. Jika ada sisa sumbangan masyarakat, Pengelola Sumbangan Masyarakat di Mediamassa harus memberitahukan penggunaannya kepada penyumbang melalui mediamassa yang bersangkutan.
Pasal 10
Publikasi Kegiatan Penyaluran Sumbangan
1. Pengelola Sumbangan Masyarakat di Mediamassa harus menyebutkan secara jelas dalam bentuk lisan dan tertulis, bahwa sumbangan yang diserahkan berasal dari pemirsa/pendengar/pembaca.
2. Pengelola Sumbangan Masyarakat di Mediamassa tidak boleh menghilangka, menyamarkan, atau menyembunyikan identitas pemirsa, pembaca, dan pendengar sebagai penyumbang program.
3. Publikasi sumbangan dalam prasasti atau dalam bentuk lain, harus menyatakan/menuliskan bahwa
‘Bantuan/Sumbangan Ini Berasal dari Pembaca/ Pemirsa/Pendengar’ (nama mediamassa). Bukan bantuan dari mediamassa yang bersangkutan.
BAB IV
Pelaporan dan Pertanggungjawaban
Pasal 11
Pelaporan Sumbangan
1. Pengelola Sumbangan Masyarakat di Mediamassa harus membuat sistem dan prosedur pelaporan pengelolaan dan pemanfaatan sumbangan secara profesional dan mudah dimengerti masyarakat umum.
2. Pelaporan penyaluran sumbangan masyarakat sekurang-kurangnya meliputi:
a. Bentuk dan jumlah sumbangan terkumpul di akhir kegiatan.
b. Distribusi penggunaan sumbangan (sumbangan yang sudah dan belum disalurkan).
c. Deskripsi program atau kegiatan yang dibiayai dari sumbangan.
Pasal 12
Pertanggungjawaban Sumbangan
1. Pengelola Sumbangan Masyarakat di Mediamassa harus menyampaikan laporan program dan keuangannya secara tertulis kepada publik melalui mediamassa yang bersangkutan.
2. Laporan pertanggungjawaban yang dipublikasikan adalah laporan yang sudah diaudit oleh auditor publik atau sekurang-kurangnya auditor internal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 13
Pencegahan Konflik Kepentingan dan
Penyalahgunaan Sumbangan
1. Pengelola Sumbangan Masyarakat di Mediamassa harus menghindari terjadinya konflik kepentingan dengan perusahaan mediamassa dalam pengelolaan sumbangan masyarakat.
2. Pengelola Sumbangan Masyarakat di Mediamassa tidak boleh memanfaatkan kegiatan penyaluran sumbangan masyarakat untuk keperluan program CSR dari perusahaan atau group perusahaan yang bersangkutan.
3. Pengelola Sumbangan Masyarakat di Mediamassa tidak boleh mengganti nama sekolah, mesjid, puskesmas, dan infrastruktur sosial lainnya yang sebagian atau seluruhnya dibangun dari sumbangan masyarakat, dengan nama mediamassa, perusahaan atau nama pemiliknya atau nama yang terasosiasi dengannya.
BAGIAN EMPAT PENGAWASAN DAN PENEGAKAN KODE ETIK
1. Untuk mengawasi pelaksanaan dan menegakkan Kode Etik ini, dibentuk Majelis Etik Filantropi yang beranggotakan 5 orang dan merupakan perwakilan dari Dewan Pers, Perwakilan Pengelola Sumbangan
di Mediamassa, Perusahaan Mediamassa, Asosiasi Filantropi dan Tokoh Masyarakat yang independen, yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
2. Pemilihan anggota Majelis Etik Filantropi Mediamassa dilakukan oleh Perwakilan Pengelola Sumbangan di Mediamassa, Perusahaan Mediamassa, Asosiasi Filantropi yang difasilitasi oleh Dewan Pers.
3. Unsur anggota dari Dewan Pers dipilih oleh Dewan
Pers.
4. Masa bakti Majelis Etik adalah selama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali.
5. Majelis Etik Filantropi menerima, memeriksa dan memutuskan pengaduan, dugaan pelanggaran kode etik filantropi mediamassa.
6. Sanksi diberikan sesuai dengan tingkat atau derajat pelanggaran yang dilakukan, mulai dari teguran tertulis sampai rekomendasi pemberhentian program.
7. Majelis Etik Filantropi adalah satu-satunya lembaga yang berwenang mengawasi penegakan Kode Etik ini.
PENUTUP
Kode Etik Filantropi Mediamassa ini berlaku dan mengikat semua Pengelola Sumbangan Masyarakat di Mediamassa sejak disyahkan.
Jakarta, 11 Januari 2013
Bagian IV: Standar
1. Standar Organisasi Perusahaan Pers
2. Standar Perusahaan Pers
3. Standar Perlindungan Profesi Wartawan
4. Standar Organisasi Wartawan
5. Standar Kompetensi Wartawan
5.1.Peserta Uji Kompetensi Wartawan
5.2.Penguji Kompetensi Wartawan
5.3.Pencabutan Sertifikat dan Kartu
Kompetensi Wartawan
0 Buku Saku Wartawan
DEWAN PERS
PERATURAN DEWAN PERS
Nomor: 3/Peraturan-DP/III/2008
Tentang
STANDAR ORGANISASI PERUSAHAAN PERS
DEWAN PERS
Menimbang : a. Bahwa untuk melaksanakan Undang- Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers diperlukan kejelasan mengenai Organisasi Perusahaan Pers;
b. Bahwa belum terdapat Standar
Organisasi Perusahaan Pers;
c. Bahwa untuk menumbuhkan profesionalitas pengelola organisasi perusahaan pers diperlukan Standar Organisasi Perusahaan Pers yang bersifat nasional;
d. Bahwa perlu ditetapkan Standar Organisasi Perusahaan Pers yang dapat menjadi pedoman bagi Organisasi Perusahaan Pers dalam menjalankan organisasinya dan menjadi acuan bagi Dewan Pers untuk menjaga kemerdekaan pers.
Mengingat : a. Pasal 1 ayat 5; Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang No. 40
Tahun 1999 tentang Pers;
b. Keputusan Presiden No. 7 Tahun
2007 tentang Keanggotaan Dewan
Pers tahun 2006–2009;
c. Keputusan pertemuan organisasi pers, praktisi pers, dan Dewan Pers di Jakarta, 6 Desember 2007;
d. Keputusan Rapat Pleno Dewan Pers di Bogor, 1 Maret 2008.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
Pertama
Kedua
Ketiga
: Peraturan Dewan Pers tentang Standar
Organisasi Perusahaan Pers.
: Mengesahkan Standar Organisasi Perusahaan Pers sebagaimana terlampir.
: Standar Organisasi Perusahaan Pers ini menjadi salah satu pedoman dalam menjalankan kemerdekaan Pers.
: Peraturan Dewan Pers ini berlaku sejak
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 3 Maret 2008
Ketua Dewan Pers,
Prof. Dr. Ichlasul Amal, MA
Lampiran
Peraturan Dewan Pers
Nomor 03/Peraturan-DP/III/2008
Tentang
STANDAR ORGANISASI PERUSAHAAN PERS
STANDAR ORGANISASI PERUSAHAAN PERS
Organisasi perusahaan pers memperoleh mandat untuk mendukung, memelihara, dan menjaga kemerdekaan pers yang profesional sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 C dan F serta Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Untuk melaksanakan mandat tersebut perlu dikembangkan organisasi perusahaan pers yang memiliki integritas dan kredibilitas serta anggota yang profesional.
Atas dasar itu dan mengingat bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat maka standar organisasi perusahaan pers ini dibuat.
1. Organisasi perusahaan pers berbentuk Badan Hukum Perkumpulan Indonesia yang telah mendapat pengesahan dari Departemen Hukum dan HAM.
2. Organisasi perusahaan pers dapat didirikan baik pada tingkat nasional maupun provinsi.
3. Kantor pusat organisasi perusahaan pers berkedudukan di ibukota negara atau di ibukota provinsi dan memiliki alamat kantor pusat serta kantor-kantor cabang yang jelas dan harus dapat diverifikasi oleh Dewan Pers.
4. Organisasi perusahaan pers memiliki pengurus
pusat, sekurang-kurangnya terdiri atas seorang ketua, seorang sekretaris, seorang bendahara dan
2 (dua) orang pengurus lainnya. Jabatan ketua, sekretaris, dan bendahara tidak boleh dirangkap.
5. Organisasi perusahaan pers memiliki mekanisme pergantian pengurus melalui sistem yang demokratis (seperti kongres, muktamar, dan musyawarah nasional) dalam satu periode, paling lama 5 (lima) tahun. Hasil pergantian pengurus dilaporkan ke Dewan Pers selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari.
6. Anggota organisasi perusahaan pers terdiri atas:
a. Untuk organisasi perusahaan pers media cetak adalah perusahaan pers media cetak.
b. Untuk organisasi perusahaan pers radio adalah perusahaan penyelenggara jasa penyiaran radio.
c. Untuk organisasi perusahaan pers media televisi adalah perusahaan penyelenggara jasa penyiaran televisi.
d. Organisasi perusahaan pers lain di luar huruf a, b, dan c, ditetapkan berdasarkan Keputusan/ Peraturan Dewan Pers.
7. Jumlah anggota organisasi perusahaan pers sebagai berikut:
a. Untuk media cetak sekurang-kurangnya berjumlah 100 (seratus) perusahaan pers media cetak yang ada di Indonesia dan minimal berdomisili di 15 (lima belas) provinsi.
b. Untuk media radio sekurang-kurangnya berjumlah
200 (dua ratus) perusahaan penyelenggara jasa penyiaran radio yang ada di Indonesia dan minimal berdomisili di 15 (lima belas) provinsi.
c. Untuk media televisi sekurang-kurangnya berjumlah 8 (delapan) perusahaan penyelenggara jasa penyiaran televisi.
8. Organisasi perusahaan pers diverifikasi dan terdaftar di Dewan Pers.
9. Standar organisasi perusahaan pers ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Dewan Pers.
Jakarta, 6 Desember 2007
Buku Saku Wartawan
DEWAN PERS
PERATURAN DEWAN PERS
Nomor: 4/Peraturan-DP/III/2008
Tentang
STANDAR PERUSAHAAN PERS
DEWAN PERS
Menimbang : a. Bahwa untuk melaksanakan Undang- Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers diperlukan kejelasan mengenai perusahaan pers;
b. Bahwa belum terdapat Standar
Perusahaan Pers;
c. Bahwa untuk menjaga kemerdekaaan pers dan mengembangkan pers yang profesional dan sehat diperlukan Standar Perusahaan Pers yang bersifat nasional;
d. Bahwa perlu ditetapkan Standar Perusahaan Pers yang dapat menjadi pedoman bagi perusahaan pers dalam menjalankan organisasinya dan menjadi acuan bagi Dewan Pers untuk menjaga kemerdekaan pers.
Mengingat :
a. Pasal 1 ayat 2; Pasal 9 ayat (1) dan (2), Pasal 10, Pasal 12, Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang No.
40 Tahun 1999 tentang Pers;
b. Keputusan Presiden No. 7 Tahun 2007 tentang Keanggotaan Dewan Pers tahun 2006– 2009;
c. Keputusan pertemuan organisasi pers, praktisi pers, dan Dewan Pers di Jakarta, 6 Desember 2007;
d. Keputusan Rapat Pleno Dewan Pers di Bogor, 1 Maret 2008.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : Peraturan Dewan Pers tentang Standar
Perusahaan Pers.
Pertama
Kedua
Ketiga
: Mengesahkan Standar Perusahaan Pers sebagaimana terlampir.
: Standar Perusahaan Pers ini menjadi salah satu pedoman dalam menjalankan kemerdekaan pers.
: Peraturan Dewan Pers ini berlaku sejak
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 3 Maret 2008
Ketua Dewan Pers,
Prof. Dr. Ichlasul Amal, MA
Lampiran
Peraturan Dewan Pers
Nomor 04/Peraturan-DP/III/2008
Tentang
STANDAR PERUSAHAAN PERS
STANDAR PERUSAHAAN PERS
Sebagai wahana komunikasi massa, pelaksana kegiatan jurnalistik, penyebar informasi dan pembentuk opini, pers harus dapat melaksanakan asas, fungsi, kewajiban, dan peranannya demi terwujudnya kemerdekaan pers yang profesional berdasarkan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Untuk mewujudkan kemerdekaan pers yang profesional maka disusunlah standar sebagai pedoman perusahaan pers agar pers mampu menjalankan fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial, serta sebagai lembaga ekonomi.
1. Yang dimaksud perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan atau menyalurkan informasi.
2. Perusahaan pers berbadan hukum perseroan terbatas dan badan-badan hukum yang dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Perusahaan pers harus mendapat pengesahan dari Departemen Hukum dan HAM atau instansi lain yang berwenang.
4. Perusahaan pers memiliki komitmen untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
5. Perusahaan pers memiliki modal dasar sekurang- kurangnya sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) atau ditentukan oleh Peraturan Dewan Pers.
6. Perusahaan pers memiliki kemampuan keuangan yang cukup untuk menjalankan kegiatan perusahaan secara teratur sekurang-kurangnya selama 6 (enam) bulan.
7. Penambahan modal asing pada perusahaan pers media cetak dilakukan melalui pasar modal dan tidak boleh mencapai mayoritas, untuk media penyiaran tidak boleh lebih dari 20% dari seluruh modal.
8. Perusahaan pers wajib memberi upah kepada wartawan dan karyawannya sekurang-kurangnya sesuai dengan upah minimum provinsi minimal 13 kali setahun.
9. Perusahaan pers memberi kesejahteraan lain kepada wartawan dan karyawannya seperti peningkatan gaji, bonus, asuransi, bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih, yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama.
10. Perusahaan pers wajib memberikan perlindungan hukum kepada wartawan dan karyawannya yang sedang menjalankan tugas perusahaan.
11. Perusahaan pers dikelola sesuai dengan prinsip ekonomi, agar kualitas pers dan kesejahteraan para wartawan dan karyawannya semakin meningkat dengan tidak meninggalkan kewajiban sosialnya.
12. Perusahaan pers memberikan pendidikan dan atau pelatihan kepada wartawan dan karyawannya untuk meningkatkan profesionalisme.
13. Pemutusan hubungan kerja wartawan dan karyawan perusahaan pers tidak boleh bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers dan harus mengikuti Undang-Undang Ketenagakerjaan.
14. Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat, dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk media cetak ditambah dengan nama dan alamat percetakan. Pengumuman tersebut dimaksudkan sebagai wujud pertanggungjawaban atas karya jurnalistik yang diterbitkan atau disiarkan.
15. Perusahaan pers yang sudah 6 (enam) bulan berturut-turut tidak melakukan kegiatan usaha pers secara teratur dinyatakan bukan perusahaan pers dan kartu pers yang dikeluarkannya tidak berlaku lagi.
16. Industri pornografi yang menggunakan format dan sarana media massa yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi bukan perusahaan pers.
17. Perusahaan pers media cetak diverifikasi oleh organisasi perusahaan pers dan perusahaan pers media penyiaran diverifikasi oleh Komisi Penyiaran Indonesia.
Jakarta, 6 Desember 2007
Buku Saku Wartawan
DEWAN PERS
PERATURAN DEWAN PERS
Nomor: 5/Peraturan-DP/IV/2008
Tentang
STANDAR PERLINDUNGAN PROFESI WARTAWAN
DEWAN PERS
Menimbang : a. Bahwa untuk melaksanakan Undang- Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers diperlukan kejelasan mengenai perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan kerja jurnalistik;
b. Bahwa belum terdapat Standar
Perlindungan Profesi Wartawan;
c. Bahwa untuk menjaga kemerdekaaan pers dan melindungan wartawan diperlukan Standar Perlindungan Profesi Wartawan yang bersifat nasional;
d. Bahwa perlu ditetapkan Standar Perlindungan Profesi Wartawan yang dapat menjadi pedoman bagi semua pihak dalam memperlakukan wartawan dan menjadi acuan bagi Dewan Pers untuk menjaga kemerdekaan pers dan melindungi wartawan.
Mengingat : a. Pasal 1 ayat 4, 8, 9, 10; Pasal 8, Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang No.
40 Tahun 1999 tentang Pers;
b. Keputusan Presiden No. 7 Tahun 2007 tentang Keanggotaan Dewan Pers tahun
2006– 2009;
c. Keputusan pertemuan organisasi pers, tokoh dan praktisi pers, dan Dewan Pers di Jakarta, 25 April 2008;
d. Keputusan Rapat Pleno Dewan Pers di
Jakarta, 28 April 2008.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : Peraturan Dewan Pers tentang Standar
Perlindungan Profesi Wartawan.
Pertama
Kedua
Ketiga
: Mengesahkan Standar Perlindungan
Profesi Wartawan sebagaimana terlampir.
: Standar Perlindungan Profesi Wartawan ini menjadi salah satu pedoman dalam menjalankan kemerdekaan pers.
: Peraturan Dewan Pers ini berlaku sejak
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 April 2008
Ketua Dewan Pers,
Prof. Dr. Ichlasul Amal, MA
Lampiran
Peraturan Dewan Pers
Nomor 05/Peraturan-DP/IV/2008
Tentang
STANDAR PERLINDUNGAN PROFESI WARTAWAN
STANDAR PERLINDUNGAN PROFESI WARTAWAN
KEMERDEKAAN menyatakan pikiran dan pendapat merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dihilangkan dan harus dihormati. Rakyat Indonesia telah memilih dan berketetapan hati melindungi kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat itu dalam Undang- Undang Dasar 1945. Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan bagian penting dari kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat.
Wartawan adalah pilar utama kemerdekaan pers. Oleh karena itu dalam menjalankan tugas profesinya wartawan mutlak mendapat perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Untuk itu Standar Perlindungan Profesi Wartawan ini dibuat:
1. Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum untuk wartawan yang menaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi.
2. Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan memperoleh perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Tugas jurnalistik
meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa.
3. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun.
4. Karya jurnalistik wartawan dilindungi dari segala bentuk penyensoran.
5. Wartawan yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya dan atau konflik wajib dilengkapi surat penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari perusahaan pers yang berkaitan dengan kepentingan penugasannya.
6. Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, wartawan yang telah menunjukkan identitas sebagai wartawan dan tidak menggunakan identitas pihak yang bertikai, wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum sehingga dilarang diintimidasi, disandera, disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh.
7. Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, perusahaan pers diwakili oleh penanggungjawabnya.
8. Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggungjawabnya hanya dapat
ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan. Wartawan dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi.
9. Pemilik atau manajemen perusahaan pers dilarang memaksa wartawan untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau hukum yang berlaku.
Jakarta, 25 April 2008
Buku Saku Wartawan
DEWAN PERS
SURAT KEPUTUSAN DEWAN PERS
Nomor: 04/SK-DP/III/2006
Tentang
STANDAR ORGANISASI WARTAWAN
DEWAN PERS
Menimbang : 1. Bahwa sejak diberlakukannya Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers telah berdiri banyak organisasi wartawan baru;
2. Bahwa untuk menumbuhkan profesionalitas pengelolaan organisasi wartawan diperlukan Standar Organisasi Wartawan yang berlaku secara nasional.
3. Bahwa dengan demikian perlu ditetapkan Standar Organisasi Wartawan yang dapat menjadi pedoman bagi organisasi wartawan dalam menjalankan organisasinya dan menjadi acuan bagi Dewan Pers dalam mendata organisasi wartawan.
Mengingat : 1. Undang-Undang No. 40 Tahun
1999 tentang Pers;
2. Keputusan Presiden Nomor 143/M Tahun 2003 tanggal 13 Agustus
2003, tentang Keanggotaan Dewan
Pers periode tahun 2003—2006.
Memperhatikan: 1. Keputusan Sidang Pleno III Lokakarya V yang dihadiri 27 organisasi wartawan dan Dewan Pers pada hari Selasa, 14 Maret
2006, di Jakarta;
2. Sidang Pleno Dewan Pers pada hari Jumat, 24 Maret 2006, di Jakarta
Menetapkan
Pertama
Kedua
MEMUTUSKAN
: Standar Organisasi Wartawan sebagaimana terlampir.
: Keputusan Dewan Pers ini berlaku
sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 24 Maret 2006
Ketua Dewan Pers,
Prof. Dr. Ichlasul Amal, MA
Lampiran
Peraturan Dewan Pers
Nomor 7/Peraturan-DP/V/2008
Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 04/SK-DP/III/2006
Tentang
STANDAR ORGANISASI WARTAWAN
STANDAR ORGANISASI WARTAWAN
Organisasi wartawan memiliki mandat untuk mendukung serta memelihara dan menjaga kemerdekaan pers sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 40
Tahun 1999 tentang Pers.
Kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kebebasan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 (f) Undang- Undang Dasar 1945 harus dijamin.
Untuk dapat melaksanakan mandat dan amanat tersebut di atas, maka perlu dikembangkan organisasi wartawan yang memiliki integritas dan kredibilitas serta dengan anggota yang profesional. Pelaksanaan mandat dan amanat ini bertujuan untuk mengembangkan kemerdekaan pers yang profesional, bebas, dan yang bertanggung jawab kepada publik.
Atas dasar itu, maka wartawan Indonesia
menetapkan standar organisasi wartawan sebagai berikut:
1. Organisasi wartawan berbentuk badan hukum.
2. Organisasi wartawan memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai organisasi profesi.
3. Organisasi wartawan berkedudukan di wilayah Republik Indonesia, dengan kantor pusat berkedudukan di ibu kota negara atau di ibu kota provinsi dan memiliki alamat kantor pusat serta kantor cabang-cabang yang jelas dan dapat diverifikasi.
4. Organisasi wartawan memiliki pengurus pusat yang sedikitnya terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, dan tiga orang pengurus lainnya yang tidak merangkap jabatan.
5. Organisasi wartawan, selain mempunyai pengurus pusat, juga memiliki pengurus cabang sekurang- kurangnya di sepuluh jumlah provinsi di Indonesia.
6. Organisasi wartawan memiliki mekanisme pergantian pengurus melalui kongres atau musyawarah nasional atau muktamar dalam setiap kurun waktu tertentu.
7. Organisasi wartawan memiliki anggota sedikitnya
500 wartawan dari seluruh cabang, yang dibuktikan dengan:
a. Kartu Pers atau Kartu Tanda Anggota dari organisasi yang bersangkutan yang masih berlaku.
b. Kartu Pers atau Surat Keterangan dari
perusahaan pers tempat ia bekerja secara tetap atau tempat ia menjadi koresponden.
c. Karya jurnalistik yang secara teratur dimuat atau disiarkan di media tempat ia bekerja secara tetap atau tempat ia menjadi koresponden.
d. Bekerja secara tetap atau menjadi koresponden di perusahaan pers yang memiliki media yang masih terbit atau masih melakukan siaran secara reguler.
e. Bukti-bukti tersebut (butir a sampai d) diverifikasi oleh Dewan Pers.
8. Organisasi wartawan memiliki program kerja di bidang peningkatan profesionalisme pers.
9. Organisasi wartawan memiliki kode etik jurnalistik, yang secara prinsip tidak bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
10. Organisasi wartawan memiliki dewan kehormatan atau majelis kode etik jurnalistik yang bertugas:
a. mengawasi pelaksanaan kode etik oleh para anggotanya;
b. mengambil putusan ada tidaknya pelanggaran kode etik oleh anggotanya; serta;
c. menetapkan sanksi atas pelanggaran kode etik oleh anggotanya.
11. Organisasi wartawan terdaftar di Dewan Pers dan bersedia diverifikasi oleh Dewan Pers.
12. Organisasi wartawan melakukan registrasi ke Dewan
Pers setiap terjadi pergantian pengurus.
13. Penetapan atas standar organisasi wartawan ini dan pengawasan pelaksanaannya dilakukan oleh Dewan Pers.
Jakarta, Selasa, 14 Maret 2006
DEWAN PERS
PERATURAN DEWAN PERS
Nomor: 1/Peraturan-DP/II/2010
Tentang
STANDAR KOMPETENSI WARTAWAN DEWAN PERS
Menimbang : a. Bahwa diperlukan standar untuk dapat menilai profesionalitas wartawan;
b. Bahwa belum terdapat standar kompetensi wartawan yang dapat digunakan oleh masyarakat pers;
c. Bahwa hasil rumusan Hari Pers Nasional tahun 2007 antara lain mendesak agar Dewan Pers segera memfasilitas perumusan standar kompetensi wartawan;
d. Bahwa demi kelancaran tugas dan fungsi Dewan Pers dan untuk memenuhi permintaan perusahaan pers, organisasi wartawan dan masyarakat pers maka Dewan Pers mengeluarkan Peraturan tentang Standar Kompetensi Wartawan.
Mengingat : 1. Pasal 15 ayat (2) huruf F Undang- Undang Nomor 40 Tahun1999 tentang Pers;
2. Keputusan Presiden Nomor 7/M Tahun
2007 tanggal 9 Februari 2007, tentang Keanggotaan Dewan Pers periode tahun 2006 – 2009;
3. Peraturan Dewan Pers Nomor 3/ Peraturan-DP/III/2008 tentang Standar Organisasi Perusahaan Pers;
4. Peraturan Dewan Pers Nomor
7/Peraturan-DP/III/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 04/SK-DP/III/2006 tentang Standar Organisasi Wartawan;
5. Pertemuan pengesahan Standar Kompetensi Wartawan yang dihadiri oleh organisasi pers, perusahaan pers, organisasi wartawan, dan masyarakat pers serta Dewan Pers pada hari Selasa, 26 Januari 2010, di Jakarta;
6. Keputusan Sidang Pleno Dewan Pers pada hari Selasa tanggal 2 Februari
2010 di Jakarta.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : Peraturan Dewan Pers tentang Standar
Kompetensi Wartawan.
Pertama
Kedua
: Mengesahkan Standar Kompetensi
Wartawan sebagaimana terlampir.
: Peraturan Dewan Pers ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 2 Februari 2010
Ketua Dewan Pers,
Prof. Dr. Ichlasul Amal, MA
Lampiran
Peraturan Dewan Pers
Nomor 01/Peraturan-DP/II/2010
Tentang
STANDAR KOMPETENSI WARTAWAN
STANDAR KOMPETENSI WARTAWAN
A. UMUM
BAGIAN I PENDAHULUAN
Menjadi wartawan merupakan hak asasi seluruh warga negara. Tidak ada ketentuan yang membatasi hak seseorang untuk menjadi wartawan. Pekerjaan wartawan sendiri sangat berhubungan dengan kepentingan publik karena wartawan adalah bidan sejarah, pengawal kebenaran dan keadilan, pemuka pendapat, pelindung hak-hak pribadi masyarakat, musuh penjahat kemanusiaan seperti koruptor dan politisi busuk.
Oleh karena itu, dalam melaksanakan tugasnya wartawan harus memiliki standar kompentensi yang memadai dan disepakati oleh masyarakat pers. Standar kompetensi ini menjadi alat ukur profesionalitas wartawan. Standar kompetensi wartawan diperlukan untuk melindungi kepentingan publik dan hak pribadi masyarakat. Standar ini juga untuk menjaga kehormatan pekerjaan wartawan dan bukan untuk membatasi hak asasi warga negara menjadi wartawan.
Kompetensi wartawan pertama-pertama berkaitan dengan kemampuan intelektual dan pengetahuan umum.
Di dalam kompetensi wartawan melekat pemahaman tentang pentingnya kemerdekaan berkomunikasi, berbangsa, dan bernegara yang demokratis.
Kompetensi wartawan meliputi kemampuan memahami etika dan hukum pers, konsepsi berita, penyusunan dan penyuntingan berita, serta bahasa. Dalam hal yang terakhir ini juga menyangkut kemahiran melakukannya, seperti juga kemampuan yang bersifat teknis sebagai wartawan profesional, yaitu mencari, memperoleh, menyimpan, memiliki, mengolah, serta membuat dan menyiarkan berita.
Untuk mencapai standar kompetensi, seorang wartawan harus mengikuti uji kompetensi yang dilakukan oleh lembaga yang telah diverifikasi Dewan Pers, yaitu perusahaan pers, organisasi wartawan, perguruan tinggi atau lembaga pendidikan jurnalistik. Wartawan yang belum mengikuti uji kompetensi dinilai belum memiliki kompetensi sesuai standar kompetensi ini.
B. PENGERTIAN
Standar adalah patokan baku yang menjadi pegangan ukuran dan dasar. Standar juga berarti model bagi karakter unggulan. Kompetensi adalah kemampuan tertentu yang menggambarkan tingkatan khusus menyangkut kesadaran, pengetahuan, dan keterampilan.
Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik berupa mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan
menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik, maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran lainnya.
Kompetensi wartawan adalah kemampuan wartawan untuk memahami, menguasai, dan menegakkan profesi jurnalistik atau kewartawanan serta kewenangan untuk menentukan (memutuskan) sesuatu di bidang kewartawanan. Hal itu menyangkut kesadaran, pengetahuan, dan keterampilan. Standar kompetensi wartawan adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan/keahlian, dan sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas kewartawanan.
C. TUJUAN STANDAR KOMPETENSI WARTAWAN
1. Meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan.
2. Menjadi acuan sistem evalusi kinerja wartawan oleh perusahaan pers.
3. Menegakkan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik.
4. Menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi khusus penghasil karya intelektual.
5. Menghindarkan penyalahgunaan profesi wartawan.
6. Menempatkan wartawan pada kedudukan strategis dalam industri pers.
D. MODEL DAN KATEGORI KOMPETENSI
Dalam rumusan kompetensi wartawan ini digunakan model dan kategori kompetensi, yaitu: Kesadaran (awareness): mencakup kesadaran tentang etika dan hukum, kepekaan jurnalistik, serta pentingnya jejaring dan lobi. Pengetahuan (knowledge): mencakup teori dan prinsip jurnalistik, pengetahuan umum, dan pengetahuan khusus. Keterampilan (skills): mencakup kegiatan 6M (mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi), serta melakukan riset/ investigasi, analisis/prediksi, serta menggunakan alat dan teknologi informasi.
Kompetensi wartawan yang dirumuskan ini merupakan hal-hal medasar harus dipahami, dimiliki, dan dikuasai oleh seorang wartawan.
Kompetensi wartawan Indonesia yang dibutuhkan saat ini adalah sebagai berikut:
1. Kesadaran (awareness)
Dalam melaksanakan pekerjaannya wartawan dituntut menyadari norma-norma etika dan ketentuan hukum. Garis besar kompetensi kesadaran wartawan yang diperlukan bagi peningkatan kinerja dan profesionalisme wartawan adalah:
1.1. Kesadaran Etika dan Hukum
Kesadaran akan etika sangat penting dalam profesi kewartawanan, sehingga setiap langkah wartawan, termasuk dalam mengambil keputusan untuk menulis atau menyiarkan masalah atau peristiwa, akan selalu dilandasi pertimbangan yang matang. Kesadaran etika juga akan memudahkan wartawan dalam mengetahui dan menghindari terjadinya kesalahan-kesalahan seperti melakukan plagiat atau menerima imbalan. Dengan kesadaran ini wartawan pun akan tepat dalam menentukan kelayakan berita atau menjaga kerahasiaan sumber.Kurangnya kesadaran pada etika dapat berakibat serius berupa ketiadaan petunjuk moral, sesuatu yang dengan tegas mengarahkan dan memandu pada nilai-nilai dan prinsip yang harus dipegang. Kekurangan kesadaran juga dapat menyebabkan wartawan gagal dalam melaksanakan fungsinya.Wartawan yang menyiarkan informasi tanpa arah berarti gagal menjalankan perannya untuk menyebarkan
kebenaran suatu masalah dan peristiwa. Tanpa kemampuan menerapkan etika, wartawan rentan terhadap kesalahan dan dapat memunculkan persoalan yang berakibat tersiarnya informasi yang tidak akurat dan bias, menyentuh privasi, atau tidak menghargai sumber berita. Pada akhirnya hal itu menyebabkan kerja jurnalistik yang buruk. Untuk menghindari hal - hal di atas wartawan wajib:
a. Memiliki integritas, tegas dalam prinsip, dan kuat dalam nilai. Dalam melaksanakan misinya wartawan harus beretika, memiliki tekad untuk berpegang pada standar jurnalistik yang tinggi, dan memiliki tanggung jawab.
b. Melayani kepentingan publik, mengingatkan yang berkuasa agar bertanggung jawab, dan menyuarakan yang tak bersuara agar didengar pendapatnya.
c. Berani dalam keyakinan, independen, mempertanyakan otoritas, dan menghargai perbedaan. Wartawan harus terus meningkatkan kompetensi etikanya, karena wartawan yang terus melakukan hal itu akan lebih siap dalam menghadapi situasi yang pelik. Untuk meningkatkan kompetensi etika, wartawan perlu mendalami Kode Etik Jurnalistik dan kode etik organisasi wartawan masing-masing. Sebagai pelengkap pemahaman etika, wartawan dituntut untuk memahami dan sadar ketentuan hukum
yang terkait dengan kerja jurnalistik. Pemahaman tentang hal ini pun perlu terus ditingkatkan. Wartawan wajib menyerap dan memahami Undang-Undang Pers, menjaga kehormatan, dan melindungi hak-haknya. Wartawan juga perlu tahu hal-hal mengenai penghinaan, pelanggaran terhadap privasi, dan berbagai ketentuan dengan narasumber (seperti off the record, sumber-sumber yang tak mau disebut namanya/confidential sources). Kompetensi hukum menuntut penghargaan pada hukum, batas-batas hukum, dan memiliki kemampuan untuk mengambil keputusan yang tepat dan berani untuk memenuhi kepentingan publik dan menjaga demokrasi.
1.2. Kepekaan Jurnalistik
Kepekaan jurnalistik adalah naluri dan sikap diri wartawan dalam memahami,
menangkap, dan mengungkap informasi tertentu yang bisa dikembangkan menjadi suatu karya jurnalistik.
1.3. Jejaring dan Lobi
Wartawan yang dalam tugasnya mengemban kebebasan pers sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat harus sadar, kenal, dan memerlukan jejaring dan lobi yang seluas-luasnya dan sebanyak- banyaknya, sebagai sumber informasi yang dapat dipercaya, akurat, terkini, dan komprehensif serta
mendukung pelaksanaan profesi wartawan. Hal-hal di atas dapat dilakukan dengan:
a. Membangun jejaring dengan narasumber;
b. Membina relasi;
c. Memanfaatkan akses;
d. Menambah dan memperbarui basis data relasi;
e. Menjaga sikap profesional dan integritas sebagai wartawan.
2. Pengetahuan (knowledge)
Wartawan dituntut untuk memiliki teori dan prinsip jurnalistik, pengetahuan umum, serta pengetahuan khusus. Wartawan juga perlu mengetahui berbagai perkembangan informasi mutakhir bidangnya:
2.1. Pengetahuan umum
Pengetahuan umum mencakup pengetahuan umum dasar tentang berbagai masalah seperti sosial, budaya, politik, hukum, sejarah, dan ekonomi. Wartawan dituntut untuk terus menambah pengetahuan agar mampu mengikuti dinamika sosial dan kemudian menyajikan informasi yang bermanfaat bagi khalayak.
2.2. Pengetahuan khusus
Pengetahuan khusus mencakup pengetahuan yang berkaitan dengan bidang liputan. Pengetahuan ini diperlukan agar liputan dan karya jurnalistik spesifik seorang wartawan lebih bermutu.
2.3.Pengetahuan teori dan prinsip jurnalistik
Pengetahuan teori dan prinsip jurnalistik mencakup
pengetahuan tentang teori
dan prinsip jurnalistik dan komunikasi. Memahami teori jurnalistik dan komunikasi penting bagi wartawan dalam menjalankan profesinya.
3. Keterampilan (skills)
Wartawan mutlak menguasai keterampilan jurnalistik seperti teknik menulis, teknik mewawancara, dan teknik menyunting. Selain itu, wartawan juga harus mampu melakukan riset, investigasi, analisis, dan penentuan arah pemberitaan serta terampil menggunakan alat kerjanya termasuk teknologi informasi:
3.1. Keterampilan peliputan (enam M)
Keterampilan peliputan mencakup keterampilan mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi. Format dan gaya peliputan terkait dengan medium dan khalayaknya.
3.2.Keterampilan menggunakan alat dan teknologi informasi
Keterampilan menggunakan alat mencakup keterampilan menggunakan semua peralatan termasuk teknologi informasi yang dibutuhkan untuk menunjang profesinya.
3.3. Keterampilan riset dan investigasi
Keterampilan riset dan investigasi mencakup kemampuan menggunakan sumber-sumber referensi dan data yang tersedia; serta keterampilan melacak dan memverifikasi informasi dari berbagai sumber.
3.4.Keterampilan analisis dan arah pemberitaan Keterampilan analisis dan penentuan arah pemberitaan mencakup kemampuan mengumpulkan, membaca, dan menyaring fakta dan data kemudian mencari hubungan berbagai fakta dan data tersebut. Pada akhirnya wartawan dapat memberikan penilaian atau arah perkembangan dari suatu berita.
E. KOMPETENSI KUNCI
Kompetensi kunci merupakan kemampuan yang harus dimiliki wartawan untuk mencapai kinerja yang dipersyaratkan dalam pelaksanaan tugas pada unit kompetensi tertentu. Kompetensi kunci terdiri dari 11 (sebelas) kategori kemampuan, yaitu:
1. Memahami dan menaati etika jurnalistik;
2. Mengidentifikasi masalah terkait yang memiliki nilai berita;
3. Membangun dan memelihara jejaring dan lobi;
4. Menguasai bahasa;
5. Mengumpulkan dan menganalisis informasi
(fakta dan data) dan informasi bahan berita;
6. Menyajikan berita;
7. Menyunting berita;
8. Merancangrubrikataukanalhalamanpemberitaan dan atau slot program pemberitaan;
9. Manajemen redaksi;
10. Menentukan kebijakan dan arah pemberitaan;
11. Menggunakan peralatan teknologi pemberitaan;
F. LEMBAGA PENGUJI KOMPETENSI
Lembaga yang dapat melaksanakan uji kompetensi wartawan adalah:
1. Perguruan tinggi yang memiliki program studi komunikasi/jurnalistik,
2. Lembaga pendidikan kewartawanan,
3. Perusahaan pers, dan
4. Organisasi wartawan.
Lembaga tersebut harus memenuhi kriteria Dewan
Pers.
G. UJIAN KOMPETENSI
1. Peserta yang dapat menjalani uji kompetensi adalah wartawan.
2. Wartawan yang belum berhasil dalam uji kompetensi dapat mengulang pada kesempatan ujian berikutnya di lembaga-lembaga penguji kompetensi.
3. Sengketa antarlembaga penguji atas hasil uji kompetensi wartawan, diselesaikan dan diputuskan oleh Dewan Pers.
4. Setelah menjalani jenjang kompetensi wartawan muda sekurang-kurangnya tiga tahun, yang bersangkutan berhak mengikuti uji kompetensi wartawan madya.
5. Setelah menjalani jenjang kompetensi wartawan madya sekurang-kurangnya dua tahun, yang bersangkutan berhak mengikuti uji kompetensi wartawan utama.
6. Sertifikat kompetensi berlaku sepanjang pemegang sertifikat tetap menjalankan
tugas jurnalistik.
7. Wartawan pemegang sertifikat kompetensi yang tidak menjalankan tugas jurnalistik minimal selama dua tahun berturut-turut, jika akan kembali menjalankan tugas jurnalistik, diakui berada di jenjang kompetensi terakhir.
8. Hasil uji kompetensi ialah kompeten atau belum kompeten.
9. Perangkat uji kompetensi terdapat di Bagian III Standar Kompetensi Wartawan ini dan wajib digunakan oleh lembaga penguji saat melakukan uji kompetensi terhadap wartawan.
10. Soal ujian kompetensi disiapkan oleh lembaga penguji dengan mengacu keperangkat uji kompetensi.
11. Wartawan dinilai kompeten jika memperoleh hasil minimal 70 dari skala penilaian 10 – 100.
H. LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI
Lembaga penguji menentukan kelulusan wartawan dalam uji kompetensi dan Dewan Pers mengesahkan kelulusan uji kompetensi tersebut.
I. PEMIMPIN REDAKSI
Pemimpin redaksi menempati posisi strategis dalam perusahaan pers dan dapat memberikan pengaruh yang besar terhadap tingkat profesionalitas pers. Oleh
karena itu, pemimpin redaksi haruslah yang telah berada dalam jenjang kompetensi wartawan utama dan memiliki pengalaman yang memadai. Kendati demikian, tidak boleh ada ketentuan yang bersifat diskriminatif dan melawan pertumbuhan alamiah yang menghalangi seseorang menjadi pemimpin redaksi. Wartawan yang dapat menjadi pemimpin redaksi ialah mereka yang telah memiliki kompetensi wartawan utama dan pengalaman kerja sebagai wartawan minimal 5 (lima) tahun.
J. PENANGGUNG JAWAB
Sesuai dengan UU Pers, yang dimaksud dengan penanggung jawab adalah penanggung jawab perusahaan pers yang meliputi bidang usaha dan bidang redaksi.
Dalam posisi itu penanggung jawab dianggap bertanggung jawab terhadap keseluruhan proses dan hasil produksi serta konsekuensi hukum perusahaannya.
Oleh karena itu, penanggung jawab harus memiliki pengalaman dan kompetensi wartawan setara dengan pemimpin redaksi.
K. TOKOH PERS
Tokoh-tokoh pers nasional yang reputasi dan karyanya sudah diakui oleh masyarakat pers dan telah berusia 50 tahun saat standar kompetensi wartawan ini diberlakukan dapat ditetapkan telah memiliki kompetensi wartawan. Penetapan ini dilakukan oleh Dewan Pers.
L. LAIN-LAIN
Selambat-lambatnyaduatahunsejakdiberlakukannya Standar Kompetensi Wartawan ini, perusahaan pers dan organisasi wartawan yang telah dinyatakan lulus verifikasi oleh Dewan Pers sebagai lembaga penguji Standar Kompetensi Wartawan harus menentukan jenjang kompetensi para wartawan di perusahaan atau organisasinya.
Perubahan Standar Kompetensi Wartawan dilakukan oleh masyarakat pers dan difasilitasi oleh Dewan Pers.
BAGIAN II KOMPETENSI WARTAWAN
A. ELEMEN KOMPETENSI
Elemen Kompetensi adalah bagian kecil unit kompetensi yang mengidentifikasikan aktivitas yang harus dikerjakan untuk mencapai unit kompetensi tersebut. Kandungan elemen kompetensi pada setiap unit kompetensi mencerminkan unsur pencarian, perolehan, pemilikan, penyimpanan, pengolahan, dan penyampaian. Elemen kompetensi wartawan terdiri dari:
1. Kompetensi umum, yakni kompetensi dasar yang dibutuhkan oleh semua orang yang bekerja sebagai wartawan.
2. Kompetensi inti, yakni kompetensi yang dibutuhkan wartawan dalam melaksanakan tugas-tugas umum jurnalistik.
3. Kompetensi khusus, yakni kompetensi yang dibutuhkan wartawan dalam melaksanakan tugas-tugas khusus jurnalistik.
B. KUALIFIKASI KOMPETENSI WARTAWAN
Kualifikasi kompetensi kerja wartawan dalam kerangka kualifikasi nasional Indonesia dikategorikan dalam kualifikasi I, II, III. Dengan demikian, jenjang kualifikasi kompetensi kerja wartawan dari yang terendah sampai dengan tertinggi ditetapkan sebagai berikut:
1. Kualifikasi I untuk Sertifikat Wartawan Muda.
2. Kualifikasi II untuk Sertifikat Wartawan Madya.
3. Kualifikasi III untuk Sertifikat Wartawan Utama.
C. JENJANG KOMPETENSI WARTAWAN
1. Jenjang Kompetensi Wartawan Muda
2. Jenjang Kompetensi Wartawan Madya
3. Jenjang Kompetensi Wartawan Utama Masing- masing jenjang dituntut memiliki kompetensi kunci terdiri atas:
1. Kompetensi Wartawan Muda: melakukan kegiatan.
2. Kompetensi Wartawan Madya: mengelola kegiatan.
3. Kompetensi Wartawan Utama: mengevaluasi dan memodifikasi proses kegiatan.
D. ELEMEN UNJUK KERJA
Elemen unjuk kerja merupakan bentuk pernyataan yang menggambarkan proses kerja pada setiap elemen kompetensi. Elemen kompetensi disertai dengan kriteria unjuk kerja harus mencerminkan aktivitas aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja.
D.1. Elemen Kompetensi Wartawan Muda
a. Mengusulkan dan merencanakan liputan. b. Menerima dan melaksanakan penugasan.
c. Mencari bahan liputan, termasuk informasi dan referensi
d. Melaksanakan wawancara.
e. Mengolah hasil liputan dan menghasilkan karya jurnalistik.
f. Mendokumentasikan hasil liputan dan membangun basis data pribadi.
g. Membangun dan memelihara jejaring dan lobi.
D.2. Elemen Kompetensi Wartawan Madya
a. Menyunting karya jurnalistik wartawan.
b. Mengompilasi bahan liputan menjadi karya jurnalistik.
c. Memublikasikan berita layak siar.
d. Memanfaatkan sarana kerja berteknologi informasi.
e. Merencanakan, mengoordinasikan dan melakukan liputan berkedalaman (indepth reporting).
f. Merencanakan, mengoordinasikan dan melakukan liputan investigasi (investigative reporting).
g. Menyusun peta berita untuk mengarahkan kebijakan redaksi di bidangnya.
h. Melakukan evaluasi pemberitaan di bidangnya. i. Membangun dan memelihara jejaring dan lobi. j. Memiliki jiwa kepemimpinan.
D.3. Elemen Kompetensi Wartawan Utama
a. Menyunting karya jurnalistik wartawan.
b. Mengompilasi bahan liputan menjadi karya jurnalistik.
c. Memublikasikan berita layak siar.
d. Memanfaatkan sarana kerja berteknologi informasi.
e. Merencanakan, mengoordinasikan dan melakukan liputan berkedalaman (indepth reporting).
f. Merencanakan, mengoordinasikan dan melakukan liputan investigasi (investigative reporting).
g. Menyusun peta berita untuk mengarahkan kebijakan redaksi.
h. Melakukan evaluasi pemberitaan.
i. Memiliki kemahiran manajerial redaksi.
j. Mengevaluasi seluruh kegiatan pemberitaan.
k. Membangun dan memelihara jejaring dan lobi.
l. Berpandangan jauh ke depan/visioner. m. Memiliki jiwa kepemimpinan.
E. TINGKATAN KOMPETENSI KUNCI
Rincian tingkatan kemampuan pada setiap kategori kemampuan digunakan sebagai basis perhitungan nilai untuk setiap kategori kompetensi kunci. Hal itu digunakan dalam menetapkan tingkat/derajat kesulitan untuk mencapai unit kompetensi tertentu.
Tabel Tingkatan Kompetensi Kunci
No.
Kompetensi
Kunci
Wartawan Muda
Wartawan
Madya
Wartawan Utama
1.
Memahami dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
Melakukan liputan dan menyajikan berita sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
Memahami penerapan Kode Etik Jurnalistik dalam menentukan pilihan liputan.
Mampu menafsirkan filosofi Kode Etik Jurnalistik. Memutuskan liputan yang sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik agar wartawan dan kepentingan publik
terlindungi.
2. Mengidentifikasi masalah yang terkait dan memiliki nilai berita. Mengusulkan dan merencanakan liputan. Mengidentifikasi, meneliti, dan menyaring masalah yang terkait dan memiliki nilai berita serta
mengoordinasikan rencana liputan. Mengevaluasi rencana liputan dan menentukan arah pemberitaan.
3. Membangun dan memelihara jejaring dan lobi. Membangun dan menggunakan jejaring dan lobi. Membangun, menggunakan dan memelihara jejaring dan lobi. Membuka akses
sumber informasi. Memiliki data narasumber. Membangun, menggunakan, mengoordinasi dan memfasilitasi serta mengevaluasi jejaring dan lobi.
0 Buku Saku Wartawan
4. Menguasai bahasa. Menyusun kalimat yang baik dan benar serta memilih kata yang tepat. Memahami sejarah bahasa Indonesia dan penggunaan bahasa jurnalistik. Menyelia susunan kalimat. Menyunting dan menyelaraskan bahasa.Memahami dan menerapkan tata bahasa, rasa bahasa, logika bahasa, dan makna bahasa jurnalistik. Menyelaraskan bahasa tutur dengan
bahasa gambar sesuai dengan karakter
media. Menentukan kebijakan redaksi dalam konsistensi penggunaan bahasa dan
politik bahasa jurnalistik.
5.
Mengumpulkan dan menganalisis informasi berupa fakta dan data bahan berita.
Melaksanakan liputan. Mengumpulkan informasi berupa fakta dan data bahan berita mengenai masalah tertentu dari berbagai sumber.
Menganalisis informasi berupa fakta dan data bahan berita mengenai beberapa masalah dari
wartawan. Melakukan pengayaan dan kompilasi bahan liputan. Mengumpulkan bahan liputan investigasi.
Menentukan bahan berita yang layak siar. Memberi ide, informasi latar belakang, dan mengarahkan liputan
investigasi.
6. Menyusun berita. Menyusun berita sesuai dengan kaidah jurnalistik, KEJ, kebijakan redaksional, dan karakter media. Menyusun, mengompilasi, dan menyajikan berita dan features. Menulis opini atau menyusun program.
Standar Kompetensi Wartawan 0
7.
Menyunting berita.
Memeriksa ulang akurasi berita sendiri.
Menyunting sejumlah berita (teks, foto, audio-visual) dan features sesuai
dengan karakter media.Memeriksa ulang bahan berita sesuai kebijakan redaksi.
Memutuskan berita layak siar.
8.
Merancang rubrik atau kanal halaman pemberitaan
dan atau slot program pemberitaan.
Menyediakan berita sesuai rubrik dan program.
Merancang isi pemberitaan sesuai dengan rubrikasi/ kanal/program.
Memutuskan penempatan berita sesuai
dengan rubrikasi/
kanal/program.
9.
Manajemen redaksi.
Mengikuti rapat redaksi dalam pembuatan rencana pemberitaan. Memberi usul liputan.
Merencanakan, memberi pengayaan atas usul dan masukan serta mengoordinasikan liputan. Memberi penugasan. Menyiapkan tim liputan. Memiliki jiwa kepemimpinan.
Memimpin rapat redaksi dalam pembuatan keputusan mengenai pemberitaan. Mengevaluasi seluruh kegiatan pemberitaan. Memiliki jiwa kepemimpinan. Berpandangan jauh ke depan/ visioner.
0 Buku Saku Wartawan
10. Menentukan kebijakan dan arah pemberitaan. Memberi usul
yang menyangkut arah pemberitaan di bidangnya. Memberi pandangan tentang arah dan kepentingan pemberitaan media/ peta berita di bidangnya. Menentukan kebijakan dan
arah pemberitaan, termasuk liputan investigasi.
11.
Menggunakan peralatan teknologi informasi pemberitaan.
Menyiapkan dan mengoperasikan komputer, alat rekam dan editing suara/gambar, serta Internet (sesuai dengan bidangnya). Memanfaatkan sarana teknologi informasi untuk mendokumentasikan hasil liputan dan
membangun basis data pribadi.
Menguasai penggunaan komputer, alat rekam dan editing suara/
gambar, serta Internet. Mengusulkan pilihan peralatan teknologi informasi pemberitaan sesuai dengan keperluan.
Memahami penggunaan komputer, alat rekam dan editing suara/gambar, serta Internet. Memutuskan pilihan peralatan teknologi informasi pemberitaan sesuai dengan keperluan.
Standar Kompetensi Wartawan 0
BAGIAN TIGA UJI KOMPETENSI
PENGANTAR
Untuk melaksanakan uji kompetensi, diperlukan perangkat uji yang mengacu pada elemen kompetensi yang telah disusun dalam Bagian I dan Bagian II StandaKompetensi Wartawan ini. Perangkat uji kompetensi ini disusun berdasarkan tingkatan kompetensi wartawan muda, wartawan madya, dan wartawan utama yang mencakup aspek Kesadaran, Pengetahuan, dan Keterampilan.
Perangkat uji kompetensi ini bersifat terbuka dan terukur, serta dapat dilihat oleh peserta, penguji dan pengamat. Lembar uji kompetensi dilengkapi dengan kolom penilaian yang ditandatangani oleh penguji dan peserta. Dalam uji kompetensi ini berlaku hal-hal sebagai berikut:
1. Penilai wajib menjelaskan kepada peserta tentang Kriteria Unjuk Kerja (KUK), panduan penilaian, dan kompetensi kunci yang terdapat pada masing-masing unit kompetensi sebelum ujian dilaksanakan.
2. Penilai menjelaskan metode penilaian dan perangkat uji yang digunakan.
3. Penilai dan peserta menandatangani hasil penilaian.
4. Pilihan metode yang digunakan dalam Uji Kompetensi adalah:
a. Uji Lisan b. Peragaan c. Praktik
d. Studi Kasus
e. Jawaban Tertulis f. Pilihan berganda
g. Pemeriksaan Produk h. Referensi
i. Dokumentasi Hasil Kerja j. Pengamatan
k. Metode lain yang terkait
5. Soal ujian kompetensi disiapkan oleh lembaga penguji dengan mengacu ke perangkat uji kompetensi.
6. Wartawan dinilai kompeten jika memperoleh hasil minimal 70 dari skala penilaian 10 – 100.
7. Dalam lembar penilaian tercantum identitats peserta dan media, tanggal pelaksanaan, unit kompetensi, identitas penilai dan lembaga penguji, nilai dan catatan penilaian, serta hasil uji.
Contoh Lembar Penilaian
Unit Kompetensi : Nomor Unit :
DEWAN PERS PERATURAN DEWAN PERS Nomor: 1/Peraturan–DP/VIII/2015
Tentang
PESERTA UJI KOMPETENSI WARTAWAN
DEWAN PERS
Menimbang : 1. bahwa Dewan Pers telah menetapkan Standar Kompetensi Wartawan sebagai upaya untuk meningkatkan profesionalisme wartawan;
2. bahwa Standar Kompetensi Wartawan belum mengatur mengenai peserta uji kompetensi wartawan;
3. bahwa untuk menegakkan tujuan penyusunan Standar Kompetensi Wartawan dan memperlancar pelaksanaan uji komptensi wartawan perlu ditetapkan kriteria peserta uji komptensi wartawan.
Mengingat : 1. Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;
2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22/M Tahun 2013 tentang Keanggotaan Dewan Pers periode tahun 2013 - 2016;
3. Peraturan Dewan Pers No. 1/Peraturan- DP/II/2010 tentang Standar Kompetensi Wartawan.
4. Hasil pertemuan Dewan Pers dengan Lembaga Penguji Kompetensi Wartawan pada Jumat, 17 April 2015, di Jakarta;
5. Keputusan Sidang Pleno Dewan Pers,
pada Selasa, 28 April 2015, di Jakarta.
Menetapkan :
Pertama :
Kedua :
MEMUTUSKAN
Peraturan Dewan Pers tentang Peserta Uji Kompetensi Wartawan. Mengesahkan kriteria Peserta Uji Kompetensi Wartawan sebagaimana terlampir.
Peraturan Dewan Pers ini berlaku sejak
tanggal ditetapkan.
Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 3 Agustus 2015
Ketua Dewan Pers,
Prof. Dr. Bagir Manan, SH, MCL.
Lampiran: Peraturan Dewan Pers
Nomor : 1/Peraturan–DP/VIII/2015
Tentang
PESERTA UJI KOMPETENSI WARTAWAN
PESERTA UJI KOMPETENSI WARTAWAN
Peraturan Dewan Pers No. 1/2010 tentang Standar Kompetensi Wartawan menyebutkan bahwa hanya wartawan yang dapat mengikuti Uji Kompetensi Wartawan. Namun, tidak ditetapkan lebih lanjut kriterianya. Oleh karena itu, dengan memperhatikan tujuan disusunnya Standar Kompetensi Wartawan, perlu dirumuskan kriteria peserta Uji Kompetensi Wartawan.
Peserta Uji Kompetensi Wartawan:
1. Bekerja sebagai wartawan yang dibuktikan dengan kartu pers atau surat keterangan dari perusahaan pers dan menunjukkan hasil kerja atau karya jurnalistiknya tiga bulan terakhir.
2. Telah menjadi wartawan sekurang-kurangnya selama
1 (satu) tahun.
3. Bekerja sebagai wartawan di perusahaan pers dan lembaga penyiaran yang memenuhi ketentuan:
a. Berbadan hukum Indonesia dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, Koperasi, atau badan hukum pers lain yang dibentuk oleh negara yang disebutkan atau disiarkan secara terbuka melalui media masing-masing.
b. Memuat nama penanggung jawab dan alamat (termasuk nomor telepon dan alamat surat elektronik) secara terbuka di masing-masing media.
c. Melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi secara teratur sekurang-kurangnya selama 6 (enam) bulan berturut-turut.
d. Dikelola untuk kepentingan umum, bukan media kehumasan, dan bukan media internal organisasi atau perusahaan.
e. Tidak menggunakan nama dan atau logo penerbitan, laman, atau lembaga penyiaran yang menyerupai nama lembaga negara atau badan publik.
Lembaga Penguji menolak calon peserta uji kompetensi yang tidak memenuhi kriteria di atas.
Dewan Pers tidak mengeluarkan sertifikat kompetensi bagi peserta Uji Kompetensi Wartawan yang tidak memenuhi kriteria di atas.
Jakarta, 17 April 2015
DEWAN PERS
PERATURAN DEWAN PERS
Nomor: 2/Peraturan–DP/VIII/2015
Tentang
PENGUJI KOMPETENSI WARTAWAN
DEWAN PERS
Menimbang : 1. bahwa Dewan Pers telah menetapkan Standar Kompetensi Wartawan sebagai upaya untuk meningkatkan profesionalisme wartawan;
2. bahwa Standar Kompetensi Wartawan belum mengatur mengenai penguji kompetensi wartawan;
3. bahwa untuk memperlancar pelaksanaan uji kompetensi wartawan perlu ditetapkan kriteria penguji
kompetensi wartawan.
Mengingat :
1. Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;
2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22/M Tahun 2013 tentang Keanggotaan Dewan Pers periode tahun 2013 - 2016;
3. Peraturan Dewan Pers No. 1/Peraturan- DP/II/2010 tentang Standar Kompetensi Wartawan.
4. Hasil pertemuan Dewan Pers dengan Lembaga Penguji Kompetensi Wartawan pada Jumat, 17 April 2015, di Jakarta;
5. Keputusan Sidang Pleno Dewan Pers,
pada Selasa, 28 April 2015, di Jakarta.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : Peraturan Dewan Pers tentang Penguji
Kompetensi Wartawan.
Pertama : MengesahkankriteriaPengujiKompetensi
Wartawan sebagaimana terlampir.
Kedua : Peraturan Dewan Pers ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 3 Agustus 2015
Ketua Dewan Pers,
Prof. Dr. Bagir Manan, SH, MCL.
Lampiran: Peraturan Dewan Pers
Nomor: 2 /Peraturan–DP/VIII/2015
Tentang
PENGUJI KOMPETENSI WARTAWAN
PENGUJI KOMPETENSI WARTAWAN
Penguji yang kompeten menjadi salah satu aspek terpenting dari keberhasilan pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan dan tercapainya tujuan dari Peraturan Dewan Pers No.1/2010 tentang Standar Kompetensi Wartawan. Oleh karena itu, perlu disusun persyaratan menjadi penguji kompetensi wartawan.
Penguji Kompetensi Wartawan:
1. Berkompetensi Wartawan Utama.
2. Memahami kemerdekaan pers sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dan menaati Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS).
3. Lulus pelatihan untuk menjadi calon penguji kompetensi wartawan.
4. Magang sebagai penguji kompetensi wartawan sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali.
5. Direkrut oleh lembaga penguji kompetensi wartawan.
6. Tidak sedang dalam posisi pengurus partai politik
atau organisasi yang punya potensi menghambat kemerdekaan pers.
Lembaga penguji kompetensi wartawan melaporkan nama-nama pengujinya kepada Dewan Pers. Nama penguji kompetensi wartawan dipublikasikan oleh Dewan Pers dan lembaga penguji.
Jakarta, 17 April 2015
DEWAN PERS
PERATURAN DEWAN PERS
Nomor: 3/Peraturan–DP/VIII/2015
Tentang
PENCABUTAN SERTIFIKAT
DAN KARTU KOMPETENSI WARTAWAN
DEWAN PERS
Menimbang : 1. bahwa Dewan Pers telah menetapkan Standar Kompetensi Wartawan sebagai upaya untuk meningkatkan profesionalisme wartawan;
2. bahwa Standar Kompetensi Wartawan belum mengatur mengenai pencabutan sertifikat dan kartu kompetensi wartawan;
3. bahwa untuk menegakkan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik, menjaga harkat dan martabat profesi wartawan serta untuk menegakkan tujuan penyusunan Standar Kompetensi Wartawan perlu ditetapkan tentang Pencabutan Sertifikat dan Kartu Kompetensi Wartawan.
Mengingat : 1. Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;
2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22/M Tahun 2013 tentang Keanggotaan Dewan Pers periode tahun 2013 - 2016;
3. Peraturan Dewan Pers No. 1/ Peraturan-DP/II/2010 tentang Standar Kompetensi Wartawan.
4. Hasil pertemuan Dewan Pers dengan Lembaga Penguji Kompetensi Wartawan pada Jumat, 17 April 2015, di Jakarta;
5. Keputusan Sidang Pleno Dewan Pers, pada Selasa, 28 April 2015, di Jakarta
MEMUTUSKAN
Menetapkan : Peraturan Dewan Pers tentang Pencabutan Sertifikat dan Kartu Kompetensi Wartawan
Pertama : Mengesahkan Mekanisme Pencabutan Sertifikat dan Kartu Kompetensi Wartawan sebagaimana terlampir.
Kedua : Peraturan Dewan Pers ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 3 Agustus 2015
Ketua Dewan Pers,
Prof. Dr. Bagir Manan, SH, MCL.
Lampiran: Peraturan Dewan Pers
Nomor : 3 /Peraturan–DP/VIII/2015
Tentang PENCABUTAN SERTIFIKAT DAN KARTU KOMPETENSI WARTAWAN
PENCABUTAN SERTIFIKAT
DAN KARTU KOMPETENSI WARTAWAN
Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Kompetensi Wartawan bertujuan antara lain untuk menegakkan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik, menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi khusus penghasil karya intelektual, serta menghindarkan penyalahgunaan profesi wartawan. Untuk menegakkan dan menjaga tujuan mulia tersebut, perlu disusun kriteria dan mekanisme pencabutan sertifikat dan kartu kompetensi wartawan sebagai berikut:
1. Sertifikat dan kartu kompetensi wartawan dapat dicabut karena wartawan bersangkutan:
a. Melanggar Kode Etik Jurnalistik yaitu melakukan plagiat, membuat berita dusta atau bohong, menerima suap atau menyalahgunakan profesi wartawan, atau melanggar hak tolak/ingkar dan off the record.
b. Melanggar Kode Etik Jurnalistik selain yang diatur pada poin 1 (a) lebih dari 3 (tiga) kali selama 6 (enam) bulan.
c. Memberikan dokumen karya jurnalistik dan identitas perusahaan pers sebagai persyaratan pendaftaran uji kompetensi yang kemudian diketahui tidak benar atau bohong.
d. Tidak menjalankan tugas jurnalistik atau bekerja di perusahaan pers yang tidak memenuhi Standar Perusahaan Pers yang diatur oleh Dewan Pers sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan.
2. Penilaian akhir atas pelanggaran Kode Etik Jurnalistik sebagaimana disebutkan di dalam poin 1 (a dan b) dikeluarkan oleh Dewan Pers atas usulan majelis/ dewan etik organisasi wartawan atau perusahaan pers bersangkutan.
3. Usulan pencabutan sertifikat dan kartu kompetensi disampaikan kepada Dewan Pers secara tertulis disertai bukti pendukung.
4. Usulan pencabutan sertifikat dan kartu kompetensi wartawan dapat dilakukan atas masukan dari masyarakat, usulan atau rekomendasi dari perusahaan pers, organisasi wartawan, dan atau atas temuan Dewan Pers.
5. Sebelum mengeluarkan keputusan, Dewan Pers meminta keterangan atau klarifikasi dari masyarakat, perusahaan pers, atau lembaga penguji dan wartawan bersangkutan.
6. Pencabutan sertifikat dan kartu kompetensi wartawan ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Pers dan bersifat terbuka.
7. Surat Keputusan Dewan Pers tentang pencabutan sertifikat dan kartu kompetensi wartawan dapat dibatalkan, apabila ditemukan bukti baru yang dapat mendukung pembelaan wartawan bersangkutan.
8. Wartawan yang dicabut sertifikat dan kartu kompetensinya karena pelanggaran Kode Etik Jurnalistik pada poin 1 (a), tidak dapat lagi mengikuti uji kompetensi wartawan.
9. Wartawan yang dicabut sertifikat dan kartu kompetensinya karena pelanggaran Kode Etik Jurnalistik pada poin 1 (b), dapat mengikuti uji kompetensi wartawan setelah 2 (dua) tahun sejak Surat Keputusan tentang pencabutan dikeluarkan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 17 April 2015
Buku Saku Wartawan
Bagian V: Pedoman
1. Pedoman Penyebaran Media Cetak
Khusus Dewasa
2. Pedoman Hak Jawab
3. Keterangan Ahli Dewan Pers
4. Pedoman tentang Penerapan Hak Tolak dan Pertanggungjawaban Hukum Dalam Perkara Jurnalistik
5. Pedoman Pemberitaan Media Siber
6. Pedoman Penanganan Kasus
Kekerasan terhadap Wartawan
7. Pedoman Peliputan Terorisme
Buku Saku Wartawan
DEWAN PERS
PERATURAN DEWAN PERS
Nomor: 8/Peraturan-DP/X/2008
Tentang
PEDOMAN PENYEBARAN MEDIA CETAK KHUSUS DEWASA
DEWAN PERS
Menimbang : a. Bahwa maraknya penerbitan pers khusus dewasa telah menimbulkan persepsi negatif sebagian masyarakat atas kemerdekaan pers;
b. Bahwa salah satu penyebabnya adalah penyebaran media cetak tersebut tidak sesuai dengan sasarannya;
c. Bahwa untuk melindungi anak-anak dan mewujudkan tanggung jawab pengelola, agen dan penjual media cetak khusus dewasa, maka Dewan
Pers menyusun pedoman ini.
Mengingat :
1. Pasal 1 angka 1, Pasal 3, Pasal 5 ayat (1), Pasal 13 huruf a dan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun
1999 tentang Pers;
2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
3. Keputusan Presiden Nomor 7/M Tahun
2007 tanggal 9 Februari 2007, tentang Keanggotaan Dewan Pers periode tahun 2006 – 2009;
4. Peraturan Dewan Pers Nomor 6/ Peraturan-DP/V/2008 tentang Kode Etik Jurnalistik;
5. Keputusan Sidang Pleno Dewan Pers, Rabu, tanggal 29 Oktober 2008, di Jakarta.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : Peraturan Dewan Pers tentang Pedoman Penyebaran Media Cetak Khusus Dewasa.
Pertama
Kedua
: Mengesahkan Pedoman Penyebaran Media Cetak Khusus Dewasa sebagaimana terlampir.
: Peraturan Dewan Pers ini berlaku sejak
tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Oktober 2008
Ketua Dewan Pers,
Prof. Dr. Ichlasul Amal, MA
Lampiran
Peraturan Dewan Pers
Nomor 8/Peraturan-DP/X/2008
Tentang
PEDOMAN PENYEBARAN MEDIA CETAK KHUSUS DEWASA
PEDOMAN PENYEBARAN MEDIA CETAK KHUSUS DEWASA
Maraknya penerbitan pers khusus dewasa telah menimbulkan persepsi negatif sebagian masyarakat atas kemerdekaan pers. Salah satu penyebabnya adalah penyebaran media tersebut tidak sesuai dengan sasarannya sehingga mudah dijangkau anak-anak. Untuk menegakkan rasa kesusilaan masyarakat dan melindungi anak-anak, serta mewujudkan tanggung jawab pengelola, agen dan penjual media khusus dewasa, maka Dewan Pers menyusun Pedoman ini:
1. Media cetak khusus dewasa adalah penerbitan yang memuat materi berupa tulisan dan atau gambar, yang berkandungan seks, kekerasan, dan mistik yang hanya patut dikonsumsi orang dewasa yang berusia 21 tahun atau lebih.
2. Penyebaran media khusus dewasa tidak dilakukan di tempat yang terjangkau anak-anak, lingkungan sekolah, dan tempat ibadah.
3. Pengelola media khusus dewasa wajib menutup sebagian sampul depan dan belakang penerbitannya sehingga yang terlihat hanya nama media, nomor edisi, dan label khusus dewasa 21+.
4. Pemasangan iklan media khusus dewasa mengacu pada poin 3.
5. Dewan Pers mengidentifikasi dan mengevaluasi media khusus dewasa yang wajib mematuhi Pedoman ini.
6. Masyarakat dapat mengadukan pengelola media khusus dewasa yang melanggar Pedoman ini ke Dewan Pers.
7. Pengelola, agen dan penjual media khusus dewasa yang tidak mematuhi pedoman ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan UU Pers dan atau undang-undang lain.
Jakarta, 28 Oktober 2008
DEWAN PERS
PERATURAN DEWAN PERS
Nomor: 9/Peraturan-DP/X/2008
Tentang
PEDOMAN HAK JAWAB
DEWAN PERS
Menimbang: a. Bahwa kemerdekaan pers adalah salah satu wujud dari kedaulatan rakyat berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, supremasi hukum, dan hak asasi manusia;
b. Bahwa pelaksanaan kemerdekaan pers dapat diwujudkan oleh pers yang merdeka, profesional, patuh pada asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun
1999 tentang Pers, serta Kode Etik
Jurnalistik;
c. Bahwa dalam menjalankan peran dan fungsinya, pers wajib memberi akses yang proporsional kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi memelihara kemerdekaan pers dan menghormati Hak Jawab yang dimiliki masyarakat, untuk itu Pedoman Hak Jawab ini disusun.
Mengingat : 1. Pasal 1 angka 11, Pasal 5 ayat (2), dan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;
2. Keputusan Presiden Nomor 7/M Tahun
2007 tanggal 9 Februari 2007, tentang Keanggotaan Dewan Pers periode tahun 2006 – 2009;
3. Peraturan Dewan Pers Nomor 6/ Peraturan-DP/V/2008 tentang Kode Etik Jurnalistik;
4. Keputusan Sidang Pleno Dewan Pers, Rabu, tanggal 29 Oktober 2008, di
Jakarta.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : Peraturan Dewan Pers tentang Pedoman
Hak Jawab
Pertama
Kedua
: Mengesahkan Pedoman Hak Jawab sebagaimana terlampir.
: Peraturan Dewan Pers ini berlaku sejak
tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Oktober 2008
Ketua Dewan Pers,
Prof. Dr. Ichlasul Amal, MA
Lampiran
Peraturan Dewan Pers
Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008
Tentang
PEDOMAN HAK JAWAB
PEDOMAN HAK JAWAB
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud dari kedaulatan rakyat berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia. Kemerdekaan pers perlu dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.
Pelaksanaan kemerdekaan pers dapat diwujudkan oleh pers yang merdeka, profesional, patuh pada asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai Undang- Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Kode Etik Jurnalistik.
Dalam menjalankan peran dan fungsinya, pers wajib memberi akses yang proporsional kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi memelihara kemerdekaan pers dan menghormati Hak Jawab yang dimiliki masyarakat. Untuk itu, Pedoman Hak Jawab ini disusun:
1. Hak Jawab adalah hak seseorang, sekelompok orang, organisasi atau badan hukum untuk menanggapi dan menyanggah pemberitaan atau karya jurnalistik yang melanggar Kode Etik Jurnalistik, terutama kekeliruan dan ketidakakuratan fakta, yang merugikan nama baiknya kepada pers yang memublikasikan.
2. Hak Jawab berasaskan keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, dan profesionalitas.
3. Pers wajib melayani setiap Hak Jawab.
4. Fungsi Hak Jawab adalah:
a. Memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat;
b. Menghargai martabat dan kehormatan orang yang merasa dirugikan akibat pemberitaan pers;
c. Mencegah atau mengurangi munculnya kerugian yang lebih besar bagi masyarakat dan pers;
d. Bentuk pengawasan masyarakat terhadap pers.
5. Tujuan Hak Jawab untuk:
a. Memenuhi pemberitaan atau karya jurnalistik yang adil dan berimbang;
b. Melaksanakan tanggung jawab pers kepada masyarakat;
c. Menyelesaikan sengketa pemberitaan pers;
d. Mewujudkan itikad baik pers.
6. Hak Jawab berisi sanggahan dan tanggapan dari pihak yang dirugikan.
7. Hak Jawab diajukan langsung kepada pers yang bersangkutan, dengan tembusan ke Dewan Pers.
8. Dalam hal kelompok orang, organisasi atau badan hukum, Hak Jawab diajukan oleh pihak yang berwenang dan atau sesuai statuta organisasi, atau badan hukum bersangkutan.
9. Pengajuan Hak Jawab dilakukan secara tertulis
(termasuk digital) dan ditujukan kepada penanggung
jawab pers bersangkutan atau menyampaikan langsung kepada redaksi dengan menunjukkan identitas diri.
10. Pihak yang mengajukan Hak Jawab wajib memberitahukan informasi yang dianggap merugikan dirinya baik bagian per bagian atau secara keseluruhan dengan data pendukung.
11. Pelayanan Hak Jawab tidak dikenakan biaya.
12. Pers dapat menolak isi Hak Jawab jika:
a. Panjang/durasi/jumlah karakter materi Hak Jawab melebihi pemberitaan atau karya jurnalistik yang dipersoalkan;
b. Memuat fakta yang tidak terkait dengan pemberitaan atau karya jurnalistik yang dipersoalkan;
c. Pemuatannya dapat menimbulkan pelanggaran hukum;
d. Bertentangan dengan kepentingan pihak ketiga yang harus dilindungi secara hukum.
13. Hak Jawab dilakukan secara proporsional:
a. Hak Jawab atas pemberitaan atau karya jurnalistik yang keliru dan tidak akurat dilakukan baik pada bagian per bagian atau secara keseluruhan dari informasi yang dipermasalahkan;
b. Hak Jawab dilayani pada tempat atau program yang sama dengan pemberitaan atau karya jurnalistik yang dipermasalahkan, kecuali disepakati lain oleh para pihak;
c. Hak Jawab dengan persetujuan para pihak dapat dilayani dalam format ralat, wawancara, profil, features, liputan, talkshow, pesan berjalan, komentar media siber, atau format lain tetapi bukan dalam format iklan;
d. Pelaksanaan Hak Jawab harus dilakukan dalam waktu yang secepatnya, atau pada kesempatan pertama sesuai dengan sifat pers yang bersangkutan;
1) Untuk pers cetak wajib memuat Hak Jawab pada edisi berikutnya atau selambat- lambatnya pada dua edisi sejak Hak Jawab dimaksud diterima redaksi.
2) Untuk pers televisi dan radio wajib memuat
Hak Jawab pada program berikutnya.
e. Pemuatan Hak Jawab dilakukan satu kali untuk setiap pemberitaan;
f. Dalam hal terdapat kekeliruan dan ketidakakuratan fakta yang bersifat menghakimi, fitnah dan atau bohong, pers wajib meminta maaf.
14. Pers berhak menyunting Hak Jawab sesuai dengan prinsip-prinsip pemberitaan atau karya jurnalistik, namun tidak boleh mengubah substansi atau makna Hak Jawab yang diajukan.
15. Tanggung jawab terhadap isi Hak Jawab ada pada penanggung jawab pers yang memublikasikannya.
16. Hak Jawab tidak berlaku lagi jika setelah 2 (dua)
bulan sejak berita atau karya jurnalistik dipublikasikan
pihak yang dirugikan tidak mengajukan Hak Jawab, kecuali atas kesepakatan para pihak.
17. Sengketa mengenai pelaksanaan Hak Jawab diselesaikan oleh Dewan Pers.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers yang tidak melayani Hak Jawab selain melanggar Kode Etik Jurnalistik juga dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Jakarta, 29 Oktober 2008
0 Buku Saku Wartawan
DEWAN PERS
PERATURAN DEWAN PERS
Nomor: 10/Peraturan-DP/X/2009
Tentang
KETERANGAN AHLI DEWAN PERS
DEWAN PERS,
Menimbang: a. Bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor
13 Tahun 2008 tanggal 30 Desember
2008 tentang Meminta Keterangan Saksi
Ahli bidang Pers;
b. Bahwa semakin banyak permintaan kepada Dewan Pers untuk memberikan Keterangan Ahli terkait kasus-kasus pers;
c. Bahwa salah satu fungsi Dewan Pers adalah menjaga kemerdekaan pers sehingga Dewan Pers harus berperan aktif menunjang upaya-upaya menjaga kemerdekaan pers.
d. Bahwa demi kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Pers untuk memenuhi permintaan memberikan Keterangan Ahli, Dewan Pers perlu mengeluarkan Peraturan tentang Keterangan Ahli Dewan Pers.
Mengingat :
1. Pasal 15 ayat (2) huruf d Undang- Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;
2. Keputusan Presiden Nomor 7/M Tahun
2007 tanggal 9 Februari 2007, tentang Keanggotaan Dewan Pers periode tahun 2006 – 2009;
3. Peraturan Dewan Pers Nomor 6/ Peraturan-DP/V/2008 tentang Kode Etik Jurnalistik;
4. Keputusan Sidang Pleno Dewan Pers, Rabu, tanggal 21 Oktober 2009, di
Jakarta.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : Peraturan Dewan Pers tentang
Keterangan Ahli Dewan Pers.
Pertama
Kedua
: Mengesahkan Keterangan Ahli Dewan
Pers sebagaimana terlampir.
: Peraturan Dewan Pers ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 26 Oktober 2009
Ketua Dewan Pers,
Prof. Dr. Ichlasul Amal, MA
Lampiran
Peraturan Dewan Pers
Nomor 10/Peraturan-DP/X/2009
Tentang
KETERANGAN AHLI DEWAN PERS
KETERANGAN AHLI DEWAN PERS
Untuk melaksanakan tugas dan fungsi Dewan Pers sesuai Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan melaksanakan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 13 tanggal 30 Desember 2008 tentang Meminta Keterangan Saksi Ahli, berlaku Pedoman Dewan Pers tentang Keterangan Ahli dari Dewan Pers sebagai berikut:
1. Keterangan Ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang suatu hal yang diperlukan untuk memperjelas sebuah perkara pada semua tingkatan proses hukum.
2. Ahli dari Dewan Pers adalah seorang yang memiliki keahlian khusus yang memberikan keterangan sesuai keahliannya atas nama Dewan Pers.
3. Ahli dari Dewan Pers berasal dari:
a. Anggota Dewan Pers.
b. Mantan Anggota Dewan Pers.
c. Ketua atau anggota dewan kehormatan organisasi pers serta orang yang dipilih atau ditunjuk secara resmi oleh Dewan Pers yang telah memiliki Sertifikat Ahli yang dikeluarkan Dewan Pers.
4. Ahli dari Dewan Pers bersedia dan memenuhi persyaratan:
a. Mendukung dan menjaga kemerdekaan pers.
b. Memakai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai pedoman, baik filosofi maupun teknis pengaturannya, antara lain, menolak kriminalisasi karya jurnalistik dan denda yang tidak proporsional.
c. Mempunyai pendapat tentang kemerdekaan pers yang sesuai dengan Dewan Pers.
d. Memiliki keahlian di bidang pers dan atau bidang lainnya yang terkait dengan proses pemeriksaan perkara.
e. Memiliki integritas pribadi di bidang keahliannya. f. Bersikap adil (sense of fairness) dan obyektif
(sense of objectivity).
5. Ahli dari Dewan Pers dapat memberikan keterangan dalam perkara hukum pidana, perdata maupun bidang hukum lain.
6. Ahli dari Dewan Pers dalam menjalankan tugasnya dilengkapi dengan surat tugas resmi dari Dewan Pers yang ditandatangani oleh Ketua dan atau Wakil Ketua Dewan Pers.
7. Ahli dari Dewan Pers tidak boleh memiliki konflik kepentingan dengan perkara. Rapat Pleno menentukan ada atau tidaknya konflik kepentingan itu.
8. Dalam suatu perkara dapat dihadirkan lebih dari satu
Ahli dari Dewan Pers.
9. Ahli dari Dewan Pers tidak dapat memberikan keterangan untuk dua pihak atau lebih sekaligus yang berlawanan dalam perkara yang sama.
10. Semua pihak dalam perkara yang terkait dengan pelaksanaan kemerdekaan pers dapat mengajukan permintaan Ahli dari Dewan Pers.
a. Permintaan Ahli dari Dewan Pers diajukan kepada Dewan Pers.
b. Dewan Pers dapat mengabulkan atau menolak pengajuan permintaan Ahli berdasarkan pertimbangan untuk menjaga kemerdekaan pers melalui Rapat Pleno atau rapat yang khusus membahas untuk itu.
c. Ketua dan atau Wakil Ketua menetapkan penunjukan Ahli dari Dewan Pers.
11. Anggota Dewan Pers yang memberikan keterangan dalam kedudukan pribadi dan bukan sebagai ahli dari Dewan Pers diatur sebagai berikut:
a. Sebelum memberikan keterangan harus menyatakan secara tegas dan terbuka bahwa keterangannya bukanlah dalam kedudukan sebagai Ahli dari Dewan Pers dan karena itu tidak mewakili Dewan Pers.
b. Memberikan keterangan yang sesuai dengan prinsip dan sikap Dewan Pers, antara lain mendukung dan menjaga kemerdekaan pers dan memakai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai pedoman, baik dari segi filosofisnya maupun dari teknis pengaturannya.
c. Anggota Dewan Pers yang memberikan keterangan dalam kedudukan pribadi tetapi keterangannya tidak sesuai dengan prinsip dan sikap Dewan Pers, akan diberikan sanksi sesuai Statuta Dewan Pers dan Dewan Pers wajib membuat surat kepada hakim bahwa keterangan yang bersangkutan bukan pendapat Dewan Pers.
12. Dewan Pers menyelenggarakan pendidikan dan latihan khusus tentang Ahli dari Dewan Pers untuk ketua atau anggota dewan kehormatan organisasi pers serta orang yang dipilih secara resmi oleh Dewan Pers.
13. Pada prinsipnya pembiayaan Ahli dari Dewan Pers ditanggung oleh Dewan Pers. Bantuan dari pihak ketiga untuk pembiayaan Ahli dapat diterima dengan ketentuan dilakukan secara transparan dan diketahui oleh Ketua atau Wakil Ketua Dewan Pers. Atas dasar itu Ketua atau Wakil Ketua Dewan Pers dapat memutuskan menerima atau menolak bantuan tersebut.
14. Proses keterangan ahli dari Dewan Pers sedapat mungkin didokumentasikan. Pengaturan pendokumentasian dilakukan oleh sekretariat Dewan Pers dengan pengawasan Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers. Ketiadaan pendokumentasian tidak menghilangkan keabsahan keterangan ahli dari Dewan Pers.
Jakarta, 21 Oktober 2009
DEWAN PERS
PEDOMAN DEWAN PERS
Nomor: 01/P-DP/V/2007
Tentang
PENERAPAN HAK TOLAK
DAN PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM DALAM PERKARA JURNALISTIK
Berkaitan dengan adanya beberapa kasus pemanggilan wartawan untuk diperiksa oleh lembaga penyidik atau menjadi saksi dalam perkara yang terkait dengan karya jurnalistik, Dewan Pers perlu menyampaikan pedoman mengenai ketentuan dan penerapan Hak Tolak, serta Pertanggungjawaban hukum, sebagai berikut:
1. Wartawan sebagai warga negara yang taat hukum secara prinsip wajib memenuhi panggilan lembaga penyidik untuk diperiksa atau menjadi saksi dalam pengadilan. Wartawan, berdasarkan sifat profesinya, memiliki Hak Tolak, yaitu hak untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakan (seperti diatur dalam UU No. 40/1999, tentang Pers). Namun Hak Tolak ini tidak berarti “lembaga pers menolak pemanggilan untuk didengar keterangannya oleh pejabat penyidik”.
2. Jika wartawan berkeberatan untuk memberikan keterangan, khususnya menyangkut identitas narasumber confidential, maka hal itu dilindungi oleh Pasal 4 ayat (4), UU Pers, yang berbunyi: “Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak.” Tujuan utama hak tolak adalah agar wartawan dapat melindungi identitas sumber informasi. Hak tersebut dapat digunakan jika wartawan diminta keterangan oleh pejabat penyidik dan atau diminta menjadi saksi di pengadilan.
3. Meskipun demikian penerapan hak tolak hendaknya tidak digunakan secara sembarangan. Narasumber yang layak dilindungi identitasnya melalui hak tolak adalah mereka yang memang memiliki kredibilitas, beritikad baik, berkompeten, dan informasi yang disampaikan terkait dengan kepentingan publik. Selain itu, perlu disadari, bahwa pada akhirnya hak tolak dapat dibatalkan demi kepentingan dan keselamatan negara atau ketertiban umum yang dinyatakan oleh pengadilan terpisah yang khusus memeriksa soal itu.
4. Selain diatur dalam UU Pers, dasar hukum hak tolak juga terdapat dalam Pasal 50 KUHP yang menegaskan bahwa “mereka yang menjalankan perintah UU tidak dapat dihukum”. Dalam menjalankan tugas jurnalistik pers menjalankan amanat UU Pers, sehingga berkonsekuensi tidak dapat dihukum ketika
menggunakan hak tolaknya. Pasal 170 KUHAP yang berbunyi, “Mereka yang karena pekerjaan, harkat atau jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia, dapat minta dibebaskan dari kewajiban untuk memberi keterangan sebagai saksi, yaitu tentang hal yang dipercayakan kepada mereka.”
5. Kepada aparat penegak hukum, perlu diingatkan bahwa tugas utama wartawan adalah mencari, mengolah, dan menyebarluaskan informasi. Aparat hukum sedapat mungkin menghindari memanggil wartawan untuk dimintai keterangan atau menjadi saksi, jika informasi yang telah dicetak atau disiarkan di media massa dirasakan bisa menjadi bahan untuk mengusut kasus.
6. Dalam hal adanya dugaan pelanggaran hukum terhadap karya jurnalistik, pertanggungjawaban hukum ditujukan kepada “penanggung jawab” institusi pers bersangkutan. Merujuk pada UU Pers, Pasal 12, yang dimaksud dengan “penanggung jawab” adalah penanggung jawab perusahaan pers yang meliputi bidang usaha dan bidang redaksi. Dalam hal pelanggaran pidana yang dilakukan oleh perusahaan pers, maka perusahaan tersebut diwakili oleh penanggung jawab. Apabila pihak kepolisian menerima pengaduan perkara pidana menyangkut karya jurnalistik, maka menurut UU Pers tidak perlu menyelidiki siapa pelaku utama perbuatan pidana,
melainkan langsung meminta pertanggungjawaban dari Penanggung Jawab, sebagai pihak yang harus menghadapi proses hukum.
Jakarta, 4 Mei 2007
Ketua Dewan Pers,
Prof. Dr. Ichlasul Amal, MA
DEWAN PERS PERATURAN DEWAN PERS Nomor: 1/Peraturan-DP/III/2012
Tentang
PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER DEWAN PERS
Menimbang : 1. Bahwa kemerdekaan pers adalah
salah satu wujud dari kedaulatan rakyat berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, supremasi hukum, dan hak asasi manusia;
2. Bahwa pelaksanaan kemerdekaan pers dapat diwujudkan oleh pers yang merdeka, profesional, patuh pada asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Kode Etik Jurnalistik;
3. Bahwa media siber di Indonesia berkembang pesat sehingga memerlukan pedoman khusus agar pengelolaannya dapat dijalankan secara profesional.
Mengingat : 1. Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;
2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 13/M Tahun 2010 tentang Keanggotaan Dewan Pers periode tahun
2010 – 2013;
3. Penandatanganan Pedoman Pemberitaan Media Siber oleh Dewan Pers, organisasi pers, media siber, dan tokoh pers pada Jumat, tanggal 3
Februari 2012, di Jakarta;
4. Keputusan Sidang Pleno Dewan Pers, pada Senin, tanggal 30 Januari 2012 dan pada Senin, tanggal 26 Maret 2012, di Jakarta.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : Peraturan Dewan Pers tentang Pedoman
Pemberitaan Media Siber.
Pertama
Kedua
: Mengesahkan Pedoman Pemberitaan
Media Siber sebagaimana terlampir.
: Peraturan Dewan Pers ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 26 Maret 2012
Ketua Dewan Pers,
Prof. Dr. Bagir Manan, S.H., M.C.L.
Lampiran
Peraturan Dewan Pers
Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012
Tentang
PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun
1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
a. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakanwahanainternetdanmelaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
2. Verifikasi dan keberimbangan berita
a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
3) Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari
berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
1) Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
2) Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan
suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
3) Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
f. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
g. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
h. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.
500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
5. Pencabutan Berita
a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari median asal yang telah dicabut.
c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
6. Iklan
a. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
b. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan “advertorial”, “iklan”, “ads”, “sponsored”, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/ isi tersebut adalah iklan.
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012
0 Buku Saku Wartawan
DEWAN PERS
PERATURAN DEWAN PERS
Nomor:1/Peraturan-DP/III/2013
Tentang
PEDOMAN PENANGANAN KASUS KEKERASAN TERHADAP WARTAWAN
DEWAN PERS
Menimbang : 1. Bahwa kemerdekaan pers adalah salah satu wujud dari kedaulatan rakyat berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, supremasi hukum, dan hak asasi manusia;
2. Bahwa pelaksanaan kemerdekaan pers dapat diwujudkan oleh pers yang merdeka, profesional, patuh pada asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Kode Etik Jurnalistik;
3. Bahwa perlindungan keselamatan wartawan yang menjalankan kerja jurnalistik menjadi kewajiban bersama masyarakat, penegak hukum, pemerintah, dan kalangan pers yang dalam pelaksanaannya diperlukan pedoman.
Mengingat : 1. Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;
2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 13/M Tahun 2010 tentang Keanggotaan Dewan Pers periode tahun 2010 – 2013;
3. Penandatanganan Pedoman Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap wartawan oleh Dewan Pers, organisasi pers, pengelola media, dan tokoh pers pada Kamis, 6 Desember
2012, di Jakarta;
4. Keputusan Sidang Pleno Dewan Pers, pada Jumat, 30 November 2012, di Jakarta.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : Peraturan Dewan Pers tentang Pedoman Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan.
Pertama
Kedua
: Mengesahkan Pedoman Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan sebagaimana terlampir.
: Peraturan Dewan Pers ini berlaku sejak
tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 15 Maret 2013
Ketua Dewan Pers,
Prof. Dr. Bagir Manan, S.H., M.C.L
Lampiran
Peraturan Dewan Pers
Nomor 1/Peraturan-DP/III/2013
Tentang PEDOMAN PENANGANAN KASUS KEKERASAN TERHADAP WARTAWAN
PEDOMAN PENANGANAN KASUS KEKERASAN TERHADAP WARTAWAN
I. Pendahuluan
Perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik telah menjadi kewajiban dunia internasional. Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Human Rights Council) di Wina, Austria, dalamresolusi yang disepakati seluruh anggota tanggal 27 September 2012 untuk pertama kali menegaskan pentingnya keselamatan wartawan sebagai unsur fundamental kebebasan ekspresi.
Dalam resolusi itu, Dewan Hak Asasi Manusia menyerukan kepada negara-negara di dunia agar “mengembangkan lingkungan yang aman bagi para wartawan yang memungkinkan mereka dapat melaksanakan pekerjaan secara independen. ”Resolusi ini juga menyerukan pencegahan impunitas bagi pelaku kekerasan terhadap wartawan dengan melakukan investigasi yang tidak memihak, cepat, dan efektif.
II. Latar Belakang
Keselamatan wartawan masih menjadi masalah serius di Indonesia. Selama ini telah terjadi banyak
kekerasan terhadap wartawan atau media. Aspek yang menonjol dalam penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap wartawan adalah belum adanya pedoman tentang tahap-tahap dan mekanisme yang dapat menjadi rujukan bagi berbagai pihak terkait. Oleh karena itu, perlu disusun pedoman penanganan yang memadahi. Pedoman ini diharapkan dapat melengkapi ketentuan yang telah ada dalam rangka menyelesaikan kasus- kasus pers berdasarkan semangat dan isi UU Pers No.
40 Tahun 1999.
III. Definisi Kekerasan Terhadap Wartawan
Kekerasan terhadap wartawan yang dimaksud di dalam Pedoman ini adalah kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan pekerjaan jurnalistik atau kekerasan akibat karya jurnalistik.
IV. Bentuk Kekerasan Terhadap Wartawan
1. Kekerasan fisik, yang meliputi penganiayaan ringan, penganiayaan berat, penyiksaan, penyekapan, penculikan, dan pembunuhan.
2. Kekerasan nonfisik, yang meliputi ancaman verbal, penghinaan, penggunaan kata-kata yang merendahkan, dan pelecehan.
3. Perusakan peralatan liputan seperti kamera dan alat perekam.
4. Upaya menghalangi kerja wartawan mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi, seperti merampas peralatan kerja wartawan atau tindakan lain
yang merintangi wartawan sehingga tidak dapat memproses pekerjaan kewartawanannya.
5. Bentuk kekerasan lain terhadap wartawan yang belum disebut dalam pedoman ini merujuk pada definisi yang diatur KUHP dan UU HAM.
V. Prinsip Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap
Wartawan
1. Penanganan kasus kekerasan terhadap wartawan harus dilakukan atas persetujuan korban atau ahli waris.
2. Penanganan kasus kekerasan terhadap wartawan harus dilakukan secepatnya.
3. Penanganan kasus kekerasan yang berhubungan dengan kegiatan jurnalistik menjadi tanggung jawab bersama perusahaan pers, organisasi profesi wartawan, dan Dewan Pers.
4. Penanganan kasus kekerasan yang tidak berhubungan dengan kegiatan jurnalistik menjadi tanggung jawab langsung penegak hukum.
5. Organisasi profesi wartawan dan perusahaan pers harus bersikap adil dan memberikan sanksi tegas jika ditemukan bukti-bukti bahwa wartawan melanggar kode etik jurnalistik dan atau turut menyebabkan terjadinya kasus kekerasan.
6. Perusahaan pers, asosiasi perusahaan pers, dan organisasi profesi wartawan membentuk lumbung dana taktis untuk penanganan tindak kekerasan terhadap wartawan. Dewan Pers memfasilitasi
pembentukan lumbung dana taktis tersebut.
7. Media massa perlu menghindari pemberitaan kasus kekerasan terhadap wartawan yang dapat menghambat penanganan masalah, termasuk mempersulit evakuasi dan perlindungan korban.
VI. Langkah Penanganan
Langkah-langkah penanganan kasus kekerasan terhadap wartawan sebagai berikut:
1. Pengumpulan informasi, yaitu membuat kronologi, menentukan pihak-pihak yang terlibat, baik korban dan pelaku maupun saksi mata, serta mengumpulkan bukti-bukti.
2. Verifikasi untuk menentukan:
a) Kasus kekerasan yang terjadi berhubungan dengan kegiatan jurnalistik atau tidak.
b) Wartawan murni menjadi korban kekerasan atau turut berkontribusi pada terjadinya kekerasan.
3. Identifikasi keperluan korban, antara lain kondisi kesehatan, keselamatan, dan kemungkinan evakuasi korban atau keluarganya.
4. Pengambilan kesimpulan dan rekomendasi:
a) Langkah litigasi.
b) Langkah nonlitigasi.
5. Langkah koordinasi baik tingkat lokal maupun tingkat nasional yang melibatkan organisasi profesi, media tempat wartawan bekerja, Dewan Pers, kepolisian, LSM media, atau LSM HAM.
6. Pengumpulan dana untuk penanganan jika diperlukan. Proses evakuasi korban atau keluarga nya harus didahulukan dalam penanganan kasus kekerasan terhadap wartawan jika kondisi mengharuskan demikian.
VII. Tanggung Jawab Perusahaan Pers
1. Menjadi pihak pertama yang segera memberikan perlindungan terhadap wartawan dan keluarga korban kekerasan, baik wartawan yang berstatus karyawan maupun nonkaryawan. Tanggung jawab perusahaan pers meliputi:
a) menanggung biaya pengobatan, evakuasi, dan pencarianfakta;
b) berkoordinasi dengan organisasi profesi wartawan, Dewan Pers, dan penegak hukum;
c) memberikan pendampingan hukum.
2. Tetap melakukan pendampingan, meskipun kasus kekerasan terhadap wartawan telah memasuki proses hukum di kepolisian atau peradilan.
3. Memuat di dalam kontrak kerja, kewajiban memberikan perlindungan hukum dan jaminan keselamatan kepada wartawan baik wartawan yang berstatus karyawan maupun nonkaryawan.
4. Menghindari tindakan memaksa wartawan atau ahli warisnya untuk melakukan perdamaian dengan pelaku kekerasan ataupun untuk meneruskan kasus.
5. Menghindari perdamaian atau kesepakatan tertentu dengan pelaku kekerasan tanpa melibatkan wartawan korban kekerasan atau ahli warisnya.
VIII. Tanggung Jawab Organisasi Profesi Wartawan
1. Melakukan pendampingan terhadap wartawan dan keluarga yang menjadi korban kekerasan, termasuk ketika kasus kekerasan telah memasuki proses hukum. Pendampingan mengacu kepada langkah-langkah penanganan kasus kekerasan terhadap wartawan sebagaimana diatur dalam Bab V Pedoman ini.
2. Mengambil peran lebih besar dan bertindak proaktif untuk melakukan advokasi terhadap wartawan korban kekerasan atau keluarganya bagi pengurus organisasi di tingkat lokal.
3. Turut mengupayakan dana yang dibutuhkan untuk penanganan kasus kekerasan terhadap wartawan.
4. Tidak membuat pernyataan yang menyalahkan pihak tertentu atas terjadinya kekerasan terhadap wartawan, sebelum melakukan proses pengumpulan dan verifikasi data.
IX. Tanggung Jawab Dewan Pers
1. Mengoordinasikan pelaksanaan Pedoman Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan ini dengan perusahaan pers dan organisasi profesi wartawan.
2. Mengingatkan tanggung jawab perusahaan pers dan organisasi profesi wartawan sebagaimana diatur dalam Pedoman ini.
3. Turut mengupayakan dana yang dibutuhkan untuk menangani kasus kekerasan terhadap wartawan sampai proses hukum dinyatakan selesai.
4. Berkoordinasi dengan penegak hukum untuk melakukan langkah-langkah penanganan yang dibutuhkan untuk melindungi wartawan korban kekerasan atau keluarganya, serta memastikan penegak hukum memproses pelaku kekerasan dan bukti-bukti tindak kekerasan.
5. Bersama perusahaan pers dan organisasi profesi wartawan mengawal proses hukum kasus kekerasan terhadap wartawan dan mengambil langkah-langkah yang dibutuhkan untuk mempercepat prosesnya.
X. Ketentuan Penutup
1. Dewan Pers dan organisasi profesi wartawan membentuk satuan tugas untuk melaksanakan Pedoman Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan ini.
2. Setiap kasus kekerasan terhadap wartawan akan diselesaikan melalui litigasi. Kecekatan para penegak hukum amat penting untuk menghindari impunitas yang menyebabkan penyelesaian kasus kekerasan terhadap wartawan dan
media pers terabaikan dalam waktu yang tidak menentu.
3. Penyelesaian nonlitigasi dapat dilaksanakan jika benar-benar dikehendaki oleh korban tanpa tekanan dari pihak manapun. Penyelesaian nonlitigasi harus melibatkan perusahaan pers, organisasi profesi wartawan, dan Dewan Pers.
Jakarta, 6 Desember 2012
DEWAN PERS
PERATURAN DEWAN PERS
Nomor: 01/Peraturan–DP/IV/2015
Tentang
PEDOMAN PELIPUTAN TERORISME
DEWAN PERS
Menimbang : 1. Bahwa tindak terorisme merupakan kejahatan luar biasa yang memerlukan keterlibatan semua pihak termasuk pers untuk menanggulanginya;
2. bahwa berita pers mengenai aksi maupun dampak terorisme semata- mata untuk kepentingan publik;
3. bahwa pers di Indonesia belum memiliki pedoman peliputan yang dapat menjadi acuan bersama dalam memberitakan tindak terorisme; 4. bahwa pers harus bekerja secara profesional sesuai dengan Undang- Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik
Mengingat : 1. Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;
2. Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 22/M Tahun 2013 tentang Keanggotaan Dewan Pers periode tahun 2013 - 2016;
3. Pertemuan Dewan Pers dan komunitas pers membahas rancangan Pedoman Pemberitaan Terorisme pada 20 Januari
2015;
4. Keputusan Sidang Pleno Dewan Pers, pada Jumat, 27 Februari 2015, di Jakarta.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : Peraturan Dewan Pers tentang Pedoman
Peliputan Terorisme.
Pertama : Mengesahkan Pedoman Peliputan
Terorisme sebagaimana terlampir.
Kedua : Peraturan Dewan Pers ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di: Jakarta
Pada tanggal: 9 April 2015
Ketua Dewan Pers,
Prof. Dr. Bagir Manan, S.H., M.C.L
Lampiran: Peraturan Dewan Pers
Nomor : 01/Peraturan-DP/IV/2015
Tentang
PEDOMAN PELIPUTAN TERORISME
PEDOMAN PELIPUTAN TERORISME
Tindak terorisme adalah sebuah kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Sejak 1993 pada saat Deklarasi Wina dan program aksi Wina, terorisme sudah dianggap sebagai murni tindak pidana internasional dan sebagai perbuatan yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Konsep ini dikukuhkan PBB 1994, dan dikukuhkan lagi pada 1996. Pada 2003, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa- Bangsa (PBB) mengeluarkan Resolusi 1456 yang menyatakan bahwa dalam menumpas terorisme, negara-negara harus mengambil tindakan yang sesuai dengan kewajibannya menurut hukum internasional. dan setiap tindakan yang diambil untuk memberantas terorisme itu harus sesuai dengan hukum internasional, termasuk hukum HAM internasional, hukum pengungsi internasional, dan hukum humaniter.
Wartawan memberitakan tentang aksi maupun dampak terorisme semata- mata untuk kepentingan publik. Dalam meliput, para wartawan harus selalu berpegang pada kode etik jurnalistik (KEJ). Norma KEJ menyebutkan tentang independensi, akurasi berita, keberimbangan, itikad baik, informasi teruji, membedakan fakta dan opini, asas praduga tak bersalah, perlindungan
terhadap narasumber dan orang-orang yang berisiko. Namun wartawan perlu selalu mengingat bahwa tugas utama jurnalistik adalah mengungkapkan kebenaran. Kebenaran dalam jurnalistik sendiri bukanlah kebenaran yang bersifat mutlak tetapi kebenaran yang bersifat fungsional, yakni kebenaran yang diyakini pada saat itu dan terbuka untuk koreksi.
Setiap wartawan juga berkewajiban menjaga profesionalitas. Komitmen utama jurnalisme adalah pada kepentingan publik. Kepentingan pribadi, kelompok, atau kepentingan pemilik media harus selalu di tempatkan di bawah kepentingan publik. Wartawan harus cermat dalam mengumpulkan dan menyebarluaskan informasi, menjaga keberimbangan dan independen.
Meskipun sudah ada berbagai pandangan diatas Dewan Pers masih menganggap perlu ada satu pandangan peliputan terorisme sebagai standar pemberitaan terorisme yang sekaligus melengkapi ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers maupun Kode Etik Jurnalistik.
Berikut adalah pedoman peliputan terorisme,
1. Wartawan selalu menempatkan keselamatan jiwa sebagai prioritas di atas kepentingan berita. Saat meliput sebuah peristiwa terkait aksi terorisme yang dapat mengancam jiwa dan raga, wartawan harus membekali diri dengan peralatan untuk melindungi jiwanya.
2. Wartawan selalu menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan jurnalistik. Wartawan yang mengetahui dan menduga sebuah rencana tindak terorisme wajib melaporkan kepada aparat dan tidak boleh menyembunyikan informasi itu dengan alasan untuk mendapatkan liputan eksklusif. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik sehingga keselamatan nyawa warga masyarakat harus ditempatkan di atas kepentingan berita.
3. Wartawan harus menghindari pemberitaan yang berpotensi mempromosikan dan memberikan legitimasi maupun glorifikasi terhadap tindakan terorisme maupun pelaku terorisme. Terorisme adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) terhadap kemanusiaan.
4. Wartawan dan media penyiaran dalam membuat siaran langsung (live) tidak melaporkan secara terinci/ detail peristiwa pengepungan dan upaya aparat dalam melumpuhkan para tersangka terorisme. Siaran secara langsung dapat memberikan informasi kepada para terduga teroris mengenai posisi dan lokasi aparat keamanan secara real time dan hal ini bisa membahayakan keselamatan anggota aparat yang sedang berupaya melumpuhkan para teroris.
5. Wartawan dalam menulis atau menyiarkan berita terorisme harus berhati- hati agar tidak memberikan atribusi, gambaran, atau stigma yang tidak relevan, misalnya dengan menyebut agama yang dianut atau kelompok etnis si pelaku. Kejahatan terorime adalah
kejahatan individu atau kelompok yang tidak terkait dengan agama ataupun etnis.
6. Wartawan harus selalu menyebutkan kata
”terduga” terhadap orang yang ditangkap oleh aparat keamanan karena tidak semua orang yang ditangkap oleh aparat secara otomatis adalah pelaku tindak terorisme. Untuk menjunjung asas praduga tidak bersalah (presumption of innocense) dan menghindari pengadilan oleh pers (trial by the press) wartawan perlu mempertimbangkan penggunaan istilah “terperiksa” untuk mereka yang sedang diselidiki atau disidik oleh polisi, “terdakwa” untuk mereka yang sedang diadili, dan istilah “terpidana” untuk orang yang perkaranya telah diputus oleh pengadilan.
7. Wartawan wajib menghindari mengungkap rincian modus operandi tindak pidana terorisme seperti cara merakit bom, komposisi bahan bom, atau teknik memilih sasaran dan lokasi yang dapat memberi inspirasi dan memberi pengetahuan bagi para pelaku baru tindak terorisme.
8. Wartawan tidak menyiarkan foto atau adegan korban terorisme yang berpotensi menimbulkan kengerian dan pengalaman traumatik. Pemuatan foto atau adegan hanya diperbolehkan bila bertujuan untuk menyampaikan pesan kemanusiaan bahwa terorisme selalu menyasar sasaran umum dan menelan korban jiwa.
9. Wartawan wajib menghindari peliputan keluarga terduga teroris untuk mencegah diskriminasi dan pengucilan oleh masyarakat, kecuali dimaksudkan untuk menghentikan tindakan diskriminasi yang ada dan mendorong agar ada perhatian khusus misalnya terhadap penelantaran anak-anak terduga teroris yang bila dibiarkan akan berpotensi tumbuh menjadi teroris baru.
10. Terkait dengan kasus-kasus yang dapat menimbulkan rasa duka dan kejutan yang menimpa seseorang, pertanyaan dan pendekatan yang dilakukan untuk merekonstruksi kejadian dengan menemui korban keluarga korban maupun keluarga pelaku harus dilakukan secara simpatik dan bijak.
11. Wartawan dalam memilih pengamat sebagai narasumber wajib selalu memperhatikan kredibilitas, kapabilitas dan kompetensi terkait latar belakang, pengetahuan, dan pengalaman narasumber yang relevan dengan hal-hal yang akan memperjelas dan memberikan gambaran yang utuh terhadap fakta yang diberitakan.
12. Dalam hal wartawan menerima undangan meliput sebuah tindakan aksi terorisme, wartawan perlu memikirkan ulang untuk melakukannya. Kalau undangan terkait dengan rencana aksi pengeboman atau aksi bom bunuh diri sebaiknya wartawan tak perlu memenuhinya, karena hal itu dapat dipandang sebagai cara memperkuat pesan teroris dan
mengindikasikan ada kerja sama dalam sebuah tindakan kejahatan. Wartawan menyampaikan rencana tindak/ aksi terorisme kepada aparat hukum.
13. Wartawan wajib selalu melakukan check dan rechek terhadap semua berita tentang rencana maupun tindakan dan aksi terorisme ataupun penanganan aparat hukum terhadap jaringan terorisme untuk mengetahui apakah berita yang ada hanya sebuah isu atau hanya sebuah balon isu (hoax) yang sengaja dibuat untuk menciptakan kecemasan dan kepanikan.
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Peliputan terorisme ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers yang tidak melayani Hak Jawab selain melanggar Kode Etik Jurnalistik juga dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Terkait Butir 1 tentang peralatan untuk melindungi jiwa wartawan, sepenuhnya adalah tanggungjawab perusahaan pers untuk memenuhinya sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 5/Peraturan– DP/IV/2008 tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan.
Bagian VI: Pernyataan dan Seruan
1. Pernyataan tentang Mengatasi
Penyalahgunaan Profesi Wartawan
2. Pernyataan tentang Pornografi dalam Pers
3. Seruan tentang Pemuatan Rubrik
Pemberitaan yang Bertujuan Kehumasan
4. Pernyataan tentang Praktek Jurnalistik yang Tidak Etis
5. Pernyataan tentang Penempatan Pejabat
Pemerintah di dalam Struktur Redaksi Pers
6. Seruan tentang Pemberitaan Kasus
Kejahatan Susila
0 Buku Saku Wartawan
DEWAN PERS
PERNYATAAN DEWAN PERS
Nomor: 01/PDP/VI/2015
Tentang
Perubahan Atas Pernyataan Dewan Pers
Nomor: 12/PDP/X/2001
Tentang
MENGATASI PENYALAHGUNAAN PROFESI WARTAWAN
Menimbang : a. Bahwa Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI) telah diganti menjadi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sejak 14 Maret
2006;
b. Bahwa masih ada Peraturan, Pernyataan, dan Surat Edaran Dewan Pers yang masih relevan dan diperlukan;
c. Bahwa dalam menghadapi perkembangan dunia pers yang sangat dinamis dan senantiasa bergerak cepat, kompetitif, dan terintegrasi dengan tantangan yang semakin kompleks serta teknologi yang semakin maju, diperlukan penyesuaian kebijakan Dewan Pers
yang ada;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, huruf b, dan huruf c, diatas, dipandang perlu mengubah pernyataan Dewan Pers No. 12/PDP/X/2001 Tentang Mengatasi Penyalahgunaan Profesi Wartawan.
Mengingat : 1. Pasal 15 ayat (2) huruf c Undang- Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers;
2. Pasal 15 ayat (2) huruf f Undang- Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers;
Dengan Persetujuan:
Sidang Pleno Dewan Pers, 28 April 2015
MEMUTUSKAN: Menetapkan:
Perubahan Pernyataan Dewan Pers Nomor: 12/PDP/X/2001 Tentang MENGATASI PENYALAHGUNAAN PROFESI WARTAWAN
Menjadi Sebagai Berikut:
Kebebasan pers dan kredibilitas wartawan di Indonesia akhir-akhir ini berada dalam sorotan masyarakat dengan munculnya sejumlah penerbitan liar
dan praktek penyalahgunaan profesi wartawan (dikenal dengan istilah “wartawan bodrex”).
Munculnya “pers” liar, yang terbit tanpa identitas yang jelas, menjadi tempat bersarangnya orang- orang yang mencoba mencari keuntungan dengan mengatasnamakan sebagai wartawan. Begitu pula munculnya penerbitan pers yang tidak bertanggungjawab, yaitu menggaji wartawannya secara tidak memadai atau bahkan tidak memberi gaji, dan membiarkan serta mendorong wartawannya menggunakan kartu pers untuk mencari uang dan fasilitas. Dewan Pers akhir- akhir ini menerima sejumlah pengaduan dari masyarakat yang merasa dirugikan oleh praktek wartawan bodrex tersebut.
Di tengah suasana kehidupan pers seperti itulah Dewan Pers mencatat sedikitnya dua peristiwa yang menonjol. Kedua kasus tersebut masing- masing dialami oleh satu perusahaan di Surabaya dan kantor instansi pemerintah di daerah. Pada 26
Juni 2001 satu perusahaan di Surabaya yang sedang menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) gagal menyelenggarakan konferensi pers dan public expose akibat diintimidasi sejumlah wartawan yang tidak diundang. Mereka yang mengaku wartawan itu menyerahkan daftar nama, sebanyak 75 nama, kepada salah seorang pimpinan humas perusahaan tersebut. Mereka tersinggung karena tidak diundang dan mengajukan berbagai pertanyaan yang tidak ada
relevansinya dengan maksud konferensi pers itu, serta menuduh perusahaan tersebut telah melecehkan wartawan karena tidak mengundang kelompok itu. Lebih jauh mereka menuduh perusahaan tersebut telah “melanggar UU Pers”, karena dianggap menghalangi mereka untuk meliput RUPS itu. Mereka juga menuntut perusahaan tersebut memecat pimpinan Humasnya dan memasang iklan permintaan maaf setengah halaman di media mereka. Dua hari kemudian mereka mengadukan perusahaan tersebut ke kepolisian.
Kasus lain menyangkut surat protes terhadap surat edaran yang dikeluarkan salah satu Kantor Pemerintahan Daerah, berisi daftar wartawan yang direkomendasikan meliput di Wilayah daerah tersebut. Surat edaran yang dikeluarkan pada 10 Agustus 2001 itu berisi daftar nama 37 wartawan dan media. Edaran itu ditujukan kepada seluruh aparat Pemda tersebut sebagai acuan dalam menerima wartawan yang meliput di wilayah tersebut. Pembuatan dan pengedaran daftar wartawan ini berdasarkan alasan “banyaknya orang- orang yang mengaku wartawan surat kabar/tabloid tertentu yang mendatangi para pejabat dengan alasan mencari berita, yang berakibat mengganggu aktivitas kerja sehari-hari.“ Surat Edaran itu menimbulkan protes dari 90 wartawan--yang tidak masuk dalam daftar--karena merasa hak mereka dikebiri dan mereka diadu domba. Surat edaran tersebut mereka nilai sebagai “tendensius dan melecehkan profesi wartawan, serta bertentangan
dengan UU Pers”. Mereka mendesak agar surat edaran tersebut dicabut, pejabat yang mengeluarkannya ditindak, dan Kantor Pemda tersebut meminta maaf secara terbuka kepada pers. Mereka berniat menuntut (melalui jalan hukum) jika protes mereka tidak dipenuhi.
Dua kasus tersebut adalah contoh dari sejumlah masalah yang muncul akibat kesimpangsiuran penafsiran terhadap makna dan praktek kebebasan pers, yang dapat menimbulkan penyalahgunaan profesi wartawan.
Dewan Pers pada kesempatan ini perlu menyampaikan beberapa hal, yang dapat dijadikan pegangan bagi masyarakat dan komunitas pers, berkaitan dengan prinsip kerja kewartawanan:
1. Wartawan dalam menjalankan pekerjaan jurnalistiknya selalu berdasarkan pada prinsip-prinsip etika. Wartawan Indonesia telah memiliki Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang menjadi acuan bagi seluruh wartawan di Indonesia.
2. Wartawan tidak boleh menggunakan cara-cara pemaksaan dan intimidasi, serta tidak meminta imbalan dalam mencari informasi. Dalam hal peliputan konferensi pers, penyelenggara berhak menentukan wartawan dan media yang diundang.Wartawan dan media yang diundang juga berhak untuk datang atau tidak datang memenuhi undangan tersebut.
3. Ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang
No.40/1999 tentang Pers, Pasal 4, yang menjamin
kemerdekaan pers serta hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi, harus diimplementasikan sesuai dengan prinsip kode etik. Ketentuan Pasal 18, yang mengatur ancaman pidana penjara dan denda bagi pihak yang menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers (Pasal 4), tidak dapat diterjemahkan secara subyektif. Pasal 18 ini dapat diterapkan untuk informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas dan hak publik untuk tahu.
4. Tidak mengundang wartawan atau media tertentu dalam suatu konferensi pers tidak dapat dianggap “menghalangi kemerdekaan pers.” Jika wartawan atau pers tidak diundang dalam suatu konferensi pers, yang bersangkutan dapat menggunakan upaya lain untuk memperoleh informasi yang diperlukan, dengan tetap berpedoman pada prinsip etika.
5. Adanya perusahaan atau instansi yang mengeluarkan daftar wartawan/media yang boleh meliput di lingkungannya, sejauh hal itu dimaksudkan untuk identifikasi administratif, masih dapat dibenarkan. Dikeluarkannya daftar wartawan/media oleh sejumlah kantor perusahaan dan instansi pemerintah tersebut dapat dipahami sebagai reaksi yang wajar atas maraknya praktek penyalahgunaan profesi wartawan. Meskipun demikian, perusahaan swasta atau instansi pemerintah wajib menerima dan melayani dengan wajar wartawan yang tidak tercantum dalam
daftar itu, jika wartawan bersangkutan memiliki identitas dan media yang jelas serta jelas maksud liputannya. Wartawan/media yang tidak tercantum dalam daftar semacam itu, padahal berhak meliput, wajib melakukan klarifikasi kepada pihak yang mengeluarkannya.
6. Dewan Pers mengimbau agar komunitas wartawan dan pers bahu-membahu bersama masyarakat untuk memerangi praktek penyalahgunaan profesi wartawan dengan melaporkan aktivitas-aktivitas tidak profesional---yang mengatasnamakan sebagai wartawan—kepada kepolisian.
7. Kepada anggota masyarakat, perusahaan swasta, dan instansi pemerintah diharapkan agar cermat dalam mengidentifikasi wartawan/media serta tidak segan-segan menanyakan identitas wartawan dan mencek kebenaran status media tempatnya bekerja. Wartawan yang sungguh-sungguh profesional selalu menggunakan cara-cara yang etis dalam mencari informasi.
8. Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu memberikan imbalan (dikenal sebagai “uang amplop”) kepada wartawan yang mewawancarai atau meliput. Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dengan jelas menyatakan wartawan Indonesia selalu menjaga kehormatan profesi dengan tidak menerima imbalan dalam bentuk apa pun dari sumber berita, yang berkaitan dengan tugas-tugas kewartawanannya dan tidak
menyalahgunakan profesi untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Dengan tidak memberikan “amplop” (dalam konferensi pers atau seusai wawancara), berarti masyarakat turut membantu upaya menegakkan etika wartawan serta berperan dalam memberantas praktek penyalahgunaan profesi wartawan.
Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 18 Juni 2015
Ketua Dewan Pers,
Prof. Dr. Bagir Manan, SH, MCL.
DEWAN PERS
PERNYATAAN DEWAN PERS
Nomor: 02/PDP/VI/2015
Tentang
Perubahan Atas Pernyataan Dewan Pers
Nomor: 13/PDP/X/2001
Tentang
PORNOGRAFI DALAM PERS
Menimbang : a. Bahwa Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI) telah diganti menjadi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sejak 14 Maret 2006;
b. Bahwa masih ada Peraturan, Pernyataan, dan Surat Edaran Dewan Pers yang masih relevan dan diperlukan;
c. Bahwa dalam menghadapi perkembangan dunia pers yang sangat dinamis dan senantiasa bergerak cepat, kompetitif, dan terintegrasi dengan tantangan yang semakin kompleks serta teknologi yang semakin maju, diperlukan penyesuaian kebijakan Dewan Pers yang ada;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, huruf b, dan huruf
c diatas, dipandang perlu mengubah pernyataan Dewan Pers No. 13/PDP/ X/2001 Tentang Pornografi dalam Pers.
Mengingat : 1. Pasal 15 ayat (2) huruf c Undang- Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers;
2. Pasal 15 ayat (2) huruf f Undang- Undang No. 40 Tahun 1999 tentang
Pers;
Dengan Persetujuan:
Sidang Pleno Dewan Pers 28 April 2015
MEMUTUSKAN: Menetapkan:
Perubahan Pernyataan Dewan Pers Nomor: 13/PDP/X/2001 tentang
Pornografi Dalam Pers
Menjadi Sebagai Berikut:
Merebaknya penyiaran dan penerbitan majalah dan tabloid yang mengumbar foto dan artikel erotik telah menimbulkan keresahan pada sebagian anggota masyarakat. Penerbitan yang dipandang pornografis itu, yang sebagian liar karena terbit tanpa identitas dan alamat penerbit yang jelas, telah mencemari prinsip- prinsip kemerdekaan pers yang bertanggungjawab.
Kehadiran berbagai penerbitan pornografis tersebut dapat mengancam sendi-sendi prinsip kemerdekaan pers yang sehat, seolah-olah merebaknya media pornografi adalah bagian dari semangat kebebasan pers. Terlebih-lebih sebagian masyarakat beranggapan bahwa penerbitan pornografis, yang berbentuk tabloid dan majalah, juga dikategorikan sebagai penerbitan pers.
Dewan Pers menerima sejumlah keluhan dan pengaduan dari masyarakat berkaitan dengan penerbitan pornografis ini, khususnya karena media yang tidak pantas dikonsumsi anak-anak tersebut diperjualbelikan dengan sangat leluasa di sembarang tempat. Pengaduan juga datang dari kelompok Masyarakat Tolak Pornografi (MTP) yang secara khusus memerangi pornografi.
Dewan Pers menyadari bahwa penilaian menyangkut pornografi selalu mengundang perdebatan dan sulit diperoleh kesepakatan yang pasti mengenai batasan- batasannya. Isu pornografi selalu terkait dengan perkembangan zaman dan keragaman sistem nilai masyarakat, sehingga persepsi dan penilaian setiap orang bisa berbeda-beda tentang kadar kepornoan satu gambar atau tulisan yang dipublikasikan media.
Meskipun demikian, untuk menanggapi berbagai keluhan dan pengaduan, pada kesempatan ini Dewan Pers merasa perlu menyampaikan beberapa patokan yang dapat menjadi pedoman menyangkut pornografi dan kecabulan (obscenity) dalam pers, sebagai berikut:
1. Secara prinsip pornografi dan kecabulan tidak masuk dalam kategori pers. Pers menyebarkan informasi yang berkaitan dengan wilayah kepentingan publik, sedangkan pornografi dan kecabulan terkait dengan wilayah privat (personal). Pelanggaran menyangkut pornografi atau kecabulan sesungguhnya telah diatur dalam KUHP Pasal 282 (Pelanggaran Kesusilaan), yang antara lain berbunyi:“mempertunjukkan atau menempelkan di depan umum tulisan, gambar yang diketahui isinya melanggar kesusilaan” diancam hukuman penjara maksimal 18 bulan.
2. Dewan Pers mengamati bahwa sebagian media penerbitan yang secara eksploitatif mempublikasikan pornografi dan kecabulan adalah tabloid dan majalah liar, sehingga sulit dilacak pertanggungjawaban penerbitannya. Terhadap penerbitan semacam ini, adalah tugas Kepolisian untuk menegakkan hukum, bukan saja karena menyebarkan tulisan 5atau gambar pornografis (melanggar Pasal 282 KUHP), melainkan juga merupakan pelanggaran ketidakjelasan status hukum (badan hukum) penerbitannya.
3. Dewan Pers mengimbau agar masyarakat berperan aktif melaporkan kepada aparat hukum yang berwenang media penerbitan yang cenderung mengeksploitasi pornografi dan kecabulan, mengingat aktivitas penerbitan tersebut selain menyinggung rasa kesopanan masyarakat, juga termasuk melanggar hukum.
4. Pers tidak menyiarkan informasi dan produk visual dengan cara mengumbar pornografi dan kecabulan. Kode Etik Jurnalistik (KEJ) secara tegas menyebutkan: “Wartawan Indonesia tidak menyiarkan informasi yang bersifat dusta, fitnah, sadis, dan pornografis, serta tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila.” Yang dimaksud pornografis, dalam penjelasan KEJ, adalah informasi atau gambar yang secara gamblang memperlihatkan aurat yang bisa menimbulkan nafsu birahi atau mengundang kontroversi publik.
5. Terhadap media serius (mainstream) dan media hiburan yang jelas badan hukumnya, Dewan Pers mengingatkan agar selalu menaati kode etik dan peka terhadap nilai rasa kesopanan masyarakat. Dewan Pers dalam hal ini dapat memberikan pertimbangan dan penilaian jika masyarakat berkeberatan atau mengadu atas pemuatan atau penyiaran materi yang dinilai mengandung unsur pornografi atau kecabulan, sesuai dengan yang diamanatkan oleh Undang- Undang No. 40/1999 tentang Pers.
6. Sementara itu, dirasakan sudah sangat mendesak untuk menetapkan aturan menyangkut distribusi media hiburan yang dikategorikan untuk bacaan orang dewasa. Media hiburan yang menampilkan foto dan artikel “seronok” hendaknya diatur distribusinya dan hanya dijual di tempat-tempat tertentu yang tidak mudah dijangkau anak-anak. Di samping itu,
dalam pendistribusiannya, media tersebut juga wajib menutup sampul yang “seronok” agar tidak tampak terlalu mencolok.
Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 18 Juni 2015
Ketua Dewan Pers,
Prof. Dr. Bagir Manan, SH, MCL.
DEWAN PERS
SERUAN TENTANG PEMUATAN RUBRIK PEMBERITAAN YANG BERTUJUAN KEHUMASAN
Dewan Pers akhir-akhir ini menerima laporan dari masyarakat, termasuk diantaranya pejabat pemerintah dan pengamat masalah pers, bahwa di beberapa daerah telah beredar penawaran untuk mengadakan kontrak kerja sama bagi penyediaan rubrik pemberitaan tertentu di media pers. Untuk menyajikan rubrik khusus ini, yang agaknya dimaksudkan sebagai bagian dari kegiatan kehumasan lembaga-lembaga pemerintahan, dikenai pembayaran seperti layaknya pemuatan iklan. Penawaran kontrak “kerja sama pemberitaan” ini diajukan oleh pihak pengelola atau manajemen media pers kepada lembaga pemerintahan, seperti Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Mereka ditawari untuk membuka rubrik khusus yang memuat pemberitaan mengenai kegiatan lembaga tersebut.
Ada lembaga pemerintahan yang berminat mengadakan kontrak kerja sama ini, tentunya dengan tujuan untuk membantu mempromosikan kegiatan lembaga tersebut. Akan tetapi, ada pula lembaga
pemerintahan yang tidak bersedia membuka rubrik serupa ini. Salah satu alasan penolakan kontrak kerja sama itu, seperti yang disampaikan kepada Dewan Pers oleh seorang kepala pemerintah daerah, ialah “untuk menjaga independensi pers agar dapat melaksanakan tugasnya secara sehat dan profesional.”
Saran Dewan Pers:
Sehubungan dengan beredarnya penawaran kontrak “kerja sama pemberitaan” sebagaimana diuraikan di atas, Dewan Pers menyerukan kepada para pengelola media pers agar tidak menjalankan kebijakan redaksional yang diskriminatif terhadap kalangan baik yang mengadakan maupun yang tidak mengadakan kontrak seperti itu. Dengan kata lain, narasumber dan objek pemberitaan dari kedua kalangan tersebut tetap diperlakukan secara adil sesuai dengan standar profesional pers dan kode etik jurnalistik. Selain itu, Dewan Pers menyarankan hal- hal sebagai berikut:
Rubrik khusus di media pers dengan memungut pembayaran lazimnya diperlakukan sebagai semacam iklan atau paid article (tulisan yang dibayar oleh pemberi order pemuatan). Di Indonesia, rubrik demikian dikenal juga dengan penamaan, antara lain, “pariwara” atau “advertorial”. Akhir-akhir ini muncul pula rubrik sejenis iklan dengan judul “seremonia”.
Sebagai rubrik iklan, pariwara, advertorial, seremonia, atau paid article, maka desain atau lay out halaman
tersebut haruslah tampil beda dari tata letak yang lazim digunakan untuk halaman-halaman bagi rubrik tulisan dan ilustrasi pemberitaan. Kata-kata seperti “Iklan”, “Pariwara”, “Advertorial”, “Seremonia”, atau “paid article” juga harus tercantum pada halaman rubrik tersebut untuk membedakan dari rubrik-rubrik yang lain.
Menurut kelaziman, juga terdapat perbedaan dalam jenis-jenis huruf yang digunakan pada rubrik-rubrik yang berbeda-beda pula tujuannya. Dengan demikian, bagi rubrik iklan dan semacamnya sebaiknya digunakan jenis huruf yang berbeda dari huruf-huruf untuk rubrik berita dan rubrik opini yang lebih mengandung karya jurnalistik murni.
Perbedaan tersebut dimaksudkan agar para pembaca sejak awal sudah mengetahui dan dapat segera membedakan antara sajian karya jurnalistik dan sajian iklan atau materi sejenisnya. Perbedaan dalam cara penyajian dan penampilan rubrik-rubrik yang berbeda beda itu juga lazim berlaku pada media siaran.
Jakarta, 14 November 2002
Ketua Dewan Pers,
Atmakusumah Astraatmadja
Buku Saku Wartawan
DEWAN PERS
PERNYATAAN DEWAN PERS
Nomor: 1/P- DP/III/2008
Tentang
PRAKTEK JURNALISTIK YANG TIDAK ETIS
Dewan Pers beberapa bulan belakangan ini menerima sejumlah pengaduan, pemberitahuan, dan permohonan perlindungan terkait dengan praktik-praktik jurnalisme yang tidak sejalan dengan prinsip-prinsip etika. Terdapat pengaduan yang mempertanyakan cara-cara etis dalam melakukan wawancara, media secara sepihak mengklaim adanya informasi manipulasi yang perlu dikonfirmasi, yang berujung pada upaya pemerasan. Contoh pengaduan lainnya menyangkut nama “penerbitan pers” yang menimbulkan kesalahpahaman (misalnya, penamaan tabloid KPK, yang tidak ada kaitannya dengan Komisi Pemberantasan Korupsi; nama penerbitan Buser yang mengesankan sebagai satuan tugas kepolisian).
Praktek pelanggaran etika jurnalistik tersebut memanfaatkan kemerdekaan pers dengan menyalahgunakan prinsip-prinsip kemerdekaan pers untuk keuntungan atau kepentingan individu.
Dengan menyalahgunakan kartu pers, organisasi wartawan, atau institusi pers, sejumlah individu mengidentifikasi diri sebagai “wartawan” sebagai sarana mencari keuntungan secara kurang etis.
Contoh tersebut merupakan sebagian dari persoalan yang muncul dari praktek penyalahgunaan institusi pers dan profesi wartawan. Dengan semakin maraknya kasus-kasus penyalahgunaan tersebut, Dewan Pers pada kesempatan ini merasa perlu menegaskan kembali prinsip-prinsip etika jurnalistik, untuk diketahui dan menjadi pegangan masyarakat ketika berhadapan dengan wartawan atau pers:
1. Wartawan wajib menegakkan prinsip-prinsip etika, seperti yang tercantum dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ), yang telah disepakati oleh organisasiorganisasi wartawan. Wartawan tidak menggunakan cara-cara pemaksaan dan klaim sepihak terhadap informasi yang ingin dikonfirmasikan kepada narasumber.
2. Wartawan tidak boleh menerima suap (amplop) dari narasumber dalam mencari informasi, oleh karena itu masyarakat/narasumber tidak perlu menyuap wartawan. Kode Etik Jurnalistik dengan jelas menyatakan wartawan Indonesia selalu menjaga kehormatan profesi dengan tidak menerima imbalan dalam bentuk apa pun dari sumber berita. Dengan tidak menyuap, masyarakat turut membantu upaya menegakkan etika dan upaya memberantas praktek
penyalahgunaan profesi wartawan.
00 Buku Saku Wartawan
3. Masyarakat berhak menanyakan identitas wartawan dan mencek kebenaran status media tempatnya bekerja. Masyarakat berhak menolak melayani wartawan yang menyalahgunakan profesinya dalam melakukan kegiatan jurnalistik.
4. Dewan Pers mengimbau agar komunitas wartawan dan pers bahu-membahu bersama masyarakat untuk memerangi praktik penyalahgunaan profesi wartawan dan melaporkan pada kepolisian.
Jakarta, 5 Maret 2008
Ketua Dewan Pers,
Prof. Dr. Ichlasul Amal, M.A.
0 Buku Saku Wartawan
DEWAN PERS
PERNYATAAN DEWAN PERS
Nomor: 01/P-DP/IX/2009
Tentang
PENEMPATAN PEJABAT PEMERINTAH DI DALAM STRUKTUR REDAKSI PERS
Dewan Pers akhir-akhir ini mengamati dan menerima pengaduan mengenai penempatan pejabat pemerintah di dalam struktur redaksi pers. Umumnya pejabat pemerintah tersebut ditempatkan sebagai penasehat, pembina atau pelindung. Terkait hal itu, Dewan Pers mengingatkan, Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang No.
40/1999 tentang Pers menegaskan bahwa “Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial”. Pasal 6 UU Pers, khususnya huruf a dan d menyebutkan, pers nasional melaksanakan peranan “melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum”.
Pejabat pemerintah dan lembaga yang dipimpinnya harus menjadi bagian dari objek yang dikontrol oleh pers secara terus menerus.
Dengan demikian pers yang menempatkan pejabat pemerintah di dalam struktur redaksinya bertentangan
UU Pers. Sebab pers tersebut tidak akan mampu menjalankan peran dan fungsinya secara optimal.
Pejabat pemerintah hanya dapat menjadi penasehat, pembina atau pelindung bagi penerbitan internal yang dikelola oleh lembaganya dan bersifat non-komersial.
Jakarta, 4 September 2009
Ketua Dewan Pers,
Prof. Dr. Ichlasul Amal, MA
DEWAN PERS
SERUAN DEWAN PERS
Nomor: 189/S-DP/VII/2013
Tentang
PEMBERITAAN KASUS KEJAHATAN SUSILA
Dewan Pers prihatin atas banyaknya kasus kejahatan susila yang terjadi akhir-akhir ini, terlebih lagi, korban terbanyak adalah anak-anak. Pada saat yang sama Dewan Pers menerima banyak pengaduan dari masyarakat tentang berita kasus kejahatan susila yang dinilai melanggar Kode Etik Jurnalistik.
Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik dengan tegas menyebutkan ”Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila....” Di dalam Penafsiran ditegaskan ”Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.” Dalam praktiknya, masih banyak wartawan yang mengungkap identitas korban kejahatan susila seperti menulis nama korban, nama orangtua, nama dan alamat rumah, kampung, desa, kantor atau sekolahnya.
Terkait hal itu, Dewan Pers merasa perlu mengingatkan pengelola media dalam meliput kasus
kejahatan susila. Dewan Pers mengajak wartawan untuk bersungguh-sungguh melindungi korban kejahatan susila, apalagi yang masih tergolong anak-anak/belum dewasa, dengan menutup rapat identitasnya. Prinsip hati- hati, empati, dan sikap bijaksana sangat dituntut dalam setiap pemberitaan tentang kejahatan susila. Semua itu perlu dilakukan agar pers dapat berkontribusi melindungi korban dan sekaligus tidak kehilangan peran mendorong penegakan hukum serta bersama-sama dengan seluruh elemen masyarakat mencegah terjadinya kejahatan susila.
Sikap bijaksana dan berhati-hati dari media dapat ditunjukkan, misalnya, dengan tidak mengungkap hal-hal yang dapat mengarah terungkapnya identitas korban kejahatan susila. Pemuatan nama inisial korban sebaiknya dihindari. Dewan Pers menganjurkan penggunaan sebutan ”seorang perempuan”, ”seorang anak” atau ”korban” untuk menggambarkan ”identitas korban”. Pemuatan gambar korban dan keluarganya, gambar tempat tinggal atau tempat kerjanya, walaupun disamarkan atau diburamkan, masih berpotensi mengarah pada terungkapnya identitas korban. Karena itu, pemuatan gambar-gambar tersebut sebaiknya juga dihindari.
Berita yang terlampau vulgar yang menggambarkan saat pelaku melakukan kejahatan susila terhadap korban, dapat menambah trauma dan penderitaan bagi korban, juga berpotensi menimbulkan copy cat, yaitu
pelaku kejahatan baru yang terinspirasi oleh kejahatan yang terjadi sebelumnya. Pers tidak sepatutnya mengeksploitasi kasus kejahatan susila.
Dengan bersikap bijaksana dan berhati-hati dalam peliputan kasus kejahatan susila, media dapat terhindar dari kemungkinan pelanggaran kode etik jurnalistik dan bisa ikut berkontribusi mencegah terjadinya kejahatan susila.
Jakarta, 10 Juli 2013
Ketua Dewan Pers,
Prof. Dr. Bagir Manan, SH., MCL
0 Buku Saku Wartawan
Bagian VII: Nota Kesepahaman
1. Nota Kesepahaman Dewan Pers – Komisi
Informasi Pusat.
2. Nota Kesepahaman Dewan Pers – Polri.
3. Nota Kesepahaman Dewan Pers – TNI.
4. Nota Kesepahaman Dewan Pers – Mendagri.
5. Nota Kesepahaman Dewan Pers – Kejaksaan RI.
6. Nota Kesepahaman Dewan Pers Indonesia
– Dewan Pers Thailand
7. Nota Kesepahaman Dewan Pers – LPSK
8. Nota Kesepahaman Dewan Pers – BNPT
9. Nota Kesepahaman Dewan Pers – Republik Demokratik Timor Leste
0 Buku Saku Wartawan
NOTA KESEPAHAMAN
DEWAN PERS – KOMISI INFORMASI PUSAT
253
Buku Saku Wartawan
Nota Kesepahaman Dewan Pers dengan Komisi Informasi Pusat
Nota Kesepahaman Dewan Pers – Komisi Informasi Pusat 255
Buku Saku Wartawan
Nota Kesepahaman Dewan Pers – Komisi Informasi Pusat 257
Nota Kesepahaman Dewan Pers dengan Komisi Informasi Pusat
Buku Saku Wartawan
Nota Kesepahaman Dewan Pers dengan Polri
PIHAK KESA TU dan PIHAK KEDUA, selanju1Jlya secata be!sama•sama disebIJt
PARA PIHAK !edebil dahIJ!u rner.efaJ1Skan hal-!!al sebag3J berikut
a. batwla PIHAK KESA TU ada!ah lembaga .ndepeoden yang beIfut1gSI IT.engembangkan kemerdeltaan pers, meningkal'.<an kel1idupan pers nasmal. I11En'ile&an pe:tinbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakal alas kasus-kasus yang belllubungan dengan pembErilaan pers:
b bahwa PIHAK KEDUA adalah alai negara yang be!pe!an dafam memelihara keamanan dan ketertiban masyaraka~ menegaMlan hllkum. manberikan pesfI1C!lJ1gaI1, ~ay(J1l3Jl dan pelayanan kepada masyaJakal calam rangka leqJeliharanya keamanan dafam negeri: dan
c. bahwa PARA PIHAK tslah menandalangani Nola Kesepahaman aolara Dewan
Pers dengan Kepoisian Negala Repubtik Indonesia sesuai Nomor;
011OPIMoUII1I2012 dan Nornor. 0&1112012 langgal 9 Februan 2012 tenlang KoordinaSl dalam Penegakan HukIlm dan Pefiilldungan Kemerde!laan Pers yang bernl!!i rnasa berlakunya dan seIai1jutnya 5ejIakat UIlluk meta~lM<In Kelja Sarna
tersebul
Oengan mempelhatkan pernlUrall penmdang-undangan sebagill bErikut:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pillana (Lembaran Negata RepobJit Indonesia Taron 1981 Nornor 76. Tambahan Lembaran Negara Repd Indonesia Nomor 3258):
2. Undang•Undang Noo1or 40 TalM 1999lentang Pes (Lembaran Negata Republlk Indooesl3 Tamn 1999 Nomoi 166. Tambahan Lembaran Negara Repulilik Indooesla Nomor 3887):
3. Undang•Undang Nomoi 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Neg3la Republlk Ind<inesla (lembalan Negara ReptJbJik Indonesia Tahun 2002 Namor 2. Tambahan Lembaran Neg3!a ReptAJlik Indonesia NomOI 4168).
4. Undang•Undang Nomoi 32 Tahun 2002 tenlang Pen~ran (Lembaran Negara Rep\lb!;x Indonesia Tahun 2002 Nomor 139. Tambahan Lembaran Negara Repotf,( Indonesia NomoI 4252).
Undang-Undang Noo1or 14 Tahun 2008 lentang Keleftukaan Inloonasa Milk (lembaran Negala RepubIl\ indoneSIa T ahUll 2008 Nomor 61. Tambahan lembaran Negara Reputik Indonesia Nornor 4846):
Peratllan .....
Perat.nn f>tmemWI Ncmor 68 TiIuI 2008 rencang Ta'.a Cata Pe~naan
~ dan Kerja Sarna ~ Negara RepubI\ indonesia dan
Pera1lr.ln Kepata Kepolislan Negat8 Republlk IndonHlll NomoI 12 Tahun 2014
fb1tang Panduan Penyusooan Kerja ~ ~ Negara ReplJb1ikIndonesia
~ f1aI.Ila1 tenelU. PARA PlHAK sepakat me'aIlU:Jo.an Keqa Sarna daIam rang1ca KooIdrnasI Daiam Pertlndungilf1 Keme!deJ<4an PetS dan Penegilbn Hukum TeIblt Penyalahg\inaan Prolesi '1lanawan. melallJi Nota Kesepahaman, dengan menyalakan hal seWgJl brilrt.
BABI
MAKSUD DAN TUJUAN Pmll
(1) ~~ Nola Kesepahaman III sebagal pedoman bagl PARA PIHAK dalam
langka koCfdinall ~ tetWUJudnya KoorolllaSi Dalam Kemerdekaan Pel1 dan
Penegakan IUIIlI TerbIIl'enyJtahgunaan ProI~ Wartawan
(2) TIfJiIf1 Nola KesepNnan IIIi!mbenlIIn dan menong1catl<an pernahaman kepada PARA PIHAK dalam langka Koordtl1H1 Dalam Pellrtidungan Kemerdekaan Pers dan Penegabn Hukum T erl<art Pel1'la1al1gunaan Protes! Wartawan
BABII RUANG lINGKUP PaW 2
Ruang~Nota~I1I~
a pefIlJl<ar.In data dan/aIaU II1fommI
loonlr.as; Iibdang peMiII1gan kemeIdeWn pm
C kIIordNSl dt boding pe11e98lIan tuum lerkaa penyatahgunaan protesl waJ1awan;
dan
BABIII .....
BABla
PELAKSANAAN Baglan Kesatu
Pertuuran Data danlat.1u Inf~$i
Pml3
(I) PARA PIHAK saIdlg Mar da~ danlalau ~ ~ ~ Koon!IIasI Perlondi.rlganKernetde!taan PelS dan P~ IIWJn Terliat P~
ProfesI Wanawan deogan leIaj) ~n peranran ~ngan
yang berlaku,
(2) Dala dan/alau infOlmasi sebagaimana dlmaksud pada ayal (I), me~
a data dan/alau ,nfonna,. yang belslfal bdak rahasia daIiIm rangu mendu1tung
pelaksanaan tugas mas~.
da'.a datVa'.au IIIIormasl yang ~ lallasia hanya dapiI dCieoQn _ dengan s~at pem'IoIIWn tetUs dan PARA PIHAK kecIIai ~ lain oIeh peraturan pennlang-llldangan. dan
e data dan/atau IlfonnaSl sabagamana drnaksud pada Iuuf a dan b bdak
dapat dJbe!Ikan kepada (lIhak IaInnya lanp;l ~n PARA PIHAK
(3) PARA PIHAK wa)lb berlanggung jawab menjagB keraha$la3n data danlalau
infolmasi yang drtellma $e$U31 dengan peraI\Jran peroodang-uMangan
BaggnKedua
Koordinasi eli bidang Per1indungan KmIenIeban PelS
Paul 4
(1) PARA PIHAK beltoordlOa$1 terl<.a1 peltndungan Keme1dettaan PelS datarn pelaksanaan tugas di bidill19 pers sesuai dengan peraturan peroodang-udangan
(2) PIHAK KEDUA, apaWa menerma pengaduan dugaan perseIrsoim'seneta tennaslll< SIIat pembaca ataIJ OJ)no'lcolom antII3 ~ dengan masyarakal, akan ~icaIO yang ~'bersengkela darYa:au pengadu
umuk me!akWn ~ _ beIiahaj) dan beqerjang nUai dan
~unakan halt jawab, hale koreIw. pengaduan ke PIHAK KESA TU maIJPI.'I
ptoses perdala.
Sebagamana
(3) Sebagarnana dmaksud pada rpt (2). apabA sokJsI ~ Iangkab- liI1Ig~ dan PIHAK KESA TU IeBebut 00ak dapal d!1em1a pohaI( peI1gadu dan Ing'" menemptJh pt05e$ hul«Jn 1aMya, maka pllak peI1gadu dmma mengist f(l(~llr pemyalaan dIMas keftls belmeleraL
8agbnKetiga
Koordinui di ~n9 Penegakan Hullum
Twit Ptny,lahgunllll Profesi Warlaw3n
PaulS
(1) PIHAK KESA TU apaWa menemul<;an danlalau menerima iaporan masyarakal ledta~ adanya dugaan tildak ptdana ell bidang I)EIS maka meli!~ukan koordinasi dengan PIHAK KEDUA.
(2) PlHAK KEDUA apabtta menemIa IapoIan masyaI3kaI teIkatt adanya dugaan
onda~ IiIat>a do Il!dang petS mab te1!ebiI daIlJlJ cbiJkan ~ dan hasilya ~ deIvan PIHAK KESATU IXlIII< ~ pe<tualan
~ adalab 11.'m~pd¥Ia ~1I pe;anggaran !<ode Elk.llrnaisll
(3) Jlca dan hasi koooIilasi sebagaanana cfntaksud pada arae (1) dan (2) ~n pefbuatan tJndak ~. maka PlHAK KESA TU menyerahkan It.epada PlHAK KEDUA untuk dJtJndaldarp dengan ploses peIlyeidikan dan penyKlilcan sesuai dengan peraturan penI1dang-undil1lgan.
(4) PIHAK K.EDUA d~ men1f1Ia bantuilll Ahi kepada PIHAK KESATU datam jlfDSeS penega!Ian IUuIn IeIlIadap penyala/lglrlaan ptores. W3f1aWal\ seIarJAAYa PlHAK KESA TU wa1l memerUJ pe'TTriIan ~
(5) PIHAK KEDUA ~ SIraI Pembe1ltahuan PeI1<.embangan HasA Penytd.ltan (SP2HP) keplda PIHAK KESATU ~ dJrnaksud pada ayal(3).
Baglan Keempal
Peningkalan KapasilaS Sumber Daya Minutia
PaulS
(1) PARA PIHAK -. bIr~•snI dapaI ~ kegratan perwlIjkatan kapasQs SII1UI da'f3 ~ 1erIIarIg petII31\aINn pI05e$ penega'lan hIAa.m teI1IadI9 penymhglNan ~~ ~
(2) Penyelenggaraan
(3) Peni'*nggiraan keglatan ~nI3lla dimaksud ~ ay~ (1). meipuII petabhan. seminar. IYOrl<shoP. Slmposium. Focus Groc.t> ~ (FGO). a!aU keglatan taln yang disepakall.
BABIV SOSIALISASI Pas.17
(1) NOlaKesepahaman iN dlSOSl3l1saWn oIeh PARA PlHAK balk di Ii1gkal pJSaI
maupun tingkat daerahlwdayah
(2) Sosia~sasi sebagaimana dimaksud pada ayal (I), baik secara send~sendiri
maupun bersama-sama oIeh PARA PIHAK.
(3) Sasaran SQ5jalisasi melipu~:
a peIl9urus dan anggota OfgalllSaSl dan koos1ituen Dewan Pel$;
b. pegawai negeri pada PoIri; dan
c. pemangku kepentingan.
BABV PENANGGUNG JAWAB Pasal8
(1) Penanggung jawab penyelenggaraan Nota Kesepahaman ill, IBalIsanakan oIeh PARA PIHAK dengan menunjuk wakl~waklk1ya sesuai dengan ruang lingkw tugas dan fIIngsi masing.masing plhak
(2) Wakil PARA PIHAK sebagaimana dlmaksud pada ayal (II. adalah.
a PIHAK KESATU : Sektelans Dewan Pers; dan
PIHAK KEDUA KepaIa Boro 0perasi0naI ~ Resene I<rr1QI
KepoII$Ian Negill3 Repubik Indonesia ~
Baresl<.nm Pot!)
BABVI •.
BABVl TINDAK LANJUT Pasal9
(1) Nola Kesepahaman 111abn ~ dell PARA PIIW( dengan 11".eI\'fII$Ul1
Pedoman Ke!ja datt.IIau Pef)iIIfi!II Kerja Sarna yaog men..,akan salu kesan.ran
yarg IXIak IefpIsaItan dan Nola Kesepahaman n.
(2) Pedoman KeI)a daJVatau Pef)af\.all Kef)a Sarna se!iagaInana dina\sud pada ayat (1), disusm oIeh ~ keqa yang beranggoIakan pelWaUan dan PARA PIHAK
(3) Pedoman Ketja dawatau Pef)8npan Kef)8 Sarna sebagavnana drnakstJd pada ayat (1), diselesa:kan paling lambal 3 (bga) bulan le!hlbJng sejaX ditandalangaillnya Nola Kesepahaman n.
BABVlI MONITORING DAN EVAlUASI Pasall0
PARA PIHAK sec:ara bersam.l sarna melalaA<an I'IlCIr<lOMg dan MWsI a13s
peIaUanaan Nola Kesepa/laman n sec:ara beI1caIa pai1g seQi 1 (saIlJ) lai daJam
selaIm
BABVlU PEMBIAYAAN Pasalll
BABIX
BABIX KETENTUAN LAIN
Bagian Kesatu
Addendum
Pasal12
(1) HaI-IlaI yailg ~m dia11lrdalam Nola Kesepahaman ini, akan dialur kemudian olen PARA PIHAK dalam a~ndum yang merupakan bagian lidak tefpisalwln dari Nota Kesepahaman ini.
(2) AddentiJm sebagaimana dimaksud pada ayal (I), hanya dapal dilakukan alas pelsetujuan PARA PIHAK.
Bagian Kedu3
Perbedaaan Penafsiran
Pasal13
Apabda di kerooOl3n hari lefiadi perbedaan penafsiran dalam pelaksanaan NGta Kesepahaman II1i. akan diselesaikan oleh PARA PIHAK secara musyawarah untllk mula~1
Bagian Ketiga
Masa Berlaku
Pasal14
(1) Nota Kesepahaman ini berlaku setama 5 (lima) lahun lerhiluflg Sejak laflggal
~Iailgarn oIeh PARA PIHAK.
(2) NGta Kesepahaman ini dapat dipe!pa~ang sesuai dengan kebotuhan berdasarkan kesepakalan PARA PIHAK. deflgan terlebih dahulu dilakukan koordinasi paliflg lambat 3 (tiga) bolan sebeltJm berakhir masa berlakunya Nola Kesepahaman 111L
(3) NGta Kesepahaman sebagalmana dimaksud pada ayal (1), dapal diakhiri sebelum hablS masa beriakunya, deflgan ketentuan pihak yang bermaksud mengakhiri NGta Kesepahaman wajlb memberitahukan maksud tersebut secara lertulis kepada pihak laillnya
BABL ..
Nota Kesepahaman Dewan Pers dengan Polri
Buku Saku Wartawan
Nota Kesepahaman Dewan Pers dengan TNI
b'ih•.\,~ dill.tm :-iln~;';';~ ?d<~k';lnt!;l:: tu~il:'i: PARA PllJAK (1~:::';:-.l~.1tl h.cmomsas: .H:i .. r,l ':"\: dt'!~,!!,~rptt'r~ n!I~:<lI:,)! ~'I',ll~!!_!~-l'I1J,:/s !)I');,,; .. :I-;.
?liHh !'f:!C,,\I:\ d";,,,: :<1'":.: .. ",,,,, ,<,["d" pu;,";; d:,,, PlHAK KED'UA
nlt•r.dr-'::::lg pr•r.; :l"t;,:r):~,L. .i1~:;; ~dd-_ P;I)t'I.:~:'::]::'!1<::l:am r:14,.':ti:y_•.~,,' f}rmhr:::,I':U: (i,~:1rll\,::~,,~~,•p(H:k.c~:!-;,:-::::nS;4~:::-;.\';I.I:l.~::i~l:::m~ :',~:h'!':.l
1)t'1H!~'!l :'~"rnlw:h~11 :~ill'. r:'l'r;~u:rar, !}~'~'lI::cI'I;~1!!.,~::cI:l~l~'Ir.S~'IM~,H
bt.'n~-.l::
1_':11:')!:l~'~:~1fbtH!, \(lf1j(::' ,~; 1.i)h'.I:1 21J:;'f I~'ll{(!::~ T'::nl:',~ \'I~,'::I~.ill
(;:(;:::1-:-~;a rLemcaran ;\'(-~~:f' !~l'lr.:I)::~ :r.t:r.:ll'~:.(1 T~:r.1:1 ](;IJ:' ;";-:1:.:.1.;.•.
:2-;. -1:lrn:)'lt•,:I~l L~'~r!~~!7,\~:•'~.;tr<:1'\t)l~l':r ,i,:.l~!1:
~':'l(~~H:~_:"':\(i4\:H~'\,,:;m:,; "';~T:,<t!:'..!I~: l)~'9 (t':ti:'i:,~ p{':-:-i ,Lc:mb,:'l:(:.r. :'\L'~a;~t
~\'I'llh:lk Il:ill;!h•~:.1 T;~::ul~ :,~(I\,I };I:m::r )ili);:r.;n
1_ U:1(!.II'_~:_-~HI.I:~~\I:'r:ll:~ l•~ ':,!:~',:I~,!::nl~t,,!•.I:l:~!! f\.f':t"['!}lI;';:l,m l~l:.ll'~l,I~!
~"'j:):'.;'; lLt-:!lik;-;~:: xt:..2,~'c:l !«(!1\;1)::.;.; I::(:'::e:~'~~T,;l1tH.m liIIJ,"" ~r'mll: ~)11
SI•;r.;.lr,~l:~~':d:t:'i~?.'U~ 1:;,: '::;). II•:-~:•bt:f ,l! ;If;l:''' PARA PIHAK ~:'p,lki): lI!l:'...;~ m'.:mhu:t: (;:I!"l m:':I:".1:-:t~~I~H:~,111!;';N£l K(,5('T)<"!1:f'!r.1~:' t(";::(;I:~ K!':"je'! S(1:":M f\•rllm:t,;I;~'w t\t•lr:~•r(~!•k.il~':[1)t'rs (k::!Z;t:~ kt' t'~::'_hl;l d;I:! ~\~II',HS~:;::'it: ,:~u•_!!
~::(tiur dill.1m P;l!'.l: P<'.~.t}~("I);)~"'!Ib";::...;u:
Pasal 1
Maksud dan Tujuan
~I.l~:-'l!:~ ~:(tr: \,,;,1 Ko:'~";~lt',;I:;I;I:l :11] ;lti,,\I;lh '.l:':\.~ :-:h'n,~.~H~r n,:,..:'a:I,~ ~l';.'.t
s:=t:r.(; t{':::,~I~~ Po::'rb:t~L.I~~<]I: ~c:t:ILT(.k;;i.\..1. :: Pcrs l:~•:1~.1:1:-_;,:-..;.m ..t~~tr {:'olJXl:
~t:I;I~:lk,l:'i;l't{.::I:,l:l :;:I~I PARA PIHAK (:';II.lln ml'::.:'::1n?:l•n:j{,'l\il$lk~lI~ :,\nl,1
;":-:'•:'<.•:~)Ilt .a.ua.: ::li
Pasa 12
RU'ng LlllJ:kup
r. pcl:rH':ll:1~tll~ ~t;'m(•rr.('-k.~ac i:(':'~:
r~-;ln..~;l;l(t:~ kd-~\•;-.jix,n:h:f:l'I,I,~!) \\~~r~~w;1, :1, f1(.':lt'.~,!;';itr IlLIliU(]1 (iil:l
;,:~t\(,OlarlSI 1?t':I:\•l•:;-'LrI:";"~!'-A.:l_ :n:':-;rl1:.\=': '~\:I, P(•r.:.Il!l'cu: Pt:ri:il;i'cm,
I)t•'.r<~:: p~,:-~:~;:~I~:~:tl:'mil~ :;1:11:~"~I\~:Ik::':"Ill'I'ck:";;t,:_;lper~_
:). p._':uiui:kmt (:a:1 pd~L:I:t'll: !',It';;lsi ~l~~'(:i:~:.L1~i j):-i:I~''':';:: -:-~l d,;l;J r~'rs.
\;I~I;:nal_
Buku Saku Wartawan
c, ;\;:,:r.::.:",j k':r.."d:a~: ([,Ill ~''':'lJl:"" f',;dJe:lI",:: l<r.l<lIl~ ~c:•IAI:.1':.\:1
;:I..".~(i:-:\:(:J;l
r.. S~~:~).:~(IS:\;':<1 :'r:.rr;,iH~r.:<~1::i('r~l(.a T!\J .~D,T~I Al. d.lr: 'j \~ ;\t. ~:-'~•.il
?~~S~;l::.:""n:'l
Pasal3
Pembiayun
Sc:";!,4lltl f)t':r.t:lit\'(lt~:lv JI1.~{1~ll),~lt (~t.ar: :'H':'i~:\ilr.;lol;: ~dil ~(,S(•~.:d:a:!H'U'.: :1:'
•~.:bl'b.~I:~~'I~p(lr.A ilr.~~ilr'Jl~ PARA PJHAK ~:.lll;(. t:llitk~itl:,)~;lr ::1:'ln•:a
k\•ln~lll~lr. :x'r.l~•J:"Il!;:)l•:".l:V;.'II:g':'I:l(:('j:~lll:::<~I:~:J~-r~d;';u
I'asal4
~!an IIerlaku
:H ~\•Il:.\ r\j'Srpil;l<\:::la:', Ill! ':J('~:.i1~:'.J !v.';ti:ilj) .=.. 1117."."-:1 :~1h:,tl ~•tt.,
r.::(1:!(~(.\;';"~1~1l1".I:llrh PARA PTHAK ,,:..H: 6~;)dl J::':-::;'I!~.I<II~:~ d~(iS
~r"•?~k.J:;l:l PARA PlHAK
It I>~"')fr. r,.l! ~~t<) J\t~tpi\1Hl::•'(H: 1£1! :J~•:i)kill:• f,(:H td:'l:{ d:?;•:I}llrljilr.~ lil~~
<l:n:; '••:i,lkjl::-i ka.cn.i fll'n:!:Ill,l:l~: :c:!':~lJSCl~("r,~ill;lh s.ru r:~ilk ~<ir~'l~('"
J.I.J:-..ll': l.un, r:-,ak,j ?el:~cl~b:all \t':•'.« K~'~•!J;lr""l:n(ill Ir:, ::~bk
:!:C:'I:Yl':101h~:.cIl:p~.'r:;llI:•('~I•:h':j~I~Jitl.l':.rlJl:~:~'.~ilii!;:J~i,;:I;r:kd:~dll C:~I~l!dll
:>!':'l:"::~1.!lHH.n :\,.:til I\n~!-~)(,l:~.:nil:1:I:<:--;lkh:r s~:r?--~: i;{'n~.1:1 ~(,:•8:•dl::C::.t
:;~-:J,lCJi(lr::t:•:--t•if.i:
PasalS Tlndak Lanjut
III PARA PJHAX Se'P,I'",ll 1:-,(•r,inda:d.-lI~••J:1 :\u:~1 1\t":i(,'p<ithH::~II~ !I~•. (:a:<tnl l;!"':~'llk P('~.I"tl.':(lI1 l\e)i.1 S.l:!lil .f':\~! ,llt:,I:-:1PARA PIRA!< _rdi:~ :nfn~~1I'4: st•l:ci:•cf r,l:\•1 r,<ll•hal .':,\I~g 1~'I.ldh:'foiit;lk<l;l d/d::l r:~~:l~hl:~~';:)\~,~,\
1\,..~q)'111a~1ill'..n:
121 P~'~_lll!•.J~lI: k~'I)i1 ~1r.•,.1 S(•b..t;,~<1!!.::H:':; dl:-:li:tk~.l\l ?-o-ld" .~\ ..11 i II :lka~~
f.llIJ:d(l,~:<"tI:_lI..Ir~: kh l\iIP~lSPt'll T\"l dm: fA!:'"it h:;ldi~;~t11:\l:~k~:;II',
Pa.al6
Ketentuan Lain• Lain
:ial•hal "•;Il:s ild",:-\ <ll1I'.J b':•.~::: (1:,\("i: (:~\~~l:r. :\'(1:,1 1\~~"'?,li~tI~1t'I~l:;:: ""lk,l:l
tl:<I:~( d(ltoti::! amd:uklT',ftl :H,::~p:ci!/•.' 1!~':-(~d'::H~J;:f)(,i~'~1llr.ti~1PARA P1HAK
';,)r,~ :r:tr:,i;litkar: h<')~:'\!l~,I:~gt!t:a:...; '.t':-P:;Ii,lj:;';ilC :Ll:,I:Y. ~1:r<1h~~('~ilh4I1t,(t:1;1::
Nota Kesepahaman Dewan Pers dengan TNI
0 Buku Saku Wartawan
Nota Kesepahaman Dewan Pers dengan Kementerian Dalam Negeri
Pasal1
Tujuan NOla Kesepahaman ini merupakan kel:asama dalam melal(sanakan Pengualan
Ideologi Pancasila, Wawasan Kebangsaan, Bela Negara dan RevclllSi Menial.
Pasal2
Ruang lingkup NOla Kesepahama~ ini melipuli:
a. Penyelen99"raan Pendorlikan dalam upaya meningkalkan kualilas sumberdaya manus's dibidang Ideologi Pancas:la. Wawasan Kebangsaan, Bela Negara dan RellOlusi Mental:
b. Memfasililasi pelaksanaan 'e<Jial8n Penelitia~ dibidang Ideologl Pancasila,
Wawasan Ke!Jangsaan, Bela Ne<ja.a dan Revolusi Mental:
c. Memfasiril3si ke<jial3n Pengabdian kepada Masyarakal drbidang Ideolog' Pancasi'3, llia'Nasan Kebangsaan. Bela Negara can Rsvolusi Mental:
d. Upaya•u9aya atau kegialan la;n daJam rangka Peningkalan kual,las Sumber Daya Manosia dibidang Ideologi Pancasila, Wawasan Kelxmgsaan, Bela Nagala dan Revolusl Menial sepanjang lida~ bertenlangan dengan kelenluao yang berlaku di
mas;ng•masing PIHAK.
8. Partis;pasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidi~" dan vpaya pening~llrn kualilas sumller daya manus'a dibidang Ideolog' Pancasila, Wa'Nasan Kebangsaan, Bela Negala dan Revolusi Menial.
Pasal J
(1) Now Kesepahaman ini berlaku ~ma 3 {tig8i tshun, lalMuny se;ak Nola Kese~ahaman ini cifandatangani dan dapat dipelpanjang sesua; dengan kese;>akallrn PARA PIHAK.
(2) Nol<i Kesepanaman in; dapal diperpanjang, diuba\ atau di~enijkan oollap waklu
alas persetujuan PARA PIHAK melalui pemberilahuM seceea tertulis oIeh salah satu PIHAK kepada PIHAK lainnya paling lambal2 (dual bulan sebel"mnya.
Pasal4
Pelaksanaan teknis dali Nota KesepaMman 'ni aken dniOdaklMjuli dalam Perjanjian Ker;asama yang dilandatangani oleh Pej<rbal vang cituniu~ oleh PARA PIHAK berdasa(~an perallilan perundang.und3ngan. selambal.lambatnya 6 [enam] bulan
seia~ditandatangi Nota Kesepahaman int.
Buku Saku Wartawan
Nota Kesepahaman Dewan Pers dengan Kementerian Dalam Negeri
Buku Saku Wartawan
NOTA KESEPAHAMAN
DEWAN PERS -- KEJAKSAAN AGUNG
DEWAN PERS
KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA
NOTA KESEPAHAMAN ANTARA
DEWAN PERS DENGAN
KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 01/DP/MoU/II/2013
NOMOR : 020/A/JA/02/2013
TENTANG
KOORDINASI DALAM PENEGAKKAN HUKUM, PERLINDUNGAN KEMERDEKAAN PERS, DAN
PENINGKATAN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT
Pada hari ini, Senin tanggal 11 bulan Februari tahun
2013 bertempat di Manado, Sulawesi Utara, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Prof. Dr. BAGIR MANAN, SH, MCL., selaku Ketua Dewan Pers dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Dewan Pers berkedudukan di Gedung Dewan Pers Lantai 7-8 Jalan Kebon Sirih 32-34, Jakarta
Pusat, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. BASRIEF ARIEF, selaku Jaksa Agung Republik Indonesia, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kejaksaan Republik Indonesia, berkedudukan di Jalan Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, selanjutnya secara bersama-sama disebut PARA PIHAK, terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
a. bahwa PIHAK PERTAMA merupakan lembaga independen yang berfungsi mengembangkan kemerdekaan pers, meningkatkan kehidupan pers nasional, memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.
b. bahwa PIHAK KEDUA merupakan lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang yang dilaksanakan secara merdeka, satu dan tidak terpisahkan.
Dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3208);
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3887);
4. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401
);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
6. Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Namor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor
38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kejaksaan Republik Indonesia;
8. Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia
Nomor: Per-001/A/JA/01/2008 tentang Ketentuan
Pemberitaan Melalui Media Massa di Lingkungan
Kejaksaan Republik Indonesia;
9. Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Per-032/A/JA/08/2010 tentang Pelayanan Informasi Publik di Kejaksaan Republik Indonesia;
10. Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Per-009/A/JA/01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia;
11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor
55 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Hubungan
Media di Lingkungan Instansi Pemerintah;
12. Peraturan Dewan Pers Nomor 05/Peraturan-DP/ IV/2008 tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan;
13. Peraturan Dewan Pers Nomor 61/Peraturan-DP/ V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/111/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers.
Berdasarkan hal-hal di atas, PARA PIHAK sepakat mengadakan kerja sama melalui Nota Kesepahaman tentang Koordinasi Dalam Penegakan Hukum, Perlindungan Kemerdekaan Pers, dan Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat, sebagai berikut:
BAB I
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 1
Maksud dan tujuan dari Nota Kesepahaman ini adalah: (1) Demi terwujudnya penegakan hukum dan
perlindungan kemerdekaan pers yang berimbang, akurat, tidak beritikad buruk, berkeadilan dan menghormati supremasi hukum.
(2) Demi terwujudnya peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
BAB II RUANG LINGKUP
Pasal 2
Ruang Lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi kegiatan:
(1) Koordinasi, Komunikasi, dan Konsultasi dalam bidang:
a. Penegakan hukum.
b. Perlindungan kemerdekaan pers.
(2) Peningkatan Sumber Daya Manusia melalui
Pendidikan dan Pelatihan.
(3) Sosialisasi terkait penerapan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
BAB III PELAKSANAAN
Bagian Pertama
Koordinasi di Bidang Penegakan Hukum dan
Perlindungan Kemerdekaan Pers
Pasal 3
(1) PIHAK PERTAMA akan meneruskan kepada PIHAK KEDUA apabila menerima pengaduan dan atau laporan dugaan terjadi pelanggaran hukum di luar ruang lingkup pelanggaran Kode Etik.
(2) PARA PIHAK sepakat apabila ada dugaan terjadi pelanggaran hukum yang berkaitan dengan pemberitaan pers penyelesaiannya mendahulukan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebelum menerapkan peraturan perundang- undangan lain.
Bagian Kedua
Pemberian Keterangan Ahli dari Dewan Pers
Pasal 4
PIHAK PERTAMA akan membantu memberikan dan atau menghadirkan Ahli kepada PIHAK KEDUA sebagai pelaksanaan koordinasi di bidang penegakan hukum dan kemerdekaan pers baik dalam bentuk preventif maupun represif.
BAB IV SOSIALISASI
Pasal 5
PARA PIHAK baik secara sendiri maupun bersama-sama melakukan sosialisasi Nota Kesepahaman ini kepada jajaran PARA PIHAK untuk dilaksanakan baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.
BAB V KERAHASIAAN
Pasal 6
PARA PIHAK sepakat untuk menjaga kerahasiaan data, dokumen, dan atau catatan yang patut dirahasiakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VI PEMBIAYAAN
Pasal 7
Segala biaya yang timbul berkenaan dengan pelaksanaan Nota Kesepahaman ini dibebankan pada anggaran PARA PIHAK.
BAB VII PERBEDAAN PENDAPAT
Pasal 8
(1) PARA PIHAK sepakat bahwa setiap perbedaan
pendapat yang timbul karena perbedaan penafsiran dan atau pelaksanaan Nota Kesepahaman ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
(2) Setiap perbedaan penafsiran yang timbul wajib diberitahukan secara tertulis oleh salah satu pihak kepada pihak lainnya untuk kemudian dicarikan penyelesaian berdasarkan data dan fakta yang dimiliki oleh PARA PIHAK.
BAB VIII EVALUASI
Pasal 9
PARA PIHAK sepakat melakukan evaluasi atas pelaksanaan Nota Kesepahaman ini melalui pertemuan secara berkala dalam bentuk forum koordinasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
BAB IX JANGKA WAKTU
Pasal 10
(1) Nota Kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu
5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan PARA PIHAK.
(2) PARA PIHAK sepakat apabila Nota Kesepahaman ini akan diperpanjang, dilakukan koordinasi selambat-
lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya Nota
Kesepahaman ini.
BAB X KETENTUAN LAIN
Pasal 11
(1) PARA PIHAK sepakat perubahan atas Nota Kesepahaman ini dapat dilakukan atas persetujuan PARA PIHAK yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Nota Kesepahaman ini.
(2) PARA PIHAK sepakat tindak lanjut Nota Kesepahaman ini dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku pada masing-masing PIHAK yang tidak terpisahkan dengan Nota Kesepahaman ini
Demikian Nota Kesepahaman ini dibuat dalam rangkap
2 (dua) asli dan ditandatangani oleh PARA PIHAK yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
PIHAK PERTAMA
Manado, 11 Februari 2013
PIHAK KEDUA
Prof. Dr. BAGIR MANAN, SH, MCL KETUA DEWAN PERS
BASRIEF ARIEF JAKSA AGUNG
Buku Saku Wartawan
NOTA KESEPAHAMAN
DEWAN PERS INDONESIA -- DEWAN PERS THAILAND
DEWAN PERS
Memorandum of Understanding
Between
The National Press Counsil of Thailand and Press Council of Indonesia
This Memorandum of Understanding is made in Jakarta, Indonesia on 24th
May 2016 between:
The National Press Council of Thailand, based in Bangkok, Thailand represented by Chavarong Limpattamapannee, Chairman of The National Press Council of Thailand and The Press Council of Indonesia, based in Jakarta, Indonesia represented by Ahmad Djauhar, Vice Chairman of Press Council of Indonesia,
Herein after referred to as Parties; WHEREAS
A. The Parties commit themselves for promoing an enabling environment for free and responsible access to correct and unbiased information in public interes and to aid good governancer;
B. The Parties commit themselves to creating conditions within which the National Press Council of Thailand and Press Council of Indonesia can be manifested through a competitive and professional process within the Journalism Code of Ethics and Press Fressdom;
C. The Parties commit themselves to building capabilities of media professionals by promoting qualitative media education and training facilities under the exchange program
D. The Parties commit themselves to strengthenig the implementatio of Independent ASEAN Press Council to uphold journalistic ethics in the interest of society and brotherhood across borders and regions.
Nota Kesepahaman Dewan Pers Indonesia – Dewan Pers Thailand 283
In accordace threre with the Parties decided to conclude this Memorandum of Uderstanding in order to establish the basis for their collaboration and for their future activities the framework of PRESS FREEDOM.
To this end the Parties have agreed upon the following:
1. Cooperatig in activities on the promotion of implementation of independent ASEAN Press Council in ASEAN region;
2. Organizing activities such as exchange visit between the Press Councils every years;
3. Organizing training of journalists code of ethic as part of journalism exchange programs;
4. Establishing a joint committee to Implement the agreement in this
Memorandum of Understanding.
Any dispute arising out of the interpretation and/or implementation of this Memorandum of Understanding shall be settled amicably through negotiation or consultation.
This Memorandum of Understanding may be reviewed and amended at any time, by mutual written of the Parties. Such revisions or amendments shall come into effect on such date as may be determined by the Parties and shall form an integral part of this Memorandum of Understanding
This Memorandum of Understanding shall enter into force on the date of its signing.
This Memorandum of Understanding would coincide with the grant period, anticipated to be 24th May 2016 - 23rd May 2018.
In witness where of the undersigned, have signed this Memorandum of
Understanding.
The National Press Council of Thailand
Chavarong Limpattamapannee
Chairman
Press Council of Indonesia
Ahmad Djauhar
Vice Chairman
Buku Saku Wartawan
284 Dewan Pers Periode 2016 - 2019
DEWAN PERS
Nota Kesepahaman Dewan Pers – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban 285
Buku Saku Wartawan
Nota Kesepahaman Dewan Pers dengan LPSK
Nota Kesepahaman Dewan Pers – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban 287
0 Buku Saku Wartawan
288 Dewan Pers Periode 2016 - 2019
Nota Kesepahaman Dewan Pers dengan LPSK
290 Dewan Pers Periode 2016 - 2019
Buku Saku Wartawan
DEWAN PERS
NOTA KESEPAHAMAN ANTARA
BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME DAN
DEWAN PERS
Nomor : B. 161/K.BNPT/4/ 2014
Nomor : 02 /DEWAN PERS/IV / 2014
TENTANG KERJASAMA DALAM RANGKA
MENJAGA PROFESIONALITAS PEMBERITAAN MEDIA MASSA MENGENAI PENANGGULANGAN
TERORISME
Nota Kesepahaman antara Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan Dewan Pers tentang Kerjasama Dalam Rangka Menjaga Profesionalitas Pemberitaan Media Massa Mengenai Penanggulangan Terorisme yang selanjutnya disebut Nota Kesepahaman dibuat pada hari ini, 15 April 2014 di Jakarta, antara:
1. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, berkedudukan di Jakarta, beralamat di Jalan Pegangsaan Barat No. 30 Jakarta Pusat, diwakili oleh Drs. Ansyaad Mbai selaku Kepala, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nota Kesepahaman Dewan Pers – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme 291
Nota Kesepahaman Dewan Pers dengan BNPT
2. Dewan Pers lembaga independen yang didirikan berdasarkan Undang- Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, berkedudukan di Jakarta, beralamat di Gedung Dewan Pers lantai 7, Jalan Kebon Sirih No. 32-34, Jakarta Pusat, diwakili oleh Prof. Dr. Bagir Manan, S.H, M.C.L selaku Ketua, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Dewan Pers, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, selanjutnya secara bersama-sama disebut PARA PIHAK, terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa PIHAK PERTAMA adalah Lembaga Pemerintah Non-Kementerian yang bertugas menyusun kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan terorisme serta mengkoordinasikan lembaga-lembaga terkait dalam pelaksanaan kebijakan penanggulangan terorisme.
2. Bahwa PIHAK KEDUAadalah lembaga Independen yang berfungsi menjaga dan mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional serta memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.
3. Bahwa PARA PIHAK sepakat penanggulangan terorisme menjadi perhatian khusus.
Memperhatikan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
1. Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887);
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Aksi Terorisme Menjadi Undang-Undang;
3. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 Tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2012.4. Keputusan Presiden Nomor 22/M Tahun
2013 tanggal 18 Februari 2013 tentang Penetapan Pengangkatan Anggota
Dewan Pers untuk masa jabatan 2013-2016;
Berdasarkan hal tersebut di atas PARA PIHAK sepakat untuk menandatangani Nota Kesepahaman tentang Kerjasama Dalam Rangka Menjaga Profesionalitas Pemberitaan Media Massa Mengenai Penanggulangan Terorisme dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
Maksud dan Tujuan
(1) Maksud Nota Kesepahaman adalah untuk mengatur kerjasama serta meningkatkan koordinasi dalam melaksanakan fungsi PARA PIHAK.
(2) Tujuan Nota Kesepahaman adalah :
a. Mewujudkan sinergi dan keterpaduan dalam pelaksanaan serta pencapaian fungsi PARA PIHAK.
b. Meningkatkan kompetensi wartawan dalam pemberitaan penanggulangan terrorisme sesuai Kode Etik Jurnalistik.
c. Menyusun pedoman peliputan pemberitaan penanggulangan terorisme secara bersama.
d. Melakukan kegiatan pelatihan kepada wartawan dengan menggunakan materi pedoman peliputan pemberitaan penanggulangan terorisme.
Pasal 2
Ruang Lingkup
Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
1. PARA PIHAK sesuai fungsi masing-masing berperan aktif dalam proses penanggulangan terorisme di Indonesia.
2. PARA PIHAK menyusun pedoman pemberitaan penanggulangan terorisme sesuai Kode Etik Jurnalistik.
3. PARA PIHAK melakukan koordinasi untuk meningkatkan kemampuan yang dimiliki melalui kegiatan pelatihan pemberitaan media massa mengenai penanggulangan terorisme.
Nota Kesepahaman Dewan Pers dengan BNPT
293
Pasal 3
Tugas dan Tanggung Jawab
(1) PIHAK PERTAMA mempunyai tugas dan tanggung jawab menyiapkan dan melaksanakan kegiatan Pelatihan Pemberitaan Penanggulangan Terorisme Melalui Media Massa.
(2) PIHAK KEDUA mempunyai tugas dan tanggung jawab menyiapkan peserta pelatihan dan menyiapkan materi pelatihan sekaligus sebagai narasumber dalam memberikan materi untuk mendukung PIHAK PERTAMA dalam melaksanakan kegiatan Pelatihan Pemberitaan Penanggulangan Terorisme Melalui Media Massa.
(3) PARA PIHAK bersama-sama menyusun pedoman pemberitaan media massa mengenai penanggulangan terorisme.
(4) PARA PIHAK mempunyai tugas dan tanggung jawab melaksanakan segala hal yang berkaitan dengan Kesepahaman ini dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 4
Pelaksanaan
(1) Pelaksanaan Nota Kesepahaman ini akan ditindaklanjuti dengan melakukan koordinasi lebih lanjut.
(2) Setiap koordinasi yang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
Pasal 5
Masa Berlaku
(1) Nota Kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal ditandatanganinya dan dapat diperpanjang atau diperbaharui sesuai dengan kebutuhan, perkembangan, kondisi situasi dan hasil evaluasi
1 (satu) tahun berjalan berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK.
(2) PARA PIHAK dapat melakukan konsultasi atas rancangan perpanjangan Nota Kesepahaman ini selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum masa berakhirnya Nota Kesepahaman ini.
(3) Apabila salah satu pihak berkeinginan untuk mengakhiri Nota Kesepahaman ini dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pihak tersebut memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya, selambat- lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum masa berakhirnya Nota Kesepahaman ini.
(4) Apabila Nota Kesepahaman ini tidak diperpanjang, karena permintaan salah satu pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) maupun alasan lain, maka pengakhiran Nota Kesepahaman dimaksud tidak akan mempengaruhi tugas dan tanggung jawab PARA PIHAK.
Pasal 6
Kerahasiaan
PARA PIHAK sepakat untuk menjaga kerahasiaan data, dokumen, dan/atau catatan yang patut dirahasiakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 7
Pembiayaan
Biaya yang diperlukan untuk kegiatan yang telah disepakati bersama menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
Pasal 8
Monitoring dan Evaluasi
PARA PIHAK, secara bersama-sama melaksanakan monitoring dan evaluasi atas jalannya kegiatan-kegiatan yang telah disepakati.
Pasal 9
Perubahan
(1) Nota Kesepahaman ini dapat diubah berdasarkan persetujuan PARA PIHAK.
(2) Perubahan dan atau hal-hal yang belum diatur dalam Nota Kesepahaman ini, akan diatur kemudian oleh PARA PIHAK.
Pasal 10
Penutup
(1) Nota Kesepahaman ini dibuat rangkap 2 (dua) asli, ditandatangani di atas meterai Rp. 6.000 dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama bagi PARA PIHAK.
(2) Kesepahaman ini dibuat dengan semangat kerjasama yang baik, untuk dilaksanakan oleh PARA PIHAK.
Jakarta, April 2014
Pihak Pertama,
Drs. Ansyaad Mbai
(Kepala)
Pihak Kedua,
Prof. Dr. Bagir Manan, S.H, M.C.L
(Ketua)
296 Dewan Pers Periode 2016 - 2019
Buku Saku Wartawan
DEWAN PERS REPUBLIK INDONESIA
CONSELHO DE IMPRENSA TIMOR-LESTE
NOTA KESEPAHAMAN ANTARA
DEWAN PERS REPUBLIK INDONESIA DENGAN
DEWAN PERS REPUBLIK DEMOKRATIK TIMOR LESTE
NOMOR: 02/DP/MoU/VIII/2016
NOMOR: 01/CI/ME/VIII/2016
TENTANG PEMAJUAN KEBEBASAN PERS MELALUI PENGUATAN KELEMBAGAAN DAN PENGEMBANGAN KEBIJAKAN
Pada hari ini, Senin, tanggal 29 bulan Agustus tahun dua ribu enam belas, bertempat di Gedung Dewan Pers Republik Indonesia, lantai 7-8, Jl. Kebon Sirih No. 32-34, Jakarta Pusat, Indonesia, kami yang bertandatangan di bawah ini:
1. Ketua Dewan Pers Republik Indonesia, Yosep Adi Prasetyo, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Dewan Pers Republik Indonesia yang berkedudukan di Gedung Dewan Pers Republik Indonesia, lantai 7-8, Jl. Kebon Sirih No. 32-34, Jakarta Pusat, Indonesia, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA;
Nota Kesepahaman Dewan Pers Indonesia – Dewan Pers Republik Demokratik Timor Leste 297
2. Ketua Conselho de Imprensa de Timor-Leste, Virgilio da Silva Guterres, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Conselho de Imprensa de Timor-Leste yang berkedudukan di Avenida Bispo de Medeiros, Quintal Boot, Dili, Timor-Leste, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, selanjutnya secara bersama- sama disebut disebut PARA PIHAK, terlebih dahulu menerangkan hal-hal berikut:
a. bahwa PIHAK PERTAMA adalah lembaga independen yang berfungsi mengembangkan kemerdekaan pers, meningkatkan kehidupan pers nasional, memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor3887);
b. bahwa PIHAK KEDUA adalah lembaga independen yang berfungsi mempromosikan kebebasan pers berdasarkan Undang-Undang Komunikasi Sosial Timor-Leste, Nomor 5/2014, Pasal 44; (Jornal da Repulica, Série I, No: 39, 19 de Novembro de 2014)
c. bahwa PARA PIHAK memiliki semangat yang sama untuk memajukan kebebasan pers melalui penguatan kelembagaan dan pengembangan kebijakan;
d. bahwa PARA PIHAK masing-masing memiliki kemampuan untuk memberikan dukungan dalam satu pola kesepahaman yang saling memberikan manfaat dalam rangka memajukan kebebasan pers melalui penguatan kelembagaan dan pengembangan kebijakan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, PARA PIHAK sepakat membuat, menandatangani, dan melaksanakan Nota Kesepahaman tentang Pemajuan Kebebasan Pers melalui Penguatan Kelembagaan dan Pengembangan Kebijakan, selanjutnya cukup disebut Nota Kesepahaman, dengan ketentuan sebagai berikut:
0 Buku Saku Wartawan
Pasal 1
MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Nota Kesepahaman ini dimaksudkan untuk memanfaatkan sumber daya PARA PIHAK dalam rangka pemajuan kebebasan pers melalui penguatan kelembagaan dan pengembangan kebijakan;
(2) Nota Kesepahaman ini bertujuan untuk memastikan kerja sama yang erat dengan mempertimbangkan perbedaan dan sifat yang saling melengkapi dari mandat dan tanggung jawab PARA PIHAK;
Pasal 2
RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini:
1. Penguatan kelembagaan, meliputi:
a. Pendidikan, pelatihan kerja, magang kerja, dan pertukaran wartawan;
b. Pengembangan kebebasan pers;
c. Pengembangan program bersama terkait seminar, lokakarya, penelitian, dan penerbitan.
2. Pembentukan regulasi tentang pers;
3. Pengembangan kebijakan media dan monitoring program peliputan;
4. Kegiatan lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsi PARA PIHAK.
Pasal 3
PELAKSANAAN
(1) Pelaksanaan Nota Kesepahaman ini secara teknis akan diatur dalam suatu Perjanjian Kerja Sama tersendiri antara unit teknis yang ditetapkan PARA PIHAK dengan berpedoman pada Nota Kesepahaman ini.
(2) Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Nota Kesepahaman ini.
Pasal 4
PEMBIAYAAN
Segala kebutuhan pembiayaan dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman ini menjadi beban dan kewajiban PARA PIHAK dan/atau sumber-sumber lain yang sah sesuai dengan rumusan teknis, proposal, dan persetujuan bersama.
Pasal 5
JANGKA WAKTU
(1) Nota Kesepahaman ini berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal ditandatangani oleh PARA PIHAK dan dapat diperpanjang, diubah, diperbaharui, atau diakhiri dengan persetujuan tertulis PARA PIHAK.
(2) Penyesuaian dan/atau perubahan atas Nota Kesepahaman ini dilakukan dengan tetap memperhatikan hal-hal dan prinsip-prinsip yang telah disepakati sebelumnya antara PARA PIHAK.
(3) Dalam hal salah satu Pihak memiliki keinginan untuk mengubah, memperpanjang, dan/atau mengakhiri Nota Kesepahaman ini, maka Pihak yang bersangkutan wajib memberitahukan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelumnya.
Pasal 6
MONITORING DAN EVALUASI
Monitoring dan evaluasi terhadap Nota Kesepahaman ini dilakukan oleh PARA PIHAK secara berkala sedikitnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan/ atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 7
KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Hal-hal yang belum diatur dan/atau belum cukup diatur dalam Nota Kesepahaman ini akan diatur berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK yang dituangkan dalam suatu perubahan (addendum) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Nota Kesepahaman ini.
300 Dewan Pers Periode 2016 - 2019
Buku Saku Wartawan
(2) Nota Kesepahaman ini tidak mengurangi tugas, fungsi, dan wewenang
PARA PIHAK.
(3) Nota Kesepahaman ini berakhir atau batal demi hukum apabila ada ketentuan peraturan perundang-undangan atau kebijakan pemerintah PARA PIHAK yang tidak memungkinkan terlaksananya Nota Kesepahaman ini.
Pasal 8
PENUTUP
Nota Kesepahaman ini dibuat rangkap 2 (dua) dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Tetum dan ditandatangani oleh PARA PIHAK serta merupakan landasan hukum yang sah dan mengikat PARA PIHAK.
Jakarta, 29 Agustus 2016
PIHAK PERTAMA, KETUA DEWAN PERS REPUBLIK INDONESIA
YOSEP ADI PRASETYO
PIHAK KEDUA, CONSELHO DE IMPRENSA DE TIMOR-LESTE
VIRGILIO DA SILVA GUTERRES
301
Buku Saku Wartawan
Bagian VIII: UU Pers
UU R.I. No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers
Buku Saku Wartawan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1999
TENTANG PERS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga
kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 harus dijamin;
b. bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang
sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa;
c. bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun;
d. bahwa pers nasional berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;
e. bahwa Undang-Undang Nomor 11
Tahun 1966 tentang Ketentuan- ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1967 dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982 sudah tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d, dan e, perlu dibentuk Undang- Undang tentang Pers;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 28 Undang- Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia;
Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERS BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan:
1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
2. Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.
3. Kantor berita adalah perusahaan pers yang melayani media cetak, media elektronik, atau media lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh informasi.
4. Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
5. Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.
6. Pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia.
7. Pers asing adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan asing.
8. Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.
9. Pembredelan atau pelarangan penyiaran adalah penghentian penerbitan dan peredaran atau penyiaran secara paksa atau melawan hukum.
10. Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.
11. Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
12. Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
13. Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.
14. Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan.
BAB II
ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN PERANAN PERS
Pasal 2
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Pasal 3
(1) Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media
informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
(2) Disamping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.
Pasal 4
(1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
(2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
(4) Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.
Pasal 5
(1) Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
(2) Pers wajib melayani Hak Jawab. (3) Pers wajib melayani Hak Koreksi.
Pasal 6
Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut:
a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong
terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi
Manusia, serta menghormati kebhinekaan;
c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;
d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran;
BAB III WARTAWAN
Pasal 7
(1) Wartawan bebas memilih organisasi wartawan.
(2) Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik
Jurnalistik.
Pasal 8
Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
BAB IV PERUSAHAAN PERS
Pasal 9
(1) Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers.
(2) Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan
hukum Indonesia.
Pasal 10
Perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada
wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya.
Pasal 11
Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal.
Pasal 12
Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan.
Pasal 13
Perusahaan pers dilarang memuat iklan:
a. yang berakibat merendahkan martabat suatu agama dan atau mengganggu kerukunan hidup antarumat beragama, serta bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat;
b. minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok.
Pasal 14
Untuk mengembangkan pemberitaan ke dalam dan ke luar negeri, setiap warga negara Indonesia dan negara dapat mendirikan kantor berita.
BAB V DEWAN PERS
Pasal 15
(1) Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.
(2) Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut:
a. melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;
b. melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;
c. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode
Etik Jurnalistik;
d. memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus- kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;
e. mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;
f. memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;
g. mendata perusahaan pers; (3) Anggota Dewan Pers terdiri dari:
a. wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan;
b. pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers;
c. tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers;
(4) Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers dipilih dari dan oleh anggota.
(5) Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(6) Keanggotaan Dewan Pers berlaku untuk masa tiga tahun dan sesudah itu hanya dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.
(7) Sumber pembiayaan Dewan Pers berasal dari:
a. organisasi pers;
b. perusahaan pers;
c. bantuan dari negara dan bantuan lain yang tidak mengikat.
BAB VI PERS ASING
Pasal 16
Peredaran pers asing dan pendirian perwakilan perusahaan pers asing di Indonesia disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VII
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 17
(1) Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dapat berupa:
a. Memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers;
b. menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional.
BAB VIII KETENTUAN PIDANA
Pasal 18
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
(2) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan
pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
(3) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta
rupiah).
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
(1) Dengan berlakunya undang-undang ini segala peraturan perundang-undangan di bidang pers yang berlaku serta badan atau lembaga yang ada tetap berlaku atau tetap menjalankan fungsinya sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan undang-undang ini.
(2) Perusahaan pers yang sudah ada sebelum diundangkannya undang-undang ini, wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan undang- undang ini dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diundangkannya undang-undang ini.
BAB X KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Pada saat undang-undang ini mulai berlaku:
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Pers (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2815) yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1967 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3235);
2. Undang-Undang Nomor 4 PNPS Tahun 1963 tentang Pengamanan Terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2533), Pasal 2 ayat (3) sepanjang menyangkut ketentuan mengenai buletin-buletin, surat-surat kabar harian, majalah-majalah, dan penerbitan-penerbitan berkala;
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 21
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 23 September 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
BACHARUDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 23 September 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd
MULADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 166
PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 1999
TENTANG PERS
I. UMUM
Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. Pers yang meliputi media cetak, media elektronik dan media lainnya merupakan salah satu sarana untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan tersebut. Agar pers berfungsi secara maksimal sebagaimana diamanatkan Pasal 28 Undang- Undang Dasar 1945 maka perlu dibentuk Undang- Undang tentang Pers. Fungsi maksimal itu diperlukan karena kemerdekaan pers adalah salah satu perwujudan kedaulatan rakyat dan merupakan unsur yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis.
Dalam kehidupan yang demokratis itu pertanggungjawaban kepada rakyat terjamin, sistem penyelenggaraan negara yang transparan berfungsi, serta keadilan dan kebenaran terwujud.
Pers yang memiliki kemerdekaan untuk mencari dan menyampaikan informasi juga sangat penting untuk
mewujudkan Hak Asasi Manusia yang dijamin dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, antara lain yang menyatakan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi sejalan dengan Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Hak Asasi Manusia Pasal 19 yang berbunyi: “Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas wilayah”.
Pers yang juga melaksanakan kontrol sosial sangat penting pula untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun penyelewengan dan penyimpangan lainnya.
Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu dituntut pers yang profesional dan terbuka dikontrol oleh masyarakat.
Kontrol masyarakat dimaksud antara lain: oleh setiap orang dengan dijaminnya Hak Jawab dan Hak Koreksi, oleh lembaga-lembaga kemasyarakatan seperti pemantau media (media watch) dan oleh Dewan Pers dengan berbagai bentuk dan cara.
Untuk menghindari pengaturan yang tumpang tindih, undang-undang ini tidak mengatur ketentuan yang
sudah diatur dengan ketentuan peraturan perundang- undangan lainnya.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat 1
Cukup jelas
Ayat (2)
Perusahaan pers dikelola sesuai dengan prinsip ekonomi, agar kualitas pers dan kesejahteraan para wartawan dan karyawannya semakin meningkat dengan tidak meninggalkan kewajiban sosialnya.
Pasal 4
Ayat 1
Yang dimaksud dengan “kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara” adalah bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin.
Kemerdekaan pers adalah kemerdekaan yang disertai kesadaran akan pentingnya penegakan supremasi hukum yang dilaksanakan oleh pengadilan, dan tanggung jawab profesi yang dijabarkan dalam Kode Etik Jurnalistik serta sesuai dengan hati nurani insan pers.
Ayat 2
Penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran tidak berlaku pada media cetak dan media elektronik. Siaran yang bukan merupakan bagian dari pelaksanaan kegiatan jurnalistik diatur dalam ketentuan undang- undang yang berlaku.
Ayat 3
Cukup jelas
Ayat 4
Tujuan utama Hak Tolak adalah agar wartawan dapat melindungi sumber-sumber informasi, dengan cara menolak menyebutkan indentitas sumber informasi.
Hal tersebut dapat digunakan jika wartawan dimintai keterangan oleh pejabat penyidik dan atau diminta menjadi saksi di pengadilan.
Hak tolak dapat dibatalkan demi kepentingan dan keselamatan negara atau ketertiban umum yang dinyatakan oleh pengadilan.
Pasal 5
Ayat 1
Pers nasional dalam menyiarkan informasi, tidak menghakimi atau membuat kesimpulan kesalahan seseorang, terlebih lagi untuk kasus-kasus yang masih dalam proses peradilan, serta dapat mengakomodasikan kepentingan semua pihak yang terkait dalam pemberitaan tersebut.
Ayat 2
Cukup jelas
Ayat 3
Cukup jelas
Pasal 6
Pers nasional mempunyai peranan penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mengembangkan pendapat umum, dengan menyampaikan informasi yang tepat, akurat dan benar. Hal ini akan mendorong ditegakkannya keadilan dan kebenaran, serta diwujudkannya supremasi hukum untuk menuju masyarakat yang tertib.
Pasal 7
Ayat 1
Cukup jelas
Ayat 2
Yang dimaksud dengan “Kode Etik Jurnalistik” adalah kode etik yang disepakati organisasi wartawan dan ditetapkan oleh Dewan Pers.
Pasal 8
Yang dimaksud dengan “perlindungan hukum” adalah jaminan perlindungan Pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 9
Ayat 1
Setiap warga negara Indonesia berhak atas kesempatan yang sama untuk bekerja sesuai dengan Hak Asasi Manusia, termasuk mendirikan perusahaan pers sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pers nasional mempunyai fungsi dan peranan yang penting dan strategis dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh karena itu, negara dapat mendirikan perusahaan pers dengan membentuk lembaga atau badan usaha untuk menyelenggarakan usaha pers.
Ayat 2
Cukup jelas
Pasal 10
Yang dimaksud dengan “bentuk kesejahteraan lainnya” adalah peningkatan gaji, bonus, pemberian asuransi dan lain-lain.
Pemberian kesejahteraan tersebut dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara manajemen perusahaan dengan wartawan dan karyawan pers.
Pasal 11
Penambahan modal asing pada perusahaan pers dibatasi agar tidak mencapai saham mayoritas dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 12
Pengumuman secara terbuka dilakukan dengan cara:
a. media cetak memuat kolom nama, alamat,
dan penanggung jawab penerbitan serta nama dan alamat percetakan;
b. media elektronik menyiarkan nama, alamat, dan penanggungjawabnya pada awal atau akhir setiap siaran karya jurnalistik;
c. media lainnya menyesuaikan dengan bentuk, sifat dan karakter media yang bersangkutan.
Pengumuman tersebut dimaksudkan sebagai wujud pertanggungjawaban atas karya jurnalistik yang diterbitkan atau disiarkan.
Yang dimaksud dengan “penanggung jawab” adalah penanggung jawab perusahaan pers yang meliputi bidang usaha dan bidang redaksi.
Sepanjang menyangkut pertanggungjawaban pidana penganut ketentuan perundang- undangan yang berlaku.
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat 1
Tujuan dibentuknya Dewan Pers adalah untuk
mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas serta kuantitas pers nasional.
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat 1
Cukup jelas
Ayat 2
Untuk melaksanakan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat ini dapat dibentuk lembaga atau organisasi pemantau media (media watch).
Pasal 18
Ayat 1
Cukup jelas
Ayat 2
Dalam hal pelanggaran pidana yang dilakukan oleh perusahaan pers, maka perusahaan tersebut diwakili oleh penanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 12
Ayat 3
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3887
Bagian IX: Lain-Lain
1. Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA)
Buku Saku Wartawan
KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Nomor : 14/Bua.6/Hs/SP/XII/2008
Jakarta, 30 Desember 2008
Kepada Yth,
1. Sdr. Ketua Pengadilan Tinggi
2. Sdr. Ketua Pengadilan Negeri di
Seluruh Indonesia
SURAT EDARAN
Nomor : 13 Tahun 2008
TENTANG
MEMINTA KETERANGAN SAKSI AHLI
Sehubungan dengan banyaknya perkara- perkara yang diajukan ke Pengadilan yang berhubungan dengan delik Pers, maka untuk memperoleh gambaran objektif tentang ketentuan- ketentuan yang berhubungan dengan Undang- Undang Pers, maka Hakim dapat meminta keterangan dari seorang ahli dibidang Pers.
Oleh karena itu dalam penanganan/
pemeriksaan perkara-perkara yang terkait dengan
delik Pers hendaknya Majelis mendengar/meminta keterangan Saksi ahli dari Dewan Pers, karena merekalah yang lebih mengetahui seluk beluk Pers tersebut secara teori dan praktek.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
a.n KETUA MAHKAMAH AGUNG - RI WAKIL KETUA MAHKAMAH AGUNG - RI BIDANG NON YUDISIAL
DR. HARIFIN. A. TUMPA, SH.MH
Tembusan : Kepada Yth
1. Para Ketua Muda Mahkamah Agung - RI.
2. Para Hakim Agung pada Mahkamah Agung - RI.
3. Panitera Mahkamah Agung - RI.
4. Dewan Pers.
Buku Saku Wartawan