Manado – Kodam XIII/Merdeka(9/11/2018) melakukan penertiban terhadap 21 rumah yang berlokasi di Asrama Sapta Marga XV Kombos, di  Kel.   Kairagi   Satu   Kec. Mapanget    Kota   Manado.   Penertiban ini dimulai sejak sekitar pukul 06:00 WITA sampai siang hari.

Ini Alasan dilakukan Penertiban Rumah Dinas sebagai berikut :

putusan Kasasi perkara gugatan Penghuni Asrama Saptamarga XV Kombos (pensiunan/warakawuri) an. Sdr. Rusman Uno dkk. 21 (dua puluh satu) orang, melawan Pemerintah  RI Cq. Menteri Pertahanan dan Keamanan RI Cq. Panglima TNI Cq. Kasad Cq. Pangdam VII/Wrb  Cq. Danrem 131/Stg  selaku Tergugat  atas tanah dan  bangunan Saptamarga XV Kombos,

a. Permasalahan.   Putusan  Kasasi  Mahkamah  Agung  RI  Perkara  Perdata

Nomor: 3246K/Pdt/2017   Jo   Nomor   :   23/Pdt/2017/PT.Mnd    Jo    Nomor    :52/Pdt.G/2016/PN.Mnd  tanggal 31 Januari 2018 menolak gugatan Rusman  Uno dkk. 21 (dua puluh satu) orang selaku Pemohon Kasasi (dahulu Penggugat/Pembanding) atas tanah dan bangunan Asrama Saptamarga  XV Kombos seluas 30.000 M2.

b. Fakta-fakta :

1). Pada tahun  1995· para Penggugat (dulu Prajurit dan ASN  TNI AD) an. Rusman Uno dkk. 21 (dua puluh satu) orang menempati Asrama Saptamarga   XV  Kombos  (objek  sengketa)   di  Kel.   Kairagi   Satu   Kec. Mapanget    Kota   Manado.   Sebelumnya    mereka    menempati    Asrama Gabungan  yang  terletak  di  JI. Samratulangi  Kel.  Wanea   Kec.  Wanea Manado,  namun  pada  tahun  1994 Asrama  ini di  ruislag   (tukar  guling) dengan   PT.  Wenang   Sakti,   sehingga   mereka   direlokasi   ke Asrama Saptamarga XV Kombos;

2) di atas tanah seluas 30.000 M2 yang dibangun   Perumahan Prajurit Asrama  Saptamarga XV Kombos tersebut, telah terbit Sertifikat Hak Pakai- Nomor 1 tahun 1995 a.n Departemen Pertahanan dan Keamanan Republik Indonesia  dan  telah  tercatat  dalam  Sistim  Informasi  Managemen   dan Akuntansi (SIMAK) Barang Milik Negara  Nomor:  Reg. 3130906;

3) Pada  tahun  2011 Danrem  131/Stg akan  melakukan   penertiban terhadap Asrama Sapta Marga XV, karena para penghuni sebagian  besar sudah  pensiun dan sesuai ketentuan   tidak  berhak lagi untuk menempati rumah  dinas.  Terhadap  upaya  penertiban  tersebut,  para  penghuni  yang tidak  berhak  lagi tinggal  di Asrama,  keberatan  dan  mengajukan  gugatan terhadap  Danrem 131/Stg  di  Pengadilan  Negeri  Manado  dalam  Perkara perdata Nomor : 239/PDT.G/2014/PN.Mnd. Gugatan ini diputus dan dimenangkan oleh  Danrem 131/Stg  selaku Tergugat;

4) Kemudian Tahun 2016 Sdr. Rusman Uno dkk. 21 (dua puluh satu) selaku penghuni Asrama Saptamarga XV Kombos, kembali mengajukan gugatan  terhadap  Pemerintah RI Cq. Menteri Pertahanan dan  Keamanan Cq. Panglima TNI Cq. Kasad Cq. Pangdam VII/Wrb Cq. Danrem 131/Stg  di Pengadilan     Negeri Manado dalam Perkara perdata     Nomer 52/PDT.G/2016/PN.Mnd. Dalam Persidanqan tingkat pertama di Pengadilan Negeri   Manado   gugatan   para Penggugat   dinyatakan   tidak   dapat diterima;

5) Atas  putusan Pengadilan Negeri Manado tersebut  para  Penggugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara. Putusan Pengadilan  Tinggi  Sulut menguatkan  Putusan  Pengadilan  Negeri  dan memenangkan  Danrem 131/Stg selaku Terbanding.  Keberatan  dengan Putusan Pengadilan Tinggi, para Penggugat kembali mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung RI dan Mahkamah Agung juga menolak Kasasi   dari   para   Pemohon Kasasi, sesuai salinan   Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Perkara Perdata Nomor : 3246K/Pdt/2017 Jo Nomor : 23/Pdt/2017/PT.Mnd  Jo Nomor: 52/Pdt.G/2016/PN.Mnd  tanggal 31 Januari 2018; dan

6) Dalam  rangka  penertiban  Asrama  Saptamarga  XV  Kombos  tahun

2017 Korem 131/Stg  telah mengeluarkan 3 (tiga) kali surat peringatan agar para penghuni (Penggugat) segera mengosongkan Asrama Saptamarga XV Kombos tersebut, yaitu melalui Surat Danrem Nemor B/275/III/2017     tanggal 10 Maret 2017, surat Nomor B/667/VIII/2017  tanqqal 7 Juli 2017 dan surat Nomor  B/726/VII tanggal  27  Juli  2017,  namun  surat  peringatan  tersebut tidak di indahkan oleh para Penghuni, dengan alasan menunggu  putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI.  Saat ini putusan Kasasi dari Mahkamah Agung  RI  dalam  perkara  ini,  telah  diterima  oleh  kuasa  hukum  masing- masing pihak, baik kuasa hukum Rusman Uno dkk selaku Pemohon Kasasi; maupun kuasa hukum Danrem 131/Stg  selaku Termohon Kasasi.


1. Menyalahi fungsi rumah tinggal

Ini 6 Alasan TNI Lakukan Pengosongan Rumah Dinas TNI Tanah Kusir

Menurut Tri, hal yang cukup gawat yang terjadi di KPAD adalah saat pemilik rumah tidak menempati rumahnya, namun malah mengontrakannya kepada pihak lain. “Ada juga rumah-rumah yang dikontrakkan oleh penghuninya. Ini kan sudah salah fungsi,” kata Kapendam.


Saat penghuni rumah memilih mengontrakkan rumah yang ada di KPAD, di luar kawasan tersebut masih banyak prajurit yang lebih berhak dan membutuhkan rumah sebagai fasilitas dan menjadi haknya sebagai prajurit aktif.


“Sementara prajurit Kodam XIII/Merdeka yang di luar, cukup banyak. Ini perlu diwadahi,” tutur Thohir. Hal ini yang membuat TNI merasa perlu untuk melakukan penertiban.


2. Tidak semua orang berhak tinggal di Kompleks Kodam

Ini 6 Alasan TNI Lakukan Pengosongan Rumah Dinas TNI Tanah KusirIDN Times/Margith Juita Damanik

ADVERTISEMENT



“Yang kita tertibkan ini adalah mereka yang tidak berhak,” tutur Tri. Berdasarkan penjelasan Tri, tidak sembarang orang berhak tinggal di Kompleks Prajurit Angkatan Darat. “Jadi yang berhak untuk saat ini di KPAD Kodam Jaya itu adalah purnawirawan, perwira aktif, janda,” tuturnya.


Berdasarkan ketentuan yang berlaku di TNI, anak-anak dari TNi tidak berhak untuk meninggali rumah dinas KPAD ketika orang tuanya sudah tiada. “Ini yang kita beri peringatan untuk segera mengosongkan,” kata Tri. “Kalau orang tuanya, tidak mungkin kita usik. Karena ini anak-anaknya,” tuturnya.


Menurut Tri ada aturan yang menyatakan apabila (orang tua) meninggal, rumah dinas harus segera dikembalikan kepada negara. “Ternyata anak-anaknya gak mau kembalikan. Mungkin rasanya aman, dekat tempat kerjanya, ini kan salah,” tutur Tri.


3. Sudah sesuai tahapan


Ini 6 Alasan TNI Lakukan Pengosongan Rumah Dinas TNI Tanah KusirIDN Times/Margith Juita Damanik

Tri memimpin langsung pelaksanaan evakuasi bagi warga yang tidak berhak untuk menetap di KPAD Tanah Kusir. “Untuk diketahui semua bahwa penertiban ini dilaksanakan sudah sesuai dengan tahapan,” tutur Tri kepada wartawan saat ditemui di Kodim Jakarta Selatan.


LANJUTKAN MEMBACA ARTIKEL DI BAWAH

Editors’ Picks

Kata Perpisahan Tunangan Untuk Jamal Khashoggi Yang Menyayat Hati

Sulteng Mulai Pulih, Kondisi Ekonomi Berangsur Stabil

Pidato Game Of Thrones Banyak Dipuji, Ini Pesan Jokowi Sebenarnya

Tri menyatakan ada tahapan-tahapan dalam penertiban di Kodim Jaya. “Mulai dari sosialisasi, kemudian SP 1, SP 2, SP 3, bahkan SP 4,” tutur Tri. “Bahkan kita berikan mereka kapan maunya pindah. Ternyata sampai sekarang mereka bertahan,” lanjutnya.


SP pertama dari pihak TNI dikeluarkan sejak 17 Maret 2017 silam. Lebih dari satu tahun yang lalu. Sedangkan SP 3 dikeluarkan sejak 2 Juni 2017. “Di SP 3 kan tertuang, sewaktu-waktu akan dilakukan penertiban,” tutur Tri. Namun Tri juga mengakui tidak dijelaskan tanggal penertibannya.


4. Memenuhi hak-hak warga

Ini 6 Alasan TNI Lakukan Pengosongan Rumah Dinas TNI Tanah KusirIDN Times/Margith Juita Damanik

Pihak TNI mengatakan beberapa hal juga mereka persiapkan untuk memenuhi hak dari warga yang harus mengosongkan rumahnya. Prajurit diturunkan untuk membantu segala proses penertiban. Mulai dari penertiban saat rumah harus dikosongkan, sampai barang-barang nanti diantarkan.


“Barang-barang tersebut akan kita arahkan ke mana maunya mereka,” tutur Tri. Ia menyatakan bahwa pihaknya siap mengantarkan barang bahkan sampai ke luar kota sekalipun. “Kalaupun mereka tidak punya rumah, kita siapkan kontrakan. Sudah kita siapkan,” tuturnya.


“Semua anggota terlibat. Mencatat. Memasukan ke kardus. Menurunkan. Mengatur ke rumah yang baru. Semua kita penuhi semua,” kata Tri kepada wartawan menjelaskan tugas yang dijalankan prajurit yang bertugas menertibkan.


Kontrakkan untuk warga juga telah disediakan dan tersebar di beberapa wilayah. “Jadi hak-hak mereka secara manusiawi kita penuhi,” tutur Tri lagi.


5. Tetap menertibkan meski sedang dalam proses banding

Ini 6 Alasan TNI Lakukan Pengosongan Rumah Dinas TNI Tanah KusirIDN Times/Margith Juita Damanik

Perihal penolakan pengosongan rumah oleh warga dibawa ke dalam jalur hukum. Warga saat ini sedang dalam proses banding setelah sebelumnya sudah diperkarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Proses ini nyatanya tidak berpengaruh terhadap tindak penertiban dari pihak TNI.


“Silahkan proses banding,” tutur Tri yang mengaku maklum mengapa warga terus bersih keras mempertahankan tempat tinggalnya. “Kalau di TNI itu gugatan atau proses hukum tidak menghalangi penertiban. Jadi silahkan. Penertibkan akan terus berjalan,” tuturnya.


“Saat seseorang diusik sandang, pangan, papanya, tentu akan resisten,” kata Tri. Hal ini juga yang menurutnya terjadi pada warga KPAD Tanah Kusir. Warga yang merasa terusik kebutuhan tempat tinggalnya lantas melakukan perlawanan. “itu wajar,” ujarnya lagi.


6. Akan menertibkan setidaknya 30 rumah

Ini 6 Alasan TNI Lakukan Pengosongan Rumah Dinas TNI Tanah KusirIDN Times/Margith Juita Damanik

KPAD Tanah Kusir sendiri terdiri dari 326 rumah. Sampai saat ini menurut Tri tercatat terdapat 30-an rumah yang dinyatakan penghuninya tidak memiliki hak untuk bertempat tinggal di kawasan tersebut. 30 rumah tersebut yang nanti akan ditertibkan.


“Hari ini 10 rumah ditertibkan,” tutur Tri. Namun Tri menyatakan penertiban tidak akan berhenti hanya di hari ini saja. Setidaknya 20 rumah lagi juga akan ditertibkan. Untuk waktu penertiban, Tri belum memberikan jawaban.

Posting Komentar

 
Top