Manado – Kodam XIII/Merdeka(9/11/2018) melakukan penertiban terhadap 21 rumah yang berlokasi di Asrama Sapta Marga XV Kombos, di Kel. Kairagi Satu Kec. Mapanget Kota Manado. Penertiban ini dimulai sejak sekitar pukul 06:00 WITA sampai siang hari.
Ini Alasan dilakukan Penertiban Rumah Dinas sebagai berikut :
putusan Kasasi perkara gugatan Penghuni Asrama Saptamarga XV Kombos (pensiunan/warakawuri) an. Sdr. Rusman Uno dkk. 21 (dua puluh satu) orang, melawan Pemerintah RI Cq. Menteri Pertahanan dan Keamanan RI Cq. Panglima TNI Cq. Kasad Cq. Pangdam VII/Wrb Cq. Danrem 131/Stg selaku Tergugat atas tanah dan bangunan Saptamarga XV Kombos,
a. Permasalahan. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Perkara Perdata
Nomor: 3246K/Pdt/2017 Jo Nomor : 23/Pdt/2017/PT.Mnd Jo Nomor :52/Pdt.G/2016/PN.Mnd tanggal 31 Januari 2018 menolak gugatan Rusman Uno dkk. 21 (dua puluh satu) orang selaku Pemohon Kasasi (dahulu Penggugat/Pembanding) atas tanah dan bangunan Asrama Saptamarga XV Kombos seluas 30.000 M2.
b. Fakta-fakta :
1). Pada tahun 1995· para Penggugat (dulu Prajurit dan ASN TNI AD) an. Rusman Uno dkk. 21 (dua puluh satu) orang menempati Asrama Saptamarga XV Kombos (objek sengketa) di Kel. Kairagi Satu Kec. Mapanget Kota Manado. Sebelumnya mereka menempati Asrama Gabungan yang terletak di JI. Samratulangi Kel. Wanea Kec. Wanea Manado, namun pada tahun 1994 Asrama ini di ruislag (tukar guling) dengan PT. Wenang Sakti, sehingga mereka direlokasi ke Asrama Saptamarga XV Kombos;
2) di atas tanah seluas 30.000 M2 yang dibangun Perumahan Prajurit Asrama Saptamarga XV Kombos tersebut, telah terbit Sertifikat Hak Pakai- Nomor 1 tahun 1995 a.n Departemen Pertahanan dan Keamanan Republik Indonesia dan telah tercatat dalam Sistim Informasi Managemen dan Akuntansi (SIMAK) Barang Milik Negara Nomor: Reg. 3130906;
3) Pada tahun 2011 Danrem 131/Stg akan melakukan penertiban terhadap Asrama Sapta Marga XV, karena para penghuni sebagian besar sudah pensiun dan sesuai ketentuan tidak berhak lagi untuk menempati rumah dinas. Terhadap upaya penertiban tersebut, para penghuni yang tidak berhak lagi tinggal di Asrama, keberatan dan mengajukan gugatan terhadap Danrem 131/Stg di Pengadilan Negeri Manado dalam Perkara perdata Nomor : 239/PDT.G/2014/PN.Mnd. Gugatan ini diputus dan dimenangkan oleh Danrem 131/Stg selaku Tergugat;
4) Kemudian Tahun 2016 Sdr. Rusman Uno dkk. 21 (dua puluh satu) selaku penghuni Asrama Saptamarga XV Kombos, kembali mengajukan gugatan terhadap Pemerintah RI Cq. Menteri Pertahanan dan Keamanan Cq. Panglima TNI Cq. Kasad Cq. Pangdam VII/Wrb Cq. Danrem 131/Stg di Pengadilan Negeri Manado dalam Perkara perdata Nomer 52/PDT.G/2016/PN.Mnd. Dalam Persidanqan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Manado gugatan para Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima;
5) Atas putusan Pengadilan Negeri Manado tersebut para Penggugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara. Putusan Pengadilan Tinggi Sulut menguatkan Putusan Pengadilan Negeri dan memenangkan Danrem 131/Stg selaku Terbanding. Keberatan dengan Putusan Pengadilan Tinggi, para Penggugat kembali mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung RI dan Mahkamah Agung juga menolak Kasasi dari para Pemohon Kasasi, sesuai salinan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Perkara Perdata Nomor : 3246K/Pdt/2017 Jo Nomor : 23/Pdt/2017/PT.Mnd Jo Nomor: 52/Pdt.G/2016/PN.Mnd tanggal 31 Januari 2018; dan
6) Dalam rangka penertiban Asrama Saptamarga XV Kombos tahun
2017 Korem 131/Stg telah mengeluarkan 3 (tiga) kali surat peringatan agar para penghuni (Penggugat) segera mengosongkan Asrama Saptamarga XV Kombos tersebut, yaitu melalui Surat Danrem Nemor B/275/III/2017 tanggal 10 Maret 2017, surat Nomor B/667/VIII/2017 tanqqal 7 Juli 2017 dan surat Nomor B/726/VII tanggal 27 Juli 2017, namun surat peringatan tersebut tidak di indahkan oleh para Penghuni, dengan alasan menunggu putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI. Saat ini putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI dalam perkara ini, telah diterima oleh kuasa hukum masing- masing pihak, baik kuasa hukum Rusman Uno dkk selaku Pemohon Kasasi; maupun kuasa hukum Danrem 131/Stg selaku Termohon Kasasi.
1. Menyalahi fungsi rumah tinggal
Ini 6 Alasan TNI Lakukan Pengosongan Rumah Dinas TNI Tanah Kusir
Menurut Tri, hal yang cukup gawat yang terjadi di KPAD adalah saat pemilik rumah tidak menempati rumahnya, namun malah mengontrakannya kepada pihak lain. “Ada juga rumah-rumah yang dikontrakkan oleh penghuninya. Ini kan sudah salah fungsi,” kata Kapendam.
Saat penghuni rumah memilih mengontrakkan rumah yang ada di KPAD, di luar kawasan tersebut masih banyak prajurit yang lebih berhak dan membutuhkan rumah sebagai fasilitas dan menjadi haknya sebagai prajurit aktif.
“Sementara prajurit Kodam XIII/Merdeka yang di luar, cukup banyak. Ini perlu diwadahi,” tutur Thohir. Hal ini yang membuat TNI merasa perlu untuk melakukan penertiban.
2. Tidak semua orang berhak tinggal di Kompleks Kodam
Ini 6 Alasan TNI Lakukan Pengosongan Rumah Dinas TNI Tanah KusirIDN Times/Margith Juita Damanik
ADVERTISEMENT
“Yang kita tertibkan ini adalah mereka yang tidak berhak,” tutur Tri. Berdasarkan penjelasan Tri, tidak sembarang orang berhak tinggal di Kompleks Prajurit Angkatan Darat. “Jadi yang berhak untuk saat ini di KPAD Kodam Jaya itu adalah purnawirawan, perwira aktif, janda,” tuturnya.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku di TNI, anak-anak dari TNi tidak berhak untuk meninggali rumah dinas KPAD ketika orang tuanya sudah tiada. “Ini yang kita beri peringatan untuk segera mengosongkan,” kata Tri. “Kalau orang tuanya, tidak mungkin kita usik. Karena ini anak-anaknya,” tuturnya.
Menurut Tri ada aturan yang menyatakan apabila (orang tua) meninggal, rumah dinas harus segera dikembalikan kepada negara. “Ternyata anak-anaknya gak mau kembalikan. Mungkin rasanya aman, dekat tempat kerjanya, ini kan salah,” tutur Tri.
3. Sudah sesuai tahapan
Ini 6 Alasan TNI Lakukan Pengosongan Rumah Dinas TNI Tanah KusirIDN Times/Margith Juita Damanik
Tri memimpin langsung pelaksanaan evakuasi bagi warga yang tidak berhak untuk menetap di KPAD Tanah Kusir. “Untuk diketahui semua bahwa penertiban ini dilaksanakan sudah sesuai dengan tahapan,” tutur Tri kepada wartawan saat ditemui di Kodim Jakarta Selatan.
LANJUTKAN MEMBACA ARTIKEL DI BAWAH
Editors’ Picks
Kata Perpisahan Tunangan Untuk Jamal Khashoggi Yang Menyayat Hati
Sulteng Mulai Pulih, Kondisi Ekonomi Berangsur Stabil
Pidato Game Of Thrones Banyak Dipuji, Ini Pesan Jokowi Sebenarnya
Tri menyatakan ada tahapan-tahapan dalam penertiban di Kodim Jaya. “Mulai dari sosialisasi, kemudian SP 1, SP 2, SP 3, bahkan SP 4,” tutur Tri. “Bahkan kita berikan mereka kapan maunya pindah. Ternyata sampai sekarang mereka bertahan,” lanjutnya.
SP pertama dari pihak TNI dikeluarkan sejak 17 Maret 2017 silam. Lebih dari satu tahun yang lalu. Sedangkan SP 3 dikeluarkan sejak 2 Juni 2017. “Di SP 3 kan tertuang, sewaktu-waktu akan dilakukan penertiban,” tutur Tri. Namun Tri juga mengakui tidak dijelaskan tanggal penertibannya.
4. Memenuhi hak-hak warga
Ini 6 Alasan TNI Lakukan Pengosongan Rumah Dinas TNI Tanah KusirIDN Times/Margith Juita Damanik
Pihak TNI mengatakan beberapa hal juga mereka persiapkan untuk memenuhi hak dari warga yang harus mengosongkan rumahnya. Prajurit diturunkan untuk membantu segala proses penertiban. Mulai dari penertiban saat rumah harus dikosongkan, sampai barang-barang nanti diantarkan.
“Barang-barang tersebut akan kita arahkan ke mana maunya mereka,” tutur Tri. Ia menyatakan bahwa pihaknya siap mengantarkan barang bahkan sampai ke luar kota sekalipun. “Kalaupun mereka tidak punya rumah, kita siapkan kontrakan. Sudah kita siapkan,” tuturnya.
“Semua anggota terlibat. Mencatat. Memasukan ke kardus. Menurunkan. Mengatur ke rumah yang baru. Semua kita penuhi semua,” kata Tri kepada wartawan menjelaskan tugas yang dijalankan prajurit yang bertugas menertibkan.
Kontrakkan untuk warga juga telah disediakan dan tersebar di beberapa wilayah. “Jadi hak-hak mereka secara manusiawi kita penuhi,” tutur Tri lagi.
5. Tetap menertibkan meski sedang dalam proses banding
Ini 6 Alasan TNI Lakukan Pengosongan Rumah Dinas TNI Tanah KusirIDN Times/Margith Juita Damanik
Perihal penolakan pengosongan rumah oleh warga dibawa ke dalam jalur hukum. Warga saat ini sedang dalam proses banding setelah sebelumnya sudah diperkarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Proses ini nyatanya tidak berpengaruh terhadap tindak penertiban dari pihak TNI.
“Silahkan proses banding,” tutur Tri yang mengaku maklum mengapa warga terus bersih keras mempertahankan tempat tinggalnya. “Kalau di TNI itu gugatan atau proses hukum tidak menghalangi penertiban. Jadi silahkan. Penertibkan akan terus berjalan,” tuturnya.
“Saat seseorang diusik sandang, pangan, papanya, tentu akan resisten,” kata Tri. Hal ini juga yang menurutnya terjadi pada warga KPAD Tanah Kusir. Warga yang merasa terusik kebutuhan tempat tinggalnya lantas melakukan perlawanan. “itu wajar,” ujarnya lagi.
6. Akan menertibkan setidaknya 30 rumah
Ini 6 Alasan TNI Lakukan Pengosongan Rumah Dinas TNI Tanah KusirIDN Times/Margith Juita Damanik
KPAD Tanah Kusir sendiri terdiri dari 326 rumah. Sampai saat ini menurut Tri tercatat terdapat 30-an rumah yang dinyatakan penghuninya tidak memiliki hak untuk bertempat tinggal di kawasan tersebut. 30 rumah tersebut yang nanti akan ditertibkan.
“Hari ini 10 rumah ditertibkan,” tutur Tri. Namun Tri menyatakan penertiban tidak akan berhenti hanya di hari ini saja. Setidaknya 20 rumah lagi juga akan ditertibkan. Untuk waktu penertiban, Tri belum memberikan jawaban.
Posting Komentar